Draft RUU Kewirausahaan Nasional
Konsep, 25 Januari 2022
1



RANCANGAN UNDANG -UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
KEWIRAUSAHAAN NASIONAL











BADAN KEAHLIAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
2022

Draft RUU Kewirausahaan Nasional
Konsep, 25 Januari 2022
2

RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
KEWIRAUSAHAAN NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa perekonomian nasional yang diselenggarakan
berdasarkan nilai Pancasila dan demokrasi ekonomi
perlu ditumbuhkembangkan dengan semangat
berwirausaha melalui pembentukan kewirausahaan
dengan membangun sumber daya manusia serta
menumbuhkan dan mengemba ngkan usaha guna
memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak serta mewujudkan tujuan
pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa dalam menghadapi dan mengantisipasi berbagai
perubahan ekonomi nasional dan global, perlu
ditumbuhkembangkan kewirausahaan nasional yang
memiliki daya saing, nilai tambah, kreativitas, inovasi,
kemandirian, ketangguhan, dan profesionalitas sebagai
penggerak ekonomi masyarakat guna meningkatkan
pembangunan ekonomi nasional;
c. bahwa saat ini pengaturan mengenai kewirausahaan
tersebar dalam beberapa peraturan perundang -
undangan sehingga diperlukan landasan hukum dalam
ketentuan peraturan perundang -undangan yang
komprehensif dan terintegrasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Undang -Undang tentang Kewirausahaan
Nasional;

Draft RUU Kewirausahaan Nasional
Konsep, 25 Januari 2022
3

Mengingat: Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 ayat
(4) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;


Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONEISA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG KEWIRAUSAHAAN
NASIONAL.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Kewirausahaan adalah semangat, sikap, perilaku, dan kemampuan dalam
mengelola usaha yang mengarah pada upaya mencari peluang dan
menciptakan kegiatan usaha produktif dengan mendayagunakan sumber
daya ekonomi dan sosial secara efektif untuk menghasilkan barang dan jasa
yang bernilai tambah, berdaya saing, dan berkelanjutan.
2. Kewirausahaan Nasional adalah segala hal yang berkaitan dengan upaya
untuk menumbuhkembangkan K ewirausahaan dalam kerangka
pembangunan perekonomian nasional.
3. Wirausaha adalah setiap orang yang memiliki Kewirausahaan dan
melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
4. Wirausaha Sosial adalah Wirausaha yang mengelola kegiatan usaha
produktif untuk menyelesaikan permasalahan sosial yang ada di
masyarakat.
5. Wirausaha Pemula adalah Wirausaha yang baru memulai usaha dan
berpotensi untuk dikembangkan.
6. Rencana Induk Kewirausahaan Nasional yang selanjutnya disingkat RIKN
adalah pedoman bagi pemerintah dan Wirausaha dalam perencanaan dan
pembangunan Kewirausahaan Nasional yang disusun untuk jangka waktu
tertentu dalam rangka percepatan penumbuhkembangan Kewirausahaan.
7. Rencana Induk Kewirausahaan Daerah yang selanjutnya disingkat RIKD
adalah pedoman bagi Pemerintah Daerah dan W irausaha dalam
perencanaan dan pembangunan Kewirausahaan d aerah yang disusun

Draft RUU Kewirausahaan Nasional
Konsep, 25 Januari 2022
4

untuk jangka waktu tertentu dalam rangka percepatan
penumbuhkembangan Kewirausahaan.
8. Inovasi adalah hasil pemikiran yang mengandung unsur kebaruan dan telah
diterapkan dalam rangka pemecahan masalah dan menemukan peluang
serta memberikan kemanfaatan ekonomi dan /atau sosial.
9. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Wirausaha
untuk memulai dan/atau menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
10. Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu
hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya
ciptanya dalam bentuk benda tak berwujud dan benda yang berwujud.
11. Insentif adalah pemberian dukungan kebijakan fiskal dari pemerintah pusat
dan pemerintah daerah kepada Wirausaha maupun dunia usaha yang
menyediakan pembiayaan dan melakukan kemitraan kepada Wirausaha.
12. Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh pemerintah pusat, pemerintah
daerah, dunia usaha, masyarakat, dan lembaga lainnya melalui lembaga
keuangan bank dan /atau bukan bank, serta koperasi untuk
mengembangkan dan memperkuat permodalan usaha.
13. Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh penjamin atas
pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan.
14. Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan
pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam
bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha agar tumbuh dan
berkembang menjadi usaha yang mandiri dan tangguh.
15. Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional adalah tatanan, prosedur, dan
mekanisme untuk pengumpulan, pengolahan, penyampaian, pengelolaan,
dan penyebarluasan data dan/atau informasi Kewirausahaan yang
terintegrasi dalam mendukung kebijakan mengenai Kewirausahaan
Nasional.
16. Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung
maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan,
memercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan
antarwirausaha dan antara Wirausaha mikro, kecil, menengah dengan
Wirausaha besar.
17. Sistem Inovasi Nasional adalah suatu jaringan rantai antara lembaga publik,
lembaga riset dan teknologi, lembaga pendidikan tinggi serta sektor swasta
dalam suatu pengaturan kelembagaan yang secara sistemik dan berjangka
panjang dapat mendorong, mendukung, dan menyinergikan kegiatan untuk
menghasilkan, mendayagunakan, merekayasa inovasi di berbagai sektor,
dan menerapkan serta mendiseminasikan hasilnya dalam skala nasional
agar manfaat nyata temuan dan pro duk inovatif dapat dirasakan
masyarakat.

Draft RUU Kewirausahaan Nasional
Konsep, 25 Januari 2022
5

18. Inkubasi Wirausaha adalah suatu proses pembinaan, pendampingan, dan
pengembangan yang diberikan oleh inkubator Wirausaha kepada peserta
Inkubasi.
19. Inkubator Wirausaha adalah suatu lembaga intermediasi yang melakukan
proses inkubasi terhadap peserta inkubasi.
20. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan Pemerintah Negara Republik Indonesia yang d ibantu oleh Wakil
Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang -Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
21. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang usaha mikro, kecil, dan menengah.
23. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi baik yang
berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

Pasal 2
Penyelenggaraan Kewirausahaan Nasional berasaskan:
a. demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan, kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional;
b. kekeluargaan;
c. kesejahteraan;
d. kemandirian;
e. kreativitas;
f. inovatif; dan
g. berdaya guna.

Pasal 3
Penyelenggaraan Kewirausahaan Nasional bertujuan:
a. menumbuhkan dan mengembangkan semangat Kewirausahaan;
b. menciptakan Wirausaha baru yang kreatif dan inovatif;
c. meningkatkan kualitas dan kapasitas Wirausaha;
d. meningkatkan skala usaha;
e. menciptakan lapangan kerja dan memperluas kesempatan kerja; dan
f. meningkatkan pemerataan pertumbuhan ekonomi dan kemanfaatan
sumber daya lokal.

Pasal 4
Lingkup pengaturan Kewirausahaan Nasional meliputi:

Draft RUU Kewirausahaan Nasional
Konsep, 25 Januari 2022
6

a. karakteristik Wirausaha;
b. RIKN;
c. tugas dan wewenang;
d. kelembagaan;
e. pembangunan sumber daya Wirausaha;
f. penumbuhan usaha;
g. pengembangan usaha;
h. Insentif; dan
i. Sistem Informasi Kewirausahaan.

