1

KATA PENGANTAR

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Barat
menyusun Rencana Program dan Kegiatan tahun 2018 yang mengacu
kepada:
1. 10 (sepuluh) Prioritas Pembangunan daerah dalam RPJMD Provinsi
Sumatera Barat;
2. Renstra Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatra
Barat;
3. Program dan Kegiatan untuk pencapaian target dalam RPJMD Provinsi
Sumatera Barat.
Dengan disusunnya Rencana Kerja Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Provinsi Sumatera Barat diharapkan agar pelaksanaan program dan
kegiatan dalam pencapaian target kinerjanya baik dalam penetapan maupun
pencapaian sasaran dan skala prioritas pembangunan.

Padang, Februari 2017
Kepala Pelaksana


Ir. Nasridal Patria, MM., M. Hum.
Pembina TK I (IV/b)
NIP. 196012181992021001

2

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Rencana Kerja (Renja) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Barat Tahun
2018 merupakan dokumen yang berisikan usulan program kerja berikut
perkiraan kebutuhan yang akan dilaksanakan pada tahun ketiga RPJMD
Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016-2021. Dokumen ini disusun mengacu
kepada Rencana Strategis (Renstra) BPBD Provinsi Sumatera Barat Tahun
2016-2021 yang telah disusun dengan mengacu kepada RPJMD Provinsi
Sumatera Barat Tahun 2016-2021.
Adapun Visi BPBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016-2021
berdasarkan rancangan Renstra adalah “Terwujudnya Sumatera Barat Siaga,
Tanggap, Tangguh dan Tawakal dalam Menghadapi Bencana“ dan dengan
Misi sebagai berikut:
1. Meningkatkan mitigasi dan kesiapsiagaan menghadapi bencana dalam
kerangka pengurangan risiko bencana di Sumatera Barat;
2. Membangun sarana dan prasarana serta sistem peringatan dini bencana
yang handal;
3. Meningkatkan pengkajian dampak bencana dan penanganan tanggap
darurat bencana secara cepat dan tepat;
4. Meningkatkan pengkajian kebutuhan pasca bencana serta rehabilitasi
dan rekonstruksi daerah terdampak bencana dalam segala aspek.
Renja SKPD BPBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018 merupakan
dokumen perencanaan tahunan SKPD yang berisikan penjabaran Renstra dan
merupakan salah satu bahan dari SKPD yang akan digunakan untuk
penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi Sumatera
Barat Tahun 2018. Disamping itu, penyusunan Renja SKPD BPBD Provinsi
Sumatera Barat Tahun 2018 dilakukan dengan mempertimbangkan hasil
capaian kinerja pembangunan pada tahun sebelumnya, fenomena yang ada,
isu strategis yang akan dihadapi pada tahun pelaksanaan Renja serta

3

mempertimbangkan sinergitas antar sektor dan antar wilayah. Renja SKPD
BPBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018 juga memperhatikan
ketersediaan sumber daya dan prioritas pembangunan daerah, serta
memperhatikan kegiatan lintas sektor dan sinergitas lintas SKPD yang
menjadi tupoksi BPBD Provinsi Sumatara Barat.

1.2. Landasan Hukum
Landasan hukum dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di
Provinsi Sumatera Barat adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan
Pengelolaan Bantuan Bencana Penanggulangan Bencana;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta
Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non-Pemerintah dalam
Penanggulangan Bencana;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang
Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang
Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana
Daerah;

4

10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3
Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan
Bencana Daerah;
13. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana;
14. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi
Sumatera Barat Tahun 2005-2025;
15. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2009 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Provinsi Sumatera Barat;
16. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera
Barat Tahun 2016-2021;
17. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2011 tentang
Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Provinsi Sumatera Barat;
18. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 71 Tahun 2012 tentang
Rencana Kontinjensi, Sistem Peringatan Dini dan Penanganan Darurat
Bencana Tsunami Provinsi Sumatera Barat;
19. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2013 tentang
Rencana Penanggulangan Bencana Provinsi Sumatera Barat Tahun 2013-
2016;

5

20. Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Provinsi Sumatera Barat Nomor 050/75/Set/2016 tentang Rencana
Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016-2021.

1.3. Maksud dan Tujuan
1.3.1. Maksud
Penyusunan Renja SKPD BPBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018
dimaksudkan sebagai dokumen perencanaan SKPD yang operasional untuk
jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan Rencana Strategis (Renstra) BPBD
Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016-2021. Sesuai dengan ketentuan
perundangan yang berlaku, Renja SKPD digunakan untuk pernyusunan
rancangan RKPD Provinsi Sumatera Barat, RKPD Provinsi selanjutnya
sebagai pedoman dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan
Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) dan Rencana Kerja Anggaran
(RKA) dalam rangka sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Sumatera Barat Tahun
2018.

1.3.2. Tujuan
Adapun tujuan penyusunan Renja SKPD BPBD Provinsi Sumatera
Barat Tahun 2018 adalah untuk menjabarkan Renstra BPBD Provinsi
Sumatera Barat dalam satu tahun yaitu tahun 2018 berdasarkan Rencana
Strategis (Renstra) BPBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016-2021 dan
RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016 -2021, dengan
mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun
sebelumnya. Dengan cara demikian diharapkan akan dapat dijaga
keterkaitan antara perencanaan penganggaran dan penyusunan anggaran
sehingga terwujud anggaran berbasis kinerja sebagaimana yang
diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah.

