LAMPIRAN I
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor : SE - 36/PJ/2017
Tanggal : 27 Nov 2017
BAB I
KETENTUAN UMUM
A. Pendahuluan
Pedoman Forensik Digital untuk kepentingan perpajakan ini digunakan oleh:
1. Tenaga Forensik Digital, Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bukti Permulaan, dan Penyidik dalam
melaksanakan kegiatan Forensik Digital yang meliputi proses perolehan, pengolahan, analisis, dan
pelaporan serta penyimpanan Data Elektronik; dan
2. Unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam penugasan serta monitoring dan
evaluasi kegiatan Forensik Digital.
Dalam melaksanakan kegiatan Forensik Digital, Tenaga Forensik Digital, Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bukti
Permulaan, dan Penyidik harus bersandarkan pada prinsip-prinsip kegiatan Forensik Digital yang telah
diakui secara internasional yaituAssociation of Chief Police Officers (ACPO)Good Practice Guide for Digital
Evidence. Prinsip-prinsip tersebut adalah:
1. segala tindakan yang dilakukan oleh Tenaga Forensik Digital harus mampu menjaga keaslian data
yang diambil dari perangkat elektronik (tidak mengubah data) dan dapat dipertanggungjawabkan;
2. apabila ditemukan situasi yang mengharuskan Tenaga Forensik Digital untuk mengakses data
langsung dari sumbernya, Tenaga Forensik Digital tersebut harus mempunyai kompetensi, serta
dapat menjelaskan relevansi, proses, dan akibat yang ditimbulkan dari tindakannya itu;
3. semua proses dan/atau tindakan yang terkait dengan Data Elektronik harus tercatat dan disimpan
dengan baik agar dapat diuji;
4. prinsip-prinsip tersebut harus dipastikan untuk selalu diterapkan dalam kegiatan Forensik Digital.
Selain melaksanakan prinsip-prinsip kegiatan Forensik Digital di atas, Tenaga Forensik Digital, Pemeriksa
Pajak, Pemeriksa Bukti Permulaan, dan Penyidik juga harus menerapkan prosedur dan teknik yang tepat
untuk menjaga keaslian Data Elektronik karena karakteristiknya yang bersifat rapuh, dapat diubah, mudah
rusak dan hancur akibat penanganan yang tidak tepat bahkan dapat berakibat Data Elektronik tidak dapat
dimanfaatkan untuk keperluan pembuktian di pengadilan. Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan
suatu pedoman Forensik Digital agar bukti yang diperoleh dari Data Elektronik tersebut dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum.
B. Istilah-Istilah dalam Pedoman Forensik Digital
Istilah-istilah yang digunakan dalam pedoman ini adalah sebagai berikut:
1. Data yang dikelola secara elektronik yang selanjutnya disebut Data Elektronik adalah data yang
dikelola dan/atau disimpan dengan menggunakan perangkat elektronik baik berupa informasi
elektronik maupun dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang yang
mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik.
2. Forensik Digital adalah teknik atau cara menangani Data Elektronik mulai dari kegiatan perolehan,
pengolahan, analisis, dan pelaporan serta penyimpanan Data Elektronik sehingga informasi yang
dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
3. Unit Pelaksana Forensik Digital yang selanjutnya disebut UPFD adalah unit Eselon II di lingkungan
DJP yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan Forensik Digital, dalam hal ini Direktorat
Penegakan Hukum dan Kantor Wilayah DJP.
4. Unit Pengelola Administrasi Forensik Digital yang selanjutnya disebut UPAFD adalah unit Eselon III
yang bertanggung jawab melaksanakan pengelolaan dan administrasi kegiatan Forensik Digital,
dalam hal ini Subdirektorat Forensik dan Barang Bukti pada Direktorat Penegakan Hukum dan Bidang
Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan pada Kantor Wilayah DJP.
5. Tenaga Forensik Digital adalah pegawai DJP yang mempunyai keahlian Forensik Digital dan diberi
tugas untuk melakukan kegiatan Forensik Digital.
6. Surat Tugas Forensik Digital yang selanjutnya disebut STFD adalah surat tugas yang digunakan
untuk melakukan kegiatan Forensik Digital.
7. Laporan Pelaksanaan Tugas yang selanjutnya disebut LPT adalah laporan yang disusun untuk setiap
pelaksanaan tugas perolehan Data Elektronik dalam rangka kegiatan Forensik Digital.
8. Laporan Pelaksanaan Tugas Forensik Digital yang selanjutnya disebut LPTFD adalah laporan yang
disusun sebagai sarana penyampaian hasil pelaksanaan kegiatan Forensik Digital.

BAB II
TENAGA FORENSIK DIGITAL
A. Standar Kompetensi
Seorang Tenaga Forensik Digital harus memenuhi kualifikasi umum dan teknis sebagai berikut:
1. Kualifikasi Umum:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki integritas;
c. memiliki kemauan untuk belajar secara terus-menerus;
d. memiliki etika dan kesadaran hukum;
e. memahami perundang-undangan yang berlaku; dan
f. mampu berkomunikasi baik secara verbal maupun non-verbal.
2. Kualifikasi Teknis:
a. memahami teknologi informasi;
b. mempunyai pendidikan formal di bidang komputer atau memiliki pengetahuan dasar di bidang
komputer; dan
c. memiliki sertifikat Forensik Digital melalui bimbingan teknis Forensik Digital.
Pegawai DJP yang memenuhi persyaratan di atas dapat ditetapkan menjadi Tenaga Forensik Digital oleh
Direktur Penegakan Hukum atau Kepala Kantor Wilayah DJP.
B. Standar Profesional
Selain memenuhi standar kompetensi sebagaimana tersebut pada huruf A, Tenaga Forensik Digital harus
memiliki standar profesional sebagai berikut:
1. menunjukkan komitmen dan profesionalisme dalam setiap penugasan;
2. menghindari adanya konflik kepentingan dalam penugasan;
3. mematuhi perundang-undangan yang berlaku;
4. melakukan kegiatan Forensik Digital secara objektif;
5. menjaga kerahasiaan data yang diperoleh;
6. melakukan kegiatan Forensik Digital sesuai dengan prosedur yang berlaku;
7. melakukan kegiatan Forensik Digital menyeluruh dalam ruang lingkup penugasan; dan
8. tidak merusak atau menguasai Data Elektronik dan/atau perangkat elektronik untuk kepentingan
pribadi.
C. Pelatihan Berkelanjutan
Tenaga Forensik Digital diharuskan mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas berupa pelatihan
berkelanjutan untuk meningkatkan kemampuan dan keahlian. Pelatihan berkelanjutan dibuktikan dengan
sertifikat keahlian di bidang Forensik Digital dan terdiri atas:
1. sertifikasi Forensik Digital yang berlaku internasional;
2. sertifikasi penggunaan peralatan Forensik Digital yang berlaku internasional; dan/atau
3. spesialisasi dalam ruang lingkup Forensik Digital.
D. Ahli Forensik Digital
Untuk kepentingan pembuktian di pengadilan, Tenaga Forensik Digital dapat ditunjuk sebagai Ahli Forensik
Digital apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. memiliki gelar akademis atau sertifikasi keahlian di bidang Forensik Digital; dan
2. memiliki pengalaman praktis Forensik Digital.

BAB III
PENUGASAN KEGIATAN FORENSIK DIGITAL
A. Prinsip Penugasan Forensik Digital
1. Penugasan Forensik Digital dilaksanakan dalam rangka mendukung kegiatan Pemeriksaan,
Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan, atau kegiatan lain yang memerlukan dukungan kegiatan
Forensik Digital.
2. Penugasan Forensik Digital merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan Pemeriksaan, Pemeriksaan
Bukti Permulaan, Penyidikan atau kegiatan lain yang memerlukan dukungan kegiatan Forensik
Digital.
3. Setiap Penugasan Forensik Digital harus berdasarkan STFD.
4. STFD berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan tanggal LPTFD disampaikan kepada Kepala
UPFD.
B. Permintaan Dukungan Kegiatan Forensik Digital
1. Dalam hal diperlukan dukungan kegiatan Forensik Digital untuk kegiatan Pemeriksaan, Pemeriksaan
Bukti Permulaan, atau Penyidikan di UPFD maka Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bukti Permulaan, atau
Penyidik menyampaikan permintaan dukungan kegiatan Forensik Digital kepada Kepala UPFD,
dengan format sebagaimana contoh pada Lampiran II.1.
2. Dalam hal Pemeriksa Pajak di unit kerja selain UPFD memerlukan dukungan kegiatan Forensik Digital
untuk kegiatan Pemeriksaan, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam hal unit kerja yang meminta dukungan adalah Kantor Pelayanan Pajak, maka
permintaan dukungan kegiatan Forensik Digital disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan
Pajak kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang menjadi atasannya selaku Kepala UPFD.
b. Dalam hal unit kerja yang meminta dukungan adalah selain Kantor Pelayanan Pajak, maka
permintaan dukungan kegiatan Forensik Digital disampaikan oleh kepala unit kerja kepada
Direktur Penegakan Hukum selaku Kepala UPFD.
c. Format Surat Permintaan Dukungan Kegiatan Forensik Digital adalah sebagaimana contoh
pada Lampiran II.1.
3. Dalam hal unit kerja di lingkungan DJP memerlukan dukungan kegiatan Forensik Digital untuk
kegiatan lain antara lain seperti penanganan pasca insiden terkait sistem infomasi dan data
perpajakan, investigasi keamanan jaringan DJP, dan kegiatan lainnya, maka unit kerja tersebut
menyampaikan permintaan dukungan kegiatan Forensik Digital kepada Kepala UPFD, dengan format
sebagaimana contoh pada Lampiran II.2.
4. Permintaan dukungan kegiatan Forensik Digital sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2, dan 3 dapat
berupa permintaan dukungan kegiatan perolehan dan/atau pengolahan Data Elektronik.
5. Dalam hal permintaan dukungan kegiatan Forensik Digital sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2,
dan 3 hanya berupa pengolahan Data Elektronik, maka dilampirkan Formulir Permintaan Pengolahan
Forensik Digital, dengan format sebagaimana contoh pada Lampiran 11.3.
6. Permintaan dukungan kegiatan Forensik Digital sebagaimana dimaksud pada angka 1 atau angka 2
juga disampaikan dalam hal:
a. diperlukan perluasan kegiatan Forensik Digital kepada Wajib Pajak dan/atau pihak lain yang
akan dilakukan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, atau Penyidikan; atau
b. LPTFD sudah diselesaikan, tetapi masih diperlukan kegiatan Forensik Digital untuk Wajib Pajak
dan/atau pihak lain yang sama.
C. Penerbitan STFD dan Surat Tugas
1. Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada huruf B, Kepala UPFD memberikan disposisi
kepada Kepala UPAFD untuk menunjuk pegawai yang akan ditugaskan dan membuat konsep STFD
dengan format sebagaimana contoh pada Lampiran II.4.
2. Konsep STFD sebagaimana dimaksud pada angka 1 disampaikan kepada Kepala UPFD untuk
mendapat persetujuan.
3. STFD sekurang-kurangnya memuat hal sebagai berikut:
a. Dasar penerbitan;
b. Nama dan NIP Tenaga Forensik Digital yang ditugaskan; dan
c. Identitas Wajib Pajak dan/atau pihak lain yang menjadi objek kegiatan Forensik Digital.
4. Pada saat Tenaga Forensik Digital melaksanakan kegiatan perolehan Data Elektronik ke lokasi Wajib
Pajak atau tempat lain, diterbitkan surat tugas dengan mengacu pada prosedur penerbitan surat
tugas secara umum.
D. Penerbitan Surat Tugas Forensik Digital Perubahan
1. Surat Tugas Forensik Digital Perubahan dapat diterbitkan dalam hal:
a. terjadi penambahan, pengurangan, atau penggantian Tenaga Forensik Digital; atau
b. terdapat kesalahan tulis pada STFD atau Surat Tugas Forensik Digital Perubahan.
2. Format Surat Tugas Forensik Digital Perubahan sebagaimana contoh pada Lampiran II.5.
E. Permintaan Bantuan Tenaga Forensik Digital
Dalam hal Tenaga Forensik Digital dl UPFD tidak mencukupi atau UPFD membutuhkan Tenaga Forensik
Digital dengan keahlian tertentu, dapat dilakukan permintaan bantuan Tenaga Forensik Digital ke UPFD lain
dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Dalam hal UPFD yang meminta bantuan adalah Direktorat Penegakan Hukum:
a. Direktur Penegakan Hukum menyampaikan permintaan bantuan Tenaga Forensik Digital
kepada Kepala Kantor Wilayah DJP untuk menunjuk Tenaga Forensik Digital.