BAB II
KARAKTERISTIK WIRAUSAHA

Pasal 5
Wirausaha memiliki karakteristik sebagai berikut:
a. memiliki semangat, sikap, perilaku, dan kemampuan dalam
mengembangkan ide atau gagasan;
b. memiliki kemampuan untuk mencari dan memanfaatkan peluang suatu
usaha;
c. memiliki dan mengelola usaha produktif untuk menghasilkan barang/jasa;
d. menggunakan atau tidak menggunakan tenaga kerja, baik yang d ibayar
maupun tidak dibayar;
e. memiliki keberanian menanggung risiko;
f. memiliki kemampuan berinovasi dan berkreasi;
g. memiliki visi yang kuat dan jelas tentang usaha yang akan dibangun
h. memiliki dedikasi, fokus dan berorientasi pada tujuan, disiplin, kemampuan
manajerial yang baik; dan/atau
i. merancang dan/atau mengembangkan teknologi sebagai basis usaha.

Pasal 6
Selain memiliki karakteristik sebagaimana dimaksud dalam P asal 5 terdapat
Wirausaha Sosial yang memiliki karakteristik khusus sebagai berikut:
a. dasar pembentukan usaha guna mengatasi masalah sosial di masyarakat;
b. mengembangkan, mendanai , dan mengimplementasikan solusi masalah
sosial, dan/atau lingkungan;
c. memberdayakan masyarakat atau komunitas yang menjadi fokus kegiatan
usahanya;
d. menciptakan Inovasi yang memiliki nilai sosial yang mampu mengatasi
masalah sosial yang dihadapi masyarakat; dan
e. melibatkan inisiasi dan partisipasi masyarakat dengan mengoptimalkan
modal sosial yang ada di masyarakat.

Draft RUU Kewirausahaan Nasional
Konsep, 25 Januari 2022
7


Pasal 7
(1) Wirausaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6
menyelenggarakan usaha secara per seorangan atau badan usaha baik
berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Wirausaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan usaha
dalam skala mikro, kecil, menengah, dan besar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai karakteristik Wirausaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 7 diatur dalam Peraturan
Pemerintah.

BAB III
RENCANA INDUK KEWIRAUSAHAAN NASIONAL

Pasal 9
(1) Dalam rangka mewujudkan tujuan penyelenggaraan Kewirausahaan
Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, disusun RIKN.
(2) RIKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Pemerintah Pusat.
(3) RIKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan bagian
integral dari rencana pembangunan jangka panjang nasional.
(4) RIKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disusun
secara sistematis, terpadu, terarah, transparan, dan akuntabel.
(5) RIKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
disusun dengan paling sedikit memperhatikan:
a. potensi sumber daya alam;
b. budaya dan kearifan lokal yang tumbuh di masyarakat;
c. perkembangan kewirausahaan dan bisnis di tingkat daerah, nasional,
dan/atau internasional;
d. perkembangan dan potensi lingkungan strategis daerah, nasional,
dan/atau internasional; dan
e. rencana tata ruang wilayah nasional , rencana tata ruang wilayah
provinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(6) RIKN merupakan pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
dan Wirausaha dalam perencanaan Kewirausahaan.
(7) RIKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau
sekali setiap 5 (lima) tahun.

Draft RUU Kewirausahaan Nasional
Konsep, 25 Januari 2022
8



Pasal 10
(1) RIKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilaksanakan melalui
kebijakan Kewirausahaan Nasional.
(2) Kebijakan Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
paling sedikit memuat:
a. sasaran penyelenggaraan Kewirausahaan Nasional;
b. pembangunan sumber daya Wirausaha;
c. penumbuhan usaha;
d. pengembangan usaha;
e. pemberian Insentif;
f. skala prioritas bagi Wirausaha Pemula;
g. pengembangan Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional; dan
h. pengembangan Sistem Inovasi Nasional.
(3) RIKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kebijakan Kewirausahaan
Nasional sebagaimana dima ksud pada ayat (2) disusun oleh Komite
Kewirausahaan Nasional berkoordinasi dengan instansi terkait dengan
mempertimbangkan ma sukan dari pemangku kepentingan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai RIKN dan kebijakan Kewirausahaan
Nasional sebagaimana dimaksud pa da ayat (4) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.

Pasal 11
(1) Gubernur menyusun rencana Kewirausahaan provinsi mengacu pada RIKN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan kebijakan Kewirausahaan
Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Rencana Kewirausahaan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun secara sistematis, terpadu, terarah, transparan, dan akuntabel.
(3) Rencana Kewirausahaan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) disusun dengan paling sedikit memperhatikan:
a. potensi sumber daya daerah;
b. budaya dan kearifan lokal yang tumbuh di daerah Provinsi;
c. perkembangan Kewirausahaan dan bisnis di tingkat daerah dan
nasional;
d. perkembangan dan potensi lingkungan strategis daerah provinsi; dan
e. rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang wilayah
kabupaten/kota.
(4) Rencana Kewirausahaan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (3) merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah
provinsi dan Wirausaha dalam perencanaan Kewirausahaan.

Draft RUU Kewirausahaan Nasional
Konsep, 25 Januari 2022
9

(5) Rencana Kewirausahaan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (4) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan
dapat ditinjau sekali setiap 1 (satu) tahun.

Pasal 12
(1) Rencana Kewirausahaan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
dilaksanakan melalui kebijakan Kewirausahaan provinsi.
(2) Kebijakan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:
a. sasaran penyelenggaraan Kewirausahaan Nasional;
b. pembangunan sumber daya Wirausaha;
c. penumbuhan usaha;
d. pengembangan usaha;
e. pemberian insentif;
f. skala prioritas bagi Wirausaha Pemula; dan
g. pengembangan Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional.
(3) Rencana Kewirausahaan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
kebijakan Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disusun oleh gubernur berkoordinasi dengan instansi terkait dengan
mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana Kewirausahaan provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Daerah.

Pasal 13
Ketentuan mengenai rencana Kewirausahaan p rovinsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 dan Pasal 12 berlaku mutatis mutandis terhadap rencana
Kewirausahaan kabupaten/kota.

BAB IV
TUGAS DAN WEWENANG

Bagian Kesatu
Tugas

Pasal 14
Dalam penyelenggaraan Kewirausahaan Nasional, Pemerintah Pusat bertugas :
a. menetapkan RIKN;
b. menyusun kebijakan Kewirausahaan Nasional;
c. membentuk kerangka hukum untuk memberikan kepastian hukum dalam
penyelenggaraan Kewirausahaan Nasional;

Draft RUU Kewirausahaan Nasional
Konsep, 25 Januari 2022
10

d. membimbing, mendukung, dan memfasilitasi penyelenggaraan
Kewirausahaan Nasional secara berkelanjutan dan berkesinambungan;
e. menyediakan infrastruktur Kewirausahaan yang diperlukan untuk
menumbuhkembangan Kewirausahaan Nasional ; dan
f. menciptakan dan mengembangkan ekosistem Kewirausahaan yang
mendukung penyelenggaraan Kewirausahaan Nasional.

Pasal 15
Dalam penyelenggaraan Kewirausahaan daerah, Pemerintah Daerah bertugas:
a. menetapkan rencana Kewirausahaan provinsi dan kabupaten/kota dengan
mempertimbangkan potensi dan karakteristik daerah;
b. menyusun kebijakan Kewirausahaan provinsi dan kabupaten/kota;
c. membimbing, mendukung, da n memfasilitasi penyelenggaraan
Kewirausahaan provinsi dan kabupaten/kota secara berkelanjutan dan
berkesinambungan;
d. menyediakan infrastruktur Kewirausahaan yang diperlukan untuk
menumbuhkembangan Kewirausahaan provinsi dan kabupaten/kota; dan
e. menciptakan dan mengembangkan ekosistem Kewirausahaan yang
mendukung penyelenggaraan K ewirausahaan provinsi dan kabupaten/kota.

