PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2021
TENTANG
JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU HASIL PERTANIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORM ASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA ,


Menimbang : a. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan
profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai
ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di
bidang pengawasan mutu hasil pertanian , serta untuk
meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan
Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian;
b. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor Per/17/MPAN/4/2006 tentang Jabatan
Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian dan Angka
Kreditnya sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan perkembangan jabatan
fungsional sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu
Hasil Pertanian;
SALINAN

- 2 -
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Repu blik
Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipi l)
sebagaimana telah beberapa kali diubah) terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87
Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 240);
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 89);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Apar atur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 834);

- 3 -
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAA N APARATUR
NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG JABATAN
FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU HASIL PERTANIAN .

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil
negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara
di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil
negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
4. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi
daerah.
5. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan
kesekretariatan lembaga nonstruktural.

- 4 -
6. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan
perangkat daerah kabupaten/kota yang m eliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat
daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
7. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada ke ahlian dan
keterampilan tertentu.
8. Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian
adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk
melaksanakan kegiatan pengawasan mutu hasil
pertanian.
9. Pejabat Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang
selanjutnya disebut Pengawas Mutu Hasil Pertanian
adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang
dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk
melaksanakan kegiatan pengawasan mutu hasil
pertanian.
10. Pengawasan Mutu Hasil Pertanian adalah kegiatan untuk
melakukan pembinaan penerapan standar , dan
pengawasan mutu dan keamanan hasil pertanian.
11. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP
adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh
seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
12. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan
dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus
dicapai oleh Pengawas Mutu Hasil Pertanian dalam rangka
pembinaan karier yang bersangkutan.
13. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka
Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pengawas Mutu
Hasil Pertanian sebagai salah satu syarat kenaikan
pangkat dan/atau jabatan.
14. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK
adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka
Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau

- 5 -
jabatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil
Pertanian.
15. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas
Mutu Hasil Pertanian yang selanjutnya disebut Tim Penilai
adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat
yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit dan
bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan
tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian
kinerja Pengawas Mutu Hasil Pertanian dalam bentuk
Angka Kredit Pengawas Mutu Hasil Pertanian.
16. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu
Hasil Pertanian yang selanjutnya disebut Standar
Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan,
dan perilaku yang diperlukan seorang aparatur sipil
negara dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional
Pengawas Mutu Hasil Pertanian.
17. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian
terhadap kompetensi teknis, manajerial dan sosial -
kultutural dari Pengawas Mutu Hasil Pertanian dalam
melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
18. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus
dicapai oleh Pengawas Mutu Hasil Pertanian sebagai
prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional
Pengawas Mutu Hasil Pertanian.
19. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang
harus dicapai minimal oleh Pengawas Mutu Hasil
Pertanian sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
20. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok
pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang
disusun oleh Pengawas Mutu Hasil Per tanian baik
perorangan atau kelompok di bidang Pengawasan Mutu
Hasil Pertanian.
21. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengawas Mutu
Hasil Pertanian yang selanjutnya disebut Instansi
Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanian.

- 6 -
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

BAB II
KEDUDUKAN , TANGGUNG JAWAB, DAN
KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN

Bagian Kesatu
Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pasal 2
(1) Pengawas Mutu Has il Pertanian berkedudukan sebagai
pelaksana teknis fungsional di bidang Pengawasan Mutu
Hasil Pertanian pada Instansi Pemerintah.
(2) Pengawas Mutu Hasil Pertanian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi
madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat
administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan
Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian.
(3) Kedudukan Pengawas Mutu Hasil Pertanian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan
berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis
jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3
Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian
merupakan jabatan karier PNS.

Bagian Kedua
Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Pasal 4
Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian termasuk
dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat.

- 7 -
BAB III
KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL

Pasal 5
(1) Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian
merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan
kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil
Pertanian kategori keterampilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang
tertinggi, terdiri atas:
a. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Pemula;
b. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Terampil;
c. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Mahir; dan
d. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Penyelia.
(3) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu H asil
Pertanian kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang
tertinggi, terdiri atas:
a. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama;
b. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda; dan
c. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya.
(4) Jenjang pangkat untuk masing -masing Jabatan
Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang -undangan
tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lamp iran
VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

- 8 -
BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR KEGIATAN , URAIAN KEGIATAN
TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA

Bagian Kesatu
Tugas Jabatan

Pasal 6
Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian
yaitu melaksanakan kegiatan pengawasan mutu hasil
pertanian.

Bagian Kedua
Unsur dan Sub-unsur Kegiatan

Pasal 7
(1) Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil
Pertanian yang dapat dinilai angka kreditnya terdiri atas
pelaksanaan pembinaan penerapan standar dan
pengawasan mutu dan keamanan hasil pertanian .
(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), terdiri atas:
a. pengembangan standar keamanan dan/atau mutu
hasil pertanian;
b. penyusunan materi muatan regulasi teknis di bidang
peningkatan produksi, keamanan dan/atau mutu
hasil pertanian;
c. melaksanakan disminasi informasi pertanian kepada
pelaku usaha;
d. fasilitasi penerapan/pengawasan keamanan
dan/atau mutu hasil pertanian, dan upaya
peningkatan produksi;
e. pengelolaan data dan informa si peningkatan
produksi, penerapan/pengawasan keamanan
dan/atau mutu hasil pertanian;
f. pengumpulan data pelaku usaha/unit usaha dan
rekomendasi teknis;

- 9 -
g. pengawasan keamanan dan/ atau mutu hasil
pertanian;
h. pengembangan sistem dan metode di bidang
peningkatan produksi, keamanan dan mutu hasil
pertanian;
i. pengembangan sistem peningkatan produksi,
manajemen mutu dan/atau keamanan pangan hasil
pertanian;
j. analisa risiko terhadap sistem keamanan dan/atau
mutu hasil pertanian;
k. melakukan penyidikan dan menjadi saksi ahli; dan
l. pengujian keamanan dan mutu hasil pertanian.

Bagian Ketiga
Uraian Kegiatan sesuai Jenjang Jabatan

Pasal 8
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengawas
Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan sesuai dengan
jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai
berikut:
a. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Pemula, meliputi:
1. mengumpulkan data dalam rangka persiapan
pengawasan;
2. mengolah, menganalisa dan mengevaluasi data
dalam rangka menyusun rencana kerja
pengawasan (sarana prasarana; lokasi;
budidaya; pengembangan usaha dan hasil
pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis; dan
pendampingan);
3. menyusun rencana kerja pengawasan (sarana
prasarana; lokasi; budidaya; pengembangan
usaha dan hasil pertanian; sosiali sasi;
bimbingan teknis; dan pendampingan);
4. menyiapkan bahan dan peralatan pengawas
mutu hasil pertanian (sarana prasarana; lokasi;
budidaya; pengembangan usaha dan hasil

- 10 -
pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis; dan
pendampingan);
5. mengumpulkan data pada kegiatan pra produksi
ternak;
6. mengumpulkan data pada kegiatan proses
produksi ternak;
7. mengumpulkan data dalam rangka pengawasan
proses pasca panen produk segar asal ternak;
8. mengumpulkan data pada kegiatan pra produksi
tumbuhan;
9. mengumpulkan data dalam rangka pengawasan
pada proses pasca panen prod uk segar asal
tumbuhan;
10. menyusun rencana kerja pengujian (sarana dan
mutu hasil pertanian);
11. menyiapkan bahan, peralatan dan tempat
pengujian sarana dan mutu hasil pertanian di
lapangan;
12. memperlakukan contoh pada kegiatan
pengelolaan contoh (sampel) produk ternak;
13. mengencerkan contoh pada kegiatan
pengelolaan contoh (sampel) produk ternak;
14. mengarsipkan contoh pada kegiatan pengelolaan
contoh (sampel) produk ternak;
15. melakukan uji fisik/organoleptik contoh
(sampel) produk ternak;
16. mengencerkan baku pembanding, bahan kimia
dan media uji produk ternak;
17. memperlakukan contoh pada kegiatan
pengelolaan contoh (sampel) produk tumbuhan;
18. melakukan pemusnahan arsip contoh (sampel)
tumbuhan;
19. melakukan uji fisik/organoleptik produ k
tumbuhan;
20. membuat larutan kimia atau media pengujian
produk tumbuhan;

- 11 -
21. memperlakukan contoh (sampel) pada kegiatan
pengelolaan contoh (sampel) sarana produksi
(pupuk dan pestisida);
22. menginventarisasi arsip contoh (sampel) sarana
produksi (pupuk dan pestisida);
23. melakukan uji fisik contoh (sampel) sa rana
produksi (pupuk dan pestisida);
24. menangani alat-alat gelas (glassware) pada
kegiatan penanganan peralatan laboratorium;
dan
25. melakukan pemantauan stok bahan kimia dan
baku pembanding pada kegiatan pengel olaan
sarana pengujian laboratorium;
b. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Terampil, meliputi:
1. mengumpulkan data dalam rangka persiapan
pengawasan;
2. mengolah, menganalisa dan mengevaluasi data
dalam rangka menyusun rencana kerja
pengawasan (sarana prasarana; lokasi;
budidaya; pengembangan usaha dan hasil
pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis; dan
pendampingan);
3. menyusun rencana kerja pengawasan (sarana
prasarana; lokasi; budidaya; pengembangan
usaha dan hasil pertanian; sosialisasi;
bimbingan teknis; dan pendampingan);
4. menyiapkan bahan dan peralatan pengawas
mutu hasil pertanian (sarana prasarana; lokasi;
budidaya; pengembangan usaha dan hasil
pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis; dan
pendampingan);
5. melaksanakan pengawasan pada kegiatan pra
produksi ternak;
6. mengumpulkan data dalam rangka pengawasan
proses pasca panen produk olahan ternak;
7. melaksanakan pengawasan proses pasca panen
produk segar ternak;

- 12 -
8. melaksanakan pengawasan pada kegiatan pra
produksi tumbuhan;
9. mengumpulkan data dalam rangka pengawasan
proses produksi tumbuhan;
10. melaksanakan pengawasan pada pro ses
produksi tumbuhan;
11. menyusun rencana kerja pengujian (sarana dan
mutu hasil pertanian);
12. penyiapan bahan, peralatan dan tempat
pengujian sarana dan mutu hasil pertanian di
laboratorium;
13. melakukan pengambilan contoh (sampel) produk
ternak;
14. melakukan preparasi contoh (sampel) produk
ternak;
15. membersihkan larutan contoh (sampel) produk
ternak menggunakan air;
16. membuat larutan kimia atau media pada
pengujian produk ternak;
17. melakukan uji residu (antibiotika, bahan
pengawet, kemurnian/pemalsuan) pada produk
ternak;
18. melakukan uji hormon pada produk ternak;
19. melakukan uji awal pembusukan pada produk
ternak;
20. melakukan uji kapang pada produk ternak;
21. melakukan uji khamir pada produk ternak;
22. melakukan uji bakteri pada produk ternak;
23. memeriksa kelayakan contoh (sampel) pada
contoh produk tumbuhan;
24. membuat larutan baku pembanding pada
kegiatan pelaksanaan uji contoh produk
tumbuhan;
25. mengencerkan baku pembanding, bahan kimia
dan media pada kegiat an pengujian produk
tumbuhan;

- 13 -
26. memperlakukan contoh pada pelaksanaan uji
produk tumbuhan;
27. melakukan uji bahan pengawet pada produk
tumbuhan;
28. melakukan uji kemurnian pada produk
tumbuhan;
29. melakukan uji kapang pada produk tumbuhan;
30. melakukan uji khamir pada produk tumbuhan;
31. melakukan uji bakteri pada produk tumbuhan;
32. memeriksa kelayakan contoh (sampel) sarana
produksi (pupuk dan pestisida);
33. memperlakukan baku pembanding, bahan kimia
dan media pada pengujian contoh (sampel)
sarana produksi (pupuk dan pestisida);
34. memperlakukan contoh preparasi, pengenceran
dan pembersihan larutan pada pengujian contoh
(sampel) sarana produksi (pupuk dan pestisida);
35. melakukan uji kadar air sarana produksi (pupuk
dan pestisida) dengan cara oven;
36. melakukan kalibrasi berdasarkan jumlah satuan
pengukur untuk suhu, massa dan tekanan;
37. memantau kondisi ruang pengujian; dan
38. melakukan perlakuan awal (pretreatment) pada
penanganan limbah laboratorium (kimia dan
media);
c. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Mahir, meliputi:
1. mengumpulkan data dalam rangka persiapan
pengawasan;
2. mengolah, menganalisa dan mengevaluasi data
dalam rangka menyusun rencana kerja
pengawasan (sarana prasarana; lokasi;
budidaya; pengembangan usaha dan hasil
pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis; dan
pendampingan);
3. menyusun rencana kerja pengawasan (sarana
prasarana; lokasi; budidaya; pengembangan

- 14 -
usaha dan hasil pertanian; sosialisasi;
bimbingan teknis; dan pendampingan);
4. menyiapkan bahan dan peralatan pengawas
mutu hasil pertanian (sarana prasarana; lokasi;
budidaya; pengembangan usaha dan hasil
pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis; dan
pendampingan);
5. melaksanakan pengawasan pemilihan bibit,
kandang dan pakan pada kegiatan proses
produksi ternak;
6. melaksanakan pengawasan proses pasca panen
produk olahan ternak;
7. melaksanakan pengawasan lingkungan lahan
ternak;
8. melaksanakan pengawasan lingkungan
penanganan limbah ternak;
9. memeriksa ijin usaha dan kelembagaan usaha
ternak;
10. mengumpulkan data dalam rangka pengawasan
pada kegiatan proses pasca panen produk
olahan tumbuhan;
11. melaksanakan pengawasan pada kegiatan
proses pasca panen produk segar tumbuhan;
12. melakukan kompilasi dan penyimpanan
rekaman pengawasan teknis tumbuhan;
13. menyusun rencana kerja pengujian (sarana dan
mutu hasil pertanian);
14. memeriksa kelayakan contoh (sampel) produk
ternak;
15. membersihkan larutan contoh (sampel) produk
ternak menggunakan larutan organik;
16. membuat larutan baku pembanding pada
pengujian produk ternak;
17. melakukan uji residu pestisida pada produk
ternak;
18. melakukan uji toksin pada produk ternak;
19. melakukan uji kadar gula pada produk ternak;

- 15 -
20. melakukan uji vitamin pada produk ternak;
21. melakukan pemeliharaan kuman standar pada
uji mikrobiologi produk ternak;
22. melakukan uji lanjutan pada contoh (sampel)
produk ternak;
23. melakukan uji virus pada contoh (sampel)
produk ternak;
24. melakukan pengulangan (repeatability and
reproducibility) pada kegiatan validasi metode uji
produk ternak;
25. membuat kurva linearitas (linearity) pada
kegiatan validasi metode uji contoh (sampel)
produk ternak;
26. melakukan penentuan nilai perolehan kembali
(recovery) pada kegiatan validasi metode uji
contoh (sampel) produk ternak;
27. melakukan uji homogenitas pada kegiatan uji
profisiensi contoh (sampel) produk ternak;
28. melakukan pengambilan contoh (sampel) produk
tumbuhan;
29. menginventarisasi arsip contoh (sampel) produk
tumbuhan;
30. melakukan uji residu pestisida pada contoh
(sampel) produk tumbuhan;
31. melakukan uji toksin pada contoh (sampel)
produk tumbuhan;
32. melakukan uji kadar protein pada contoh
(sampel) produk tumbuhan;
33. melakukan uji kadar lemak pada contoh
(sampel) produk tumbuhan;
34. melakukan uji kadar gula pada contoh (sampel)
produk tumbuhan;
35. melakukan uji kadar abu pada contoh (sampel)
produk tumbuhan;
36. melakukan uji karbohidrat pada contoh (sampel)
produk tumbuhan;

- 16 -
37. melakukan uji sari kopi pada contoh (sampel)
produk tumbuhan;
38. melakukan uji vitamin pada contoh (sampel)
produk tumbuhan;
39. menentukan pengulangan (repeatability and
reproducibility) contoh (sampel) produk
tumbuhan;
40. membuat kurva linearitas (linearity) contoh
(sampel) produk tumbuhan;
41. mengolah data dan membuat laporan hasil uji
sementara pada kegiatan pelaksanaan uji contoh
produk tumbuhan;
42. melakukan uji bahan aktif pada kegiatan
pelaksanaan uji sarana produksi (pupuk dan
pestisida);
43. melakukan uji fisik kimia pada kegiatan
pelaksanaan uji sarana produksi (pupuk dan
pestisida);
44. melakukan uji kadar air dengan cara karl fisher
pada kegiatan pelaksanaan uji sarana produksi
(pupuk dan pestisida);
45. melakukan uji keasaman/alkalinitas pada
kegiatan pelaksanaan u ji sarana produksi
(pupuk dan pestisida);
46. membuat kurva linearitas (linearity) pada
kegiatan validasi metode uji contoh sarana
produksi (pupuk dan pestisida);
47. menentukan nilai perolehan kembali (recovery)
pada kegiatan validasi metode uji contoh sarana
produksi (pupuk dan pestisida);
48. melakukan homogenisasi contoh uji dalam
rangka uji profisiensi pada pelaksanaan uji
sarana produksi (pupuk dan pestisida);
49. mengolah data dan membuat laporan hasil uji
sementara contoh sarana produksi (pupuk dan
pestisida);