b. Kepala Kantor Wilayah DJP menunjuk pegawai sebagai Tenaga Forensik Digital dan
selanjutnya menyampaikan Surat Penunjukan Tenaga Forensik Digital kepada Direktur
Penegakan Hukum.
c. Direktur Penegakan Hukum menerbitkan STFD untuk pegawai yang ditunjuk.
d. Dalam hal permintaan bantuan Tenaga Forensik Digital tidak dapat dipenuhi, Kepala Kantor
Wilayah DJP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Penegakan
Hukum.
2. Dalam hal UPFD yang meminta bantuan adalah Kantor Wilayah DJP:
a. Kepala Kantor Wilayah DJP mengirimkan permintaan bantuan Tenaga Forensik Digital kepada
Direktur Penegakan Hukum.
b. Dalam hal pegawai yang ditunjuk sebagai Tenaga Forensik Digital berasal dari Direktorat
Penegakan Hukum maka:
1) Direktur Penegakan Hukum menunjuk pegawai sebagai Tenaga Forensik Digital dan
selanjutnya menyampaikan Surat Penunjukan Tenaga Forensik Digital kepada Kepala
Kantor Wilayah DJP yang meminta bantuan;
2) Kepala Kantor Wilayah DJP yang meminta bantuan menerbitkan STFD untuk pegawai
yang ditunjuk.
c. Dalam hal pegawai yang ditunjuk sebagai Tenaga Forensik Digital berasal dari Kantor Wilayah
DJP lainnya, maka:
1) Direktur Penegakan Hukum menyampaikan permintaan bantuan Tenaga Forensik Digital
kepada Kepala Kantor Wilayah DJP lainnya untuk menunjuk Tenaga Forensik Digital
berdasarkan permintaan Kepala Kantor Wilayah DJP yang meminta bantuan;
2) Kepala Kantor Wilayah DJP yang diminta bantuan tersebut menunjuk pegawai sebagai
Tenaga Forensik Digital dan selanjutnya menyampaikan Surat Penunjukan Tenaga
Forensik Digital kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang meminta bantuan dengan
tembusan kepada Direktur Penegakan Hukum;
3) Kepala Kantor Wilayah DJP yang meminta bantuan selanjutnya menerbitkan STFD untuk
pegawai yang ditunjuk.
d. Dalam hal permintaan bantuan Tenaga Forensik Digital tidak dapat dipenuhi, Direktur
Penegakan Hukum atau Kepala Kantor Wilayah DJP menyampaikan Surat Pemberitahuan Tidak
Dapat Memenuhi Permintaan Bantuan Forensik Digital kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang
meminta bantuan.
3. Format Surat Permintaan Bantuan Tenaga Forensik Digital adalah sebagaimana contoh pada
Lampiran II.6.
4. Format Surat Penunjukan Tenaga Forensik Digital adalah sebagaimana contoh pada Lampiran II.7.
5. Format Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Memenuhi Permintaan Bantuan Forensik Digital adalah
sebagaimana contoh pada Lampiran II.8.
F. Pembatalan STFD dan Surat Tygas Forensik Digital Perubahan
Pembatalan STFD atau Surat Tugas Forensik Digital Perubahan dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
1. Kepala UPFD menerima permintaan pembatalan STFD atau Surat Tugas Forensik Digital Perubahan
dari pihak yang meminta dukungan kegiatan Forensik Digital sebagaimana dimaksud pada huruf B;
2. Berdasarkan permintaan tersebut, Kepala UPFD memberikan disposisi kepada Kepala UPAFD untuk
menyusun konsep Berita Acara Pembatalan STFD atau Berita Acara Pembatalan Surat Tugas Forensik
Digital Perubahan dan menyampaikan kepada Kepala UPFD untuk ditandatangani;
3. Berita Acara Pembatalan STFD atau Berita Acara Pembatalan Surat Tugas Forensik Digital Perubahan
selanjutnya disampaikan kepada pihak sebagaimana dimaksud pada angka 1;
4. Format Berita Acara Pembatalan STFD atau Berita Acara Pembatalan Surat Tugas Forensik Digital
Perubahan adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran II.9.

BAB IV
PROSEDUR KEGIATAN FORENSIK DIGITAL
A. Prosedur Perolehan Data Elektronik
Perolehan Data Elektronik merupakan kegiatan untuk mendapatkan Data Elektronik yang dapat dilakukan
dengan cara mengakses, mengunduh, menggandakan, dan/atau cara lain agar Data Elektronik menjadi
bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dalam kegiatan perolehan Data Elektronik,
Tenaga Forensik Digital harus melakukan prosedur sebagai berikut:
1. memperlihatkan dokumen penugasan kepada Wajib Pajak atau pihak yang akan dilakukan kegiatan
Forensik Digital.
2. mendapatkan pendampingan dari Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai Wajib Pajak, atau pihak lain
pada saat melakukan perolehan Data Elektronik.
3. mendapatkan informasi terkait sistem informasi yang digunakan oleh Wajib Pajak melalui:
a. wawancara yang dituangkan dalam Formulir Gambaran Umum Sistem Informasi sebagaimana
contoh pada Lampiran 11.10; dan/atau
b. cara lain yang dianggap perlu.
4. mengidentifikasi perangkat elektronik yang diduga sebagai sarana penyimpanan Data Elektronik dan
menuangkan dalam Lembar Informasi Perangkat Digital sebagaimana contoh pada Lampiran II.11.
5. melakukan perolehan Data Elektronik dari perangkat elektronik yang diduga sebagai sarana
penyimpanan Data Elektronik dengan menggunakan metode imaging.Imaging adalah teknik
duplikasi Data Elektronik untuk menghasilkan Data Elektronik yang identik, bersifat read-only, dan
memiliki nilaihash.
6. melakukan dokumentasi yang cukup atas proses perolehan Data Elektronik.
7. memberikan identitas pada setiap hasil perolehan Data Elektronik.
8. menyiapkan Berita Acara Perolehan Data Elektronik sebagaimana contoh pada Lampiran II.12.
9. menerima hasil perolehan Data Elektronik dari pihak yang meminta dukungan kegiatan Forensik
Digital dengan menggunakan Berita Acara Serah Terima Data Elektronik sebagaimana contoh pada
Lampiran II.13.
10. dalam hal Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bukti Permulaan, atau Penyidik melakukan perolehan Data
Elektronik dalam rangkaian kegiatan Forensik Digital tanpa bantuan Tenaga Forensik Digital,
kegiatan perolehan Data Elektronik tersebut harus mengikuti prosedur sebagaimana dimaksud pada
angka 1 sampai dengan angka 8.
B. Prosedur Pengolahan dan Analisis Data Elektronik
Pengolahan Data Elektronik merupakan kegiatan mengekstraksi dan memulihkan Data Elektronik hasil
proses imaging(image file) ke dalam bentuk file asli yang terstruktur dengan tujuan untuk memudahkan
proses selanjutnya. Analisis Data Elektronik merupakan kegiatan melakukan interpretasi Data Elektronik
yang telah dipulihkan ke dalam bentuk yang informatif.
Pengolahan dan analisis Data Elektronik dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
1. membuat duplikasi image fileatas Data Elektronik.
2. melakukan verifikasi nilai hash atasimage file hasil duplikasi dengan nilaihash yang tertera dalam
Berita Acara Perolehan Data Elektronik.
3. melakukan pengolahan dan analisis terhadap image file hasil duplikasi menggunakan perangkat
Forensik Digital.
4. melakukan dokumentasi atau mencatat seluruh proses pengolahan dan analisis atas image filehasil
duplikasi, termasuk tahapan dan teknik yang digunakan selama proses pengolahan dan analisis.
5. menuangkan hasil pengolahan dan analisis image filehasil duplikasi dalam LPTFD.
6. menyerahkan file hasil pengolahan dan analisis Forensik Digital kepada pihak yang meminta
dukungan kegiatan Forensik Digital disertai dengan Berita Acara Serah Terima Hasil Pengolahan Data
Elektronik sebagaimana contoh pada Lampiran 11.14.
C. Prosedur Pelaporan Kegiatan Forensik Digital
Pelaporan adalah proses mendokumentasikan dan melaporkan seluruh rangkaian kegiatan Forensik Digital
dalam setiap penugasan. Dalam rangka pelaporan kegiatan Forensik Digital, terdapat 2 (dua) jenis laporan
sebagai berikut:
1. Laporan Pelaksanaan Tugas
Laporan Pelaksanaan Tugas (LPT) hanya disusun oleh Tenaga Forensik Digital untuk setiap
penugasan perolehan Data Elektronik, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:
1) Dasar Penugasan;
2) Identitas Wajib Pajak;
3) Pihak Wajib Pajak yang ditemui;
4) Daftar Data Elektronik yang diperoleh; dan
5) Catatan kegiatan.
b. disampaikan kepada Kepala UPFD dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah
penugasan selesai dilaksanakan.
c. disusun dengan menggunakan format sebagaimana contoh pada Lampiran II.15.
2. Laporan Pelaksanaan Tugas Forensik Digital
Laporan Pelaksanaan Tugas Forensik Digital (LPTFD) disusun oleh Tenaga Forensik Digital untuk
setiap penugasan kegiatan Forensik Digital sebagai penyampaian hasil pelaksanaan kegiatan
Forensik Digital, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:
1) Judul,

2) Pendahuluan;
3) Pelaksanaan Perolehan Data Elektronik;
4) Pelaksanaan Pengolahan dan Analisis Data Elektronik;
5) Pelaksanaan Penyimpanan Data Elektronik; dan
6) Penutup.
b. Konsep LPTFD dipaparkan kepada Kepala UPAFD.
c. disampaikan kepada Kepala UPFD dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak
tanggal STFD diterbitkan.
d. disusun dengan menggunakan format sebagaimana contoh pada Lampiran II.16.
Dalam hal Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bukti Permulaan, atau Penyidik melakukan kegiatan Forensik
Digital tanpa bantuan Tenaga Forensik Digital, hasil pelaksanaan kegiatan Forensik Digital dapat
dituangkan dalam laporan hasil kegiatan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan atau penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan tersebut.
D. Prosedur Penyimpanan Data Elektronik
Proses penyimpanan data elektronik oleh UPAFD dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
1. Tenaga Forensik Digital menyerahkan Data Elektronik berupa image file asli kepada petugas di
UPAFD dengan Berita Acara Penyimpanan Data Elektronik sebagaimana contoh pada Lampiran II.17.
2. Petugas menerima image fileasli dan membuat dokumentasi dan pengarsipan terhadap penerimaan
dan penyerahan Data Elektronik.
3. Petugas menyimpan image file asli yang diterima dalam tempat penyimpanan khusus.
4. Apabila diperlukan, Tenaga Forensik Digital, Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bukti Permulaan, dan
Penyidik dapat melakukan peminjaman Data Elektronik kepada petugas di UPAFD.
5. Peminjaman dan pengembalian Data Elektronik menggunakan Formulir Peminjaman dan
Pengembalian Data Elektronik sebagaimana contoh pada Lampiran II.18.

BAB V
EVALUASI KEGIATAN FORENSIK DIGITAL
A. Laporap Rutip Forensik Digital
1. Laporan Rutin Forensik Digital merupakan laporan yang disusun oleh UPFD berupa rekapitulasi
kegiatan Forensik Digital yang telah dilaksanakan selama satu triwulan.
2. Laporan Rutin Forensik Digital bersifat rahasia.
3. Laporan disampaikan oleh Kepala UPFD kepada Direktur Penegakan Hukum paling lambat tanggal 10
(sepuluh) bulan berikutnya setelah triwulan berakhir.
4. Format Laporan Rutin Forensik Digital adalah sebagaimana contoh pada Lampiran II.19.
B. Monitoringdam Evaluasi Kegiatan Forensik Digital
1. Direktorat Penegakan Hukum melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan Forensik Digital antara
lain untuk mengevaluasi:
a. penunjukan Tenaga Forensik Digital;
b. pelaksanaan kegiatan Forensik Digital;
c. administrasi Forensik Digital; dan
d. pengembangan Forensik Digital, yang telah dilaksanakan di UPFD.
2. Monitoring dan evaluasi kegiatan Forensik Digital dilaksanakan dengan mempertimbangkan Laporan
Rutin Forensik Digital sebagaimana dimaksud pada huruf A atau hal lain.
3. Hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan Forensik Digital dituangkan dalam laporan yang
sekurang-kurangnya memuat:
a. penelitian kelengkapan administrasi Forensik Digital;
b. penelitian prosedur kegiatan Forensik Digital; dan
c. simpulan, pendapat, dan saran tim monitoring dan evaluasi kegiatan Forensik Digital.
4. Laporan monitoring dan evaluasi kegiatan Forensik Digital dapat digunakan sebagai bahan perbaikan
dan peningkatan mutu kegiatan Forensik Digital di masa yang akan datang.
DIREKTUR JENDERAL,
Ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001

LAMPIRAN II
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor : SE - 36/PJ/2017
Tanggal : 27 Nov 2017
DAFTAR LAMPIRAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL
NOMOR SE- 36 /PJ/2017 TENTANG
PEDOMAN FORENSIK DIGITAL UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN
No. Lampiran Perihal
Lampiran II.1 Nota Dinas Permintaan Dukungan Kegiatan Forensik Digital
Lampiran II.2 Nota Dinas Permintaan Dukungan Kegiatan Forensik Digital (kegiatan lain)
Lampiran II.3 Formulir Permintaan Pengolahan Forensik Digital
Lampiran II.4 Surat Tugas Forensik Digital
Lampiran II.5 Surat Tugas Forensik Digital Perubahan
Lampiran II.6 Surat Permintaan Bantuan Tenaga Forensik Digital
Lampiran II.7 Surat Penunjukan Tenaga Forensik Digital
Lampiran II.8 Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Memenuhi Permintaan Bantuan Forensik Digital
Lampiran II.9 Berita Acara Pembatalan STFD atau Surat Tugas Forensik Digital Perubahan
Lampiran II.10 Formulir Kuesioner Gambaran Umum Sistem Informasi
Lampiran II.11 Lembar Informasi Perangkat Digital
Lampiran II.12 Berita Acara Perolehan Data Elektronik
Lampiran II.13 Berita Acara Serah Terima Data Elektronik
Lampiran II.14 Berita Acara Serah Terima Hasil Pengolahan Data Elektronik
Lampiran II.15 Laporan Pelaksanaan Tugas
Lampiran II.16 Laporan Pelaksanaan Tugas Forensik Digital
Lampiran II.17 Berita Acara Penyimpanan Data Elektronik
Lampiran II.18 Formulir Peminjaman dan Pengembalian Data Elektronik
Lampiran II.19 Laporan Rutin Forensik Digital
DIREKTUR JENDERAL,
Ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001

LAMPIRAN II.1
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor : SE - 36/PJ/2017
Tanggal : 27 Nov 2017
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
...........................................................(1)
.................................................................................................
TELEPON .............................;FAKSIMILI .............................; SITUSwww.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
[email protected][email protected].¡d
NOTA DINAS
NOMOR ND- ..............(2)
Yth : ................................(3)
Dari : ................................(4)
Sifat : Rahasia dan Segera
Hal : Permintaan Dukungan Kegiatan Forensik Digital
Lampiran : Satu set
Tanggal : ................................(5)
Sehubungan dengan ..................... (6) berdasarkan Surat Perintah ..................... (7) atas:
Nama Wajib Pajak : ..................... (8)
NPWP/Nomor Identitas : .....................(9)
Lokasi : ..................... (10)
dengan ini disampaikan permintaan dukungan kegiatan Forensik Digital dalam rangka ................ (11). Adapun
kegiatan perolehan Data Elektronik akan dilaksanakan mulai ................ sampai dengan ................(12).
Bersama dengan Nota Dinas ini, dilampirkan penjelasan mengenai kasus yang dihadapi untuk mendukung
pelaksanaan kegiatan Forensik Digital.(13).
Atas kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
---------------------------(14)
.................................(15)
NIP............................