6

1.4. Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan Renja BPBD Provinsi Sumatera Barat
berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor
050/II/Set/Bappeda-2016 tanggal 19 Februari 2016 yang mengacu pada
Lampiran VI Permendagri No. 54 tahun 2010, adalah sebagai berikut:
Bab I : Pendahuluan
a. Latar Belakang
b. Landasan Hukum
c. Maksud dan Tujuan
d. Sistematika Penulisan
Bab II : Evaluasi Pelaksanaan Renja SKPD Tahun Lalu
a. Evaluasi Pelaksanaan Tahun 2015 dan Capaian Renstra SKPD
b. Analisis Kinerja Pelayanan SKPD
c. Isu-Isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi SKPD
d. Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat
Bab III : Tujuan, Sasaran Program dan Kegiatan
a. Telaahan terhadap Kebijakan Nasional
b. Tujuan dan Sasaran Renja SKPD
c. Program dan Kegiatan
Bab IV : Penutup

7

BAB II
EVALUASI PELAKSANAAN RENJA SKPD TAHUN LALU

2.1. Evaluasi Pelaksanaan Tahun 2016 dan Capaian Renstra SKPD
Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang
Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera
Barat, maka BPBD merupakan unsur pendukung tugas pemerintah daerah di
bidang Penanggulangan Bencana yang dijabarkan dalam Peraturan Gubernur
Sumatera Barat Nomor 79 Tahun 2016 tentang Tugas dan Pokok Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana tahun 2016, BPBD
Provinsi Sumatera Barat telah melaksanakan Urusan Wajib Trantib dan
Linmas dan yang terdiri dari program dan kegiatan sebagai berikut:
1. Belanja Tidak Langsung
Terdiri dari gaji dan tunjangan serta tambahan penghasilan PNS, dengan
alokasi anggaran sebesar Rp.4.122.897.969,-, realisasi keuangan sebesar
Rp. 3.983.003.668,- (96,61%), dan realisasi fisik sebesar 96,61%.
2. Belanja Langsung
a. Belanja Langsung Pokok (BLP)
1) Program Pelayanan Administrasi Perkantoran, dengan alokasi
anggaran sebesar Rp.1.282.337.500,-, realisasi keuangan sebesar
Rp.1.162.385.181,- (90,65%), dan realisasi fisik sebesar 100,00%.
2) Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur, dengan
alokasi anggaran sebesar Rp.517.013.500,-, realisasi keuangan
sebesar Rp.497.100.173,- (96,15%), dan realisasi fisik sebesar
100,00%.
3) Program Peningkatan Disiplin Aparatur, dengan alokasi anggaran
sebesar Rp.32.400.000,-, realiasasi keuangan sebesar
Rp.28.080.000,- (86,67%), dan realisasi fisik sebesar 100,00%.

8

4) Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur, dengan
alokasi anggaran sebesar Rp.30.709.000,-, realisasi keuangan
sebesar Rp.10.006.350,- (32.58%), dan realisasi fisik sebesar
60,00%.
5) Program Peningkatan Pengembangan Sistim Pelaporan Capaian
Kinerja dan Keuangan, dengan alokasi anggaran sebesar
Rp.214.240.000,-, realisasi keuangan sebesar Rp.210.740.000,-
(96,37%), dan realisasi fisik sebesar 100,00%.
b. Belanja Langsung Urusan (BLU)
1) Program Pengelolaan dan Penanganan Dampak Bencana Alam,
dengan alokasi anggaran sebesar Rp.581.890.200,-, realisasi
keuangan sebesar Rp.563.235.434,- (96,79%), dan realisasi fisik
sebesar 100,00%, dengan rincian realisasi per kegiatan sebagai
berikut:
a) Koordinasi Peningkatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Daerah
Pasca Bencana
- Keluaran: terlaksananya koordinasi pelaksanaan
rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana 1 tahun,
terlaksananya rapat koordinasi pelaksanaan rehabilitasi
dan rekonstruksi pasca bencana 3 kali/120 orang.
- Hasil: terkoordinasi dan terkendalinya pelaksanaan
rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana (khusus
Mentawai dan Agam) 100%.
- Realisasi: alokasi anggaran sebesar Rp.195.901.200,-
dengan realisasi keuangan sebesar Rp.190.636.252,- atau
sebesar 97,31% dan realisasi fisik sebesar 100,00%.
b) Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Rehabilitasi dan
Rekonstruksi Daerah Pasca Bencana
- Keluaran: terlaksananya monitoring dan evaluasi
pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana
1 tahun, terlaksananya rapat monev pelaksanaan

9

rehabilitasi dan rekonstruksi daerah pasca bencana 5
kali/195 orang.
- Hasil: termonitor dan terevaluasinya pelaksanaan
rehabilitasi dan rekonstruksi daerah pasca bencana
100%.
- Realisasi: alokasi anggaran sebesar Rp.195.989000,-
dengan realisasi keuangan sebesar Rp.184.666.182,- atau
sebesar 94,22% dan realisasi fisik sebesar 100,00%.
c) Pengkajian Kapasitas Pemulihan Pasca Bencana
- Keluaran: tersedianya data base rehabilitasi dan
rekonstruksi pasca bencana Sumbar 5 dokumen.
- Hasil: tersedianya data rehabilitasi dan rekonstruksi
daerah pasca bencana di Sumatera Barat (Gempa 30
September 2009) 100%.
- Realisasi: alokasi anggaran sebesar Rp.190.000.000,-
dengan realisasi keuangan sebesar Rp.187.933.000,- atau
sebesar 98,91% dan realisasi fisik sebesar 100,00%.
2) Program Pengelolaan dan Penanganan Dampak Bencana Alam,
dengan alokasi anggaran sebesar Rp.19.680.873.941,-, realisasi
keuangan sebesar Rp.19.398.791.395,- (98,57%), dan realisasi
fisik sebesar 100%, dengan rincian per kegiatan sebagai berikut:
a) Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Rehabilatasi da n
Rekonstruksi di Wilayah Provinsi Sumatera Barat
- Terlaksananya monitoring dan evaluasi atas kegiatan
pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah
Sumatera Barat
- Hasil: termonitor dan terevaluasinya program hibah
bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi di
wilayah Provinsi Sumatera Barat 100%.
- Realisasi: alokasi anggaran sebesar Rp.534.840.000,-
dengan realisasi keuangan sebesar Rp.408.625.732,- atau
sebesar 98,57% dan realisasi fisik sebesar 100,00%.

