PRESIDEN
REPUELIK INOONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2TAHUN 2022
TENTANG
PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN NASIONAL TAHUN 2021 -2024
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
Mengingat
a.
b.
c.
bahwa untuk mencapai sasaran Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24 guna
meningkatkan kualitas pertumbuhan ekonomi, iklim usaha
dan daya saing, serta memperluas kesempatan kerja, perlu
dilakukan upaya percepatan penumbuhan dan rasio
kewirausahaan melalui penumbuhkembangan wirausaha;
bahwa dalam rangka percepatan penumbuhan dan rasio
kewirausahaan melalui penumbuhkembangan wirausaha
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyinergikan
dan memperkuat koordinasi program lintas sektor antara
kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah yang
didukung dengan kebijakan tunggal yang menjadi pedoman
bersama dalam pengembangan kewirausahaan nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Presiden tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
Tahun 2O2L-2O24;
l. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2O2O tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2O2O-2O24 (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 10);
SK No 046171 A
MEMUTUSKAN. . .

Menetapkan :
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2-
MEMUTUSI(AN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGEMBANGAN
KEWIRAUSAHAAN NASIONAL TAHUN 2O2I-2O24.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Wirausaha adalah setiap orang yang memiliki jiwa
kewirausahaan dan menjalankan kewirausahaan.
2. Kewirausahaan adalah aktivitas dalam menciptakan
dan/atau mengembangkan suatu usaha yang inovatif dan
berkelanjutan.
3. Calon Wirausaha adalah setiap orang yang memiliki jiwa
Kewirausahaan dan memiliki ide bisnis dan/atau memiliki
rintisan usaha.
4. Wirausaha Pemula adalah Wirausaha yang merintis
usahanya menuju Wirausaha mapan dan usahanya telah
terdaftar pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara
elektronik.
5. Wirausaha Mapan adalah Wirausaha yang usahanya teiah
berlangsung dalam jangka waktu lebih dari 42 (empat puluh
dua) bulan sejak usahanya terdaftar pada sistem perizinan
berusaha terintegrasi secara elektronik dan berkembang.
6. Kemudahan adalah pemberian fasilitasi nonmateri untuk
memotivasi Wirausaha dalam rangka
menumbuhkembangkan usahanya.
7. Insentif adalah pemberian fasilitas baik berupa fiskal
maupun non-fiskal untuk memotivasi Wirausaha dalam
rangka menumbuhkembangkan usahanya.
8. Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional adalah sistem
informasi yang terintegrasi dengan basis data tunggal
melalui teknologi informasi dan komunikasi untuk
memfasilitasi penyelenggaraan Kewirausahaan di tingkat
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sebagai satu
kesatuan.
SK No 046209 A
9.Ekosistem...

PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-3-
9. Ekosistem Kewirausahaan adalah interaksi semua sistem
yang mempengaruhi pengembangan dan pembangunan
Kewirausahaan.
10. Pengembangan Kewirausahaan Nasional adalah upaya
dalam bentuk kebijakan dan program untuk
mengembangkan Kewirausahaarr yang terintegrasi secara
nasional.
i 1. Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional adalah
dokumen yang memuat uraian pedoman umum
Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
12. Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional
adalah dokumen rencana kerja untuk pelaksanaan berbagai
program dan kegiatan kewirausahaan nasional sesuai
dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional Tahun 2O2O-2O24.
13. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disebut DAK adalah
dana yang bersumber dari pendapatan anggaran pendapatan
dan belanja negara yang dialokasikan kepada daerah
tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan
khusus yang merLrpakan urusan daerah dan sesuai dengan
prioritas nasional.
14. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah.
16. Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional adalah
wadah koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi antara
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan pemangku
kepentingan dalam rangka Pengembangan Kewirausahaan
Nasional.
17. Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan,
kelornpok masyarakat, akademisi, organisasi profesi,
pelaku usaha, asosiasi pelaku usaha, Iembaga swadaya
masyarakat, dan mitra penrbangunan iainnya yang terkait
dengan Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
BABII ...
SK No 046210 A

