Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian a
PETUNJUK TEKNIS
PENGEMBANGAN KAWASAN TANAMAN PANGAN
KEMENTERIAN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
2017

Petunjuk Teknis Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan b

iDirektorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian

iiPetunjuk Teknis Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan

iiiDirektorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian

ivPetunjuk Teknis Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan

vDirektorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian

viPetunjuk Teknis Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan

viiDirektorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian

KATA PENGANTAR
Program Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Tahun 2017
adalah Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Hasil
Tanaman Pangan. Program tersebut dicanangkan dalam rangka
pencapaian swasembada pangan dan upaya melakukan ekspor
pangan. Kegiatan difokuskan pada komoditas padi, jagung dan
kedelai. Dalam mewujudkan program tersebut memerlukan arah
kebijakan, strategi dan sinergi antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah. Arah kebijakan dan strategi tersebut
dilakukan dengan pendekatan kawasan untuk memadukan
rangkaian rencana dan implementasi kebijakan, program dan
anggaran pembangunan pertanian khususnya tanaman pangan.
Petunjuk Teknis Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan ini
disusun sebagai panduan Satuan Kerja Pusat, Provinsi dan
Kabupaten/Kota yang membid angi tanaman pangan, agar
pelaksanaan pengembangan kawasan dapat berjalan efisien,
efektif, transparan, dan akuntabel.
Sebagai acuan teknis pengembangan kawasan pertanian, Satker
Provinsi wajib menyusun Masterplan sebagai acuan teknis di
tingkat daerah Provinsi, sedangkan Satker Kabupaten/Kota
menyusun Action Plan sebagai acuan teknis di tingkat
Kabupaten/Kota.

Jakarta, April 2017
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan



Petunjuk Teknis Pengembangan Kawasan Tanaman PanganviiiviiiPetunjuk Teknis Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan

Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian ix

KATA PENGANTAR
Program Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Tahun 2017
adalah Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Hasil
Tanaman Pangan. Program tersebut dicanangkan dalam rangka
pencapaian swasembada pangan dan upaya melakukan ekspor
pangan. Kegiatan difokuskan pada komoditas padi, jagung dan
kedelai. Dalam mewujudkan program tersebut memerlukan arah
kebijakan, strategi dan sinergi antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah. Arah kebijakan dan strategi tersebut
dilakukan dengan pendekatan kawasan untuk memadukan
rangkaian rencana dan implementasi kebijakan, program dan
anggaran pembangunan pertanian khususnya tanaman pangan.
Petunjuk Teknis Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan ini
disusun sebagai panduan Satuan Kerja Pusat, Provinsi dan
Kabupaten/Kota yang membid angi tanaman pangan, agar
pelaksanaan pengembangan kawasan dapat berjalan efisien,
efektif, transparan, dan akuntabel.
Sebagai acuan teknis pengembangan kawasan pertanian, Satker
Provinsi wajib menyusun Masterplan sebagai acuan teknis di
tingkat daerah Provinsi, sedangkan Satker Kabupaten/Kota
menyusun Action Plan sebagai acuan teknis di tingkat
Kabupaten/Kota.

Jakarta, April 2017
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan

Petunjuk Teknis Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan x

DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR .................................................................... .
DAFTAR ISI .................................................................................
DAFTAR TABEL ............................................................................
DAFTAR LAMPIRAN .....................................................................
BAB I. PENDAHULUAN ..........................................................
1.1. Latar Belakang ..................................................
1.2. Maksud dan Tujuan Pengembangan
Kawasan Tanaman Pangan .................................
1.3. Maksud dan Tujuan Penyusunan
Petunjuk Teknis ................................................
1.4. Sasaran ............................................................
1.5. Indikator ...........................................................
1.6. Ruang Lingkup Petunjuk Teknis .........................
1.7. Dasar Hukum ....................................................
1.8. Pengertian ..........................................................

BAB II. PENGEMBANGAN KAWASAN TANAMAN PANGAN.. ......
2.1. Prinsip Dasar Pengembangan Kawasan
Tanaman Pangan ..............................................
2.2. Kriteria Pengembangan Kawasan
Tanaman Pangan ..............................................
2.3. Ciri-Ciri Kawasan Tanaman Pangan ..................
2.4. Syarat Pengembangan Kawasan
Tanaman Pangan ...............................................
2.5. Penetapan Kawasan Tanaman Pangan .................
2.6. Strategi Pengembangan Kawasan ........................

BAB III. TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PROVINSI
DAN KABUPATEN ......................................................
3.1. Tugas Dan Tanggungjawab Provinsi ....................



xPetunjuk Teknis Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan

Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian xi

DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR .................................................................... .
DAFTAR ISI .................................................................................
DAFTAR TABEL ............................................................................
DAFTAR LAMPIRAN .....................................................................
BAB I. PENDAHULUAN ..........................................................
1.1. Latar Belakang ..................................................
1.2. Maksud dan Tujuan Pengembangan
Kawasan Tanaman Pangan .................................
1.3. Maksud dan Tujuan Penyusunan
Petunjuk Teknis ................................................
1.4. Sasaran ............................................................
1.5. Indikator ...........................................................
1.6. Ruang Lingkup Petunjuk Teknis .........................
1.7. Dasar Hukum ....................................................
1.8. Pengertian ..........................................................

BAB II. PENGEMBANGAN KAWASAN TANAMAN PANGAN.. ......
2.1. Prinsip Dasar Pengembangan Kawasan
Tanaman Pangan ..............................................
2.2. Kriteria Pengembangan Kawasan
Tanaman Pangan ..............................................
2.3. Ciri-Ciri Kawasan Tanaman Pangan ..................
2.4. Syarat Pengembangan Kawasan
Tanaman Pangan ...............................................
2.5. Penetapan Kawasan Tanaman Pangan .................
2.6. Strategi Pengembangan Kawasan ........................

BAB III. TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PROVINSI
DAN KABUPATEN ......................................................
3.1. Tugas Dan Tanggungjawab Provinsi ....................




3.2. Tugas Dan Tanggungjawab Kabupaten ..............

BAB IV. PEMBINAAN, PENGAWALAN, MONITORING
EVALUASI DAN PELAPORAN ...................................
4.1. Pembinaan ........................................................
4.2. Pengawalan dan Pendampingan ........................
4.3. Monitoring dan Evaluasi ....................................
4.4. Pelaporan ..........................................................

BAB V. PENUTUP………….....................................................














ix
xiii
1
xi
xv
1
4
4
5
6
5
6
10
15
15
25
25
28
33
33
35
16
24

Petunjuk Teknis Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan xii

DAFTAR TABEL

1. Tipologi lahan kawasan tanaman pangan
berdasarkan kesesuaian lahan dan
persyaratan agroklimat ..........................................................
2. Kriteria Kesesuaian Lahan yang telah
diusahakan untuk Komoditas Tanaman Pangan
Padi Sawah Irigasi (Oryza sativa) ............................................
3. Kriteria Kesesuaian Lahan yang telah
diusahakan untuk Komoditas Tanaman Pangan
Padi Gogo (Oryza sativa) .........................................................
4. Kriteria Kesesuaian Lahan yang telah
diusahakan untuk Komoditas Tanaman
Pangan Jagung (Zea mays) .....................................................
5. Kriteria Kesesuaian Lahan yang telah
diusahakan untuk Komoditas Tanaman
Pangan Kedelai (Glycine max) .................................................
6. Kriteria Kesesuaian Lahan yang telah
diusahakan untuk Komoditas Tanaman
Pangan Ubi Kayu (Manihot utilisima) .......................................













3.2. Tugas Dan Tanggungjawab Kabupaten ..............

BAB IV. PEMBINAAN, PENGAWALAN, MONITORING
EVALUASI DAN PELAPORAN ...................................
4.1. Pembinaan ........................................................
4.2. Pengawalan dan Pendampingan ........................
4.3. Monitoring dan Evaluasi ....................................
4.4. Pelaporan ..........................................................

BAB V. PENUTUP………….....................................................














39
39
39
40
41
43

Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian xiii

DAFTAR TABEL

1. Tipologi lahan kawasan tanaman pangan
berdasarkan kesesuaian lahan dan
persyaratan agroklimat ..........................................................
2. Kriteria Kesesuaian Lahan yang telah
diusahakan untuk Komoditas Tanaman Pangan
Padi Sawah Irigasi (Oryza sativa) ............................................
3. Kriteria Kesesuaian Lahan yang telah
diusahakan untuk Komoditas Tanaman Pangan
Padi Gogo (Oryza sativa) .........................................................
4. Kriteria Kesesuaian Lahan yang telah
diusahakan untuk Komoditas Tanaman
Pangan Jagung (Zea mays) .....................................................
5. Kriteria Kesesuaian Lahan yang telah
diusahakan untuk Komoditas Tanaman
Pangan Kedelai (Glycine max) .................................................
6. Kriteria Kesesuaian Lahan yang telah
diusahakan untuk Komoditas Tanaman
Pangan Ubi Kayu (Manihot utilisima) .......................................












15
19
20
21
22
23

Petunjuk Teknis Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan xiv

DAFTAR LAMPIRAN

1. Lokasi Pengembangan Kawasan Pertanian Nasional
Komoditas Priotiras Tanaman Pangan ……………………….
2. Sistematika atau Outline Masterplan ................................
3. Contoh Matrik Tahunan Action Plan ………… ……………….
4. Matrik Rekapitulasi Rencana Pembiayaan Action Plan
Kawasan Pertanian ………………………………………………..
5. Sistematika atau Outline Action Plan Kawasan Pertanian.
















xivPetunjuk Teknis Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan

Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian xv

DAFTAR LAMPIRAN

1. Lokasi Pengembangan Kawasan Pertanian Nasional
Komoditas Priotiras Tanaman Pangan ……………………….
2. Sistematika atau Outline Masterplan ................................
3. Contoh Matrik Tahunan Action Plan ………… ……………….
4. Matrik Rekapitulasi Rencana Pembiayaan Action Plan
Kawasan Pertanian ………………………………………………..
5. Sistematika atau Outline Action Plan Kawasan Pertanian.
















47
55
58
58
59

Petunjuk Teknis Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan xvi

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Pembangunan tanaman pangan pada dasarnya merupakan
rangkaian upaya untuk memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya
usaha tanaman pangan yang mampu menghasilkan produk mulai
dari hulu sampai hilir. Pembangunan tanaman pangan berorientasi
pada peningkatan produksi (ketersediaan) dan peningkatan
pendapatan. Untuk itu, faktor optimalisasi efisiensi usaha,
peningkatan produktivitas, peningkatan kapasitas usaha, serta
peningkatan nilai tambah dan daya saing menjadi indikator penting
dalam mewujudkan kedua orientasi tersebut.
Tahun anggaran 2017, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
mengelola satu program, yakni “Program Peningkatan Produksi,
Produktivitas, dan Mutu Hasil Tanaman Pangan”. Program ini
difokuskan pada penguatan aspek ketersediaan pangan
bersumber dari produksi dalam negeri, baik dalam kuantitas
(jumlah) maupun kualitas (mutu). Program peningkatan
produksi difokuskan pada tanaman Padi, Jagung dan K edelai.
Dalam rangka peningkatan produksi Padi, Jagung, Kedelai
sebagai komoditas unggulan nasional, pembangunan pertanian
tanaman pangan berskala ekonomi harus dilakukan melalui
perencanaan wilayah secara komprehensif dan terpadu. Sesuai
amanat Nawa Cita yang dituangkan dalam RPJMN 2015 -2019,
pembangunan nasional dilakukan dengan pendekatan holistik-
tematik, integrative dan spasial. Dalam konteks pembangunan
pertanian, spasial dijabarkan sebagai pembangunan berbasis
kawasan yang menjadi filosofi dasar pembangunan pertanian ke
depan, untuk itu diperlukan kebijakan pengembangan kawasan
pertanian yang telah diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 56 Tahun 201 6 sebagai revisi Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 50 tahun 2012 tentang Pedoman
xviPetunjuk Teknis Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan

1Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Pembangunan tanaman pangan pada dasarnya merupakan
rangkaian upaya untuk memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya
usaha tanaman pangan yang mampu menghasilkan produk mulai
dari hulu sampai hilir. Pembangunan tanaman pangan berorientasi
pada peningkatan produksi (ketersediaan) dan peningkatan
pendapatan. Untuk itu, faktor optimalisasi efisiensi usaha,
peningkatan produktivitas, peningkatan kapasitas usaha, serta
peningkatan nilai tambah dan daya saing menjadi indikator penting
dalam mewujudkan kedua orientasi tersebut.
Tahun anggaran 2017, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
mengelola satu program, yakni “Program Peningkatan Produksi,
Produktivitas, dan Mutu Hasil Tanaman Pangan”. Program ini
difokuskan pada penguatan aspek ketersediaan pangan
bersumber dari produksi dalam negeri, baik dalam kuantitas
(jumlah) maupun kualitas (mutu). Program peningkatan
produksi difokuskan pada tanaman Padi, Jagung dan K edelai.
Dalam rangka peningkatan produksi Padi, Jagung, Kedelai
sebagai komoditas unggulan nasional, pembangunan pertanian
tanaman pangan berskala ekonomi harus dilakukan melalui
perencanaan wilayah secara komprehensif dan terpadu. Sesuai
amanat Nawa Cita yang dituangkan dalam RPJMN 2015 -2019,
pembangunan nasional dilakukan dengan pendekatan holistik-
tematik, integrative dan spasial. Dalam konteks pembangunan
pertanian, spasial dijabarkan sebagai pembangunan berbasis
kawasan yang menjadi filosofi dasar pembangunan pertanian ke
depan, untuk itu diperlukan kebijakan pengembangan kawasan
pertanian yang telah diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 56 Tahun 201 6 sebagai revisi Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 50 tahun 2012 tentang Pedoman

2Petunjuk Teknis Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan

sehingga mencapai skala ekonomi dan efektivitas manajemen
usaha tanaman pangan. Kawasan tanaman pangan dapat
berupa kawasan yang telah eksis atau calon lokasi baru dan
lokasinya dapat berupa hamparan atau spot partial (luasan
terpisah) namun terhubung dengan aksesibilitas memadai.
Pendekatan kawasan ini juga harus mengedepank an prinsip dan
kriteria pembangunan berkelanjutan serta pelestarian fungsi
lingkungan hidup.
Untuk mendorong percepatan Pengembangan Kawasan
Pertanian khususnya Kawasan Tanaman P angan, perlu
dilakukan koordinasi dan/atau kerja sama dengan
Kementerian/Lembaga, lembaga penggerak swadaya
masyarakat, perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan/atau
koperasi. Dalam operasionalnya tentu akan dihadapkan pada
permasalahan teknis dan manajemen. Permasalahan teknis
seperti perubahan iklim, bencana alam, gangguan O rganisme
Pengganggu Tumbuhan (OPT), perbedaan kapasitas sumber
daya antar wilayah yang bersifat alamiah. Permasalahan teknis
ini dapat diatasi dengan fasilitasi kebijakan teknis. Sedangkan
permasalahan manajemen meliputi perencanaan, pelaksanaan,
monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja. Permasalahan
manajemen dapat diatasi dengan menyelaraskan arah kebijakan
nasional dan daerah dengan aspirasi perencanaan masyarakat
serta menggalang dukungan komitmen antar instansi lintas
sektor, wilayah dan jenjang peme rintahan. Untuk
menyelaraskan arah kebijakan perlu disusun Petunjuk Teknis
Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan Tahun 2017.
Petunjuk teknis ini dapat menjadi acuan bagi Pemerintah
Daerah Provinsi dalam menyusun Masterplan Pengembangan
Kawasan berbasis komod itas tanaman pangan dan bagi
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menyusun Action
Plan yang selaras dengan kebijakan nasional, peraturan
perundangan yang berlaku, potensi daerah, kearifan lokal dan
mengakomodir aspirasi para pemangku kepentingan
pembangunan tanaman pangan di wilayah masing-masing.
Pengembangan Kawasan Pertanian. Untuk menindaklanjuti
Peraturan Menteri Pertanian nomor 56 tahun 2016 tersebut,
ditetapkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 830 Tahun
2016 tentang Lokasi Pengembangan Kawasan Pertanian
Nasional.
Sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56
tahun 2016 dan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 830 tahun
2016, Pemerintah Provinsi harus menyusun Masterplan
Kawasan Pertanian yang ditetapkan melalui SK Gubernur,
sedangkan Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun Action Plan
Kawasan Pertanian yang ditetapkan melalui SK
Bupati/Walikota. Dokumen Masterplan dan Action Plan tersebut
menjadi prasyarat dalam pengusulan program dan kegiatan
pembangunan pert anian melalui E-Proposal Kementerian
Pertanian mulai Tahun Anggaran 2018.
Pengembangan Kawasan P ertanian dimaksudkan untuk
memadukan rangkaian rencana dan implementasi kebijakan,
program, kegiatan dan anggaran pembangunan pertanian di
daerah yang ditetapkan sebagai Kawasan P ertanian agar
menjadi suatu kesatuan yan g utuh, baik dalam perspektif
sistem agribisnis maupun pembangunan yang berdimensi
kewilayahan, sehingga dapat menjamin ketahanan pangan
nasional, mengembangkan dan menyediakan bahan baku
bioindustri, serta menyediakan bahan bakar nabati melalui
peningkatan produksi komoditas pertanian secara
berkelanjutan, berdaya saing dan mampu mensejahterakan
semua pelaku usaha yang terlibat di dalamnya secara
berkeadilan. Kawasan Pertanian terdiri atas Kawasan Pertanian
Nasional, Kawasan Pertanian Provinsi, dan Kawasan P ertanian
Kabupaten/Kota.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56 Tahun
2016, yang dimaksud dengan Kawasan Tanaman Pangan adalah
kawasan usaha tanaman pangan yang disatukan oleh faktor
alamiah, sosial budaya, dan infrastruktur fisik buatan, serta
dibatasi oleh agroekosistem yang sama sedemikian rupa

3Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian

sehingga mencapai skala ekonomi dan efektivitas manajemen
usaha tanaman pangan. Kawasan tanaman pangan dapat
berupa kawasan yang telah eksis atau calon lokasi baru dan
lokasinya dapat berupa hamparan atau spot partial (luasan
terpisah) namun terhubung dengan aksesibilitas memadai.
Pendekatan kawasan ini juga harus mengedepank an prinsip dan
kriteria pembangunan berkelanjutan serta pelestarian fungsi
lingkungan hidup.
Untuk mendorong percepatan Pengembangan Kawasan
Pertanian khususnya Kawasan Tanaman P angan, perlu
dilakukan koordinasi dan/atau kerja sama dengan
Kementerian/Lembaga, lembaga penggerak swadaya
masyarakat, perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan/atau
koperasi. Dalam operasionalnya tentu akan dihadapkan pada
permasalahan teknis dan manajemen. Permasalahan teknis
seperti perubahan iklim, bencana alam, gangguan O rganisme
Pengganggu Tumbuhan (OPT), perbedaan kapasitas sumber
daya antar wilayah yang bersifat alamiah. Permasalahan teknis
ini dapat diatasi dengan fasilitasi kebijakan teknis. Sedangkan
permasalahan manajemen meliputi perencanaan, pelaksanaan,
monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja. Permasalahan
manajemen dapat diatasi dengan menyelaraskan arah kebijakan
nasional dan daerah dengan aspirasi perencanaan masyarakat
serta menggalang dukungan komitmen antar instansi lintas
sektor, wilayah dan jenjang peme rintahan. Untuk
menyelaraskan arah kebijakan perlu disusun Petunjuk Teknis
Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan Tahun 2017.
Petunjuk teknis ini dapat menjadi acuan bagi Pemerintah
Daerah Provinsi dalam menyusun Masterplan Pengembangan
Kawasan berbasis komod itas tanaman pangan dan bagi
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menyusun Action
Plan yang selaras dengan kebijakan nasional, peraturan
perundangan yang berlaku, potensi daerah, kearifan lokal dan
mengakomodir aspirasi para pemangku kepentingan
pembangunan tanaman pangan di wilayah masing-masing.
Pengembangan Kawasan Pertanian. Untuk menindaklanjuti
Peraturan Menteri Pertanian nomor 56 tahun 2016 tersebut,
ditetapkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 830 Tahun
2016 tentang Lokasi Pengembangan Kawasan Pertanian
Nasional.
Sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56
tahun 2016 dan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 830 tahun
2016, Pemerintah Provinsi harus menyusun Masterplan
Kawasan Pertanian yang ditetapkan melalui SK Gubernur,
sedangkan Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun Action Plan
Kawasan Pertanian yang ditetapkan melalui SK
Bupati/Walikota. Dokumen Masterplan dan Action Plan tersebut
menjadi prasyarat dalam pengusulan program dan kegiatan
pembangunan pert anian melalui E-Proposal Kementerian
Pertanian mulai Tahun Anggaran 2018.
Pengembangan Kawasan P ertanian dimaksudkan untuk
memadukan rangkaian rencana dan implementasi kebijakan,
program, kegiatan dan anggaran pembangunan pertanian di
daerah yang ditetapkan sebagai Kawasan P ertanian agar
menjadi suatu kesatuan yan g utuh, baik dalam perspektif
sistem agribisnis maupun pembangunan yang berdimensi
kewilayahan, sehingga dapat menjamin ketahanan pangan
nasional, mengembangkan dan menyediakan bahan baku
bioindustri, serta menyediakan bahan bakar nabati melalui
peningkatan produksi komoditas pertanian secara
berkelanjutan, berdaya saing dan mampu mensejahterakan
semua pelaku usaha yang terlibat di dalamnya secara
berkeadilan. Kawasan Pertanian terdiri atas Kawasan Pertanian
Nasional, Kawasan Pertanian Provinsi, dan Kawasan P ertanian
Kabupaten/Kota.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56 Tahun
2016, yang dimaksud dengan Kawasan Tanaman Pangan adalah
kawasan usaha tanaman pangan yang disatukan oleh faktor
alamiah, sosial budaya, dan infrastruktur fisik buatan, serta
dibatasi oleh agroekosistem yang sama sedemikian rupa

4Petunjuk Teknis Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan

3. Memudahkan dalam pengendalian, monitoring, dan evaluasi
sesuai sasaran yang sudah ditetapkan.
Tujuan Penyusunan Petunjuk Teknis Pengembangan Kawasan
Tanaman Pangan Tahun 2017 , untuk :
1. Mendukung kebijakan Kementerian Pertanian dalam
mengimplementasikan kebijakan pengembangan kawasan
berbasis komoditas tanaman pangan yang terpadu dari
aspek hulu, hilir dan aspek penunjangnya; dan
2. Mengarahkan perencanaan kawasan tanaman pangan
selaras dengan kebijakan nasional dalam menetapkan
sasaran dan lokasi kegiatan untuk mendukung pencapaian
target produksi dan produktivitas komoditas unggulan
tanaman pangan.