- 17 -
50. menyiapkan peralatan standar dalam rangka
pelaksanaan kalibrasi internal peralatan
laboratorium;
51. melakukan kalibrasi internal berdasarkan
jumlah satuan pengukur untuk volumetric dan
dimensi; dan
52. melakukan kalibrasi internal berdasarkan
jumlah satuan pengukur untuk elektrik; dan
d. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Penyelia, meliputi:
1. mengumpulkan data dalam rangka persiapan
pengawasan;
2. mengolah, menganalisa dan mengevaluasi data
dalam rangka menyusun rencana kerja
pengawasan (sarana prasarana; lokasi;
budidaya; pengembangan usaha dan hasil
pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis; dan
pendampingan);
3. menyusun rencana kerja pengawasan (sarana
prasarana; lokasi; budidaya; pengembangan
usaha dan hasil pertanian; s osialisasi;
bimbingan teknis; dan pendampingan);
4. menyiapkan bahan dan peralatan pengawas
mutu hasil pertanian (sarana prasarana; lokasi;
budidaya; pengembangan usaha dan hasil
pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis; dan
pendampingan);
5. melaksanakan pengaw asan pola budidaya
ternak tradisional pada kegiatan pengawasan
lingkungan ternak;
6. melaksanakan pengawasan penerapan standar
mutu ternak;
7. melaksanakan pengawasan proses pasca panen
produk olahan tumbuhan;
8. mengumpulkan data lingkungan budidaya pada
kegiatan pengawasan lingkungan tumbuhan;
9. melaksanakan pengawasan penerapan standar
mutu tumbuhan;

- 18 -
10. menyusun dokumen sistem mutu berupa
instruksi kerja;
11. menyusun dokumen sistem mutu berupa
formulir;
12. menindaklanjuti hasil kaji ulang manajemen
laboratorium;
13. menyiapkan bahan pelaksanaan audit internal
sistem mutu;
14. menyusun rencana kerja pengujian (sarana dan
mutu hasil pertanian);
15. melakukan uji kadar protein pada contoh
(sampel) produk ternak;
16. melakukan uji kadar lemak, karbohidrat pada
contoh (sampel) produk ternak;
17. melakukan uji serat kasar pada contoh (sampel)
produk ternak;
18. melakukan pemeliharaan kuman lapangan pada
uji mikrobiologi produk ternak;
19. menentukan validasi ketepatan (accuracy) pada
kegiatan validasi metode uji contoh (sampel)
produk ternak;
20. menghitung ketidakpastian pengukuran
(uncertainty) dengan jumlah faktor/variabel <2
pada contoh (sampel) produk ternak;
21. menghitung ketidakpastian pengukuran
(uncertainty) dengan jumlah faktor/variabel 3-4
pada contoh (sampel) produk ternak;
22. melakukan homogenisasi contoh uji pada uji
profisiensi contoh (sampel) produk ternak;
23. melakukan uji stabilitas pada uji profiesiensi
contoh (sampel) produk ternak;
24. mengolah data hasil uji contoh (sampel) produk
ternak;
25. melakukan pemantauan kondisi ruang/tempat
arsip contoh (sampel) produk tumbuhan;

- 19 -
26. melakukan penentuan nilai perolehan kembali
(recovery) pada validasi metode uji contoh
(sampel) produk tumbuhan;
27. melakukan penentuan batas deteksi/batas
penetapan pada validasi metode uji contoh
(sampel) produk tumbuhan;
28. menghitung ketidakpastian pengukuran
(uncertainty) dengan jumlah faktor/variabel <2
pada contoh (sampel) produk tumbuhan;
29. menghitung ketidakpastian pengukuran
(uncertainty) dengan jumlah faktor/variabel 3-4
pada contoh (sampel) produk tumbuhan;
30. melakukan uji homogenitas pada uji profisiensi
contoh (sampel) produk tumbuhan;
31. melakukan uji stabilitas pada uji profisiensi
contoh (sampel) produk tumbuhan;
32. mengevaluasi dan mengesahkan laporan hasil
uji sementara conto h (sampel) produk
tumbuhan;
33. melakukan pemantauan kondisi ruang/tempat
arsip contoh (sampel) sarana produksi (pupuk
dan pestisida);
34. mengevaluasi dan mengesahkan laporan hasil
uji sementara contoh (sampel) sarana produksi
(pupuk dan pestisida);
35. melakukan perawatan dan perbaikan peralatan
laboratorium;
36. melakukan kalibrasi internal berdasarkan
jumlah satuan pengukur untuk alat instrument;
37. membuat laporan hasil kalibrasi internal;
38. mengevaluasi hasil pemantauan kondisi ruang
pengujian;
39. melakukan bimbingan teknis bidang teknis
pengujian; dan
40. melakukan evaluasi hasil uji.
(2) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengawas
Mutu Hasil Pertanian kategori keahlian sesuai dengan

- 20 -
jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai
berikut:
a. Pengawas Mutu Hasil Pertania n Ahli Pertama,
meliputi:
1. mengumpulkan data pengembangan standar
keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
2. menganalisa data pengembangan standar
keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
3. melakukan pengumpulan dan analisis
bahan/materi muatan regulasi teknis di bidang
peningkatan produksi, keamanan dan/atau
mutu hasil pertanian;
4. menyusun rencana kerja peningkatan produksi,
penerapan sistem jaminan keamanan dan/atau
mutu hasil pertanian;
5. menyusun bahan/materi di bidang peningkatan
produksi, penerapan sistem jaminan keamanan
dan/atau mutu hasil pertanian;
6. melakukan monitoring peningkatan produksi,
penerapan standar keamanan dan/atau mutu
hasil pertanian;
7. menyusun bahan/materi fasilitasi penerapan/
pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil
pertanian pada tingkat kesulitan I;
8. menyusun bahan informasi peningkatan
produksi, penerapan/pengawasan keamanan
dan/atau mutu hasil pertanian;
9. mengumpulkan data pelaku usaha/unit usaha;
10. mengolah dan menganalisa data pelaku
usaha/unit usaha;
11. menyusun rencana kerja pengawasan keamanan
dan/atau mutu hasil pertanian yang dilakukan
secara rutin;
12. menganalisis data/informasi pengawasan
keamanan dan/atau mutu hasil pertanian pada
Tingkat kesulitan I;

- 21 -
13. melaksanakan pengawasan keamanan dan/atau
mutu hasil pertanian yang dilakukan tanpa
audit;
14. melakukan pengambilan contoh dalam rangka
pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil
pertanian pada tingkat kesulitan I;
15. memberikan saran teknis tentang peningkatan
produksi, keamanan dan/atau mutu hasil
pertanian hasil pertanian kepada pelaku usaha;
16. menyusun dokumen sistem manajemen
peningkatan produksi, mutu dan/atau
keamanan pangan hasil pertanian (PM , PK, IK,
Form) di instansi sendiri berupa instruksi kerja;
17. menyusun dokumen sistem manajemen
peningkatan produksi, peningkatan produksi,
mutu dan/atau keamanan pangan hasil
pertanian (PM, PK, IK, Form) di instansi sendiri
berupa formulir;
18. menyempurnakan Dokumen Sistem manajemen
peningkatan produksi, mutu dan/atau
keamanan pangan hasil pertanian di instansi
sendiri berupa instruksi kerja;
19. menyempurnakan Dokumen Sistem manajemen
peningkatan produksi , mutu dan/atau
keamanan pangan hasil pertanian di instansi
sendiri berupa formulir;
20. melakukan sistem pengendalian dokumen/
rekaman sistem keamanan dan/atau mutu
keamanan hasil pertanian di instansi sendiri;
21. melakukan penyidikan dan atau pemeriksaan;
22. melakukan pengelolaan contoh pada kegiatan
persiapan Pengujian Mutu Hasil Pertanian;
23. melakukan pengujian kimia/mikrobiologi/
fisika/biokimia pada tingkat kesulitan I;
24. melakukan kalibrasi internal Peralatan/
Instrumen Pengujian pada tingkat kesulitan I;

- 22 -
25. melakukan penanganan limbah laboratorium
pada tingkat kesulitan I;
26. membuat contoh uji profisiensi sebagai provider
(penyelenggara) uji profisiensi;
27. melakukan uji homogenitas sebagai provider
(penyelenggara) uji profisiensi; dan
28. melakukan uji stabilitas sebagai provider
(penyelenggara) uji profisiensi;
b. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda, meliputi:
1. menyusun rencana kerja pengembangan standar
keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
2. melakukan kaji ulang pengembangan standar
keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
3. melakukan penyempurnaan konsep standar
keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
4. melakukan penyempurnaan terkait materi
muatan regulasi teknis di bidang peningkatan
produksi, keamanan dan/atau mutu hasil
pertanian;
5. melakukan pendampingan peningkatan
produksi, penerapan sistem jaminan keamanan
dan/atau mutu hasil pertanian;
6. melakukan evaluasi peningkatan produksi,
penerapan sistem jaminan keamanan dan/atau
mutu hasil pertanian;
7. menyusun bahan/materi fasilitasi penerapan/
pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil
dengan tingkat kesulitan II;
8. melakukan fasilitasi penerapan/pengawasan
keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
9. melakukan validasi bahan informasi
peningkatan produksi, penerapan/pengawasan
keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
10. mengembangkan sistem informasi peningkatan
produksi, penerapan/pengawasan keamanan
dan/atau mutu hasil pertanian;

- 23 -
11. melakukan validasi data pelaku usaha/unit
usaha;
12. menyusun rekomendasi hasil validasi data
pelaku usaha/unit usaha;
13. menyusun rencana kerja pengawasan keamanan
dan/atau mutu hasil pertanian yang bersifat
kasus khusus;
14. melakukan identifikasi dan inventarisasi data
pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil
pertanian yang sederhana;
15. menganalisis data/informasi pengawasan
keamanan dan/atau mut u hasil pertanian pada
tingkat kesulitan II;
16. melaksanakan pengawasan keamanan dan/atau
mutu hasil pertanian dengan Audit sederhana;
17. melakukan pengawasan/monitoring keamanan
dan/atau mutu hasil pertanian di sub sistem
agribisnis pada rantai pasok (hulu-hilir);
18. melakukan evaluasi pengawasan keamanan
dan/atau mutu hasil pertanian dengan tingkat
kesulitan I;
19. melakukan pengambilan contoh dalam rangka
pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil
pertanian dengan tingkat kesulitan II;
20. melakukan uji coba peningkatan pro duksi,
penerapan sistem dan metode di bidang mutu
dan/atau keamaman hasil pertanian;
21. menyusun dokumen sistem manajemen,
peningkatan produksi, mutu dan/atau
keamanan pangan hasil pertanian (PM, PK, IK,
Form) pada instansi sendiri berupa prosedur
kerja;
22. menyempurnakan dokumen Sistem manajemen
peningkatan produksi, mutu dan/atau
keamanan pangan hasil pertanian pada instansi
sendiri berupa prosedur kerja;
23. melaksanakan audit internal;

- 24 -
24. melakukan tindakan perbaikan audit internal;
25. melakukan pendampingan penyusunan /
penyempurnaan dokumen keamanan dan/atau
mutu hasil pertanian di pelaku usaha;
26. melakukan pendampingan penyusunan/
penyempurnaan dokumen sistem mutu lembaga
penilaian kesesuaian;
27. melakukan analisis risiko keamanan hayati
dalam rangka pengawasan keamanan pa ngan;
28. menyusun analisis notifikasi keamanan
dan/atau mutu hasil pertanian;
29. melakukan gelar perkara;
30. melakukan pengujian kimia/mikrobiologi/
fisika/biokimia tingkat kesulitan II;
31. melakukan pengujian khusus;
32. melakukan evaluasi terhadap laporan hasil uji;
33. melakukan kalibrasi internal peralatan/
instrumen pengujian dengan tingkat kesulitan II;
34. melakukan jaminan mutu hasil pengujian
kimia/mikrobiologi/fisika/biokimia;
35. melakukan verifikasi dan validasi metode
pengujian kimia/mikrobiologi/fisik/biokimia
dengan tingkat kesulitan I;
36. melakukan verifikasi dan validasi metode
pengujian kimia/mikrobiologi /fisik/biokimia
dengan tingkat kesulitan II;
37. melakukan verifikasi dan validasi metode
pengujian kimia/mikrobiologi/fisik/biokimia
dengan tingkat kesulitan III;
38. melakukan penanganan limbah laboratorium
tingkat kesulitan II; dan
39. melakukan uji profisiensi/uji banding dalam
rangka peningkatan kompetensi laboratorium ;
dan

- 25 -
c. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya, meliputi:
1. menyusun naskah urgensi pengembangan
standar keamanan dan/atau mutu hasil
pertanian;
2. menyusun rekomendasi teknis pengembangan
standar keamanan dan/atau mutu hasil
pertanian;
3. menyusun konsep standar keamanan dan/atau
mutu hasil pertanian;
4. melakukan kajian penerapan wajib
standar/harmonisasi standar;
5. menyusun kajian teknis untuk naskah
akademik atau naskah urgensi terkait peraturan
di bidang peningkatan produksi, keamanan
dan/atau mutu hasil pertanian;
6. menyusun konsep/notifikasi peraturan teknis di
bidang peningkatan produksi , keamanan
dan/atau mutu hasil pertanian;
7. mengevaluasi/mereview materi muatan regulasi
teknis di bidang peningkatan produksi,
keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
8. melakukan supervisi peningkatan produksi,
penerapan sistem jaminan keamanan dan/atau
mutu hasil pertanian;
9. menyusun kerangka/desain sistem informasi
peningkatan produksi, penerapan/pengawasan
keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
10. mengevaluasi sistem informasi peningkatan
produksi, penerapan/pengawasan keamanan
dan/atau mutu hasil pertanian;
11. melakukan identifikasi dan inventarisasi data
pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil
pertanianya yang bersifat kompleks;
12. melaksanakan pengawasan keamanan dan/atau
mutu hasil pertanian dengan audit kompleks;

- 26 -
13. melakukan evaluasi pengawasan keamanan
dan/atau mutu hasil pertanian dengan tingkat
kesulitan II;
14. melakukan pengambilan contoh dalam rangka
pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil
pertanian dengan tingkat kesulitan III;
15. melakukan monitoring/evaluasi lembaga
pengawas keamanan dan/atau mutu hasil
pertanian;
16. melakukan witness (penyaksian audit);
17. menyusun kajian sistem dan metode di bidang
peningkatan produksi, keamanan dan/atau
mutu hasil pertanian;
18. mengikuti dan memberikan saran teknis tentang
peningkatan produksi, keamanan dan/atau
mutu hasil pertanian dalam forum teknis;
19. menyusun konsep pengembangan sistem dan
metode di bidang peningkatan produksi, mutu
dan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
20. evaluasi sistem dan metode di bidang
peningkatan produksi, keamanan dan/atau
mutu hasil pertanian;
21. melakukan penyempurnaan sistem dan metode
dibidang peningkatan produksi, mutu dan
keamanan pangan hasil pertanian;
22. pengembangan metode pengujian;
23. menyusun dokumen sistem manajemen
peningkatan produksi, mutu dan/atau
keamanan pangan hasil pertanian (PM, PK, IK,
Form) di instansi sendiri berupa panduan mutu.
24. menyempurnakan Dokumen Sistem manajemen
peningkatan produksi, mutu dan/atau
keamanan pangan hasil pertanian di instansi
sendiri berupa panduan mutu.
25. melakukan pemeriksaan dan pengesahan
dokumen sistem keamanan dan/atau mutu
hasil pertanian/hasil pengawasan;

- 27 -
26. melakukan kaji ulang dokumen/manajemen
sistem keamanan dan/atau mutu hasil
pertanian;
27. melakukan verifikasi tindak lanjut hasil kaji
ulang manajemen/audit internal;
28. menyusun rencana audit internal atau kaji ulang
manajemen;
29. melakukan sosialisasi dokumen sistem
keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
30. melakukan supervisi terhadap penerapan sistem
manajemen keamanan dan/atau mutu hasil
pertanian;
31. melakukan pendampingan penerapan dokumen
mutu dan/atau keamanan hasil pertanian di
pelaku usaha;
32. melakukan pendampingan penerapan dokumen
sistem keamanan dan/atau mutu di lembaga
penilai kesesuaian;
33. melakukan evaluasi penerapan sistem
manajemen keamanan dan/atau mut u hasil
pertanian;
34. melakukan analisis risiko sistem pengawasan
keamanan dan/atau mutu dalam n egeri/negara
asal;
35. melakukan verifikasi lapang ke negara asal
dalam rangka pemenuhan persyaratan
keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
36. menyusun kajian standar keamanan dan/atau
mutu hasil pertanian negara tujuan ekspor;
37. menyusun analisis dan tindak lanjut notification
of non compliance (NNC) keamanan dan/atau
mutu hasil pertanian;
38. menjadi saksi ahli;
39. melakukan bimbingan dan supervisi terhadap
pelaksanaan penyidikan dan saksi ahli

- 28 -
40. melakukan pengelolaan prasarana dan sarana
pengujian dalam rangka p ersiapan pengujian
mutu hasil pertanian;
41. melakukan pengujian kimia/mikrobiologi/
fisika/biokimia pada tingkat kesulitan III;
42. memberikan rekomendasi teknis hasil
pengujian;
43. melakukan verifikasi dan mengesahkan laporan
hasil uji;
44. melakukan kalibrasi internal peralatan/
instrumen pengujian pada tingkat kesulitan III;
45. melakukan evaluasi hasil kalibrasi internal;
46. melakukan penanganan limbah laboratorium
pada tingkat kesulitan III;
47. menyusun rekomendasi pemusnahan limbah
laboratorium;
48. membuat rancangan uji profisiensi seba gai
provider (penyelenggara) uji profisiensi;
49. mengolah data uji profisiensi sebagai provider
(penyelenggara) uji profisiensi; dan
50. melakukan analisa hasil uji profisiensi sebagai
provider (penyelenggara) uji profisiensi.
(3) Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang melaksanakan
kegiatan tugas jabatan sebagaimana pada ayat (1) dan
ayat (2) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam
Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rincian uraian kegiatan tugas Jabatan Fu ngsional
Pengawas Mutu Hasil Pertanian untuk setiap jenjang
jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan oleh Instansi Pembina.

Pasal 9
Tugas penyidikan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil
Pertanian dilaksanakan setelah memiliki surat keputusan
penyidik PNS sesuai ketentuan peraturan perundang -
undangan.