PETUNJUK PENGISIAN
DINAS PERMINTAAN DUKUNGAN KEGIATAN FORENSIK DIGITAL
Angka 1 : diisi dengan nama, alamat, nomor telepon, dan faksimili Unit yang meminta dukungan kegiatan
Forensik Digital.
Angka 2 : diisi dengan nomor urut Surat (bentuk surat dapat berupa Nota Dinas atau Surat sesuai
ketentuan terkait tata naskah dinas), diisi dengan jabatan Kepala UPFD.
Angka 3 : diisi dengan jabatan Ketua Kelompok/Tim Fungsional atau Kepala Unit yang meminta kegiatan
Forensik Digital.
Angka 5 : diisi dengan tanggal Surat.
Angka 6 : diisi dengan kegiatan yang meminta dukungan kegiatan Forensik Digital yaitu Pemeriksaan,
Pemeriksaan Bukti Permulaan, atau Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Angka 7 : diisi dengan Surat Perintah yang menjadi dasar Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, atau
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan berupa nomor dan tanggalnya.
Angka 8 : diisi dengan nama Wajib Pajak.
Angka 9 : diisi dengan NPWP atau Nomor Identitas.
Angka 10 : diisi dengan alamat pelaksanaan perolehan Data Elektronik (lokasi Wajib Pajak).
Angka 11 : diisi dengan jenis permintaan dukungan kegiatan Forensik Digital yaitu:
1. perolehan Data Elektronik yang dimiliki/dikuasai oleh Wajib Pajak/pihak lainnya;
2. pengolahan Data Elektronik yang dimiliki/dikuasai oleh Wajib Pajak/pihak lainnya;
3. perolehan dan pengolahan Data Elektronik yang dimiliki/dikuasai oleh Wajib Pajak/pihak
lainnya.
Angka 12 : diisi dengan tanggal pelaksanaan kegiatan perolehan Data Elektronik. Apabila dukungan kegiatan
Forensik Digital sesuai Angka 11 hanya berupa pengolahan Data Elektronik, maka tanggal
pelaksanaan kegiatan perolehan Data Elektronik dikosongkan dan selanjutnya dilampirkan
Formulir Permintaan Pengolahan Forensik Digital.
Angka 13 : melampirkan uraian singkat kasus Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, maupun
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang dapat membantu proses persiapan dan
perencanaan kegiatan Forensik Digital, serta dapat melampirkan IDLP, Laporan Pengembangan
Kasus,ReviewPemeriksaan dan sebagainya.
Angka 14 : diisi dengan jabatan Ketua Kelompok/Tim Fungsional atau Kepala Unit yang meminta dukungan
kegiatan Forensik Digital.
Angka 15 : diisi dengan nama, NIP dan tanda tangan Ketua Kelompok/Tim Fungsional atau Kepala Unit yang
meminta dukungan kegiatan Forensik Digital.

LAMPIRAN II.2
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor : SE - 36/PJ/2017
Tanggal : 27 Nov 2017
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
...........................................................(1)
.................................................................................................
TELEPON .............................;FAKSIMILI .............................; SITUSwww.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
[email protected][email protected].¡d
NOTA DINAS
NOMOR ND- ..............(2)
Yth : ................................(3)
Dari : ................................(4)
Sifat : Rahasia dan Segera
Hal : Permintaan Dukungan Kegiatan Forensik Digital
Lampiran : Satu set
Tanggal : ................................(5)
Sehubungan dengan ..................... (6) dengan ini disampaikan permintaan dukungan kegiatan Forensik
Digital dalam rangka ..................... (7). Adapun kegiatan perolehan Data Elektronik akan dilaksanakan mulai
sampai dengan ................(8) di ................(9).
Atas kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
--------------------------(10)
.................................(11)
NIP............................

PETUNJUK PENGISIAN
NOTA DINAS PERMINTAAN DUKUNGAN KEGIATAN FORENSIK DIGITAL
(KEGIATAN LAIN)
Angka 1 : diisi dengan nama, alamat, nomor telepon, dan faksimili Unit yang meminta dukungan kegiatan
Forensik Digital.
Angka 2 : diisi dengan nomor urut Surat (bentuk surat dapat berupa Nota Dinas atau Surat sesuai
ketentuan terkait tata naskah dinas).
Angka 3 : diisi dengan jabatan Kepala UPFD.
Angka 4 : diisi dengan jabatan Kepala Unit yang meminta dukungan kegiatan Forensik Digital.
Angka 5 : diisi dengan tanggal Surat.
Angka 6 : diisi dengan kegiatan yang meminta dukungan kegiatan Forensik Digital antara lain seperti
penanganan pasca insiden terkait sistem infomasi dan data perpajakan, investigasi keamanan
jaringan DJP, dan kegiatan lainnya.
Angka 7 : diisi dengan jenis permintaan bantuan Forensik Digital yang dibutuhkan yaitu:
1. perolehan Data Elektronik;
2. pengolahan Data Elektronik;
3. perolehan dan pengolahan Data Elektronik.
Angka 8 : diisi dengan tanggal pelaksanaan kegiatan perolehan Data Elektronik. Apabila dukungan kegiatan
Forensik Digital sesuai Angka 7 hanya berupa pengolahan Data Elektronik, maka tanggal
pelaksanaan kegiatan perolehan Data Elektronik dikosongkan dan selanjutnya dilampirkan
Formulir Permintaan Pengolahan Forensik Digital.
Angka 9 : diisi dengan alamat pelaksanaan perolehan Data Elektronik.
Angka 10 : diisi dengan jabatan Kepala Unit yang meminta dukungan kegiatan Forensik Digital.
Angka 11 : diisi dengan nama, NIP dan tanda tangan Kepala Unit yang meminta dukungan kegiatan Forensik
Digital.

LAMPIRAN II.3
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor : SE - 36/PJ/2017
Tanggal : 27 Nov 2017
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
...........................................................(1)
.................................................................................................
TELEPON .............................;FAKSIMILI .............................; SITUSwww.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
[email protected][email protected].¡d
FORMULIR PERMINTAAN PENGOLAHAN FORENSIK DIGITAL
No. Kebutuhan Tanggal Nama dan
Paraf
Hasil Tanggai Nama dan
Paraf
(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)
Keterangan :
(9)

PETUNJUK PENGISIAN
FORMULIR PERMINTAAN PENGOLAHAN FORENSIK DIGITAL
Formulir permintaan pengolahan Forensik Digital merupakan dokumen yang digunakan sebagai sarana komunikasi
antara unit yang membutuhkan dukungan kegiatan Forensik Digital dengan Tenaga Forensik Digital.
Angka 1 : diisi dengan nama, alamat, nomor telepon, dan faksimili Unit yang meminta dukungan kegiatan
Forensik Digital.
Angka 2 : diisi dengan nomor urut.
Angka 3 : diisi dengan kebutuhan unit yang membutuhkan dukungan kegiatan Forensik Digital terhadap
pengolahan Data Elektronik yang dilakukan, antara lain:
• Identifikasi perangkat elektronik
• Ekstraksi
• Kategorisasi
• Pencarian menggunakan kata kunci
• Membuka enkripsi ( password)
• Pemulihan data yang terhapus
• Konversi format file(misalnyadatabase)
Angka 4 : diisi dengan tanggal permintaan kebutuhan pengolahan Data Elektronik.
Angka 5 : diisi dengan nama dan paraf pihak yang meminta pengolahan Data Elektronik.
Angka 6 : diisi dengan keterangan hasil pengolahan Data Elektronik, antara lain sudah diselesaikan, tidak
bisa diproses, dan lain-lain.
Angka 7 : diisi dengan tanggal penyerahan hasil pengolahan Data Elektronik.
Angka 8 : diisi dengan nama dan paraf pihak yang menyerahkan hasil pengolahan Data Elektronik.
Angka 9 : diisi dengan keterangan lain yang diperlukan.

LAMPIRAN II.4
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor : SE - 36/PJ/2017
Tanggal : 27 Nov 2017
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
...........................................................(1)
.................................................................................................
TELEPON .............................;FAKSIMILI .............................; SITUSwww.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
[email protected][email protected].¡d
SURAT TUGAS FORENSIK DIGITAL
NOMOR STFD- ..............(2)
Dalam rangka ..........................(3) berdasarkan Surat Perintah ......... nomor ......... tanggal .......(4)
yang dilakukan oleh ......................(5) terhadap Wajib Pajak:
Nama : ........................................................................... (6)
NPWP/Nomor Identitas : ...........................................................................(7)
Kami menugasi pegawai sebagai berikut:
NO. NAMA NIP JABATAN
(8) (9) (10) (11)
untuk melakukan kegiatan Forensik Digital dalam ..........................(12) berdasarkan ..........................(13).
Surat Tugas Forensik Digital berlaku sejak diterbitkan sampai dengan Laporan disampaikan.
................, ...............(14)
.................................(15)
.................................(16)
NIP............................(17)

PETUNJUK PENGISIAN
SURAT TUGAS FORENSIK DIGITAL
Angka 1 : diisi dengan nama, alamat, nomor telepon, dan faksimili UPFD.
Angka 2 : diisi dengan nomor Surat Tugas Forensik Digital sesuai dengan kode pengadministrasian yang
digunakan.
Contohnya:
Penomoran di Direktorat Penegakan Hukum: STFD- /PJ.05/....
Penomoran di Kantor Wilayah: STFD- /WPJ. .../BD. ...... /....
Angka 3 : diisi dengan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan Tindak Pidana di Bidang
Perpajakan atau kegiatan lain sesuai dengan permintaan dukungan kegiatan Forensik Digital.
Angka 4 : diisi dengan Surat Perintah yang menjadi dasar dilakukan kegiatan Forensik Digital disertai nomor
dan tanggal surat. Contoh: Surat Perintah Pemeriksaan, Surat Perintah Pemeriksaan Bukti
Permulaan, Surat Perintah Penyidikan.
Angka 5 : diisi dengan UPFD.
Angka 6 : diisi dengan nama orang pribadi/badan yang dilakukan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti
Permulaan, maupun Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Angka 7 : diisi dengan NPWP atau nomor identitas orang pribadi/badan yang dilakukan Pemeriksaan,
Pemeriksaan Bukti Permulaan, maupun Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Angka 8 : diisi dengan nomor urut.
Angka 9 : diisi dengan nama Tenaga Forensik Digital.
Angka 10 : diisi dengan NIP Tenaga Forensik Digital.
Angka 11 : diisi dengan jabatan Tenaga Forensik Digital.
Angka 12 : diisi dengan kegiatan yang menjadi dasar dilakukan kegiatan Forensik Digital yaitu Pemeriksaan,
Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan maupun kegiatan
lain sesuai dengan permintaan dukungan kegiatan Forensik Digital.
Angka 13 : diisi dengan pasal yang menjadi dasar dilakukan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan,
maupun Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Angka 14 : diisi dengan tempat dan tanggal diterbitkan STFD.
Angka 15 : diisi dengan jabatan Kepala UPFD.
Angka 16 : diisi dengan nama Kepala UPFD.
Angka 17 : diisi dengan NIP Kepala UPFD.