Bagian Kedua
Wewenang

Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas seb agaimana dimaksud dalam Pasal 14 ,
Pemerintah Pusat berwenang:
a. melaksanakan RIKN dan kebijakan Kewirausahaan Nasional ;
b. membentuk dan menetapkan Komite Kewirausahaan Nasional;
c. memberikan pelatihan, pendidikan, inkubasi, magang, dan pendampingan
dalam penyelenggaraan Kewirausahaan Nasional ;
d. menetapkan Insentif dan kemud ahan legalitas usaha dalam
penyelenggaraan Kewirausahaan Nasional;
e. menyelenggarakan Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional yang
terintegrasi; dan
f. melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang -
undangan.

Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 5,
Pemerintah Daerah berwenang:

Draft RUU Kewirausahaan Nasional
Konsep, 25 Januari 2022
11

a. melaksanakan rencana Kewirausahaan dan kebijakan Kewirausahaan
provinsi dan kabupaten/kota;
b. menetapkan unit kerja yang bertangung jawab dalam penyelenggaraan
Kewirausahaan provinsi dan kabupaten/kota;
c. memberikan pelatihan, pendidikan, inkubasi, magang, dan pendampingan
dalam penyelenggaraan Kewirausahaan provinsi dan kabupaten/kota;
d. menetapkan Insentif dan kemudahan legalitas usaha dalam
penyelenggaraan Kewirausahaan provinsi dan kabupaten/kota;
e. menyelenggarakan Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional yang
terintegrasi; dan
f. melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang -
undangan.

BAB V
KOMITE KEWIRAUSAHAAN NASIONAL

Pasal 18
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan Kewirausahaan Nasional, Presiden
membentuk Komite Kewirausahaan Nasional sebagai wadah koordinasi.
(2) Komite Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
beranggotakan:
a. menteri koordinator yang membidangi perekonomian sebagai koordinator
umum;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang koperasi
dan usaha kecil dan menengah sebagai koordinator harian;
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan
sebagai anggota;
d. menteri lain yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang
Kewirausahaan sebagai anggota;
e. Gubernur Bank Indonesia sebagai anggota;
f. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagai anggota; dan
g. perwakilan asosiasi wirausaha sebagai anggota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite Kewirausahaan Nasional diatur
dengan Peraturan Presiden.

Draft RUU Kewirausahaan Nasional
Konsep, 25 Januari 2022
12

BAB VI
PEMBANGUNAN SUMBER DAYA WIRAUSAHA

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 19
(1) Dalam mencapai tujuan penyelenggaraan Kewirausahaan Nasional,
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membangun sumber daya
manusia Wirausaha.
(2) Pembangunan sumber daya manusia Wirausaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui pengaturan dan kebijakan terhadap:
a. gerakan Kewirausahaan Nasional;
b. Inovasi;
c. pendidikan Kewirausahaan;
d. pelatihan Kewirausahaan;
e. Inkubasi Wirausaha;
f. magang Wirausaha; dan
g. konsultasi dan pendampingan Wirausaha.

Bagian Kedua
Gerakan Kewirausahaan Nasional

Pasal 20
Gerakan Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(2) huruf a bertujuan untuk:
a. menumbuhkan kesadaran dan orientasi Kewirausahaan yang kuat kepada
masyarakat
b. membudayakan pola pikir Kewirausahaan di kalangan masyarakat,
terutama kepada generasi muda agar berkemampuan menjadi Wirausaha
yang handal, tangguh, dan unggul;
c. mewujudkan kemam puan dan kemantapan para Wirausaha untuk dapat
menghasilkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat;
d. menciptakan Wirausaha baru; dan
e. meningkatkan jumlah Wirausaha yang berkualitas, handal, tangguh dan
unggul.

Pasal 21
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dal am Pasal 20, Gerakan
Kewirausahaan Nasional dilakukan melalui namun tidak terbatas pada edukasi,
sosialisasi, pembudayaan, serta pelibatan aktif keluarga dan masyarakat.

Draft RUU Kewirausahaan Nasional
Konsep, 25 Januari 2022
13


Bagian Ketiga
Inovasi

Pasal 22
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya
mendorong terciptanya Inovasi sebagaimana dimaksud Pasal 19 ayat (2)
huruf b untuk mendukung penyelenggaraan Kewirausahaan Nasional.
(2) Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan
menetapkan Sistem Inovasi Nasional yang disusun dalam RIKN.

Pasal 23
Dalam melaksanakan Sistem Inovasi Nasional, Komite Kewirausahaan Nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 melakukan konsultasi, koordinasi, dan
kerja sama dengan lembaga publik, lembaga riset dan teknologi, lembaga
pendidikan tinggi, dunia usaha, serta komunitas ilmiah dalam rangka
keterpaduan penguatan Sistem Inovasi Nasional.

Pasal 24
Penguatan Sistem Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
meliputi pada inovasi di bidang kesehatan, ketahanan pangan, ketahanan
energi, teknologi digital dan kreatif, bioteknologi, industri manufaktur, teknologi
infrastruktur, transportasi, industri pertahanan, teknologi pertanian dan
perikanan, manajemen bencana alam, serta inovasi lain yang berbasis ilmu
pengetahuan yang berguna dalam penyelenggaraan Kewirausahaan Nasional.

Bagian Keempat
Pendidikan Kewirausahaan

Pasal 25
(1) Pendidikan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2)
huruf c dilaksanakan berdasarkan nilai-nilai, karakter, dan keahlian dalam
upaya membentuk kepribadian sumberdaya Wirausaha.
(2) Pendidikan Kewirausahaan sebagaimana yang dimaksud ayat (1) meliputi
muatan kognitif, afektif, dan psikomotorik yang dilaksana kan secara
terpadu dan kontekstual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan.
(3) Pendidikan Kewirausahaan dilaksanakan sejak pendidikan anak usia dini
hingga pendidikan tinggi.

Draft RUU Kewirausahaan Nasional
Konsep, 25 Januari 2022
14

Pasal 26
Pendidikan Kewirausahaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 25
dikembangkan berdasarkan sistem pendidikan nasional melalui:
a. intrakurikuler, kokurikuler, atau ekstrakurikuler dalam jalur pendidikan
formal; dan
b. intrakurikuler dan kokurikuler dalam jalur pendidikan nonformal.

Bagian Kelima
Pelatihan Kewirausahaan

Pasal 27
Pelatihan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf
d merupakan upaya yang dilakukan secara terarah dan berkesinambungan
untuk meningkatkan kapasitas dan/atau kompetensi sumber daya manusia
Wirausaha.

Pasal 28
(1) Pelatihan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, terdiri
dari:
a. pelatihan keterampilan teknis;
b. pelatihan manajerial; dan
c. pelatihan kompetensi.
(2) Pelatihan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan dengan memenuhi ketentuan standar penye lenggaraan
pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelatihan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diselenggarakan oleh lembaga pelatihan pemerintah dan non pemerintah di
tingkat pusat dan daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan Kewirausahaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.

Bagian Keenam
Inkubasi Wirausaha

Pasal 29
Penyelenggaraan Inkubasi Wirausaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (2) huruf e dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, lembaga
pendidikan tinggi, dunia usaha, dan/atau masyarakat.

Draft RUU Kewirausahaan Nasional
Konsep, 25 Januari 2022
15

Pasal 30
Inkubasi Wirausaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 bertujuan untuk:
a. menumbuhkan Wirausaha baru melalui aktivitas pembinaan dan
pendampingan;
b. meningkatkan kapasitas dan kualitas Wirausaha agar memiliki usaha yang
bernilai tambah secara ekonomi dan berdaya saing tinggi melalui
pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
c. mengembangkan jejaring usaha bagi wirausaha baru guna memperkuat
akses terhadap sumber daya manusia, kelembagaan, permodalan, pasar,
informasi, dan teknologi.