- 29 -
Bagian Keempat
Hasil Kerja

Pasal 10
(1) Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu
Hasil Pertanian kategori keterampilan sesuai dengan
jenjang jabatan sebagaimana dimaksud d alam Pasal 8
ayat (1), sebagai berikut:
a. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Pemula, meliputi:
1. paket data dalam rangka persiapan pengawasan;
2. laporan men golah, menganalisa dan
mengevaluasi data dalam rangka menyusun
rencana kerja pengawasan (sarana prasarana;
lokasi; budidaya; pengembangan usaha dan
hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis;
dan pendampingan);
3. rencana kerja pengawasan (sarana prasarana;
lokasi; budidaya; pengembangan usaha dan
hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis;
dan pendampingan);
4. laporan menyiapkan bahan dan peralatan
pengawas mutu hasil pertanian (sarana
prasarana; lokasi; budidaya; pengem bangan
usaha dan hasil pertanian; sosialisasi;
bimbingan teknis; dan pendampingan);
5. paket data pada kegiatan pra produksi ternak;
6. paket data pada kegiatan proses produksi
ternak;
7. paket data dalam rangka pengawasan proses
pasca panen produk segar asal ternak;
8. paket data pada kegiatan pra produksi
tumbuhan;
9. paket data dalam rangka pengawasan pada
proses pasca panen produk segar asal
tumbuhan;
10. rencana kerja pengujian (sarana dan mutu hasil
pertanian);

- 30 -
11. laporan menyiapkan bahan, peralatan dan
tempat pengujian sarana dan mutu hasil
pertanian di lapangan;
12. laporan memperlakukan contoh pada kegiatan
pengelolaan contoh (sampel) produk ternak;
13. laporan mengencerkan contoh pada kegiatan
pengelolaan contoh (sampel) produk ternak;
14. laporan mengarsipkan contoh pa da kegiatan
pengelolaan contoh (sampel) produk ternak;
15. laporan hasil uji fisik/organoleptik contoh
(sampel) produk ternak;
16. laporan mengencerkan baku pemband ing,
bahan kimia dan media uji produk ternak;
17. laporan memperlakukan contoh pada kegiatan
pengelolaan contoh (sampel) produk tumbuhan;
18. laporan pemusnahan arsip contoh (sampel)
tumbuhan;
19. laporan hasil uji fisik/organoleptik produk
tumbuhan;
20. laporan pembuatan larutan kimia atau media
pengujian produk tumbuhan;
21. laporan memperlakukan contoh (sampel) pada
kegiatan pengelolaan contoh (sampel) sarana
produksi (pupuk dan pestisida);
22. laporan inventarisasi arsip contoh (sampel)
sarana produksi (pupuk dan pestisida);
23. laporan uji fisik contoh (sampel) sarana produksi
(pupuk dan pestisida);
24. laporan penanganan alat-alat gelas (glassware)
pada kegiatan penanganan peralatan
laboratorium; dan
25. laporan melakukan kontrol stok bahan kimia
dan baku pembanding pada kegiatan
pengelolaan sarana pengujian laboratorium;
b. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Terampil, meliputi:
1. paket data dalam rangka persiapan pengawasan;

- 31 -
2. laporan mengolah, menganalisa dan
mengevaluasi data dalam rangka menyusun
rencana kerja pengawasan (sarana prasarana;
lokasi; budidaya; pengembangan usaha dan
hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis;
dan pendampingan);
3. rencana kerja pengawasan (sarana prasarana;
lokasi; budidaya; pengembangan usaha dan
hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis;
dan pendampingan);
4. laporan menyiapkan bahan dan peralatan
pengawas mutu hasil pertanian (sarana
prasarana; lokasi; budidaya; pengembangan
usaha dan hasil pertanian; sosialisasi;
bimbingan teknis; dan pendampingan);
5. laporan pelaksanaan pengawasan pada kegiatan
pra produksi ternak;
6. paket data dalam rangka pengawasan proses
pasca panen produk olahan ternak;
7. laporan pengawasan proses pasca panen produk
segar ternak;
8. laporan pengawasan pada kegiatan pra produksi
tumbuhan;
9. paket data dalam rangka pengawasan proses
produksi tumbuhan;
10. laporan pengawasan pada proses produksi
tumbuhan;
11. rencana kerja pengujian (sarana dan mutu hasil
pertanian);
12. laporan menyiapkan bahan, peralatan dan
tempat pengujian sarana dan mutu hasil
pertanian di laboratorium;
13. berita acara pengambilan contoh (sampel)
produk ternak;
14. laporan melakukan preparasi contoh (sampel)
produk ternak;

- 32 -
15. laporan membersihkan larutan contoh (sampel)
produk ternak menggunakan air;
16. laporan membuat larutan kimia atau media pada
pengujian produk ternak;
17. laporan hasil uji residu (antibiotika, bahan
pengawet, kemurnian/pemalsuan) pada produk
ternak;
18. laporan hasil uji hormon pada produk ternak;
19. laporan hasil uji awal pembusukan pada produk
ternak;
20. laporan hasil uji kapang pada produk ternak;
21. laporan hasil uji khamir pada produk ternak;
22. laporan hasil uji bakteri pada produk ternak;
23. laporan memeriksa kelayakan contoh (sampel)
pada contoh produk tumbuhan;
24. laporan membuat larutan baku pembanding
pada kegiatan pelaksanaan uji contoh produk
tumbuhan;
25. laporan mengencerkan baku pembanding,
bahan kimia dan media pada kegiatan pengujian
produk tumbuhan;
26. laporan memperlakukan contoh pada
pelaksanaan uji produk tumbuhan;
27. laporan hasil uji bahan pengawet pada produk
tumbuhan;
28. laporan hasil uji kemurnian pada produk
tumbuhan;
29. laporan hasil uji kapang pada pr oduk
tumbuhan;
30. laporan hasil uji khamir pada produk tumbuhan;
31. laporan hasil uji bakteri pada produk tumbuhan;
32. laporan memeriksa kelayakan contoh (sampel)
sarana produksi (pupuk dan pestisida);
33. laporan memperlakukan baku pembanding,
bahan kimia dan media pada pengujian contoh
(sampel) sarana produksi (pupuk dan pestisida);

- 33 -
34. laporan memperlakukan contoh preparasi,
pengenceran dan pembersihan larutan pada
pengujian contoh (sampel) sarana produksi
(pupuk dan pestisida);
35. laporan hasil uji kadar air sarana produksi
(pupuk dan pestisida) dengan cara oven;
36. laporan kalibrasi berdasarkan jumlah satuan
pengukur untuk suhu, massa dan tekanan per
unit/alat;
37. laporan pemantauan kondisi ruang pengujian;
dan
38. laporan melakukan perlakukan awal
(pretreatment) pada penanganan lim bah
laboratorium (kimia dan media);
c. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Mahir, meliputi:
1. paket data dalam rangka persiapan pengawasan;
2. laporan mengolah, menganalisa dan
mengevaluasi data dalam rangka menyusun
rencana kerja pengawasan (sarana prasarana;
lokasi; budidaya; pengembangan usaha dan
hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis;
dan pendampingan);
3. rencana kerja pengawasan (sarana prasarana;
lokasi; budidaya; pengembangan usaha dan
hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis;
dan pendampingan);
4. laporan menyiapkan bahan dan peralatan
pengawas mutu hasil pertanian (sarana
prasarana; lokasi; budidaya; pengembangan
usaha dan hasil pertanian; sosialisasi;
bimbingan teknis; dan pendampingan);
5. laporan pengawasan pemilihan bibit, kandang
dan pakan pada kegiat an proses produksi
ternak;
6. laporan pengawasan proses pasca panen produk
olahan ternak;
7. laporan pengawasan lingkungan lahan ternak;

- 34 -
8. laporan pengawasan lingkungan penanganan
limbah ternak;
9. laporan pemeriksaan ijin usaha dan
kelembagaan usaha ternak;
10. paket data dalam rangka pengawasan pada
kegiatan proses pasca panen produk olahan
tumbuhan;
11. laporan pengawasan pada kegiatan proses pasca
panen produk segar tumbuhan;
12. laporan melakukan kompilasi dan penyimpanan
rekaman pengawasan teknis tumbuhan;
13. rencana kerja pengujian (sarana dan mutu hasil
pertanian);
14. laporan memeriksa kelayakan contoh (sampel)
produk ternak;
15. laporan membersihkan larutan contoh (sampel)
produk ternak menggunakan larutan organik;
16. laporan membuat larutan baku pembanding
pada pengujian produk ternak;
17. laporan hasil uji residu pestisida pada produk
ternak;
18. laporan hasil uji toksin pada produk ternak;
19. laporan hasil uji kadar gula pada produk ternak;
20. laporan hasil uji vitamin pada produk ternak;
21. laporan pemeliharaan kuman standar pada uji
mikrobiologi produk ternak;
22. laporan uji lanjutan pada contoh (sampel)
produk ternak;
23. laporan hasil uji virus pada contoh (sampel)
produk ternak;
24. laporan melakukan pengulangan (repeatability
and reproducibility) pada kegiatan validasi
metode uji produk ternak;
25. laporan membuat kurva linearitas (linearity)
pada kegiatan validasi metode uji contoh
(sampel) produk ternak;

- 35 -
26. laporan menentukan perolehan kembali
(recovery) pada kegiatan validasi metode uji
contoh (sampel) produk ternak;
27. laporan hasil uji homogenitas pada kegiatan uji
profisiensi contoh (sampel) produk ternak;
28. berita acara laporan hasil pengambilan contoh
(sampel) produk tumbuhan;
29. laporan menginventarisasi arsip contoh (sampel)
produk tumbuhan;
30. laporan hasil uji residu pestisida pada contoh
(sampel) produk tumbuhan;
31. laporan hasil uji toksin pada contoh (sampel)
produk tumbuhan;
32. laporan hasil uji kadar protein pada contoh
(sampel) produk tumbuhan;
33. laporan hasil uji kadar lemak pada contoh
(sampel) produk tumbuhan;
34. laporan hasil uji kadar gula pada contoh (sampel)
produk tumbuhan;
35. laporan hasil uji kadar abu pada contoh (sampel)
produk tumbuhan;
36. laporan hasil uji karbohidrat pada contoh
(sampel) produk tumbuhan;
37. laporan hasil uji sari kopi pada contoh (sampel)
produk tumbuhan;
38. laporan hasil uji vitamin pada contoh (sampel)
produk tumbuhan;
39. laporan penentuan pengulangan (repeatability
and reproducibility) contoh (sampel) produk
tumbuhan;
40. laporan kurva linearitas (linearity) contoh
(sampel) produk tumbuhan;
41. laporan mengolah data dan hasil uji sementara
pada kegiatan pelaksanaan uji contoh produk
tumbuhan;

- 36 -
42. laporan hasil uji bahan aktif pada kegiatan
pelaksanaan uji sarana produksi (pupuk dan
pestisida);
43. laporan hasil uji fisik kimia pada kegiatan
pelaksanaan uji sarana produksi (pupuk dan
pestisida);
44. laporan hasil uji kadar air dengan cara karl
fisher pada kegiatan pelaksanaan uji sarana
produksi (pupuk dan pestisida);
45. laporan hasil uji keasaman/alkalinitas pada
kegiatan pelaksanaan uji sarana produksi
(pupuk dan pestisida);
46. laporan kurva linearitas (linearity) pada kegiatan
validasi metode uji contoh sarana produksi
(pupuk dan pestisida);
47. laporan perolehan kembali (recovery) pada
kegiatan validasi metode uji contoh sarana
produksi (pupuk dan pestisida);
48. laporan persiapan dan homogenisasi contoh uji
dalam rangka uji profisiensi pada pelaksanaan
uji sarana produksi (pupuk dan pestisida);
49. laporan mengolah data dan hasil uji sementara
contoh sarana produksi (pupuk dan pestisida);
50. laporan menyiapkan dan mengkondisikan
peralatan standar dalam rangka pelaksanaan
kalibrasi internal peralatan laboratorium;
51. laporan kalibrasi internal berdasarkan jumlah
satuan pengukur untuk volumetric dan dimensi;
dan
52. laporan kalibrasi internal berdasarkan jumlah
satuan pengukur untuk elektrik; dan
d. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Penyelia, meliputi:
1. paket data dalam rangka persiapan pengawasan;
2. laporan mengolah, menganalisa dan
mengevaluasi data dalam rangka me nyusun
rencana kerja pengawasan (sarana prasarana;
lokasi; budidaya; pengembangan usaha dan

- 37 -
hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis;
dan pendampingan);
3. rencana kerja pengawasan (sarana prasarana;
lokasi; budidaya; pengembangan usaha dan
hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis;
dan pendampingan);
4. laporan menyiapkan bahan dan peralatan
pengawas mutu hasil pertanian (sarana
prasarana; lokasi; budidaya; pengembangan
usaha dan hasil pertanian; sosialisasi;
bimbingan teknis; dan pendampingan);
5. laporan pengawasan pola budidaya ternak
tradisional pada kegiatan pengawasan
lingkungan ternak;
6. laporan pengawasan penerapan standar mutu
ternak;
7. laporan pengawasan proses pasca panen produk
olahan tumbuhan;
8. peket data lingkungan budidaya pada kegiatan
pengawasan lingkungan tumbuhan;
9. laporan pengawasan penerapan standar mutu
tumbuhan;
10. laporan menyusun dokumen si stem mutu
berupa instruksi kerja;
11. laporan menyusun dokumen si stem mutu
berupa formulir;
12. laporan pemeriksaan dan pengesahan dokume n
sistem mutu untuk formulir/rekaman;
13. laporan pengkajian ulang dokumen instruksi
kerja sistem mutu laboratorium;
14. laporan pengkajian ulang dokumen pendukung
pada dokumen sistem mutu laboratorium;
15. laporan mengikuti pertemuan kaji ulang
manajemen sebagai penyaji;
16. laporan tindak lanjut hasil kaji ulang
manajemen laboratorium;

- 38 -
17. laporan menyiapkan dan menilai kemampuan
teknis dalam pelaksanaan audit internal sistem
mutu;
18. rencana kerja pengujian (sarana dan mutu hasil
pertanian);
19. laporan hasil uji kadar protein pada contoh
(sampel) produk ternak;
20. laporan hasil uji kadar lemak, karbohidrat pada
contoh (sampel) produk ternak;
21. laporan hasil uji serat kasar pada contoh
(sampel) produk ternak;
22. laporan pemeliharaan kuman lapangan pada uji
mikrobiologi produk ternak;
23. laporan validasi ketepatan (accuracy) pada
kegiatan validasi metode uji contoh (sampel)
produk ternak;
24. laporan ketidakpastian pengukuran (uncertainty)
dengan jumlah faktor/variabel <2 pada contoh
(sampel) produk ternak;
25. laporan ketidakpastian pengukuran (uncertainty)
dengan jumlah faktor/variabel 3-4 pada contoh
(sampel) produk ternak;
26. laporan persiapan dan homogenisasi contoh uji
pada uji profisiensi contoh (sampel) produk
ternak;
27. laporan hasil uji stabilitas pada uji profiesiensi
contoh (sampel) produk ternak;
28. laporan pengolahan data hasil uji contoh
(sampel) produk ternak;
29. laporan pemantauan kondisi ruang/tempat
arsip contoh (sampel) produk tumbuhan;
30. laporan perolehan kembali (recovery) pada
validasi metode uji contoh (sampel) produk
tumbuhan;
31. laporan penentuan batas deteksi/batas
penetapan pada validasi metode uji contoh
(sampel) produk tumbuhan;

- 39 -
32. laporan ketidakpastian pengukuran (uncertainty)
dengan jumlah faktor/variabel <2 pada contoh
(sampel) produk tumbuhan;
33. laporan ketidakpastian pengukuran (uncertainty)
dengan jumlah faktor/variabel 3-4 pada contoh
(sampel) produk tumbuhan;
34. laporan hasil uji homogenitas pada uji profisiensi
contoh (sampel) produk tumbuhan;
35. laporan hasil uji stabilitas pada uji profisiensi
contoh (sampel) produk tumbuhan;
36. laporan evaluasi dan mengesahkan laporan hasil
uji sementara contoh (sampel) produk
tumbuhan;
37. laporan pemantauan kondisi ruang/tempat
arsip contoh (sampel) sarana produksi (pupuk
dan pestisida);
38. laporan evaluasi dan mengesahkan laporan hasil
uji sementara contoh (sampel) sarana produksi
(pupuk dan pestisida);
39. laporan perawatan dan perbaikan peralatan
laboratorium per unit/alat; dan
40. laporan kalibrasi internal berdasarkan jumlah
satuan pengukur untuk alat instrument.
(2) Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu
Hasil Pertanian kategori keahlian sesuai dengan jenjang
jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2),
sebagai berikut:
a. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama,
meliputi:
1. paket data pengembangan standar keamanan
dan/atau mutu hasil pertanian;
2. laporan hasil analisis pengembangan standar
keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
3. laporan hasil pengumpulan dan analisis
bahan/materi muatan regulasi teknis di bidang
peningkatan produksi, keamanan dan/atau
mutu hasil pertanian;