LAMPIRAN II.5
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor : SE - 36/PJ/2017
Tanggal : 27 Nov 2017
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
...........................................................(1)
.................................................................................................
TELEPON .............................;FAKSIMILI .............................; SITUSwww.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
[email protected][email protected].¡d
SURAT TUGAS FORENSIK DIGITAL PERUBAHAN
NOMOR STFD.P- ..............(2)
Dalam rangka melanjutkan kegiatan Forensik Digital berdasarkan Surat Tugas Forensik Digital atau Surat
Tugas Forensik Digital Perubahan nomor ......................(3) terhadap Wajib Pajak:
Nama : ........................................................................... (4)
NPWP/Nomor Identitas : ...........................................................................(5)
Kami menugasi pegawai sebagai berikut:
NO. NAMA NIP JABATAN
(6) (7) (8) (9)
untuk melakukan kegiatan Forensik Digital dalam ..........................(10) berdasarkan ..........................(11).
Surat Tugas Forensik Digital Perubahan berlaku sejak diterbitkan sampai dengan Laporan disampaikan.
................, ...............(12)
................................ (13)
.................................(14)
NIP............................(15)

PETUNJUK PENGISIAN
SURAT TUGAS FORENSIK DIGITAL PERUBAHAN
Angka 1 : diisi dengan nama, alamat, nomor telepon, danfaksimili UPFD.
Angka 2 : diisi dengan nomor Surat Tugas Forensik Digital Perubahan sesuai dengan kode
pengadministrasian yang digunakan.
Contohnya:
Penomoran di Direktorat Penegakan Hukum: STFD.P- /PJ.05/....
Penomoran di Kantor Wilayah: STFD.P- /WPJ. .../BD. ...... /....
Angka 3 : diisi dengan nomor STFD atau Surat Tugas Forensik Digital Perubahan sebelumnya.
Angka 4 : diisi dengan nama orang pribadi/badan yang dilakukan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti
Permulaan, maupun Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Angka 5 : diisi dengan NPWP atau nomor identitas orang pribadi/badan yang dilakukan Pemeriksaan,
Pemeriksaan Bukti Permulaan, maupun Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Angka 6 : diisi dengan nomor urut.
Angka 7 : diisi dengan nama Tenaga Forensik Digital yang baru.
Angka 8 : diisi dengan NIP Tenaga Forensik Digital.
Angka 9 : diisi dengan jabatan Tenaga Forensik Digital.
Angka 10 : diisi dengan kegiatan yang menjadi dasar dilakukan kegiatan Forensik Digital yaitu Pemeriksaan,
Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan maupun kegiatan
lain sesuai dengan permintaan dukungan kegiatan Forensik Digital.
Angka 11 : diisi dengan pasal yang menjadi dasar dilakukan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan,
maupun Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Angka 12 : diisi dengan tempat dan tanggal diterbitkan STFD Perubahan.
Angka 13 : diisi dengan jabatan Kepala UPFD.
Angka 14 : diisi dengan nama Kepala UPFD.
Angka 15 : diisi dengan NIP Kepala UPFD.

LAMPIRAN II.6
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor : SE - 36/PJ/2017
Tanggal : 27 Nov 2017
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
...........................................................(1)
.................................................................................................
TELEPON .............................;FAKSIMILI .............................; SITUSwww.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
[email protected][email protected].¡d
Nomor : SR-..........................(2) ......................... (3)
Sifat : Rahasia
Lampiran : Satu Set
Hal : Permintaan Bantuan Tenaga Forensik Digital
Yth. ............
..............
Sehubungan dengan .................... (4) atas Wajib Pajak ....................(5) NPWP/Nomor Identitas
....................(6) Tahun Pajak .........(7) sesuai ....................(8) nomor ...............(9) tanggal ............(10),
dengan ini disampaikan permintaan bantuan Tenaga Forensik Digital dalam rangka ....................(11).
Adapun untuk kegiatan perolehan Data Elektronik akan dilakukan pada:
hari, tanggal : ........................................(12)
tempat : ........................................ (13)
Bersama dengan surat ini, dilampirkan penjelasan mengenai kasus yang dihadapi untuk mendukung
pelaksanaan kegiatan Forensik Digital.(14).
Demikian disampaikan agar dapat menjadi pertimbangan. Atas kerja sama yang baik diucapkan terima
kasih.
---------------------------(15)
.................................(16)
NIP............................

PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PERMINTAAN BANTUAN TENAGA FORENSIK DIGITAL
Dokumen ini digunakan sebagai permintaan bantuan Tenaga Forensik Digital. Lampiran yang disampaikan adalah
resume data dan informasi sehubungan dengan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan Tindak
Pidana di Bidang Perpajakan, maupun kegiatan lain.
Angka 1 : diisi dengan nama, alamat, nomor telepon, dan faksimili Unit yang meminta bantuan Tenaga
Forensik Digital.
Angka 2 : diisi dengan nomor urut Surat.
Angka 3 : diisi dengan tanggal Surat.
Angka 4 : diisi dengan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan Tindak Pidana di Bidang
Perpajakan atau kegiatan lain sesuai dengan permintaan dukungan kegiatan Forensik Digital.
Angka 5 : diisi dengan nama Wajib Pajak.
Angka 6 : diisi dengan NPWP atau Nomor Identitas.
Angka 7 : diisi dengan Tahun Pajak dilakukan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, maupun
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Angka 8 : diisi dengan Surat Perintah yang menjadi dasar dilakukan kegiatan Forensik Digital. Contoh:
Surat Perintah Pemeriksaan, Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan, Surat Perintah
Penyidikan.
Angka 9 : diisi dengan nomor Surat Perintah yang dimaksud pada Angka 8.
Angka 10 : diisi dengan tangal surat yang dimaksud pada Angka 8.
Angka 11 : diisi dengan jenis permintaan bantuan Forensik Digital yang dibutuhkan yaitu:
1. perolehan Data Elektronik yang dimiliki/dikuasai oleh Wajib Pajak/pihak lainnya;
2. pengolahan Data Elektronik yang dimiliki/dikuasai oleh Wajib Pajak/pihak lainnya;
3. perolehan dan pengolahan Data Elektronik yang dimiliki/dikuasai oleh Wajib Pajak/pihak
lainnya.
Angka 12 : diisi dengan hari dan tanggal pelaksanaan kegiatan perolehan Data Elektronik.
Angka 13 : diisi dengan alamat pelaksanaan kegiatan perolehan Data Elektronik.
Angka 14 : melampirkan uraian singkat kasus Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan Tindak
Pidana di Bidang Perpajakan, maupun kegiatan lain yang dapat membantu proses persiapan dan
perencanaan kegiatan Forensik Digital, serta dapat melampirkan IDLP, Laporan Pengembangan
Kasus, Review Pemeriksaan dan sebagainya.
Angka 14 : diisi dengan jabatan Kepala Unit yang meminta bantuan Tenaga Forensik Digital.
Angka 15 : diisi dengan nama, NIP dan tanda tangan Kepala Unit yang meminta bantuan Tenaga Forensik
Digital.
Formulir ini berkaitan dengan penugasan Forensik Digital untuk mendukung kegiatan Pemeriksaan, Pemeriksaan
Bukti Permulaan atau Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, sedangkan dalam hal penugasan Forensik
Digital untuk kegiatan lain dapat menyesuaikan.

LAMPIRAN II.7
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor : SE - 36/PJ/2017
Tanggal : 27 Nov 2017
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
...........................................................(1)
.................................................................................................
TELEPON .............................;FAKSIMILI .............................; SITUSwww.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
[email protected][email protected].¡d
Nomor : SR-..........................(2) ......................... (3)
Sifat : Segera
Hal : Penunjukan Tenaga Forensik Digital
Yth. .................................(4)
.......................................(5)
Sehubungan dengan surat Saudara nomor ........................... (6) tanggal ...................(7) hal
Permintaan Bantuan Tenaga Forensik Digital, dengan ini kami menugasi pegawai sebagai berikut:
No. Nama NIP Pangkat/Gol Jabatan
1. ................................................................................................................(8)
2. ................................................................................................................(8)
3. ................................................................................................................(8)
untuk melakukan kegiatan Forensik Digital pada kegiatan .......................... (9) dalam melakukan
................................(10) atas Wajib Pajak:
Nama : ....................................... (11)
NPWP : ....................................... (12)
pada:
hari/tanggal : .......................................(13)
tempat : ....................................... (14)
Demikian surat ini kami sampaikan, agar dapat ditindaklanjuti dengan sebaik-baiknya.
.................................(15)
.................................(16)
NIP............................

PETUNJUK PENGISIAN
FORMULIR PENUNJUKAN TENAGA FORENSIK DIGITAL
Dokumen ini digunakan sebagai pemberitahuan kepada Unit yang meminta bantuan Tenaga Forensik Digital
bahwa atas permintaannya telah ditunjuk Tenaga Forensik Digital.
Angka 1 : diisi dengan unit kerja.
Angka 2 : diisi dengan nomor urut Surat.
Angka 3 : diisi dengan tanggal Surat.
Angka 4 : diisi dengan nama Unit yang meminta bantuan.
Angka 5 : diisi dengan alamat Unit yang meminta bantuan.
Angka 6 : diisi dengan nomor Surat Permintaan Bantuan Tenaga Forensik Digital.
Angka 7 : diisi dengan tanggal Surat Permintaan Bantuan Tenaga Forensik Digital.
Angka 8 : diisi dengan nama, NIP, Pangkat/Golongan dan jabatan dalam Tenaga Forensik Digital yang
ditugaskan untuk memenuhi permintaan bantuan.
Angka 9 : diisi dengan jenis kegiatan yang menjadi dasar dilakukan kegiatan Forensik Digital yaitu
Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, atau
kegiatan lain sesuai dengan permintaan dukungan kegiatan Forensik Digital.
Angka 10 : diisi dengan jenis permintaan kegiatan Forensik Digital yaitu:
1. perolehan Data Elektronik yang dimiliki/dikuasai oleh Wajib Pajak/pihak lainnya;
2. pengolahan Data Elektronik yang dimiliki/dikuasai oleh Wajib Pajak/ pihak lainnya;
3. perolehan dan pengolahan Data Elektronik yang dimiliki/dikuasai oleh Wajib Pajak/pihak
lainnya.
Angka 11 : diisi dengan nama Wajib Pajak.
Angka 12 : diisi dengan NPWP.
Angka 13 : diisi dengan nama hari dan tanggal pelaksanaan perolehan Data Elektronik.
Angka 14 : diisi dengan alamat kegiatan perolehan Data Elektronik dilaksanakan.
Angka 15 : diisi dengan jabatan Kepala UPFD.
Angka 16 : diisi dengan nama, NIP dan tanda tangan Kepala UPFD.

LAMPIRAN II.8
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor : SE - 36/PJ/2017
Tanggal : 27 Nov 2017
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
...........................................................(1)
.................................................................................................
TELEPON .............................;FAKSIMILI .............................; SITUSwww.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
[email protected][email protected].¡d
Nomor : SR-..........................(2) ......................... (3)
Sifat : Segera
Hal : Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Memenuhi
Permintaan Bantuan Forensik Digital
Yth. .................................(4)
.......................................(5)
Sehubungan dengan surat Saudara nomor ........................... (6) tanggal ...........................(7) hal
Permintaan Bantuan Tenaga Forensik Digital, dengan ini diberitahukan bahwa kami tidak dapat memenuhi
permintaan bantuan Forensik Digital dikarenakan ...........................(8).
Demikian surat ini kami sampaikan, agar dapat dimaklumi.
.................................(9)
.................................(10)
NIP............................

PETUNJUK PENGISIAN
FORMULIR PEMBERITAHUAN TIDAK DAPAT MEMENUHI
PERMINTAAN BANTUAN FORENSIK DIGITAL
Angka 1 : diisi dengan unit kerja.
Angka 2 : diisi dengan nomor urut Surat.
Angka 3 : diisi dengan tanggal Surat.
Angka 4 : diisi dengan nama Unit yang meminta bantuan.
Angka 5 : diisi dengan alamat Unit yang meminta bantuan.
Angka 6 : diisi dengan nomor Surat Permintaan Bantuan Tenaga Forensik Digital.
Angka 7 : diisi dengan tanggal Surat Permintaan Bantuan Tenaga Forensik Digital.
Angka 8 : diisi dengan alasan yang mendasari tidak dapat memenuhi permintaan bantuan Forensik Digital.
Angka 9 : diisi dengan jabatan Kepala UPFD.
Angka 10 : diisi dengan nama, NIP dan tanda tangan Kepala UPFD.

LAMPIRAN II.9
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor : SE - 36/PJ/2017
Tanggal : 27 Nov 2017
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
...........................................................(1)
.................................................................................................
TELEPON .............................;FAKSIMILI .............................; SITUSwww.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
[email protected][email protected].¡d
BERITA ACARA PEMBATALAN ........................................(2)
NOMOR BA- .............................(3)
Pada hari ini ....................(4) tanggal ....................(5) bulan ...................(6) tahun ....................(7)
telah dibatalkan Surat Tugas Forensik Digital/Surat Tugas Forensik Digital Perubahan*) nomor
....................(8) tanggal ....................(9) atas Wajib Pajak:
Nama : ...................................................................................................(10)
NPWP/Nomor Identitas : ...................................................................................................(11)
dan pihak lain yang diduga terkait dengan Wajib Pajak dimaksud,
sehubungan dengan .......................................................................................................................(12)
Demikian berita acara ini dibuat dan ditandatangani untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Dibuat di .......... (13)
Menyetujui,
........................(16) ........................ (14)
........................(17)
NIP...................
........................ (15)
NIP...................
*) Coret yang tidak perlu

PETUNJUK PENGISIAN
BERITA ACARA PEMBATALAN SURAT TUGAS FORENSIK DIGITAL/SURAT
TUGAS FORENSIK DIGITAL PERUBAHAN
Angka 1 : diisi dengan nama, alamat, nomor telepon, dan faksimili UPFD.
Angka 2 : diisi dengan “SURAT TUGAS FORENSIK DIGITAL” atau “SURAT TUGAS FORENSIK DIGITAL
PERUBAHAN”.
Angka 3 : diisi dengan nomor Berita Acara sesuai dengan pengadministrasian yang digunakan.
Angka 4 : diisi dengan hari Berita Acara dibuat.
Angka 5 : diisi dengan tangal Berita Acara dibuat.
Angka 6 : diisi dengan bulan Berita Acara dibuat.
Angka 7 : diisi dengan tahun Berita Acara dibuat.
Angka 8 : diisi dengan nomor Surat Tugas Forensik Digital (STFD) atau Surat Tugas Forensik Digital
Perubahan yang dibatalkan.
Angka 9 : diisi dengan tanggal STFD atau Surat Tugas Forensik Digital Perubahan yang dibatalkan.
Angka 10 : diisi dengan nama orang pribadi/badan yang dilakukan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti
Permulaan, maupun Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Angka 11 : diisi dengan NPWP atau nomor identitas orang pribadi/badan yang dilakukan Pemeriksaan,
Pemeriksaan Bukti Permulaan, maupun Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Angka 12 : diisi dengan permintaan pembatalan STFD atau Surat Tugas Forensik Digital Perubahan.
Angka 13 : diisi dengan tempat pembuatan Berita Acara.
Angka 14 : dalam hal:
a. Penerbit STFD atau Surat Tugas Forensik Digital Perubahan adalah Direktur Penegakan Hukum
maka diisi dengan Kepala SubDirektorat Forensik dan Barang Bukti;
b. Penerbit Surat STFD atau Surat Tugas Forensik Digital Perubahan adalah Kepala Kantor
Wilayah DJP maka diisi dengan Kepala Bidang PPIP.
Angka 15 : diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Pejabat sesuai angka 14.
Angka 16 : diisi dengan Kepala UPFD yang menerbitkan STFD atau Surat Tugas Forensik Digital Perubahan.
Angka 17 : diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Pejabat sesuai angka 16.

