PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN AWAK KAPAL NIAGA MIGRAN
DAN AWAK KAPAL PERIKANAN MIGRAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal
64
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OlZ tentang
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang penempatan
dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak
Kapal Perikanan Migran;
Mengingat Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OlZ tentang
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Iembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OL7 Nomor 242,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6141);
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENEMPATAN
DAN PELINDUNGAN AWAK KAPAL NIAGA MIGRAN DAN
AWAK KAPAL PERIKANAN MIGRAN.
1.
2.
BABI...
SK No 146280A
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2022

PRESIOEN
REPUBLIK
INDONESIA
-17-
c. hak cuti;
d.
pemulangan;
e. hak kompensasi
atas
hilangnya kapal;
f.
manning Leuels;
g. pengembangan
kemampuan dan karier;
h. memperoleh akomodasi, fasilitas rekreasi,
makanan, minuman,
dan air bersih;
i.
pelayanan
kesehatan di atas kapal dan darat;
j.
keselamatan dan kesehatan kerja;
k.
pencegahan
kecelakaan kerja;
l. akses fasilitas kesejahteraan di
pelabuhan;
dan
m. Jaminan Sosial dan asuransi.
(3)
Waktu
kerja dan
waktu
istirahat sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
huruf b berlaku ketentuan
sebagaimana dimaksud deilam Pasal 17 ayat
(31.
(41
Hak
cuti sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(2)
huruf
c diperoleh secara langsung tanpa
menahan
hak atas
upah.
(5)
Ketentuan mengenai
pelindungan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan,
hukum
internasional,
standar
internasional
yang
dikeluarkan oleh organisasi internasional, hukum
negara
bendera
kapal,
dan/ atau
hukum negara
Pemberi Kerja atau Prinsipal.
Paragraf 3
Setelah Bekerja
Pasal
20
(1)
Awak Kapal Niaga Migran berhak atas
pemulangan
atau repatriasi
yang
disebabkan:
a.
jangka
waktu PKL berakhir ketika berada
di atas
kapal atau di
luar negeri;
b. PKL diakhiri oleh Pemberi
Kerja
atau
Prinsipal
atau Awak Kapa1 Niaga Migran disebabkan
alasan
yang
dibenarkan; atau
c. Awak . . .
SK No 146296A

PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA
-18-
c. Awak Kapal Niaga Migran
tidak
mampu lagr
melaksanakan kewajiban
yang
diatur dalam
PKL
atau tidak dapat diharapkan melaksanakan
kewajiban
dalam keadaan khusus.
(21
Hak atas
pemulangan
atau repatriasi Awak Kapal
Niaga Migran sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
ditanggung oleh Pemberi Kerja
atau
Prinsipal
sampai
ke daerah tempat asal Awak Kapal Niaga Migran.
(3)
Dalam hal terjadi kondisi
tertentu di
negara
tu.iuan
penempatan
atau dalam negeri dapat dilakukan
perpanj
angan PKL.
Pasal 21
Dalam hal PKL
berakhir saat Awak Kapal Niaga Migran
sedang berlayar
yang
tidak dimungkinkan dilakukan
pemulangan,
Awak Kapal Niaga Migran harus meneruskan
tugas di atas kapal niaga
sampai
kapal niaga
tiba
di
pelabuhan pertama
berikutnya dan
menerima imbalan
upah dan
kesejahteraan
atas kelebihan waktu kerja.
BAB III
PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN
AWAK KAPAL PERIKANAN MIGRAN
Bagran Kesatu
Penempatan Awak Ihpal Perikanan Migran
Paragraf 1
Umurn
Pasal
22
(1)
Penempatan Awak Kapal Perikanan
Migran oleh
BP2MI dilaksanakan berdasarkan
perjanjian
tertulis
antara:
a.
Pemerintah Republik Indonesia dengan
pemerintah
negara tujuan; atau
SK No 145297A
b.Pemerintah...

PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA
_19_
b.
Pemerintah
Republik Indonesia dengan Pemberi
Kerja
atau
Frinsipal
berbadan hukum di negara
tqiuan
penempatan.
(21
Perjanjian tertulis
sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan oleh Menteri setelah mendapat
masukan dari kementerian/lembaga terkait.
'(3)
Dalam
hal
perjanjian
secara tertulis antara
pemerintah
dengan Pemberi Kerja
atau
Prinsipal
berbadan hukum di negara tujuan
penempatan,
Menteri dapat melimpahkan kewenangan
penandatanganan
perjanjian
secara tertulis
kepada
BP2MI.
l4l
Perjanjian
secara terfulis sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(3)
ditindaklanjuti dengan
perjanjian
teknis
antara BP2MI dan lembaga
pemerintah yang
ditunjuk
oleh
pemerintah
negara Pemberi Kerja atau Prinsipal.
Pasal 23
(1)
Tahapan
pelaksanaan
Penempatan
Awak Kapal
Perikanan Migran oleh BP2MI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan
melalui:
a.
pemberianinformasi;
b.
pendaftaran;
c. seleksi;
d.
pemeriksaan
kesehatan dan
psikologi;
e.
penandatanganan
Perjanjian Penempatan;
f.
pendaftaran
kepesertaan
Jaminan
Sosial;
g.
pelaksanaan
orientasi
pra pemberangkatan;
penandatanganan
PKL; dan
(21
Tahapan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan secara bersama-sama
dengan
kementerian
/
lembaga terkait.
(3)
Ketentuan lebih lanjut
mengenai Penempatan Awak
Kapa1 Perikanan
Migran
diatur
dengan Peraturan
Menteri.
h.
i.
Pasa724...
SK No 146298 A

PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA
-20-
Pasal
24
Proses
Awak Kapal Perikanan Migran
dilaksanakan melalui integrasi
data
kementerian/lembaga
terkait.
Paragraf 2
Persyaratan Perusahaan
Penempatan
Pekerja Migran Indonesia
Pasal 25
(1)
Penempatan Awak
Kapa1 Perikanan Migran oleh P3MI
wajib mendapatkan
izin tertulis dari Menteri berupa
SIP3MI.
(21
SIP3MI sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
tidak
dapat dialihkan atau dipindahtangankan.
(3)
Untuk
mendapatlan
SIP3MI sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1),
P3MI harus memenuhi
persyaratan:
a. berbentuk
badan hukum
perseroan
terbatas;
b. memiliki al<ta
pendirian
lengkap sampai akta
perubahan
teralhir
yang
dilengkapi surat
keputusan
pengesahan
oleh kementerian
yang
urusan
pemerintahan
di
bidang hukum dan hak asasi
manusia;
c.
memiliki nomor
pokok
wajib
pajak perusahaan;
d. memiliki surat keterangan domisili;
e. salinan kartu tanda
penduduk pemilik
perusahaan;
f. memiliki sistem
pendataan
Awak Kapal Perikanan
Migran;
g.
memiliki modal disetor
yang
tercantum
dalam
akta
pendirian
perusahaan paling
sedikit
Rp5.0OO.O00.00O,00
(lima
miliar
rupiah);
h.menyetor...
SK
No
146299A

PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA
-21
-
h. menyetor
uang kepada
bank
pemerintah
dalam
bentuk
deposito
paling
sedikit
Rp1.500.O00.000,00 (satu
miliar lima ratus
juta
rupiah)
yang
sewaktu-waktu
dapat dicairkan
sebagai
jaminan
untuk memenuhi
kewajiban
dalam Pelindungan
Awak Kapal Perikanan
Migran;
i. memiliki
rencana keda
Penempatan
dan
Pelindungan
Awak Kapal Perikanan
Migran
paling
singkat 3
(tiga)
tahun berjalan;
j.
memiliki
sarana dan
prasarana pelayanan
Penempatan
Awak Kapal Perikanan
Migran;
k. memiliki
bukti lulus
seleksi teknis
dari
kementerian yang
urusan
pemerintahan
di bidang kelautan
dan
perikanan;
dan
l. memiliki
tenaga ahli
di bidang
pengawakan
kapal
perikanan.
(41
Deposito
sebagairn4l4
dimaksud
pada
ayat
(3)
huruf
h dapat
dicairkan oleh Menteri
dalam ha1 P3MI
tidak dapat memenuhi
kewajiban
terhadap Awak
Kapal Perikanan
Migran
yang
ditempatkan.
(5)
P3MI
telah mendapatkan
izin
tertulis dari Menteri
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
wajib
bertanggung
jawab
terhadap
PMI
yang
ditempatkannya.
Pasal
26
(1)
SIP3MI
diberikan untuk
jangka
waktu 5
(lima)
tahun
dan dapat
diperpanj ang.
(2)
Jika P3MI
tidak lagi memenuhi
persyaratan
SIP3MI
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
25 ayat
(3)
maka
P3MI
tersebut
dikenai sanksi
administratif.
SK No 146300A
(3)
Ketentuan
...

PRESIOEN
REPUBLIK
INDONESIA
-22-
(3)
Ketentuan
lebih lanjut
mengenai
tata cara
penerbitan
dan
perpanjangan
SIP3MI
diatur dengan Peraturan
Menteri.
Pasal 27
(1)
P3MI
dalam melaksanakan
Penempatan
Awak Kapal
Perikanan
Migran wajib
memiliki
perjanjian
keagenan
dengan Pemberi
Kerja atau Prinsipal
yang
disahkan
(endorsementl
oleh Perwakilan
Republik
Indonesia.
(21
Pengesahan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(l)
meliputi
proses
verilikasi
dan
pemberian
cap
pengesahan
(end.orsement)
yang
dilakukan oleh Atase
Ketenagakerjaan
dan/
atau
pejabat
dinas luar
negeri.
(3)
Perjanjian keagenan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
salah satunya
memuat surat
permintaan
Awak
Ihpal Perikanan
Migran
berdasarkan
kualifikasi
dan
jabatan.
l4l
Untuk memperoleh
perjanjian
keagenan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
P3MI harus
melampirkan
dokumen:
a. surat
penunjukan
yang
wajib
disahkan
(endorsementl
oleh Perwakilan
Republik Indonesia
bagi
Pemberi Kerja
atau Prinsipal
yang
berkedudukan
di luar negeri;
b. surat keterangan
terdaftar
pada
institusi
atau
lembaga
berwenang di negara masing-masing
dan
wajib
disahkan
(endorsem.enf)
oleh Perwakilan
Republik Indonesia
lagi Pemberi
Kerja atau
Prinsipal
yang
berkedudukan
di luar negeri;
c.
KKB;
d. surat kuasa
untuk bertindak
atas
nama
Prinsipal
untuk Penempatan Awak
Kapal Perikanan
Migran
wajib disahkan
(endorsementl
oleh
Perwakilan
Republik Indonesia
bagi Pemberi
I(erja atau
Prinsipal
yang
berkedudukan di luar negeri;
dan
e.salinan...
SK No 146301 A

PRESIOEN
REPUBLIK
INDONESIA
-23-
e. salinan
draf PKL
dari Pemberi Kerja
atau
Prinsipal.
(5)
P3MI
yang
tidak memiliki
perjanjian
keagenan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dikenai
sanksi administratif.
Pasal 28
(1)
P3MI dalam melaksanakan
Penempatan
Awak Kapal
Perikanan Migran
wajib memiliki
SIP2MI.
(21
Untuk mendapatkan
SIP2MI
sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1),
P3MI
mengajukan
permohonan
kepada
BP2MI
dengan
melampirkan dokumen:
a.
perjanjian
keagenan
antara P3MI
dengan Pemberi
Kerja
atau Prinsipal; dan
b. rancangan
Perjanjian Penempatan
antara P3MI
dengan
calon Awak Kapal
Perikanan Migran.
(3)
SIP2MI sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
tidak
dapat dialihkan atau
dipindahtangankan.
(41
P3MI
yang
tidak memiliki
SIP2MI sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(l)
dikenai sanksi
administratif.
Pasal
29
SIP2MI berlalu
secara
nasional
dan disampaikan
kepada
P3MI
secara
daring melalui sistem komputerisasi
Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia
yang
terintegrasi
dengan
sistem informasi ketenagakerjaan
terpadu.
Pasal
30
(1)
Ketentuan
larangan P3MI
memberangkatkan calon
Awak Kapal [t[iaga Migran
yang
tidak memiliki
dokumen sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 13
berlaku
secara mutatis mutandis terhadap larangan
P3MI memberangkatkan
calon Awak Kapal Perikanan
Migran
yang
tidak memiliki
dokumen.
SK No
146302A
(2)
Ketentuan. . .

PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA
-24-
(21
Ketentuan P3MI
menempatkan Awak
Kapal Niaga
Migran
di Kapal Berbendera
Asing sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 14
berlaku secara mutatis
mutandis
terhadap P3MI
menempatkan Awak
Kapal
Perikanan
Migran di Kapal Berbendera
Asing.
Bagian Kedua
Pelindungan
Awak Kapal
Perikanan Migran
Paragraf
1
Sebelum Bekerja
Pasal 31
Setiap calon Awak Kapal
Perikanan Migran harus
memenuhi
persyaratan:
a.
berusia minimal 18
(delapan
belas) tahun;
b. memiliki
kompetensi atau memenuhi
kualifikasi
kompetensi kerja
sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan;
c. sehat
jasmani
dan rohani;
d. terdaftar
dan memiliki nomor
kepesertaan Jaminan
Sosial; dan
e. memiliki
dokumen lengkap
yang
Pasal 32
Setiap calon Awak Kapal
Perikanan Migran
yang
memenuhi
persyaratan
sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 31 harus
melakukan
pendaftaran pada
Dinas
Kabupaten
/
Kota atau LTSA
Pekerja Migran Indonesia
secara daring dan luring.
SK No 146303 A
Pasal
33...

PRESIDEN
REPUBLIK
INOONESIA
-25-
Pasal 33
(1)
Awak
Kapal
Perikanan Migran
harus
menandatangani
PKL
sebelum bekerja.
(21
PKL
Awak Kapal Perikanan
Migran
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1) paling
sedikit memuat:
a. identitas Awak
Kapal Perikanan
Migran:
1.
nama lengkap;
2. tanggal lahir
atau usia
dan tempat lahir;
3. nomor
paspor;
dan
4.
alamat di Indonesia;
b. identitas Pemberi
Kerja
atau Prinsipal:
1. nama;
2.
nomor
identifikasi
pribadi;
dan
3. alamat/domisili;
c. identitas P3MI:
1. nama
penanggung
jawab;
dan
2.
alamat/domisili;
d. identitas
kapal:
1. nama
kapal;
2. nomor
pendaftaran
kapal;
dan
3. bendera
kapal;
e. hak dan kewajiban
para pihak;
f. kondisi
dan syarat kerja
paling
sedikit meliputi:
1. waktu
kerja, waktu istirahat,
dan cuti;
2. upah, cara
pembayaran
upah, upah lembur,
upah cuti
tahunan, dan bonus;
3. akomodasi, fasilitas
rekreasi, dan konsumsi;
dan
4.
Jaminan Sosial
dan/atau asuransi;
g.
tempat dan tanggal
penandatanganan
PKL;
h. zona atau wilayah
pelayaran;
i.
jabatan
atau rank dan
jenis
pekerjaan
Awak Kapal
Perikanan
Migran;
j.
tempat . . .
SK No 146304A

FRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA
-26-
j.
tempat dan
tanggal Awak Kapal Perikanan
Migran
diharuskan
melapor
pekerjaan
di kapal;
k. Pelindungan
Awak Kapal
Perikanan Migran di
atas kapal;
l. hak atas
pemulangan
atau repatriasi;
m.
penyelesaian
sengketa; dan
n.
jangkawaktu
PKL.
(3)
PKL
sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
disahkan
oleh syahbandar
dan dicatat melalui
sistem
yang
terintegrasi.
Pasal 34
(1)
Setiap Awak Kapal
Perikanan Migran wajib memiliki
dokumen
sebagai berikut:
a.
paspor;
b. Buku
Pelaut;
c. PKL;
d. bukti kepesertaan
program
Jaminan Sosial;
e.
surat keterangan sehat
berdasarkan
pemeriksaan
kesehatan
dan
psikologi;
f. Visa
Kerja;
g.
Perjanjian
Penempatan;
dan
h. sertifikat kompetensi
kerja, sertifikat keahlian
Awak
Kapal Perikanan
Migran, dan/ atau
sertifikat
keterampilan Awak Kapal
Perikanan
Migran.
(21
PKL
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
c
dibuat berdasarkan KKB.
(3)
Visa Kerja
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf f
dilampirkan
jika
dipersyaratlan oleh negara
tujuan
penempatan.
SK No 146305 A
(4)
Proses...

PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA
-27-
(4)
Proses
penerbitan
dokumen sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Paxagraf
2
Selama Bekerja
Pasal
35
(l)
Pemberi Kerja atau Prinsipal wajib memberikan
pelindungan
ketenagakerjaan bagi Awak Kapal
Perikanan
Migran.
(21
Pelindungan
sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
paling
sedikit meliputi:
a. upah;
b. waktu kerja dan waktu istirahat;
c. hak cuti;
d.
pemulangan;
e. hak kompensasi atas hilangnya kapal;
f.
manning leuels;
g. pengembangErn
kemampuan dan karier;
h. memperoleh akomodasi, fasilitas rekreasi,
makanan, minuman, dan air bersih;
i.
pelayanan
kesehatan di atas kapal dan darat;
j.
keselamatan
dan
kesehatan
kerja;
k.
pencegahan
kecelakaan
kerja;
l.
akses
fasilitas kesejahteraan
di
pelabuhan;
dan
m. Jaminan Sosial dan asuransi.
(3)
Waktu kerja dan waktu istirahat sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
huruf b berlaku ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(3).
(41
Hak cuti sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(21
huruf c diperoleh secara
langsung tanpa menahan
hak atas upah.
SK No 146306A
(5)
Ketentuan.
. .

PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA
-24-
(5)
Ketentuan mengenai
pelindungan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dilaksanakan
sesuai dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan,
hukum
internasional, standar
internasional
yang
dikeluarkan oleh
organisasi internasional, hukum
negara
bendera kapal, dan/atau hukum negara
Pemberi Kerja
atau
Prinsipal.
Paragraf
3
Setelah Bekerja
Pasal 36
(1)
Awak Kapal
Perikanan Migran berhak
atas
pemulangan
atau
repatriasi
yang
disebabkan:
a.
jangka
waktu PKL beralhir ketika
berada di atas
kapal atau di luar negeri;
b. PKL dialhiri
oleh
Pemberi
Kerja atau Prinsipal
atau Awak Kapal Perikanan
Migran disebabkan
alasan
yang
dibenarkan; atau
c.
Awak
Kapal Perikanan Migran
tidak
mampu lagi
melaksanakan
kewajiban
yang
diatur dalam PKL
atau tidak
dapat diharapkan melaksanakan
kewajibannya
dalam keadaan khusus.
(21
Hak atas
pemulangan
atau repatriasi Awak Kapal
Perikanan Migran
sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
ditanggung
oleh
Pemberi
Kerja atau Prinsipal
sampai ke daerah tempat asal Awak Ihpal Perikanan
Migran.
(3)
Dalam hal
tedadi kondisi tertentu di negara tujuan
penempatan
atau dalam negeri dapat dilakukan
perpanjangan
PKL.
SK No 146307 A
Pasal 37...

PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA
-29-
Pasal
37
Dalam
hal PKL berakhir
saat Awak Kapal Perikanan
Migran sedang
berlayar
yang
tidak
dimungkinkan
dilakukan
pemulangan,
Awak
Kapal Perikanan Migran
harus meneruskan
tugas di atas kapal
perikanan
sampai
kapal
perikanan
tiba
di
pelabuhan pertama
berikutnya
dan menerima imbalan
upah dan kesejahteraan
atas
kelebihan waktu kerja.
BAB IV
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Pasal 38
(1)
Penyelesaian
dalam hal terjadi
perselisihan
xftxa
Awak Ihpal Niaga
Migran atau Awak Kapal Perikanan
Migran
dengan BP2MI, P3MI,
atau
perusahaan
yang
awak kapal
untuk kepentingan
perusahaan
sendiri mengenai
pelaksanaan
Perjanjian
Penempatan dilakukan
secara musyawarah.
(21
Dalam hal
penyelesaian
perselisihan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
tidak tercapai kata sepakat,
para pihak
dapat mengajukan
gugatan
melalui
pengadilan
hubungan industrial
sesuai dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal
39
(1)
Perwakilan Republik
Indonesia memberikan
bantuan
hukum,
pendampingan,
dan/ atau mediasi
pada
Awak Kapal Niaga
Migran dan Awak Ihpal Perikanan
Migran di luar negeri.
SK
No
146308 A
(2)
Bantuan . . .

FRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA
-30-
l2l
Bantuan
hukum sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(
1),
berupa fasilitasi
jasa
advokat
oleh
Perwakilan
Republik Indonesia
pada prinsipnya
mengutamakan
bantuan hukum
pro
bono sesuai dengan hukum
negara setempat.
(3)
Ketentuan
sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(21
dikecualikan
jika
kondisi negara
setempat tidak
memungkinkan untuk
diberikan bantuan hukum
pro
bono, Perwakilan Republik
Indonesia dapat
memfasilitasi
bantuan hukum dari
jasa
advokat di
negara
setempat, terbatas
pada
ancaman
pidana
mati.
(4)
Bantuan hukum
sebagaimana dimaksud
pada
ayal
(21
dan ayat
(3) yane
diberikan
oleh
Perwakilan
Republik
Indonesia, tidak mengambil
alih tanggung
jawab
pidana
dan
perdata.
BAB
V
PENGAWASAN
Pasal 40
(l)
Pengawasan Penempatan
dan Pelindungan Awak
Kapal Niaga Migran dan Awak
Kapal Perikanan
Migran
sebelum dan setelah bekerja dilaksanakan
melalui
pengawas€rn
oleh
pengawas
ketenagakerjaan
dan dapat melibatkan
marine inspector atau
pengawas
perikanan
sesuai dengan kewenangan
masing-masing.
(2)
Pengawasan
Penempatan dan Pelindungan Awak
Kapa1 Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan
Migran
selama bekerja dilaksanakan oleh Perwakilan
Republik Indonesia
serta dapat bekerja sama dengan
Flag State Inspector
dan Port State Control Offirer
di negara tqiuan
penempatan.
SK No 146309A
(3)
Pengawasan . . .

PRESIOEN
REPUBLIK
INDONESIA
-31 -
(3)
Pengawasan
Penempatan
dan Pelindungan Awak
Kapal
Niaga
Migran dan Awak
Kapa1 Perikanan
Migran
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dan
ayat
(2)
dilakukan sesuai
dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
BAB
VI
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 4 1
(1)
Sanksi administratif
sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal 9
ayat
(21,
Pasal 10 ayat
(5),
Pasal
11 ayat
(4),
Pasal
13 ayat
(21,
Pasal 14
ayat
(41,
Pasal
26 ayat
(21,
Pasal
27 ayat
(5),
dan Pasal
28 ayal
(4)
berupa:
a.
peringatantertulis;
b.
penghentian
sementara sebagian
atau seluruh
kegiatan
usaha; atau
c.
pencabutan
izin.
(21
Ketentuan
lebih lanjut mengenai
tata cara
pengenaan
sanksi administratif
sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
diatur dengan Peraturan
Menteri.
BAB VII
KETENTUAN
LAIN-LAIN
Pasal 42
(l)
Perwakilan
Republik Indonesia memberikan
bantuan
evakuasi
dalam hal terjadi
perang,
konflik
bersenjata,
kerusuhan
massal,
dan bencana alam/nonalam
yang
berskala masif
yang
menganc€rm
keselamatan Awak
Kapal Niaga
Migran dan Awak Kapal Perikanan
Migran.
SK No 1453l0A
(2)
Dalam
. . .

PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA
-32-
(21
Dalam hal diperlukan,
pemulangan
Awak Kapal Niaga
Migran dan Awak
Kapal Perikanan Migran
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
Pemerintah
Pusat,
pemerintah
daerah,
dan
P3MI
bersama-sama
melakukan
pengurusan
pemulangan
sampai ke
daerah asal.
(3)
Dalam hal
tidak terdapat Perwakilan Republik
Indonesia sslagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
Pemerintah Pusat
melalui kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di bidang
luar negeri
dapat menunjuk
badan/lembaga untuk
menjalankan fungsi
pelindungan
terhadap Awak
Kapal
Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan
Migran.
(4)
Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Ihpal Perikanan
Migran sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
sampai dengan ayat
(3)
termasuk
yang
bekerja secara
perseorangan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat
(3)
sampai dengan ayat
(5).
BAB
VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 43
(1)
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku,
manning agencg
yang
telah memiliki Surat Izin Usaha
Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal
sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor PM 84 Tahun 2013 tentang Perekrutan dan
Penempatan Awak Kapal
(Berita
Negara Republik
Indonesia Tahun
2O13
Nomor 1200), dinyatalan
masih tetap berlaku dan dapat melaksanakan
Penempatan Awak Kapal Niaga Migran atau Awak
Kapal Perikanan Migran.
SK
No 146311A
(2lManning...