Bagian Ketujuh
Magang Wirausaha

Pasal 31
(1) Magang Wirausaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf f
merupakan kegiatan dalam pembangunan sumberdaya Wirausaha melalui
pemahaman dan pengalaman praktek berusaha.
(2) Magang Wirausaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup
perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.

Bagian Kedelapan
Konsultasi dan Pendampingan Wirausaha

Pasal 32
(1) Konsultasi dan pendampingan Wirausaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (2) huruf g merupakan kegiatan pemberian bimbingan dan
bantuan kepada Wirausaha untuk:
a. mengatasi atau memecahkan permasalahan usaha;
b. mengembangkan potensi dan peluang usaha;
c. mengembangkan keterampilan teknis dan manajerial usaha ; dan/atau
d. menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum.
(2) Konsultasi dan pendampingan Wirausaha sebagaimana dimaksud pad a
ayat (1), dilakukan pada aspek legalitas usaha, pembiayaan, pengelolaan
usaha, Inovasi produk, tata kelola keuangan, perlindungan kekayaan
intelektual, perluasan pasar, dan/atau kemitraan dan jaringan usaha.

Pasal 33
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pendataan terhadap
profesi pendamping Wirausaha sebagai basis data profesi pendamping yang
dapat diakses Wirausaha.

Draft RUU Kewirausahaan Nasional
Konsep, 25 Januari 2022
16

(2) Profesi pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi
standar kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan.

Pasal 34
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan sumberdaya manusia
Wirausaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 33
diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BAB VII
PENUMBUHAN USAHA

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 35
(1) Selain melakukan pengaturan dan kebijakan pembangunan sumber daya
manusia Wirausaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan
Pasal 34, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melakukan
pengaturan dan kebijakan guna menumbuhkan usaha melalui:
a. penyediaan informasi usaha;
b. kemudahan legalitas usaha;
c. perlindungan kekayaan intelektual;
d. dukungan kelembagaan layanan usaha;
e. dukungan jaringan usaha;
f. pencadangan usaha;
g. pembentukan zonasi usaha;
h. dukungan Pembiayaan dan Penjaminan;
i. kemitraan; dan
j. dukungan promosi produk.
(2) Dalam menyelenggarakan pengaturan dan kebijakan penumbuhan usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah melibatkan dunia usaha dan masyarakat.

Bagian Kedua
Informasi Usaha

Pasal 36
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah menyediakan i nformasi
usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a.

Draft RUU Kewirausahaan Nasional
Konsep, 25 Januari 2022
17

(2) Penyediaan informasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan bagian dari Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional.


Bagian Ketiga
Legalitas Usaha

Pasal 37
Dalam melengkapi legalitas usaha, Wirausaha menjalankan tahapan sebagai
berikut:
a. menentukan klasifikasi bidang usaha yang sesuai;
b. memilih badan usaha yang sesuai;
c. mendirikan badan usaha;
d. membuat Nomor Pokok Wajib Pajak;
e. mengurus Perizinan Berusaha; dan
f. mendaftarkan karyawan ke penyelenggara jaminan sosial dalam hal telah
memiliki karyawan.

Pasal 38
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan kemudahan
legalitas usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b
dalam bentuk penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko.
(2) Penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan
peringkat skala usaha kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Penerapan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi:
a. nomor induk berusaha;
b. sertifikat standar; dan/atau
c. izin.
(4) Pemberian nomor induk berusaha, sertifikat standar, dan izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penerapan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan prinsip:
a. penyederhanaan tata cara dan jenis Perizinan Berusaha dengan sistem
pelayanan terpadu satu pintu;
b. percepatan waktu proses penyelesaian pelayanan tidak melebihi standar
waktu yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang -
undangan;

Draft RUU Kewirausahaan Nasional
Konsep, 25 Januari 2022
18

c. kepastian biaya pelayanan;
d. pembebasan biaya Perizinan Berusaha bagi usaha mikro;
e. pemberian keringanan biaya Perizinan Berusaha bagi usaha kecil;
f. kejelasan prosedur pelayanan yang dapat ditelusuri pada setiap tahapan
proses perizinan;
g. mengurangi berkas kelengkapan permohonan pe rizinan yang sama
untuk 2 (dua) atau lebih permohonan izin;
h. menghapus jenis perizinan tertentu; dan/atau
i. pemberian hak kepada masyarakat atas informasi yang berkaitan
dengan penyelenggaraan pelayanan.
(6) Pengaturan mengenai legalitas usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat
Perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual

Pasal 39
(1) Wirausaha mendapat perlindungan kekayaan intelektual atas hasil kegiatan
usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.
(2) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan pemahaman
tentang Hak Kekayaan Intelektual terhadap Wirausaha melalui sosialisasi
dan penyuluhan terhadap kesadaran atas Hak Kekayaan Int elektual.
(3) Selain sosialisasi dan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
pelindungan kekayaan intelektual dilakukan dengan:
a. pendataan kekayaan intelektual;
b. kemudahaan dan penyederhanaan pendaftaran dan pembiayaan Hak
Kekayaan Intelektual; dan
c. advokasi.

Bagian Kelima
Dukungan Kelembagaan Layanan Usaha

Pasal 40
Dukungan kelembagaan layanan usaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 35
ayat (1) huruf d bertujuan untuk membentuk, mengembangkan , dan
meningkatkan fungsi Inkubator Wirausaha dan lembaga layanan usaha
terpadu.

Pasal 41
(1) Dukungan kepada Inkubator Wirausaha seb agaimana dimaksud dalam
Pasal 40 bertujuan untuk:

Draft RUU Kewirausahaan Nasional
Konsep, 25 Januari 2022
19

a. menambah jumlah dan jangkauan pelayanan Inkubator Wirausaha; dan
b. meningkatkan kualitas penyelenggaraan inkubasi.
(2) Untuk menambah jumlah dan jangkauan pelayanan Inkubator Wirausaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan
memfungsikan badan usaha milik negara/daerah/desa, perguruan tinggi,
dunia usaha, dan masyarakat sebagai penyelenggara Inkubasi Wirausaha.
(3) Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Inkubasi Wirausaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan
pemenuhan standar Inkubator Wirausaha.
(4) Sasaran Inkubator Wirausaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. peningkatan aksesibilitas Wirausaha Pemula untuk mengikuti program
inkubasi;
b. peningkatan kemampuan dan keahlian serta memperkuat kompetensi
Inkubator Wirausaha; dan
c. pengembangan jejaring untuk memperkuat akses sumber daya
manusia, kelembagaan, permodalan, pasar, informasi, dan teknologi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai I nkubator Wirausaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.

Pasal 42
(1) Dukungan lembaga layanan usaha terpadu s ebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 ditujukan untuk menambah, memperkuat, dan memperluas
jangkauan layanan kepada Wirausaha.
(2) Penambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
pembentukan dan/atau replikasi lembaga layanan usaha terpadu oleh
badan usaha milik negara/daerah/desa, perguruan tinggi, dan dunia usaha.
(3) Penguatan fungsi lembaga layanan usaha terpadu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sebagai mediasi investasi, Pembiayaan, akses pasar, promosi
produk, dan advokasi.
(4) Perluasan jangkauan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan penyediaan fasilitasi teknologi informasi serta pelayanan
digital.