- 40 -
4. rencana kerja peningkatan produksi, penerapan
sistem jaminan keamanan dan/atau mutu hasil
pertanian;
5. bahan/materi di bidang peningkatan produksi,
penerapan sistem jaminan keamanan dan/atau
mutu hasil pertanian;
6. laporan monitoring peningkatan produksi,
penerapan standar keamanan dan/atau mutu
hasil pertanian;
7. bahan/materi fasilitasi penerapan/pengawasan
keamanan dan/atau mutu h asil pertanian pada
tingkat kesulitan I;
8. bahan informasi peningkatan produksi ,
penerapan/pengawasan keamanan dan/atau
mutu hasil pertanian;
9. paket data pelaku usaha/unit usaha;
10. laporan hasil analisis data pelaku usaha/unit
usaha;
11. rencana kerja pengawasan keamanan dan/atau
mutu hasil pertanian yang dilakukan secara
rutin;
12. laporan hasil analisis pengawasan keamanan
dan/atau mutu hasil pertanian pada tingkat
kesulitan I;
13. laporan pengawasan keamanan dan/atau mutu
hasil pertanian yang dilakukan tanpa audit;
14. berita acara pengambilan contoh dalam rangka
pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil
pertanian pada tingkat kesulitan I;
15. laporan saran teknis tentang peningkatan
produksi, keamanan dan/atau mutu hasil
pertanian hasil pertanian kepada pelaku usaha;
16. dokumen instruksi kerja sistem manajemen
peningkatan produksi, peningkatan produksi,
mutu dan/atau keamanan pangan hasil
pertanian;

- 41 -
17. formulir sistem manajemen peningkatan
produksi, peningkatan produksi, mutu dan/atau
keamanan pangan hasil pertanian;
18. instruksi kerja sistem manajemen peningkatan
produksi, mutu dan/atau keamanan pangan
hasil pertanian yang disempurnakan;
19. formulir hasil sistem manajemen peningkatan
produksi, mutu dan/atau keamanan pangan
hasil pertanian yang disempurnakan;
20. laporan hasil melakukan sistem pengendalian
dokumen/rekaman sistem keamanan dan/atau
mutu keamanan hasil pertanian di instansi
sendiri;
21. berita acara pemeriksaan;
22. laporan pengelolaan contoh;
23. laporan hasil pengujian tingkat kesulitan I;
24. laporan kalibrasi internal tingkat kesulitan I;
25. laporan penanganan limbah laboraturium pada
tingkat kesulitan I;
26. laporan pembuatan contoh uji profisiensi;
27. laporan hasil uji homogenitas; dan
28. laporan hasil uji stabilitas; dan
b. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda, meliputi:
1. rencana kerja pengembangan standar keamanan
dan/atau mutu hasil pertanian;
2. laporan kaji ulang pengembangan standar
keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
3. laporan penyempurnaan konsep standar
keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
4. laporan penyempurnaan terkait materi muatan
regulasi teknis di bidang peningkatan produksi
keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
5. laporan pendampingan peningkatan produksi,
penerapan sistem jaminan keamanan dan/atau
mutu hasil pertanian;

- 42 -
6. rekomendasi hasil evaluasi peningkatan
produksi, penerapan sistem jaminan keamanan
dan/atau mutu hasil pertanian;
7. bahan/materi fasilitasi penerapan/pengawasan
keamanan dan/atau mutu hasil dengan tingkat
kesulitan II;
8. laporan fasilitasi penerapan/pengawasan
keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
9. laporan hasil validasi bahan informasi
peningkatan produksi, penerapan/pengawasan
keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
10. laporan pengembangan sistem informasi
peningkatan produksi, penerapan/pengawasan
keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
11. laporan hasil validasi data pelaku usaha/unit
usaha;
12. rekomendasi hasil validasi data pelaku
usaha/unit usaha;
13. rencana kerja pengawasan keamanan dan/atau
mutu hasil pertanian yang bersifat kasus
khusus;
14. laporan identifikasi dan inventarisasi data
pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil
pertanian yang sederhana;
15. laporan hasil analisis pengawasan keamanan
dan/atau mutu hasil pertanian pada tingkat
kesulitan II;
16. laporan pengawasan keamanan dan/atau mutu
hasil pertanian dengan audit sederhana;
17. laporan pengawasan/monitoring keamanan
dan/atau mutu hasil pertanian di sub sistem
agribisnis pada rantai pasok (hulu-hilir);
18. laporan evaluasi pengawasan keamanan
dan/atau mutu hasil pertanian dengan tingkat
kesulitan I;

- 43 -
19. berita acara pengambilan contoh dalam rangka
pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil
pertanian dengan tingkat kesulitan II;
20. laporan uji coba peningkatan produksi,
penerapan sistem dan metode di bidang mutu
dan/atau keamaman hasil pertanian;
21. dokumen prosedur kerja sistem manajemen
peningkatan produksi, peningkatan produksi,
mutu dan/atau keamanan pangan hasil
pertanian;
22. dokumen prosedur kerja sistem manajemen
peningkatan produksi , mutu dan /atau
keamanan pangan hasil pertanian yang
disempurnakan;
23. laporan audit internal;
24. laporan tindakan perbaikan audit internal;
25. laporan pendampingan penyusunan/
penyempurnaan dokumen keamanan dan/atau
mutu hasil pertanian di pelaku usaha;
26. laporan pendampingan penyusunan/
penyempurnaan dokumen sistem mutu lembaga
penilaian kesesuaian;
27. laporan analisis risiko keamanan hayati dalam
rangka pengawasan keamanan pangan
28. laporan analisis notifikasi keamanan dan/atau
mutu hasil pertanian;
29. laporan gelar perkara;
30. laporan hasil pengujian tingkat kesulitan II;
31. laporan hasil pengujian khusus;
32. laporan evaluasi terhadap laporan hasil uji;
33. laporan kalibrasi internal tingkat kesulitan II;
34. laporan jaminan mutu hasil pengujian
kimia/mikrobiologi/fisika/biokimia;
35. laporan verifikasi dan validasi metode pengujian
kimia/mikrobiologi/fisik/biokimia tingkat
kesulitan I;

- 44 -
36. laporan verifikasi dan validasi metode pengujian
kimia/mikrobiologi/fisik/biokimia tingkat
kesulitan II;
37. laporan verifikasi dan validasi metode pengujian
kimia/mikrobiologi/fisik/biokimia tingkat
kesulitan III;
38. laporan penanganan limbah laboratorium
tingkat kesulitan II; dan
39. laporan hasil uji profisiensi/uji banding dalam
rangka peningkatan kompetensi laboratorium ;
dan
c. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya, meliputi:
1. naskah urgensi pengembangan standar
keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
2. rekomendasi teknis pengembangan standar
keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
3. konsep standar keamanan dan/atau mutu hasil
pertanian;
4. kajian penerapan wajib standar/harmonisasi
standard;
5. kajian teknis naskah akademik atau naskah
urgensi terkait peraturan di bidang peningkatan
produksi, keamanan dan/atau mutu hasil
pertanian;
6. konsep/notifikasi peraturan teknis di bidang
peningkatan produksi, keamanan dan/atau
mutu hasil pertanian;
7. laporan evaluasi/review materi muatan regulasi
teknis di bidang peningkatan produksi
keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
8. laporan supervisi peningkatan produksi,
penerapan sistem jaminan keamanan dan/atau
mutu hasil pertanian;
9. konsep kerangka/desain sist em informasi
peningkatan produksi, penerapan/pengawasan
keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;

- 45 -
10. laporan evaluasi sistem informasi peningkatan
produksi, penerapan/pengawasan keamanan
dan/atau mutu hasil pertanian;
11. laporan identifikasi dan inventarisasi data
pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil
pertanianya yang bersifat kompleks;
12. laporan pengawasan keamanan dan/atau mutu
hasil pertanian dengan audit kompleks;
13. laporan evaluasi pengawasan keamanan
dan/atau mutu hasil pertanian dengan tingkat
kesulitan II;
14. berita acara pengambilan contoh dalam rangka
pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil
pertanian dengan tingkat kesulitan III;
15. laporan monitoring/evaluasi lembaga pengawas
keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
16. laporan penyaksian audit;
17. laporan kajian sistem dan metode di bidang
peningkatan produksi, keamanan dan/atau
mutu hasil pertanian;
18. laporan mengikuti dan memberikan saran teknis
tentang peningkatan produksi, keamanan
dan/atau mutu hasil pertanian dalam forum
teknis;
19. konsep pengembangan sistem dan meto de di
bidang peningkatan produksi, mutu dan
keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
20. laporan evaluasi sistem dan metode di bidang
peningkatan produksi, keamanan dan/atau
mutu hasil pertanian;
21. laporan penyempurnaan sistem dan metode
dibidang peningkatan produksi, mutu dan
keamanan pangan hasil pertanian;
22. laporan pengembangan metode pengujian;
23. panduan sistem manajemen peningkatan
produksi, peningkatan produksi, mutu dan/atau
keamanan pangan hasil pertanian;

- 46 -
24. panduan sistem manajemen peningkatan
produksi, mutu dan/atau keamanan pangan
hasil pertanian yang disempurnakan;
25. laporan hasil pemeriksaan dan pengesahan
dokumen sistem keam anan dan/atau mutu
hasil pertanian/hasil pengawasan;
26. laporan kaji ulang dokumen/manajemen sistem
keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
27. laporan verifikasi tindak lanjut hasil kaji ulang
manajemen/audit internal;
28. rencana kerja audit internal atau kaji ulang
manajemen;
29. laporan sosialisasi dokumen sistem keamanan
dan/atau mutu hasil pertanian;
30. laporan supervisi terhadap penerapan sistem
manajemen keamanan dan/atau mutu hasil
pertanian;
31. laporan pendampingan penerapan dokumen
mutu dan/atau keamanan hasil pertanian di
pelaku usaha
32. laporan pendampingan penerapan dokumen
sistem keamanan dan/atau mutu di lembaga
penilai kesesuaian;
33. laporan evaluasi penerapan sistem manajemen
keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
34. laporan analisis risiko sistem pengawasan
keamanan dan/atau mutu dalam negeri/negara
asal;
35. laporan verifikasi lapang ke negara asal dalam
rangka pemenuhan persyaratan keamanan
dan/atau mutu hasil pertanian;
36. laporan kajian standar keamanan dan/atau
mutu hasil pertanian negara tujuan ekspor;
37. laporan penyusunan analisis dan tindak lanjut
notification of non compliance (nnc) keamanan
dan/atau mutu hasil pertanian;
38. laporan menjadi saksi ahli;

- 47 -
39. laporan bimbingan dan supervisi terhadap
pelaksanaan penyidikan dan saksi ahli;
40. laporan pengelolaan prasana dan sarana
pengujian;
41. laporan hasil pengujian tingkat kesulitan III;
42. rekomendasi teknis hasil pengujian;
43. laporan verifikasi dan pengesahan hasil uji;
44. laporan kalibrasi internal tingkat kesulitan III;
45. laporan evaluasi hasil kalibrasi internal;
46. laporan penanganan limbah laboratorium pada
tingkat kesulitan III;
47. laporan penyusunan rekomendasi pemusnahan
limbah laboratorium;
48. laporan pembuatan rancangan uji profisiensi;
49. laporan pengolahan data uji profisiensi; dan
50. laporan analisis hasil uji profisiensi.

Pasal 11
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Pengawas Mutu Hasil
Pertanian yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk
melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1) dan ayat (2), Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang
berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah
jenjang jabatannya dalam satu kategori, dapat melakukan
kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari
pimpinan unit kerja yang bersangkutan.

Pasal 12
(1) Penilaian Angka Kredit Pengawas Mutu Hasil Pertanian
yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ditetapkan sebagai berikut:
a. Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang melaksanakan
kegiatan Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang berada
1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka
Kredit yang diperoleh d itetapkan sebesar 80%
(delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir
kegiatan; dan

- 48 -
b. Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang melaksanakan
kegiatan Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang berada
satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka
Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus
persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lam piran I dan Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

BAB V
PENGANGKATAN DALAM JABATAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 13
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan
Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian yaitu pejabat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu
Hasil Pertanian dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; atau
c. promosi.

Bagian Kedua
Pengangkatan Pertama

Pasal 15
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu
Hasil Pertanian melalui pengangkatan pertama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a,
dilaksanakan untuk Jabatan Fungsional Pengawas Mutu
Hasil Pertanian kategori keahlian

- 49 -
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu
Hasil Pertanian melalui pengangkatan pertama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat
bidang pertanian, peternakan, pangan, teknologi
hasil pertanian, kimia atau biologi, teknik kimia; dan
e. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam
1 (satu) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan
kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil
Pertanian dari calon PNS.
(4) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah
diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus
diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil
Pertanian.
(5) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional
Pengawas Mutu Hasil Pertanian sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti
dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional.
(6) Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang belum mengikuti
dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 5) tidak diberikan
kenaikan jenjang satu tingkat di atas.
(7) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan
Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian dinilai dan
ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan
Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian.

- 50 -
Bagian Ketiga
Pengangkatan Perpindahan dari Jabatan Lain

Pasal 16
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu
Hasil Pertanian melalui pengangkatan perpindahan dari
jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf
b, dilaksanakan untuk Jabatan Fungsional Pengawas
Mutu Hasil Pertanian kategori keahlian.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu
Hasil Pertanian melalui perpindahan dari jabatan lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat
bidang pertanian, peternakan, pangan, teknologi
hasil pertanian, kimia, biologi, dan teknik kimia bagi
Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian
Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengawas
Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda;
e. berijazah paling rendah magister bidang pertanian,
peternakan, pangan, teknologi hasil pertanian, kimia,
biologi, dan teknik kimia bagi Jabatan Fungsional
Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis,
manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar
Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi
Pembina;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
bidang Pengawasan Mutu Hasil Pertanian paling
singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:

- 51 -
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan
menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Mutu
Hasil Pertanian Kategori Keterampilan, Jabatan
Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli
Pertama dan Jabatan Fungsional Pengawas
Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda; dan
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan
menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Mutu
Hasil Pertanian Ahli Madya.
(3) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil
Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2) harus
mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang
Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang
akan diduduki.
(4) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan
jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah
Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki
kewenangan menetapkan Angka Kredit.
(5) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinilai
dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan
mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan
tugas di bidang Pengawasan Mutu Hasil Pertanian.

Pasal 17
(1) Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan
yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dapat
diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil
Pertanian kategori keahlian, dengan syarat sebagai
berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional
Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keahlian;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang
dipersyaratkan untuk Jabatan Fungsional Pengawas
Mutu Hasil Pertanian kategori keahlian;
c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis,
manajerial, dan sosial kultural sesuai deng an

- 52 -
Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi
Pembina;
d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan
pangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu
Hasil Pertanian kategori keahlian yang akan
diduduki; dan
e. berusia paling tinggi sesuai ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf i.
(2) Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan
yang akan diangkat menjadi Pengawas Mutu Hasil
Pertanian kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan Angka Kredit yang dinilai dan ditetapkan
dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan
pengalaman dalam pelaksanaan tugas sebagai Pengawas
Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan.

Bagian Keempat
Pengangkatan melalui Promosi

Pasal 18
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu
Hasil Pertanian melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 huruf c, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan
kepentingan nasional serta diakui oleh lembaga
pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang Jabatan
Fungsional Pengawas Mutu Has il Pertanian yang akan
diduduki.

Pasal 19
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu
Hasil Pertanian melalui promosi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18, dilaksanakan untuk Jabatan Fungsional
Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keahlian

- 53 -
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu
Hasil Pertanian melalui promosi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional
Pengawas Mutu Hasil Pertanian; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas
Mutu Hasil Pertanian 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu
Hasil Pertanian melalui promosi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis,
manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar
Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi
Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan
profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu
Hasil Pertanian melalui promosi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) harus mempertimbangk an lowongan
kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengawas
Mutu Hasil Pertanian yang akan diduduki.
(5) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian melalui
promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(6) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu
Hasil Pertanian melalui promosi dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- 54 -
BAB VI
PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI

Pasal 20
(1) Setiap PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional
Pengawas Mutu Hasil Pertanian wajib dilantik dan diambil
sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VII
PENILAIAN KINERJA

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 21
(1) Penilaian kinerja Pengawas Mutu Hasil Pertanian
bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang
didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Pengawas Mutu Hasil Pertanian
dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat
individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan
memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang
dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Pengawas Mutu Hasil Pertanian
dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif,
dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 22
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku Kerja.

- 55 -
Bagian Kedua
SKP

Paragraf 1
Umum

Pasal 23
(1) Pengawas Mutu Hasi l Pertanian wajib menyusun SKP
setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Pengawas Mutu Hasil
Pertanian berdasarkan penetapan target kinerja unit kerja
yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari
uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari
penetapan kinerja unit kerja.

Pasal 24
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit
dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diuraikan dalam bentuk kegiatan, sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan
penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.

Pasal 25
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk
penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada aya t (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

- 56 -
(4) Hasil penilaian SKP Pengawas Mutu Hasil Pertanian
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai
capaian SKP.

Paragraf 2
Target Angka Kredit

Pasal 26
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24 ayat (2) bagi Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori
keterampilan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) untuk Pengawas
Mutu Hasil Pertanian Pemula/Pelaksana Pemula;
b. 5 (lima) untuk Pengawas Mutu Hasil Pertanian
Terampil/Pelaksana;
c. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengawas Mutu
Hasil Pertanian Mahir/Pelaksana Lanjutan; dan
d. 25 (dua puluh lima) untuk Pengawas Mutu Hasil
Pertanian Penyelia.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d, tidak berlaku bagi Pengawas Mutu Hasil
Pertanian Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi
dalam jenjang jabatan yang didudukinya
(3) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24 ayat (2) bagi Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori
keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengawas Mutu
Hasil Pertanian Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Pengawas Mutu Hasil
Pertanian Ahli Muda; dan
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pengawas
Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya.
(4) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf c, tidak berlaku bagi Pengawas Mutu Hasil Pertanian
Ahli Madya yang memiliki pangkat paling tinggi dalam
jenjang jabatan yang didudukinya.

- 57 -
(5) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (4), Pengawas Mutu Hasil
Pertanian kategori keahlian wajib memperoleh Hasil Kerja
Minimal untuk setiap Periode.
(6) Ketentuan mengenai perhitungan target Angka Kredit dan
Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
ditetapkan oleh Instansi Pembina.