10

b) Monitoring dan Evaluasi kegiatan Rehabilitasi dan
Rekonstruksi Pasca Bencana Gempa Bumi dan Tusnami
Mentawai Tahin 2010
- Keluaran: Terlaksnanya Monitoring dan Evaluasi atas
kegiatan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca
bencana gempa bumi dan tsunami Mentawai tahun 2010
- Hasil: Termonitor dan terevaluasinya program hibah
bantuan 100%.
- Realisasi: alokasi anggaran sebesar Rp.846.230.000,-
dengan realisasi keuangan sebesar Rp.691.066.920,- atau
sebesar 81,66% dan realisasi fisik sebesar 100,00%.
c) Rehabilitasi dan rekonstruksi Pasca Bencana Gempa Bumi
dan Tsunami Tahun 2010 (Tunggakan TA, 2011, dan TA.
2011)
- Keluaran: Terbayarnya tunggakan kegiatan Rehabilitasi
Dan Rekonstursi Pasca Bencana Gempa Bumi dan
Tsunami Mentawai pada TA. 2011 dan TA 2013
(berdasarkan hasil verifikasi BPKP Provinsi Sumatera
Barat Nomor LAT-185/PW03?2?2015 tanggal 27 Juli
2015
- Hasil: Selesainya tunggakan kegiatan Rehabilitasi dan
Rekonstruksi Pasca Bencana Gempa Bumi dan Tsunami
Mentawai 2010 100%.
- Realisasi: alokasi anggaran sebesar Rp.18.299.803.941,-
dengan realisasi keuangan sebesar Rp.18.299.098.743,-
atau sebesar 100% dan realisasi fisik sebesar 100,00%.
3) Program Peningkatan Mitigasi Bencana, dengan alokasi anggaran
sebesar Rp.914.300.000,-, realisasi keuangan sebesar
Rp.806.200.728,- (88,18%), dan realisasi fisik sebesar 100%,
dengan rincian realisasi per kegiatan sebagai berikut:
a) Penyusunan Perencanaan dan Kebijakan Penanggulangan
Bencana

11

- Keluaran: terlaksananya review dokumen Rencana
kontijensi Bencana Tsunami Provinsi Sumatera Barat.
- Hasil: Tersedianya dokumen rencana kontijensi Bencana
Tsunami Provinsi Sumatera Barat 100%.
- Realisasi: alokasi anggaran sebesar Rp.230.000.000,-
dengan realisasi keuangan sebesar Rp.196.813.101,- atau
sebesar 85.57% dan realisasi fisik sebesar 100,00%.
b) Penyusunan Data dan Informasi Daerah Kebencanaan
- Keluaran: Tersusunnya data daerah rawan bencana
(buku) dan rapat koordinasi data daerah rawan bencana.
- Hasil: tersedianya data daerah rawan bencan dandata
kejadian bencan kab/kota di provinsi Sumatra Barat
100%.
- Realisasi: alokasi anggaran sebesar Rp.180.000.000,-
dengan realisasi keuangan sebesar Rp.163.016.014,- atau
sebesar 90.56% dan realisasi fisik sebesar 100,00%.
c) Peningkatan Informasi dan Sosialisasi Kebencanaan
- Keluaran: Terlaksananya publikasi media, pembuatan
baliho dan brosur kebencanaan dan sosialisasi
kebencanaan.
- Hasil: terdesiminasinya data kebencanaan kepada
masyarakat 100%.
- Realisasi: alokasi anggaran sebesar Rp.300.000.000,-
dengan realisasi keuangan sebesar Rp.264.617.901,- atau
sebesar 88,21% dan realisasi fisik sebesar 100,00%.
d) Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program
Penanggulangan Bencana
- Keluaran: terlaksananya koordinasi, monitoring dan
evaluasi pelaksanaan program penanggulangan bencana
Provinsi dan Kabupaten/Kota Provinsi dan
Kabupaten/Kota.

12

- Hasil: sinergisnya program penanggulangan bencana
antara Kabupaten/Kota dan Provinsi 100%.
- Realisasi: alokasi anggaran sebesar Rp.204.300.000,-
dengan realisasi keuangan sebesar Rp.181.753.712,- atau
sebesar 88.96% dan realisasi fisik sebesar 100,00%.
4) Program Peningkatan Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana,
dengan alokasi anggaran sebesar Rp.3.046.000.000,-, realisasi
keuangan Rp.2.576.642.136.,- (84.59%), dan realisasi fisik sebesar
100%, dengan rincian realisasi per kegiatan sebagai berikut:
a) Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Penanggulangan
Bencana Daerah
- Keluaran: Tersusunnya laporan kegiatan kelmbagaan
penanggulangan bencana.
- Hasil: Meningkatnya kapasitas kelembagaan
Penanggulangan Bencana 100%.
- Realisasi: alokasi anggaran sebesar Rp.74.684.000,-
dengan realisasi keuangan sebesar Rp.71.565.507,- atau
sebesar 95,82% dan realisasi fisik sebesar 100,00%.
b) Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Kesiapsiagaan Bencana
- Keluaran: Terbentuk dan terbinanya TRC
provinsi/Kabupaten/Kota
- Hasil: meningkatnya kapasitas dan berfungsinya TRC
secara optimal 100%.
- Realisasi: alokasi anggaran sebesar Rp.250.000.000,-
dengan realisasi keuangan sebesar Rp.191.233.537,- atau
sebesar 69,44% dan realisasi fisik sebesar 100,00%.
c) Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Pengurangan Resiko
Bencana
- Keluaran: Terlaksananya pembentukan dan pembinaan
forum pengurangan resiko bencana (forum PRB);
terlaksnanya jamboree pengurangan resiko bencana
tingkat provinsi Sumbar

13

- Hasil: berfungsinya Forum (PRB) dalam pengurangan
resiko bencana 100%
- Realisasi: alokasi anggaran sebesar Rp.614.430.000,-
dengan realisasi keuangan sebesar Rp.582.312.897,- atau
sebesar 94,77% dan realisasi fisik sebesar 100,00%.
d) Peningkatan Kpasitas Relawan Penanggulangan Bencana
- Keluaran: Terbentuk dan terbinanya relawan
kabupaten/kota
- Hasil: Meningkatnya kepasitas relawan kebencanaan
kabupaten/kota 100%.
- Realisasi: alokasi anggaran sebesar Rp.250.000.000,-
dengan realisasi keuangan sebesar Rp.223.726.226,- atau
sebesar 89.49% dan realisasi fisik sebesar 100,00%.
e) Peningkatan dan pengembangan Pusdalops Penanganan
Bencana
- Keluaran: terfasilitasinya petugas Pusdalops PB
- Hasil: berfungsinya Pusdalops PB dalam penanganan
bencana secara optimal 100%.
- Realisasi: alokasi anggaran Rp.1.030.000.000,- dengan
realisasi keuangan sebesar Rp.806.721.060,- atau sebesar
78.32%, dan realisasi fisik sebesar 100,00%.
f) Peningkatan Simulasi dan Pelatihan Kebencanaan
- Keluaran: Terlaksananya simulasi dan pelatihan
penanggulangan bencana dalam 1 tahun
- Hasil: Meningkatanya kapasitas dan keterampilan
aparatur dan masyarakat dalam penanggulangan bencana
- Realisasi: alokasi anggaran Rp.330.000.000,- dengan
realisasi keuangan sebesar Rp.279.182.409,- atau sebesar
84.60% dan realisasi fisik sebesar 100%.