1.4. Sasaran
Sasaran penyusunan Petunjuk Teknis Pengembangan Kawasan
Tanaman Pangan Tahun 2017 , sebagai berikut :
1. Tersedianya acuan bagi para perencana dan pengambil
keputusan di provinsi, kabupaten dan pemangku
kepentingan dalam menyusun masterplan dan action
plan/rencana aksi pengembangan kawasan berbasis
komoditas tanaman pangan;
2. Menyediakan informasi bagi pemangku kepentingan lain
tentang masterplan dan action plan/rencana aksi
pengembangan kawasan berbasis komoditas tanaman pangan
sehingga dapat terlaksana koordinasi dengan baik.

1.5. Indikator
Indikator Output kinerja Pengembangan Kawasan Tanaman
Pangan dari aspek teknis dan manajemen, sebagai berikut :
1.2. Maksud dan Tujuan Pengembangan Kawasan Tanaman
Pangan
Maksud Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan sebagai
upaya memadukan rangkaian rencana dan implementasi
kebijakan, program, kegiatan dan anggaran pemb angunan
tanaman pangan di daerah yang ditetapkan sebagai Kawasan
Pertanian agar menjadi suatu kesatuan yang utuh, baik dalam
perspektif sistem agribisnis maupun pembangunan yang
berdimensi kewilayahan sehingga dapat meningkatkan produksi
tanaman pangan yang berkelanjutan, berdaya saing dan mampu
mensejahterakan semua pelaku usaha yang terlibat di dalamnya
secara berkeadilan.
Tujuan Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan untuk
melanjutkan keberhasilan dan meningkatkan kinerja
pembangunan tanaman pangan yang telah dilaksanakan
sebelumnya di daerah-daerah yang telah ditetapkan sebagai
Kawasan Pertanian melalui pengutuhan sistem dan usaha
agribisnis di dalam maupun antar kawasan dalam rangka
mendukung tercapainya tujuan dan sasaran pembangun an
tanaman pangan baik secara nasional maupun daerah.

1.3. Maksud dan Tujuan Penyusunan Petunjuk Teknis
Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan Tahun
2017
Maksud Penyusunan Petunjuk Teknis Pengembangan Kawasan
Tanaman Pangan Tahun 2017 , sebagai berikut :
1. Memberikan penjelasan secara umum tentang kebijakan
pengembangan kawasan berbasis komoditas tanaman
pangan yang terpadu;
2. Mengarahkan perencanaan kawasan tanaman pangan
selaras dengan kebijakan nasional dalam menetapkan
sasaran dan lokasi kegiatan untuk mendukung pencapaian
target produksi dan produktivitas ko moditas unggulan
tanaman pangan; dan

5Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian

3. Memudahkan dalam pengendalian, monitoring, dan evaluasi
sesuai sasaran yang sudah ditetapkan.
Tujuan Penyusunan Petunjuk Teknis Pengembangan Kawasan
Tanaman Pangan Tahun 2017 , untuk :
1. Mendukung kebijakan Kementerian Pertanian dalam
mengimplementasikan kebijakan pengembangan kawasan
berbasis komoditas tanaman pangan yang terpadu dari
aspek hulu, hilir dan aspek penunjangnya; dan
2. Mengarahkan perencanaan kawasan tanaman pangan
selaras dengan kebijakan nasional dalam menetapkan
sasaran dan lokasi kegiatan untuk mendukung pencapaian
target produksi dan produktivitas komoditas unggulan
tanaman pangan.

1.4. Sasaran
Sasaran penyusunan Petunjuk Teknis Pengembangan Kawasan
Tanaman Pangan Tahun 2017 , sebagai berikut :
1. Tersedianya acuan bagi para perencana dan pengambil
keputusan di provinsi, kabupaten dan pemangku
kepentingan dalam menyusun masterplan dan action
plan/rencana aksi pengembangan kawasan berbasis
komoditas tanaman pangan;
2. Menyediakan informasi bagi pemangku kepentingan lain
tentang masterplan dan action plan/rencana aksi
pengembangan kawasan berbasis komoditas tanaman pangan
sehingga dapat terlaksana koordinasi dengan baik.

1.5. Indikator
Indikator Output kinerja Pengembangan Kawasan Tanaman
Pangan dari aspek teknis dan manajemen, sebagai berikut :
1.2. Maksud dan Tujuan Pengembangan Kawasan Tanaman
Pangan
Maksud Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan sebagai
upaya memadukan rangkaian rencana dan implementasi
kebijakan, program, kegiatan dan anggaran pemb angunan
tanaman pangan di daerah yang ditetapkan sebagai Kawasan
Pertanian agar menjadi suatu kesatuan yang utuh, baik dalam
perspektif sistem agribisnis maupun pembangunan yang
berdimensi kewilayahan sehingga dapat meningkatkan produksi
tanaman pangan yang berkelanjutan, berdaya saing dan mampu
mensejahterakan semua pelaku usaha yang terlibat di dalamnya
secara berkeadilan.
Tujuan Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan untuk
melanjutkan keberhasilan dan meningkatkan kinerja
pembangunan tanaman pangan yang telah dilaksanakan
sebelumnya di daerah-daerah yang telah ditetapkan sebagai
Kawasan Pertanian melalui pengutuhan sistem dan usaha
agribisnis di dalam maupun antar kawasan dalam rangka
mendukung tercapainya tujuan dan sasaran pembangun an
tanaman pangan baik secara nasional maupun daerah.

1.3. Maksud dan Tujuan Penyusunan Petunjuk Teknis
Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan Tahun
2017
Maksud Penyusunan Petunjuk Teknis Pengembangan Kawasan
Tanaman Pangan Tahun 2017 , sebagai berikut :
1. Memberikan penjelasan secara umum tentang kebijakan
pengembangan kawasan berbasis komoditas tanaman
pangan yang terpadu;
2. Mengarahkan perencanaan kawasan tanaman pangan
selaras dengan kebijakan nasional dalam menetapkan
sasaran dan lokasi kegiatan untuk mendukung pencapaian
target produksi dan produktivitas ko moditas unggulan
tanaman pangan; dan

6Petunjuk Teknis Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan

Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara R epublik
Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4660);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjan g Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4700);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 T entang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
149, Tambahan Lembaran Negara R epublik Indonesia
Nomor 5068);
8. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 T entang Informasi
Geospasial (Lembaran Negara R epublik Indonesia Tahun
2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
5214);
9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5360);
10. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara
Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5433);
1. Tersusunnya Masterplan dan Action Plan Pengembangan
Kawasan Tanaman Pangan/Pertanian;
2. Meningkatnya produksi, produktivitas, dan mutu hasil
tanaman pangan yang dikembangkan di Kawasan Tanaman
Pangan;
3. Meningkatnya pendapatan dan kesejahteraan petani.

1.6. Ruang Lingkup Petunjuk Teknis
Ruang lingkup Petunjuk Teknis ini, meliputi :
1. Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan yang terdiri dari
Prinsip, Kriteria, Ciri, Syarat, Penetapan dan Strategi
Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan;
2. Tugas Dan Tanggungjawab Provinsi Dan Kabupaten; dan
3. Pembinaan, Pengawalan, Monitoring, Evaluasi Dan
Pelaporan.

1.7. Dasar Hukum
Adapun dasar hukum penyusunan Petunjuk Teknis Penyusunan
Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan Tahun 2017 , adalah:
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 T entang Sistem
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara R epublik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3478);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 T entang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 T entang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004

7Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian

Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara R epublik
Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4660);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjan g Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4700);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 T entang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
149, Tambahan Lembaran Negara R epublik Indonesia
Nomor 5068);
8. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 T entang Informasi
Geospasial (Lembaran Negara R epublik Indonesia Tahun
2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
5214);
9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5360);
10. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara
Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5433);
1. Tersusunnya Masterplan dan Action Plan Pengembangan
Kawasan Tanaman Pangan/Pertanian;
2. Meningkatnya produksi, produktivitas, dan mutu hasil
tanaman pangan yang dikembangkan di Kawasan Tanaman
Pangan;
3. Meningkatnya pendapatan dan kesejahteraan petani.

1.6. Ruang Lingkup Petunjuk Teknis
Ruang lingkup Petunjuk Teknis ini, meliputi :
1. Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan yang terdiri dari
Prinsip, Kriteria, Ciri, Syarat, Penetapan dan Strategi
Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan;
2. Tugas Dan Tanggungjawab Provinsi Dan Kabupaten; dan
3. Pembinaan, Pengawalan, Monitoring, Evaluasi Dan
Pelaporan.

1.7. Dasar Hukum
Adapun dasar hukum penyusunan Petunjuk Teknis Penyusunan
Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan Tahun 2017 , adalah:
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 T entang Sistem
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara R epublik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3478);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 T entang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 T entang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004

8Petunjuk Teknis Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan

Indonesia Tahun 2010 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5106);
17. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 T entang Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80);
18. Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 T entang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun
2015-2019;
19. Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2015 T entang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara R epublik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
20. Peraturan Presiden Nomor 45 tahun 2015 T entang
Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 85);
21. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 T entang
Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat
Ketelitian Peta Skala 1:50.000;
22. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 T entang
Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri
Kabinet Kerja tahun 2014-2019;
23. Keputusan Menteri Pertanian Nomor
511/Kpts/PD.310/9/2006 Tentang Jenis Komoditas
Tanaman Binaan Direktorat Jenderal Perkebunan,
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktorat
Jenderal Hortikultura;
24. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/Permentan/
OT.140/ 9/2009 Tentang Kriteria Teknis Kawasan
Peruntukan Pertanian;
25. Peraturan Menteri Pertanian N omor 79
/Permentan/OT.140/8/2013 Tentang Pedoman Kesesuaian
Lahan Pada Komoditas Tanaman Pangan.
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 T entang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara R epublik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tamabahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) yang telah diubah
menjadi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2015 Tentang
Penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2014 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 T entang
Pemerintahan Daerah selanjutnya diubah menjadi Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 T entang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 T entang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara R epublik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 Tentang
Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tamb ahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian/Lembaga (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4406);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 T entang
Tatacara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4664);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 Tentang
Usaha Budidaya Tanaman (Lembar an Negara Republik

9Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian

Indonesia Tahun 2010 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5106);
17. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 T entang Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80);
18. Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 T entang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun
2015-2019;
19. Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2015 T entang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara R epublik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
20. Peraturan Presiden Nomor 45 tahun 2015 T entang
Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 85);
21. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 T entang
Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat
Ketelitian Peta Skala 1:50.000;
22. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 T entang
Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri
Kabinet Kerja tahun 2014-2019;
23. Keputusan Menteri Pertanian Nomor
511/Kpts/PD.310/9/2006 Tentang Jenis Komoditas
Tanaman Binaan Direktorat Jenderal Perkebunan,
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktorat
Jenderal Hortikultura;
24. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/Permentan/
OT.140/ 9/2009 Tentang Kriteria Teknis Kawasan
Peruntukan Pertanian;
25. Peraturan Menteri Pertanian N omor 79
/Permentan/OT.140/8/2013 Tentang Pedoman Kesesuaian
Lahan Pada Komoditas Tanaman Pangan.
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 T entang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara R epublik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tamabahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) yang telah diubah
menjadi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2015 Tentang
Penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2014 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 T entang
Pemerintahan Daerah selanjutnya diubah menjadi Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 T entang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 T entang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara R epublik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 Tentang
Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tamb ahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4406);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 T entang
Tatacara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4664);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 Tentang
Usaha Budidaya Tanaman (Lembar an Negara Republik

10Petunjuk Teknis Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan

sumber daya alam, kondisi sosial budaya, faktor produksi
dan keberadaan infrastruktur penunjang.
2. Sentra Pertanian adalah bagian dari kawasan pertanian
yang memiliki ciri tertentu yang di dalamnya terdapat
kegiatan produksi suatu jenis produk komoditas unggulan
pertanian tertentu yang ditunjang oleh prasarana dan
sarana produksi dalam suatu kesatuan fungsional fisik
lahan, geografis, agroklimat, infrastruktur dan kelembagaan
serta sumber daya manusianya.
3. Kawasan Pertanian Nasional adalah kawasan pertanian
yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian dan lokasinya dapat
bersifat lintas Provinsi/Kabupaten/Kota untuk
mengembangkan komoditas pertanian prioritas nasional
yang sesuai dengan Rencana Strategis Kementerian
Pertanian.
4. Kawasan pertanian Provinsi adalah kawasan pertanian yang
ditetapkan oleh Gubernur dan lokasinya dapat bersifat
lintas Kabupaten/Kota untuk mengembangkan komoditas
pertanian prioritas Provinsi dan atau mengembangkan
komoditas pertanian prioritas nasional yang sesuai dengan
Rencana Strategis Kementerian Pertanian.
5. Kawasan Pertanian Kabupaten/Kota adalah kawasan
pertanian di Kabupaten/Kota yang ditetapkan ole h
Bupati/Walikota untuk mengembangkan komoditas
pertanian prioritas Kabupaten/Kota dan atau komoditas
pertanian prioritas Provinsi dan atau komoditas pertanian
prioritas Provinsi dan atau komoditas pertanian prioritas
nasional yang sesuai dengan Rencana St rategis
Kementerian Pertanian.
6. Kawasan Tanaman Pangan adalah kawasan usaha
pertanian tanaman pangan yang disatukan oleh faktor
alamiah, sosial budaya, dan infrastruktur fisik buatan,
serta dibatasi oleh kesamaan tipologi agroekosistem untuk
26. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/Permentan/
OT.140/ 3/2014 Tentang Pedoman Perencanaan
Pembangunan Pertanian Berbasis E-Planning (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 361);
27. Peraturan Menteri Pertanian No mor
43/Permentan/OT.010/8/2015 Tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik
Indonesia tahun 2015 Nomor 1243);
28. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
09/Permentan/RC.020/3/2016 Tentang Rencana Strategis
Kementerian Pertanian Tahun 2015-2019;
29. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
50/Permentan/PW.160/10/2016 Tentang Pedoman
Pengelolaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Kementeria n
Pertanian;
30. Peraturan Menteri Pertanian Nom or 56/Permentan/
RC.040/11/2016 Tentang Pedoman Pengembangan
Kawasan Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia
tahun 2016 Nomor 1832);
31. Keputusan Menteri Pertanian N omor
830/Kpts/RC.040/12/2016 T entang Lokasi Pengembangan
Kawasan Pertanian Nasional.

1.8. Pengertian
Dalam Petunjuk Teknis Penyusunan Pengembangan Kawasan
Tanaman Pangan Tahun 2017 ada beberapa istilah yang diberi
batasan :
1. Kawasan Pertanian adalah gabungan dari sentra -sentra
pertanian yang memenuhi bat as minimal skala ekonomi
pengusahaan dan efektivitas manajemen pembangunan
wilayah serta terkait secara fungsional dalam hal potensi

11Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian

sumber daya alam, kondisi sosial budaya, faktor produksi
dan keberadaan infrastruktur penunjang.
2. Sentra Pertanian adalah bagian dari kawasan pertanian
yang memiliki ciri tertentu yang di dalamnya terdapat
kegiatan produksi suatu jenis produk komoditas unggulan
pertanian tertentu yang ditunjang oleh prasarana dan
sarana produksi dalam suatu kesatuan fungsional fisik
lahan, geografis, agroklimat, infrastruktur dan kelembagaan
serta sumber daya manusianya.
3. Kawasan Pertanian Nasional adalah kawasan pertanian
yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian dan lokasinya dapat
bersifat lintas Provinsi/Kabupaten/Kota untuk
mengembangkan komoditas pertanian prioritas nasional
yang sesuai dengan Rencana Strategis Kementerian
Pertanian.
4. Kawasan pertanian Provinsi adalah kawasan pertanian yang
ditetapkan oleh Gubernur dan lokasinya dapat bersifat
lintas Kabupaten/Kota untuk mengembangkan komoditas
pertanian prioritas Provinsi dan atau mengembangkan
komoditas pertanian prioritas nasional yang sesuai dengan
Rencana Strategis Kementerian Pertanian.
5. Kawasan Pertanian Kabupaten/Kota adalah kawasan
pertanian di Kabupaten/Kota yang ditetapkan ole h
Bupati/Walikota untuk mengembangkan komoditas
pertanian prioritas Kabupaten/Kota dan atau komoditas
pertanian prioritas Provinsi dan atau komoditas pertanian
prioritas Provinsi dan atau komoditas pertanian prioritas
nasional yang sesuai dengan Rencana St rategis
Kementerian Pertanian.
6. Kawasan Tanaman Pangan adalah kawasan usaha
pertanian tanaman pangan yang disatukan oleh faktor
alamiah, sosial budaya, dan infrastruktur fisik buatan,
serta dibatasi oleh kesamaan tipologi agroekosistem untuk
26. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/Permentan/
OT.140/ 3/2014 Tentang Pedoman Perencanaan
Pembangunan Pertanian Berbasis E-Planning (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 361);
27. Peraturan Menteri Pertanian No mor
43/Permentan/OT.010/8/2015 Tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik
Indonesia tahun 2015 Nomor 1243);
28. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
09/Permentan/RC.020/3/2016 Tentang Rencana Strategis
Kementerian Pertanian Tahun 2015-2019;
29. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
50/Permentan/PW.160/10/2016 Tentang Pedoman
Pengelolaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Kementeria n
Pertanian;
30. Peraturan Menteri Pertanian Nom or 56/Permentan/
RC.040/11/2016 Tentang Pedoman Pengembangan
Kawasan Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia
tahun 2016 Nomor 1832);
31. Keputusan Menteri Pertanian N omor
830/Kpts/RC.040/12/2016 T entang Lokasi Pengembangan
Kawasan Pertanian Nasional.

1.8. Pengertian
Dalam Petunjuk Teknis Penyusunan Pengembangan Kawasan
Tanaman Pangan Tahun 2017 ada beberapa istilah yang diberi
batasan :
1. Kawasan Pertanian adalah gabungan dari sentra -sentra
pertanian yang memenuhi bat as minimal skala ekonomi
pengusahaan dan efektivitas manajemen pembangunan
wilayah serta terkait secara fungsional dalam hal potensi

12Petunjuk Teknis Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan

13. Tim Teknis Pusat adalah tim yang bertugas menyelaraskan
rencana dan pelaksanaan pengembangan kawasan
pertanian secara nasional dengan dinamika implementasi
kebijakan, program dan kegiatan pembangunan pertanian
di tingkat nasional.
14. Tim Pembina Provinsi adalah tim yang mengarahkan Tim
Teknis Provinsi dalam merencanakan dan melaksanakan
pengembangan kawasan pertanian secar a regional Provinsi
sesuai dinamika arah kebijakan, program dan kegiatan
pembangunan pertanian di tingkat Provinsi.
15. Tim Pembina Kabupaten/Kota adalah tim yang bertugas
mengarahkan Tim Teknis Kabupaten/Kota dalam
merencanakan dan melaksanakan pengembangan k awasan
pertanian di daerah Kabupaten/Kota sesuai dinamika
program dan kegiatan pembangunan pertanian di tingkat
lapangan.
16. Tim Teknis Kabupaten adalah tim yang bertugas
menyelaraskan rencana dan pelaksanaan pengembangan
kawasan pertanian di Kabupaten/Kota s esuai dinamika
implementasi program dan kegiatan pembangunan
pertanian di tingkat lapangan.







mencapai skala ekonomi dan efektivitas manajemen usaha
tanaman pangan
7. Masterplan adalah dokumen rancangan pengembangan
kawasan pertanian di tingkat provinsi yang disusun secara
teknokratik, bertahap, dan berkelanjutan sesuai potensi
dari aspek daya dukung dan daya tampun g sumberdaya,
sosial ekonomi dan tata ruang wilayah.
8. Action Plan adalah dokumen rencana operasional
pengembangan kawasan pertanian di tingkat
kabupaten/kota yang merupakan penjabaran rinci dari
Masterplan untuk mengarahkan implementasi
pengembangan dan pem binaan Kawasan Pertanian di
tingkat kabupaten/kota.
9. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) adalah
arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah
negara untuk masa berlaku 20 tahun dengan tingkat
ketelitian peta 1:1.000.000.
10. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi adalah tata
ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi, yang
merupakan panjabaran dari RTRW Nasional, mencakup:
tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah provinsi.
Masa berlaku 20 tahun dengan tingkat ketelitian peta
1:250.000.
11. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten adalah
tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten.
Masa berlaku 20 tahun dengan tingkat ketelitian peta
1:50.000.
12. Tim Pengarah Pusat adalah tim yang bertugas
mengarahkan Tim Teknis Pusat dalam merencanakan dan
melaksanakan pengembangan kawasan pertanian tanaman
pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan secara
nasional.

13Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian

13. Tim Teknis Pusat adalah tim yang bertugas menyelaraskan
rencana dan pelaksanaan pengembangan kawasan
pertanian secara nasional dengan dinamika implementasi
kebijakan, program dan kegiatan pembangunan pertanian
di tingkat nasional.
14. Tim Pembina Provinsi adalah tim yang mengarahkan Tim
Teknis Provinsi dalam merencanakan dan melaksanakan
pengembangan kawasan pertanian secar a regional Provinsi
sesuai dinamika arah kebijakan, program dan kegiatan
pembangunan pertanian di tingkat Provinsi.
15. Tim Pembina Kabupaten/Kota adalah tim yang bertugas
mengarahkan Tim Teknis Kabupaten/Kota dalam
merencanakan dan melaksanakan pengembangan k awasan
pertanian di daerah Kabupaten/Kota sesuai dinamika
program dan kegiatan pembangunan pertanian di tingkat
lapangan.
16. Tim Teknis Kabupaten adalah tim yang bertugas
menyelaraskan rencana dan pelaksanaan pengembangan
kawasan pertanian di Kabupaten/Kota s esuai dinamika
implementasi program dan kegiatan pembangunan
pertanian di tingkat lapangan.







mencapai skala ekonomi dan efektivitas manajemen usaha
tanaman pangan
7. Masterplan adalah dokumen rancangan pengembangan
kawasan pertanian di tingkat provinsi yang disusun secara
teknokratik, bertahap, dan berkelanjutan sesuai potensi
dari aspek daya dukung dan daya tampun g sumberdaya,
sosial ekonomi dan tata ruang wilayah.
8. Action Plan adalah dokumen rencana operasional
pengembangan kawasan pertanian di tingkat
kabupaten/kota yang merupakan penjabaran rinci dari
Masterplan untuk mengarahkan implementasi
pengembangan dan pem binaan Kawasan Pertanian di
tingkat kabupaten/kota.
9. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) adalah
arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah
negara untuk masa berlaku 20 tahun dengan tingkat
ketelitian peta 1:1.000.000.
10. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi adalah tata
ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi, yang
merupakan panjabaran dari RTRW Nasional, mencakup:
tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah provinsi.
Masa berlaku 20 tahun dengan tingkat ketelitian peta
1:250.000.
11. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten adalah
tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten.
Masa berlaku 20 tahun dengan tingkat ketelitian peta
1:50.000.
12. Tim Pengarah Pusat adalah tim yang bertugas
mengarahkan Tim Teknis Pusat dalam merencanakan dan
melaksanakan pengembangan kawasan pertanian tanaman
pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan secara
nasional.

14Petunjuk Teknis Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan

BAB II
PENGEMBANGAN KAWASAN TANAMAN PANGAN

2.1. Prinsip Dasar Pengembangan Kawasan Tanaman
Pangan
Prinsip dasar Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan ,
sebagai berkut :
1. Kesesuaian Lahan Untuk Tanaman Pangan
Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan ditetapkan
berdasarkan kesesuaian lahan dalam pengembangan
komoditas tanaman pangan. Kesesuaian lahan adalah tingkat
kecocokan suatu bidang lahan untuk penggunaan tanaman
tertentu baik tanaman semusim maupun tanaman tahunan.
Tipologi lahan Kawasan Tanaman Pangan berdasarkan
kesesuaian lahan dan persyaratan agroklimat adalah sebagi
berikut:
Tabel 1: Tipologi Lahan Kawasan Tanaman Pangan
Berdasarkan Kesesuaian Lahan Dan Persyaratan Agroklimat











14Petunjuk Teknis Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan

15Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian

BAB II
PENGEMBANGAN KAWASAN TANAMAN PANGAN

2.1. Prinsip Dasar Pengembangan Kawasan Tanaman
Pangan
Prinsip dasar Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan ,
sebagai berkut :
1. Kesesuaian Lahan Untuk Tanaman Pangan
Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan ditetapkan
berdasarkan kesesuaian lahan dalam pengembangan
komoditas tanaman pangan. Kesesuaian lahan adalah tingkat
kecocokan suatu bidang lahan untuk penggunaan tanaman
tertentu baik tanaman semusim maupun tanaman tahunan.
Tipologi lahan Kawasan Tanaman Pangan berdasarkan
kesesuaian lahan dan persyaratan agroklimat adalah sebagi
berikut:
Tabel 1: Tipologi Lahan Kawasan Tanaman Pangan
Berdasarkan Kesesuaian Lahan Dan Persyaratan Agroklimat











NO KAWASAN TANAMAN PANGAN KESESUAIAN LAHAN PERSYARATAN AGROKLIMAT
1 Tanaman Pangan secara umumDataran rendah dan dataran Pangan tinggi, dengan bentuk
lahan datar sampai berombak (lereng<8%), kesesuaian lahan
tergolong S1, S2 atau S3, memiliki dan atau tidak memiliki
prasarana irigasi untuk pengembangan.
Disesuaikan dengan
komoditas yang
dikembangkan
sesuai dengan
agropedoklimat
setempat
Keterangan: S1 = lahan sangat sesuai, S2 = lahan cukup sesuai, S3 = sesuai marjinal

16Petunjuk Teknis Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan

infrastruktur fisik buatan, serta dibatasi oleh kesamaan tipologi
agroekosistem untuk mencapai skala ekonomi dan efektivitas
manajemen usaha tanaman pangan. Kawasan Tanaman Pangan
dapat berupa kawasan eksisting atau calon lokasi baru yang
lokasinya dapat berupa satu hamparan atau hamparan parsial
yang terhubung dengan aksesibilitas jaringan infrastruktur dan
kelembagaan secara memadai.
Berdasarkan Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun
2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN)
diamanatkan tentang penyusunan Kriteria Teknis Kawasan
Peruntukan Pertanian. Kawasan peruntukan pertanian meliputi
kawasan yang mencakup kawasan budi daya tanaman pangan,
hortikultura, perkebunan, dan peternakan.
Kriteria khusus Kawasan Tanaman Pangan ditentukan oleh total
luas agregat kawasan untuk masing -masing komoditas
unggulan tanaman pangan. Di samping aspek luas agregat,
kriteria khusus Kawasan T anaman Pangan juga mencakup
berbagai aspek teknis lainnya yang bersifat spesifik komoditas.
Kriteria khusus untuk komoditas padi, jagung, kedelai dan
ubikayu, yaitu:
1. Memperhatikan Atlas Peta Potensi Pengembangan Kawasan
Padi, Jagung, Kedelai dan Ubikayu Nasional Skala 1:250.000
dan atau Atlas Peta Potensi Pengembangan Kawasan Padi,
Jagung, Kedelai dan Ubikayu Kabupaten Skala 1:50.000;
2. Memperhatikan luasan untuk mencapai skala ekonomi di 1
kawasan kabupaten/kota, yaitu: untuk padi, jagung dan
ubikayu minimal 5.000 ha, lokasi yang diprioritaskan adalah
kecamatan yang berdekatan yaitu maksimal 3 kecamatan.
Sedangkan untuk kedelai minimal 2.000 ha , lokasi yang
diprioritaskan adalah kecamatan yang berdekatan maksimal
2 Kecamatan.
3. Memperhatikan luasan gabungan lintas kabupaten/kota
untuk mencapai skala ekonomi, yaitu:
2. Lahan Tanaman Pangan Berkelanjutan
Lokasi Pengembangan Kawasan Tanam an Pangan yang telah
ditentukan, selanjutnya akan ditetapkan sebagai lahan
pertanian tanaman pangan berkelanjutan. Dengan demikian
mekanisme perencanaan, pemanfaatan, pengembangan,
pengendalian dan pembiayaan kawasan peruntukan
pertanian mengikuti peraturan perundang -undangan terkait
yang berlaku.
3. Mendukung ketahanan pangan nasional
Pemerintah selalu berupaya untuk meningkatkan ketahanan
pangan nasional. Kawasan Tanaman Pangan ditetapkan
dalam rangka mendu kung ketahanan pangan nasional.
Dengan ditetapkannya Kawasan Tanaman Pangan , maka
pengembangan pembangunan pertanian akan berorientasi
dan fokus pada upaya peningkatan produksi dan
produktivitas yang optimal.
4. Tingkat Ketersediaan Air
Ketersediaan air merupakan salah satu faktor penentu yang
mendasar untuk keberhasilan dan keberlanjutan kawasan
tanaman pangan. Ketersediaan air tersebut terutama untuk
menunjang sub sistem usahatani primer ( on-farm
agribusiness) dalam peningkatan produksi budidaya tanaman
pangan. Dalam budidaya tanaman pangan, kendala yang
sering dihadapi adalah ketersediaan air, hal ini terkait
dengan adanya dampak perubahan iklim yang semakin
ekstrim. Apabila tidak ada ketersediaa n air dapat
menyebabkan gagal panen/puso. Guna mewujudkan
pertanian berkelanjutan maka sumber daya air perlu dikelola
secara berdaya guna dan berhasil guna.

2.2. Kriteria Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan
Kawasan Tanaman Pangan merupakan kawasan usaha tanaman
pangan yang disatukan oleh faktor alamiah, sosial budaya dan

17Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian

infrastruktur fisik buatan, serta dibatasi oleh kesamaan tipologi
agroekosistem untuk mencapai skala ekonomi dan efektivitas
manajemen usaha tanaman pangan. Kawasan Tanaman Pangan
dapat berupa kawasan eksisting atau calon lokasi baru yang
lokasinya dapat berupa satu hamparan atau hamparan parsial
yang terhubung dengan aksesibilitas jaringan infrastruktur dan
kelembagaan secara memadai.
Berdasarkan Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun
2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN)
diamanatkan tentang penyusunan Kriteria Teknis Kawasan
Peruntukan Pertanian. Kawasan peruntukan pertanian meliputi
kawasan yang mencakup kawasan budi daya tanaman pangan,
hortikultura, perkebunan, dan peternakan.
Kriteria khusus Kawasan Tanaman Pangan ditentukan oleh total
luas agregat kawasan untuk masing -masing komoditas
unggulan tanaman pangan. Di samping aspek luas agregat,
kriteria khusus Kawasan T anaman Pangan juga mencakup
berbagai aspek teknis lainnya yang bersifat spesifik komoditas.
Kriteria khusus untuk komoditas padi, jagung, kedelai dan
ubikayu, yaitu:
1. Memperhatikan Atlas Peta Potensi Pengembangan Kawasan
Padi, Jagung, Kedelai dan Ubikayu Nasional Skala 1:250.000
dan atau Atlas Peta Potensi Pengembangan Kawasan Padi,
Jagung, Kedelai dan Ubikayu Kabupaten Skala 1:50.000;
2. Memperhatikan luasan untuk mencapai skala ekonomi di 1
kawasan kabupaten/kota, yaitu: untuk padi, jagung dan
ubikayu minimal 5.000 ha, lokasi yang diprioritaskan adalah
kecamatan yang berdekatan yaitu maksimal 3 kecamatan.
Sedangkan untuk kedelai minimal 2.000 ha , lokasi yang
diprioritaskan adalah kecamatan yang berdekatan maksimal
2 Kecamatan.
3. Memperhatikan luasan gabungan lintas kabupaten/kota
untuk mencapai skala ekonomi, yaitu:
2. Lahan Tanaman Pangan Berkelanjutan
Lokasi Pengembangan Kawasan Tanam an Pangan yang telah
ditentukan, selanjutnya akan ditetapkan sebagai lahan
pertanian tanaman pangan berkelanjutan. Dengan demikian
mekanisme perencanaan, pemanfaatan, pengembangan,
pengendalian dan pembiayaan kawasan peruntukan
pertanian mengikuti peraturan perundang -undangan terkait
yang berlaku.
3. Mendukung ketahanan pangan nasional
Pemerintah selalu berupaya untuk meningkatkan ketahanan
pangan nasional. Kawasan Tanaman Pangan ditetapkan
dalam rangka mendu kung ketahanan pangan nasional.
Dengan ditetapkannya Kawasan Tanaman Pangan , maka
pengembangan pembangunan pertanian akan berorientasi
dan fokus pada upaya peningkatan produksi dan
produktivitas yang optimal.
4. Tingkat Ketersediaan Air
Ketersediaan air merupakan salah satu faktor penentu yang
mendasar untuk keberhasilan dan keberlanjutan kawasan
tanaman pangan. Ketersediaan air tersebut terutama untuk
menunjang sub sistem usahatani primer ( on-farm
agribusiness) dalam peningkatan produksi budidaya tanaman
pangan. Dalam budidaya tanaman pangan, kendala yang
sering dihadapi adalah ketersediaan air, hal ini terkait
dengan adanya dampak perubahan iklim yang semakin
ekstrim. Apabila tidak ada ketersediaa n air dapat
menyebabkan gagal panen/puso. Guna mewujudkan
pertanian berkelanjutan maka sumber daya air perlu dikelola
secara berdaya guna dan berhasil guna.

2.2. Kriteria Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan
Kawasan Tanaman Pangan merupakan kawasan usaha tanaman
pangan yang disatukan oleh faktor alamiah, sosial budaya dan

18Petunjuk Teknis Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan

mengalokasikan program dan anggaran pada lokasi yang
tepat sehingga pelaksanaan budidaya dapat berjalan
dengan baik. Berikut adalah tabel Kesesuaian lahan yang
telah diusahakan untuk komoditas tanaman pangan Padi
sawah irigasi (Oryza sativa).

Tabel 2. Kriteria Kesesuaian Lahan yang telah diusahakan
untuk Komoditas Tanaman Pangan Padi Sawah
Irigasi (Oryza sativa)



























a. Untuk kawasan padi, jagung dan ubikayu dapat
berbentuk gabungan 2 kabupaten/kota dengan luas
gabungan minimal 5.000 ha dan lua s minimal per
kabupaten/kota 2.500 ha;
b. Untuk kawasan padi, jagung dan ubikayu dapat
berbentuk gabungan 3 kabupaten/kota dengan luas
gabungan minimal 6.000 ha dan lua s minimal per
kabupaten/kota 2.000 ha;
c. Untuk kawasan kedelai dapat berbentuk gabungan 2
kabupaten/kota dengan luas gabungan minimal 2.000
ha dan luas minimal per kabupaten/kota 1.000 ha.
Untuk kawasan gabungan kabupaten , kawasan padi, jagung
dan ubi kayu memprioritaskan kecamatan maksimal 3
kecamatan terdekat, sedangkan kawasan kedelai maksimal 2
Kecamatan.
4. Dalam Kawasan Tanaman Pangan , sistem budidaya
menerapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48 tahun
2006 tentang Tentang Pedoman Budidaya Tanaman Pangan
Yang Baik dan Benar (Good Agriculture Practices);
5. Memperhatikan apakah wilayah tersebut merupakan sentra
produksi tanaman pangan atau tidak , serta kondisi
Infrastruktur juga harus diperhatikan baik prapanen
maupun pascapanen harus memadai ;
6. Memperhatikan kesesuaian lahan spesifik lokasi sesuai
dengan komoditas. Penggunaan lahan sebaiknya disesuaikan
dengan kemampuan lahan. Adapun kriteria kesesuaian lahan
untuk komoditas padi, jagung, kedelai dan ubi kayu masing-
masing komoditas diuraikan sebagai berikut:
a. Padi
Wilayah yang akan dijadikan kawasan padi harus sesuai
dengan kriteria kesesuaian lahan. Hal tersebut
dimaksudkan untuk memudahkan perencana dalam

19Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian

mengalokasikan program dan anggaran pada lokasi yang
tepat sehingga pelaksanaan budidaya dapat berjalan
dengan baik. Berikut adalah tabel Kesesuaian lahan yang
telah diusahakan untuk komoditas tanaman pangan Padi
sawah irigasi (Oryza sativa).

Tabel 2. Kriteria Kesesuaian Lahan yang telah diusahakan
untuk Komoditas Tanaman Pangan Padi Sawah
Irigasi (Oryza sativa)



























a. Untuk kawasan padi, jagung dan ubikayu dapat
berbentuk gabungan 2 kabupaten/kota dengan luas
gabungan minimal 5.000 ha dan lua s minimal per
kabupaten/kota 2.500 ha;
b. Untuk kawasan padi, jagung dan ubikayu dapat
berbentuk gabungan 3 kabupaten/kota dengan luas
gabungan minimal 6.000 ha dan lua s minimal per
kabupaten/kota 2.000 ha;
c. Untuk kawasan kedelai dapat berbentuk gabungan 2
kabupaten/kota dengan luas gabungan minimal 2.000
ha dan luas minimal per kabupaten/kota 1.000 ha.
Untuk kawasan gabungan kabupaten , kawasan padi, jagung
dan ubi kayu memprioritaskan kecamatan maksimal 3
kecamatan terdekat, sedangkan kawasan kedelai maksimal 2
Kecamatan.
4. Dalam Kawasan Tanaman Pangan , sistem budidaya
menerapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48 tahun
2006 tentang Tentang Pedoman Budidaya Tanaman Pangan
Yang Baik dan Benar (Good Agriculture Practices);
5. Memperhatikan apakah wilayah tersebut merupakan sentra
produksi tanaman pangan atau tidak , serta kondisi
Infrastruktur juga harus diperhatikan baik prapanen
maupun pascapanen harus memadai ;
6. Memperhatikan kesesuaian lahan spesifik lokasi sesuai
dengan komoditas. Penggunaan lahan sebaiknya disesuaikan
dengan kemampuan lahan. Adapun kriteria kesesuaian lahan
untuk komoditas padi, jagung, kedelai dan ubi kayu masing-
masing komoditas diuraikan sebagai berikut:
a. Padi
Wilayah yang akan dijadikan kawasan padi harus sesuai
dengan kriteria kesesuaian lahan. Hal tersebut
dimaksudkan untuk memudahkan perencana dalam
S1 S2 S3 N
Temperatur (tc)
Temperatur rata - rata ( *C) 24 - 29 22 - 24 18 - 22 < 18
29 - 32 32 - 35 > 35
Ketersediaan air (wa) Irigasi irigasi irigasi
Kelembaban (%)
33 - 90 30 - 33 < 30 -
> 90 -
Media Perakaran (rc)
Kriteria drainase
agak
terhambat,
sedang
terhambat,
baik
sangat
terhambat,
agak cepat
cepat
Kelas Tekstur halus, agak
halus
sedang agak kasar kasar
Bahan Kasar (%) < 3 3 - 15 15 - 35 > 35
Kedalaman tanah (cm) > 50 40 - 50 25 - 40 < 25
Gambut :
Ketebalan (cm) < 40 40 - 100 100 - 140 > 140
Kematangan Saprik saprik, hemikhemik fibrik
Retensi hara (nr)
KTK tanah (cmol/kg) > 16 5 - 16 < 5 -
Kejenuhan basa (%) > 50 35 - 50 < 35 -
pH H2O 5,5 - 7,0 4,5 - 5,5 < 4,5 -
7,0 - 8,0 > 8,0
C - organik (%) > 1,2 0,8 - 1,2 < 0,8 -
Hara tersedia (nr0
N total (%) sedang rendah
sangat
rendah -
P2O5 (mg/100g) tinggi sedang
rendah -
sangat
rendah -
K2O (mg/100g) sedang rendah
sangat
rendah -
Toksisitas (xc)
Salinitas (dS/m) < 2 2 - 4 4 - 6 > 6
Sodisitas (xn)
Alkalinitas/ESP (%) < 20 20 - 30 30 - 40 > 40
Bahaya sulfidik (xs)
Kedalaman sulfidik (cm) > 100 75 - 100 40 - 75 < 40
Bahaya longsor (eh)
Lereng (%) < 3 3 - 8 (diteras)
8 - 30
(diteras) > 30
Bahaya longsor sangat ringanringan sedang berat
Bahaya banjir/genangan pada masa tanam (fh)
- Tinggi (cm) 25 25 - 50 50 - 75 > 75
- Lama (hari) tanpa < 7 7 - 14 > 14
Penyiapan Lahan (Ip)
Bantuan di permukaan (%) < 5 5 - 15 15 - 40 > 40
Singkapan batuan (%) < 5 5 - 15 15 - 25 > 25
Kelas Kesesuaian Lahan *)Persyaratan penggunaan / Karakteristik
Lahan
Keterangan : SI : sangat sesuai, S2 : cukup sesuai, S3 : sesuai marginal, N : tidak sesuai, (-) : tidak
diperhitungkan.