Paragraf 3
Angka Kredit Pemeliharaan

Pasal 27
(1) Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori ket erampilan
yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang
jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia
lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap
tahun wajib memenuhi Angka Kredit, paling sedikit:
a. 3 (tiga) Angka Kredit untuk Pengawas Mutu Hasil
Pertanian Pemula/Pelaksana Pemula;
b. 4 (empat) Angka Kredit untuk Pengawas Mutu Hasil
Pertanian Terampil/Pelaksana; dan
c. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Pengawas Mutu
Hasil Pertanian Mahir/Pelaksana Lanjutan.
(2) Pengawas Mutu Hasil Pertanian Penyelia yang menduduki
pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak
menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling
sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
(3) Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang telah memenuhi
syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih
tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan
yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target
Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Pengawas Mutu Hasil Pertanian
Ahli Pertama; dan
b. 20 (dua puluh) untuk Pengawas Mutu Hasil Pertanian
Ahli Muda;

- 58 -
(4) Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya yang
menduduki pangkat tertinggi dari jenjang jabatannya,
setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib
mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka
Kredit.

Bagian Ketiga
Perilaku Kerja

Pasal 28
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b
ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan
Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian dan dinilai sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII
PENILAIAN DAN PAK

Bagian Kesatu
Penilaian dan PAK

Pasal 29
(1) Capaian SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan
penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh
persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(3) Dalam hal telah terpenuhinya Angka Kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau
jabatan, capaian Angka Kredit Pengawas Mutu Hasil
Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan
kepada pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan
Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan
sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan

- 59 -
setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran IV
sampai dengan Lampiran VIII yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 30
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja,
Pengawas Mutu Hasil Pertanian mendokumentasikan
Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang
ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam
pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat
meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik
Hasil Kerja Pengawas Mutu Hasil Pertanian.
(3) Hasil penilaian dan PAK Pengawas Mutu Hasil Pertanian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat
(3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam
penilaian kinerja Pengawas Mutu Hasil Pertanian.

Bagian Kedua
Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit

Pasal 31
Usul PAK Pengawas Mutu Hasil Pertanian diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya membidangi ketahanan
pangan pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan
tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada
Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Jabatan
Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya di
lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
kesekretariatan pada Instansi Pembina kepada pejabat
pimpinan tinggi pratama yang membidangi
kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi
madya yang membidangi ketahanan pangan untuk Angka
Kredit bagi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil
Pertanian kategori keterampilan, Jabatan Fungsional
Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama dan Jabatan

- 60 -
Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda di
lingkungan Instansi Pembina; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
pengawasan mutu hasil pertanian pada Instansi Daerah
kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
kepegawaian pada Instansi Daerah untuk Angka Kredit
bagi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian
kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Pengawas
Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama dan Jabatan
Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda di
lingkungan Instansi Daerah.

Bagian Ketiga
Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit

Pasal 32
Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit
yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi
kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka
Kredit bagi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil
Pertanian Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan
Instansi Daerah;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi
madya yang membidangi ketahanan pangan untuk Angka
Kredit bagi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil
Pertanian kategori keterampilan, Jabatan Fungsiona l
Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama dan Jabatan
Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda di
lingkungan Instansi Pembina;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
kepegawaian pada Instansi Daerah untuk Angka Kredit
bagi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian
kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Pengawas
Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama dan Pengawas Mutu
Hasil Pertanian Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.

- 61 -
Bagian Keempat
Tim Penilai

Pasal 33
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki
tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang
dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan
nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat
dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian
capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat
yang Berwenang dalam pengembangan PNS,
pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan
dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pengawas
Mutu Hasil Pertanian dalam pendidikan dan
pelatihan.
(3) Tim Penilai Pengawas Mutu Hasil Pertanian terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat bagi pejabat pimpinan tinggi madya
yang membidangi kesekretariatan pada Instansi
Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Mutu
Hasil Pertanian kategori keterampilan dan Pengawas
Mutu Hasil Pertanian kategori keahlian di lingkungan
Instansi Pembina dan bagi Peng awas Mutu Hasil
Pertanian Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah
b. Tim Penilai unit kerja bagi:
1) pejabat pimpinan tinggi pratama yang
membidangi kesekretariatan pada unit kerja
jabatan pimpinan tinggi madya yang
membidangi ketahanan pangan untuk Angka

- 62 -
Kredit bagi Pengawas Mutu Hasil Per tanian
kategori keterampilan, Pengawas Mutu Hasil
Pertanian Ahli Pertama dan Pengawas Mutu
Hasil Pertanian Ahli Muda di lingkungan
Instansi Pembina; dan
2) pejabat pimpinan tinggi pratama yang
membidangi kepegawaian pada Instansi Daerah
untuk Angka Kredit bagi Pengawas Mutu Hasil
Pertanian kategori keterampilan, Pengawas
Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama dan
Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda di
lingkungan Instansi Daerah.

Pasal 34
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri
atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang
membidangi pengawasan mutu hasil pertanian , unsur
kepegawaian, dan Pengawas Mutu Hasil Pertanian.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling
rendah pejabat administrator atau Pengawas Mutu Hasil
Pertanian Penyelia untuk Jabatan Fungsional Pengawas
Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan, dan paling
rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Pengawas
Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya untuk Jabatan
Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori
keahlian.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
harus berasal dari unsur kepegawaian.

- 63 -
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c,
paling sedikit 2 (dua) orang Pengawas Mutu Hasil
Pertanian.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah
sama dengan pangkat dan/atau jabatan Pengawas
Mutu Hasil Pertanian yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai
Angka Kredit Pengawas Mutu Hasil Pertanian; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Pengawas
Mutu Hasil Pertanian.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari
Pengawas Mutu Hasil Pertanian, anggota Tim Penilai dapat
diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk
menilai Hasil Kerja Pengawas Mutu Hasil Pertanian.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai
ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi
kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk tim
penilai pusat;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi
ketahanan pangan pada Instansi Pembina untuk tim
penilai unit kerja.
(10) Dalam hal Instansi Daerah belum membentuk Tim Penilai,
penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim
Penilai pusat.

Pasal 35
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit
Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian ditetapkan
oleh Instansi Pembina.

- 64 -
BAB IX
KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN

Bagian Kesatu
Kenaikan Pangkat

Pasal 36
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian
Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif
yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada
setiap tahun dan perolehan Has il Kerja Minimal pada
setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi
untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan
Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian , untuk
Pengawas Mutu Hasil Pertanian:
a. dengan pendidikan sekolah lanjutan tingkat atas atau
sederajat tercantum dalam Lampiran IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini;
b. dengan pendidikan diploma tiga tercantum dalam
Lampiran V yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. dengan pendidikan sarjana atau diploma empat
tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
d. dengan pendidikan magister tercantum dalam
Lampiran VII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
e. dengan pendidikan doktor tercantum dalam
Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

- 65 -
Pasal 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Pengawas Mutu Hasil
Pertanian dapat melaksanakan kegiatan penunjang,
meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang Pengawasan Mutu Hasil
Pertanian;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung
pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas
Mutu Hasil Pertanian.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran III
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi
20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2)
diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.

Bagian Kedua
Kenaikan Jenjang Jabatan

Pasal 38
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu
Hasil Pertanian 1 (satu) tingkat lebih tinggi wajib
memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat
dalam satu jenjang yang sedang diduduki tercantum
dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VIII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(3) Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda yang akan naik
jenjang jabatan menjadi Pengawas Mutu Hasil Pertanian

- 66 -
Ahli Madya harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling
rendah magister bidang pertanian, peternakan, pangan,
teknologi hasil pertanian, kimia, biologi, teknik kimia di
bidang yang sesuai degan tugas jabatan yang ditentukan
oleh Instansi Pembina.
(4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu
Hasil Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan
kebutuhan jabatan.
(5) Selain memenuhi syarat kinerja, Pengawas Mutu Hasil
Pertanian yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih
tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi,
memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain
yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(6) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan
lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh
Instansi Pembina.

Pasal 39
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Pengawas Mutu Hasil
Pertanian dapat melaksanakan kegiatan pengembangan
profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal yang terkait
dengan tugas bidang Pengawasan Mutu Hasil
Pertanian;
b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang
Pengawasan Mutu Hasil Pertanian;
c. penerjemahan atau penyaduran buku dan karya
ilmiah di bidang Pengawasan Mutu Hasil Pertanian;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk
pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Pengawasan
Mutu Hasil Pertanian;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang
Pengawasan Mutu Hasil Pertanian; atau

- 67 -
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina
di bidang Pengawasan Mutu Hasil Pertanian.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang akan naik ke
jenjang jabatan penyelia dan ahli madya, Pengawas Mutu
Hasil Pertanian wajib melaksanakan kegiatan
pengembangan profesi Jabatan Fungsional Pengawas
Mutu Hasil Pertanian , dengan Angka Kredit
pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 4 (empat) bagi Pengawas Mutu Hasil Pertanian Mahir
yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi
Pengawas Mutu Hasil Pertanian Penyelia; dan
b. yaitu 6 (enam) bagi Pengawas Mutu Hasil Pertanian
Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih
tinggi menjadi Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli
Madya.

Pasal 40
(1) Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang secara bersama-
sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang
Pengawasan Mutu Hasil Pertanian, diberikan Angka Kredit
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka
pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh
persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh
persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka
pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh
persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25%
(dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka
pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh
persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20%
(dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan

- 68 -
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan
penulis utama dan penulis pembantu maka
pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang
sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.

Bagian Ketiga
Mekanisme Kenaikan Pangkat dan Jenjang

Pasal 41
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang
jabatan bagi Pengawas Mutu Hasil Pertanian dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 42
Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang memiliki Angka Kredit
melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan
pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut
dapat diperhitungkan untuk kenaika n pangkat berikutnya
dalam satu jenjang jabatan.

Pasal 43
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk
kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak
tercapai, Pengawas Mutu Hasil Pertanian tidak diberikan
kenaikan pangkat dan/atau jabatan.

BAB X
KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL
PENGAWAS MUTU HASIL PERTANIAN

Pasal 44
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional
Pengawas Mutu Hasil Pertanian dihitung berdasarkan
beban kerja yang ditentukan dari indikator, meliputi:
a. luas areal pertanaman;

- 69 -
b. jumlah kelompok tani/gabungan kelompok tani ;
c. jumlah pelaku usaha atau unit usaha hasil pertanian;
d. jenis dan jumlah produk pertanian (pangan dan non
pangan) yang dikonsumsi dan yang ada di peredaran;
e. jumlah dan jenis komoditas pertanian d i pintu
pemasukan dan pengeluaran;
f. jenis dan jumlah pengujian/sertifikasi keamanan dan
atau mutu hasil pertanian; dan
g. jumlah ritel atau pasar di peredaran pangan.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional
Pengawas Mutu Hasil Pertanian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah
mendapat persetujuan dari Menteri.

Pasal 45
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil
Pertanian berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat
dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan
Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian ditetapkan
oleh Instansi Pembina.

BAB XI
KOMPETENSI

Bagian Kesatu
Standar Kompetensi

Pasal 46
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Mutu
Hasil Pertanian harus memenuhi Standar Kompetensi
sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Pengawas Mutu Hasil Pertanian meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.

- 70 -
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun
oleh Instansi Pembina.

Bagian Kedua
Pengembangan Kompetensi

Pasal 47
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme
Pengawas Mutu Hasil Pertanian wajib diikutsertakan
pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Pengawas Mutu Hasil
Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan
dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Pengawas Mutu Hasil
Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam
bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang Pengawasan Mutu Hasil
Pertanian.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Pengawas Mutu Hasil Pertanian dapat mengembangkan
kompetensinya melalui program pengembangan
kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaim ana
dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya; atau
d. konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan
kompetensi serta pedoman penyusunan analisis
kebutuhan pelatihan Pengawas Mutu Hasil Pertanian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan oleh Instansi Pembina.

- 71 -
BAB XII
PEMBERHENTIAN DARI JABATAN

Pasal 48
(1) Pengawas Mutu Hasil Pertanian diberhentikan dari
jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan Negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional
Pengawas Mutu Hasil Pertanian;
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan
pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas
Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian.
(3) Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang diberhentikan
karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai
dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan
kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil
Pertanian.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabat an Fungsional
Pengawas Mutu Hasil Pertanian sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), dilakukan dengan menggunakan Angka
Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan
Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang
Pengawasan Mutu Hasil Pertanian selama diberhentikan.
(5) Kriteria tidak memenuhi persyaratan jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat
dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang
dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional
Pengawas Mutu Hasil Pertanian; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian.

- 72 -
Pasal 49
Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang diberhentikan karena
ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
48 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai
dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling kurang 1
(satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir
yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi
apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional
Pengawas Mutu Hasil Pertanian.

Pasal 50
(1) Terhadap Pengawas Mutu Hasil Pertanian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dan huruf f
dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari
Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan
pemberhentiannya.
(2) Pengawas Mutu Hasil Pertanian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang telah ditetapkan pemberhentiannya
tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional
Pengawas Mutu Hasil Pertanian.

BAB XIII
PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN, DAN LARANGAN
RANGKAP JABATAN

Pasal 51
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier,
Pengawas Mutu Hasil Pertanian dapat dipindahkan ke dalam
jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.

Pasal 52
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja
organisasi, Pengawas Mutu Hasil Pertanian dilarang rangkap
Jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan
administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.

- 73 -
BAB XIV
TUGAS INSTANSI PEMBINA

Pasal 53
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan
Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang
bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar
kualitas dan profesionalitas jabatan.
(2) Instansi pembina mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional
Pengawas Mutu Hasil Pertanian;
b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional
Pengawas Mutu Hasil Pertanian;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk
petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengawas Mutu
Hasil Pertanian;
d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman
penilaian kualitas Hasil Kerja Pengawas Mutu Hasil
Pertanian;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya
Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang Pengawasan
Mutu Hasil Pertanian;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional
Pengawas Mutu Hasil Pertanian;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional
Pengawas Mutu Hasil Pertanian;
h. membina penyelenggaraan pelatihan Jabatan
Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian pada
lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan
Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di
bidang Pengawasan Mutu Hasil Pertanian;
k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Pengawas
Mutu Hasil Pertanian;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan
Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian;

- 74 -
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional
Pengawas Mutu Hasil Pertanian;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi
Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik
profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional
Pengawas Mutu Hasil Pertanian;
p. melakukan akreditasi pelatihan Jabatan Fungsional
Pengawas Mutu Hasil Pertanian dengan mengacu
kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh
Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan
Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian
di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan
jabatan tersebut;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna
dalam rangka pembinaan karier Pengawas Mutu
Hasil Pertanian; dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi
jabatan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Instansi pembina dalam melaksanakan tugas pembinaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b,
huruf c. huruf d, huruf e. huruf I, huruf k, huruf l, huruf
m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r, menyampaikan
hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional
Pengawas Mutu Hasil Pertanian secara berkala sesuai
dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada
Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian
Negara.
(5) Instansi pembina menyampaikan secara berkala setiap
tahun pelaksanaan tugas sebagaima na dimaksud pada
ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p
kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga
Administrasi Negara.

- 75 -
(6) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi
Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i ditetapkan
oleh Instansi Pembina.

BAB XV
ORGANISASI PROFESI

Pasal 54
(1) Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian wajib
memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Setiap Pengawas Mutu Hasil Pertanian wajib menjadi
anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas
Mutu Hasil Pertanian.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional
Pengawas Mutu Hasil Pertanian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu
Hasil Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu
Hasil Pertanian mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas
pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan
oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas
Mutu Hasil Pertanian setelah mendapat persetujuan dari
Pimpinan Instansi Pembina.

Pasal 55
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi
profesi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian
bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas

- 76 -
dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu
Hasil Pertanian.

Pasal 56
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan
organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil
Pertanian dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan
organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil
Pertanian ditetapkan oleh Instansi Pembina.

BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 57
Prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya
Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Nomor:
Per/17/MPAN/4/2006 tentang Jabatan Fungsional Pengawas
Mutu Hasil Pertanian dan Angka Kreditnya.

Pasal 58
(1) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional
Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan
sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap
melaksanakan tug as sesuai jenjang jabatannya
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Mutu
Hasil Pertanian kategori keterampilan yang belum
memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat, tetap
melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan jenjang
jabatannya berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(3) Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan
sebagaimana pada ayat (2) wajib memperoleh ijazah
sarjana atau diploma empat paling lama 5 (lima) tahun
sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
(4) Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keter ampilan
yang belum memperoleh ijazah sarjana atau diploma

- 77 -
empat sampai dengan batas waktu sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberhentikan dari
jabatan fungsionalnya.
(5) Pengawas Mutu H asil Pertanian kategori keterampilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan
kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan dalam satu
kategori keterampilan.

Pasal 59
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Pengawas Mutu
Hasil Pertanian Ahli Madya yang memiliki ijazah Magister
tidak sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan tetap
dapat melaksanakan tugas sebagai Pengawas Mutu Hasil
Pertanian ahli madya.
(2) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Pengawas Mutu
Hasil Pertanian Ahli Madya yang belum memiliki ijazah
Magister tetap dapat melaksanakan tuga s sebagai
Pengawas Mutu Hasil Pertanian ahli madya
(3) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Pengawas Mutu
Hasil Pertanian Ahli Muda yang belum memiliki ijazah
magister tetap dapat diusulkan menduduki Pengawas
Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya.
(4) Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) yaitu yang diusulkan penilaian
angka kreditnya paling lama tanggal 31 Desember 2021.
(5) Pengawas Mutu Hasil Pertanian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) harus memiliki ijazah magister
sesuai bidang tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu
Hasil Pertanian paling lama 5 (lima) tahun sejak
berlakunya Peraturan Menteri ini.
(6) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Pengawas Mutu
Hasil Pertanian Ahli Muda yang sudah memiliki ijazah
Magister dan bidang ilmunya tidak linier tetap dapat
digunakan sebagai persyaratan untuk kenaikan jabatan
menjadi Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya.

- 78 -
(7) Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang tidak dapat
memenuhi ketentuan pada ayat (5), diberhentikan dari
jabatan fungsionalnya.

BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 60
Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 ayat (3) dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak
Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

Pasal 61
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor: Per/17/MPAN/4/2006 tentang
Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian dan
Angka Kreditnya, dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti
berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), disesuaikan dan mengikuti ketentuan dalam
Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun sejak
Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 62
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor :
Per/17/MPAN/4/20 06 tentang Jabatan Fungsional Pengawas
Mutu Hasil Pertanian dan Angka Kreditnya , dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 63
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

- 79 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 2021

MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR
NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

TJAHJO KUMOLO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 2021

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG -UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 421

- 80 -
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2021
TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU HASIL PERTANIAN
NOTUGAS POKOK
HASIL KERJA/
OUTPUT
ANGKA
KREDIT
PELAKSANA
KEGIATAN
1 2 6 7 8
I. I. A. 0,027 Pemula
0,036 Terampil
0,090 Mahir
0,180 Penyelia
0,014 Pemula
0,018 Terampil
0,045 Mahir
0,090 Penyelia
0,014 Pemula
0,018 Terampil
0,045 Mahir
0,090 Penyelia
0,014 Pemula
0,018 Terampil
0,045 Mahir
0,090 Penyelia
Pengawasan
Mutu Hasil
Pertanian
Persiapan
pengawasan mutu
hasil pertanian
Paket data
Laporan
Rencana Kerja
Laporan
KEGIATAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU HASIL PERTANIAN KATEGORI KETERAMPILAN
Melaksanakan
kegiatan
pengawasan
mutu hasil
pertanian
UNSUR
3
3
1
4
SUB-UNSUR URAIAN KEGIATAN/TUGAS
4 5
2
Mengumpulkan data dalam rangka
persiapan pengawasan
Mengolah, menganalisa dan mengevaluasi
data dalam rangka menyusun rencana
kerja pengawasan (sarana prasarana;
lokasi; budidaya; pengembangan usaha dan
hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan
teknis; dan pendampingan)
Menyusun rencana kerja pengawasan
(sarana prasarana; lokasi; budidaya;
pengembangan usaha dan hasil pertanian;
sosialisasi; bimbingan teknis; dan
pendampingan)
Menyiapkan bahan dan peralatan pengawas
mutu hasil pertanian (sarana prasarana;
lokasi; budidaya; pengembangan usaha dan
hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan
teknis; dan pendampingan)

- 81 -
NOTUGAS POKOK
HASIL KERJA/
OUTPUT
ANGKA
KREDIT
PELAKSANA
KEGIATAN
1 2 6 7 8
UNSUR
3
SUB-UNSUR URAIAN KEGIATAN/TUGAS
4 5
B.
1) Paket data 0,014 Pemula
2) Laporan 0,018 Terampil
1) Paket data 0,014 Pemula
2) Laporan 0,045 Mahir
a) Paket data 0,014 Pemula
b) Paket data 0,018 Terampil
a) Laporan 0,010 Terampil
b) Laporan 0,025 Mahir
1) Laporan 0,024 Mahir
2) Laporan 0,030 Mahir
3) Laporan 0,090 Penyelia
e. Laporan 0,020 Mahir
f. Laporan 0,090 Penyelia
2
a.
Pengawasan teknis
mutu hasil
pertanian
Pengawasan Pola Budi Daya Ternak
Tradisional
Penanganan Limbah
Lahan
Pra Produksi
1
Pengumpulan data
Pelaksanaan pengawasan
Pra Produksi
Ternak
a.
Segar
Olahan
Tumbuhan
b.
c.
d.
1)
2)
Proses Produksi
Proses Pasca Panen
Pengawasan penerapan standar mutu
Pemeriksaan ijin usaha dan
kelembagaan
Pengawasan Lingkungan
2) Pelaksanaan pengawasan
Pengumpulan data dalam rangka
pengawasan
Pelaksanaan pengawasan pemilihan
bibit, kandang dan pakan
Pengumpulan data
Segar
Olahan

- 82 -
NOTUGAS POKOK
HASIL KERJA/
OUTPUT
ANGKA
KREDIT
PELAKSANA
KEGIATAN
1 2 6 7 8
UNSUR
3
SUB-UNSUR URAIAN KEGIATAN/TUGAS
4 5
1) Paket data 0,014 Pemula
2) Laporan 0,018 Terampil
1) Paket data 0,012 Terampil
2) Laporan 0,018 Terampil
a) Paket data 0,014 Pemula
b) Paket data 0,045 Mahir
a) Laporan 0,036 Mahir
b) Laporan 0,090 Penyelia
Paket data 0,018 Penyelia
e. Laporan 0,090 Mahir
f. Laporan 0,090 Penyelia
C.
a. Laporan 0,640 Penyelia
b. Laporan 0,400 Penyelia
Laporan 0,090 Penyelia
Laporan 0,090 Penyelia
Pengumpulan data lingkungan
budidaya
Pengawasan
manajemen mutu
Pengawasan penerapan standar mutu
Kompilasi dan Penyimpanan Rekaman
Pengawasan Lingkungan
Proses Pasca Panen
Proses Produksi
Pelaksanaan pengawasan
Pengumpulan data dalam rangka
pengawasan
1
2
3
Pelaksanaan pengawasan
Pengumpulan data
Olahan
Segar
Olahan
Segar
Formulir
Instruksi kerja
Pelaksanaan pengawasan
Pengumpulan data dalam rangka
pengawasan
Penyusunan dokumen sistem mutu
Pengkajian manajemen
Pelaksanaan audit internal sistem mutu
Menindaklanjuti hasil kaji ulang
manajemen laboratorium
Menyiapkan bahan pelaksanaan audit
internal sistem mutu
b.
1)
2)
c.
d.

- 83 -
NOTUGAS POKOK
HASIL KERJA/
OUTPUT
ANGKA
KREDIT
PELAKSANA
KEGIATAN
1 2 6 7 8
UNSUR
3
SUB-UNSUR URAIAN KEGIATAN/TUGAS
4 5
II. A. 0,014 Pemula
0,018 Terampil
0,045 Mahir
0,090 Penyelia
2 Laporan 0,014 Pemula
3 Laporan 0,006 Terampil
B. 1
1) Berita Acara 0,008 Terampil
2) Laporan 0,003 Pemula
3) Laporan 0,020 Mahir
4) Laporan 0,006 Terampil
5) Laporan 0,005 Pemula
a) Laporan 0,006 Terampil
b) Laporan 0,020 Mahir
7) laporan 0,005 Pemula
b.
1) Laporan hasil uji 0,005 Pemula
2)
a) Laporan 0,015 Mahir
Rencana KerjaPengujian Mutu
Hasil Pertanian
Persiapan
pengujian mutu
hasil pertanian
Pengujian mutu
hasil pertanian
Membuat larutan baku
pembanding
Memperlakukan baku pembanding,
bahan kimia dan media
Melakukan uji fisik/organoleptik
1
Membersihkan larutan contoh
Penyusunan rencana kerja pengujian
(sarana dan mutu hasil pertanian)
Penyiapan bahan, peralatan dan tempat
pengujian sarana dan mutu hasil pertanian
di lapangan
Penyiapan bahan, peralatan dan tempat
pengujian sarana dan mutu hasil pertanian
di laboratorium
air
organik
Mengarsipkan contoh
Pelaksanaan uji
a. Pengelolaan contoh (sampel)
Mengambil contoh
Ternak
a.
6)
Memperlakukan contoh
Memeriksa kelayakan contoh
Preparasi contoh
Mengencerkan contoh

- 84 -
NOTUGAS POKOK
HASIL KERJA/
OUTPUT
ANGKA
KREDIT
PELAKSANA
KEGIATAN
1 2 6 7 8
UNSUR
3
SUB-UNSUR URAIAN KEGIATAN/TUGAS
4 5
b) Laporan 0,004 Terampil
c) Laporan 0,005 Pemula
a) Laporan Hasil Uji 0,016 Terampil
b) Laporan Hasil Uji 0,090 Terampil
c) Laporan Hasil Uji 0,080 Mahir
d) Laporan Hasil Uji 0,006 Terampil
e) Laporan Hasil Uji 0,020 Mahir
f) Laporan Hasil Uji 0,090 Penyelia
g) Laporan Hasil Uji 0,090 Penyelia
h) Laporan Hasil Uji 0,045 Mahir
i) Laporan Hasil Uji 0,046 Mahir
j) Laporan Hasil Uji 0,090 Penyelia
a) Laporan Hasil Uji 0,016 Terampil
b) Laporan Hasil Uji 0,016 Terampil
c) Laporan Hasil Uji 0,016 Terampil
d) Laporan 0,030 Mahir
4)
Mengencerkan
Membuat larutan kimia atau
media
Uji kadar gula
Uji kadar lemak, karbohidrat
Uji kadar protein
Uji toksin
Uji awal pembusukan
Uji residu pestisida
Uji residu hormon
Uji residu (antibiotika, bahan
pengawet,
kemurnian/pemalsuan)
Melakukan uji kimia
Pemeliharaan kuman standar
Uji bakteri
Uji khamir
Uji kapang
Melakukan uji mikrobiologi
Uji serat kasar
Uji vitamin
3)

- 85 -
NOTUGAS POKOK
HASIL KERJA/
OUTPUT
ANGKA
KREDIT
PELAKSANA
KEGIATAN
1 2 6 7 8
UNSUR
3
SUB-UNSUR URAIAN KEGIATAN/TUGAS
4 5
e) Laporan 0,090 Penyelia
f) Laporan Hasil Uji 0,040 Mahir
g) Laporan Hasil Uji 0,080 Mahir
5)
a) Laporan 0,090 Mahir
b) Laporan 0,090 Penyelia
c) Laporan 0,045 Mahir
d) Laporan 0,030 Mahir
(1) Laporan 0,090 Penyelia
(2) Laporan 0,090 Penyelia
a) Laporan 0,090 Penyelia
b) Laporan Hasil Uji 0,045 Mahir
c) Laporan Hasil Uji 0,090 Penyelia
7) Laporan 0,080 Penyelia
2
1) Berita Acara dan
Laporan
0,020 Mahir
a.
dengan jumlah faktor/variabel
<2
Melakukan pengambilan contoh
Pengelolaan contoh (sampel)
Menghitung ketidakpastian
pengukuran (uncertainty):
Menentukan nilai perolehan
kembali (recovery)
Membuat kurva linearitas
(linearity)
Mengolah data hasil uji
Uji stabilitas
Uji homogenitas
Melakukan homogenisasi contoh
uji
Melakukan uji profisiensi
dengan jumlah faktor/variabel
3-4
Menentukan validasi ketepatan
(accuracy)
Menentukan pengulangan
(repeatability and reproducibility)
Melakukan validasi metoda uji
Uji virus
Uji lanjutan
Pemeliharaan kuman lapangan
6)
e)
Tumbuhan

- 86 -
NOTUGAS POKOK
HASIL KERJA/
OUTPUT
ANGKA
KREDIT
PELAKSANA
KEGIATAN
1 2 6 7 8
UNSUR
3
SUB-UNSUR URAIAN KEGIATAN/TUGAS
4 5
2) Laporan 0,005 Pemula
3) Laporan 0,002 Terampil
a) Laporan 0,020 Penyelia
b) Laporan 0,045 Mahir
5) Laporan 0,006 Pemula
b.
1) Laporan Hasil Uji 0,003 Pemula
a) Laporan Hasil Uji 0,004 Terampil
b) Laporan Hasil Uji 0,003 Pemula
c) Laporan Hasil Uji 0,004 Terampil
3) Laporan Hasil Uji 0,012 Terampil
a) Laporan Hasil Uji 0,008 Terampil
b) Laporan Hasil Uji 0,070 Mahir
c) Laporan Hasil Uji 0,004 Terampil
d) Laporan Hasil Uji 0,025 Mahir
e) Laporan Hasil Uji 0,045 Mahir
4)
Pelaksanaan Uji
Melakukan pemusnahan arsip
contoh
Menginventarisasi arsip contoh
Memantau kondisi ruang/tempat
arsip contoh
Menangani arsip contoh:
Memeriksa kelayakan contoh
Uji kadar protein
Uji toksin
Uji kemurnian
Memperlakukan contoh
Uji residu pestisida
Uji bahan pengawet
Melakukan uji kimia
Memperlakukan contoh
Mengencerkan
Membuat larutan kimia atau
media
Membuat larutan baku
pembanding
Memperlakukan baku pembanding,
bahan kimia dan media
Melakukan uji fisik/organoleptik
4)
2)

- 87 -
NOTUGAS POKOK
HASIL KERJA/
OUTPUT
ANGKA
KREDIT
PELAKSANA
KEGIATAN
1 2 6 7 8
UNSUR
3
SUB-UNSUR URAIAN KEGIATAN/TUGAS
4 5
f) Laporan Hasil Uji 0,045 Mahir
g) Laporan Hasil Uji 0,030 Mahir
h) Laporan Hasil Uji 0,030 Mahir
i) Laporan Hasil Uji 0,045 Mahir
j) Laporan Hasil Uji 0,045 Mahir
k) Laporan Hasil Uji 0,020 Mahir
a) Laporan Hasil Uji 0,004 Terampil
b) Laporan Hasil Uji 0,008 Terampil
c) Laporan Hasil Uji 0,016 Terampil
a) Laporan 0,180 Mahir
b) Laporan 0,090 Mahir
c) Laporan 0,180 Penyelia
d) Laporan 0,180 Penyelia
(1) Laporan 0,060 Penyelia
(2) Laporan 0,090 Penyelia
Uji vitamin
Uji sari kopi
Uji karbohidrat
Uji kadar abu
Uji kadar gula
Uji kadar lemak
Menentukan batas deteksi/batas
penetapan
Melakukan penentukan nilai
perolehan kembali (recovery)
Membuat kurva linearitas
(linearity)
Menentukan pengulangan
(repeatability and reproducibility)
Melakukan validasi metoda uji
Uji bakteri
dengan jumlah faktor/variabel
3-4
dengan jumlah faktor/variabel
<2
Menghitung ketidakpastian
pengukuran (uncertainty):
5)
6)
e)
Uji khamir
Uji kapang
Melakukan uji mikrobiologi

- 88 -
NOTUGAS POKOK
HASIL KERJA/
OUTPUT
ANGKA
KREDIT
PELAKSANA
KEGIATAN
1 2 6 7 8
UNSUR
3
SUB-UNSUR URAIAN KEGIATAN/TUGAS
4 5
a) Laporan 0,180 Penyelia
b) Laporan 0,180 Penyelia
a) Laporan 0,015 Mahir
b) Laporan 0,040 Penyelia
3
a.
1) Laporan 0,005 Pemula
2) Laporan 0,002 Terampil
3)
a) Laporan 0,002 Penyelia
b) Laporan 0,014 Pemula
1) Laporan Hasil Uji 0,003 Pemula
2) Laporan Hasil Uji 0,004 Terampil
3) Laporan Hasil Uji 0,008 Terampil
a) Laporan Hasil Uji 0,025 Mahir
b) Laporan Hasil Uji 0,015 Mahir
4)
b.
Menginventarisasi arsip contoh
Melakukan pemantauan kondisi
ruang/tempat arsip contoh
Menangani arsip contoh:
Memeriksa kelayakan contoh
Memperlakukan contoh
a. Pengelolaan contoh (sampel)
Uji fisik kimia
Uji bahan aktif
Melakukan uji kimia
Memperlakukan contoh preparasi,
pengenceran dan pembersihan
larutan
Memperlakukan baku pembanding,
bahan kimia dan media
Melakukan uji fisik
Pelaksanaan Uji
Melakukan uji profisiensi
Sarana Produksi (pupuk dan pestisida)
7)
8)
Mengevaluasi dan mengesahkan
laporan hasil uji sementara
Mengolah data dan membuat
laporan hasil uji sementara
Mengamati hasil pengujian
Uji stabilitas
Uji homogenitas

- 89 -
NOTUGAS POKOK
HASIL KERJA/
OUTPUT
ANGKA
KREDIT
PELAKSANA
KEGIATAN
1 2 6 7 8
UNSUR
3
SUB-UNSUR URAIAN KEGIATAN/TUGAS
4 5
c)
(1) Laporan Hasil Uji 0,025 Mahir
(2) Laporan Hasil Uji 0,012 Terampil
d) Laporan Hasil Uji 0,020 Mahir
a) Laporan 0,030 Mahir
b) Laporan 0,045 Mahir
6) Laporan 0,045 Mahir
1) Laporan 0,015 Mahir
2) Laporan 0,040 Penyelia
C. 1
a. Laporan per Unit
Alat
0,040 Penyelia
a) Laporan 0,020 Mahir
b)
(1) Laporan per Unit
Alat
0,020 Mahir
(2) Laporan per Unit
Alat
0,018 Terampil
b.
1)
Pengawasan sistem
mutu laboratorium
Mengkalibrasi internal peralatan
Merawat dan memperbaiki peralatan
Suhu, masa dan tekanan
Volumetrik dan dimensi
Mengkalibrasi berdasarkan
jumlah satuan pengukur untuk:
Mengevaluasi dan mengesahkan
laporan hasil uji sementara
Mengolah data dan membuat
laporan hasil uji sementara
Pengamatan hasil uji
Melakukan homogenisasi contoh uji
dalam rangka uji profisiensi
Melakukan penentukan nilai
perolehan kembali (recovery)
Membuat kurva linearitas
(linearity)
Melakukan validasi metoda uji
Uji keasaman/alkalinitas
Cara oven
Cara Karl Fischer
Uji kadar air
Penanganan peralatan laboratorium
5)
c.
Menyiapkan peralatan standar
1) Mengkalibrasi internal peralatan

- 90 -
NOTUGAS POKOK
HASIL KERJA/
OUTPUT
ANGKA
KREDIT
PELAKSANA
KEGIATAN
1 2 6 7 8
UNSUR
3
SUB-UNSUR URAIAN KEGIATAN/TUGAS
4 5
(3) Laporan per Unit
Alat
0,020 Mahir
(4) Laporan per Unit
Alat
0,180 Penyelia
2) Laporan 0,040 Penyelia
3) Laporan 0,009 Pemula
a. Laporan 0,004 Terampil
b. Laporan 0,020 Penyelia
Laporan 0,012 Terampil
Laporan 0,014 Pemula
5 Risalah 0,060 Penyelia
6 Laporan 0,040 Penyelia
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Menangani alat-alat gelas
(glassware)
Membuat laporan hasil kalibrasi
internal
Alat instrumen
Elektrik
2
3
4
Penanganan kondisi ruang pengujian
Penanganan limbah laboraturiun (kimia
dan media)
Melakukan perlakuan awal (pretreatment)
Pengelolaan sarana pengujian laboratorium
Melakukan pemantauan stok bahan kimia
dan baku pembanding
Melakukan Bimbingan teknis bidang teknis
pengujian
Melakukan Evaluasi hasil uji
Mengevaluasi hasil pemantauan kondisi
ruang pengujian
Memantau kondisi ruang pengujiuan

- 91 -
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2021
TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU HASIL PERTANIAN
NO TUGAS POKOK UNSUR
ANGKA
KREDIT
PELAKSANA
KEGIATAN
1 2 3 6 7 8
I. a. 1 Rencana Kerja 0,21 Ahli Muda
2 Paket Data 0,21 Ahli Pertama
3 Laporan 0,11 Ahli Pertama
4 Naskah Urgensi
pengembangan
standar
0,63 Ahli Madya
5 Laporan 0,32 Ahli Muda
6 Rekomendasi 0,32 Ahli Madya
7 Konsep 1,10 Ahli Madya
8 Laporan 0,42 Ahli Muda
9 Kajian 1,10 Ahli Madya
KEGIATAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU HASIL PERTANIAN KATEGORI KEAHLIAN
Melaksanakan
kegiatan
pengawasan
mutu hasil
pertanian
Pelaksanaan
pembinaan
penerapan standar
dan pengawasan
mutu dan
keamanan hasil
pertanian
Menyusun rencana kerja pengembangan
standar keamanan dan/atau mutu hasil
pertanian
Mengumpulkan data pengembangan standar
keamanan dan/atau mutu hasil pertanian
Menganalisa data pengembangan standar
keamanan dan/atau mutu hasil pertanian
Menyusun naskah urgensi pengembangan
standar keamanan dan/atau mutu hasil
pertanian
HASIL KERJA/
OUTPUT
SUB-UNSUR URAIAN KEGIATAN/TUGAS
Menyusun rekomendasi teknis
pengembangan standar keamanan dan/atau
mutu hasil pertanian
Menyusun konsep standar keamanan
dan/atau mutu hasil pertanian
Melakukan penyempurnaan konsep standar
keamanan dan/atau mutu hasil pertanian
Melakukan kajian penerapan wajib
standar/harmonisasi standar
Pengembangan standar
keamanan dan/atau
mutu hasil pertanian
4 5
Melakukan kaji ulang pengembangan standar
keamanan dan/atau mutu hasil pertanian

- 92 -
NO TUGAS POKOK UNSUR
ANGKA
KREDIT
PELAKSANA
KEGIATAN
1 2 3 6 7 8
HASIL KERJA/
OUTPUT
SUB-UNSUR URAIAN KEGIATAN/TUGAS
4 5
b. 1 Laporan 0,26 Ahli Pertama
2 Naskah akademik
atau naskah urgensi
0,79 Ahli Madya
3 Konsep 1,10 Ahli Madya
4 Laporan materi
muatan regulasi
teknis
0,21 Ahli Muda
5 Laporan materi
muatan regulasi
teknis
0,47 Ahli Madya
c. 1 Rencana Kerja 0,11 Ahli Pertama
2 Bahan/Materi 0,11 Ahli Pertama
3 Laporan 0,32 Ahli Muda
4 Laporan 0,16 Ahli Pertama
Melakukan pengumpulan dan analisis
bahan/materi muatan regulasi teknis di
bidang peningkatan produksi, keamanan
dan/atau mutu hasil pertanian
Melaksanakan
diseminasi informasi
pertanian kepada pelaku
usaha
Penyusunan materi
muatan regulasi teknis di
bidang peningkatan
produksi, keamanan
dan/atau mutu hasil
pertanian
Menyusun konsep/notifikasi peraturan teknis
di bidang peningkatan produksi, keamanan
dan/atau mutu hasil pertanian
Melakukan penyempurnaan terkait materi
muatan regulasi teknis di bidang peningkatan
produksi keamanan dan/atau mutu hasil
pertanian
Mengevaluasi/mereview materi muatan
regulasi teknis di bidang peningkatan
produksi keamanan dan/atau mutu hasil
pertanian
Menyusun kajian teknis untuk naskah
akademik atau naskah urgensi terkait
peraturan di bidang peningkatan produksi,
keamanan dan/atau mutu hasil pertanian
Menyusun bahan/materi di bidang
peningkatan produksi, penerapan sistem
jaminan keamanan dan/atau mutu hasil
pertanian
Melakukan pendampingan peningkatan
produksi, penerapan sistem jaminan
keamanan dan/atau mutu hasil pertanian
Melakukan monitoring peningkatan produksi,
penerapan standar keamanan dan/atau
mutu hasil pertanian
Menyusun rencana kerja peningkatan
produksi, penerapan sistem jaminan
keamanan dan/atau mutu hasil pertanian

- 93 -
NO TUGAS POKOK UNSUR
ANGKA
KREDIT
PELAKSANA
KEGIATAN
1 2 3 6 7 8
HASIL KERJA/
OUTPUT
SUB-UNSUR URAIAN KEGIATAN/TUGAS
4 5
5 Rekomendasi 0,32 Ahli Muda
6 laporan 0,32 Ahli Madya
d.
a. Bahan/Materi 0,11 Ahli Pertama
b. Bahan/Materi 0,21 Ahli Muda
2 Laporan 0,21 Ahli Muda
e. 1 Bahan Informasi 0,16 Ahli Pertama
2 Laporan 0,11 Ahli Muda
3 Konsep 0,47 Ahli Madya
4 Laporan 0,32 Ahli Madya
5 Laporan 0,21 Ahli Muda
Pengelolaan data dan
informasi peningkatan
produksi, penerapan/
pengawasan keamanan
dan/atau mutu hasil
pertanian
Melakukan validasi bahan informasi
peningkatan produksi,
penerapan/pengawasan keamanan dan/atau
mutu hasil pertanian
Mengevaluasi sistem informasi peningkatan
produksi, penerapan/pengawasan keamanan
dan/atau mutu hasil pertanian
Mengembangkan sistem informasi
peningkatan produksi, penerapan/
pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil
pertanian
Menyusun kerangka/desain sistem informasi
peningkatan produksi,
penerapan/pengawasan keamanan dan/atau
mutu hasil pertanian
Tingkat kesulitan I
Menyusun bahan informasi peningkatan
produksi, penerapan/pengawasan keamanan
dan/atau mutu hasil pertanian
Fasilitasi
penerapan/pengawasan
keamanan dan/atau
mutu hasil pertanian dan
upaya peningkatan
Melakukan evaluasi peningkatan produksi,
penerapan sistem jaminan keamanan
dan/atau mutu hasil pertanian
Menyusun bahan/materi fasilitasi
penerapan/pengawasan keamanan dan/atau
mutu hasil pertanian
Melakukan fasilitasi penerapan/pengawasan
keamanan dan/atau mutu hasil pertanian
Melakukan supervisi peningkatan produksi,
penerapan sistem jaminan keamanan
dan/atau mutu hasil pertanian
Tingkat kesulitan II
1

- 94 -
NO TUGAS POKOK UNSUR
ANGKA
KREDIT
PELAKSANA
KEGIATAN
1 2 3 6 7 8
HASIL KERJA/
OUTPUT
SUB-UNSUR URAIAN KEGIATAN/TUGAS
4 5
f. 1 Paket Data 0,05 Ahli Pertama
2 Laporan 0,05 Ahli Pertama
3 Laporan 0,21 Ahli Muda
4 Rekomendasi 0,11 Ahli Muda
g. 1
a. Rencana Kerja 0,21 Ahli Muda
b. Rencana Kerja 0,11 Ahli Pertama
2
a. Laporan 0,11 Ahli Muda
b. Laporan 0,47 Ahli Madya
3
a. Laporan 0,11 Ahli Pertama
b. Laporan 0,32 Ahli Muda
4
a. Laporan 0,53 Ahli Muda
b. Laporan 1,26 Ahli Madya
c. Laporan 0,11 Ahli Pertama
5 Laporan 0,21 Ahli Muda
Menganalisis data/informasi pengawasan
keamanan dan/atau mutu hasil pertanian
Melaksanakan pengawasan keamanan
dan/atau mutu hasil pertanian
Melakukan pengawasan/monitoring
keamanan dan/atau mutu hasil pertanian di
sub sistem agribisnis pada rantai pasok (hulu-
hilir)
Tanpa audit
Dengan Audit komplek
Dengan Audit sederhana
Menyusun rencana kerja pengawasan
keamanan dan/atau mutu hasil pertanian
Melakukan identifikasi dan inventarisasi
data pengawasan keamanan dan/atau mutu
hasil pertanian
Pengumpulan data
pelaku usaha/unit
usaha dan rekomendasi
teknis
Tingkat kesulitan II
Tingkat kesulitan I
Kompleks
Sederhana
Menyusun rekomendasi hasil validasi data
pelaku usaha/unit usaha
Mengolah dan menganalisa data pelaku
usaha/unit usaha
Dilakukan secara rutin
Kasus/khusus
Pengawasan keamanan
dan/ atau mutu hasil
pertanian
Melakukan validasi data pelaku usaha/unit
usaha
Mengumpulkan data pelaku usaha/unit
usaha

- 95 -
NO TUGAS POKOK UNSUR
ANGKA
KREDIT
PELAKSANA
KEGIATAN
1 2 3 6 7 8
HASIL KERJA/
OUTPUT
SUB-UNSUR URAIAN KEGIATAN/TUGAS
4 5
6
a. Laporan 0,11 Ahli Muda
b. Laporan 0,32 Ahli Madya
7
a. Berita Acara 0,05 Ahli Pertama
b. Berita Acara 0,21 Ahli Muda
c. Berita Acara 0,32 Ahli Madya
8 Laporan 0,47 Ahli Madya
9 Laporan 0,47 Ahli Madya
h. 1 Laporan 0,63 Ahli Madya
2 Laporan 0,02 Ahli Pertama
3 Laporan 0,16 Ahli Madya
4 Konsep 1,10 Ahli Madya
Pengembangan sistem
dan metode di bidang
peningkatan produksi,
keamanan dan mutu
hasil pertanian
Melakukan evaluasi pengawasan keamanan
dan/atau mutu hasil pertanian
Melakukan pengambilan contoh dalam
rangka pengawasan keamanan dan/atau
mutu hasil pertanian
Melakukan monitoring/evaluasi lembaga
pengawas keamanan dan/atau mutu hasil
pertanian
Menyusun kajian sistem dan metode di
bidang peningkatan produksi, keamanan
dan/atau mutu hasil pertanian
Memberikan saran teknis tentang
peningkatan produksi, keamanan dan/atau
mutu hasil pertanian hasil pertanian kepada
pelaku usaha
Tingkat kesulitan I
Melakukan witness (penyaksian audit)
Tingkat kesulitan III
Tingkat kesulitan II
Tingkat kesulitan I
Tingkat kesulitan II
Mengikuti dan memberikan saran teknis
tentang peningkatan produksi, keamanan
dan/atau mutu hasil pertanian dalam forum
teknis
Menyusun konsep pengembangan sistem dan
metode di bidang peningkatan produksi,
mutu dan keamanan dan/atau mutu hasil
pertanian

- 96 -
NO TUGAS POKOK UNSUR
ANGKA
KREDIT
PELAKSANA
KEGIATAN
1 2 3 6 7 8
HASIL KERJA/
OUTPUT
SUB-UNSUR URAIAN KEGIATAN/TUGAS
4 5
5 Laporan 0,32 Ahli Muda
6 Laporan 0,95 Ahli Madya
7 Laporan 0,63 Ahli Madya
8 Laporan 1,10 Ahli Madya
i. 1
a.
Panduan mutu 0,95 Ahli Madya
Dokumen Prosedur
Kerja
0,32 Ahli Muda
Dokumen Instruksi
Kerja
0,11 Ahli Pertama
Formulir 0,04 Ahli Pertama
Panduan Mutu 0,47 Ahli Madya
Dokumen Prosedur
Kerja
0,21 Ahli Muda
b.
3) Instruksi kerja
2) Prosedur kerja
1) Panduan
Menyusun dokumen sistem manajemen
peningkatan produksi, mutu dan/atau
keamanan pangan hasil pertanian
(PM,PK, IK, Form)
Melakukan pengembangan manajemen
peningkatan produksi, mutu dan/atau
keamanan pangan hasil pertanian di instansi
sendiri
Evaluasi sistem dan metode di bidang
peningkatan produksi, keamanan dan/atau
mutu hasil pertanian
Melakukan penyempurnaan sistem dan
metode dibidang peningkatan produksi, mutu
dan keamanan pangan hasil pertanian
Pengembangan Metode Pengujian
Melakukan uji coba peningkatan produksi,
penerapan sistem dan metode di bidang mutu
dan/atau keamaman hasil pertanian
2) Prosedur kerja
1) Panduan
Menyempurnakan Dokumen Sistem
manajemen peningkatan produksi, mutu
dan/atau keamanan pangan hasil
pertanian
4) Formulir
Pengembangan sistem
manajemen peningkatan
produksi, mutu
dan/atau keamanan
pangan hasil pertanian

- 97 -
NO TUGAS POKOK UNSUR
ANGKA
KREDIT
PELAKSANA
KEGIATAN
1 2 3 6 7 8
HASIL KERJA/
OUTPUT
SUB-UNSUR URAIAN KEGIATAN/TUGAS
4 5
Dokumen Instruksi
Kerja
0,05 Ahli Pertama
Formulir 0,02 Ahli Pertama
c. Laporan 0,32 Ahli Madya
d. Laporan 0,32 Ahli Madya
e. Laporan 0,32 Ahli Madya
f. Laporan 0,32 Ahli Muda
g. Rencana Kerja 0,16 Ahli Madya
h. Laporan 0,21 Ahli Muda
i. Laporan 0,11 Ahli Pertama
j. Laporan 0,16 Ahli Madya
k. Laporan 0,16 Ahli Madya
2Melakukan pengembangan manajemen mutu
dan/atau keamanan pangan hasil pertanian
di lembaga penilaian kesesuaian
keamanan/mutu hasil pertanian dan/atau
pelaku usaha
4) Formulir
3) Instruksi kerja
Melakukan supervisi terhadap penerapan
sistem manajemen keamanan dan/atau
mutu hasil pertanian
Melakukan sosialisasi dokumen sistem
keamanan dan/atau mutu hasil
pertanian
Melakukan sistem pengendalian
dokumen/rekaman sistem keamanan
dan/atau mutu keamanan hasil
pertanian
Melakukan tindakan perbaikan audit
internal
Menyusun rencana audit internal atau
kaji ulang manajemen
Melaksanakan audit internal
Melakukan verifikasi tindak lanjut hasil
kaji ulang manajemen/audit internal
Melakukan kaji ulang dokumen/
manajemen sistem keamanan dan/atau
mutu hasil pertanian
Melakukan pemeriksaan dan pengesahan
dokumen sistem keamanan dan/atau
mutu hasil pertanian/hasil pengawasan

- 98 -
NO TUGAS POKOK UNSUR
ANGKA
KREDIT
PELAKSANA
KEGIATAN
1 2 3 6 7 8
HASIL KERJA/
OUTPUT
SUB-UNSUR URAIAN KEGIATAN/TUGAS
4 5
a. Laporan 0,32 Ahli Muda
b. Laporan 0,47 Ahli Madya
c. Laporan 0,32 Ahli Muda
d. Laporan 0,47 Ahli Madya
e. Laporan 0,32 Ahli Madya
j. 1 Laporan 0,63 Ahli Madya
2 Laporan 0,42 Ahli Muda
3 Laporan 0,95 Ahli Madya
4 Laporan 0,32 Ahli Muda
5 Laporan 0,63 Ahli MadyaMenyusun kajian standar keamanan
dan/atau mutu hasil pertanian negara tujuan
ekspor
Melakukan analisis risiko sistem pengawasan
keamanan dan/atau mutu dalam negeri /
negara asal
Melakukan analisis risiko keamanan hayati
dalam rangka pengawasan keamanan pangan
Melakukan verifikasi lapang ke negara asal
dalam rangka pemenuhan persyaratan
keamanan dan/atau mutu hasil pertanian
Menyusun analisis notifikasi keamanan
dan/atau mutu hasil pertanian
Melakukan evaluasi penerapan sistem
manajemen keamanan dan/atau mutu
hasil pertanian
Melakukan pendampingan penerapan
dokumen sistem keamanan dan/atau
mutu di lembaga penilai kesesuaian
Melakukan pendampingan penyusunan/
penyempurnaan dokumen sistem mutu
lembaga penilaian kesesuaian
Melakukan pendampingan penerapan
dokumen mutu dan/atau keamanan hasil
pertanian di pelaku usaha
Melakukan pendampingan
penyusunan/penyempurnaan dokumen
keamanan dan/atau mutu hasil
pertanian di pelaku usaha
Analisa risiko terhadap
sistem keamanan
dan/atau mutu hasil
pertanian