14

g) Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam kesiapsiagaan
menghadapi bencana
- Keluaran: Terlaksananya pembentukan nagari tagguh
bencana tahun2016; terlaksananya pembinaan nagar
tangguh bencana tahun2015; terlaksananya penyuluhan
kebenanaan bagi masyarakat
- Hasil: meningkatnya kesiapsiagaan masyarakat dalam
menghadapi bencana
- Realisasi: alokasi anggaran sebesar Rp.496.886.000,-
dengan realisasi keuangan sebesar Rp.421.900.510,- atau
sebesar 84.91% dan realisasi fisik sebesar 100,00%.
5) Program Pemulihan Daerah Pasca Bencana
a) Peningkatan Rehabilatasi dan Rekonstruksi Daerah Pasca
bencana
- Keluaran: Terlaksananya koordinasi pelaksanaan
rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana;
terlaksananya rapat koordinasi dan khusus pelaksanaan
rehabilitasi dan rekonstruksi daerah pasca bencana;
terfasilitasinya pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi
daerah pasca bencana
- Hasil: terkordinirnya dan terkendalinya pelaksanaan
rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana
- Realisasi: alokasi anggaran sebesar Rp. 190.000.000,-
dengan realisasi164.013.376 atau sebesar 86.32% dan
realisasi fisik sebesar 100%
b) Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Rehabilitasi dan
Rekonstruksi Daerah Pasca Bencana
- Keluaran: Terlaksananya monitoring dan evaluasi
pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana;
terlaksananya rapat monev pelaksanaan rehabilitasi dan
rekonstruksi daerah pasca bencana

15

- Hasil: Termonitor dan terevaluasinya pelaksanaan
rehabilitasi dan rekonstruksi daerah pasca bencana
- Realisasi: alokasi anggaran sebesar Rp. 190.000.000,-
dengan realisasi Rp. 155.606.788 atau sebesar 81,90 dan
realisasi fisik sebesar 100%.
c) Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana.
- Keluaran: terlaksananya pengkajian kebutuhan pasca
bencana (JITU-Pasna)
- Hasil: Meningkatnya pemahaman penyelenggaraan
rehabilitasi dan rekonstruksi tentang penilaian JITU-
pasna
- Realisasi: alokasi anggaran sebesar Rp. 180.000.000,-
dengan realisasi Rp. 150.344.833,- dan realisasi fisik
sebesar 100%.
6) Program Pencegahan Dini dan Penanggulangan Korban Bencana
Alama
a) Peningkatan Penanganan Tanggap Darurat
- Keluaran: Terlaksananya koordinasi penanganan siaga
darurat dan tanggap darurat bencana
- Hasil: Terkoordinir dan terkendalinya pelaksanaan
penanganan siaga tanggap darurat dan evakuasi korban
- Realisasi: alokasi anggaran Rp. 300.000.000,- dengan
realisasi keuangan 257.051.599,- atau 85,68 % dan
realisasi fisik sebesar 100%
b) Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Penanganan Tanggap
Darurat
- Keluaran: Terlaksananya monitoring dan evaluasi
penanganan siaga darurat dan evakuasi korban
- Hasil: termonitor dan terevaluasinya pelaksanaan
penanganan siaga darurat dan evakuasi korban

16

- Realisasi: alokasi anggaran Rp. 180.000.000,- dengan
realisasi keuangan Rp. 148.291.068 atau sebesar 81,27 %
dan realisasi fisik 100%
7) Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebencanaan
a) Peningkatan Sarana dan Prasarana Kesiapsiagaan Bencana
- Keluaran: Tersedianya alat sirine peringatan dini;
tersedianya alat ukur ketinggian air; tersedianya bliho
peringatan dini tsunami; tersedianya rabu-rabu evakuasi
gunung talang; tersedianya alat pompa pump kebakaran;
tersedianya perlengkapan vertical rescue; tersedianya
camera Nikon untuk dokumentasi kebencanaan.
- Hasil: Meningkatnya sarana dan prasarana kesiapsiagaan
bencana
- Realisasi: alokasi anggaran Rp. 5.373.500.000,- dengan
realisasi 1.923.720.390 atau sebesar 35,80% dan realisasi
fisik 37%
b) Peningkatan Sarana dan Prasarana Penanganan Tanggap
Darurat
- Keluaran: Tersedianya sarana dan prasarana tanggap
darurat bencana (peralatan lapangan dan logistik
kebencanaan (stock opname)
- Hasil: Meningkatnya sarana dan prasarana penanganan
tanggap darurat
- Realisasi: alokasi anggaran Rp. 598.500.000,- dengan
realisasi Rp. 295.971.076,- atau sebesar 49,45% dan
realisasi fisik 51%.