20Petunjuk Teknis Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan

b. Jagung
Kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan jagung harus
memiliki kriteria kesesuaian lahan untuk menghindari
tanam liar yang dapat berdampak terhadap kerusakan
lingkungan seperti banjir, longsor dan lain sebagainya.
Kriteria kesesuaian lahan yang telah diusahakan untuk
komoditas jagung dapat dilihat pada tabel berikut.
Tabel 4. Kriteria Kesesuaian Lahan yang telah
diusahakan untuk Komoditas Tanaman Pangan Jagung
(Zea mays).

















Tabel 3. Kriteria Kesesuaian Lahan yang telah diusahakan
untuk Komoditas Tanaman Pangan Padi Gogo
(Oryza sativa)

































S1 S2 S3 N
Temperatur (tc)
Temperatur rata - rata (*C) 24 - 29 22 - 24 18 - 22 < 18
29 - 32 32 - 35 > 35
Ketersediaan air (wa)
Zone agroklimat (Oldeman) C2, C3, D2,
D3
A2, B2, B3A1, B1, C1,
D1, E1, D4,
E2, E3
E4
Kelembaban (%) 33 - 90 30 - 33 < 30 -
> 90
Media perakaran (rc)
Kriteria Drainase baik, sedangagak cepat,
agak
terhambat
terhambat,
sangat
terhambat
cepat
Kelas Tekstur halus, agak
halus, sedang
halus, agak
halus, sedang
agak kasar kasar
Bahan kasar (%) < 15 15 - 35 35 - 55 > 55
Kedalaman tahah (cm) > 50 40 - 50 25 - 40 < 25
Gambut :
Ketebalan - - - -
Kematangan - - - -
Retensi hara (nr)
KTK tanah (cmol/kg) > 16 5 - 16 < 5 -
Kejenuhan basa (%) > 35 20 - 35 < 20 -
pH H2O 5,5 - 7,5 5,0 - 5,5 <5,0
7,5 - 7,9 > 7,9
C - organik (%) > 1,2 0,8 - 1,2 < 0,8
Hara tersedia (nr0
N total (%) sedang rendah
sangat
rendah
P2O5 (mg/100g) tinggi sedang
rendah -
sangat
rendah
K2O (mg/100g) sedang rendah
sangat
rendah
Toksisitas (xc)
Salinitas (dS/m) < 2 2 - 4 4 - 6 > 6
Sodisitas (xn)
Alkalinitas/ESP (%) < 20 20 - 30 30 - 40 > 40
Bahaya sulfidik (xs)
Kedalaman sulfidik (cm) - - - -
Bahaya longsor (eh)
Lereng (%) < 3 3 - 8 8 - 15 > 15
Bahaya longsor sangat ringanringan -
sedang
berat -
sangat berat
Bahaya banjir/genangan pada masa tanam (fh)
- Tinggi (cm) - - - -
- Lama (hari) - - - -
Penyiapan Lahan (Ip)
Bantuan di permukaan (%) < 5 5 - 15 15 - 40 > 40
Singkapan batuan (%) < 5 5 - 15 15 - 25 > 25
Kelas Kesesuaian Lahan *)Persyaratan penggunaan / Karakteristik
Lahan
Keterangan : SI : sangat sesuai, S2 : cukup sesuai, S3 : sesuai marginal, N : tidak sesuai, (-) : tidak
diperhitungkan.

21Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian

b. Jagung
Kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan jagung harus
memiliki kriteria kesesuaian lahan untuk menghindari
tanam liar yang dapat berdampak terhadap kerusakan
lingkungan seperti banjir, longsor dan lain sebagainya.
Kriteria kesesuaian lahan yang telah diusahakan untuk
komoditas jagung dapat dilihat pada tabel berikut.
Tabel 4. Kriteria Kesesuaian Lahan yang telah
diusahakan untuk Komoditas Tanaman Pangan Jagung
(Zea mays).

















Tabel 3. Kriteria Kesesuaian Lahan yang telah diusahakan
untuk Komoditas Tanaman Pangan Padi Gogo
(Oryza sativa)

































S1 S2 S3 N
Temperatur (tc)
Temperatur rata - rata (*C) 20 - 26 26 - 30 16 - 20 < 16
30 - 32 > 32
Ketersediaan air (wa)
Curah hujan tahunan (mm) 900 - 1.2001.200 - 1.600> 1.600
500 - 900300 - 500 < 300
Kelembaban (%) > 42 36 - 42 30 - 36 < 30
Ketersediaan oksigen (%)
Kriteria Drainase
baik, sedangagak cepat,
agak
terhambat
terhambat sangat
terhambat,
cepat
Media perakaran (rc)
Kelas Tekstur
halus, agak
halus, sedang
halus, agak
halus, sedang
agak kasar kasar
Bahan kasar (%) < 15 15 - 35 35 - 55 > 55
Kedalaman tahah (cm) > 60 40 - 60 25 - 40 < 25
Gambut :
Ketebalan - < 40 40 - 100 > 100
Kematangan - sapriksaprik, hemik -
Retensi hara (nr)
KTK tanah (cmol/kg) > 16 5 - 16 < 5 -
Kejenuhan basa (%) > 50 35 - 50 < 35 -
pH H2O 5,8 - 7,8 5,5 - 5,8 < 5,5 -
7,8 - 8,2 > 8,2 -
C - organik (%) > 1,2 0,8 - 1,2 <0,8 -
Hara tersedia (na)
N total (%) sedang rendah
sangat
rendah -
P2O5 (mg/100g) tinggi sedang
rendah -
sangat
rendah -
K2O (mg/100g) sedang rendahsangat rendah -
Toksisitas (xc)
Salinitas (dS/m) < 4 4 - 6 4 - 8 > 8
Sodisitas (xn)
Alkalinitas/ESP (%) < 15 15 - 20 20 - 25 > 25
Bahaya sulfidik (xs)
Kedalaman sulfidik (cm) > 100 75 - 100 40 - 75 < 40
Bahaya erosi (eh)
Lereng (%) < 3 3 - 8 8 - 15 > 15
Bahaya erosi - sangat ringan
rungan -
sedang
berat -
sangat berat
Bahaya banjir/genangan pada masa tanam (fh)
- Tinggi (cm) - - 25 > 25
- Lama (hari) - - < 7 > 7
Penyiapan Lahan (Ip)
Bantuan di permukaan (%) < 5 5 -15 15 - 40 > 40
Singkapan batuan (%) < 5 5 - 15 15 - 25 > 25
Persyaratan penggunaan / Karakteristik
Lahan
Kelas Kesesuaian Lahan *)
Keterangan : SI : sangat sesuai, S2 : cukup sesuai, S3 : sesuai marginal, N : tidak sesuai, (-) : tidak
diperhitungkan.

22Petunjuk Teknis Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan

d. Ubi Kayu
Budidaya Ubi Kayu dalam kawasan harus memperhatikan
kriteria kesesuaian lahan sesuai tabel berikut.
Tabel 6. Kriteria Kesesuaian Lahan yang telah diusahakan
untuk Komoditas Tanaman Pangan Ubi Kayu ( Manihot
utilisima)






























c. Kedelai
Kriteria Kesesuaian Lahan yang telah diusahakan untuk
Komoditas Tanaman Pangan Kedelai ( Glycine max) dapat
dilihat pada tabel sebagai berikut.
Tabel 5. Kriteria Kesesuaian Lahan yang telah
diusahakan untuk Komoditas Tanaman Pangan Kedelai
(Glycine max).



















S1 S2 S3 N
Temperatur (tc)
Temperatur rata - rata (*C) 23 - 25 20 - 23 18 - 20 < 18
25 - 28 28 - 32 > 32
Ketersediaan air (wa)
Curah hujan pada masa
pertumbuhan (mm) 350 - 1.100250 - 350180 - 250 <180
1.100 - 1.6001.600 - 1.900> 1.900
Kelembaban (%) 24 - 80 20 -24 < 20 -
80 - 85 > 85
Ketersediaan oksigen (oa)
Kriteria Drainase baik, sedangagak cepat,
agak
terhambat
terhambat sangat
terhambat,
cepat
Media perakaran (rc)
Kelas Tekstur halus, agak
halus, sedang
halus, agak
halus, sedang
agak kasar kasar
Bahan kasar (%) < 15 15 - 35 35 - 55 >55
Kedalaman tahah (cm) > 50 30 - 50 20 - 30 < 20
Gambut :
Ketebalan - - < 60 > 60
Kematangan saprik, hemikfabrik
Retensi hara (nr)
KTK tanah (cmol/kg) > 16 5 - 16 < 5 -
Kejenuhan basa (%) > 35 20 - 35 < 20
pH H2O 5,5 - 7,5 5,0 - 5,5 <5,0 -
C - organik (%) > 1,2 0,8 - 1,2 < 0,8 -
Hara tersedia (na)
N total (%) sedang rendah sangat
rendah
P2O5 (mg/100g) tinggi sedang rendah -
sangat
rendah
K2O (mg/100g) sedang rendah sangat
rendah
Toksisitas (xc)
Salinitas (dS/m) <4 4 - 6 6 - 8 >8
Sodisitas (xn)
Alkalinitas/ESP (%) < 15 15 - 20 20 - 25 >25
Bahaya sulfidik (xs)
Kedalaman sulfidik (cm) > 100 75 - 100 40 - 75 < 40
Bahaya erosi (eh)
Lereng (%) <3 3 - 8 8 - 15 > 15
Bahaya erosi sangat ringan
ringan -
sedang
berat -
sangat berat'
- Tinggi (cm) 25 >25
- Lama (hari) <7 >_7
Penyiapan Lahan (Ip)
Bantuan di permukaan (%) < 5 5 - 15 15 - 40 > 40
Singkapan batuan (%) <5 5 - 15 15 - 25 > 25
Persyaratan penggunaan / Karakteristik
Lahan
Kelas Kesesuaian Lahan *)
Bahaya banjir/genangan pada masa
tanam (f h)
Keterangan : SI : sangat sesuai, S2 : cukup sesuai, S3 : sesuai marginal, N : tidak sesuai,
(-) : tidak diperhitungkan.

23Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian

d. Ubi Kayu
Budidaya Ubi Kayu dalam kawasan harus memperhatikan
kriteria kesesuaian lahan sesuai tabel berikut.
Tabel 6. Kriteria Kesesuaian Lahan yang telah diusahakan
untuk Komoditas Tanaman Pangan Ubi Kayu ( Manihot
utilisima)






























c. Kedelai
Kriteria Kesesuaian Lahan yang telah diusahakan untuk
Komoditas Tanaman Pangan Kedelai ( Glycine max) dapat
dilihat pada tabel sebagai berikut.
Tabel 5. Kriteria Kesesuaian Lahan yang telah
diusahakan untuk Komoditas Tanaman Pangan Kedelai
(Glycine max).



















S1 S2 S3 N
Temperatur (tc)
Temperatur rata - rata (*C) 22 - 28 28 - 30 18 - 20 <18
Ketersediaan air (wa)
Curah hujan tahunan (mm) 1.000 - 2.000600 - 1.000500 - 600 < 500
2000 - 30003000 - 4000>4000
Lama bulan kering (bulan) 3,5 - 5 5 - 6 6 -7 >7
Ketersediaan oksigen (oa)
Kriteria Drainase baik, sedangagak cepat,
agak
terhambat
terhambat sangat
terhambat,
cepat
Media perakaran (rc)
Kelas Tekstur agak halus,
sedang
halus, agak
kasar
sangat haluskasar
Bahan kasar (%) <15 15 - 35 35 - 55 >55
Kedalaman tanah (cm) >100 75 - 100 50 - 75 <50
Gambut :
Ketebalan tanpa tanpa < 60 > 60
Kematangan saprik, hemikfabrik
Retensi hara (nr)
KTK tanah (cmol/kg) > 16 5 - 16 < 5 -
Kejenuhan basa (%) 20 < 20 < 20 -
pH H2O 5,2 - 7,0 4,8 - 5,2 <4,8 -
7,0 - 7,6 >7,6 -
C - organik (%) > 1,2 0,8 - 1,2 < 0,8 -
Hara tersedia (na)
N total (%) sedang rendah sangat
rendah
-
P2O5 (mg/100g) sedang rendah sangat
rendah
-
K2O (mg/100g) sedang rendah sangat
rendah
-
Toksisitas (xc)
Salinitas (dS/m) <2 2 - 3 3 - 4 > 4
Sodisitas (xn)
Alkalinitas/ESP (%) - - - -
Bahaya sulfidik (xs)
Kedalaman sulfidik (cm) > 100 74 - 100 40 - 75 < 40
Bahaya erosi (eh)
Lereng (%) < 3 3 - 8 8 - 15 > 15
Bahaya erosi sangat ringanringan -
sedang
berat -
sangat berat
- Tinggi (cm) - 25 25 - 50 > 50
- Lama (hari) - < 7 7 - 14 > 14
Penyiapan Lahan (Ip)
Bantuan di permukaan (%) < 5 5 - 15 15 - 40 > 40
Singkapan batuan (%) < 5 5 - 15 15 - 25 > 25
Bahaya banjir/genangan pada masa
Persyaratan penggunaan / Karakteristik
Lahan
Kelas Kesesuaian Lahan *)

Keterangan : SI : sangat sesuai, S2 : cukup sesuai, S3 : sesuai marginal, N : tidak sesuai,
(-) : tidak diperhitungkan.

24Petunjuk Teknis Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan

3. Dibangun dan dikembangkan oleh pemerintah, pemerintah
daerah, swasta dan atau masyarakat sesuai dengan biofisik
dan sosial ekonomi dan lingkungan.
4. Berbasis komoditas tanaman pangan nasional dan daerah
dan atau komoditas lokal yang mengacu pada kesesuaian
lahan

2.4. Syarat Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan
1. Lahan yang dipilih mempunyai kelas kesesuaian lahan S1
(sangat sesuai), S2 (cukup sesuai) atau S3 (sesuai marjinal).
Diutamakan yang tergolong S1 atau S2.
2. Lahan pengembangan bukan merupakan lahan pertanian
yang telah diusahakan, dan diutamakan pada lahan yang
memiliki potensi, lahan terlantar atau lahan tidur
3. Letak kawasan pengembangan tidak jauh dari tempat tinggal
petani dan potensi untuk pengembangan infrastruktur cukup
mudah.
4. Pengembangan lahan tanaman pangan pada lahan basah
mengikuti rencana pembangunan i rigasi sebagai sumber air,
sedangkan pengembangan lahan tanaman pangan di lahan
kering harus mempertimbangkan jumlah curah hujan dan
rencana pengembangan dan ketersediaan sumber air
permukaan lainnya.

2.5. Penetapan Kawasan Tanaman Pangan
Penetapan kawasan peruntukan pertanian ini diperlukan untuk
memudahkan dalam penumbuhan dan pengembangan kawasan
pertanian berbasis agribisnis mulai dari penyediaan sarana
produksi, budidaya, pengolahan pasca panen dan pemasaran
serta kegiatan pendukungnya secara terpadu, t erintegrasi dan
berkelanjutan. Sesuai dengan peraturan perundang -undangan
yang mengatur tata ruang, kawasan pertanian termasuk ke
dalam kawasan budidaya yaitu kawasan yang ditetapkan
dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi
2.2.1. Manfaat penetapan kriteria kawasan tanaman pangan
Manfaat penetapan kriteria kawasan tanaman pangan adalah
sebagai berikut:
1. Meningkatkan daya dukung lahan baik kawasan pertanian
yang telah ada maupun melalui pembukaan lahan baru
untuk pertanian tanaman pangan dan pendayagunaan
investasi.
2. Meningkatkan sinergitas dan keterpaduan pembangunan
lintas sektor dan sub sektor yang berkelanjutan.
3. Meningkatkan pelestarian dan konservasi sumber daya
alam untuk pertanian dan mengendalikan alih fungsi lahan
dari pertanian ke non pertanian agar ketersediaan lahan
tetap berkelanjutan;
4. Memberikan kemudahan dalam mengukur kinerja program
dan kegiatan penumbuhan dan pengembangan kawasan
tanaman pangan;
5. Mendorong tersedianya bahan baku industri hulu dan hilir
dan/atau mendorong pengembangan sumber energi
terbarukan, dan meningkatkan ketahanan pangan,
kemandirian pangan dan kedaulatan pangan.
6. Menciptakan kesempatan kerja dan meningkatkan
pendapatan serta kesejahteraan masyarakat, meningkatkan
pendapatan nasional dan daerah, melestarikan nilai sosial
budaya dan daya tarik kawasan perdesaan sebagai kaw asan
agropolitan dan agrowisata.

2.3. Ciri-ciri Kawasan Tanaman Pangan
Ciri-ciri kawasan tanaman pangan sebagai berikut :
1. Lokasi mengacu pada RTRW provinsi dan kabupaten/kota,
dan mengacu pada kesesuaian lahan baik pada lahan basah
maupun lahan kering.
2. Pengembangan komoditas tanaman pangan pada lahan
gambut mengacu pada kelas kesesuaian lahan gambut yang
telah berlaku.

25Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian

3. Dibangun dan dikembangkan oleh pemerintah, pemerintah
daerah, swasta dan atau masyarakat sesuai dengan biofisik
dan sosial ekonomi dan lingkungan.
4. Berbasis komoditas tanaman pangan nasional dan daerah
dan atau komoditas lokal yang mengacu pada kesesuaian
lahan

2.4. Syarat Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan
1. Lahan yang dipilih mempunyai kelas kesesuaian lahan S1
(sangat sesuai), S2 (cukup sesuai) atau S3 (sesuai marjinal).
Diutamakan yang tergolong S1 atau S2.
2. Lahan pengembangan bukan merupakan lahan pertanian
yang telah diusahakan, dan diutamakan pada lahan yang
memiliki potensi, lahan terlantar atau lahan tidur
3. Letak kawasan pengembangan tidak jauh dari tempat tinggal
petani dan potensi untuk pengembangan infrastruktur cukup
mudah.
4. Pengembangan lahan tanaman pangan pada lahan basah
mengikuti rencana pembangunan i rigasi sebagai sumber air,
sedangkan pengembangan lahan tanaman pangan di lahan
kering harus mempertimbangkan jumlah curah hujan dan
rencana pengembangan dan ketersediaan sumber air
permukaan lainnya.

2.5. Penetapan Kawasan Tanaman Pangan
Penetapan kawasan peruntukan pertanian ini diperlukan untuk
memudahkan dalam penumbuhan dan pengembangan kawasan
pertanian berbasis agribisnis mulai dari penyediaan sarana
produksi, budidaya, pengolahan pasca panen dan pemasaran
serta kegiatan pendukungnya secara terpadu, t erintegrasi dan
berkelanjutan. Sesuai dengan peraturan perundang -undangan
yang mengatur tata ruang, kawasan pertanian termasuk ke
dalam kawasan budidaya yaitu kawasan yang ditetapkan
dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi
2.2.1. Manfaat penetapan kriteria kawasan tanaman pangan
Manfaat penetapan kriteria kawasan tanaman pangan adalah
sebagai berikut:
1. Meningkatkan daya dukung lahan baik kawasan pertanian
yang telah ada maupun melalui pembukaan lahan baru
untuk pertanian tanaman pangan dan pendayagunaan
investasi.
2. Meningkatkan sinergitas dan keterpaduan pembangunan
lintas sektor dan sub sektor yang berkelanjutan.
3. Meningkatkan pelestarian dan konservasi sumber daya
alam untuk pertanian dan mengendalikan alih fungsi lahan
dari pertanian ke non pertanian agar ketersediaan lahan
tetap berkelanjutan;
4. Memberikan kemudahan dalam mengukur kinerja program
dan kegiatan penumbuhan dan pengembangan kawasan
tanaman pangan;
5. Mendorong tersedianya bahan baku industri hulu dan hilir
dan/atau mendorong pengembangan sumber energi
terbarukan, dan meningkatkan ketahanan pangan,
kemandirian pangan dan kedaulatan pangan.
6. Menciptakan kesempatan kerja dan meningkatkan
pendapatan serta kesejahteraan masyarakat, meningkatkan
pendapatan nasional dan daerah, melestarikan nilai sosial
budaya dan daya tarik kawasan perdesaan sebagai kaw asan
agropolitan dan agrowisata.

2.3. Ciri-ciri Kawasan Tanaman Pangan
Ciri-ciri kawasan tanaman pangan sebagai berikut :
1. Lokasi mengacu pada RTRW provinsi dan kabupaten/kota,
dan mengacu pada kesesuaian lahan baik pada lahan basah
maupun lahan kering.
2. Pengembangan komoditas tanaman pangan pada lahan
gambut mengacu pada kelas kesesuaian lahan gambut yang
telah berlaku.

26Petunjuk Teknis Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan

pendanaan dari APBN terutama dialokasikan untuk
penyelenggaraan standar pelayanan teknis minimal di
bidang pertanian.
3. Kawasan Tanaman Pangan Kabupaten/Kota yaitu kawasan
yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan kriteria dan
batasan sebagai berikut:
a. Mengembangkan komoditas tanaman pangan
kabupaten/kota dan atau komoditas tanaman pangan
prioritas provinsi dan atau komoditas pertanian nasional
yang sesuai dengan arah dan kebijakan Kementerian
Pertanian;
b. Memiliki kontribusi produksi eksisting yang signifikan
atau berpotensi tinggi terhadap produksi kabupaten/kota;
c. Didukung oleh berbagai sumber pembiayaan, terutama
dari swadaya masyarakat, investasi swasta, BUMN/BUMD
dan APBD Provinsi/Kabupaten/Kota. Fasilitasi dukungan
pendanaan dari APBN terutama dialokasikan untuk
penyelenggaraan standar pelayanan teknis m inimal di
bidang tanaman pangan.
Lokasi pengembangan kawasan tan aman pangan dapat berupa
kawasan eksisting atau calon lokasi baru yang lokasinya dapat
berupa satu hamparan atau hamparan parsial yang terhubung
dengan aksesibilitas jaringan infrastruktur dan kelembagaan
secara memadai. Komoditas prioritas pada Pengembang an
Kawasan Tanaman Pangan yaitu Padi, Jagung, Kedelai dan Ubi
Kayu. Lokasi yang telah ditetapkan menjadi kawasan
pengembangan padi sebanyak 31 Provinsi dan 284 Kabupaten.
Lokasi pengembangan kawasan Jagung sebanyak 30 Provinsi
dan 166 Kabupaten. Lokasi Pe ngembangan kawasan Kedelai
sebanyak 21 Provinsi dan 107 Kabupaten. Sedangkan lokasi
pengembangan Ubi Kayu sebanyak 18 Provins 70 Kabupaten.
Adapun Lokasi masing-masing komoditas terlampir (lampiran 1).



dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan
sumber daya buatan.
Penetapan kawasan tanaman pangan didasarkan pada hasil
analisis potensi wilayah, prospek pengembangan komoditas,
permasalahan dan kinerja pembangunan tanaman pangan di
daerah serta dinamika kebij akan perencanaan dan
penganggaran di tingkat nasional.
Kawasan Pertanian terdiri dari sebagai berikut:
1. Kawasan Nasional yaitu kawasan yang ditetapkan oleh
Menteri Pertanian dengan kriteria dan batasan sebagai
berikut:
a. Mengembangkan komoditas pertanian prioritas nasional
sesuai dengan arah dan kebijakan Kementerian Pertanian;
b. Memiliki kontribusi produksi eksisting yang signifikan
atau berpotensi tinggi terhadap produksi nasional;
c. Lokasi Kawasan Pertanian Nasional dapat bersifat lintas
provinsi/kabupaten/kota;
d. Didukung oleh berbagai sumber pembiayaan, terutama
dari swadaya masyarakat, investasi swasta, BUMN/BUMN
dan APBD Provinsi/Kabupaten/Kota. Fasilitasi dukungan
pendanaan dari APBN dialokasikan sebagai stimulan
untuk mengakselerasi pengutuhan seluruh su b sistem
agribisnis di Kawasan Pertanian.
2. Kawasan Provinsi yaitu kawasan yang ditetapkan oleh
Gubernur dengan kriteria dan batasan sebagai berikut:
a. Mengembangkan komoditas tanaman pangan provinsi dan
atau komoditas tanaman pangan prioritas nasional yang
sesuai dengan arah dan kebijakan Kementerian Pertanian;
b. Memiliki kontribusi produksi eksisting yang signifikan
atau berpotensi tinggi terhadap produksi provinsi;
c. Lokasi Kawasan Tanaman Pangan Provinsi dapat bersifat
lintas kabupaten/kota;
d. Didukung oleh berbagai sumber pembiayaan, terutama
dari swadaya masyarakat, investasi swasta, BUMN/BUMD
dan APBD Provinsi/Kabupaten/Kota. Fasilitasi dukungan

27Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian

pendanaan dari APBN terutama dialokasikan untuk
penyelenggaraan standar pelayanan teknis minimal di
bidang pertanian.
3. Kawasan Tanaman Pangan Kabupaten/Kota yaitu kawasan
yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan kriteria dan
batasan sebagai berikut:
a. Mengembangkan komoditas tanaman pangan
kabupaten/kota dan atau komoditas tanaman pangan
prioritas provinsi dan atau komoditas pertanian nasional
yang sesuai dengan arah dan kebijakan Kementerian
Pertanian;
b. Memiliki kontribusi produksi eksisting yang signifikan
atau berpotensi tinggi terhadap produksi kabupaten/kota;
c. Didukung oleh berbagai sumber pembiayaan, terutama
dari swadaya masyarakat, investasi swasta, BUMN/BUMD
dan APBD Provinsi/Kabupaten/Kota. Fasilitasi dukungan
pendanaan dari APBN terutama dialokasikan untuk
penyelenggaraan standar pelayanan teknis m inimal di
bidang tanaman pangan.
Lokasi pengembangan kawasan tan aman pangan dapat berupa
kawasan eksisting atau calon lokasi baru yang lokasinya dapat
berupa satu hamparan atau hamparan parsial yang terhubung
dengan aksesibilitas jaringan infrastruktur dan kelembagaan
secara memadai. Komoditas prioritas pada Pengembang an
Kawasan Tanaman Pangan yaitu Padi, Jagung, Kedelai dan Ubi
Kayu. Lokasi yang telah ditetapkan menjadi kawasan
pengembangan padi sebanyak 31 Provinsi dan 284 Kabupaten.
Lokasi pengembangan kawasan Jagung sebanyak 30 Provinsi
dan 166 Kabupaten. Lokasi Pe ngembangan kawasan Kedelai
sebanyak 21 Provinsi dan 107 Kabupaten. Sedangkan lokasi
pengembangan Ubi Kayu sebanyak 18 Provins 70 Kabupaten.
Adapun Lokasi masing-masing komoditas terlampir (lampiran 1).



dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan
sumber daya buatan.
Penetapan kawasan tanaman pangan didasarkan pada hasil
analisis potensi wilayah, prospek pengembangan komoditas,
permasalahan dan kinerja pembangunan tanaman pangan di
daerah serta dinamika kebij akan perencanaan dan
penganggaran di tingkat nasional.
Kawasan Pertanian terdiri dari sebagai berikut:
1. Kawasan Nasional yaitu kawasan yang ditetapkan oleh
Menteri Pertanian dengan kriteria dan batasan sebagai
berikut:
a. Mengembangkan komoditas pertanian prioritas nasional
sesuai dengan arah dan kebijakan Kementerian Pertanian;
b. Memiliki kontribusi produksi eksisting yang signifikan
atau berpotensi tinggi terhadap produksi nasional;
c. Lokasi Kawasan Pertanian Nasional dapat bersifat lintas
provinsi/kabupaten/kota;
d. Didukung oleh berbagai sumber pembiayaan, terutama
dari swadaya masyarakat, investasi swasta, BUMN/BUMN
dan APBD Provinsi/Kabupaten/Kota. Fasilitasi dukungan
pendanaan dari APBN dialokasikan sebagai stimulan
untuk mengakselerasi pengutuhan seluruh su b sistem
agribisnis di Kawasan Pertanian.
2. Kawasan Provinsi yaitu kawasan yang ditetapkan oleh
Gubernur dengan kriteria dan batasan sebagai berikut:
a. Mengembangkan komoditas tanaman pangan provinsi dan
atau komoditas tanaman pangan prioritas nasional yang
sesuai dengan arah dan kebijakan Kementerian Pertanian;
b. Memiliki kontribusi produksi eksisting yang signifikan
atau berpotensi tinggi terhadap produksi provinsi;
c. Lokasi Kawasan Tanaman Pangan Provinsi dapat bersifat
lintas kabupaten/kota;
d. Didukung oleh berbagai sumber pembiayaan, terutama
dari swadaya masyarakat, investasi swasta, BUMN/BUMD
dan APBD Provinsi/Kabupaten/Kota. Fasilitasi dukungan

28Petunjuk Teknis Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan

Penguatan kemitraan bermaksud untuk membangun
kerjasama dengan perusahaan, pemerintah dan organisasi
yang mampu membawa sumber daya baru dan kredibilitas
untuk pengembangan kawasan p ertanian.
3. Strategi penguatan sarana dan prasarana
Penguatan sarana dan prasarana pertanian harus
ditingkatkan lagi untuk menunjang kebutuhan petani sebagai
ujung tombak swasembada pangan. Dalam hal ini
pemerintah telah mengalokasikan bantuan pemerintah
berupa sarana dan prasarana pertanian yang bersumber dari
anggaran APBN. Untuk selanjutnya diharapkan adanya
kontribusi dari pemerintah daerah dengan bersumber APBD
untuk menunjang sarana dan prasarana pertanian.
4. Strategi penguatan Sumber Daya Manusia (SDM)
Penguatan SDM merupakan usaha yang dilakukan untuk
membentuk manusia yang berkualitas dengan memiliki
keterampilan, kemampuan kerja dan loyalitas kerja .
Penguatan SDM tidak hanya dilakukan kepada aparatur
pemerintah tetapi juga terhadap petani/masyarakat. Strategi
penguatan SDM dapat dilakukan dengan cara :
a. meningkatkan pendidikan
b. melalui pelatihan budidaya dan agribisnis serta pelatihan
lainnya
c. pembinaan
d. rekruitmen yang bertujuan untuk memperoleh SDM sesuai
klasifikasi kebutuhan.
5. Strategi penguatan kelembagaan
Penguatan kelembagaan dilakukan tidak hanya sekedar
mengkatifkan atau mengadakan kelembagaan tetapi perlu
disempurnakan struktur kelembagaan, mekanisme kerjanya,
semangatnya dan komitmennya.
Pendekatan kelembagaan telah menjadi strategi penting
dalam pembangunan pertanian. Pengembangan kelembagaan
pertanian baik formal maupun informal harus memberikan
2.6. Strategi Pengembangan Kawasan
Beberapa strategi yang perlu dijalankan dalam pengembangan
kawasan tanaman pangan kedepan yaitu :
1. Strategi penguatan perencanaan pengembangan kawasan
Aspek penguatan perencanaan membutuhkan instrumen
perencanaan yang mencakup :
a. Peta Spasial Tematik Pertanian
Penyusunan kriteria teknis kawasan pertanian harus
merujuk pada peta-peta spasial tematik pertanian yang
tersedia atau telah diterbitkan oleh Kementerian Pertanian
sebagai instrumen perencanaan yang berbasis spasial.
b. Masterplan Kawasan Pertanian
Rencana strategis satuan kerja yang menyelenggarakan
urusan pertanian di daerah provinsi membutuhkan
penjabaran ke dalam Masterplan sebagai dokumen
perencanaan strategis regional yang lebih terarah dan
terukur. Hal tersebut dilakukan dalam rangka memperoleh
gambaran utuh kondisi eksistig dan rencana
pengembangan komoditas sekurang -kurangnya selama 5
(tahun) ke depan.
c. Action Plan Kawasan Pertanian
Masterplan yang telah disusun dapat dijabarkan lebih
lanjut ke dalam Action Plan sebagai dokumen perencanaan
operasional yang lebih rinci serta fokus pada lokasi
kegiatan dan pelaku.
2. Strategi penguatan kerjasama dan kemitraan
Penguatan kerjasama dapat dilakukan baik dengan kelompok
yang lain maupun pihak – pihak lain misalnya : lembaga
pemerintah, Bank, Perusahaan, LSM dan lain sebagainya
baik nasional maupun internasional. Bentuk kerjasama yang
dilakukan dapat bermacam -macam misalnya : penyediaan
saprodi, kerjasama pemasaran hasil, penyediaan modal,
penyediaan teknologi, transfer ilmu dan teknologi, dan masih
banyak lagi bentuk – bentuk kerjasama lainnya yang bisa
dilakukan.

29Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian

Penguatan kemitraan bermaksud untuk membangun
kerjasama dengan perusahaan, pemerintah dan organisasi
yang mampu membawa sumber daya baru dan kredibilitas
untuk pengembangan kawasan p ertanian.
3. Strategi penguatan sarana dan prasarana
Penguatan sarana dan prasarana pertanian harus
ditingkatkan lagi untuk menunjang kebutuhan petani sebagai
ujung tombak swasembada pangan. Dalam hal ini
pemerintah telah mengalokasikan bantuan pemerintah
berupa sarana dan prasarana pertanian yang bersumber dari
anggaran APBN. Untuk selanjutnya diharapkan adanya
kontribusi dari pemerintah daerah dengan bersumber APBD
untuk menunjang sarana dan prasarana pertanian.
4. Strategi penguatan Sumber Daya Manusia (SDM)
Penguatan SDM merupakan usaha yang dilakukan untuk
membentuk manusia yang berkualitas dengan memiliki
keterampilan, kemampuan kerja dan loyalitas kerja .
Penguatan SDM tidak hanya dilakukan kepada aparatur
pemerintah tetapi juga terhadap petani/masyarakat. Strategi
penguatan SDM dapat dilakukan dengan cara :
a. meningkatkan pendidikan
b. melalui pelatihan budidaya dan agribisnis serta pelatihan
lainnya
c. pembinaan
d. rekruitmen yang bertujuan untuk memperoleh SDM sesuai
klasifikasi kebutuhan.
5. Strategi penguatan kelembagaan
Penguatan kelembagaan dilakukan tidak hanya sekedar
mengkatifkan atau mengadakan kelembagaan tetapi perlu
disempurnakan struktur kelembagaan, mekanisme kerjanya,
semangatnya dan komitmennya.
Pendekatan kelembagaan telah menjadi strategi penting
dalam pembangunan pertanian. Pengembangan kelembagaan
pertanian baik formal maupun informal harus memberikan
2.6. Strategi Pengembangan Kawasan
Beberapa strategi yang perlu dijalankan dalam pengembangan
kawasan tanaman pangan kedepan yaitu :
1. Strategi penguatan perencanaan pengembangan kawasan
Aspek penguatan perencanaan membutuhkan instrumen
perencanaan yang mencakup :
a. Peta Spasial Tematik Pertanian
Penyusunan kriteria teknis kawasan pertanian harus
merujuk pada peta-peta spasial tematik pertanian yang
tersedia atau telah diterbitkan oleh Kementerian Pertanian
sebagai instrumen perencanaan yang berbasis spasial.
b. Masterplan Kawasan Pertanian
Rencana strategis satuan kerja yang menyelenggarakan
urusan pertanian di daerah provinsi membutuhkan
penjabaran ke dalam Masterplan sebagai dokumen
perencanaan strategis regional yang lebih terarah dan
terukur. Hal tersebut dilakukan dalam rangka memperoleh
gambaran utuh kondisi eksistig dan rencana
pengembangan komoditas sekurang -kurangnya selama 5
(tahun) ke depan.
c. Action Plan Kawasan Pertanian
Masterplan yang telah disusun dapat dijabarkan lebih
lanjut ke dalam Action Plan sebagai dokumen perencanaan
operasional yang lebih rinci serta fokus pada lokasi
kegiatan dan pelaku.
2. Strategi penguatan kerjasama dan kemitraan
Penguatan kerjasama dapat dilakukan baik dengan kelompok
yang lain maupun pihak – pihak lain misalnya : lembaga
pemerintah, Bank, Perusahaan, LSM dan lain sebagainya
baik nasional maupun internasional. Bentuk kerjasama yang
dilakukan dapat bermacam -macam misalnya : penyediaan
saprodi, kerjasama pemasaran hasil, penyediaan modal,
penyediaan teknologi, transfer ilmu dan teknologi, dan masih
banyak lagi bentuk – bentuk kerjasama lainnya yang bisa
dilakukan.

30Petunjuk Teknis Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan

kemitraan antara perusahaan dan petani, meningkatkan
kapasitas dan kualitas produk antara yang dihasilkan
dalam jangka pendek, dan mendorong pengembangan
industri hilir tanaman pangan yang mampu menghasilkan
produk - produk akhir yang bernilai tambah tinggi dalam
jangka menengah dan panjang.
Aspek penguatan perencanaan pengembangan Kawas an
Tanaman Pangan dapat dibagi ke dalam tahap-tahap:
1. Penentuan Kriteria Teknis Kawasan;
2. Penyusunan Masterplan (disusun di tingkat provinsi
mencakup kabupaten/kota yang potensial untuk
dikembangkan sebagai Kawasan Pertanian );
3. Penyusunan Action Plan (disusun di tingkat
kabupaten/kota yang potensial untuk dikembangkan
sebagai Kawasan Tanaman Pangan );
4. Sinkronisasi Rencana Pengembangan Kawasan Lingkup
Provinsi
5. Sinkronisasi Rencana Pengembangan Kawasan Lingkup
Eselon I Kementerian Pertanian.





peran berarti di perdesaan. Hal tersebut dapat dilakukan
diantaranya dengan:
a. Peran antar lembaga pendidikan dan pelatihan, Balai
Penelitian dan Penyuluhan (BPP ) harus terkoordinasi
dengan baik.
b. Fungsi dan keberadaan lembaga penyuluhan
dimanfaatkan secara baik.
c. Meningkatkan koordinasi dan kinerja lembaga keuangan
perbankan perdesaan.
d. Koperasi perdesaan yang bergerak di sektor pertanian
dioptimumkan.
e. Keberadaan lembaga-lembaga tradisional di perdesaan
dimanfaatkan secara optimal.
6. Strategi penguatan adopsi teknologi bioindustri dan bioenergi
Upaya Kementerian Pertanian dalam rangka pengembangan
dan penguatan bioindustri dan bioenergi diantaranya sebagai
berikut:
a. Menyusun peta jalan pengembangan bahan baku
bioindustri dan bioenergi;
b. Penguatan pasokan hasil produksi komoditas bahan baku
bioindustri dan bioenergi melalui pola kawasan produksi;
c. Mengembangkan industri pengolahan sederhana berbasis
di pedesaan;
d. Mendorong industri menerapkan zero waste management;
e. Mendorong berkembangnya pengolahan lanjutan di dalam
negeri dari komoditas pertanian dengan mengacu pohon
industri yang ada dan berkembang.
f. Mendorong investasi PMA dan PMDN bidang pengolahan
hasil pertanian terutama berteknologi menengah dan
tinggi.
7. Strategi pengembangan industri hilir
Srategi pengembangan industri hilir tanaman pangan
diantaranya sebagai berikut :
a. memperkuat pengembangan hulu - hilir industri tanaman
pangan, yaitu dengan cara menggalakkan kembali sistem

31Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian

kemitraan antara perusahaan dan petani, meningkatkan
kapasitas dan kualitas produk antara yang dihasilkan
dalam jangka pendek, dan mendorong pengembangan
industri hilir tanaman pangan yang mampu menghasilkan
produk - produk akhir yang bernilai tambah tinggi dalam
jangka menengah dan panjang.
Aspek penguatan perencanaan pengembangan Kawas an
Tanaman Pangan dapat dibagi ke dalam tahap-tahap:
1. Penentuan Kriteria Teknis Kawasan;
2. Penyusunan Masterplan (disusun di tingkat provinsi
mencakup kabupaten/kota yang potensial untuk
dikembangkan sebagai Kawasan Pertanian );
3. Penyusunan Action Plan (disusun di tingkat
kabupaten/kota yang potensial untuk dikembangkan
sebagai Kawasan Tanaman Pangan );
4. Sinkronisasi Rencana Pengembangan Kawasan Lingkup
Provinsi
5. Sinkronisasi Rencana Pengembangan Kawasan Lingkup
Eselon I Kementerian Pertanian.





peran berarti di perdesaan. Hal tersebut dapat dilakukan
diantaranya dengan:
a. Peran antar lembaga pendidikan dan pelatihan, Balai
Penelitian dan Penyuluhan (BPP ) harus terkoordinasi
dengan baik.
b. Fungsi dan keberadaan lembaga penyuluhan dimanfaatkan secara baik.
c. Meningkatkan koordinasi dan kinerja lembaga keuangan perbankan perdesaan.
d. Koperasi perdesaan yang bergerak di sektor pertanian dioptimumkan.
e. Keberadaan lembaga-lembaga tradisional di perdesaan
dimanfaatkan secara optimal.
6. Strategi penguatan adopsi teknologi bioindustri dan bioenergi
Upaya Kementerian Pertanian dalam rangka pengembangan
dan penguatan bioindustri dan bioenergi diantaranya sebagai
berikut:
a. Menyusun peta jalan pengembangan bahan baku
bioindustri dan bioenergi;
b. Penguatan pasokan hasil produksi komoditas bahan baku
bioindustri dan bioenergi melalui pola kawasan produksi;
c. Mengembangkan industri pengolahan sederhana berbasis
di pedesaan;
d. Mendorong industri menerapkan zero waste management;
e. Mendorong berkembangnya pengolahan lanjutan di dalam
negeri dari komoditas pertanian dengan mengacu pohon
industri yang ada dan berkembang.
f. Mendorong investasi PMA dan PMDN bidang pengolahan
hasil pertanian terutama berteknologi menengah dan
tinggi.
7. Strategi pengembangan industri hilir
Srategi pengembangan industri hilir tanaman pangan
diantaranya sebagai berikut :
a. memperkuat pengembangan hulu - hilir industri tanaman
pangan, yaitu dengan cara menggalakkan kembali sistem

32Petunjuk Teknis Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan

BAB III
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PROVINSI DAN KABUPATEN

3.1. Tugas dan Tanggungjawab Provinsi
Dalam penguatan perencanaan pengembangan kawasan
pertanian, Provinsi menyusun Masterplan yang merupakan
dokumen rancangan pengembangan kawasan pertanian
ditingkat Provinsi yang disusun secara teknokratik, bertahap
dan berkelanjutan sesuai potensi dari aspek daya dukung dan
daya tampung sumberdaya, sosial ekonomi, dan tata ruang
wilayah.
Penyusunan Masterplan melibatkan segenap pemangku
kepentingan yang ada di tingkat provinsi dan di tingkat
kabupaten/kota dengan memperhatikan tata ruang wilayah dan
kebijakan strategis yang ada di daerah. Masterplan ditetapkan
dengan keputusan gubernur.

3.1.1. Fungsi dan Manfaat Masterplan
Fungsi Masterplan sebagai acuan teknis dalam menyusun arah
pengembangan kawasan pertanian yang berskala regional sesuai
agroekosistem dan kondisi sosial ekonomi di tingkat Provinsi.
Manfaat Masterplan kawasan pertanian di tingkat Provinsi
adalah sebagai berikut:
1. Sebagai acuan bagi provinsi dalam merancang strategi dan
kebijakan serta merumuskan indikasi program dan kegiatan
pengembangan kawasan pertanian secara terarah dan
terfokus di tingkat Kabupaten/Kota.
2. Sebagai rujukan bagi Kabupaten/Kota untuk menyusun
Action Plan pengembangan kawasan pertanian yang
menjabarkan indikasi program dan kegiatan di dalam
Masterplan ke dalam rencana yang lebih operasional
termasuk alokasi dana yang diperlukan.





32Petunjuk Teknis Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan

33Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian

BAB III
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PROVINSI DAN KABUPATEN

3.1. Tugas dan Tanggungjawab Provinsi
Dalam penguatan perencanaan pengembangan kawasan
pertanian, Provinsi menyusun Masterplan yang merupakan
dokumen rancangan pengembangan kawasan pertanian
ditingkat Provinsi yang disusun secara teknokratik, bertahap
dan berkelanjutan sesuai potensi dari aspek daya dukung dan
daya tampung sumberdaya, sosial ekonomi, dan tata ruang
wilayah.
Penyusunan Masterplan melibatkan segenap pemangku
kepentingan yang ada di tingkat provinsi dan di tingkat
kabupaten/kota dengan memperhatikan tata ruang wilayah dan
kebijakan strategis yang ada di daerah. Masterplan ditetapkan
dengan keputusan gubernur.

3.1.1. Fungsi dan Manfaat Masterplan
Fungsi Masterplan sebagai acuan teknis dalam menyusun arah
pengembangan kawasan pertanian yang berskala regional sesuai
agroekosistem dan kondisi sosial ekonomi di tingkat Provinsi.
Manfaat Masterplan kawasan pertanian di tingkat Provinsi
adalah sebagai berikut:
1. Sebagai acuan bagi provinsi dalam merancang strategi dan
kebijakan serta merumuskan indikasi program dan kegiatan
pengembangan kawasan pertanian secara terarah dan
terfokus di tingkat Kabupaten/Kota.
2. Sebagai rujukan bagi Kabupaten/Kota untuk menyusun
Action Plan pengembangan kawasan pertanian yang
menjabarkan indikasi program dan kegiatan di dalam
Masterplan ke dalam rencana yang lebih operasional
termasuk alokasi dana yang diperlukan.

34Petunjuk Teknis Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan

e. Lay out atau tata letak jaringan infrastruktur dan
kelembagaan di lingkup Provinsi serta keterkaitannya
dengan struktur dan pola ruang wilayah Provinsi (dalam
bentuk spasial);
f. Road Map atau peta jalan pengembangan kawasan
pertanian di lingkup Provinsi sebagai acuan penyusunan
Action Plan Kabupaten/ Kota untuk sekurang -kurangnya
selama 5 (lima) tahun ke depan.
Sistematika atau outline Masterplan dapat dilihat pada lampiran
2.

3.2. Tugas dan Tanggungjawab Kabupaten
Masterplan dan rencana strategis satuan kerja yang
melaksanakan urusan pertanian di daerah kabupaten/kota
membutuhkan penjabaran lebih lanjut ke dalam Action Plan
sebagai dokumen perencanaan operasional yang lebih rinci serta
fokus pada lokasi, kegitan dan pelaku. Penyusunan Action Plan
melibatkan segenap pemangku kepentingan yang ada di tingkat
kabupaten/kota dengan memperhatikan tata ruang wilayah dan
kebijakan strategi yang ada di daerah; Action Plan ditetapkan
dengan keputusan bupati/walikota.

3.2.1. Fungsi dan Manfaat Action Plan
Action Plan disusun sebagai acuan teknis dalam menyusun
rencana dan melaksanakan kegiatan pengembangan Kawasan
Pertanian di tingkat kabupaten/kota. Substansi kegiatan yang
dituangkan di dalam Action Plan menjadi rujukan utama dalam
perencanaan tahunan yang diusulkan melalui mekanisme e-
proposal. Manfaat Action Plan Kawasan Pertanian di tingkat
kabupaten/kota meliputi:
1. Sebagai acuan operasional di tingkat lapangan dalam
melaksanakan program dan kegiatan pengembangan
3. Sebagai acuan untuk mengevaluasi implem entasi
pengembangan kawasan pertanian.

3.1.2. Proses Penyusunan Masterplan
Penyusunan Masterplan dilakukan dengan pendekatan politik,
teknokratis, keterpaduan top down policy-bottom up planning,
dan partisipatif. Proses penyusunan Masterplan sebagai berikut :
1. Masterplan disusun di tingkat Provinsi untuk satu komoditas
atau beberapa komoditas yang disusun dan dikoordin asikan
oleh Tim Teknis Provinsi. Masterplan dapat disusun dalam
bentuk :
a. gabungan semua komoditas yang ada di dalam satu sub
sektor (tanaman pangan, hortikultura, perkebunan atau
peternakan);
b. gabungan beberapa komoditas dalam satu sub sektor;
c. secara khusus hanya untuk satu jenis komoditas
tergantung dari kontribusi komoditas tersebut terhadap
perekonomian wilayah.
2. Penyusunannya memperhatikan dokumen perencanaan
jangka menengah nasional di bidang pertanian, yaitu Renstra
Kementerian Pertanian, RPJMD dan Renstra satuan kerja
yang menyelenggarakan urusan pertanian dan satuan kerja
penunjangnya di tingkat Provinsi.
3. Masterplan kawasan pertanian memuat substansi pokok
sebagai berikut:
a. Visi, misi, tujuan dan sasaran pengembangan kawasan;
b. Isu-isu strategis terkait pengembangan kawasan;
c. Arah kebijakan pengembangan kawasan di Kabupaten/
Kota yang potensial;
d. Keterkaitan program dan kegiatan pengembangan
kawasan pada aspek hulu, on farm, hilir dan penunjang
serta terintegrasi dengan sektor pendukung lainnya;

35Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian

e. Lay out atau tata letak jaringan infrastruktur dan
kelembagaan di lingkup Provinsi serta keterkaitannya
dengan struktur dan pola ruang wilayah Provinsi (dalam
bentuk spasial);
f. Road Map atau peta jalan pengembangan kawasan
pertanian di lingkup Provinsi sebagai acuan penyusunan
Action Plan Kabupaten/ Kota untuk sekurang -kurangnya
selama 5 (lima) tahun ke depan.
Sistematika atau outline Masterplan dapat dilihat pada lampiran
2.

3.2. Tugas dan Tanggungjawab Kabupaten
Masterplan dan rencana strategis satuan kerja yang
melaksanakan urusan pertanian di daerah kabupaten/kota
membutuhkan penjabaran lebih lanjut ke dalam Action Plan
sebagai dokumen perencanaan operasional yang lebih rinci serta
fokus pada lokasi, kegitan dan pelaku. Penyusunan Action Plan
melibatkan segenap pemangku kepentingan yang ada di tingkat
kabupaten/kota dengan memperhatikan tata ruang wilayah dan
kebijakan strategi yang ada di daerah; Action Plan ditetapkan
dengan keputusan bupati/walikota.

3.2.1. Fungsi dan Manfaat Action Plan
Action Plan disusun sebagai acuan teknis dalam menyusun
rencana dan melaksanakan kegiatan pengembangan Kawasan
Pertanian di tingkat kabupaten/kota. Substansi kegiatan yang
dituangkan di dalam Action Plan menjadi rujukan utama dalam
perencanaan tahunan yang diusulkan melalui mekanisme e-
proposal. Manfaat Action Plan Kawasan Pertanian di tingkat
kabupaten/kota meliputi:
1. Sebagai acuan operasional di tingkat lapangan dalam
melaksanakan program dan kegiatan pengembangan
3. Sebagai acuan untuk mengevaluasi implem entasi
pengembangan kawasan pertanian.

3.1.2. Proses Penyusunan Masterplan
Penyusunan Masterplan dilakukan dengan pendekatan politik,
teknokratis, keterpaduan top down policy-bottom up planning,
dan partisipatif. Proses penyusunan Masterplan sebagai berikut :
1. Masterplan disusun di tingkat Provinsi untuk satu komoditas
atau beberapa komoditas yang disusun dan dikoordin asikan
oleh Tim Teknis Provinsi. Masterplan dapat disusun dalam
bentuk :
a. gabungan semua komoditas yang ada di dalam satu sub
sektor (tanaman pangan, hortikultura, perkebunan atau
peternakan);
b. gabungan beberapa komoditas dalam satu sub sektor;
c. secara khusus hanya untuk satu jenis komoditas
tergantung dari kontribusi komoditas tersebut terhadap
perekonomian wilayah.
2. Penyusunannya memperhatikan dokumen perencanaan
jangka menengah nasional di bidang pertanian, yaitu Renstra
Kementerian Pertanian, RPJMD dan Renstra satuan kerja
yang menyelenggarakan urusan pertanian dan satuan kerja
penunjangnya di tingkat Provinsi.
3. Masterplan kawasan pertanian memuat substansi pokok
sebagai berikut:
a. Visi, misi, tujuan dan sasaran pengembangan kawasan;
b. Isu-isu strategis terkait pengembangan kawasan;
c. Arah kebijakan pengembangan kawasan di Kabupaten/
Kota yang potensial;
d. Keterkaitan program dan kegiatan pengembangan
kawasan pada aspek hulu, on farm, hilir dan penunjang
serta terintegrasi dengan sektor pendukung lainnya;

36Petunjuk Teknis Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan

sebagai lampiran dokumen Action Plan. Matrik Tahunan
Action Plan terlampir (lampiran 3 ). Untuk mengisi substansi
dari matrik Action Plan dilakukan melalui proses
perencanaan partisipatif guna menggali permasalahan dan
kebutuhan nyata dilapangan yang dirumuskan menjadi
serangkaian daftar rencana kegiatan yang disepakati para
pemangku kepentingan. Contoh matrik rekapitulasi rencana
pembiayaan Action Plan Kawasan Pertanian dapat dilihat
pada lampiran 4.
Metode yang dapat digunakan dalam menggali permasalahan
antara lain metode analisis pohon masalah (problem tree
analysis), metode Important Performance Analysis (IPA) atau
metode-metode lainnya. Untuk sistematika atau outline
Action Plan kawasan pertanian dapat dilihat pada lampiran 5.












Kawasan Pertanian secara terarah, fokus, bertahap dan
berkesinambungan;
2. Sebagai rujukan bagi daerah kabupaten/kota dalam
menigkatkan kualitas usulan e-proposal;
3. Sebagai acuan untuk memantau dan mengevaluasi
pelaksanaan program dan kegiatan pengembangan Kawasan
Pertanian sesuai tahapan dan sasaran yang direncanakan.


3.2.2. Proses Penyusunan Action Plan
Penyusunan Action Plan dilakukan dengan menggunakan
pendekatan partisipatif dengan melibatkan para pemangku
kepentingan mulai dari petani, aparatur pembina teknis
terutama penyuluh pertanian serta pelaku usaha. Proses
penyusunan Action Plan sebagai berikut:
1. Disusun disetiap Kabupaten/Kota lokasi Kawasan Pertanian
oleh tim penyusun Action Plan yang dikoordinasikan oleh Tim
Teknis Kabupaten/Kota dengan didampingi oleh Tim Teknis
Provinsi;
2. Memperhatikan Masterplan yang disusun di Provinsi dan
dokumen perencanaan jangka menengah daerah di bidang
pertanian, yaitu RPJMD dan rencana strategis satuan kerja
yang melaksanakan urusan pertanian di Kabupaten/Kota
dan satuan kerja penunjangnya.
3. Dokumen utama Action Plan disusun dalam bentuk mat rik
tahunan yang mencakup :
a. Program kegiatan;
b. Indikator;
c. Sasaran;
d. Lokasi kegiatan di Kecamatan dan Desa;
e. Satuan kerja pelaksana kegiatan;
f. Rencana kebutuhan dan sumber pendanaan.
4. Keseluruhan matrik-matrik tahunan tersebut selanjutnya
direkapitulasi ke dalam satu matrik induk untuk kegiatan
selama 5 tahun, adapun matrik-matrik tahunannya dijadikan

37Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian

sebagai lampiran dokumen Action Plan. Matrik Tahunan
Action Plan terlampir (lampiran 3 ). Untuk mengisi substansi
dari matrik Action Plan dilakukan melalui proses
perencanaan partisipatif guna menggali permasalahan dan
kebutuhan nyata dilapangan yang dirumuskan menjadi
serangkaian daftar rencana kegiatan yang disepakati para
pemangku kepentingan. Contoh matrik rekapitulasi rencana
pembiayaan Action Plan Kawasan Pertanian dapat dilihat
pada lampiran 4.
Metode yang dapat digunakan dalam menggali permasalahan
antara lain metode analisis pohon masalah (problem tree
analysis), metode Important Performance Analysis (IPA) atau
metode-metode lainnya. Untuk sistematika atau outline
Action Plan kawasan pertanian dapat dilihat pada lampiran 5.












Kawasan Pertanian secara terarah, fokus, bertahap dan
berkesinambungan;
2. Sebagai rujukan bagi daerah kabupaten/kota dalam
menigkatkan kualitas usulan e-proposal;
3. Sebagai acuan untuk memantau dan mengevaluasi
pelaksanaan program dan kegiatan pengembangan Kawasan
Pertanian sesuai tahapan dan sasaran yang direncanakan.


3.2.2. Proses Penyusunan Action Plan
Penyusunan Action Plan dilakukan dengan menggunakan
pendekatan partisipatif dengan melibatkan para pemangku
kepentingan mulai dari petani, aparatur pembina teknis
terutama penyuluh pertanian serta pelaku usaha. Proses
penyusunan Action Plan sebagai berikut:
1. Disusun disetiap Kabupaten/Kota lokasi Kawasan Pertanian
oleh tim penyusun Action Plan yang dikoordinasikan oleh Tim
Teknis Kabupaten/Kota dengan didampingi oleh Tim Teknis
Provinsi;
2. Memperhatikan Masterplan yang disusun di Provinsi dan
dokumen perencanaan jangka menengah daerah di bidang
pertanian, yaitu RPJMD dan rencana strategis satuan kerja
yang melaksanakan urusan pertanian di Kabupaten/Kota
dan satuan kerja penunjangnya.
3. Dokumen utama Action Plan disusun dalam bentuk mat rik
tahunan yang mencakup :
a. Program kegiatan;
b. Indikator;
c. Sasaran;
d. Lokasi kegiatan di Kecamatan dan Desa;
e. Satuan kerja pelaksana kegiatan;
f. Rencana kebutuhan dan sumber pendanaan.
4. Keseluruhan matrik-matrik tahunan tersebut selanjutnya
direkapitulasi ke dalam satu matrik induk untuk kegiatan
selama 5 tahun, adapun matrik-matrik tahunannya dijadikan

38Petunjuk Teknis Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan

BAB IV
PEMBINAAN, PENGAWALAN, MONITORING, EVALUASI DAN
PELAPORAN
4.1. Pembinaan
Pembinaan kegiatan dilaksanakan secara struktural organisasi
untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan program. Di
tingkat Pusat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Tanaman
Pangan yang didukung oleh Direktorat Jenderal Prasarana dan
Sarana Pertanian, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pertanian, Badan Litbang Pertanian serta Biro Perencanaan
Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian. Di tingkat Provinsi
dilakukan oleh Tim Pembina dan Tim Teknis Provinsi,
sedangkan di tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Tim
Pembina dan Tim teknis Kabupaten/ Kota.
Pembinaan dilakukan melalui koordinasi, sinkronisasi,
persiapan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi terhadap
rencana dan hasil implementasi pengembangan kawasan di
tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/ kota.

4.2. Pengawalan dan Pendampingan
Pengawalan dan pendampingan di tingkat Provinsi dilaksanakan
secara koordinatif lintas sub sektor dan lintas sektor oleh
Gubernur dengan memperhatikan kesinambungan kegiatan
Provinsi dan Kabupaten/Kota serta mengupayakan sinergitas
antar kegiatan pembangunan.
Pengawalan dan pendampingan di tingkat Kabupaten/Kota
dilakukan secara koordinatif oleh Bupati/Walikota dalam
rangka menjamin keterkaitan dan keharmonisan antar kegiatan
sehingga dapat secara efektif dan efisien mencapai tujuan dan
sasaran yang telah ditetapkan.







38Petunjuk Teknis Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan

39Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian

BAB IV
PEMBINAAN, PENGAWALAN, MONITORING, EVALUASI DAN
PELAPORAN
4.1. Pembinaan
Pembinaan kegiatan dilaksanakan secara struktural organisasi
untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan program. Di
tingkat Pusat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Tanaman
Pangan yang didukung oleh Direktorat Jenderal Prasarana dan
Sarana Pertanian, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pertanian, Badan Litbang Pertanian serta Biro Perencanaan
Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian. Di tingkat Provinsi
dilakukan oleh Tim Pembina dan Tim Teknis Provinsi,
sedangkan di tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Tim
Pembina dan Tim teknis Kabupaten/ Kota.
Pembinaan dilakukan melalui koordinasi, sinkronisasi,
persiapan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi terhadap
rencana dan hasil implementasi pengembangan kawasan di
tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/ kota.

4.2. Pengawalan dan Pendampingan
Pengawalan dan pendampingan di tingkat Provinsi dilaksanakan
secara koordinatif lintas sub sektor dan lintas sektor oleh
Gubernur dengan memperhatikan kesinambungan kegiatan
Provinsi dan Kabupaten/Kota serta mengupayakan sinergitas
antar kegiatan pembangunan.
Pengawalan dan pendampingan di tingkat Kabupaten/Kota
dilakukan secara koordinatif oleh Bupati/Walikota dalam
rangka menjamin keterkaitan dan keharmonisan antar kegiatan
sehingga dapat secara efektif dan efisien mencapai tujuan dan
sasaran yang telah ditetapkan.

40Petunjuk Teknis Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan

4. Guna menjamin obyektivitas hasil evaluasi, proses evaluasi
dilakukan secara partisipatif dengan menggunakan met ode
Project Performance Management System (PPMS) yang
melibatkan petani dan pelaku usaha sebagai penerima
manfaat.
5. Kegiatan pemantauan dan evaluasi dilakukan dengan: (1)
membandingkan realisasi program/kegiatan dibandingkan
dengan targetnya; (2) menyusun c heck list kriteria
keberhasilan pada aspek manajerial dan teknis; (3) mengukur
progress dari tahapan pengembangan kawasan; dan (4)
mengidentifikasi masalah dan solusi serta usulan tindak
lanjut.

4.4. Pelaporan
Pelaporan pengembangan Kawasan Tanaman Pangan
difokuskan pada aspek teknis kinerja pengembangan sesuai
Masterplan dan Action Plan di masing-masing daerah. Adapun
laporan administrasi keuangan dan aset dilaksanakan masing -
masing satuan kerja sesuai dengan peraturan perundang -
undangan yang berlaku.
Laporan teknis kinerja pengembangan kawasan merupakan
laporan yang bersifat substantif dan komprehensif berbentuk
laporan tinjauan hasil (tengah tahunan) dan laporan tahunan.
Substansi pelaporan menyajikan hasil pemantauan dan evaluasi
pengembangan kawasan , mencakup: (1) jenis-jenis kegiatan
yang telah dilaksanakan; (2) hasil dari kegiatan berupa output
dan outcome sesuai indikator kinerja; (3) check list kriteria
keberhasilan baik aspek manajemen dan aspek teknis; (4)
capaian tahapan pengembangan kawasan; dan (5)
permasalahan, solusi dan usulan tindak lanjut.
Proses dan metode pelaksanaan pelaporan pengembangan
Kawasan Tanaman Pangan sebagai berikut:
4.3. Monitoring dan Evaluasi
Secara umum pelaksanaan monitoring dimaksudkan untuk
menjamin pelaksanaan kegiatan pengembangan Kawasan
Tanaman Pangan dapat berjalan sesuai dengan Action Plan yang
telah disusun. Adapun hasil evaluasi dimaksudkan unt uk
digunakan sebagai umpan balik dan masukan dalam
penyempurnaan dan tindak lanjut perencanaan sesuai tahap -
tahap rencana yang tertuang dalam Action Plan. Prinsip-prinsip
umum dari pemantauan dan evaluasi sebagai berikut:
1. Ruang lingkup waktu pelaksanaan monitoring dan evaluasi
mulai dari tahap pra pelaksanaan, pelaksanaan dan hasil
pelaksanaan yang dilakukan secara reguler tiga bulanan,
insidentil dan berjenjang.
2. Ruang lingkup substansi pemantauan dan evaluasi kegiatan
pengembangan kawasan dilakukan terha dap rencana dan
realisasi tahapan-tahapan yang tertuang dalam Action Plan.
3. Pelaksana pemantauan dan evaluasi sesuai dengan tanggung
jawab tugas dan fungsi organisasi yang telah dibentuk.
Proses dan metode pelaksanaan kegiatan pemantauan dan
evaluasi pengembangan Kawasan Tanaman Pangan sebagai
berikut:
1. Tim Teknis Pusat menyusun format acuan dan kuesioner
umum dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan
pemantauan dan evaluasi pengembangan Kawasan Tanaman
Pangan di lingkup Nasional.
2. Tim Teknis Provinsi menjaba rkan format acuan dan
kuesioner di masing-masing provinsi dan mengkoordinasikan
pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi
pengembangan Kawasan Tanaman Pangan di lingkup
provinsi.
3. Tim Teknis Kabupaten/Kota mengkoordinasikan pelaksanaan
kegiatan pemantauan dan evaluasi pengembangan Kawasan
Pertanian di lingkup kabupaten/kota sesuai format acuan
dan kuesioner yang disusun oleh Tim Teknis Provinsi.

41Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian

4. Guna menjamin obyektivitas hasil evaluasi, proses evaluasi
dilakukan secara partisipatif dengan menggunakan met ode
Project Performance Management System (PPMS) yang
melibatkan petani dan pelaku usaha sebagai penerima
manfaat.
5. Kegiatan pemantauan dan evaluasi dilakukan dengan: (1)
membandingkan realisasi program/kegiatan dibandingkan
dengan targetnya; (2) menyusun c heck list kriteria
keberhasilan pada aspek manajerial dan teknis; (3) mengukur
progress dari tahapan pengembangan kawasan; dan (4)
mengidentifikasi masalah dan solusi serta usulan tindak
lanjut.

4.4. Pelaporan
Pelaporan pengembangan Kawasan Tanaman Pangan
difokuskan pada aspek teknis kinerja pengembangan sesuai
Masterplan dan Action Plan di masing-masing daerah. Adapun
laporan administrasi keuangan dan aset dilaksanakan masing -
masing satuan kerja sesuai dengan peraturan perundang -
undangan yang berlaku.
Laporan teknis kinerja pengembangan kawasan merupakan
laporan yang bersifat substantif dan komprehensif berbentuk
laporan tinjauan hasil (tengah tahunan) dan laporan tahunan.
Substansi pelaporan menyajikan hasil pemantauan dan evaluasi
pengembangan kawasan , mencakup: (1) jenis-jenis kegiatan
yang telah dilaksanakan; (2) hasil dari kegiatan berupa output
dan outcome sesuai indikator kinerja; (3) check list kriteria
keberhasilan baik aspek manajemen dan aspek teknis; (4)
capaian tahapan pengembangan kawasan; dan (5)
permasalahan, solusi dan usulan tindak lanjut.
Proses dan metode pelaksanaan pelaporan pengembangan
Kawasan Tanaman Pangan sebagai berikut:
4.3. Monitoring dan Evaluasi
Secara umum pelaksanaan monitoring dimaksudkan untuk
menjamin pelaksanaan kegiatan pengembangan Kawasan
Tanaman Pangan dapat berjalan sesuai dengan Action Plan yang
telah disusun. Adapun hasil evaluasi dimaksudkan unt uk
digunakan sebagai umpan balik dan masukan dalam
penyempurnaan dan tindak lanjut perencanaan sesuai tahap -
tahap rencana yang tertuang dalam Action Plan. Prinsip-prinsip
umum dari pemantauan dan evaluasi sebagai berikut:
1. Ruang lingkup waktu pelaksanaan monitoring dan evaluasi
mulai dari tahap pra pelaksanaan, pelaksanaan dan hasil
pelaksanaan yang dilakukan secara reguler tiga bulanan,
insidentil dan berjenjang.
2. Ruang lingkup substansi pemantauan dan evaluasi kegiatan
pengembangan kawasan dilakukan terha dap rencana dan
realisasi tahapan-tahapan yang tertuang dalam Action Plan.
3. Pelaksana pemantauan dan evaluasi sesuai dengan tanggung
jawab tugas dan fungsi organisasi yang telah dibentuk.
Proses dan metode pelaksanaan kegiatan pemantauan dan
evaluasi pengembangan Kawasan Tanaman Pangan sebagai
berikut:
1. Tim Teknis Pusat menyusun format acuan dan kuesioner
umum dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan
pemantauan dan evaluasi pengembangan Kawasan Tanaman
Pangan di lingkup Nasional.
2. Tim Teknis Provinsi menjaba rkan format acuan dan
kuesioner di masing-masing provinsi dan mengkoordinasikan
pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi
pengembangan Kawasan Tanaman Pangan di lingkup
provinsi.
3. Tim Teknis Kabupaten/Kota mengkoordinasikan pelaksanaan
kegiatan pemantauan dan evaluasi pengembangan Kawasan
Pertanian di lingkup kabupaten/kota sesuai format acuan
dan kuesioner yang disusun oleh Tim Teknis Provinsi.

42Petunjuk Teknis Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan

BAB V
PENUTUP

Keberhasilan pelaksanaan program , kegiatan dan anggaran
berbasis kinerja sangat tergantung pada komitmen dan
konsistensi baik aparatur negara, kepercayaan masyarakat serta
motivasi peningkatan kualitas kinerja pemerintah. Untuk itu ,
perlu terus ditingkatkan keterpaduan pelaksanaan
pembangunan tanaman pangan melalui pemantapan sistem dan
metoda perencanaan, peningkatan kualitas sumberdaya
manusia, penataan kelembagaan , dan peningkatan koordinasi
antar instansi terkait.
Penetapan kawasan tanaman pangan ini diperlukan untuk
memudahkan dalam penumbuhan dan pengembangan kawasan
tanaman pangan berbasis agribisnis mulai dari penyediaan
sarana produksi, budidaya, pengolahan pa sca panen dan
pemasaran serta kegiatan pendukungnya secara terpadu,
terintegrasi dan berkelanjutan. Kawasan tanaman pangan akan
menjadi suatu wilayah yang akan terus berkembang, oleh
karena itu perlu ada proses perencanaan dan pengembangan
yang berkelanjutan, terintegrasi dan sinergitas.
Petunjuk Teknis Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan ini
diharapkan dapat menjadi acuan bagi perencana dalam
merencanakan dan melaksanakan pembangunan pertanian
khususnya tanaman pangan baik di
Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota.




1. Tim Teknis Kabupaten/Kota melaporkan pelaksanaan
kegiatan pembinaan, monitoring dan evaluasi serta kinerja
pengembangan Kawasan Tanaman Pangan di lingkup
kabupaten/kota dalam bentuk laporan tinjauan hasil
(tengah tahunan) dan laporan tahunan kepada Tim Teknis
Provinsi dan Bupati/Walikota melalui Tim Pembina
Kabupaten/Kota.
2. Tim Teknis Provinsi melaporkan pelaksan aan kegiatan
pembinaan, monitoring dan evaluasi serta kinerja
pengembangan Kawasan Tanaman Pangan seluruh
kabupaten/kota di lingkup provinsi dalam bentuk laporan
tinjauan hasil (tengah tahunan) dan laporan tahunan
kepada Tim Teknis Pusat dan Gubernur/Kepala Daerah
melalui Tim Pembina Provinsi.
3. Tim Teknis Pusat melaporkan pelaksanaan kegiatan
pembinaan, pemantauan dan evaluasi serta kinerja
pengembangan Kawasan Tanaman Pangan di lingkup
nasional dalam bentuk laporan tinjauan hasil (tengah
tahunan) dan laporan tahunan kepada Menteri Pertanian
melalui Tim Pengarah Pusat.

43Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian

BAB V
PENUTUP

Keberhasilan pelaksanaan program , kegiatan dan anggaran
berbasis kinerja sangat tergantung pada komitmen dan
konsistensi baik aparatur negara, kepercayaan masyarakat serta
motivasi peningkatan kualitas kinerja pemerintah. Untuk itu ,
perlu terus ditingkatkan keterpaduan pelaksanaan
pembangunan tanaman pangan melalui pemantapan sistem dan
metoda perencanaan, peningkatan kualitas sumberdaya
manusia, penataan kelembagaan , dan peningkatan koordinasi
antar instansi terkait.
Penetapan kawasan tanaman pangan ini diperlukan untuk
memudahkan dalam penumbuhan dan pengembangan kawasan
tanaman pangan berbasis agribisnis mulai dari penyediaan
sarana produksi, budidaya, pengolahan pa sca panen dan
pemasaran serta kegiatan pendukungnya secara terpadu,
terintegrasi dan berkelanjutan. Kawasan tanaman pangan akan
menjadi suatu wilayah yang akan terus berkembang, oleh
karena itu perlu ada proses perencanaan dan pengembangan
yang berkelanjutan, terintegrasi dan sinergitas.
Petunjuk Teknis Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan ini
diharapkan dapat menjadi acuan bagi perencana dalam
merencanakan dan melaksanakan pembangunan pertanian
khususnya tanaman pangan baik di
Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota.




1. Tim Teknis Kabupaten/Kota melaporkan pelaksanaan
kegiatan pembinaan, monitoring dan evaluasi serta kinerja
pengembangan Kawasan Tanaman Pangan di lingkup
kabupaten/kota dalam bentuk laporan tinjauan hasil
(tengah tahunan) dan laporan tahunan kepada Tim Teknis
Provinsi dan Bupati/Walikota melalui Tim Pembina
Kabupaten/Kota.
2. Tim Teknis Provinsi melaporkan pelaksan aan kegiatan
pembinaan, monitoring dan evaluasi serta kinerja
pengembangan Kawasan Tanaman Pangan seluruh
kabupaten/kota di lingkup provinsi dalam bentuk laporan
tinjauan hasil (tengah tahunan) dan laporan tahunan
kepada Tim Teknis Pusat dan Gubernur/Kepala Daerah
melalui Tim Pembina Provinsi.
3. Tim Teknis Pusat melaporkan pelaksanaan kegiatan
pembinaan, pemantauan dan evaluasi serta kinerja
pengembangan Kawasan Tanaman Pangan di lingkup
nasional dalam bentuk laporan tinjauan hasil (tengah
tahunan) dan laporan tahunan kepada Menteri Pertanian
melalui Tim Pengarah Pusat.

44Petunjuk Teknis Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan



Petunjuk Teknis Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan4444Petunjuk Teknis Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan

45Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian
Lampiran



Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian45

46Petunjuk Teknis Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan

Lampiran 1. Lokasi Pengembangan Kawasan Pertanian
Nasional Komoditas Prioritas Tanaman Pangan
NO. PROVINSI PadiJagungKedelaiUbi Kayu
1Aceh 1Aceh Barat v
2Aceh Barat Daya v
3Aceh Besar v v
4Aceh Jaya v
5Aceh Selatan v v
6Aceh Tamiang v v v v
7Aceh Tenggara v v
8Aceh Timur v v v v
9Aceh Utara v v v
10Bireuen v v v
11Gayo Lues v v
12Nagan Raya v
13Pidie v v
14Pidie Jaya v v
15Simeuleu v
2Sumatera Utara 16Asahan v
17Batu Bara v
18Padang Lawas v
19Deli Serdang v
20Gunung Sitoli v
21Humbang Hasundutan v
22Labuhan Batu v
23Labuhan Batu Utara v
24Langkat v
25Mandailing Natal v
26Nias v
27Nias Barat v
28Nias Selatan v
29Nias Utara v
30Padang Lawas Utara v
31Serdang Bedagai v
32Simalungun v
33Tapanuli Selatan v
34Tapanuli Tengah v
35Tapanuli Utara v
36Toba Samosir v
37Binjai v
38Dairi v
39Karo v
40Labuhan Batu Selatan v
41Padang Sidempuan v
42Pakpak Bharat v
43Samosir v
44Tebing Tinggi v
45Pematang Siantar v
KABUPATEN/KOTA



46Petunjuk Teknis Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan

47Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian

Lampiran 1. Lokasi Pengembangan Kawasan Pertanian
Nasional Komoditas Prioritas Tanaman Pangan
NO. PROVINSI PadiJagungKedelaiUbi Kayu
1Aceh 1Aceh Barat v
2Aceh Barat Daya v
3Aceh Besar v v
4Aceh Jaya v
5Aceh Selatan v v
6Aceh Tamiang v v v v
7Aceh Tenggara v v
8Aceh Timur v v v v
9Aceh Utara v v v
10Bireuen v v v
11Gayo Lues v v
12Nagan Raya v
13Pidie v v
14Pidie Jaya v v
15Simeuleu v
2Sumatera Utara 16Asahan v
17Batu Bara v
18Padang Lawas v
19Deli Serdang v
20Gunung Sitoli v
21Humbang Hasundutan v
22Labuhan Batu v
23Labuhan Batu Utara v
24Langkat v
25Mandailing Natal v
26Nias v
27Nias Barat v
28Nias Selatan v
29Nias Utara v
30Padang Lawas Utara v
31Serdang Bedagai v
32Simalungun v
33Tapanuli Selatan v
34Tapanuli Tengah v
35Tapanuli Utara v
36Toba Samosir v
37Binjai v
38Dairi v
39Karo v
40Labuhan Batu Selatan v
41Padang Sidempuan v
42Pakpak Bharat v
43Samosir v
44Tebing Tinggi v
45Pematang Siantar v
KABUPATEN/KOTA



NO. PROVINSI PadiJagungKedelaiUbi Kayu
1Aceh 1Aceh Barat v
2Aceh Barat Daya v
3Aceh Besar v v
4Aceh Jaya v
5Aceh Selatan v v
6Aceh Tamiang v v v v
7Aceh Tenggara v v
8Aceh Timur v v v v
9Aceh Utara v v v
10Bireuen v v v
11Gayo Lues v v
12Nagan Raya v
13Pidie v v
14Pidie Jaya v v
15Simeuleu v
2Sumatera Utara 16Asahan v
17Batu Bara v
18Padang Lawas v
19Deli Serdang v
20Gunung Sitoli v
21Humbang Hasundutan v
22Labuhan Batu v
23Labuhan Batu Utara v
24Langkat v
25Mandailing Natal v
26Nias v
27Nias Barat v
28Nias Selatan v
29Nias Utara v
30Padang Lawas Utara v
31Serdang Bedagai v
32Simalungun v
33Tapanuli Selatan v
34Tapanuli Tengah v
35Tapanuli Utara v
36Toba Samosir v
37Binjai v
38Dairi v
39Karo v
40Labuhan Batu Selatan v
41Padang Sidempuan v
42Pakpak Bharat v
43Samosir v
44Tebing Tinggi v
45Pematang Siantar v
KABUPATEN/KOTA
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian47

48Petunjuk Teknis Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan
NO. PROVINSI PadiJagungKedelaiUbi Kayu
3Riau 46Indragiri Hilir v
47Indragiri Hulu v
48Kuantan Singingi v
49Bengkalis v
50Kampar v
51Kepulauan Meranti v
52Pelalawan v v
53Rokan Hilir v v
54Rokan Hulu v v
55Siak v
4Jambi 56Bungo v
57Kerinci v v
58Kota Sungai Penuh v
59Merangin v v v
60Sarolangun v
61Tanjung Jabung Barat v
62Tanjung Jabung Timur v v v v
63Tebo v v
64Muaro Jambi v v v
65Tanjung Jabung Timur v
5Sumatera Barat 65Agam v v v
66Dharmasraya v
67Padang Pariaman v v
68Pasaman v
69Pasaman Barat v
70Pesisir Selatan v v
71Sijunjung v
72Solok v
73Solok Selatan v v
74Lima Puluh Kota v v v
75Tanah Datar v v v
6Sumatera Selatan 76Banyuasin v v v v
77Empat Lawang v
78Lahat v v
79Muara Enim v
80Musi Banyuasin v v
81Musi Rawa s v
82Ogan Ilir v
83Ogan Komering Ilir v
84Ogan Komering Ulu Selatan v
85Ogan Komering Ulu Timur v v
86Ogan Komering Ulu v
KABU PATEN/KOTA
NO. PROVINSI PadiJagungKedelaiUbi Kayu
3Riau 46Indragiri Hilir v
47Indragiri Hulu v
48Kuantan Singingi v
49Bengkalis v
50Kampar v
51Kepulauan Meranti v
52Pelalawan v v
53Rokan Hilir v v
54Rokan Hulu v v
55Siak v
4Jambi 56Bungo v
57Kerinci v v
58Kota Sungai Penuh v
59Merangin v v v
60Sarolangun v
61Tanjung Jabung Barat v
62Tanjung Jabung Timur v v v v
63Tebo v v
64Muaro Jambi v v v
65Tanjung Jabung Timur v
5Sumatera Barat 65Agam v v v
66Dharmasraya v
67Padang Pariaman v v
68Pasaman v
69Pasaman Barat v
70Pesisir Selatan v v
71Sijunjung v
72Solok v
73Solok Selatan v v
74Lima Puluh Kota v v v
75Tanah Datar v v v
6Sumatera Selatan 76Banyuasin v v v v
77Empat Lawang v
78Lahat v v
79Muara Enim v
80Musi Banyuasin v v
81Musi Rawa s v
82Ogan Ilir v
83Ogan Komering Ilir v
84Ogan Komering Ulu Selatan v
85Ogan Komering Ulu Timur v v
86Ogan Komering Ulu v
KABU PATEN/KOTA

49Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian
NO. PROVINSI PadiJagungKedelaiUbi Kayu
7Lampung 88Lampung Barat v v
89Lampung Selatan v v v v
90Lampung Tengah v v v v
91Lampung Timur v v v v
92Lampung Utara v v v
93Mesuji v v v
94Pesawaran v v v
95Pesisir Barat v
96Pringsewu v v
97Tanggamus v
98Tulang Bawang v v v
99Tulang Bawang Barat v v
100Way Kanan v v
101Kota Metro v
8Bengkulu 102Bengkulu Selatan v v
103Bengkulu Tengah v
104Bengkulu Utara v
105Kaur v
106Kepahiang v
107Lebong v
108Muko-Muko v v
109Rejang Lebong v
110Seluma v
9Bangka Belitung 111Bangka Selatan v v
10Jawa Barat 112Bandung v v v
113Bandung Barat v v
114Bekasi v
115Bogor v v
116Ciamis v v v
117Cianjur v v v v
118Cirebon v
119Garut v v v v
120Indramayu v v v
121Karawang v
122Kota Banjar v
123Kota Tasikmalaya v v
124Kuningan v
125Majalengka v v v
126Pangandaran v v
127Purwakarta v v v
128Subang v v
129Sukabumi v v v v
130Sumedang v v v v
131Tasikmalaya v v v v
KABUPATEN/KOTA

50Petunjuk Teknis Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan
NO. PROVINSI PadiJagung KedelaiUbi Kayu
11Jawa Tengah 132Blora v v v
133Boyolali v v
134Brebes v v v
135Cilacap v v
136Dema k v v
137Grobogan v v v
138Karanganyar v
139Kebume n v v
140Klaten v v
141Pati v v v v
142Pemalang v
143Sragen v v v
144Sukoharjo v v
145Temanggung v
146Wonogiri v v v
147Purworejo v v
148Kendal v v
149Remb ang v v
150Tegal v
151Banyumas v
152Wonosobo v
12D.I.Y 153Bantul v v v
154Gunung Kidul v v v
155Kulon Progo v v v
156Sleman v v
13Jawa Timur 157Bangkalan v v
158Banyuwangi v v v
159Blitar v v
160Bojonegoro v
161Bondowoso v
162Gresik v v
163Jember v v v
164Jombang v v v
165Kediri v v
166Lamongan v v v
167Lumajang v v v
168Madiun v v v
169Magetan v v v
170Malang v v v
171Mojokerto v v v
172Nganjuk v v v
173Ngawi v v v
174Pacitan v v v
175Pamekasan v v
176Pasuruan v v
177Ponorogo v v v v
178Probolinggo v v
179Sampang v v v v
180Sidoarjo v
181Situbondo v v
182Sumenep v v v
183Trenggalek v v v v
184Tuban v v
185Tulungagung v v v
KABUPA TEN/KOTA

51Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian
NO. PROVINSI PadiJagungKedelaiUbi Kayu
14Banten 186Kota Serang v
187Lebak v v
188Pandeglang v v v
189Serang v v
190Tangerang v
15Bali 191Badung v
192Bangli v
193Buleleng v v
194Gianyar v
195Jembarana v
196Karangasem v v
197Klungkung v
198Kota Denpasar v
199Tabanan v
16NTB 200Dompu v v v
201Bima v v v
202Kota Mataram v
203Lombok Barat v v v
204Lombok Tengah v v
205Lombok Timur v v v
206Lombok Utara v v
207Sumbawa v v v
208Sumbawa Barat v v v
209Kota Bima v
17NTT 210Manggarai v
211Manggarai Barat v v
212Manggarai Timur v
213Nagekeo v v
214Ngada v v
215Rote Ndao v
216Sumba Barat v
217Sumba Barat Daya v
218Sumba Tengah v
219Sumba Timur v
220Belu v
221Flores Timur v
222Kupang v
223Lembata v
224Malaka v
225Sikka v v
226Timor Tengah Selatan v
227Timor Tengah Utara v
228Ende v
18Kalimantan Barat229Kapuas Hulu v
230Kubu Raya v
231Sambas v
232Sanggau v
233Bengkayang v
KABUPATEN/KOTA

52Petunjuk Teknis Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan
NO. PROVINSI PadiJagungKedelaiUbi Kayu
19Kalimantan Tengah234Barito Selatan v
235Barito Timur v
236Barito Utara v
237Kapuas v
238Katingan v
239Kota Waringin Barat v v
240Kota Waringin Timur v v
241Lamandau v v
242Pulang Pisau v
243Seruyan v v
244Sukamara v v
20Kalimantan Selatan245Balangan v
246Banjar v v
247Barito Kuala v
248Hulu Sungai Selatan v
249Hulu Sungai Tengah v
250Hulu Sungai Utara v
251Kotabaru v v
252Tabalong v
253Tanah Bumbu v
254Tanah Laut v v v v
255Tapin v
21Kalimantan Timur256Kutai Kertanegara v v
257Paser v
258Penajam Paser Utara v
259Berau v
260KutaI Barat v
261Kutai Timur v
22Sulawesi Utara 262Bolaang Mongondow v v v
263Bolaang Mongondow Utara v v
264Bolaang Mongondow Timur v
265Minahasa Selatan v v v
266Minahasa Utara v
267Minahasa Tenggara v v
268Bolaang Mongondow Selatan v
269Kota Tomohon v
270Minahasa v v v
271Kota Kotamobagu v
KABUPATEN/KOTA

53Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian
NO. PROVINSI PadiJagungKedelaiUbi Kayu
23Sulawesi Selatan272Barru v
273Bone v v v
274Bulukumba v v v
275Gowa v v v
276Luwu v v
277Luwu Timur v v
278Luwu Utara v v
279Maros v v v
280Pangkajene Kepulauan v
281Pinrang v
282Sidenreng Rappang v
283Sinjai v
284Soppeng v v
285Takalar v v
286Wajo v v
287Bantaeng v
288Kota Palopo v
289Jeneponto v v
24Sulawesi Tengah 290Banggai v v v
291Buol v v
292Donggala v v
293Morowali v
294Morowali Utara v v
295Parigi Moutong v v v
296Poso v v v v
297Sigi v v v
298Toli-toli v
299Tojo Una-Una v v
25Sulawesi Tenggara300Konawe v v
301Konawe Selatan v v v v
302Bombana v v v
303Kolaka Timur v v v
304Kolaka v v v
305Kolaka Utara v v
306Buton v v v
307Buton Utara v v v
308Kota Bau-bau v v
309Kota Kendari v
310Muna v v v
311Muna Barat v v
312Konawe Utara v
313Wakatobi v
26Gorontalo 314Boalemo v v
315Gorontalo v v
316Pohuwato v v v
317Gorontalo Utara v v
318Bone Bolango v
KABUPATEN/KOTA

54Petunjuk Teknis Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan

Lampiran 2. Sistematika atau outline Masterplan

OUTLINE PENYUSUNAN MASTERPLAN
KOMODITAS TANAMAN PANGAN

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
DAFTAR TABEL
DAFTAR GAMBAR
DAFTAR LAMPIRAN

I. PENDAHULUAN
Berisi uraian mengenai latar belakang, maksud, tujuan dan
sasaran, dasar hukum, konsep dan definisi serta ruang
lingkup.
1.1. Latar Belakang
1.2. Maksud, Tujuan dan Sasaran
1.3. Dasar Hukum
1.4. Konsep dan Definisi
1.5. Ruang Lingkup

II. ARAH DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KAWASAN
Uraian ini bertujuan untuk menjabarkan gambaran umum
kawasan, isu-isu strategis terkait pengembangan kawasan
tanaman pangan. Selanjutnya dibahas pula sinergitas
program dan kegiatan antara pusat dan daerah.
2.1. Gambaran Umum Kawasan
2.2. Isu Strategis dalam Pengembangan Kawasan
Tanaman Pangan
2.3. Arah dan Kebijakan (pusat dan daerah)
a. Visi Pengembangan Kawasan
b. Misi Pengembangan Kawasan (dalam rangka
mencapai visi)
c. Keterkaitan Dengan Program Prioritas (RPJMN,
Renstra K/L dan RPJMD)

III. KERANGKA PIKIR
Menjelaskan kerangka dasar penyusunan Masterplan
pengembangan Kawasan Tanaman Pangan mulai dari
NO. PROVINSI PadiJagung KedelaiUbi Kayu
27Sulawesi Barat 319Polewali Mandar v v v
320Mamasa v v
321Mamuju v v
322Mamuju Tengah v v v
323Mamuju Utara v v v
324Majene v v
28Maluku 325Buru v
326Maluku Tengah v v
327Seram Bagian Barat v v
328Seram Bagian Timur v v
329Maluku Barat Daya v
330Maluku Tenggara Barat v
29Maluku Utara 331Halmahera Timur v
332Halmahera Utara v v v
333Halmahera Barat v v v
334Halmahera Selatan v v v
335Halmahera Tengah v
336Kota Tidore v
30Papua Barat 337Manokwari v
31Papua 338Merauke v v
339Nabire v
340Keerom v
341Jayapura vv
KABUPA TEN/KOTA

55Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian

Lampiran 2. Sistematika atau outline Masterplan

OUTLINE PENYUSUNAN MASTERPLAN
KOMODITAS TANAMAN PANGAN

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
DAFTAR TABEL
DAFTAR GAMBAR
DAFTAR LAMPIRAN

I. PENDAHULUAN
Berisi uraian mengenai latar belakang, maksud, tujuan dan
sasaran, dasar hukum, konsep dan definisi serta ruang
lingkup.
1.1. Latar Belakang
1.2. Maksud, Tujuan dan Sasaran
1.3. Dasar Hukum
1.4. Konsep dan Definisi
1.5. Ruang Lingkup

II. ARAH DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KAWASAN
Uraian ini bertujuan untuk menjabarkan gambaran umum
kawasan, isu-isu strategis terkait pengembangan kawasan
tanaman pangan. Selanjutnya dibahas pula sinergitas
program dan kegiatan antara pusat dan daerah.
2.1. Gambaran Umum Kawasan
2.2. Isu Strategis dalam Pengembangan Kawasan
Tanaman Pangan
2.3. Arah dan Kebijakan (pusat dan daerah)
a. Visi Pengembangan Kawasan
b. Misi Pengembangan Kawasan (dalam rangka
mencapai visi)
c. Keterkaitan Dengan Program Prioritas (RPJMN,
Renstra K/L dan RPJMD)

III. KERANGKA PIKIR
Menjelaskan kerangka dasar penyusunan Masterplan
pengembangan Kawasan Tanaman Pangan mulai dari

56Petunjuk Teknis Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan

6.3. Peningkatan produksi/populasi melalui:
produktivitas, perluasan areal, perluasan
tanam/panen dan diversifikasi.
6.4. Pengembangan pasca panen, pengolahan dan
pemasaran.
6.5. Pengembangan dan pembinaan teknologi dan
sumber daya manusia.
6.6. Skenario kerjasama pembiayaan (swadaya dan
APBD/APBN) dan investasi.
VII. ROAD MAP PENGEMBANGAN KAWASAN PERTANIAN
Berisi simulasi garis-garis besar: kondisi saat ini, kebijakan
dan strategi, tahapan dan sasaran akhir pengembangan
kawasan di tingkat provinsi selama 5 (lima) tahun ke depan
(dalam bentuk bagan alir/skema)

VIII. INDIKATOR KEBERHASILAN
Berisi tujuan dan sasaran yang ingin dicapai dari
pengembangan kawasan terhadap pembangunan wilayah
(NTP, produksi/populasi, diversifikasi produk, perdangann,
investasi, penyerapan tenaga kerja, PDRB, dll)

IX. SISTEM PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PE LAPORAN
9.1. Pemantauan dan Evaluasi
9.2. Pelaporan

X. RANCANGAN TATA LETAK KAWASAN TANAMAN PANGAN
Berisi gambaran simulasi peta tata letak jaringan
infrastruktur dan kelembagaan (di dalam struktur dan pola
ruang wilayah).

LAMPIRAN
1. Tabel target produksi/populasi di tiap kabupaten/kota
2. Tabel target perluasan areal di tiap kabupaten/kota
3. Peta-peta Kawasan Tanaman Pangan skala 1:250.000 s/d 1:50.000
4. Lampiran lainnya


kondisi eksisting, analisis potensi, analisis kesenjangan
dan peluang peningkatan, hingga Road Map pengembangan
Kawasan Tanaman Panga n dalam bentuk bagan alur pikir
pembentukan atau pengembangan kawasan.

IV. METODOLOGI
Mencakup jenis data yang diperlukan dan sumbernya,
metode pengumpulan serta pengolahan dan analisisnya
sesuai dengan kerangka pikir pengembangan Kawasan
Tanaman Pangan.
4.1. Data teknis, data sosial ekonomi dan data
pendukung lainnya.
4.2. Metode pengumpulan, pengolahan dan analisis
data.

V. ANALISIS PENGEMBANGAN KAWASAN TANAMAN PANGAN
Menjelaskan pembahasan analisis mengenai kondisi
kawasan saat ini, potensi pengembagnan Kawasan
Tanaman Pangan dan senjang antara kondisi saat ini dan
potensi.

5.1. Kondisi kawasan saat ini
5.2. Potensi kapasitas daya dukung dan daya tampung
kawasan
5.3. Senjang (gap) antara kondisi saat ini dan potensi
yang mencakup: luas baku lahan, luas
tanam/populasi, produksi , produktivitas,
prasarana dan sarana penunjang, kondisi sosial
ekonomi, SDM (petani dan aparatur lapangan),
pasca panen dan pengolahan, pemasaran dan
kebutuhan investasi.

VI. STRATEGI PENGEMBANGAN KAWASAN PERTANIAN
Menjelaskan formulasi strategi dan indikas i program
pengembangan Kawasan Pertanian, mencakup:
6.1. Pengembangan infrastruktur dasar yang relevan
(transportasi, perumahan, pendidikan, energi,
industri, komunikasi, dll.
6.2. Penyediaan saranda dan prasarana pertanian.

57Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian

6.3. Peningkatan produksi/populasi melalui:
produktivitas, perluasan areal, perluasan
tanam/panen dan diversifikasi.
6.4. Pengembangan pasca panen, pengolahan dan
pemasaran.
6.5. Pengembangan dan pembinaan teknologi dan
sumber daya manusia.
6.6. Skenario kerjasama pembiayaan (swadaya dan
APBD/APBN) dan investasi.
VII. ROAD MAP PENGEMBANGAN KAWASAN PERTANIAN
Berisi simulasi garis-garis besar: kondisi saat ini, kebijakan
dan strategi, tahapan dan sasaran akhir pengembangan
kawasan di tingkat provinsi selama 5 (lima) tahun ke depan
(dalam bentuk bagan alir/skema)

VIII. INDIKATOR KEBERHASILAN
Berisi tujuan dan sasaran yang ingin dicapai dari
pengembangan kawasan terhadap pembangunan wilayah
(NTP, produksi/populasi, diversifikasi produk, perdangann,
investasi, penyerapan tenaga kerja, PDRB, dll)

IX. SISTEM PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PE LAPORAN
9.1. Pemantauan dan Evaluasi
9.2. Pelaporan

X. RANCANGAN TATA LETAK KAWASAN TANAMAN PANGAN
Berisi gambaran simulasi peta tata letak jaringan
infrastruktur dan kelembagaan (di dalam struktur dan pola
ruang wilayah).

LAMPIRAN
1. Tabel target produksi/populasi di tiap kabupaten/kota
2. Tabel target perluasan areal di tiap kabupaten/kota
3. Peta-peta Kawasan Tanaman Pangan skala 1:250.000 s/d 1:50.000
4. Lampiran lainnya


kondisi eksisting, analisis potensi, analisis kesenjangan
dan peluang peningkatan, hingga Road Map pengembangan
Kawasan Tanaman Panga n dalam bentuk bagan alur pikir
pembentukan atau pengembangan kawasan.

IV. METODOLOGI
Mencakup jenis data yang diperlukan dan sumbernya,
metode pengumpulan serta pengolahan dan analisisnya
sesuai dengan kerangka pikir pengembangan Kawasan
Tanaman Pangan.
4.1. Data teknis, data sosial ekonomi dan data
pendukung lainnya.
4.2. Metode pengumpulan, pengolahan dan analisis
data.

V. ANALISIS PENGEMBANGAN KAWASAN TANAMAN PANGAN
Menjelaskan pembahasan analisis mengenai kondisi
kawasan saat ini, potensi pengembagnan Kawasan
Tanaman Pangan dan senjang antara kondisi saat ini dan
potensi.

5.1. Kondisi kawasan saat ini
5.2. Potensi kapasitas daya dukung dan daya tampung
kawasan
5.3. Senjang (gap) antara kondisi saat ini dan potensi
yang mencakup: luas baku lahan, luas
tanam/populasi, produksi , produktivitas,
prasarana dan sarana penunjang, kondisi sosial
ekonomi, SDM (petani dan aparatur lapangan),
pasca panen dan pengolahan, pemasaran dan
kebutuhan investasi.

VI. STRATEGI PENGEMBANGAN KAWASAN PERTANIAN
Menjelaskan formulasi strategi dan indikas i program
pengembangan Kawasan Pertanian, mencakup:
6.1. Pengembangan infrastruktur dasar yang relevan
(transportasi, perumahan, pendidikan, energi,
industri, komunikasi, dll.
6.2. Penyediaan saranda dan prasarana pertanian.

58Petunjuk Teknis Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan
Lampiran 3. Contoh Matrik Tahunan Action Plan
Tahun Pelaksanaan :
Rencana Pembiayaan
APBN
APBD
Prov
APBD
Kab/Kota
Hulu
Produksi
Hilir
Penunjang
Jumlah Kebutuhan Anggaran
NO
Program,
Kegiatan
Indikator
Sasaran
(ton, ha,
unt, dll)
Lokasi
Kec/Desa
Satker
Pelaksana

Lampiran 4. Matrik Rekapitulasi Rencana Pembiayaan
Action Plan Kawasan Pertanian
IIIIIIIVV IIIIIIIVVIIIIIIIVV
Total Anggaran
APBN APBD Prov APBD Kab
Total Kebutuhan Anggaran Tahun I s/d Tahun V
NO
Program,
Kegiatan
Total Sasaran
Program,
Kegiatan





Lampiran 5. Sistematika atau outline Action Plan Kawasan
Pertanian

OUTLINE PENYUSUNAN ACTION PLAN
KAWASAN TANAMAN PANGAN

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
DAFTAR LAMPIRAN

I. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Maksud, Tujuan, dan Sasaran
1.3. Dasar Hukum

II. RANCANGAN PROGRAM DAN KEGIATAN
2.1. Sasaran Program dan Kegiatan
2.2. Rencana Pelaksanaan Kegiatan
a. Lokasi (Kec/Desa)
b. Waktu
c. Satker Pelaksana
d. Rencana Pembiayaan
2.3. Indikator

III. MANAJEMEN PENGEMBANGAN KAWASAN TANAMAN
PANGAN
3.1. Koordinasi Implementasi Kawasan
3.2. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan
LAMPIRAN
Matrik Program Action Plan
Rekapitulasia Matrik Program Action Plan
Peta Kawasan Pertanian Skala 1:50.000
Lampiran 3. Contoh Matrik Tahunan Action Plan
Tahun Pelaksanaan :
Rencana Pembiayaan
APBN
APBD
Prov
APBD
Kab/Kota
Hulu
Produksi
Hilir
Penunjang
Jumlah Kebutuhan Anggaran
NO
Program,
Kegiatan
Indikator
Sasaran
(ton, ha,
unt, dll)
Lokasi
Kec/Desa
Satker
Pelaksana

Lampiran 4. Matrik Rekapitulasi Rencana Pembiayaan
Action Plan Kawasan Pertanian
IIIIIIIVV IIIIIIIVVIIIIIIIVV
Total Anggaran
APBN APBD Prov APBD Kab
Total Kebutuhan Anggaran Tahun I s/d Tahun V
NO
Program,
Kegiatan
Total Sasaran
Program,
Kegiatan




Lampiran 3. Contoh Matrik Tahunan Action Plan
Tahun Pelaksanaan :
Rencana Pembiayaan
APBN
APBD
Prov
APBD
Kab/Kota
Hulu
Produksi
Hilir
Penunjang
Jumlah Kebutuhan Anggaran
NO
Program,
Kegiatan
Indikator
Sasaran
(ton, ha,
unt, dll)
Lokasi
Kec/Desa
Satker
Pelaksana

Lampiran 4. Matrik Rekapitulasi Rencana Pembiayaan
Action Plan Kawasan Pertanian
IIIIIIIVV IIIIIIIVVIIIIIIIVV
Total Anggaran
APBN APBD Prov APBD Kab
Total Kebutuhan Anggaran Tahun I s/d Tahun V
NO
Program,
Kegiatan
Total Sasaran
Program,
Kegiatan

59Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian
Lampiran 3. Contoh Matrik Tahunan Action Plan
Tahun Pelaksanaan :
Rencana Pembiayaan
APBN
APBD
Prov
APBD
Kab/Kota
Hulu
Produksi
Hilir
Penunjang
Jumlah Kebutuhan Anggaran
NO
Program,
Kegiatan
Indikator
Sasaran
(ton, ha,
unt, dll)
Lokasi
Kec/Desa
Satker
Pelaksana

Lampiran 4. Matrik Rekapitulasi Rencana Pembiayaan
Action Plan Kawasan Pertanian
IIIIIIIVV IIIIIIIVVIIIIIIIVV
Total Anggaran
APBN APBD Prov APBD Kab
Total Kebutuhan Anggaran Tahun I s/d Tahun V
NO
Program,
Kegiatan
Total Sasaran
Program,
Kegiatan





Lampiran 5. Sistematika atau outline Action Plan Kawasan
Pertanian

OUTLINE PENYUSUNAN ACTION PLAN
KAWASAN TANAMAN PANGAN

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
DAFTAR LAMPIRAN

I. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Maksud, Tujuan, dan Sasaran
1.3. Dasar Hukum

II. RANCANGAN PROGRAM DAN KEGIATAN
2.1. Sasaran Program dan Kegiatan
2.2. Rencana Pelaksanaan Kegiatan
a. Lokasi (Kec/Desa)
b. Waktu
c. Satker Pelaksana
d. Rencana Pembiayaan
2.3. Indikator

III. MANAJEMEN PENGEMBANGAN KAWASAN TANAMAN
PANGAN
3.1. Koordinasi Implementasi Kawasan
3.2. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan
LAMPIRAN
Matrik Program Action Plan
Rekapitulasia Matrik Program Action Plan
Peta Kawasan Pertanian Skala 1:50.000

60Petunjuk Teknis Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan 60Petunjuk Teknis Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan