1

Peran Investasi dalam Perspektif Islam untuk Mereduksi Pengangguran
dan Mewujudkan Visi Strategis ‘Nawacita’
Kurniawati*
*STAI Denpasar Bali
Alamat Email: [email protected]

Abstract
It was discovered that FDIs’ contributes in reducing unemployment rate in Indonesia although is of a
diminutive percentage compared to the present population. It was also been known that most of people
have no or very little knowledge about FDI. It has been therefore advised that, the government should
encourage more foreign investments so as to increase the government fund and to reduce the
unemployment rate in Indonesia and FDI should as well be disseminated to the country. The existing
FDIs is one of strategy in Nawacita Vision to accelarate and transform economic country to lessen
poverty and unemployment .

Keyword : Investment, Unemployment, Reduction, Transformation


A. Pengangguran Penyakit yang Menyebabkan Negara Indonesia Sulit Tumbuh dan
Berkembang
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Sebanyak 128,06 juta penduduk Indonesia
adalah angkatan kerja, jumlahnya bertambah 2,62 juta orang dari Agustus 2017. Dalam
setahun terakhir, pengangguran bertambah 10 ribu orang. Untuk melihat permasalahan
pengangguran penulis menganalogikan pengangguran sebagai sebuah penyakit kronis yang
menggerogoti vitalitas sebuah negara untuk bisa tumbuh berkembang dalam melakukan
percepatan pencapaian visi strategis bangsa. Pengangguran berperan besar dalam
menghambat proses pembangunan ekonomi sehingga masyarakat itu sendiri tidak dapat
memaksimalkan tingkat kemakmuran yang ingin dicapainya, dengan pendapatan riil yang
rendah menyebabkan pendapatan nasional yang berasal dari sektor pajak juga ikut
berkurang. Dengan demikian apabila penerimaan pajak menurun maka dana untuk
kegiatan ekonomi pemerintah juga ikut berkurang sehingga kegiatan pembangunan juga
ikut menurun. Selain itu dengan tingginya tingkat pengangguran akan mengakibatkan
turunnya daya beli masyarakat sehingga permintaan atas barang - barang hasil produksi
juga akan berkurang. Hal ini tentunya tidak akan mampu merangsang para investor dan
pengusaha untuk melakukan perluasan atau pendirian industri baru dan kembali lagi

2

investasi akan melambat dan pertumbuhan ekonomipun tidak akan terpacu secara optimal
dan merata. Dari segi sosial pun demikian, akan banyak dampak negatif yang ditimbulkan,
pengangguran otomatis akan menyebabkan kemiskinan, ketimpangan dan kecemburuan
sosial, memicu tingginya tingkat kriminalitas dan mengganggu stabilitas sosial politik dan
keamanan negara.

Ada banyak kebijakan yang telah di implementasikan oleh pemerintah berkenaan dengan
pengangguran diantaranya mengadakan pelatihan tenaga kerja, membangun industri
industri baru yang bersifat padat karya, menggalakkan pembangunan sektor informal
dengan mengembangkan home industry, menggalakkan program transmigrasi untuk
menyerap tenaga kerja disektor agraris, pembangunan proyek-proyek umum oleh
pemerintah sehingga bisa menyerap tenaga kerja langsung dan melakukan deregulasi serta
debirokratisasi untuk merangsang investasi.
B. Peran Investasi Asing dalam Pembangunan dan Transformasi Ekonomi Indonesia
Untuk bisa melakukan Transformasi ekonomi di negara kita tentu membutuhkan
pembangunan fisik untuk mengakselerasi kegiatan ekonomi yang mendorong pertukaran
barang dan jasa antar provinsi dan antar pulau sehingga potensi ekonomi diseluruh wilayah
Indonesia dapat tergali dan berkembang. Kegiatan ekonomi akan menciptakan lapangan
kerja, meningkatkan pendapatan dan mengurangi kesenjangan. Namun negara kita
menghadapi beberapa tantangan mulai dari keterbatasan anggaran hingga cara
meningkatkan penerimaan negara melalui investasi baik dalam dan luar negeri.
Keterbatasan dana bisa kita dapat melalui hutang luar negeri untuk kita alirkan ke sektor
sektor produktif, namun ini bukanlah pilihan yang populer mengingat beban bunga hutang
negara kita yang terus meningkat dan berpotensi untuk gagal bayar. Sementara untuk
mengundang investor dari dalam dan luar negeri tentunya berisiko pada kepemilikan
negara yang akan berkurang terhadap proyek proyek yang dibuka, namun sisi positif nya
adalah negara kita tidak terbebani dengan pembayaran cicilan dan bunga. Dengan syarat
proyek yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak dan berpotensi memperkuat
ekonomi nasional tidak boleh kita berikan dalam porsi besar kepada pihak asing. Disini
pemerintah harus memiliki kebijakan yang tegas dan jelas secara bersamaan disaat
menarik dana investor namun tetap melakukan perlindungan terhadap pelaku ekonomi di
dalam negeri terutama Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan tetap