Bagian Keenam
Dukungan Jaringan Usaha

Pasal 43

Draft RUU Kewirausahaan Nasional
Konsep, 25 Januari 2022
20

(1) Dukungan jaringan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
huruf e ditujukan guna memperkuat dan memperluas jangkauan jaringan
usaha.
(2) Penguatan jaringan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
dengan transformasi sistem pembayaran transaksi, distribusi, dan logistik.
(3) Perluasan jangkauan jaringan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan dengan koneksi diaspora, perusahaan multi nasional, dan
konsumen.

Bagian Ketujuh
Pencadangan Usaha

Pasal 44
(1) Dalam rangka memberikan kesempatan berusaha disusun daftar bidang
usaha yang dicadangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
huruf f untuk Wirausaha.
(2) Daftar bidang usaha yang dicadangkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ketentuan mengenai sektor usaha yang dibatasi untuk Wirausaha
dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedelapan
Pembentukan Zonasi Usaha

Pasal 45
(1) Pengelolaan Kewirausahaan dengan pembentukan zonasi usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf g dilaksanakan
berdasarkan pemetaan potensi dan keunggulan daerah serta pembentukan
etalase bisnis berbasis potensi produk Kewirausahaan.
(2) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah mendukung dan
memfasilitasi Wirausaha untuk menggunakan potensi lokal daerah agar
menjadi produk unggulan nasional.


Bagian Kesembilan
Pembiayaan dan Penjaminan

Pasal 46
Dukungan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf h
bagi Wirausaha dilakukan dengan:
a. perluasan sumber Pembiayaan dengan memfasilitasi Wirausaha untuk
dapat mengakses kredit perbankan, lembaga keuangan bukan bank, dan

Draft RUU Kewirausahaan Nasional
Konsep, 25 Januari 2022
21

sumber Pembiayaan lainnya serta pemberian jaminan risiko kredit dari
pemerintah;
b. memperbanyak jaringan lembaga Pembiayaan yang dapat diakses oleh
Wirausaha dengan menggunakan sistem konvensional maupun sistem
syariah dengan jaminan pemerintah;
c. memberikan kemudahan Pembiayaan secara cepat dan murah dengan
akses agunan dan tanpa agunan sesuai dengan ketentuan peratu ran
perundang-undangan; dan
d. memberikan kemudahan bagi Wirausaha pada usaha skala mikro, kecil,
dan menengah untuk mendapatkan kredit dan/atau Pembiayaan dari bank
umum.

Pasal 47
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyediakan Pembiayaan bagi
Wirausaha dalam skala mikro dan kecil.
(2) Badan usaha milik negara menyediakan Pembiayaan dari penyisihan
bagian laba tahunan yang dialokasikan kepada Wirausaha dalam skala
mikro dan kecil dalam bentuk pemberian pinjaman, penjaminan, hibah,
dan pembiayaan lainnya.
(3) Usaha besar nasional dan asing menyediakan Pembiayaan yang
dialokasikan kepada Wirausaha dalam skala mikro dan kecil dalam bentuk
pemberian Pinjaman, Penjaminan, hibah, dan Pembiayaan lainnya.
(4) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Dunia Usaha memberikan
hibah, mengusahakan bantuan luar negeri, dan mengusahakan sumber
Pembiayaan lain yang sah serta tidak mengikat untuk Wirausaha dalam
skala mikro dan kecil.

Pasal 48
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah , dan/atau dunia usaha melakukan
pembinaan, pendampingan, dan advokasi untuk mempermudah akses :
a. Pembiayaan alternatif untuk Wirausaha Pemula;
b. Pembiayaan dari dana kemitraan;
c. bantuan hibah pemerintah;
d. dana bergulir; dan
e. tanggung jawab sosial perusahaan.

Pasal 49
(1) Untuk mewujudkan Kewirausahaan Nasional, Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah bekerjasama dengan lembaga p enjamin yang
memberikan jaminan untuk mendapatkan kemudahan permodalan.

Draft RUU Kewirausahaan Nasional
Konsep, 25 Januari 2022
22

(2) Pelaksanaan pemberian jaminan untuk mendapatkan kemudahan
permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 50
Ketentuan lebih lanjut mengenai dukungan Pembiayaan dan penjaminan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 49 diatur dalam
Peraturan Pemerintah.

Bagian Kesepuluh
Kemitraan

Pasal 51
Dalam menumbuhkan usaha, perlu dilakukan pola k emitraan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf i guna mendorong terbentuknya
struktur pasar yang menjamin pertumbuhan pers aingan usaha yang sehat dan
perlindungan terhadap konsumen; serta mencegah terjadinya monopoli usaha
oleh perorangan atau kelompok-kelompok tertentu yang merugikan aktivitas
usaha.

Pasal 52
(1) Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 diwujudkan antar
dan/atau antara Wirausaha.
(2) Hubungan Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan prinsip yang saling menguntungkan dalam pelaksanaan transaksi
usaha.
(3) Hubungan Kemitraan harus dilaksanakan berdasarkan keterbukaan
informasi antara kebutuhan kemitraan dari Wirausaha pada skala usaha
menengah besar dan kesanggupan Wirausaha Pemula untuk memenuhi
kebutuhan kemitraan.

Pasal 53
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
wajib memfasilitasi, mendukung, dan menstimulasi kegiatan Kemitraan
Wirausaha dalam skala menengah dan besar dengan koperasi dan
Wirausaha dalam skala mikro serta kecil yang bertujuan untuk
meningkatkan kompetensi dan level usaha.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup proses alih
keterampilan di bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan,
sumber daya manusia, dan teknologi.

Draft RUU Kewirausahaan Nasional
Konsep, 25 Januari 2022
23

(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Kemitraan
antara Wirausaha dalam skala menengah dan besar dengan koperasi dan
Wirausaha dalam skala mikro serta kecil.

Pasal 54
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memprioritaskan sinergi
antar badan usaha milik negara/daerah/desa dengan Wirausaha secara
akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sinergi badan usaha milik negara/daerah/desa dengan Wirausaha
sebagaimana dimaksu d pada ayat (1) ditujukan untuk memperkuat
perekonomian nasional dengan memerhatikan fleksibilitas, efisiensi,
efektivitas, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sinergi antara badan usaha milik
negara/daerah/desa dengan Wirausaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Kesebelas
Promosi Produk

Pasal 55
(1) Dukungan promosi produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
huruf j ditujukan untuk mengenalkan dan meningkatkan penjualan produk
di dalam dan di luar negeri.
(2) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
pemanfaatan media sosial dan kemitraan dengan platform perdagangan
berbasis elektronik.
(3) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memfasilitasi promosi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melalui penyelenggaraan:
a. pameran Wirausaha;
b. pengenalan produk;
c. sosialisasi gagasan dan penemuan baru;
d. pengembangan jaringan promosi dan pemasaran; dan
e. gelar karya;
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII
PENGEMBANGAN USAHA

Pasal 56
(1) Selain melakukan pengaturan dan kebijakan p embangunan sumber daya

Draft RUU Kewirausahaan Nasional
Konsep, 25 Januari 2022
24

manusia Wirausaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan
Pasal 34 dan penumbuhan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
sampai dengan Pasal 55, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
memfasilitasi pengembangan fungsi usaha meliputi:
a. produksi;
b. pemasaran;
c. sumber daya manusia;
d. keuangan; dan
e. teknologi.
(2) Fungsi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan untuk:
a. memecahkan masalah sosial ekonomi
b. mengembangkan platform digital dan perdagangan berbasis elektronik;
dan
c. menyediakan barang dan jasa kebutuhan masyarakat dengan atau
tanpa pemanfaatan teknologi informasi.
(3) Dunia usaha dan masyarakat berperan serta secara aktif melakukan
pengembangan sebagaimana dima ksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 57
(1) Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 6 ayat (1)
dilaksanakan melalui pendekatan:
a. individu;
b. kelompok;
c. klaster; dan
d. komunitas.
(2) Pengembangan Usaha melalui pendekatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat dilaksanakan melalui koperasi.