- 99 -
NO TUGAS POKOK UNSUR
ANGKA
KREDIT
PELAKSANA
KEGIATAN
1 2 3 6 7 8
HASIL KERJA/
OUTPUT
SUB-UNSUR URAIAN KEGIATAN/TUGAS
4 5
6 Laporan 0,47 Ahli Madya
k. 1 Berita Acara
Pemeriksaan
0,21 Ahli Pertama
2 Laporan 0,21 Ahli Muda
3 Laporan 0,16 Ahli Madya
4 Laporan 0,32 Ahli Madya
l. 1
a. Laporan 0,01 Ahli Pertama
b. Laporan 0,06 Ahli Madya
2
a.
Laporan Hasil Uji 0,03 Ahli Pertama
Laporan Hasil Uji 0,06 Ahli Muda
Laporan Hasil Uji 0,09 Ahli Madya
b. Laporan Hasil Uji 0,06 Ahli Muda
c. Laporan 0,03 Ahli Madya
d. Laporan 0,01 Ahli Muda
e Laporan 0,02 Ahli Madya
f.
Menyusun analisis dan tindak lanjut
notification of non compliance (NNC)
keamanan dan/atau mutu hasil pertanian
Melakukan penyidikan dan atau pemeriksaan
Melakukan gelar perkara
Menjadi saksi ahli
Melakukan bimbingan dan supervisi terhadap
pelaksanaan penyidikan dan saksi ahli
Persiapan Pengujian Mutu Hasil Pertanian
Pengujian Mutu Hasil Pertanian
Melakukan pengujian kimia/
mikrobiologi/fisika/ biokimia
3) Tingkat kesulitan III
Melakukan pengujian Khusus
Melakukan evaluasi terhadap laporan
hasil uji
Memberikan rekomendasi teknis hasil
pengujian
Melakukan verifikasi dan mengesahkan
laporan hasil Uji
Melakukan kalibrasi internal Peralatan/
Instrumen Pengujian
Melakukan penyidikan
dan menjadi saksi ahli
Pengujian Keamanan dan
Mutu Hasil Pertanian
2) Tingkat kesulitan II
1) Tingkat kesulitan I
Melakukan pengelolaan prasarana dan
sarana pengujian
Melakukan pengelolaan contoh

- 100 -
NO TUGAS POKOK UNSUR
ANGKA
KREDIT
PELAKSANA
KEGIATAN
1 2 3 6 7 8
HASIL KERJA/
OUTPUT
SUB-UNSUR URAIAN KEGIATAN/TUGAS
4 5
Laporan 0,03 Ahli Pertama
Laporan 0,06 Ahli Muda
Laporan 0,09 Ahli Madya
g. Laporan 0,08 Ahli Madya
h. Laporan 0,04 Ahli Muda
i.
Laporan verifikasi
dan validasi metode
pengujian kimia/
mikrobiologi/fisik/
biokimia
0,30 Ahli Muda
Laporan verifikasi
dan validasi metode
pengujian kimia/
mikrobiologi/fisik/
biokimia
0,30 Ahli Muda
Laporan verifikasi
dan validasi metode
pengujian kimia/
mikrobiologi/fisik/
biokimia
0,30 Ahli Muda
j.
Laporan 0,01 Ahli Pertama
Laporan 0,02 Ahli Muda
Laporan 0,03 Ahli Madya3) Tingkat kesulitan III
2) Tingkat kesulitan II
1) Tingkat kesulitan I
1) Melakukan verifikasi dan validasi
metode pengujian kimia/mikrobiologi/
fisik/biokimia Tingkat kesulitan I
3) Tingkat kesulitan III
2) Tingkat kesulitan II
1) Tingkat kesulitan I
Melakukan evaluasi hasil kalibrasi
internal
Melakukan jaminan mutu hasil pengujian
kimia/mikrobiologi/ fisika/biokimia
Melakukan verifikasi dan validasi metode
pengujian kimia/mikrobiologi/
fisik/biokimia
Melakukan penanganan limbah
laboratorium
3) Melakukan verifikasi dan validasi
metode pengujian kimia/mikrobiologi/
fisik/biokimia Tingkat kesulitan III
2) Melakukan verifikasi dan validasi
metode pengujian kimia/mikrobiologi/
fisik/biokimia Tingkat kesulitan II

- 101 -
NO TUGAS POKOK UNSUR
ANGKA
KREDIT
PELAKSANA
KEGIATAN
1 2 3 6 7 8
HASIL KERJA/
OUTPUT
SUB-UNSUR URAIAN KEGIATAN/TUGAS
4 5
k. Laporan 0,03 Ahli Madya
Laporan rancangan
uji profisiensi
0,45 Ahli Madya
Laporan pembuatan
contoh uji profisiensi
0,10 Ahli Pertama
Laporan Hasil Uji 0,10 Ahli Pertama
Laporan Hasil Uji 0,05 Ahli Pertama
Laporan pengolahan
data uji profisiensi
0,60 Ahli Madya
Laporan 0,48 Ahli Madya
m. Laporan Hasil Uji
profisiensi/uji
banding
0,10 Ahli Muda
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
l.
6) Melakukan analisa hasil uji profisiensi
5) Mengolah data uji profisiensi
4) Uji stabilitas
3) Uji homogenitas
2) Membuat contoh uji profisiensi
1) Membuat rancangan uji profisiensi
Sebagai provider (penyelenggara) Uji
Profisiensi
Melakukan uji profisiensi/uji banding
dalam rangka peningkatan kompetensi
laboratorium
Menyusun rekomendasi pemusnahan
limbah laboratorium

- 101 -
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2021
TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU HASIL PERTANIAN
1 2 5 6 7
I.Pengembangan Profesi A.Perolehan ijazah/gelar
pendidikan formal sesuai
dengan bidang tugas
Pengawasan Mutu Hasil
Pertanian
Ijazah/Gelar 25% AK kenaikan
pangkat
Semua jenjang
B. 1.
a. Jurnal/Buku 20 Semua jenjang
b. Jurnal/Buku 12,5 Semua jenjang
c. Jurnal/Buku/Naskah 6 Semua jenjang
2.
a. Buku 8 Semua jenjang
b. Makalah 4 Semua jenjang
3 4
Memperoleh ijasah sesuai dengan bidang tugas
Pengawasan Mutu Hasil Pertanian
Pembuatan Karya Tulis/
Karya Ilmiah di bidang
Pengawasan Mutu Hasil
Pertanian
Membuat karya tulis / karya ilmiah hasil
penelitian / pengkajian /survei / evaluasi
di bidang pengawasan mutu hasil pertanian
yang dipublikasikan :
dalam bentuk buku/majalah ilmiah
internasional yang diterbitkan
internasional yang terindek
dalam bentuk buku/majalah ilmiah
internasional yang diterbitkan nasional
dalam bentuk buku/majalah ilmiah
internasional yang diterbitkan dan
diakui oleh organisasi profesi dan
Instansi Pembina
Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil
penelitian/pengkajian/survei/evaluasi di
bidang pengawasan mutu hasil pertanian
yang tidak dipublikasikan :
dalam bentuk buku
dalam bentuk makalah
KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI DAN PENUNJANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU HASIL PERTANIAN
NO UNSUR SUB UNSUR URAIAN KEGIATAN/TUGAS
HASIL KERJA/
OUTPUT
ANGKA KREDIT
PELAKSANA
KEGIATAN

- 102 -
1 2 5 6 73 4
NO UNSUR SUB UNSUR URAIAN KEGIATAN/TUGAS
HASIL KERJA/
OUTPUT
ANGKA KREDIT
PELAKSANA
KEGIATAN
3.
a. Buku 8 Semua jenjang
b. Naskah 4 Semua jenjang
4.
a. Buku 7 Semua jenjang
b. Makalah 3,5 Semua jenjang
5. Naskah 2,5 Semua jenjang
6. Artikel 2 Semua jenjang
C. 1.
a. Buku 7 Semua jenjang
b. Naskah 3,5 Semua jenjang
2.
a. Buku 3 Semua jenjang
b. Makalah 1,5 Semua jenjang
dalam majalah ilmiah yang diakui oleh
organisasi profesi dan Instansi Pembina
Membuat karya tulis/karya ilmiah berupa
tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan
sendiri di bidang pengawasan mutu hasil
pertanian yang dipublikasikan:
Menyampaikan prasaran berupa
tinjauan,gagasan dan atau ulasan ilmiah
dalam pertemuan ilmiah
Membuat artikel di bidang pengawasan
mutu hasil pertanian
dalam bentuk buku yang diterbitkan
dan diedarkan secara nasional
Membuat karya tulis/karya ilmiah berupa
tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan
sendiri di bidang pengawasan mutu hasil
pertanian yang tidak dipublikasikan:
dalam bentuk buku
dalam bentuk makalah
Penerjemahan/Penyaduran
Buku dan Bahan-Bahan
Lain di bidang Pengawasan
Mutu Hasil Pertanian
Menerjemahkan/menyadur buku atau
karya ilmiah di bidangPengawasan Mutu
Hasil Pertanian yang dipublikasikan:
dalam bentuk buku yang diterbitkan
dan diedarkan secara nasional
dalam majalah ilmiah yang diakui oleh
organisasi profesi dan Instansi Pembina
Menerjemahkan/menyadur buku atau
karya ilmiah di bidang Pengawasan Mutu
Hasil Pertanian yang tidak dipublikasikan:
dalam bentuk buku
dalam bentuk makalah

- 103 -
1 2 5 6 73 4
NO UNSUR SUB UNSUR URAIAN KEGIATAN/TUGAS
HASIL KERJA/
OUTPUT
ANGKA KREDIT
PELAKSANA
KEGIATAN
D.Pembuatan Buku
Pedoman/Petunjuk
Pelaksanaan/Petunjuk
Teknis di bidang
Pengawasan Mutu Hasil
Pertanian
Buku 3 Semua jenjang
E. 1. Sertifikat/Laporan 0,5 Semua jenjang
2. Sertifikat/Laporan 3 Semua jenjang
3.
a. Sertifikat/Laporan 15
Semua Jenjang
b. Sertifikat/Laporan 9
Semua Jenjang
c. Sertifikat/Laporan 6
Semua Jenjang
d. Sertifikat/Laporan 3
Semua Jenjang
e. Sertifikat/Laporan 2
Semua Jenjang
f. Sertifikat/Laporan 1
Semua Jenjang
g. Sertifikat/Laporan 0,5
Semua Jenjang
4.
a. Sertifikat/Laporan 7,5
Semua Jenjang
b. Sertifikat/Laporan 4,5
Semua Jenjang
c. Sertifikat/Laporan 3
Semua Jenjang
d. Sertifikat/Laporan 1,50
Semua Jenjang
e. Sertifikat/Laporan 1
Semua Jenjang
f. Sertifikat/Laporan 0,5
Semua Jenjang
g. Sertifikat/Laporan 0,3
Semua Jenjang
Pengembangan Kompetensi
di bidang Pengawasan Mutu
Hasil Pertanian
Pelatihan fungsional
seminar/lokakarya/konferensi/simposium/
studi banding-lapangan
Membuat buku standar/pedoman/ petunjuk
pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang
Pengawasan Mutu Hasil Pertanian
pelatihan teknis/magang di bidang
Pengawasan Mutu Hasil Pertanian dan
memperoleh Sertifikat
lamanya lebih dari 960 jam
lamanya antara 641 - 960 jam
lamanya antara 481 - 640 jam
lamanya antara 161 - 480 jam
lamanya antara 81 - 160 jam
lamanya antara 30 - 80 jam
Lamanya kurang dari 30 jam
pelatihan manajerial/sosial kultural di
bidang Pengawasan Mutu Hasil Pertanian
dan memperoleh Sertifikat
lamanya lebih dari 960 jam
lamanya antara 641 - 960 jam
lamanya antara 481 - 640 jam
lamanya antara 161 - 480 jam
lamanya antara 81 - 160 jam
lamanya antara 30 - 80 jam
lamanya kurang dari 30 jam

- 104 -
1 2 5 6 73 4
NO UNSUR SUB UNSUR URAIAN KEGIATAN/TUGAS
HASIL KERJA/
OUTPUT
ANGKA KREDIT
PELAKSANA
KEGIATAN
5. Sertifikat/Laporan 0,5 Semua Jenjang
F.Kegiatan lain yang
mendukung pengembangan
profesi yang ditetapkan oleh
Instansi Pembina di bidang
Jabatan Fungsional
Pengawas Mutu Hasil
Pertanian
Laporan 0,5 Semua jenjang
II. A.Pengajar/Pelatih di bidang
Pengawasan Mutu Hasil
Pertanian
Sertifikat/Laporan 0,4 Semua jenjang
B.Keanggotaan dalam Tim
Penilai/Tim Uji Kompetensi
Laporan 0,04 Semua jenjang
C.Perolehan Penghargaan 1.
a. Piagam 3 Semua jenjang
b. Piagam 2 Semua jenjang
c. Piagam 1 Semua jenjang
2.
a. Sertifikat/Piagam 35% AK kenaikan
pangkat
Semua jenjang
b. Sertifikat/Piagam 25% AK kenaikan
pangkat
Semua jenjang
c. Sertifikat/Piagam 15% AK kenaikan
pangkat
Semua jenjang
Penunjang Kegiatan
Pengawasan Mutu Hasil
Pertanian
maintain performance (pemeliharaan kinerja
dan target kinerja)
Mengajar/melatih/membimbing yang
berkaitan dengan bidang Pengawasan Mutu
Hasil Pertanian
Melaksanakan kegiatan lain yang mendukung
pengembangan profesi yang ditetapkan oleh
Instansi Pembina di bidang Jabatan
Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian
Penghargaan/tanda jasa atas prestasi
kerjanya
Tingkat Internasional
Tingkat Nasional
Tingkat Provinsi
Menjadi anggota Tim Penilai/Tim Uji
Kompetensi
Memperoleh penghargaan/tanda jasa Satya
Lancana Karya Satya :
30 (tiga puluh) tahun
20 (dua puluh) tahun
10 (sepuluh) tahun

- 105 -
1 2 5 6 73 4
NO UNSUR SUB UNSUR URAIAN KEGIATAN/TUGAS
HASIL KERJA/
OUTPUT
ANGKA KREDIT
PELAKSANA
KEGIATAN
D.
a. Ijazah 4 Semua jenjang
kategori keterampilan
b. Ijazah 5 Semua jenjang
kategori keahlian
c. Ijazah 10 Semua jenjang
kategori keahlian
d. Ijazah 15 Semua jenjang
kategori keahlian
E.Pelaksanaan tugas lain
yang mendukung
pelaksanaan tugas bidang
Jabatan Fungsional
Pengawas Mutu Hasil
Pertanian
Laporan 0,04 Semua jenjang
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Perolehan Gelar
Kesarjanaan Lainnya yang
tidak sesuai dengan tugas
bidang Jabatan Fungsional
Pengawas Mutu Hasil
Pertanian
Memperoleh gelar/ijazah lainnya yang tidak
sesuai dengan bidang tugas Jabatan
Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian
Melakukan kegiatan yang mendukung
pelaksanaan tugas bidang Jabatan Fungsional
Pengawas Mutu Hasil Pertanian
Magister
Sarjana / Diploma empat
Doktor
Diploma tiga

- 106 -
LAMPIRAN IV
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2021
TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU HASIL PERTANIAN
PEMULA
II/a II/b II/c II/d III/a III/b III/c III/d
15 20 20 20 50 50 100 100
ttd
TJAHJO KUMOLO
Melaksanakan pengawasan mutu hasil
pertanian
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT
JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU HASIL PERTANIAN KATEGORI KETERAMPILAN DENGAN PENDIDIKAN
SEKOLAH LANJUTAN TINGKAT ATAS (SLTA)/SEDERAJAT
TUGAS JABATAN
JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT
JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU HASIL PERTANIAN KATEGORI KETERAMPILAN
TERAMPIL MAHIR PENYELIA

- 107 -
LAMPIRAN V
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2021
TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU HASIL PERTANIAN
II/c II/d III/a III/b III/c III/d
20 20 50 50 100 100
Melaksanakan pengawasan mutu hasil
pertanian
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
TJAHJO KUMOLO
JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT
JABATAN FUNGIONAL PENGAWAS MUTU HASIL PERTANIAN DENGAN PENDIDIKAN DIPLOMA TIGA
TUGAS JABATAN
JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT
JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU HASIL PERTANIAN KATEGORI KETERAMPILAN
TERAMPIL MAHIR PENYELIA
ttd

- 108 -
LAMPIRAN VI
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2021
TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU HASIL PERTANIAN
III/a III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c
50 50 100 100 150 150 150
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT
PENGAWAS MUTU HASIL PERTANIAN DENGAN PENDIDIKAN SARJANA ATAU DIPLOMA EMPAT
Melaksanakan pengawasan mutu hasil
pertanian
TUGAS JABATAN
JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT
JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU HASIL PERTANIAN KATEGORI KEAHLIAN
AHLI PERTAMA AHLI MUDA AHLI MADYA

- 109 -
LAMPIRAN VII
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2021
TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU HASIL PERTANIAN
AHLI PERTAMA
III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c
50 100 100 150 150 150
Melaksanakan pengawasan mutu hasil
pertanian
JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT
JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU HASIL PERTANIAN DENGAN PENDIDIKAN MAGISTER
TUGAS JABATAN
JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT
JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU HASIL PERTANIAN KATEGORI KEAHLIAN
TJAHJO KUMOLO
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
AHLI MUDA AHLI MADYA
ttd

- 110 -
LAMPIRAN VIII
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2021
TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU HASIL PERTANIAN
III/c III/d IV/a IV/b IV/c
100 100 150 150 150
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Melaksanakan pengawasan mutu hasil
pertanian
JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT
JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU HASIL PERTANIAN KATEGORI KEAHLIAN
JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT
JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU HASIL PERTANIAN DENGAN PENDIDIKAN DOKTOR
TUGAS JABATAN
AHLI MUDA AHLI MADYA