3

memberikan dukungan pembiayaan usaha dengan cakupan yang lebih luas dalam bentuk
Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dengan kebijakan investasi dan penguatan pelaku ekonomi
nasional diharapkan mampu mengakselerasi kemajuan ekonomi nasional menuju
transformasi ekonomi yang nyata dan terukur. Secara perlahan kita perkuat industri
nasional untuk bisa meningkatkan nilai tambah dan bisa diperhitungkan dalam supply
chain perdagangan global.
Dengan anggapan diawal bahwa pengangguran adalah sebuah penyakit disertai dampak
buruk yang menyertainya bagi pertumbuhan ekonomi dan keberlangsungan hidup suatu
bangsa, maka sudah sepatutnya kita membuat kebijakan radikal untuk segera
menyelesaikannya. Salah satu cara yang cukup efektif dan memberikan dampak yang luas
adalah melalui investasi, baik itu lokal maupun asing. Namun harus kita ketahui bersama
bahwa tidak semua negara bisa menjadi tujuan penanaman modal, ada beberapa kriteria
yang harus dipenuhi sebuah negara untuk bisa menjadi negara tujuan diantaranya
pertumbuhan pasar dalam negeri yang tinggi, biaya produksi yang murah dan tentunya
tenaga kerja yang memadai dalam konteks kualitas Sumber Daya Manusia yang sudah
terlatih.

Data Kementerian Perindustrian menyebutkan, capaian kinerja sektor industri pada kuartal
III 2017 tumbuh tinggi, diantaranya industri logam dasar dengan pertumbuhan mencapai
7,50%. Selanjutnya, industri kimia, farmasi, dan obat tradisional tumbuh mencapai 7,38%.
Bahkan, industri makanan dan minuman pertumbuhannya mencapai 7,19% dan industri
mesin serta perlengkapan berkembang 6,72%. Berdasarkan data dari Kementerian
Perindustrian saat ini industri nasional menempati peringkat empat dunia.

4

Dari diagram yang bersumber dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Investasi Asing di Indonesia pada tahun 2016 kita ketahui bahwa Singapura masih
menempati peringkat pertama sebesar 31% sebagai negara yang melakukan banyak
kegiatan Investasi dibebarapa proyek di Indonesia, di ikuti oleh Jepang sebesar 25%, lalu
China sebesar 12%. Ada total 7.897 proyek dengan total nilai proyek US$16,7 miliar.
Dapat kita bayangkan berapa banyak modal yang mengalir ke negara kita dan tentunya
akan mampu menyerap tenaga kerja kita yang tersebar diseluruh wilayah dimana proyek
akan dioperasikan mulai dari pembangunan infrastruktur industri, produksi beserta proses
ekonomi yang mengikutinya. Hal ini akan berdampak luas dan mempengaruhi pendapatan
nasional negara kita.