Berdasarkan pencapaian target kinerja masing-masing program dan
kegiatan di atas, dapat disimpulkan pelaksanaan program dan kegiatan
dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan bencana tidak menemui
kendala yang berarti, namun demikian terdapat beberapa kegiatan yang
capaian target penyerapan anggarannya belum sesuai dengan target yang

17

direncanakan (<85%). Kegiatan tersebut terdiri dari 4 (empat) kegiatan BLP
dan 10 (sepuluh) pada BLU, adapun faktor penyebab tidak
tercapainya/terpenuhinya target penyerapan anggaran untuk beberapa
kegiatan tersebut secara umum adalah lebih disebabkan karena efisiensi
pelaksanaan kegiatan dan penyesuaian harga BBM. Sementara itu untuk
kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Kesiapsiagaan Bencana tidak
dapat direalisasikan karena adanya penarikan dana DAU dan untuk kegiatan
Peningkatan Sarana dan Prasarana Penanganan Tanggap Darurat tidak dapat
direalisasikan karena penyediaan barangnya dari Luar Negeri.
Hasil pencapaian target kinerja program dan kegiatan di atas belum
mencerminkan capaian Renstra BPBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016-
2021 pada awal periode
Adapun, evaluasi hasil pelaksanaan Renja dan pencapaian Renstra
BPBD sampai dengan tahun 2016 dapat dilihat pada tabel berikut ini:

18

19

20

21

22

23

2.2. Analisis Kinerja Pelayanan SKPD
Kinerja BPBD Provinsi Sumatera Barat pada Tahun Anggaran 2016,
secara keseluruhan dapat dikatakan baik walaupun dalam beberapa hal
masih perlu adanya peningkatan dan penajaman beberapa program dan
kegiatan yang akan dilaksanakan. Program dan kegiatan yang perlu
dievaluasi adalah program dan kegiatan yang terkait dengan upaya
pengurangan risiko bencana, serta penanganan tanggap darurat bencana,
yaitu Program Peningkatan Mitigasi Bencana, Program Peningkatan
Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana, dan Program Penanganan Tanggap
Darurat Pasca Bencana. Meskipun capaian kinerja sasaran program rata-rata
sebesar 100% yaitu capaian kinerja sasaran seluruhnya adalah optimal,
namun capaian Renstra BPBD Tahun 2016-2021 secara keseluruhan perlu
dievaluasi dalam rangka pencapaian target indikator Renstra BPBD untuk
periode 5 (lima) tahun ke depan sehingga pengalokasian anggaran dari APBD
untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana dapat terpenuhi secara
memadai.
Adapun sasaran BPBD Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2016
berdasarkan Renstra BPBD Tahun 2016-2021 adalah sebagai berikut:
1. Meningkatnya kesiapan masyarakat menghadapi bencana;
2. Meningkatnya system peringatan dini bencana;
3. Meningkatnya penanganan tanggap darurat bencana;
4. Meningkatnya pemulihan wilayah/daerah pasca bencana.
Untuk mendukung pencapaian sasaran tersebut di atas, maka BPBD
Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2016 melaksanakan 6 program dan 21
kegiatan, dengan capaian hasil sebagai berikut:
1. Termonitor dan terevaluasinya program hibah bantuan pendanaan
rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah provinsi Sumatera Barat 1
tahun, serta pelaksanaan rapat monitoring dan evaluasi kegiatan
rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah provinsi sumatera barat 2
kali/128 orang;
2. Termonitor dan terevaluasinya program hibah bantuan pendanaan
rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa bumi dan tsunami

24

tahun 2010 melalui pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan
rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa bumi dan tsunami
mentawai tahun 2010, 1 tahun, serta pelaksanaan rapat monev 2 kali/54
orang;
3. Selesainya tunggakan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi
pascabencana gempa bumi dan tsunami mentawai pada TA 2011 dan TA
2013, 100%.
4. Tersedianya dokumen rencana kontijensi bencana tsunami provinsi
sumatera barat 100% berupa buku Renkon dan SOP bencana tsunami
100 lbr/75 bk.
5. Tersedianya data daerah rawan bencana dan data kejadian bencana
kab/kota di provinsi sumatera barat 100% melalui rakor data darah
rawan bencana 2 kali pertemuan dan 1 dokumen;
6. Terdesiminasinya data kebencanaan kepada masyarakat melalui
sosialisasi kebencanaan 1 kali/100 org dan 3000 lbr leaflet/brosur;
7. Sinergisnya program penanggulangan bencana antara kab/kota dan
provinsi melalui Rapat Koordinasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan
program penanggulangan bencana provinsi dan kab/kota;
8. Meningkatnya kapsitas kelembagaan PB agar berfungsi optimal 100 %
berupa laporan kegiatan kelembagaan penanggulangan bencana 1
provinsi dan 19 kab/kota;
9. Meningkatnya kapasitas TRC untuk dapat berfungsi secara optimal 100%
melalui pembentukan dan pembinaan Tim Reaksi Cepat (TRC) 1 Provinsi
dan 19 Kabupaten/Kota;
10. Terbinanya kelembagaan pengurangan risiko bencana provinsi dan
kabupaten/kota sehingga dapat berfungsi secara optimal, terwujudnya
kelompok siaga bencana yang tanggap, tangguh dan tangkas 100%
melalui pelaksanaan pembentukan dan pembinaan Forum Pengurangan
Risiko Bencana (Forum PRB) 1 Provinsi dan 19 Kabupaten/Kota,
terlaksananya Jambore Pengurangan Risiko Bencana Tingkat Provinsi
Sumatera Barat 258 orang/4 hari;

25

11. Meningkatnya kapasitas relawan kebencanaan kab/kota 100% dengan
terbentuk dan terbinanya relawan 1 kabupaten (75 org relawan);
12. Berfungsinya Pusdalops PB Prov. Sumbar 100% melalui pelaksanaan
operasional Pusdalops PB 12 bulan;
13. Meningkatnya keterampilan aparatur dan masyarakat dalam
penanggulangan bencana 100% melalui pelaksanaan simulasi/pelatihan
penanggulangan bencana dalam 1 tahun 200 orang;
14. Meningkatnya kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana
melalui pembentukan nagari tangguh bencana tahun 2016 (2 nagari
masing -masing 5 kali), pembinaan nagari tangguh bencana tahun 2015
(2 nagari/3 kali), penyuluhan kebencanaan bagi masyarakat 19 kab/kota
(1 kali);
15. Terkoordinir dan terkendalinya pelaksanaan rehabilitasi dan
rekonstruksi pasca bencana 100% melalui koordinasi pelaksanaan
rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana , rapat kordinasi khusus
pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi daerah pasca bencana,
terfasilitasinya pelaksanaan rhabilitasi dan rekonstruksi daerah pasca
bencana 19 kab/kota;
16. Termonitor dan terevaluasinya pelaksanaan rehabilitasi dan
rekonstruksi daerah pasca bencana 100% melalui monitoring dan
evaluasi pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana, rapat
monitoring dan evaluasi pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi
daerah pasca bencana dengan 7 kali rapat monev dan koordinasi;
17. Meningkatnya pemahaman penyelenggara rehabilitasi dann rekonstruksi
tentang penilaian JITU PASNA 100% melalui pengkajian kebuthan pasca
bencana (JITU Pasna) 50 org;
18. Tekoordinir dan terkendalinya pelaksanaan penanganan siaga darurat
dan evakuasi korban 100 % melalui koordinasi penanganan siaga
darurat dan tanggap darurat bencana 1 tahun;
19. Termonitor dan terevaluasinya pelaksanaan penanganan siaga darurat
dan evakuasi korban 100% melalui monitoring dan evaluasi penanganan
siaga darurat dan tanggap darurat bencana 1 kali;