BAB IX
INSENTIF

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 58
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai d engan kewenangannya
memberikan Insentif untuk penyelenggaraan Kewirausahaan Nasional baik
kepada Wirausaha maupun dunia usaha yang menyediakan pembiayaan,
dan melakukan kemitraan serta pembinaan terhadap Wirausaha.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan kepada
Wirausaha dapat berupa:

Draft RUU Kewirausahaan Nasional
Konsep, 25 Januari 2022
25

a. pembebasan atau keringanan biaya dalam proses Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (5) huruf d.
b. Insentif pajak;
c. pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah; dan
d. Insentif lain.
(3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada dunia
usaha yang melakukan kemitraan dan pembinaan terhadap Wirausaha
melalui:
a. Inovasi dan pengembangan produk berorientasi ekspor;
b. penyerapan tenaga kerja;
c. penggunaan teknologi tepat guna dan ramah lingkungan; serta
d. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
(4) Insentif sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
berupa:
a. Insentif pajak; dan/atau
b. Insentif lainnya.

Bagian Kedua
Insentif Pajak

Pasal 59
(1) Insentif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf b dapat
berupa:
a. kemudahan atau penyederhanaan administrasi perpajakan dalam
rangka pengajuan fasilitas pembiayaan dari Pemerintah Pusat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan;
b. pengurangan pajak penghasilan;
c. keringanan pajak bumi dan bangunan; dan/atau
d. pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pajak
daerah dan/atau sanksinya.
(2) Dalam hal Wirausaha melakukan usaha di kawasan e konomi khusus diberi
Insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi
daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa pengurangan
bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dan pengurangan pajak bumi
dan bangunan.
(4) Insentif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (4) huruf a dapat
berupa:
a. pengurangan pajak penghasilan;
b. pembebasan bea masuk atas impor; dan

Draft RUU Kewirausahaan Nasional
Konsep, 25 Januari 2022
26

c. pengurangan penghitungan pajak terhadap biaya yang dikeluarkan
dalam rangka pengembangan kemitraan dan pembinaan terhadap
Wirausaha Pemula.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Insentif pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga
Insentif Lain

Pasal 60
(1) Selain Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2),
Wirausaha yang berorientasi ekspor dapat diberi Insentif kepabeanan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan di bidang
kepabeanan.
(2) Selain Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2),
bagi Wirausaha pemula diberi Insentif lain antara lain berupa:
a. pengutamaan kesempatan dalam pengadaan barang dan jasa
pemerintah; dan
b. kemudahan menerapkan upah minimum secara bertahap.
(3) Selain insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2),
bagi Wirausaha Sosial diberi Insentif lain antara lain berupa:
a. pengutamaan kesempatan dalam pengadaan barang dan jasa
pemerintah;
b. kemudahan mengakses fasilitas umum; dan
c. kemudahan mendapatkan sarana pemberdayaan masyarakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Insentif lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BAB X
SISTEM INFORMASI KEWIRAUSAHAAN NASIONAL

Pasal 61
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban
menyelenggarakan Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional yang
terintegrasi, dengan cara:
a. membentuk sistem informasi dan pendataan usaha dari berbagai bidang
usaha sekurang-kurangnya mencakup informasi mengenai:
1) produk atau jasa;
2) pasar;
3) sumber pembiayaan atau pendanaan;
4) desain dan teknologi;

Draft RUU Kewirausahaan Nasional
Konsep, 25 Januari 2022
27

5) mutu produk atau jasa; dan
6) Perizinan Berusaha dan aspek legalitas usaha;
b. memberikan kemudahan pemanfaatan sistem informasi dan pendataan
usaha sebagaimana dimaksud pada huruf a bagi semua Wirausaha ;
c. menyebarluaskan sistem informasi dan pendataan usaha sebagaimana
dimaksud pada huruf a secara lebih luas; dan
d. memberikan jaminan transparansi dan akses terhadap sistem informasi
dan pendataan usaha tanpa adanya diskriminasi.
(2) Hasil pendataan usaha sebagaimana dimak sud pada ayat (1) huruf a
digunakan sebagai basis data tunggal Kewirausahaan Nasional.
(3) Sistem informasi dan pendataan usaha sebagaimana dimaksudkan pada
ayat (1) digunakan untuk kebijakan dan evaluasi tentang Kewirausahaan
Nasional.

Pasal 62
Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
61 ayat (1), disajikan secara tepat waktu, akurat, dan tepat guna serta mudah
diakses oleh Wirausaha dan masyarakat.

Pasal 63
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan Sistem
Informasi Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 2
dapat meminta data dan/atau informasi di bidang Kewirausahaan kepada
pihak antara lain:
a. kementerian koordinator yang membidangi perekonomian ;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang
koperasi dan usaha kecil dan menengah;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang
keuangan;
d. kementerian lain yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang
kewirausahaan;
e. Bank Indonesia;
f. Otoritas Jasa Keuangan;
g. lembaga non kementerian yang yang menyelenggarakan urusan
pemerintah di bidang statistik; dan
h. asosiasi wirausaha.
(2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h
berkewajiban memberikan data dan/atau informasi yang mutakhir, akurat,
dan cepat dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang -
undangan.

Draft RUU Kewirausahaan Nasional
Konsep, 25 Januari 2022
28



Pasal 64
Data dan/atau informasi Kewirausahaan yang dipublikasikan melalui Sistem
Informasi Kewirausahaan Nasional bersifat terbuka dan transparan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 65
Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 sampai dengan Pasal 64 diatur dalam
Peraturan Pemerintah.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 66
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang -
undangan yang mengatur mengenai Kewirausahaan Nasional, dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ket entuan dalam
Undang-Undang ini.
Pasal 67
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama
2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 68
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang -
Undang ini dengan penempatannya dalam Lemb aran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta pada tanggal ...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


JOKO WIDODO

Draft RUU Kewirausahaan Nasional
Konsep, 25 Januari 2022
29



Diundangkan di Jakarta pada tanggal …
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,