Pada Tahun 2017 lalu Standard and Poor’s (S&P) Global Rating menempatkan negara kita
pada peringkat BBB-/ Stable Outlook yang merupakan peringkat layak investasi yang
diindikasikan dengan resiko gagal bayar hutang yang rendah dan negara kita memiliki
tingkat kepercayaan yang berkelanjutan dalam jangka panjang. Tentunya ini akan
berdampak positif secara eksponensial dengan akan banyaknya investasi asing yang masuk
dan mendorong Indonesia menjadi negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara.
Negara kita masih membutuhkan banyak modal untuk bisa mewujudkan visi yang tertuang
dalam Nawacita yang didengungkan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo dan kita

5

harus bisa membangun kerjasama dengan banyak investor asing dikarenakan mereka
memiliki akses terhadap dana global disamping teknologi, keahlian dan kewirausahaan.
C. Investasi sebagai Lokomotif Percepatan Pencapaian NAWACITA Sebagai Visi
Pembangunan Strategis Indonesia
Nawacita adalah konsep besar untuk memajukan Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan
berkepribadian untuk mengubah dan mewujudkannya, diperlukan kerja nyata tahap demi
tahap, dimulai dengan pembangunan fondasi dan dilanjutkan dengan upaya percepatan di
berbagai bidang. Visi ini merupakan koreksi dari arah pembangunan masa lalu yang fokus
di Jawa dan Indonesia bagian barat. Visi pemerintahan Jokowi – Jk telah dirumuskan
dalam Nawacita, yang memiliki 3 ciri utama yaitu ; Negara hadir, Membangun dari
pinggiran dan Revolusi mental. Program ini digagas untuk menunjukkan prioritas jalan
perubahan menuju Indonesia yang berdaulat secara politik, serta mandiri dalam bidang
ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan. Ditengah melemahnya ekonomi dunia
dan nasional, Presiden Jokowi mengeluarkan paket kebijakan ekonomi tahap pertama yang
bertujuan untuk memajukan ekonomi dalam negeri dengan melakukan langkah-langkah
konkrit; pertama mendorong daya saing industri nasional dengan melakukan deregulasi,
debirokratisasi, serta penegakan hukum dan kepastian usaha. Kedua pemerintah akan
mempercepat proyek strategis nasional dengan menghilangkan berbagai hambatan dalam
pelaksanaan dan penyelesaian proyek strategis nasional. Ketiga meningkatkan investasi di
sektor properti untuk mendorong pembangunan perumahan khususnya untuk masyarakat
berpenghasilan rendah dan membuka peluang investasi yang lebih besar di sektor properti.
Keempat membangun infrastruktur dasar seperti penyediaan listrik serta pembangunan
jalan raya, tol, pelabuhan untuk mengefisiensikan jalur distribusi. Membangun irigasi,
waduk untuk meningkatkan produktivitas pembangunan nasional dan meningkatkan
konektivitas antar desa dan pulau. Kebijakan ekstra lainnya adalah melakukan kepastian
kontrak energi seperti kontrak migas, biodisel dan listrik; peningkatan produksi beras
dalam negeri; melakukan reindustrialisasi; melakukan perbaikan pada sektor keuangan;
menjadikan pemerintah daerah sebagai pusat layanan publik; membangun Good Corporate
Governance yang kuat untuk memperkuat kepercayaan para investor untuk mau
berinvestasi di Indonesia sehingga bisa menjadi lokomotif pembangunan disegala bidang
baik infrastruktur dan pembangunan kualitas manusia yang digariskan dalam Visi
Nawacita.

6

Pemerintah telah melakukan banyak pekerjaan dan masih terus bekerja tanpa henti untuk
bisa mewujudkan isi dari cita-cita kebangsaan. Mari kita dukung pemerintah dengan cara
meningkatkan kualitas diri untuk bisa menjadi bagian dari pembangunan, negara
membutuhkan partisipasi dan kesiapan setiap warga negaranya dengan sikap mental yang
kuat, mau belajar banyak dari peluang-peluang yang dibuka melalui arus investasi yang
masuk. Hilangkan sikap yang penuh sentimen negatif dan kecemburuan, kita tidak punya
pilihan selain mempersiapkan diri untuk berkompetisi dengan tenaga kerja asing dan
menyambut segala transformasi menuju Indonesia yang kuat dan berdaulat disegala
bidang.
D. Investasi dalam Perspektif Islam
Dalam hukum Islam istilah investasi disebut mudharabah adalah menyerahkan modal uang
kepada orang yang berniaga sehinga ia mendapatkan prosentase keuntungan. Para ulama
sepakat bahwa sistem penanaman modal ini diperbolehkan. Dasar hukum dari sistem ini
adalah ijma’ ulama yang memperbolehkannya. Diriwayatkan juga dari al-Alla bin
Abdurahman, dari ayahnya, dari kakeknya bahwa Utsman bin Affan memberinya uang
sebagai modal usaha dan keuntungannya dibagi menjadi dua.
Menurut para ulama investasi bisa dikatakan sah apabila memenuhi 3 kriteria syarat
berikut
1. Pelaku (investor) Pihak yang dimaksud adalah investor dan pengelola modal. Kedua
orang harus dalam keadaan baliqh atau mumayyiz (sudah dapat membedakan
baik/buruk atau najis/suci, mengerti hitungan harga), Al- ‘Aqid (penjual dan pembeli)
haruslah seorang yang merdeka, berakal (tidak gila).
2. Akad perjanjian. Dalam melakukan akad perjanjian kedua belah pihak harus sama sama
dalam keadaan sadar dan tidak dalam pengaruh paksaan. Karena akad adalah hal
pokok atau dasar dalam terjadinya bisnis / kerjasama.
3. Obyek Transaksi. Objek transaksi sendiri meliputi 3 aspek, yaitu modal, usaha, dan
keuntungan.
a. Modal sendiri harus berupa alat tukar seperti uang, emas, atau perak yang
mempunyai kejelasan dalam nilainya. Modal tidak boleh berupa barang /
komoditi, kecuali jika disepakati oleh kedua belah pihak untuk menetapkan

7

harga barang tersebut dengan uang sehingga nilainya itulah yang menjadikan
modal untuk menjalankan bisnis. Mengapa dilarang menggunakan barang
komoditi? Ya, alasannya adalah karena ketidak jelasan besar kecilnya
keuntungan saat pembagian keuntungan. Dan dari ketidak jelasan itulah yang
menimbulkan kecurigaan dan pertikaian.
b. Usaha pokok dalam penanaman modal adalah dibidang perniagaan atau bidang-
bidang terkait lainnya. Pengelola modal tidak boleh bekerjasama dalam
penjualan barang-barang haram berdasarkan kesepakatan para ulama, seperti
jual beli minuman keras, daging babi / anjing, bangkai, darah, jual beli riba, dan
atau yang sejenisnya.
c. Keuntungan bisnis adalah hak absolut kedua belah pihak. Pembagiannya harus
memenuhi syarat-syarat dengan yang sudah ditetapkan dalam hukum Islam.
Pertama, diketahui secara jelas yang ditegaskan saat transaksi dengan
prosentasi tertentu bagi investor dan pengelola modal. Perlu diingat juga bahwa
prosentase bukan dari modal tetapi dari keuntungan yang didapat. Kedua,
keuntungan dibagikan dengan prosentase yang sifatnya merata, seperti
setengah, sepertiga, seperempat, dan sejenisnya.
Investasi yang berarti menunda pemanfaatan harta yang kita miliki pada saat ini, atau
berarti menyimpan, mengelola dan mengembangkannya merupakan hal yang dianjurkan
dalam Al-Qur’an seperti yang dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat Yusuf 12: ayat 46-50.
Allah swt berfirman :
ٍﺮْﻀُﺧ ٍت َﻼُﺒْﻨُﺳ ِ ﻊْﺒَﺳَو ٌفﺎَﺠِﻋ ٌﻊْﺒَﺳ ﱠﻦُﮭُ ﻠُﻛْ ﺄَﯾ ٍنﺎَﻤِﺳ ٍتاَﺮَﻘَﺑ ِ ﻊْﺒَﺳ ﻲِﻓ ﺎَﻨِﺘْﻓَ أ ُﻖﯾﱢﺪﱢﺼﻟا ﺎَﮭﱡﯾَ أ ُﻒُﺳﻮُﯾ ﻰَﻟِ إ ُﻊِﺟْرَ أ ﻲﱢ ﻠَﻌَﻟ ٍتﺎَﺴِ ﺑﺎَﯾ َﺮَﺧُ أَو
َنﻮُﻤَﻠْﻌَﯾ ْﻢُﮭﱠ ﻠَﻌَﻟ ِ سﺎﱠﻨﻟا(46) َﺣ ﺎَﻤَﻓ ﺎًﺑَ أَد َﻦﯿِﻨِﺳ َﻊْﺒَﺳ َنﻮُﻋَر ْﺰَﺗ َلﺎَﻗ َنﻮُ ﻠُﻛْ ﺄَﺗ ﺎﱠﻤِﻣ ًﻼﯿِﻠَﻗ ﱠﻻِ إ ِﮫِﻠُﺒْﻨُﺳ ﻲِﻓ ُهوُرَﺬَﻓ ْﻢُﺗْﺪَﺼ(47) ﻲِﺗْ ﺄَﯾ ﱠﻢُ ﺛ
َنﻮُﻨِﺼْﺤُﺗ ﺎﱠﻤِﻣ ًﻼﯿِﻠَﻗ ﱠﻻِ إ ﱠﻦُﮭَﻟ ْﻢُﺘْﻣﱠﺪَﻗ ﺎَﻣ َﻦْﻠُﻛْ ﺄَﯾ ٌداَﺪِﺷ ٌﻊْﺒَﺳ َﻚِﻟَذ ِﺪْﻌَﺑ ْﻦِﻣ(48) ﺎﱠﻨﻟا ُثﺎَﻐُﯾ ِﮫﯿِﻓ ٌمﺎَﻋ َﻚِﻟَذ ِﺪْﻌَﺑ ْﻦِﻣ ﻲِﺗْ ﺄَﯾ ﱠﻢُ ﺛ ِﮫﯿِﻓَو ُس
َنوُﺮِﺼْﻌَﯾ(49) } [ :ﻒــــﺳﻮﯾ46 – 49
Artinya:
12:46. (Setelah pelayan itu berjumpa dengan Yusuf, dia berseru): “Yusuf, hai orang yang
amat dipercaya, terangkanlah kepada kami tentang tujuh ekor sapi betina yang gemuk-
gemuk yang dimakan oleh tujuh ekor sapi betina yang kurus-kurus dan tujuh bulir
(gandum) yang hijau dan (tujuh) lainnya yang kering agar aku kembali kepada orang-
orang itu, agar mereka mengetahuinya.”

8

12:47. Yusuf berkata: “Supaya kamu bertanam tujuh tahun (lamanya) sebagaimana biasa;
maka apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan dibulirnya kecuali sedikit untuk kamu
makan.
12:48. Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan
apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit
gandum) yang kamu simpan.
12:49. Kemudian setelah itu akan datang tahun yang padanya manusia diberi hujan
(dengan cukup) dan di masa itu mereka memeras anggur.” (QS Yusuf 12:46-49.)
Ayat diatas mengajarkan kita untuk tidak menggunakan seluruh harta yang kita miliki
setelah mendapatkannya. Maksud dari tidak menggunakan seluruh harta yang kita miliki
adalah kita tidak menggunakan harta tersebut untuk hal yang tidak bermanfaat, karena
akan menjadikan kita sebagai orang yang boros. Allah SWT sendiri tidak suka dengan sifat
pemboros.
“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya
pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (QS. Al Isro’: 26-27).
Dapat dimaknai bahwa investasi sendiri merupakan salah satu cara bagi kita untuk
menabung. Investasi apapun bentuknya dalam Islam mewajibkan bahwa kerugian dan
keuntungan hendaknya menjadi tanggung jawab dan hak kedua pihak sesuai dengan akad
yang sudah diucapkan. Dengan demikian selama investasi dapat memberikan manfaat
disertai tanggungjawab dari kedua belah pihak maka pelaksanaannya dibenarkan menurut
pandangan Islam.