LAMPIRAN II.10
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor : SE - 36/PJ/2017
Tanggal : 27 Nov 2017
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
...........................................................(1)
.................................................................................................
TELEPON .............................;FAKSIMILI .............................; SITUSwww.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
[email protected][email protected].¡d
KUESIONER GAMBARAN UMUM SISTEM INFORMASI
Nomor/Tanggal
Surat Tugas
Forensik Digital
(2)
Nama Wajib Pajak
/NPWP (3)
Lokasi Wawancara
Alamat
Lengkap
Ruang Nomor
Bangunan
Kode Pos
Keterangan Lain
(4)
A. Organisasi dan Manajemen
1. Berikan gambaran mengenai departemen/bagan organisasi Teknologi Informasi (TI) dalam struktur
organisasi secara keseluruhan.
2. Siapakah pimpinan manajemen organisasi departemen organisasi Teknologi Informasi (TI)? Jelaskan
siapa pemilik hak akses tertinggi dalam perusahaan?
3. Sebutkan nama domain perusahaan (jika ada) !
4. Jumlah pegawai departemen Tl dalam perusahaan yang dikhususkan fungsi-fungsi (TI) sebagai
berikut:
• Application Development and Maintainance .....................
• Computer Operations .....................
• Security Administration .....................
• Help Desk/PC Support .....................
• Network Administration .....................
• Training .....................
• Strategy and Planning .....................
• Others .....................
5. Apakah tersedia manual/gambaran topologi jaringan ( network) perusahaan?
Ya Tidak
Jika Ya, mintakan copy manual/gambaran tersebut.
Jika Tidak, mintakan informasi mengenai jaringan ( network) yang digunakan.
6. Apakah perusahaan (Wajib Pajak) menempatkan server operasional di luar lokasi usaha?
Ya Tidak
Jika Ya, berikan informasi rinci sebagai berikut:
1. Nama vendor dan lokasi usaha vendor: ..........................................................................
2. Lokasi geografis operasional server.
Dalam Negeri Luar Negeri
3. IP Address : ........................................................................................
4. User-¡d yang diberikan kepada petugas untuk mendapatkan akses: ....................................
B. System Configuration
1. Wajib Pajak menggunakan TI secara:
a. menyeluruh, Sistem Informasi terintegrasi dengan kegiatan perusahaan dan
pencatatan/pembukuan;
b. tidak menyeluruh, Sistem Informasi hanya terintegrasi dengan beberapa kegiatan perusahaan
dan pencatatan/pembukuan, sedangkan bagian perusahaan yang lain masih menggunakan

sistem yang manual;
c. manual, TI hanya menggantikan fungsi mesin ketik/kertas/buku sebagai media
pencatatan/pembukuan.
2. Mengenai Security/Keamanan Data, Wajib Pajak:
a. mempunyai standar yang ketat. Setiap pegawai hanya mempunyai satu username, level hak
akses, dan hanya pegawai bersangkutan yang mengetahui password atas username-nya
sendiri;
b. mempunyai standar menengah. Setiap bagian/jabatan mempunyai hak akses yang sama
hingga dapat melihat dan/atau mengubah data sesuai kewenangan bagian/jabatan tersebut;
c. mempunyai standar rendah. Tidak ada Username/Password atauUsername dan Password
dapat digunakan oleh siapa saja untuk mendapatkan hak akses yang diperlukan.
3. Dalam hal dokumentasi kegiatan, sistem Wajib Pajak tergolong:
a. baik. Sistem mempunyai catatan/ log atas setiap kegiatan yang berhubungan dengan sistem
dengan mencantumkan jenis kegiatan, pegawai yang melakukan kegiatan, waktu
dilakukannya kegiatan;
b. kurang. Sistem mempunyai catatan/ log atas beberapa kegiatan yang berhubungan dengan
sistem yang sifatnya sangat penting saja;
c. buruk. Sistem tidak mempunyai catatan/ log atas kegiatan apapun yang berhubungan dengan
sistem.
4. Apakah aplikasi yang digunakan oleh perusahaan/Wajib Pajak selama ini? (Catat informasi jika
terdapat perubahan penggunaan aplikasi)
Accounting system
Financial management system
Inventory/Stock Management
Decision support system/MIS
Manufacturing/Engineering
Payroll
Personnel and Administration
Marketing
Sales
ERP
R&D
Others (Jelaskan)
.........................................
5. Apakah dalam pemenuhan kewajiban sebagai Wajib Pajak, Sistem Informasi yang dipakai dapat
memenuhi kebutuhan sebagai berikut?
a. mencatat Transaksi;
b. mencetak Faktur Pajak/BuktiPotong;
c. mencetak Invoice, Purchase Order, Surat Jalan, dan lainnya (rangkaian kegiatan Penjualan
dan Pembelian);
d. mencetak Rekapitulasi Penjualan, Pembelian, Harga Pokok, Biaya-Biaya, dan lain-lain sebagai
dasar pembuatan SPT;
e. membuat SPT Masa PPN secara otomatis.
6. Apakah aplikasi yang digunakan untuk mail server?
Microsoft Exchange Server qmail
IBM Lotus Domino Postfix
Sendmail Exim
Postfix Eudora Internet Mail Server
Other
7. Apakah tipe desktop operating system yang digunakan oleh perusahaan/Wajib Pajak? (Beri tanda
untuk kondisi yang ada)
Windows XP/2000 Linux
Windows Vista/7/8 Other
Mac OS
8. Apakah tipe database system yang digunakan oleh perusahaan/Wajib Pajak? (Beri tanda untuk
kondisi yang ada)
MS-SQL, version .......................... MySQL, version .........................
Oracle, version ............................ PostGreSQL, version ..................
Firebird, version .......................... Informix, version ......................
Sybase, version ........................... Other......................;version
..............................................
9. Apakah tipe programming language yang digunakan oleh perusahaan/Wajib Pajak? (Beri tanda untuk
kondisi yang ada)

Java (J2EEE, beans),
version........................................
C, C++, version .........................
.NET Framework version
.........................
PHP, Ruby, Pearl, ASP,
version.....................................
Scripting, version
..................................................
Delphi, Pascal, version
..............................................
Other................. ;version
..............................................
10. Software lain yang digunakan:
-
-
-
-
-
-
-
11. Apakah sistem aplikasi yang digunakan oleh Wajib Pajak dibangun secara in house (self developed)
atauoutsourcing?
In House Outsource
Jika dilakukan secara outsource, sebutkan nama vendor/perusahaan yang membangun aplikasi
tersebut:
12. Kapan aplikasi sistem utama Wajib Pajak berjalan secara operasional (DD-MM-YY)?
13. Apakah dokumentasi sistem yang digunakan dapat menyediakan audit trail bagi seluruh transaksi
yang diproses dan disimpan?
Ya Tidak
14. Apakah tersedia manual untuk:
a. Users documentation: Ya Tidak
b. System, development, maintenance, programming :
Ya Tidak
15. Apakah perusahaan melakukan transmit/receive data ke/dari organisasi/perusahaan lain:
Receive Transmit Tidak
C. Disaster Recovery and Business Continuity Planning
1. Apakah perusahaan memiliki back-up server sebagai bagian daribusiness continuity planning?
Ya Tidak
2. Apakah perusahaan (Wajib Pajak) menempatkan server back-up di luar lokasi usaha WP?
Ya Tidak
Jika Ya, berikan informasi rinci sebagai berikut:
1. nama vendor dan lokasi usaha vendor: .........................................................................
2. lokasi geografis back-up server.
Dalam Negeri Luar Negeri
3. IP Address : .........................................................................
4. User-id yang diberikan kepada petugas untuk mendapatkan akses: ................................
D. Gambaran Usaha Wajib Pajak (5)
..................................................................................................................................................
..................................................................................................................................................
..................................................................................................................................................
..................................................................................................................................................
..................................................................................................................................................
..................................................................................................................................................
..................................................................................................................................................
..................................................................................................................................................
..................................................................................................................................................
..................................................................................................................................................
..................................................................................................................................................
..................................................................................................................................................

E. Lain-Lain: (6)
Tanda Tangan Saksi Wawancara
A. Dari Pihak Wajib Pajak
Nama
Lengkap .................................(7)
Jabatan
...................................(8)
Telepon .................................(9) Departemen .................................(10)
Tanda
Tangan
.................................(11) Tanggal & Waktu .................................(12)
B. Tenaga Forensik Digital
Nama .................................(13) Nama .................................(16)
NIP .................................(14) NIP .................................(17)
Tanda
Tangan
.................................(15) Tanda
Tangan
.................................(18)

PETUNJUK PENGISIAN
KUESIONER GAMBARAM UMUM SISTEM IMFORMASI
Angka 1 : Diisi dengan kepala surat.
Angka 2 : Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Tugas Forensik Digital.
Angka 3 : Diisi dengan nama dan NPWP Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti
Permulaan, atau Penyidikan.
Angka 4 : Diisi dengan alamat lokasi dilakukannya wawancara selengkap mungkin.
Angka 5 : Diisi dengan informasi terkait gambaran usaha, proses bisnis, peranan dan penugasan pegawai
Wajib Pajak serta hal lain yang dibutuhkan dalam rangka pemeriksaan, pemeriksaan bukti
permulaan, atau penyidikan.
Angka 6 : Diisi dengan catatan lain dan/atau gambar yang perlu di buat oleh pewawancara dalam proses
wawancara kuesioner sistem informasi Wajib Pajak.
Angka 7 : Diisi dengan nama pihak yang mewakili Wajib Pajak dalam wawancara.
Angka 8 : Diisi dengan nama jabatan pihak yang diwawancara.
Angka 9 : Diisi dengan Departemen tempat pihak yang diwawancara bekerja/bertanggungjawab.
Angka 10 : Diisi dengan nomor telepon dan email pihak yang diwawancara.
Angka 11 : Diisi dengan tanda tangan pihak yang diwawancara.
Angka 12 : Diisi dengan tanggal dan waktu pelaksanaan wawancara.
Angka 13 : Diisi dengan nama Pemeriksa, Pemeriksa Bukti Permulaan, atau Penyidik yang
melakukan/mendampingi pada saat wawancara dilakukan.
Angka 14 : Diisi dengan NIP Pemeriksa, Pemeriksa Bukti Permulaan, atau Penyidik yang
melakukan/mendampingi pada saat wawancara dilakukan.
Angka 15 : Diisi dengan tanda tangan Pemeriksa, Pemeriksa Bukti Permulaan, atau Penyidik yang
melakukan/mendampingi pada saat wawancara dilakukan.
Angka 16 : Diisi dengan nama Tenaga Forensik Digital yang melakukan wawancara.
Angka 17 : Diisi dengan NIP Tenaga Forensik Digital yang melakukan wawancara.
Angka 18 : Diisi dengan tanda tangan Tenaga Forensik Digital yang melakukan wawancara.

LAMPIRAN II.11
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor : SE - 36/PJ/2017
Tanggal : 27 Nov 2017
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
...........................................................(1)
.................................................................................................
TELEPON .............................;FAKSIMILI .............................; SITUSwww.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
[email protected][email protected].¡d
Lembar Informasi Perangkat Digital
1. Jenis perangkat digital : (2)
Merk : ................................(3) Kapasitas :................................(4)
Warna : ................................(5) Nomor Seri :...............................(5)
Ciri khusus atau keterangan lainnya jika diperlukan
......................................(7)
2. Perangkat digital yang bersangkutan adalah milik:
(8)
3. Perangkat digital yang bersangkutan berada di bagian/departemen/lokasi:

(9)
4. Perangkat digital yang bersangkutan digunakan sejak :
(10)
5. Perangkat digital yang bersangkutan digunakan/diakses oleh :
(11)
6. Perangkat digital yang bersangkutan sehari-hari digunakan untuk :

(12)
7. Dalam penggunaan sehari-hari, perangkat digital ini menyimpan/menjalankan... (beri tanda pada hal yang
relevan)
File Spreadsheet (Cth: Excel, WK4, dll)
File hasil scan (Cth: Jpg, pdf, dll)
File Document (Cth: Word, WS, dll)
File Email Management (Cth: Outlook, Thunderbird, dll)
File foto (Cth: jpg, png, dll)
File Database (Cth: mdb, dbf, dll)
Aplikasi Akuntansi/Pembukuan/ERP (Cth: Zahir, Accurate, SAP, dll)
Aplikasi internet browser untuk membuka e-mail (Cth: IE, Firefox, Chrome, dll)
Aplikasi pembersih registry (Cth: DeepFreeze, RegClean, dll)
Lain-Lain, sebutkan
............................................................................................................................. .(13)
8. Apakah perangkat tersebut pernah rusak dan/atau diperbaiki? Jika pernah, apa saja yang diperbaiki dan
dimana memperbaikinya/oleh siapa?

(14)
9. Informasi lain terkait perangkat digital yang bersangkutan :





(15)
Lembar Informasi Perangkat Digital ini juga sebagai lembar persetujuan untuk memberikan akses
terhadap perangkat digital dan melakukan pengunduhan/penyalinan atas Data/Informasi yang tersimpan
dalam perangkat digital yang bersangkutan. Keterangan ini saya sampaikan dengan sebenar-benarnya dan

tanpa paksaan dari pihak manapun.
Yang Memberikan Keterangan
Nama
Lengkap
.......................(16) Jabatan .......................(17)
Telepon .......................(18) No. Identitas .......................(19)
Tanda
Tangan
....................... (20) Tanggal & Waktu .......................(21)
Diisi Oleh Tenaga Forensik Digital
Jenis
Kegiatan
Utama
:Pemeriksaan / Pemeriksaan Bukti
Permulaan / Penyidikan
/Lain-lain*)
Nomor dan
Tanggal Surat
Perintah
:
.......................(22)
Lokasi
Kegiatan
: .......................(23) Nomor dan Tanggal
Surat Tugas
: .......................(24)
Tanggal
Kegiatan
: .......................(25) Nama WP : .......................(26)
Tenaga : .......................(27) Tanda tangan : .......................(28)
*) coret yang tidak perlu

PETUNJUK PENGISIAN
LEMBAR INFORMASI PERANGKAT DIGITAL
Angka 1 : diisi dengan nama, alamat, nomor telepon, dan faksimili UPFD.
Angka 2 : diisi dengan jenis perangkat digital yang digunakan oleh Wajib Pajak.
Angka 3 : diisi dengan merk perangkat digital yang digunakan oleh Wajib Pajak.
Angka 4 : diisi dengan kapasitas penyimpanan data pada perangkat digital yang digunakan oleh Wajib
Pajak.
Angka 5 : diisi dengan warna dominan perangkat digital yang digunakan oleh Wajib Pajak.
Angka 6 : diisi dengan nomor seri perangkat digital yang digunakan oleh Wajib Pajak.
Angka 7 : diisi dengan ciri khusus atau keterangan lain tentang perangkat digital yang digunakan oleh Wajib
Pajak.
Angka 8 : diisi dengan nama pemilik perangkat digital.
Angka 9 : diisi dengan lokasi perangkat digital.
Angka 10 : diisi dengan waktu/tanggal mulai digunakannya perangkat digital.
Angka 11 : diisi dengan nama pihak yang dapat menggunakan/mengakses perangkat digital.
Angka 12 : diisi dengan nama pihak yang rutin menggunakan perangkat digital.
Angka 13 : diisi dengan jenis file yang disimpan dan aplikasi lain yang digunakan dalam perangkat digital.
Angka 14 : diisi dengan pihak yang memperbaiki dan perbaikan yang dilakukan terhadap perangkat digital.
Angka 15 : diisi dengan informasi lain terkait perangkat digital.
Angka 16 : diisi dengan nama pihak yang memberi keterangan.
Angka 17 : diisi dengan jabatan pihak yang memberi keterangan atau hubungan dengan Wajib Pajak.
Angka 18 : diisi dengan nomor telepon pihak yang memberi keterangan.
Angka 19 : diisi dengan nomor identitas pihak yang memberi keterangan.
Angka 20 : diisi dengan tanda tangan pihak yang memberi keterangan.
Angka 21 : diisi dengan tanggal dan waktu perolehan keterangan.
Angka 22 : diisi dengan nomor dan tanggal Surat Perintah Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan,
Penyidikan, ataupun Kegiatan Lain.
Angka 23 : diisi dengan lokasi perolehan keterangan.
Angka 24 : diisi dengan nomor dan tanggal Surat Tugas Forensik Digital.
Angka 25 : diisi dengan tanggal kegiatan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan, ataupun
Kegiatan Lain.
Angka 26 : diisi dengan nama Wajib Pajak.
Angka 27 : diisi dengan nama Tenaga Forensik Digital.
Angka 28 : diisi dengan tanda tangan Tenaga Forensik Digital.

LAMPIRAN II.12
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor : SE - 36/PJ/2017
Tanggal : 27 Nov 2017
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
...........................................................(1)
.................................................................................................
TELEPON .............................;FAKSIMILI .............................; SITUSwww.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
[email protected][email protected].¡d
BERITA ACARA PEROLEHAN DATA ELEKTRONIK
Hari ini .............., tanggal ......(..............), bulan .............. tahun .............. di ..............(2), kami:
NO. NAMA NIP JABATAN DALAM TIM
(3) (4) (5) (6)
Petugas ..............(7) pada ..............(8) berdasarkan Surat Perintah .............. nomor .............. tanggal
..............(9) atas Wajib Pajak ..............(10), dalam rangka ..............(11), telah melakukan perolehan Data
Elektronik dengan cara ....................(12) berdasarkan persetujuan dari .....................(13) dengan perincian
sebagaimana terlampir, yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh:
Nama : ........................................................(14)
NPWP : ........................................................(15)
yang diduga data atau informasi tersebut merupakan dokumen yang berhubungan dengan kegiatan usahanya.
Kami juga menyatakan bahwa:
1. apabila dalam Data Elektronik yang diperoleh dari Wajib Pajak terdapat data yang bukan milik Wajib Pajak
atau tidak terkait dengan ..............(16) yang sedang dilaksanakan maka data tersebut tidak akan kami
gunakan dalam proses ..............(17) ini.
2. Data Elektronik yang diperoleh dari Wajib Pajak ini tidak ditujukan untuk dimiliki oleh Kami selaku
..............(18).
Demikian Berita Acara Perolehan Data Elektronik ini dibuat dengan sebenarnya.
Yang Menyerahkan, ............................... (19),
..............(20) .............. (21) .............. (21)
NIP NIP
Saksi-saksi :
No. Nama Tanda Tangan Catatan
1.
2. (22)

PETUNJUK PENGISIAN
BERITA ACARA PEROLEHAN DATA ELEKTRONIK
Angka 1 : diisi dengan nama, alamat, nomor telepon, dan faksimili UPFD.
Angka 2 : di isi dengan hari, tanggal, bulan, tahun dan tempat dilakukannya perolehan Data Elektronik.
Angka 3 : diisi dengan nomor urut.
Angka 4 : diisi dengan nama Pemeriksa, Pemeriksa Bukti Permulaan, atau Penyidik.
Angka 5 : diisi dengan NIP Pemeriksa, Pemeriksa Bukti Permulaan atau Penyidik.
Angka 6 : diisi dengan jabatan Pemeriksa, Pemeriksa Bukti Permulaan atau Penyidik.
Angka 7 : diisi dengan Pemeriksa, Pemeriksa Bukti Permulaan atau Penyidik.
Angka 8 : diisi dengan UPFD.
Angka 9 : diisi dengan dasar kegiatan dilakukan Forensik Digital yaitu Surat Perintah Pemeriksaan, Surat
Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan, atau Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan,
maupun kegiatan lain beserta nomor dan tanggal surat.
Angka 10 : diisi dengan nama orang pribadi/badan yang dilakukan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti
Permulaan, Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, maupun kegiatan lain.
Angka 11 : diisi dengan jenis kegiatan yang dilakukan yaitu Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan,
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, maupun kegiatan lain.
Angka 12 : diisi dengan teknik Forensik Digital yang dilakukan yaitu physical imaging, logical drive imaging
atau content of folder imaging.
Angka 13 : diisi dengan pihak yang memberikan persetujuan dilakukan perolehan Data Elektronik.
Angka 14 : diisi dengan nama Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan atau
Penyidikan.
Angka 15 : diisi dengan NPWP Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan atau
Penyidikan.
Angka 16 : diisi dengan jenis kegiatan yang dilakukan yaitu Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan,
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, maupun kegiatan lain.
Angka 17 : diisi dengan jenis kegiatan yang dilakukan yaitu Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan,
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, maupun kegiatan lain.
Angka 18 : diisi dengan Pemeriksa, Pemeriksa Bukti Permulaan atau Penyidik.
Angka 19 : diisi dengan Pemeriksa, Pemeriksa Bukti Permulaan atau Penyidik.
Angka 20 : diisi dengan nama dan jabatan Wajib Pajak/Wakil/Kuasa/Pegawai Wajib Pajak yang ditunjuk.
Angka 21 : diisi dengan nama dan NIP Pemeriksa, Pemeriksa Bukti Permulaan atau Penyidik yang melakukan
Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, atau Penyidikan.
Angka 22 : diisi dengan nama saksi-saksi dalam proses perolehan Data Elektronik.

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
........................................................... (1)
.................................................................................................
TELEPON .............................;FAKSIMILI .............................; SITUSwww.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
[email protected][email protected].¡d
LAMPIRAN BERITA ACARA PEROLEHAN DATA ELEKTRONIK
NO
DEVICE TARGET/
NAMA FILE
METODE/ALAT HASH
DEVICE SUSPECT/
PERANGKAT SUMBER
PENGGUNA
DEVICE
(2) (3) (4) (5) (6) (7)
Yang Menyerahkan, .................................. (9),
(8) (10)
NIP NIP
Saksi-saksi:
No. Nama Tanda Tangan Catatan
1. (11)
2.
3.

PETUNJUK PENGISIAN
LAMPIRAN BERITA ACARA PEROLEHAN
DATA ELEKTRONIK
Angka 1 : diisi dengan nama UPFD alamat, nomor telepon, dan faksimili UPFD.
Angka 2 : nomor urut.
Angka 3 : dalam hal akuisisi media storage secara physical imaging, maka diisi dengan merk,serial number
dan kapasitas disk/drive tempat hasil akuisisi (Contoh: Seagate, XXXXXX, 2 TB) beserta nama
image file (Contoh: computer_bagian_pajak.001).
dalam hal akuisisi secara content of folder ataulogical imaging, maka diisi dengan nama image
file. (Contoh: data_accounting_PTABC.ad1, database_server.e01)
Angka 4 : diisi dengan teknik Forensik Digital yang dilakukan dan nama alat yang digunakan (Contoh:
physical imaging dengan TD3Forensic Imager ataucontent of folder dengan FTK Imager)
Angka 5 : diisi dengan nilai hash hasil perolehan Data Elektronik.
Angka 6 : dalam hal akuisisi media storage secara physical imaging, maka diisi dengan merk,serial number
dan kapasitasdisk/drive yang diakuisisi. (Contoh: Seagate, XXXXXX, 2 TB)
dalam hal akuisisi secara content of folder ataulogical imaging, maka diisi dengan jenis device
dan nama komputer ( Computer name) jika dilakukan pada komputer dalam keadaan menyala,
atau diisi dengan nama pemilik/pengguna deviceyang diakuisisi jika dilakukan dalam kondisi
mati. (Contoh: Flashdrive-xxx, PC-yyy, Laptop-zzz)
Angka 7 : diisi dengan nama dan jabatan pengguna device yang diakuisisi.
Angka 8 : diisi dengan nama dan jabatan Wajib Pajak/Wakil/Kuasa/Pegawai Wajib Pajak yang ditunjuk.
Angka 9 : diisi dengan Pemeriksa, Pemeriksa Bukti Permulaan atau Penyidik.
Angka 10 : diisi dengan nama dan NIP Pemeriksa, Pemeriksa Bukti Permulaan atau Penyidik yang melakukan
Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, atau Penyidikan.
Angka 11 : diisi dengan nama, tanda tangan, dan catatan saksi Perolehan Data Elektronik yang
sekurang-kurangnya terdiri atas satu orang Tenaga Forensik Digital atau yang mewakili Direktorat
Jenderal Pajak dan satu orang dari pihak Wajib Pajak selain yang menyerahkan data.
Berita Acara Data Perolehan Data Elektronik dilampirkan dengan hasil cetak manifestdari aplikasi dan pada setiap
lembarnya diparaf oleh Tenaga Forensik Digital, Wajib Pajak dan Pemeriksa/Pemeriksa Bukti
Permulaan/Penyidik/pihak lain yang meminta bantuan Forensik Digital.
Berita Acara Data Perolehan Data Elektronik dicetak tiga rangkap untuk diserahkan kepada Wajib Pajak dan
Pemeriksa/Pemeriksa Bukti Permulaan/Penyidik/pihak lain yang meminta bantuan Forensik Digital, serta sebagai
arsip Tenaga Forensik Digital.

LAMPIRAN II.13
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor : SE - 36/PJ/2017
Tanggal : 27 Nov 2017
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
...........................................................(1)
.................................................................................................
TELEPON .............................;FAKSIMILI .............................; SITUSwww.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
[email protected][email protected].¡d
BERITA ACARA SERAH TERIMA DATA ELEKTRONIK
Pada hari ini .............. tanggal .......... (......) bulan .............. tahun .............. di ............(2), Petugas
.............(3) yang ditunjuk berdasarkan berdasarkan Surat Perintah .............. nomor .............. tanggal
.............(4), telah menyerahkan Data Elektronik kepada Tenaga Forensik Digital ............. (5) sehubungan
dengan .............(6), sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara Perolehan Data Elektronik pada hari ..............
tanggal ..............(...) bulan .............. tahun .............. di .............(7) atas Wajib Pajak:
Nama : ........................................................(8)
NPWP : ........................................................(9)
Data Elektronik yang diserahkan adalah hasil perolehan Data Elektronik sebagaimana terlampir.
Demikian Berita Acara Serah Terima Data Elektronik ini dibuat dengan sebenarnya.
Yang Menyerahkan,
...............(10)
..............................(11)
NIP.........................
Yang Menerima,
Tenaga Forensik Digital
..............................(12)
NIP..........................

PETUNJUK PENGISIAN
BERITA ACARA SERAH TERIMA DATA ELEKTRONIK
Angka 1 : diisi dengan nama, alamat, nomor telepon, dan faksimili UPFD.
Angka 2 : diisi dengan waktu dan tempat dilakukan serah terima Data Elektronik.
Angka 3 : diisi dengan nama Pemeriksa, Pemeriksa Bukti Permulaan, atau Penyidik.
Angka 4 : diisi dengan dasar kegiatan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, maupun Penyidikan
Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yaitu Surat Perintah beserta nomor dan tanggal.
Angka 5 : diisi dengan UPFD.
Angka 6 : diisi dengan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan Tindak Pidana di Bidang
Perpajakan, maupun kegiatan lain.
Angka 7 : diisi dengan waktu dan tempat dilakukan perolehan Data Elektronik.
Angka 8 : diisi dengan nama orang pribadi/badan yang dilakukan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti
Permulaan, maupun Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Angka 9 : diisi dengan NPWP orang pribadi/badan yang dilakukan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti
Permulaan, maupun Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Angka 10 : diisi dengan Pemeriksa, Pemeriksa Bukti Permulaan, atau Penyidik.
Angka 11 : diisi dengan nama dan NIP Pemeriksa, Pemeriksa Bukti Permulaan, atau Penyidik.
Angka 12 : diisi dengan nama dan NIP Tenaga Forensik Digital.

LAMPIRAN II.14
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor : SE - 36/PJ/2017
Tanggal : 27 Nov 2017
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
...........................................................(1)
.................................................................................................
TELEPON .............................;FAKSIMILI .............................; SITUSwww.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
[email protected][email protected].¡d
BERITA ACARA SERAH TERIMA DATA ELEKTRONIK
Pada hari ini .............. tanggal .......... (......) bulan .............. tahun .............. di ..............(2), Tenaga
Forensik Digital .............(3) yang ditunjuk berdasarkan Surat Tugas Forensik Digital nomor .............. tanggal
.............(4), telah menyerahkan Data Elektronik kepada Tim .............(5) sehubungan dengan .............(6),
sebagaimana dimaksud dalami .............. nomor .............. tanggal .............(7) atas Wajib Pajak:
Nama : ........................................................(8)
NPWP : ........................................................(9)
Data Elektronik yang diserahkan oleh Tenaga Forensik Digital adalah data hasil pengolahan yang
disampaikan dalam bentuk file arsip dengan namafile dan nilaihash sebagai berikut:
NO. Nama File NilaiHash (MD5)
*File arsip diatas dibuka dengan kata kunci .................(10)
Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenar-benarnya.
Yang Menyerahkan,
Tenaga Forensik Digital
..............................(11)
NIP.........................
Yang Menerima,
..............................(12)
..............................(13)
NIP..........................

PETUNJUK PENGISIAN
BERITA ACARA SERAH TERIMA
HASIL PENGOLAHAN DATA ELEKTRONIK
Angka 1 : diisi dengan nama, alamat, nomor telepon, dan faksimili UPFD.
Angka 2 : diisi dengan waktu dan tempat dilakukan serah terima hasil pengolahan Data Elektronik.
Angka 3 : diisi dengan UPFD.
Angka 4 : diisi dengan nomor dan tanggal Surat Tugas Forensik Digital.
Angka 5 : diisi dengan Pemeriksa, Pemeriksa Bukti Permulaan, atau Penyidik.
Angka 6 : diisi dengan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan Tindak Pidana di Bidang
Perpajakan, maupun kegiatan lain.
Angka 7 : diisi dengan dasar dilakukan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, maupun Penyidikan
Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yaitu Surat Perintah beserta nomor dan tanggalnya.
Angka 8 : diisi dengan nama orang pribadi/badan yang dilakukan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti
Permulaan, maupun Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Angka 9 : diisi dengan NPWP orang pribadi/badan yang dilakukan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti
Permulaan, maupun Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Angka 10 : diisi dengan password (jika ada) untuk membua filearsip hasil pengolahan data elektronik.
Angka 11 : diisi dengan nama dan NIP Tenaga Forensik Digital.
Angka 12 : diisi dengan Pemeriksa, Pemeriksa Bukti Permulaan, atau Penyidik.
Angka 13 : diisi dengan nama dan NIP Pemeriksa, Pemeriksa Bukti Permulaan, atau Penyidik.

LAMPIRAN II.15
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor : SE - 36/PJ/2017
Tanggal : 27 Nov 2017
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
...........................................................(1)
.................................................................................................
TELEPON .............................;FAKSIMILI .............................; SITUSwww.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
[email protected][email protected].¡d
LAPORAN PELAKSANAAN TUGAS
Nomor : LPT-............................... (2)
Tanggal : .......................................... (3)
A. PENUGASAN FORENSIK DIGITAL
1. Surat Tugas Direktur Penegakan Hukum/Kepala Kanwil DJP
a. Nomor :.................................................(4)
b. Tanggal :.................................................(5)
2. Tenaga Forensik Digital :...........................(6)NIP...........................(7)
...........................(6)NIP...........................(7)
...........................(6)NIP...........................(7)
...........................(6)NIP...........................(7)
3. Tanggal mulai Pelaksanaan :.................................................(8)
4. Tanggal selesai Pelaksanaan :.................................................(9)
B. IDENTIFIKASI WAJIB PAJAK/PENANGGUNG PAJAK
1. Nama Wajib Pajak :.................................................(10)
2. NPWP :.................................................(10)
3. J enis Usaha :.................................................(10)
4. Lokasi Wajib Pajak :.................................................(10)
C. IDENTIFIKASI KASUS
1. Jenis Kasus :.................................................(11)
2. Tahun Pajak :.................................................(12)
3. Tim .....................(13) :.................................................(14)
4. Ringkasan Kasus :.................................................(15)
D. PELAKSANAAN KEGIATAN PEROLEHAN
1. Pihak Wajib Pajak
NO NAMA JABATAN LOKASI
1 .....................(16) .....................(16) .....................(16)
2
2. Pelaksanaan Kegiatan
.............................................................................................(17)
3. Data Elektronik yang diperoleh
NO NAMAFILE PERANGKAT NILAIHASH TEKNIK PEROLEHAN
1
.....................(18) .....................(18).....................(18) .....................(18)
2
3
E. PENUTUP
Demikian laporan ini disampaikan sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan kegiatan perolehan Data Elektronik
Wajib Pajak ....................(19)

.................... 20 ..........(20)
Mengetahui
....................(22)
....................(23)
NIP
....................(21)
NIP
ANGGOTA TIM
....................(21)
NIP
....................(21)
NIP

PETUNJUK PENGISIAN
LAPORAN PELAKSANAAN TUGAS
Angka 1 : diisi dengan nama, alamat, nomor telepon, dan faksimili UPFD.
Angka 2 : diisi dengan nomor LPT dan menggunakan kode pengadministrasian yang sesuai dengan unit
masing-masing.
Angka 3 : diisi dengan tanggal penerbitan LPT.
Angka 4 : diisi dengan nomor Surat Tugas dalam rangka perolehan Data Elektronik.
Angka 5 : diisi dengan tanggal Surat Tugas dalam rangka perolehan Data Elektronik.
Angka 6 : diisi dengan nama Tenaga Forensik Digital yang ditugaskan untuk melakukan perolehan Data
Elektronik.
Angka 7 : diisi dengan NIP Tenaga Forensik Digital yang ditugaskan untuk melakukan perolehan Data
Elektronik.
Angka 8 : diisi dengan tanggal mulai Surat Tugas.
Angka 9 : diisi dengan tanggal selesai Surat Tugas.
Angka 10 : diisi dengan identifikasi Wajib Pajak/Penanggung Pajak berupa Nama Wajib Pajak, NPWP, Jenis
Usaha (KLU) dan Lokasi Wajib Pajak.
Angka 11 : diisi dengan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan Tindak Pidana di Bidang
Perpajakan, atau kegiatan lain.
Angka 12 : diisi dengan tahun pajak kasus.
Angka 13 : diisi dengan Pemeriksa, Pemeriksa Bukti Permulaan, atau Penyidik.
Angka 14 : diisi dengan UPFD.
Angka 15 : diisi dengan ringkasan kasus.
Angka 16 : diisi dengan nama dan jabatan pihak Wajib Pajak serta lokasi dilakukan perolehan Data
Elektronik.
Angka 17 : diisi dengan proses pelaksanaan kegiatan perolehan Data Elektronik.
Angka 18 : diisi dengan hasil perolehan data elektronik berupa Nama File, Perangkat, Nilai Hash, dan Teknik
Perolehan sesuai dengan Berita Acara Perolehan Data Elektronik.
Angka 19 : diisi dengan nama Wajib Pajak.
Angka 20 : diisi dengan tempat dan tanggal LPT disusun.
Angka 21 : diisi dengan nama dan NIP Tenaga Forensik Digital.
Angka 22 : diisi dengan jabatan Unit Pengelola Administrasi Forensik Digital, “Kepala SubDirektorat” atau
“Kepala Bidang”.
Angka 23 : diisi dengan nama, NIP dan tanda tangan Unit Pengelola Administrasi Forensik Digital.

LAMPIRAN II.16
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor : SE - 36/PJ/2017
Tanggal : 27 Nov 2017
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
...........................................................(1)
.................................................................................................
TELEPON .............................;FAKSIMILI .............................; SITUSwww.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
[email protected][email protected].¡d
LAPORAN PELAKSANAAN TUGAS FORENSIK DIGITAL
Nomor : LPTFD-............................. (2)
Tanggal : ............................................ (3)
I. PENDAHULUAN
A. Identitas Orang Pribadi / Badan Yang Dilakukan Kegiatan Forensik Digital
1. Nama : .................................................................... (4)
2. NPWP / No. Identitas : .................................................................... (5)
3. Alamat : .................................................................... (6)
B. Penugasan Kegiatan Utama
Surat Perintah Pemeriksaan/ Pemeriksaan Bukti Permulaan / Penyidikan
Nomor : .............................................................................. (7)
Tanggal : .............................................................................. (8)
C. Riwayat Penugasan Forensik Digital
1. Surat Permintaan Dukungan Kegiatan Forensik Digital
Nomor : .............................................................................. (9)
Tanggal : .............................................................................. (10)
2. Surat Tugas Forensik Digital
Nomor : .............................................................................. (11)
Tanggal : .............................................................................. (12)
3. Surat Tugas Forensik Digital Perubahan
Nomor : .............................................................................. (13)
Tanggal : .............................................................................. (14)
4. Surat Tugas Perolehan Data Forensik Digital
Nomor : .............................................................................. (15)
Tanggal : .............................................................................. (16)
5. Surat Tugas Pengolahan Data Forensik Digital
Nomor : .............................................................................. (17)
Tanggal : .............................................................................. (18)
D. Laporan Terdahulu
1. Laporan Forensik Digital Terdahulu
Nomor : .............................................................................. (19)
Tanggal : .............................................................................. (20)
II. PELAKSANAAN KEGIATAN FORENSIK DIGITAL
A. Kegiatan Perolehan Data Elektronik
1. Informasi pendahuluan
.................................................................................................................................
.........................................................................................................................(21)
2. Tanggal / waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan Perolehan Forensik Digital
.................................................................................................................................
.........................................................................................................................(22)
3. Pelaksanaan Kegiatan Perolehan Forensik Digital
a. Wawancara dan Inventarisasi Data Elektronik
........................................................................................................................
................................................................................................................(23)
b. Proses Perolehan Data Elektronik
........................................................................................................................
................................................................................................................(24)
4. Data Elektronik yang diperoleh (25)

No
Asal Data Elektronik
Pemilik/
Pengguna
Perangkat Lokasi
Image
Data
Elektronik
Alat/Metode
Yang
Digunakan
Hash
5. Kendala Dalam Kegiatan Perolehan Data Elektronik (Jika ada)
.................................................................................................................................
.........................................................................................................................(26)
B. Kegiatan Pengolahan Data Elektronik
1. Hasil Ekstraksi Data Elektronik
.................................................................................................................................
.........................................................................................................................(27)
2. Kata Kunci dan Hasil Pencarian Berdasarkan Kata Kunci
.................................................................................................................................
.........................................................................................................................(28)
3. Daftar Bookmark dan Keterangannya
.................................................................................................................................
.........................................................................................................................(29)
4. Kendala Dalam Pengolahan Data Elektronik (Jika ada)
.................................................................................................................................
.........................................................................................................................(30)
C. Kegiatan Analisis Data Elektronik
1. Data Elektronik yang Dilakukan Analisis
No. Namafile Data Elektronik yang
Dilakukan Analisis
Alamatfile Data Elektronik yang
Dilakukan Analisis
.................................................................................................................................
.........................................................................................................................(31)
2. Hasil Analisis
.................................................................................................................................
.........................................................................................................................(32)
3. Kendala Dalam Analisis Data Elektronik (Jika ada)
.................................................................................................................................
.........................................................................................................................(33)
D. Kegiatan Penyimpanan Data Elektronik
1. Penyerahan Data Elektronik
.................................................................................................................................
.........................................................................................................................(34)
2. Riwayat Peminjaman/Pengembalian Data Elektronik
.................................................................................................................................
.........................................................................................................................(35)
III. PENUTUP
A. Penyerahan Hasil Kegiatan Forensik Digital
.......................................................................................................................................
..................................................................................................................................(36)
B. Simpulan
..........................................................................................................................................
..................................................................................................................................(37)
Proses perolehan, pengolahan, dan analisis terhadap data elektronik dilakukan dengan sebenar-benarnya tanpa
ada rekayasa dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menyetujui,
..........................(38)
..........................(39)
NIP
Tim Forensik Digital(40)
......................................
NIP
......................................
NIP