26

20. Meningkatnya sarana dan prasarana kesiapsiagaan bencana berupa alat
sirine peringatan dini, alat ukur ketinggian air, baliho peringatan dini
tsunami, rambu – rambu evakuasi gunung talang, alat pompa pump
kebakaran, perlengkapan vertical rescue, dan camera Nikon untuk
dokumentasi kebencanaan selama 1 tahun 37%.
21. Meningkatnya sarana dan prasarana penanganan tanggap darurat 100%
melalui berupa sarana dan prasarana tanggap darurat bencana (perlatan
lapangan dan logistic kebencaaan stock opname) 51%;

Terkait dengan standar pelayanan minimal (SPM), BPBD Provinsi Sumatera
Barat belum dapat menyusun SPM mengingat acuan penyusunannya yaitu SPM
BNPB belum tersedia, namun demikian dalam penyelenggaraan penanggulangan
bencana yang merupakan tupoksi BPBD terdapat prinsip-prinsip yang dianut dan
harus dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana yaitu:
1. Cepat dan tepat, yaitu bahwa dalam penanggulangan bencana harus
dilaksanakan secara cepat dan tepat sesuai dengan tuntutan keadaan;
2. Prioritas, yaitu bahwa apabila terjadi bencana, kegiatan penanggulangan
harus mendapat prioritas dan diutamakan pada kegiatan penyelamatan
jiwa manusia;
3. Koordinasi dan keterpaduan; koordinasi yaitu bahwa penanggulangan
bencana didasarkan pada koordinasi yang baik dan saling mendukung;
keterpaduan yaitu bahwa penanggulangan bencana dilakukan oleh
berbagai sektor secara terpadu yang didasarkan pada kerja sama yang
baik dan saling mendukung.
4. Berdaya guna dan berhasil guna; berdaya guna yaitu bahwa dalam
mengatasi kesulitan masyarakat dilakukan dengan tidak membuang
waktu, tenaga, dan biaya yang berlebihan; berhasil guna yaitu bahwa
kegiatan penanggulangan bencana harus berhasil guna, khususnya dalam
mengatasi kesulitan masyarakat dengan tidak membuang waktu, tenaga,
dan biaya yang berlebihan.

27

5. Transparansi dan akuntabilitas; transparansi yaitu bahwa
penanggulangan bencana dilakukan secara terbuka dan dapat
dipertanggungjawabkan; akuntabilitas yaitu bahwa penanggulangan
bencana dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan
secara etik dan hukum.
6. Kemitraan, yaitu bahwa penanggulangan bencana tidak bisa hanya
mengandalkan pemerintah tetapi dilakukan antara pemerintah dengan
masyarakat luas, bahkan juga dilakukan dengan organisasi atau lembaga
di luar negeri, termasuk dengan pemerintahannya.
7. Pemberdayaan, yaitu bahwa upaya meningkatkan kemampuan
masyarakat untuk mengetahui, memahami dan melakukan langkah-
langkah antisipasi, penyelamatan dan pemulihan bencana.
8. Non diskriminatif, yaitu bahwa dalam penanggulangan bencana tidak
memberikan perlakuan yang berbeda terhadap jenis kelamin, suku,
agama, ras, dan aliran politik apa pun.
9. Non proletisi, yaitu bahwa dilarang menyebarkan agama atau keyakinan
pada saat keadaan darurat bencana, terutama melalui pemberian
bantuan dan pelayanan darurat bencana.

Adapun analisis pencapaian kinerja pelayanan SKPD BPBD Provinsi
Sumatera Barat dapat dilihat pada tabel berikut ini.

28

29

2.3. Isu-Isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi SKPD
Isu-isu penting yang dihadapi dalam pengembangan kelembagaan
BPBD Provinsi Sumatera Barat sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera
Barat Nomor 79 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Daerah, BPBD Provinsi Sumatera Barat
mempunyai tugas melaksanakan tugas melaksanakan penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan daerah bidang penanggulangan bencana dengan tugas
pokok antara lain:
1. Menetapkan pedoman dan pengara han terhadap usaha
penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana,
penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil
dan setara;
2. Menetapkan standardisasi serta kebutuhan penyelenggaraan
penanggulangan bencan bedasarkann peraturan perundang-
undangan;
3. Menyusun, menetapkan dan meninformasikan peta rawan
bencana;
4. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penangaanan bencana
5. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada
Kepala Daerah setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan
setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
Dalam mengamati berbagai isu penting tersebut, BPBD Provinsi
Sumatera Barat telah melaksanakan peningkatan kinerja yang berkaitan
dengan kondisi dan sinergi program dengan lintas SKPD Provinsi dan
SKPD/lembaga teknis yang membidangi penanggulangan bencana di
kabupaten/kota melalui rapat-rapat koordinasi, walaupun hasilnya belum
dapat dikatakan optimal. Salah satu sinergi program dan kegiatan
penanggulangan bencana adalah dengan Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang
dan Permukiman (Dinad Prasjal Tarkim) yaitu terkait dengan sharing
kegiatan mitigasi bencana, seperti: pembuatan TES dan jalur evakuasi
dilakukan oleh Dinas Prasjal Tarkim; simulasi dan pelatihan, serta sosialisasi