PRESIDEN
REPUBLTK
INDONESIA
-33-
(21
Manning
agencV sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
wajib
menyesuaikan
periztr:a;:
SIP3MI
paling
lama
2
(dua)
tahun sejak Peraturan Pemerintah
ini
diundangkan.
Pasal 44
(1)
Pada saat Peraturan
Pemerintah ini
mulai berlaku,
SIP3MI
yang
telah dimiliki
oleh P3MI untuk
Penempatan
Awak Kapal
Niaga Migran
atau
Awak
Kapal Perikanan Migran
dinyatakan masih
tetap
berlaku.
l2l
SIP3MI
yang
telah dimiliki oleh P3MI
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
wajib memenuhi ketentuan
dan
persyaratan penzinan
SIP3MI sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah
ini
paling
lama
2
(dua)
tahun
sejak Peraturan Pemerintah
ini
Pasal 45
(l)
Perusahaan
yang
telah mengajukan
Surat Izin
Usaha Perekrutan
dan Penempatan Awak
Kapal,
sebelum Peraturan Pemerintah
ini mulai
berlaku,
tetap diproses sesuai
dengan Peraturan
Menteri Perhubungan
Nomor PM 84 Tahun
2013
tentang Perekrutan
dan Penempatan
Awak Kapal
(Berita
Negara Republik Indonesia
Tahun 2013
Nomor 120O)
dan dapat melaksanakan Penempatan
Awak
Kapal Niaga Migran
atau Awak Kapal Perikanan
Migran.
(2)
P3MI
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
wajib
menyesuaikan
perizinan
SIP3MI
paling
lama
2
(dua)
tahun sejak Peraturan
Pemerintah ini
diundangkan.
Pasal 46
Peraturan Pemerintah
ini mulai berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
SK No 146312A
Agar

PRESlDEN
I.JBLIK INOONESIA
-34-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Iembaran Negara Republik
lndonesia,
Ditetapkan di Jakarta
pada tangeal 8 Jtuni2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2022
MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. L,AOLY
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Deputi Bidang Perundang-undangan dan
Hukum,
ttd.
ttd
SK No 147227A
Djaman
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 132

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
AWAK KAPAL PERIKANAN MIGRAN
I. UMUM
Negara melakukan pelindungan terhadap setiap warga negara
Indonesia yang melakukan migrasi untuk bekerja ke luar negeri dalam
rangka pemenuhan hak konstitusional sebagaimana tertuang dalam
Pasal 27 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yaitu bahwa "tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".
Bekerja merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung
tinggi, dihormati, dan dijamin Pekerja Mrgran
Indonesia menurut ketentuan Pasa1 4 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2Ol7 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,
juga termasuk Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan
Migran. Oleh karena itu, Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal
Perikanan Migran harus dilindungi dari perdagangan manusia,
termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan,
kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia,
serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.
Adanya kekhususan kondisi pada Awak Kapal Niaga Migran dan
Awak Kapal Perikanan Migran yang menyebabkan perlu diatur secara
terpisah dari peraturan mengenai penempatan dan pelindungan
Pekerja Migran Indonesia secara umum. Peraturan Pemerintah ini
telah disusun dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan lintas sektor terkait seperti perhubungan,
kelautan dan perikanan, serta hubungan luar negeri dengan tetap
memperhatikan konvensi internasional sebagai dasar pengaturannya.
SK No 146314A
Peraturan . . .
NOMOR 22 TAHVN 2022
TENTANG
PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN AWAK KAPAL NIAGA MIGRAN DAN

*.
",
JrT[
t,',3rt]
n.
t' o
-2-
Peraturan
Pemerintah ini
disusun dalam rangka terwqjudnya
harmonisasi regulasi
yang
mengatur mengenai
penempatan
dan
pelindungan
Awak Kapal
Niaga Migran dan Awak Kapal
Perikanan
Migran.
Selain itu, tujuan
dari
pengaturan
ini
yaitu
untuk
terselenggaranya
penyederhanaan
layanan
perizinan
dan integrasi
sistem sehingga memberikan
pelindungan yang
optimal bagi
Awak
Kapa1 Niaga Migran
dan
Awak
Kapal Perikanan Migran.
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup
jelas.
Pasal
2
Cukup
jelas.
Pasal
3
Ayat
(1)
Cukup
jelas.
Ayat
(2)
Hurufa
Cukup
jelas.
Hurufb
Cukup
jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan
uperusahaan
yang
menempatkan
awak
kapal
untuk
kepentingan
perusahaan
sendiri" adalah
perusahaan
yang
berbadan
hukum Indonesia
yang
telah memiliki
izin
dari Menteri untuk menempatkan Awak Kapal Niaga
Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran untuk
kepentingan
perusahaan
sendiri.
Ayat
(3)
Cukup
jelas.
Ayat
(a)
Cukup
jelas.
Ayat(S)...
SK No 146315 A

PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA
-3-
Ayat
(5)
Cukup
jelas.
Ayat
(6)
Cukup
jelas.
Pasal 4
Hurufa
Cukup
jelas.
Huruf b
Yang
dimaksud
dengan
uPortal
Peduli Warga
Negara
Indonesia",
yang
selanjutnya
disebut Portal Peduli
WNI adalah
sistem teknologi informasi
dan komunikasi
yang
bertqjuan untuk memfasilitasi
seluruh
pelayanan
dan
pelindungan
bagi warga
negara Indonesia
di luar negeri
yang
dilakukan oleh Perwakilan
Republik Indonesia
di luar
negeri.
Pasal 5
Ayat
(1)
Cukup
jelas.
Ayat
(2)
Yang
dimaksud dengan
"kementerian/lembaga terkait"
antara lain kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di bidang luar negeri, kementerian
yang
menyelenggarakan
urllsan
pemerintahan
di bidang
transportasi, kementerian yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di bidang kelautan
dan
perikanan,
lembaga
yang
melaksanakan
tugas
pemerintahan
di
bidang
Pelindungan
Pekerja
Migran Indonesia.
Ayat
(3)
Cukup
jelas.
Ayat
(4)
Cukup
je1as.
Pasal
6.
.
.
SK No 146316A

PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA
-4-
Pasal
6
Ayat
(1)
Huruf a
Cukup
jelas.
Hurufb
Cukup
jelas.
Huruf c
Cukup
jelas.
Huruf d
Cukup
jelas.
Huruf
e
Cukup
jelas.
Huruf
f
Cukup
jelas.
Huruf
g
Yang dimaksud dengan
"orientasi
pra
pemberangkatan'
adalah kegiatan
pemberian
pembekalan
dan informasi
kepada calon Pekerja
Migran Indonesia
yang
akan berangkat
bekerja
ke
luar
negeri agar calon Pekerja Migran
Indonesia
memiliki kesiapan mental
dan
pengetahuan
untuk
bekerja
di luar negeri, memahami hak
dan
kewajibannya,
serta dapat mengatasi masalah
yang
akan dihadapi.
Hurufh
Cukup
jelas.
Hurufi
Cukup
jelas.
Ayat
(21
Cukup
jelas.
Ayat
(3)
Cukup
jelas.
Pasal 7...
SK No 146317A

PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA
-5-
Pasal 7
Yang
dimaksud dengan
"integrasi
data" antara lain
sistem
informasi ketenagakerjaan
terpadu
pada
Kementerian
Ketenagakerjaan, Portal
Peduli WNI
pada
Kementerian Luar
Negeri, sistem
pada
Kementerian Perhubungan,
dan sistem
komputerisasi
Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia
pada
BP2MI.
Pasal
8
Ayat
(1)
Cukup
je1as.
Ayat
(2)
Cukup
jelas.
Ayat
(3)
Hurufa
Cukup
jelas.
Huruf
b
Cukup
jelas.
Huruf
c
Cukup
jelas.
Huruf d
Cukup
jelas.
Huruf
e
Cukup
jelas.
Huruf
f
Cukup
jelas.
Huruf
g
Cukup
jelas.
Hurufh
Cukup
jelas.
Hurufi
Cukup
jelas.
Hurufj...
SK No 1463l8A

PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA
-6-
Hurufj
Yang dimaksud dengan
"memiliki
sarana dan
prasarana"
adalah dibuktikan dengan surat
kepemilikan atau
perjanjian
sewa/kontrak/kerja
sama,
Huruf k
Cukup
jelas.
Hurufl
Yang dimaksud dengan
"tenaga
ahli di
bidang
kepelautan" adalah tenaga ahli
di
bidang kepelautan
yang
memiliki sertifikat kompetensi
setingkat dengan
Ahli Nautika
(ANT)
atau Ahli Tehnika
(ATT)
atau
Diploma
IV Ketatalaksanaan Angkutan
Laut
dan
Kepelabuhanan
(KALK).
Ayat
(4)
Cukup
jelas.
Ayat
(5)
Cukup
jelas.
Pasal 9
Cukup
jelas.
Pasal
10
Ayat
(l)
Cukup
jelas.
Ayat
(21
Cukup
jelas.
Ayat
(3)
Yang
dimaksud dengan
"surat
permintaan",
antara
larn
job
order, uisa uakalal4 dan demand letter.
Ayat
(a)
Cukup
jelas.
Ayat
(s)
Cukup
jelas.
Pasal 11...
SK
No
146319A

PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA
-7
-
Pasal 11
Cukup
jelas.
Pasal 12
Yang
dimaksud dengan
"sistem
komputerisasi
Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia"
adalah sistem komputerisasi
pelindungan
Pekerja Migran Indonesia
yang
merupakan sistem
pelayanan
administrasi
penempatan
Pekerja Migran Indonesia.
Yang
dimaksud dengan
"sistem
informasi
ketenagakerjaan
terpadu' adalah sistem
sebagai
kesatuan
komponen
yang
terdiri
atas lembaga, sumber
daya
manusia,
perangkat
keras,
perangkat
lunak,
dan substansi
yang
terkait
satu sama
lain
dalam satu
mekanisme kerja
pengelolaan
data dan informasi
yang
terpadu
bidang ketenagakerjaan.
Pasal 13
Cukup
jelas.
Pasal 14
Ayat
(1)
Yang dimaksud
dengan
"perusahaan
dapat menempatkan
Awak Kapal Niaga Migran untuk kepentingan
perusahaan
sendiri" adalah
perusahaan yang
bukan
P3MI
yang
memiliki
izin
tertulis dari Menteri untuk menempatkan awak kapal
untuk kepentingan sendiri
yang:
a. memiliki hubungan kepemilikan dengan
perusahaan
di
luar negeri;
b.
memperoleh
kontrak
pekerjaan pada
bidang usahanya;
c.
memperluas
usaha di negara tujuan
penempatan;
atau
kualitas sumber daya manusia.
Ayat
(2)
Cukup
jelas.
d.
SK No 146320A
Ayat(s)...

PRESIOEN
REPUBLIK
INDONESIA
-8-
Ayat
(3)
Cukup
jelas.
Ayat
(4)
Cukup
jelas.
Pasal 15
Cukup
jelas.
Pasal 16
Cukup
jelas.
Pasal 17
Ayat
(1)
Cukup
jelas.
Ayat
(2)
Huruf a
Cukup
jelas.
Huruf b
Cukup
jelas.
Huruf c
Cukup
jelas.
Hurufd
Cukup
jelas.
Huruf
e
Cukup
jelas.
Huruf f
Cukup
jelas.
Huruf
g
Cukup
jelas.
Huruf h
Cukup
jelas.
Hurufi
Cukup
jelas.
SK
No
146321A
Hurufj

PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA
-9-
Hurufj
Cukup
jelas.
Huruf k
Cukup
jelas.
Hurufl
Yang
dimaksud dengan
"jangka
waktu
PKL"
adalah
berisi
ketentuan:
a. apabila PKL telah dibuat untuk
jangka
waktu
tidak terbatas, ketentuan
yang
memperkenankan
salah satu
pihak
untuk mengakhirinya, dan
jangka
waktu
pemberitahuan yang
dipersyaratkan,
yang
wajib
bagi
Prinsipal tidak
kurang
dari
yang
wajib bagi awak kapal;
b. apabila PKL dibuat untuk
jangka
waktu
tertentu,
harus mencantumkan tanggal berakhirnya
PKL;
dan
c. apabila PKL dibuat untuk 1
(satu) perjalanan
pelayaran, pelabuhan
tujuan, dan
masa
berlakunya harus berakhir setelah kedatangan
kapal sebelum awak kapal tersebut
wajib
diturunkan.
Ayat
(3)
Cukup
jelas.
Ayat
(4)
Cukup
jelas.
Pasal
18
Cukup
jelas.
Pasal 19
Ayat
(1)
Cukup
jelas.
SK
No
146322A
Ayat(2)...

PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA
- r0-
Ayat
(2)
Hurufa
Yang
dimaksud dengan
"upah'
adalah termasuk
upah
pokok
dan tunjangan serta
pendapatan
lain
sesuai PKL.
Huruf
b
Cukup
jelas.
Huruf
c
Yang dimaksud
dengan
"hak
cuti" adalah hak cuti
tahunan
dan
hak
cuti tertentu.
Hurufd
Cukup
jelas.
Huruf
e
Cukup
jelas.
Huruf f
Yang dimaksud
dengan
"
manning leuels" adalah
kondisi kapal
yang
harus memiliki
jumlah
yang
memadai Awak Kapal Niaga Migran
yang
dipekerjakan
di atas
kapal
untuk memastikan bahwa
kapal dioperasikan dengan
aman,
efisien,
dan
memperhatikan keamanan
dalam semua kondisi,
dengan mempertimbangkan kekhawatiran tentang
keletihan
dan sifat serta kondisi
pelayaran
tertentu.
Huruf
g
Cukup
jelas.
Huruf h
Yang dimaksud dengan
"akomodasi",
antara lain
tempat tidur dan sanitasi
yang
layak.
Huruf i
Cukup
jelas.
Hurufj
Cukup
jelas.
SK
No
146323 A
Hurufk. . .

PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA
-
11-
Huruf k
Cukup
jelas.
Huruf I
Cukup
jelas.
Hurufm
Yang dimaksud dengan
"Jaminan
Sosial dan
asuransi' adalah
mencakup
juga
apabila
terjadi
penyakit,
cedera,
kematian,
atau
hilangnya awak
kapal migran.
Ayat
(3)
Cukup
jelas.
Ayat
(4)
Cukup
jelas.
Ayat
(5)
Cukup
je1as.
Pasal
2O
Ayat
(1)
Hurufa
Cukup
jelas.
Huruf b
Yang
dimaksud dengan
"alasan
yang
dibenarkan"
adalah:
a. kecelakaan kapal atau kapal tidak
laik
berlayar;
b.
Pemberi Kerja
atau
Prinsipal dinyatakan
pailit;
c. kapal dljual;
d.
perubahan pendaftaran
kapal; atau
e.
kapal
berada dalan
zona
perang.
Huruf
c
Yang
dimaksud
dengan
"tidak
mampu lag
melaksanakan kewajiban" adalah sakit,
cedera, cacat
total tetap, atau kondisi medik lainnya atau
gangguan
psikologis yang
mensyaratkan
pemulangan
dan
yang
bersangkutan dinyatakan
secara medik sehat
untuk
melakukan
perjalanan pulang
ke
negara
asd.
SK No 146324A
Ayat(21...

PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA
-t2-
Ayat(2)
Cukup
jelas.
Ayat
(3)
Yang dimaksud
dengan
"kondisi
tertentu" antara lain
terjadinya bencana berupa bencana
alam, bencana
nonalam,
dan bencana sosial.
Pasal 21
Cukup
jelas.
Pasal
22
Ayat
(l)
Cukup
jelas.
Ayat
(2)
Yang
dimaksud dengan
"kementerian
/
lembaga terkait"
antara lain kementerian
yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan
di bidang luar negeri, kementerian
yang
urusan
pemerintahan
di bidang
transportasi, kementerian
yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan
di bidang kelautan dan
perikanan,
lembaga
yang
melaksanakan
tugas
pemerintahan
di bidang
Pelindungan Peke{a Migran Indonesia.
Ayat
(3)
Cukup
jelas.
Ayat
(4)
Cukup
jelas.
Pasal 23
Cukup
jelas.
Pasal
24
Yang
dimaksud dengan
"integrasi
data" antara
lain
sistem
informasi
ketenagakerjaan terpadu
pada
Kementerian
Ketenagakerjaan, Portal Peduli WNI
pada
Kementerian Luar
Negeri, sistem
pada
Kementerian Perhubungan, dan sistem
komputerisasi Pelindungan Pekerja
Migran
Indonesia
pada
BP2MI.
SK No 146325 A
Pasal 25...

PRESIOEN
REPUBLTK
INDONESIA
-13-
Pasal
25
Ayat
(1)
Cukup
jelas.
Ayat
(2)
Cukup
jelas.
Ayat
(3)
Hurufa
Cukup
jelas.
Huruf
b
Cukup
jelas.
Huruf c
Cukup
jelas.
Hurufd
Cukup
jelas.
Huruf e
Cukup
jelas.
Huruf f
Cukup
jelas.
Hurufg
Cukup
jelas.
Huruf h
Cukup
jelas.
Huruf
i
Cukup
jelas.
Hurufj
Yang
dimaksud dengan
"memiliki
sarana dan
prasarana"
adalah dibuktikan dengan
surat
kepemilikan atau
pe{anjian
sewa/kontrak/kerja
sama.
Hurufk
Cukup
jelas.
SK No
146326A
Hurufl . . .

PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA
-14-
Hurufl
Yang dimaksud
dengan
"terraga
ahli di bidang
pengawakan
kapal
perikanan"
adalah
tenaga ahli di
bidarg kepelautan
yang
memiliki sertifikat
kompetensi
paling
rendah
setingkat dengan Ahli
Nautika
Kapal Penangkap Ikan
(ANKAPIN)
atau Ahli
Tehnika Kapal Penangkap
Ikan
(ATKAPIN).
Ayat
(a)
Cukup
jelas.
Ayat
(5)
Cukup
jelas.
Pasal
26
Cukup
jelas.
Pasal2T
Ayat
(1)
Cukup
jelas.
Ayat
(2)
Cukup
jelas.
Ayat
(3)
Yang
dimaksud dengan "surat
permintaan",
antara lain
job
order,
uisa wakalalq dar: demand letter.
Ayat
(4)
Cukup
jelas.
Ayat
(5)
Cukup
jelas.
Pasal 28
Cukup
jelas.
SK No
146327A
Pasal 29...

PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA
-15-
Pasal 29
Yang dimaksud dengan
usistem
komputerisasi
Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia"
adalah sistem
komputerisasi
pelindungan
Pekerja Migran
Indonesia
yang
merupakan
sistem
pelayanan
administrasi
penempatan
Pekerja
Migran Indonesia.
Yang dimaksud
dengan
"sistem
informasi ketenagakerjaan
terpadu" adalah
sistem sebagai kesatuan
komponen
yang
terdiri
atas lembaga, sumber daya
manusia,
perangkat
keras,
perangkat
lunak, dan substansi
yang
terkait satu
sama lain dalam
satu
mekanisme
kerja
pengelolaan
data dan
informasi
yang
terpadu
bidang ketenagakerjaan.
Pasal 30
Cukup
jelas.
Pasal 31
Cukup
jelas.
Pasal
32
Cukup
jelas.
Pasal 33
Ayat
(1)
Cukup
jelas.
Ayat
(2)
Huruf a
Cukup
jelas.
Huruf b
Cukup
jelas.
Huruf c
Cukup
jelas.
Hurufd
Cukup
jelas.
Huruf e.. .
SK No
146328 A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 16-
Huruf
e
Cukup
jelas.
Huruf
f
Cukup
jelas.
Huruf
g
Cukup
jelas.
Hurufh
Cukup
jelas.
Hurufi
Cukup
jelas.
Hurufj
Cukup
jelas.
Hurufk
Cukup
jelas.
HurufI
Cukup
jelas.
Huruf
m
Cukup
jelas.
Hurufn
Yang
dimaksud
dengan
"jangka
waktu PKLI
adalah
berisi ketentuan:
a. apabila
PKL telah
dibuat
untuk
jangka
waktu
tidak
terbatas, ketentuan yang
memperkenankan
salah satu
pihak
untuk mengakhirinya,
dan
jangka
waktu pemberitahuan
yang
dipersyaratkan, yang
wajib
bagi Prinsipal
tidak
kurang
dari
yang
wajib
bagi awak
kapal;
b.
apabila
PKL dibuat
untuk
jangka
waktu
tertentu,
harus
mencantumkan
tanggal
berakhirnya
pKL;
dan
c.
apabila
PKL
dibuat
untuk
I
(satu)
perjalanan
pelayaran,
pelabuhan
tqiuan,
dan masa
berlakunya
harus
berakhir
setelah
kedatangan
kapal
sebelum
awak
kapal
tersebut
wajib
diturunkan.
Ayat(3)
...
SK
No
l{6329
A

PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA
-t7-
Ayat
(3)
Cukup
jelas.
Pasal 34
Cukup
jelas.
Pasal
35
Ayat
(l)
Cukup
jelas.
Ayat
(2)
Hurufa
Yang
dimaksud dengan
"upah"
adalah termasuk
upah
pokok
dan tunjangan serta
pendapatan
lain
sesuai PKL.
Huruf b
Cukup
jelas.
Hurufc
Yang
dimaksud dengan
"hak
cuti" adalah hak cuti
tahunan dan hak cuti tertentu.
Hurufd
Cukup
jelas.
Huruf e
Cukup
je1as.
Huruf f
Yang
dimaksud dengan
"manning
l.euels"
adalah
kondisi kapal
yang
harus memiliki
jumlah
yang
memadai Awak Kapal Perikanan Migran
yang
dipekerjakan di atas kapal untuk memastikan bahwa
kapal
dioperasikan
dengan arnan, efisien, dan
memperhatikan keamanan
dalam
semua kondisi,
dengan mempertimbangkan kekhawatiran
tentang
keletihan dan sifat serta
kondisi
pelayaran
tertentu.
Huruf
g
Cukup
jelas.
SK No 146330A
Hurufh. . .

PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA
_18_
Huruf h
Yang dimaksud
dengan
oakomodasi",
antara lain
tempat tidur dan sanitasi
yang
layak.
Huruf i
Cukup
jelas.
Huruf
j
Cukup
jelas.
Hurufk
Cukup
jelas.
Huruf I
Cukup
jelas.
Huruf m
Yang
dimaksud dengan
oJaminan
Sosial dan
asuransi" adalah mencakup
juga
apabila terjadi
penyakit,
cedera, kematian atau hilangnya awak
kapal migran.
Ayat
(3)
Cukup
jelas.
Ayat
(4)
Cukup
jelas.
Ayat
(5)
Cukup
jelas.
Pasal 36
Ayat
(1)
Huruf
a
Cukup
jelas.
Hurufb
Yang dimaksud
dengan
"alasan
yang
dibenarkan"
adalah:
a.
kecelakaan kapal
atau
kapal
tidak
laik berlayar;
b. Pemberi Kerja atau Prinsipal dinyatakan
pailit;
c. kapal dijual;
d.
perubahan pendaftaran
kapal; atau
e.
kapal
berada dalam
zona
perang.
Hurufc . ..
SK No 146331A

PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA
-19-
Huruf c
Yang dimaksud dengan
"tidak
mampu lagi
melaksanakan kewajiban"
adalah sakit, cedera, cacat
total tetap, atau kondisi medik lainnya
atau
gEmgguan
psikologis yang
mensyaratkan
pemulangan
dan
yang
bersangkutan dinyatakan secara medik sehat untuk
melakukan
pedalanan pulang
ke negara asal.
Ayat
(2)
Cukup
jelas.
Ayat
(3)
Yang
dimaksud dengan
"kondisi
tertentu" antara lain
terjadinya bencana berupa
bencana alam, bencana
nonalam,
dan bencana sosial.
Pasal
37
Cukup
jelas.
Pasal 38
Cukup
jelas.
Pasal
39
Cukup
jelas.
Pasal 4O
Cukup
jelas.
Pasal 41
Cukup
jelas.
Pasal 42
Ayat
(1)
Cukup
jelas.
Ayat
l2l
Cukup
jelas.
SK No
146332A
Ayat(3)...

PRESIDEN
BLtK INDONESIA
-20-
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "badan
/ Iembaga' antara lain
Kantor Dagang Ekonomi Indonesia.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6799
tafl
SK No 146333 A