PRESIDEN
R,EPUBLIK INDONESIA
-4-
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Peraturan Presiden ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman
bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku
Kepentingan dalam melakukan Pengembangan Kewirausahaan
Nasional yang ditetapkan untuk periode tahun 202 1 sampai
dengan tal:.un 2Q24.
Pasal 3
Pengembangan Kewirausahaan Nasional bertujuan:
a. menyinergikan kebijakan dan program Pengembangan
Kewirausahaan Nasional yang diselenggarakan oleh
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku
Kepentingan;
b. memperkuat Ekosistem Kewirausahaan di Indonesia;
c. menumbuhkembangkan Wirausaha yang berorientasi pada
nilai tambah dan mampu memanfaatkan teknologi; dan
d. meningkatkan kapasitas Wirausaha dan skala usaha.
BAB III
PENGEMBANGAN KEWIRAUS.AHAAN NASIONAL
Bagian Kesatu
Pelaksanaan
Pasal 4
(1) Pengembangan Kewirausahaan Nasional merupakan
penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional Tahun 2O2O-2O24.
(2)Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) digunakan sebagai:
SK No 046211A
a. pedoman . . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-5-
a. pedoman bagi kementerian/lembaga dalam menetapkan
kebijakan sektoral terkait dengan pengembangan
Kewirausahaan yang dituangkan dalam dokumen
rencana strategis masing-masing kementerian/lembaga.
b. pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menetapkan
kebijakan daerah yang terkait dengan pengembangan
Kewirausahaan yang dituangkan dalam dokumen
rencana strategis dan menjadi bagian integral dari
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah pada
tingkat provinsi dan kabupaten/ kota.
c. pedoman bagi Pemangku Kepentingan dalam ikut serta
mendukung percepatan penumbuhan dan rasio
Kewirausahaan melalui penumbuhkembangan
Wirausaha yang inovatif dan berkelanjutan.
(3)Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri.
Pasal 5
(1) Pengembangan Kewirausahaan Nasional diselenggarakan
secara bersinergi oleh kementerian/ lembaga, Pemerintah
Daerah, dan Pemangku Kepentingan yang disesuaikan
dengan profil Wirausaha dan informasi terkait lainnya.
(2) Profil Wirausaha dan informasi terkait lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada Sistem Informasi
Kewirausahaan Nasional.
(3) Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Menteri.
Pasal 6
(1) Dalam melaksanakan Pengembangan Kewirausahaan
Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 5 ayat (1),
kementerian/ lembaga dan Pemerintah Daerah
menyampaikan dan memutakhirkan data prohl Wirausaha
dan informasi terkait lainnya sebagai basis data
Kewirausahaan melalui Sistem Informasi Kewirausahaan
Nasional secara berkala dan sewaktu-waktu jika diperlukan.
SK No 046212 A
(2) Dalam . . .

PRESIDEN
UBUK INDONESIA
-6-
(2) Datam menyampaikan dan memutakhirkan data profil
Wirausaha dan informasi terkait lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kementerian/lembaga dan
Pemerintah Daerah dapat melibatkan Pemangku
Kepentingan.
(3) Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem
pemerintahan berbasis elektronik dan satu data Indonesia.
Pasal 7
Pelaksanaan Pengembangan Kewirausahaan Nasional terdiri
atas:
a. Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasionai; dan
b. Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
Pasal 8
(1) Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, terdiri atas:
a. pendahuluan;
b. ruang lingkup;
c. penyelenggaraan Pengembangan Kewirausahaan
Nasional;
d. kaidah pelaksanaan Pengembangan Kewirausahaan
Nasional; dan
e. penutup.
(2) Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
Pasal 9
(1) Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b ditetapkan
untuk periode 3 (tiga) tahun.
(2) Rencana . . .
SK No 046213 A

PRESIDEN
REFUBUK INOONESIA
-7 -
(2) Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kegiatan rincian outputlrincian output;
b. indikator;
c. target;
d. lokasi;
e. instansi pelaksana; dan
f. instansi terkait.
(3) Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan hasil penyesuaian kriteria kegiatan
kementerian/ Iembaga sesuai dengan kelompok sasaran
berdasarkan kriteria Wirausaha dan Ekosistem
Kewirausahaan untuk mencapai target Pengembangan
Kewirausahaan Nasional.
(4) Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
Pasal 10
Kementerian/1embaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku
Kepentingan dalam melaksanakan Pengembangan
Kewirausahaan Nasional berpedoman pada Dokumen
Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 dan Rencana Aksi Pengembangan
Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Bagian kedua
Kemudahan, Insentif, dan Pemulihan
Pasal 11
Dalam rangka Pengembangan Kewirausahaan Nasional,
kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah memberikan
Kemudahan dan Insentif sesuai kemampuan keuangan
negara/ keuangan daerah.
Nasional
Pasal 12...
SK No 046214 A

PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
-8-
Pasal 12
(1) Kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
diberikan kepada Wirausaha berupa:
a. pendaftaran perizinan berusaha dalam sistem perizinan
berusaha terintegrasi secara elektronik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. fasilitasi standardisasi dan sertifikasi dalam negeri dan
untuk ekspor;
c. akses pembiayaan dan penjaminan;
d. pengutamaan dalam pengadaan barang dan jasa
pemerintah;
e. pengutamaan dalam akses pasar digital Badan Usaha
Milik Negara;
f. mendapatkan akses penyediaan bahan baku dan/atau
bahan penolong;
g. mengakses fasilitas umum meliputi lahan area
komersial, pada tempat perbelanjaan, dan/atau tempat
promosi yang strategis pada infrastruktur publik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. melakukan riset dan pengembangan usaha;
i. mendapatkan akses peningkatan kapasitas usaha
melalui pendampingan, pendidikan dan pelatihan, dan
bimbingan teknis; dan/atau
j. bentuk Kemudahan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 dapat
diberikan kepada Wirausaha berupa:
a. pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pajak
daerah dan retribusi daerah;
b. subsidi bunga pinjaman pada kredit program
pemerintah; dan/ atau
c. fasilitas pajak penghasilan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13. . .
SK No 046215 A

PRESIDEN
REPUBUK INOONESIA
-9-
Pasal 13
(1) Dalam rangka Pengembangan Kewirausahaan Nasional,
Pemangku Kepentingan dapat diberikan insentif pajak
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Selain pemberian insentif pajak penghasilan, Pemangku
Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapatjuga
diberikan insentif berupa pengurangan, keringanan,
dan/atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Dalam hal terjadi keadaan kahar lforce majeufi,
kementerian/ lembaga dan Pemerintah Daerah
mengupayakan pemulihan Wirausaha yang meliputi:
a. restrukturisasikredit;
b. rekonstruksi usaha;
c. bantuan permodalan; dan/atau
d. bantuan bentuk lain.
(2) Keadaan kahar (fore majeufi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) termasuk namun tidak terbatas pada bencana,
wabah, atau kondisi lain, yang ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang.
(3) Upaya pemulihan Wirausaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diprioritaskan kepada Wirausaha yang terdampak.
(4) Upaya pemulihan Wirausaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BABIV...
SK No 046216 A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_10_
BAB IV
KOMITE PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN NASIONAL
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 15
(1) Dalam rangka Pengembangan Kewirausahaan Nasional
dibentuk Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
(2) Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional mempunyai
tugas melaksanakan Pengembangan Kewirausahaan
Nasional secara terencana dan terpadu.
(3) Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Bagian Kedua
Struktur Organisasi
Pasal 16
(1) Susunan Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional
terdiri atas:
a. Pengarah; dan
b. Pelaksana.
(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf a
terdiri atas:
a. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
c. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan;
d. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional;
e. Menteri Keuangan; dan
f. Sekretaris Kabinet.
SK No 046217 A
(3) Pelaksana. ..

PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
- 11-
(3) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
terdiri atas:
a. Ketua Menteri Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah;
b. Wakil Ketua I : Menteri Badan Usaha Milik Negara;
c. Wakil Ketua II : Menteri Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif/ Kepala Badan pariwisata
dan Ekonomi Kreatif;
d. Wakil Ketua III : Menteri Dalam Negeri; dan
e. Anggota terdiri atas:
1. Menteri Perdagangan;
2. Menteri Perindustrian;
3. Menteri Ketenagakerjaan;
4. Menteri Pertanian;
5. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi;
6. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
7. Menteri Kelautan dan Perikanan;
8. Menteri Komunikasi dan Informatika;
9. Menteri Pendidikan, dan Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi;
10. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
I 1. Menteri Sosial;
12. Menteri Agama;
13. Menteri Pemuda dan Olahraga;
14. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan
Anak;
15. Menteri Investasi/ Kepaia Badan Koordinasi
Penanaman Modal;
16. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional;
17. Kepala Badan Pusat Statistik;
18. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;
19. Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional; dan
20. Kepala. . .
SK No 046218 A

20. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
Pasal 17
(1) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam pasal
16 ayat (1)
huruf a bertugas:
a. melakukan pengarahan perrgembangan
Kewirausahaan
Nasional dalam bentuk pemberian saran dan
pertimbangan kepada pelaksana;
dan
b. melakukan penguatan penyelenggaraan pengembangan
Kewirausahaan Nasional dalam bentuk dukungan
kebijakan dan sumber daya.
(2) Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (l)
huruf b bertugas:
a. merumuskan rekomendasi kebijakan strategis kepada
Presiden dalam rangka penyelenggaraan pengembangan
Kewirausahaan Nasional;
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
_t2-
b. melakukan koordinasi dan sinkronisasi
Pengembangan Kewirausahaan Nasional; dan
kebijakan
cmelakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
kebijakan strategis dalam rangka penyelenggaraan
Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
Pasal 18
( 1) Untuk membantu penyelenggaraan tugas pelaksana
sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) huruf b
dibentuk Tim Teknis pengembangan
Kewirausahaan
Nasional
(2) Tim Teknis Pengembangan Kewirausahaan Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua yang secara ex-officio dijabat oleh Deputi yang
membidangi Kewirausahaan pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan
b. Unit. . .
SK No 046219 A

PRESIDEN
UBLIK INDONESIA
_13_
Pasal 20
BAB V
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 2 I
Unit pengelola yang beranggotakan unsur pemerintah
dan unsur lain yang diperlukan.
pasal
19
Pelaksana berwenang menetapkan keputusan yang mengikat
kementerian/lembaga, Pemerintah baerah, dan irrstansi
pemerintah lainnya.
b
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Komite
Pengembangan Kewirausahaan Nasional termasuk di dalamrrya
mekanisme, uraian tugas, dan fungsi Tim Teknis pengembangan
Kewirausahaan Nasional ditetapkan oleh Menteri
"elak,
X.-tra
Pelaksana Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
(1) Kementerian/lembaga dan pemerintah
Daerah yang
melaksana-kan program dan kegiatan pengembangai
Kewirausahaan melakukan pemantauan dan evaluasi serta
melaporkan kepada Menteri selaku Ketua pelaksana
Komite
Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
(2) Pelaksanaan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui Sistem Informasi Kewirausihaan
Nasional.
(3) Pelaksana men)rusun laporan pelaksanaan program dan
kegiatan Pengembangan Kewirausahaan Nasional
berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi yang
dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah
Daerah, dengan pertimbangan pengarah.
(4) Laporan pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada presiden
secara
berkala 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun pada bulan Juni
dan bulan Desember.
(5) Ketentuan. ..
SK No 046220 A

REFLI
PRESIDEN
ELIK INDONESIA
-14-
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemantauan
dan evaluasi serta pelaporan hasil pemantauan dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri selaku Ketua pelaksana
Komite
Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 22
Pendanaan pelaksanaan
Nasional bersumber dari:
Pasal 23
Pengembangan Kewirausahaan
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(1) Pendanaan pelaksanaan pengembangan
Kewirausahaan
Nasional di daerah yang berasal dari anggaran pendapatan
dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam pasal
22
huruf a dialokasikan Pemerintah pusat melalui DAK sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa DAK fisik
dan DAK nonfisik.
(3) DAK fisik dan DAK nonfisik sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 digunakan untuk mendanai pelaksanaan
Pengembangan Kewirausahaan Nasional paling sedikit
berupa:
a. peningkatan kapasitas Wirausaha melalui inkubasi;
b. peningkatan kualitas pendamping;
c. perluasan akses pasar;
d.pembangunan...
SK No 046221 A

d. pembangunan dan/atau perbaikan sarana dan prasarana
penunjang; dan
e. penyelenggaraan pendataan Wirausaha.
(4) Pengalokasian DAK fisik dan DAK nonfisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mengikuti siklus perencanaan dan
penganggaran anggaran pendapatan dan belanja negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-u.rda.rg".r.
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_15_
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
(1) Dalam penyelenggaraan pengembangan
Kewirausahaan
Nasional, Komite dapat menambah dan/atau melakukan
penyesuaian Rencana Aksi pengembangan
Kewirausahaan
Nasional.
(2) Penambahan dan/atau penyesuaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh pelakjana
berdasarkan
pertimbangan Pengarah.
(3) Untuk
_
membantu pelaksanaan tugas, pelaksana
dapat
melibatkan dan bekerja sama dengan lembaga serta pihak
lainnya yang dianggap perlu.
(4) Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional
melaksanakan tugas sejak peraturan presiden
ini
diundangkan dan berakhir pada tanggal 3l Desember 2024.
Peraturan Presiden
diundangkan.
Pasal 25
ini mulai berlaku pada tanggal
SK No 046222 A
Agar

PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
- 16-
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Presiden ini dengan
dalam Lembaran Negara Republik
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Januari2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Janruari 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 3
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
istrasi Hukum,
ttd
SK No 046223 A
Sanna Djaman