30

dan diseminasi mitigasi bencana kepada aparatur dan masyarakat dilakukan
oleh BPBD.
Untuk sinergi program dan kegiatan dengan kabupaten/kota pada
dasarnya juga telah dilaksanakan dengan melakukan simulasi dan pelatihan
terkait kesiapsiagaan bencana maupun sosialisasi dan diseminasi
kebencanaan, seperti: penanganan tanggap darurat, pelatihan Tim Reaksi
Cepat (TRC), pembinaan Forum Pengurangan Risiko Bencana (Forum PRB),
menajemen kontingensi, sosialisasi Rencana Penanggulangan Bencana (RPB)
Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016-2021 dan Rencana Kontingensi
(Renkon), Sistem Peringatan Dini dan Penanganan Darurat Bencana Tsunami
Provinsi Sumatera Barat, dan sebagainya.
Permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tupoksi
BPBD Provinsi Sumatera Barat adalah sebagai berikut:
Isu-isu penting dan strategis yang dapat direkomendasikan untuk
ditindaklanjuti dalam bentuk perumusan program dan kegiatan prioritas
untuk tahun selanjutnya adalah sebagai berikut:
1. Perlu adanya kebijakan percepatan penyusunan peraturan dan prosedur
operasional standar bidang penanggulangan bencana yang
komprehensif;
2. Perlu dilakukan peningkatan pemanfaatan teknologi informasi (IT)
dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana terutama terkait
dengan mitigasi, kesiapsiagaan dan penanganan tanggap darurat
bencana;
3. Perlu dilakukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta
peningkatan sarana dan prasarana baik operasional, tanggap darurat,
dan gedung kantor yang representatif guna mendukung tupoksi BPBD
Provinsi Sumatera Barat;
4. Perlu adanya kebijakan anggaran guna penyediaan dana yang memadai
untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan
bencana sehingga tupoksi BPBD Provinsi Sumatera Barat dapat berjalan
secara optimal.

31

2.4. Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat
Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana terutama dalam hal
perencanaan dan penganggaran, BPBD Provinsi Sumatera Barat juga
memperhatikan usulan program dan kegiatan yang berasal dari para
pemangku kepentingan, baik dari kelompok masyarakat, LSM, asosiasi-
asosiasi, perguruan tinggi maupun dari SKPD kabupaten/kota. Usulan
program dan kegiatan tersebut berasal dari usulan yang ditujukan langsung
kepada BPBD, hasil pengumpulan informasi yang dilakukan sendiri maupun
dari penelitian lapangan SKPD Provinsi lain, serta aspirasi dari DPRD
Provinsi Sumatera Barat. Secara umum usulan program dan kegiatan yang
terkait dengan mitigasi bencana berupa sosialisasi kebencanaan dan bantuan
rehabilitasi dan rekonstruksi telah terakomodasi dalam program dan
kegiatan tahun 2016. Namun demikian, usulan program dan kegiatan lainnya
terutama bantuan pengadaan sarana dan prasarana penanganan bencana
yang diajukan oleh kabupaten/kota belum dapat diakomodasi karena adanya
prioritas program dan kegiatan serta keterbatasan tersedianya anggaran.

32

BAB III
TUJUAN, SASARAN, PROGRAM DAN KEGIATAN

3.1. Telaahan terhadap Kebijakan Daerah
Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pada Bab II Pasal 4 huruf a
menyatakan bahwa, penanggulangan bencana bertujuan untuk memberikan
perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana. Sesuai dengan
kebijakan dan program pembangunan daerah pada RPJMD Provinsi
Sumatera Barat Tahun 2016-2021, Provinsi Sumatera Barat secara umum
telah memiliki potensi sumber daya untuk menyelenggarakan
penanggulangan bencana, namum dalam i mplementasinya terdapat
permasalahan dalam pengorganisasiannya sehingga belum terlaksana secara
sistematis.
Salah satu tugas pokok BPBD Provinsi Sumatera Barat yang tercantum
dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009, adalah menetapkan pedoman
dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup
pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi
secara adil dan merata. Sedangkan fungsi BPBD Provinsi Sumatera Barat,
adalah:
1. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan
penanganan pengunsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan
efisien;
2. Pengkoordinasian dan pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana
secara terencana, terpadu dan menyeluruh.
Berdasarkan hal tersebut di atas, pelayanan dapat diwujudkan secara
optimal dengan adanya pelaksanaan kewenangan yang lebih intensif dan
profesional sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara
prima sesuai dengan tuntunan dan kebutuhan masyarakat.
Disamping itu, dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat 2016-2021
telah tercantum arah kebijakan penanggulangan bencana di Provinsi
Sumatera Barat, yaitu:

33

1. Penyediaan dan penyebarluasan informasi kebencanaan;
2. Peningkatan kesadaran masyarakat dalam menghadapi bencana;
3. Peningkatan sarana dan prasarana penanggulangan bencana;
4. Peningkatan efektivitas evakuasi korban bencana;
5. Peningkatan kualitas koordinasi dan sinkronisasi penanganan tanggap
darurat bencana;
6. Rehabilitasi dan rekonstruksi daerah pasca bencana.

3.2. Tujuan dan Sasaran Renja SKPD
Sebagaimana telah tertuang dalam Renstra BPBD Provinsi Sumatera
Barat Tahun 2016 -2021 bahwa tujuan dari penyelenggaraan
penanggulangan bencana di Provinsi Sumatera Barat adalah:
1. Mewujudkan pelayanan aparatur yang profesional;
2. Meningkatkan mitigasi dan kesiapsiagaan menghadapi bencana;
3. Meningkatkan sarana dan prasarana penanggulangan bencana;
4. Meningkatkan evakuasi korban dan penanganan tanggap darurat;
5. Meningkatkan pemulihan daerah terdampak bencana.
Sedangkan sasaran yang hendak dicapai dalam pelaksanaan program
dan kegiatan BPBD Provinsi Sumatera Barat adalah:
1. Meningkatnya pelayanan dan sumber daya manusia aparatur;
2. Meningkatnya kesiapan masyarakat menghadapi bencana;
3. Meningkatnya peralatan dan sistem peringatan dini bencana;
4. Meningkatnya penanganan tanggap darurat bencana;
5. Meningkatnya pemulihan wilayah/daerah pasca bencana.

3.3. Program dan Kegiatan
Salah satu faktor yang menjadi bahan pertimbangan terhadap
rumusan program dan kegiatan BPBD Provinsi Sumatera Barat adalah
kondisi geografis Sumatera Barat yang merupakan daerah rawan bencana
alam gempa bumi, tsunami, banjir, longsor, letusan gunung api dan angin
puting beliung yang berpotensi menimbulkan kerusakan dan kerugian.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang

34

Penanggulangan Bencana serta Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat
Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, maka salah satu
aspek penting dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah
pengurangan risiko bencana sehingga dibutuhkan perencanaan dan
penganggaran program dan kegiatan secara terpadu dan terkoordinir.
Mengingat penyelenggaraan penanggulangan bencana bersifat holistik, lintas
sektor dan wilayah maka pelaksanaan program dan kegiatan
penanggulangan bencana di Provinsi Sumatera Barat tidak akan
terselenggara dengan baik tanpa adanya keterlibatan penuh dan sinergis dari
Pemerintah Kabupaten/Kota dan instansi terkait lainnya.
RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016-2021 telah menetapkan
sasaran pembangunan jangka menengah daerah dan merumuskan program
prioritas pembangunan untuk 5 (lima) tahun ke depan, yang dirumuskan
dalam Prioritas Pembangunan Daerah ke-10 yaitu Pelestarian Lingkungan
Hidup dan Penanggulangan Bencana Alam. Namun demikian, kebijakan
anggaran Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada Tahun Anggaran 2016
belum dapat mengakomodasi seluruh program dan kegiatan yang
dibutuhkan guna mewujudkan penyelenggaraan penanggulangan bencana
yang optimal. Sehingga untuk tahun anggaran ke depan, perlu adanya
kebijakan anggaran yang dapat mengakomodasi dan mempertimbangkan
tugas pokok dan fungsi BPBD serta kebutuhan penyelenggaraan
penanggulangan bencana di Provinsi Sumatera Barat, terutama program dan
kegiatan spesifik yang mengakomodasi tugas pokok dan fungsi serta
kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana tersebut.
Adapun rencana program dan kegiatan BPBD Provinsi Sumatera Barat
untuk tahun 2018 termasuk dalam Urusan Wajib Kesatuan Bangsa dan
Politik yang dananya bersumber dari APBD, terdiri dari 11 (sebelas) program
dan 49 (empat puluh sembilan) kegiatan, dengan jumlah kebutuhan
anggaran/pagu indikatif sebesar Rp.15.842.000.000,- yang terdiri dari:

35

1. Belanja Langsung Non Urusan
a. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran, dengan kebutuhan
anggaran sebesar Rp.1.804.000.000,-.
b. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur, dengan
kebutuhan anggaran sebesar Rp.1.557.000.000,-.
c. Program Peningkatan Disiplin Aparatur, dengan kebutuhan anggaran
sebesar Rp.50.000.000,-.
d. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur, dengan
kebutuhan anggaran sebesar Rp.90.000.000,-.
e. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian
Kinerja dan Keuangan, dengan kebutuhan anggaran sebesar
Rp.231.000.000,-.
f. Program Peningkatan Pengembangan Sistim Pelaporan Capaian
Kinerja dan Keuangan Rp.56.000.000,-.
2. Belanja Langsung Urusan
a. Program Peningkatan Mitigasi Bencana, dengan kebutuhan anggaran
sebesar Rp.1.856..000.000,-.
b. Program Peningkatan Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana, dengan
kebutuhan anggaran sebesar Rp.5.401..000.000,-.
c. Program Pemulihan Daerah Pasca Bencana, dengan kebutuhan
anggaran sebesar Rp.864.000.000,-.
d. Program Pencegahan Dini dan Penanggulangan Korban Bencana
Alam, dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp.898.000.000,-.
e. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebencanaan, dengan
kebutuhan anggaran sebesar Rp.1.35.649.062,-.
Rencana program dan kegiatan BPBD Provinsi Sumatera Barat untuk
tahun 2017 dan perkiraan maju tahun 2018 selengkapnya dapat dilihat pada
tabel di bawah ini.

36

37

38

39

40

41

42

43

BAB IV
PENUTUP

Rencana Kerja (Renja) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Barat Tahun
2017 memuat program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun
2017 sesuai dengan tugas pokok dan fungsi BPBD yang mengacu kepada
Renstra BPBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016-2021 dan RPJMD
Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016-2021. Renja BPBD Provinsi Sumatera
Barat Tahun 2017 disusun dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan
fungsi di bidang penanggulangan bencana yaitu mengantisipasi bencana
melalui pengorganisasian disertai dengan langkah yang tepat guna dan
berdaya guna, penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan
kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan serta
pemulihan sarana dan prasarana.
Renja BPBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2017 menggambarkan
indikator capaian kinerja dan sasaran program dan kegiatan yang akan
dilaksanakan untuk periode tahun 2017. Rencana program dan kegiatan
BPBD Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2017 tertuang dalam Urusan
Wajib Kesatuan Bangsa dan Politik yang pendanaannya bersumber dari
APBD, dengan jumlah kebutuhan anggaran/pagu indikatif sebesar
Rp.6.261.249.062,-. Untuk mencapai target dan sasaran program dan
kegiatan tahun 2017, diperlukan adanya kebijakan anggaran guna memenuhi
kebutuhan anggaran program dan kegiatan ter sebut, sehingga
penyelenggaraan tupoksi BPBD di bidang Penanggulangan Bencana di
Provinsi Sumatera Barat dapat terlaksana secara optimal.
Dalam rangka pencapaian sasaran dan program yang tertuang dalam
Renja BPBD ini, diharapkan setiap unsur aparatur BPBD agar dapat
menerapkan prinsip-prinsip efektifitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas
dan partisipatif dalam melaksanakan kegiatannya. Disamping itu, dalam
melaksanakan semua kegiatan, penting untuk memperhatikan keterpaduan

44

dan sinkronisasi antar kegiatan dengan tetap memperhatikan tugas pokok
dan fungsi masing-masing.
Demikian Renja BPBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2017 ini
disusun untuk dapat menjadi masukan dalam penyusunan RKPD Provinsi
Sumatera Barat Tahun 2017.