DAFTAR LAMPIRAN
LAPORAN PELAKSANAAN TUGAS FORENSIK DIGITAL
1.Dasar Penugasan
2.Lembar Informasi Perangkat Digital
3.Berita Acara Perolehan Data Elektronik
4.Berita Acara Serah Terima Data Elektronik
5.Berita Acara Serah Terima Hasil Pengolahan Data Elektronik
6.Formulis Peminjaman dan Pengembalian Data Elektronik
7.Berita Acara Penyimpanan Data Elektronik
8.Dokumentasi
a. Perolehan Data Elektronik
b. Pengolahan Data Elektronik

PETUNJUK PENGISIAN
LAPORAN PELAKSANAAN TUGAS FORENSIK DIGITAL
Angka 1 : diisi dengan nama, alamat, nomor telepon, dan faksimili UPFD.
Angka 2 : diisi dengan nomor LPT.FD dan menggunakan kode pengadministrasian yang sesuai dengan unit
masing-masing.
Angka 3 : diisi dengan tanggal penerbitan LPT.FD.
Angka 4 : diisi dengan nama Orang Pribadi/Badan dari Wajib Pajak yang menjadi target kegiatan Forensik
Digital.
Angka 5 : diisi dengan NPWP dari Wajib Pajak yang menjadi target kegiatan Forensik Digital.
Angka 6 : diisi dengan alamat terdaftar dari Wajib Pajak yang menjadi target kegiatan Forensik Digital.
Angka 7 : diisi dengan nomor Surat Perintah atau dasar penugasan dari kegiatan yang didukung oleh
kegiatan Forensik Digital terkait.
Angka 8 : diisi dengan tanggal Surat Perintah atau dasar penugasan dari kegiatan yang didukung oleh
kegiatan Forensik Digital terkait.
Angka 9 : diisi dengan nomor surat/Nota Dinas permintaan dukungan kegiatan Forensik Digital.
Angka 10 : diisi dengan tanggal surat/Nota Dinas permintaan dukungan kegiatan Forensik Digital.
Angka 11 : diisi dengan nomor Surat Tugas Forensik Digital.
Angka 12 : diisi dengan tanggal Surat Tugas Forensik Digital.
Angka 13 : diisi dengan nomor Surat Tugas Forensik Digital Perubahan.
Angka 14 : diisi dengan tanggal Surat Tugas Forensik Digital Perubahan.
Angka 15 : diisi dengan nomor Surat Tugas Perolehan Data Elektronik.
Angka 16 : diisi dengan tanggal Surat Tugas Perolehan Data Elektronik.
Angka 17 : diisi dengan nomor Surat Tugas Pengolahan Data Elektronik apabila ada.
Angka 18 : diisi dengan tanggal Surat Tugas Pengolahan Data Elektronik apabila ada.
Angka 19 : diisi dengan nomor Laporan Pelaksanaan Tugas Forensik Digital yang telah disampaikan
sebelumnya kepada yang berwenang.
Angka 20 : diisi dengan tanggal Laporan Pelaksanaan Tugas Forensik Digital yang telah disampaikan
sebelumnya kepada yang berwenang.
Angka 21 : diisi dengan rangkuman dari informasi awal yang didapatkan baik berupa informasi dari IDLP,
keterangan dari tim Pemeriksa/Pemeriksa Bukti Permulaan/Penyidik, maupun informasi dari pihak
ketiga terkait indikasi dari adanya tindak pidana di bidang perpajakan, modus operandi, maupun
pihak-pihak yang diduga terlibat.
Angka 22 : diisi dengan waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan Perolehan Forensik Digital.
Angka 23 : diisi dengan hasil wawancara, pengamatan, denah lokasi Wajib Pajak, dan inventarisasi perangkat
elektronik terkait proses bisnis Wajib Pajak.
Angka 24 : diisi dengan jalannya proses Perolehan Data Elektronik.
Angka 25 : diisi dengan rekapitulasi Data Elektronik dimana:
pemilik/pengguna : Diisi dengan nama orang dan jabatan pemilik/pengguna/penguasa Data
Elektronik
perangkat : Diisi dengan jenis perangkat elektronik dan nomor serinya jika ada.
Contoh: PC, Laptop. HDD Eksternal, UFD, dll.
lokasi : Diisi dengan lokasi ditemukan atau dilakukannya Perolehan Data
Elektronik
nama file Data Elektronik: Diisi dengan nama File/identitas media (Merk, Kapasitas, Nomor Seri)
hasil Perolehan Data Elektronik
alat/metode yang digunakan: Diisi dengan nama alat dan metode yang digunakan untuk
melakukan Perolehan Data Elektronik
hash : Diisi dengan nilai hash
Angka 26 : diisi dengan kendala yang ditemui baik yang bersifat teknis maupun non-teknis saat dilakukan
Perolehan Data Elektronik.
Angka 27 : diisi dengan daftar data yang diekspor terkait Pengolahan Data Elektronik.
Angka 28 : diisi dengan daftar kata kunci yang digunakan dan hasil penyaringan menggunakan kata kunci
tersebut.
Angka 29 : diisi dengan daftar nama Bookmark dan isi dar i Bookmark tersebut.
Angka 30 : diisi dengan kendala yang ditemui baik teknis maupun non-teknis dalam Pengolahan Data
Elektronik.
Angka 31 : diisi dengan daftar dan penjabaran singkat dari File yang akan dilakukan analisis.
Angka 32 : diisi dengan daftar dan penjabaran singkat dari File hasil analisis.
Angka 33 : diisi dengan kendala yang ditemui baik teknis maupun non-teknis dalam Analisis Data Elektronik.
Angka 34 : diisi dengan waktu penyerahan Data Elektronik dan identitas petugas UPAFD yang menerima Data
Elektronik.
Angka 35 : diisi dengan riwayat Peminjaman dan Pengembalian Data Elektronik berupa waktu dan identitas
petugas UPAFD yang meminjamkan dan menerima Data Elektronik.
Angka 36 : diisi dengan waktu, nilai hash, dan nama tim Pemeriksa/Pemeriksa Bukti Permulaan/Penyidik
yang menerima hasil kegiatan Forensik Digital.
Angka 37 : diisi dengan simpulan dari keseluruhan kegiatan Forensik Digital yang melingkupi indikasi
terhadap usaha untuk menyembunyikan data/menyediakan data yang tidak sebenarnya, penilaian
tim Forensik Digital terhadap tingkat kepercayaan terhadap kebenaran Data Elektronik yang
didapat, dan kompleksitas data/catatan yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak.
Angka 38 : diisi dengan jabatan Unit Pengelola Administrasi Forensik Digital, “Kepala SubDirektorat” atau
“Kepala Bidang”.
Angka 39 : diisi dengan nama, NIP dan tanda tangan Unit Pengelola Administrasi Forensik Digital.
Angka 40 : diisi dengan nama, NIP dan tanda tangan Tim Forensik Digital.

LAMPIRAN II.17
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor : SE - 36/PJ/2017
Tanggal : 27 Nov 2017
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
...........................................................(1)
.................................................................................................
TELEPON .............................;FAKSIMILI .............................; SITUSwww.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
[email protected][email protected].¡d
BERITA ACARA PENYIMPANAN DATA ELEKTRONIK
Pada hari ini tanggal ............. bulan ............. tahun ............. di .............(2), telah dilakukan
penyerahan Data Elektronik untuk disimpan dengan rincian sebagai berikut:
BUKTI DIGITAL
Asal Data Elektronik (3)
Dasar Perolehan Data Elektronik (4)
Kasus
Pemeriksaan / Pemeriksaan Bukti Permulaan /
Penyidikan atas :
Nama Wajib Pajak :
NPWP : (5)
Waktu Perolehan Data Elektronik (6)
Tempat Perolehan Data Elektronik (7)
Uraian Penyerahan Data Elektronik :
(8)
DATA ELEKTRONIK YANG DISERAHKAN
No. Jenis Spesifikasi Teknis
1. (9) (10)
dst
Yang Menyerahkan Yang Menerima
Nama Tanda Tangan Nama Tanda Tangan
(11) (12) (13) (14)

PETUNJUK PENGISIAN
BERITA ACARA PENYIMPANAN DATA ELEKTRONIK
Angka 1 : diisi dengan nama, alamat, nomor telepon, dan faksimill UPPBPP.
Angka 2 : diisi dengan hari, tanggal, bulan, tahun, dan tempat dilakukannya penyerahan Data Elektronik.
Angka 3 : diisi dengan asal Data Elektronik yang diperoleh.
Angka 4 : diisi dengan dasar perolehan Data Elektronik yang diperoleh.
Angka 5 : diisi dengan nama kasus, nama Wajib Pajak, dan NPWP atas kasus yang Data Elektronik nya
diperoleh.
Angka 6 : diisi dengan hari dan tanggal perolehan Data Elektronik.
Angka 7 : diisi dengan alamat perolehan Data Elektronik.
Angka 8 : diisi dengan detil uraian penyerahan Data Elektronik.
Angka 9 : diisi dengan jenis perangkat atau bentuk Data Elektronik yang diserahkan.
Angka 10 : diisi dengan spesifikasi teknis Data Elektronik yang diserahkan.
Angka 11 : diisi dengan nama pihak yang menyerahkan Data Elektronik.
Angka 12 : diisi dengan tanda tangan pihak yang menyerahkan Data Elektronik.
Angka 13 : diisi dengan nama pihak yang menerima Data Elektronik.
Angka 14 : diisi dengan tanda tangan pihak yang menerima Data Elektronik.

LAMPIRAN II.18
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor : SE - 36/PJ/2017
Tanggal : 27 Nov 2017
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
...........................................................(1)
.................................................................................................
TELEPON .............................;FAKSIMILI .............................; SITUSwww.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
[email protected][email protected].¡d
FORMULIR PEMINJAMAN DAN PENGEMBALIAN
DATA ELEKTRONIK
1. Peminjaman Data Elektronik (2)
Telah diserahkan oleh : ....................
Telah diterima oleh : ....................
Tanggal : .................... Pukul : ....................
Tujuan :
....................................................................................................
....................................................................................................
Yang Menyerahkan, Yang Menerima,
NIP NIP
2. Pengembalian Data Elektronik (3)
Telah diserahkan oleh : ....................
Telah diterima oleh : ....................
Tanggal : .................... Pukul : ....................
Deskripsi Hasil :
....................................................................................................
....................................................................................................
Yang Menyerahkan, Yang Menerima,
NIP NIP

PETUNJUK PENGISIAN
FORMULIR PEMINJAMAN DAN PENGEMBALIAN DATA ELEKTRONIK
Angka 1 : diisi dengan nama, alamat, nomor telepon, dan faksimili UPFD.
Angka 2 : diisi dengan nama, tanggal, waktu, tujuan, dan tanda tangan yang meminjam dan menyerahkan
Data Elektronik.
Angka 3 : diisi dengan nama, tanggal, waktu, tujuan, dan tanda tangan yang mengembalikan dan
menerima pengembalian peminjaman Data Elektronik.

LAMPIRAN II.19
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor : SE - 36/PJ/2017
Tanggal : 27 Nov 2017
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
...........................................................(1)
.................................................................................................
TELEPON .............................;FAKSIMILI .............................; SITUSwww.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
[email protected][email protected].¡d
LAPORAN RUTIN FORENSIK DIGITAL
A. REKAPITULASI KEGIATAN FORENSIK DIGITAL
No. Saldo Awal Penerbitan Penyelesaian Saldo Akhir
(2) (3) (4) (5) (6)
B. RINCIAN KEGIATAN FORENSIK DIGITAL
No. Dasar Penugasan Dasar Kegiatan Nama Kasus
Tanggal
Pelaksanaan
Hasil yang Diperoleh
Nomor dan Tanggal Laporan
Pelaksanaan Tugas Forensik
Digital
Nama, NIP, Jabatan Tenaga
Forensik Digital
(7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14)
..................., .....................
........................... (15)

N I
PETUNJUK PENGISIAN
LAPORAN RUTIN FORENSIK DIGITAL
Angka 1 : diisi dengan nama, alamat, nomor telepon, dan faksimili UPFD.
Angka 2 : cukup jelas.
Angka 3 : diisi dengan jumlah saldo awal Surat Tugas Forensik Digital.
Angka 4 : diisi dengan jumlah penerbitan Surat Tugas Forensik Digital.
Angka 5 : diisi dengan jumlah penyelesaian Laporan Pelaksanaan Tugas Forensik Digital.
Angka 6 : diisi dengan jumlah saldo akhir Surat Tugas Forensik Digital.
Angka 7 : cukup jelas.
Angka 8 : diisi dengan nomor dan tanggal Surat Tugas Forensik Digital yang menjadi dasar penugasan.
Angka 9 : diisi dengan nomor dan tanggal Surat yang menjadi dasar dilakukannya Forensik Digital (contoh:
Surat Perintah Penyidikan, Surat Pemeriksaan Bukti Permulaan, dll).
Angka 10 : diisi dengan nama kasus/nama Wajib Pajak yang dilakukan kegiatan Forensik Digital.
Angka 11 : diisi dengan tanggal pelaksanaan penugasan Forensik Digital.
Angka 12 : diisi dengan hasil yang diperoleh dalam pelaksanaan Forensik Digital.
Angka 13 : diisi dengan nomor dan tanggal laporan Forensik Digital.
Angka 14 : diisi dengan nama, NIP, dan jabatan Tenaga Forensik Digital yang melakukan kegiatan forensik
digital.
Angka 15 : diisi dengan tempat dan tanggal laporan beserta nama, NIP, dan jabatan Kepala UPFD.