YASONNA H. LAOLY






LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN…NOMOR…

Draft RUU Kewirausahaan Nasional
Konsep, 25 Januari 2022
30

PENJELASAN
ATAS
RANCANGAN UNDANG -UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
KEWIRAUSAHAAN NASIONAL

I. UMUM
Perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasarkan nilai
Pancasila dan demokrasi ekonomi perlu ditumbuhkembangkan dengan
semangat berwirausaha melalui pembentukan kewirausahaan dengan
membangun sumber daya manusia serta menumbuhkan dan
mengembangkan usaha guna memenuhi hak warga negara atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak serta mewujudkan tujuan pembangunan
nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang -Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 . Kewirausahaan merupakan gerakan
ekonomi yang salah satu perannya mencipta kan peluang kerja yang
diinisiasi oleh masyarakat berdasarkan potensi dan keunggulannya masing-
masing.
Untuk mengoptimalkan fungsi Kewirausahaan sebagai pilar yang
kokoh dalam perekonomian Indonesia, diperlukan langkah -langkah untuk
mengembangkan paradigm a baru dalam pembangunan Kewirausahaan.
Pembudayaan Kewirausahaan sebagai gerakan ekonomi rakyat harus
didukung oleh politik hukum negara untuk menyusun rencana strategis
dalam menggagas Kewirausahaan berdasarkan manajemen yang
terintegrasi. Peran negara d ibutuhkan untuk mengelola dan
mengorganisasikan perekonomian agar masyarakat memperoleh pelayanan
kesejahteraan dengan standar yang baik. Negara berkewajiban untuk
menciptakan derajat kesejahteraan yang optimal bagi warganya dengan
meningkatkan kualitas pelayanan publik dan reformasi kebijakan publik.
Dalam menghadapi dan mengantisipasi berbagai perubahan ekonomi
nasional dan global, perlu ditumbuhkembangkan kewirausahaan nasional
yang memiliki daya saing, nilai tambah, kreativitas, inovasi, kemandirian,
ketangguhan, dan profesionalitas sebagai penggerak ekonomi masyarakat
guna meningkatkan pembangunan ekonomi . Semangat berwirausaha
melalui pembentukan wirausaha didorong dengan program Kewirausahaan
Nasional yang tangguh, mandiri, kreatif, dan professional. Negara juga harus
adaptif terhadap perubahan sosial dan ekonomi yang fluktuatif dalam
kondisi yang sangat dinamis saat ini. Manusia Indonesia sebagai subjek dan
objek pembangunan memiliki peranan yang strategis. Oleh karena itu,
penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, keterampilan, dan keahlian

Draft RUU Kewirausahaan Nasional
Konsep, 25 Januari 2022
31

dalam proses pembangunan mutlak diperlukan. Upaya penguasaan tersebut
dapat ditempuh melalui pengembangan sistem pendidikan formal dan non -
formal yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan ekonomi pada
umumnya dan pembangunan di bidang keahlian kewirausahaan pada
khususnya.
Kewirausahaan Nasional merupakan semangat, sikap, perilaku, dan
kemampuan warga Negara Indonesia dalam menciptakan nilai tambah dan
menerapkan kreativitas dan Inovasi yang bertujuan untuk memper oleh
keuntungan yang lebih besar. Pengaturan mengenai kewirausahaan saat ini
masih tersebar dalam berbagai ketentuan peraturan perundang -undangan
dan belum diatur secara terpadu dan komprehensif sehingga perlu dibentuk
Undang-Undang tentang Kewirausahaan Nasional sekaligus sebagai bagian
dari pemenuhan tujuan bernegara yang termaktub dalam alinea keempat
pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penyelenggaraan Kewirausahaan Nasional berasaskan pada
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan, kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, kekeluargaan,
kesejahteraan, kemandirian, kreativitas, inovatif, dan berdaya guna. Adapun
tujuan penyelenggaraan Kewirausahaan Nasional adalah untuk
menumbuhkan dan mengembangkan semangat Kewirausahaan,
menciptakan Wirausaha baru yang kreatif dan inovatif, meningkatkan
kualitas dan kapasitas Wirausaha, meningkatkan skala usaha, menciptakan
lapangan kerja dan memperluas kesempatan kerja, dan meningkatkan
pemerataan pertumbuhan ekonomi dan kemanfaatan sumber daya lokal.
Pengaturan Kewirausahaan dalam Undang-Undang ini meliputi:
karakteristik Wirausaha, RIKN, tugas dan wewenang, kelembagaan,
pembangunan sumber daya Wirausaha, penumbuhan usaha,
pengembangan usaha, Insentif, dan Sistem Informasi Kewirausahaan.
Masing-masing jenis Wirausaha memiliki karakteristik tersendiri dan dalam
pengaturannya memperhatikan karakteristik tersebut . Dalam aspek
perencanaan disusun suatu RIKN yang kemudian secara hira rkhis
diturunkan dalam rencana Kewirausahaan di tingkat daerah provinsi dan
kabupaten/kota. Pembagian tugas dan wewenang antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah dilakukan selaras dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan terkait dan memperhatikan peran suatu lembaga
yang mengoordinasikan penyelenggaraan Kewirausahaan secara nasional.
Dalam upaya menciptakan dan menumbuhkan iklim Kewirausahaan,
pembangunan dilakukan dari aspek sumber daya manusia dan
penumbuhan usaha. Aspek sumberdaya manusia meliputi gerakan
Kewirausahaan Nasional, Inovasi, Pendidikan Kewirausahaan, pelatihan

Draft RUU Kewirausahaan Nasional
Konsep, 25 Januari 2022
32

Kewirausahaan, Inkubasi Wirausaha, magang Wirausaha, dan konsultasi
dan pendampingan Wirausaha. Dalam upaya penumbuhan usaha,
pengaturan dan kebijakan meliputi aspek informasi usaha, legalitas usaha,
perlindungan kekayaan inetlektual, dukungan kelembagaan layanan usaha,
dukungan jaringan usaha, pencadangan usaha, dan zonasi usaha,
pembiayaan dan penjaminan, kemitraan, dan promosi produk.
Pengaturan selanjutnya mengenai pengembangan usaha dan insentif
dalam pengembangan fungsi usaha dan dukungan insentif bagi Wirausaha
dengan skala usaha mikro dan kecil, Wirausaha pemula, Wirausaha Sosial,
dan dunia usaha yang bermitra dan melakukan pembinaan terhadap
Wirausaha Pemula. Hal yang juga penting adalah Sistem Informasi
Kewirausahaan Nasional yang terintegrasi guna mendukung kebijakan dan
pembangunan Kewirausahaan Nasional.

II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud dengan "asas demokrasi ekonomi” adalah asas
yang melandasi penyelenggaraan Kewirausahaan Nasional
sebagai satu kesatuan pembangunan perekonomian nasional
untuk mewujudkan kemakmuran rakyat.
Yang dimaksud dengan “prinsip kebersamaan” adalah prinsip
yang mendorong peran W irausaha agar secara bersama-sama
dalam kegiatannya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Yang dimaksud dengan “prinsip efisiensi berkeadilan” adalah
prinsip yang mengedepankan efisiensi berkeadilan dalam usaha
mewujudkan iklim usaha yang adil, kondusif, dan berdaya
saing.
Yang dimaksud dengan “prinsip berkelanjutan” adalah prinsip
yang melandasi proses pembangunan yang berkesinambungan
sehingga terbentuk perekonomian yang tangguh dan mandiri.
Yang dimaksud dengan “prinsip berwawasan lingkungan ”
adalah prinsip penyelenggaraan Kewirausahaan yang dilakukan
dengan mengedepankan dan menjaga kelestarian fungsi
lingkungan hidup untuk kebutuhan generasi masa kini dan
masa yang akan datang.
Yang dimaksud dengan “prinsip kemandirian” adalah prinsip
yang melandasi Pemberdayaan Wirausaha dengan tetap

Draft RUU Kewirausahaan Nasional
Konsep, 25 Januari 2022
33

menjaga dan mengedepankan poten si, kemampuan, dan
kemandirian Wirausaha.
Yang dimaksud dengan “prinsip keseimbangan” adalah prinsip
yang melandasi adanya proses pembangunan ekonomi nasional
yang seimbang antara kepentingan individu, masyarakat, dan
kepentingan bangsa, serta negara.
Yang dimaksud dengan “prinsip kemajuan dan kesatuan
ekonomi nasional” adalah prinsip yang melandasi
Pemberdayaan Wirausaha agar menjadi bagian dari
pembangunan kesatuan ekonomi nasional.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "asas kekeluargaan" adalah asas yang
mengedepankan semangat kerjasama untuk mencapai suatu
tujuan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "asas kesejahteraan" adalah asas yang
melandasi upaya pembangunan yang mewujudkan peningkatan
kualitas hidup rakyat.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “asas kemandirian” adalah asas yang
melandasi Pemberdayaan Wirausaha dengan tetap menjaga dan
mengedepankan potensi, kemampuan, dan kemandirian
Wirausaha.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "asas kreativ itas" adalah asas yang
mendorong pembangunan kreativ itas Wirausaha yang tinggi
agar mampu bertahan dalam berbagai macam kondisi.
Huruf f
Yang dimaksud dengan " asas inovatif" adalah asas yang
mendorong munculnya Wirausaha baru yang mewarnai
perekonomian nasional.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "asas berdaya guna" adalah asas yang
mendorong kemampuan untuk menciptakan hasil dan manfaat.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.

Draft RUU Kewirausahaan Nasional
Konsep, 25 Januari 2022
34

Pasal 6
Huruf a
Dalam menjalankan usahanya Wirausaha Sosial fokus kepada
pemecahan permasalahan sosial dan kebutuhan yang dihadapi oleh
masyarakat didasari oleh kepedulian untuk mengatasi masalah
tersebut dengan lingkup yang lebih luas
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “lingkungan strategis” adalah kondisi
internal dan eksternal baik statis maupun d inamis yang
memengaruhi pencapaian tujuan pembangunan nasional
antara lain aspek pertahanan keamanan, sosial budaya,
ekonomi, politik, lingkungan hidup, energi, dan pangan.
Huruf e

Draft RUU Kewirausahaan Nasional
Konsep, 25 Januari 2022
35

Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Yang dimaksud dengan komunitas ilmiah termasuk para pemerhati,
pakar, inovator, dan masyarakat umum yang memiliki ketertarikan dan
mendalami bidang teknologi dan inovasi.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Ayat (1)
Nilai-nilai Kewirausahaan mencakup:
a. keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;

Draft RUU Kewirausahaan Nasional
Konsep, 25 Januari 2022
36

b. kedisiplinan, keberanian, pantang menyerah, kerja keras, kreatif,
dan inovatif;
c. amanah, mandiri, dan tanggung jawab; dan
d. kepedulian pada alam dan sesama manusia.
Karakter yang perlu dimiliki seorang Wirausaha antara lain:
a. instrumental;
b. prestatif;
c. keluwesan bergaul;
d. kerja keras;
e. efikasi diri;
f. pengambilan risiko;
g. swakendali;
h. inovatif; dan
i. kemandirian.
Keahlian yang perlu dimiliki Wirausaha antara lain:
a. rencana usaha;
b. implementasi; dan
c. kinerja usaha.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Ayat (1)
Profesi pendamping pengembangan Wirausaha antara lain notaris,
konsultan hukum, akuntan, penyuluh, konsultan bisnis, dan
penilai.

Draft RUU Kewirausahaan Nasional
Konsep, 25 Januari 2022
37

Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “nomor induk berusaha” adalah
nomor induk berusaha merupakan bukti
registrasi/pendaftaran Wirausaha untuk melakukan
kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Wirausaha dalam
pelaksanaan kegiatan usahanya.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “sertifikat standar” adalah sertifikat
standar merupakan sertifikat standar usaha yang diterbitkan
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
kewenangannya berdasarkan hasil verifikasi pemenu han
standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh Wirausaha.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “izin” adalah Izin merupakan
persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh
Wirausaha sebelum melaksanakan ke giatan usahanya
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Inkubator Wirausaha merupakan lembaga yang menyediakan layanan
penumbuhan Wirausaha baru dan perkuatan akses sumber daya
kemajuan usaha kepada para Wirausaha sebagai mitra usahanya.

Draft RUU Kewirausahaan Nasional
Konsep, 25 Januari 2022
38

Inkubator yang dikembangkan meliputi: inkubator teknologi, bisnis, dan
inkubator lainnya sesuai dengan potensi dan sumber daya ekonomi lokal.
Yang dimaksud dengan “lembaga layanan usaha terpadu” adalah lembaga
yang menyediakan jasa -jasa non-finansial secara menyeluruh dan
terintegrasi bagi wirausaha dalam upaya meningkatkan kinerja produksi,
kinerja pemasaran, akses pembiayaan, pengembangan sumber daya
manusia, melalui peningkatan kapasitas Kewirausahaan, teknis dan
manajerial, serta kinerja kelembagaan dalam rangka meningkatkan daya
saing Wirausaha.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pencadangan usaha dilakukan antara lain pada bidang dan jenis
kegiatan usaha yang memiliki kekhususan proses, bersifat padat
karya, serta mempunyai warisan budaya yang bersifat khusus dan
turun-temurun.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Huruf a
Pembiayaan alternatif untuk wirausaha pemula antara lain urun
dana (crowd funding), modal ventura, angel capital, dana padanan
(seed capital), dan kewajiban pelayanan universal (universal service
obligation).
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.

Draft RUU Kewirausahaan Nasional
Konsep, 25 Januari 2022
39

Huruf e
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Pola kemitraan dilakukan melalui inti-plasma, subkontrak, waralaba,
perdagangan umum, distribusi dan keagenan, rantai pasok, dan bentuk-
bentuk kemitraan lain.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Ayat (1)
Pendekatan berdasar pengelompokan ini perlu dilakukan karena
memiliki kekuatan, sehingga terbentuk kelompok usaha atau
klaster yang saling berhubungan, berdekatan secara geografis
dengan institusi-institusi terkait, karena kebersamaan dan saling
melengkapi, sehingga sangatlah tepat pendekatan ini diterapkan
dan diaplikasikan pada program pengembangan dan pemberdayaan
wirausaha.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “kelompok” adalah kumpulan
individu-individu yang keberadaannya memberi manfaat bagi
individu-individu. Dalam konsep kelompok terdapat
beberapa unsur, yaitu individu-individu, interaksi dan saling
ketergantungan, ada kepentingan dan tujuan yang hendak
dicapai bersama, serta ada manfaat bagi individu-individu
sebagai anggota. Keberadaan kelompok bukan sekadar
wadah, tetapi sebagai alat atau agen perubahan untuk
mencapai kehidupan yang lebih baik bagi setiap individu.

Draft RUU Kewirausahaan Nasional
Konsep, 25 Januari 2022
40

Huruf c
Yang dimaksud dengan “klaster” adalah kelompok-kelompok
usaha dalam suatu kawasan atau wilayah s ebagai kawasan
usaha dengan komoditi yang spesifik/ tertentu yang
memudahkan pembinaan dan pengembangannya. Pola ini
mengkaitkan antara input - proses - output dan pasar secara
terangkai yang berbasis pada satu jenis karakteristik
tertentu. Jenis klaster yang ada sangat beragam, antara lain
klaster kerajinan, makanan dan minuman, tekstil dan
produk tekstil, kulit dan produk kulit, kimia dan produk
kimia, bahan bangunan, peralatan, dan sebagainya. Selain
klaster usaha mikro, kecil, dan menengah yang terbentuk
secara alamiah, terdapat pula sejumlah kecil klaster yang
tumbuh dan berkembang akibat dukungan pemerintah,
misalnya Perkampungan Industri Kecil (PIK) dan Lingkungan
Industri Kecil (LIK).
Huruf d
Komunitas adalah suatu unit atau kesatuan sosial yang
terorganisasikan dalam kelompok -kelompok dengan
kepentingan bersama (communities of common interest), baik
yang bersifat fungsional maupun yang bertempat tinggal di
suatu wilayah atau teritori tertentu.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
sarana Pemberdayaan masyarakat dapat berupa dukungan
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam hal

Draft RUU Kewirausahaan Nasional
Konsep, 25 Januari 2022
41

penyediaan bantuan Pemerintah.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR …