KONSEP KEPERAWATAN
ANAK DALAM KONSEP
KELUARGA
NS. Putri Eka Sudiarti, M.Kep

Paradigma Keperawatan Anak
•Paradigma keperawatan anak
merupakan suatu landasan
berpikir dalam penerapan ilmu
keperawatan anak.

Paradigma Keperawatan Anak
Manusia (Anak)
•Dalam keperawatan anak yang
menjadi individu (klien) adalah anak
yang diartikan sebagai seseorang yang
usianya kurang dari 18 (delapan belas)
tahun dalam masa tumbuh kembang,
dengan kebutuhan khusus yaitu
kebutuhan fisik, psikologis, sosial dan
spiritual.

Paradigma Keperawatan Anak
Manusia (Anak)

Paradigma Keperawatan Anak
•Anak merupakan individu yang berada
dalam satu rentang perubahan
perkembangan yang dimulai dari bayi
hingga remaja.
•Dalam proses berkembang anak
memiliki ciri fisik, kognitif, konsep diri,
pola koping dan perilaku sosial.
•Ciri fisik pada semua anak tidak
mungkin pertumbuhan fisiknya sama,
demikian pula pada perkembangan
kognitif adakalanya cepat atau lambat.

•Sehat-sakit
•Rentang sehat-sakit merupakan batasan yang
dapat diberikan bantuan pelayanan
keperawatan pada anak adalah suatu kondisi
anak berada dalam status kesehatan yang
meliputi sejahtera, sehat optimal, sehat, sakit,
sakit kronis dan meninggal.
•apabila anak dalam rentang sehat maka upaya
perawat untuk meningkatkan derajat kesehatan
sampai mencapai taraf kesejahteraan baik fisik,
sosial maupun spiritual.
•apabila anak dalam kondisi kritis atau
meninggal maka perawat selalu memberikan
bantuan dan dukungan pada keluarga.
Paradigma Keperawatan Anak

Paradigma Keperawatan Anak
•Lingkungan
•lingkungan eksternal maupun internal
yang berperan dalam perubahan status
kesehatan anak.
•Lingkungan internal seperti anak lahir
dengan kelainan bawaan maka di
kemudian hari akan terjadi perubahan
status kesehatan yang cenderung sakit
•lingkungan eksternal seperti gizi buruk,
peran orang tua, saudara, teman sebaya
dan masyarakat akan mempengaruhi
status kesehatan anak.

Paradigma Keperawatan Anak
•Keperawatan
•Komponen ini merupakan bentuk pelayanan
keperawatan yang diberikan kepada anak
dalam mencapai pertumbuhan dan
perkembangan secara optimal dengan
melibatkan keluarga.
•Peran lainnya adalah mempertahankan
kelangsungan hidup bagi anak dan keluarga,
menjaga keselamatan anak dan
mensejahterakan anak untuk mencapai
masa depan anak yang lebih baik, melalui
interaksi tersebut dalam terwujud
kesejahteraan anak

Prinsip Keperawatan Anak
•Banyak perbedaan-perbedaan yang
diperhatikan dimana harus
disesuaikan dengan usia anak serta
pertumbuhan dan perkembangan

Prinsip Keperawatan Anak
•Anak bukan miniatur orang dewasa tetapi sebagai
individu yang unik, artinya bahwa tidak boleh
memandang anak dari segi fisiknya saja melainkan
sebagai individu yang unik yang mempunyai pola
pertumbuhan dan perkembangan menuju proses
kematangan.
•Anak adalah sebagai individu yang unik dan
mempunyai kebutuhan sesuai tahap
perkembangannya. Sebagai individu yang unik, anak
memiliki berbagai kebutuhan yang berbeda satu
dengan yang lain sesuai tumbuh kembang. Kebutuhan
fisiologis seperti nutrisi dan cairan, aktivitas, eliminasi,
tidur dan lain-lain, sedangkan kebutuhan psikologis,
sosial dan spiritual yang akan terlihat sesuai tumbuh
kembangnya.

Prinsip Keperawatan Anak
•Pelayanan keperawatan anak berorientasi pada upaya
pencegahan penyakit dan peningkatan derajat
kesehatan yang bertujuan untuk menurunkan angka
kesakitan dan kematian pada anak mengingat anak
adalah penerus generasi bangsa.
•Keperawatan anak merupakan disiplin ilmu kesehatan
yang berfokus pada kesejahteraan anak sehingga
perawat bertanggung jawab secara komprehensif
dalam memberikan asuhan keperawatan anak. Dalam
mensejahterakan anak maka keperawatan selalu
mengutamakan kepentingan anak dan upayanya tidak
terlepas dari peran keluarga sehingga selalu
melibatkan keluarga.

Prinsip Keperawatan Anak
•Praktik keperawatan anak mencakup kontrak dengan anak
dan keluarga untuk mencegah, mengkaji, mengintervensi
dan meningkatkan kesejahteraan hidup, dengan
menggunakan proses keperawatan yang sesuai dengan
aspek moral (etik) dan aspek hukum (legal).
•Tujuan keperawatan anak dan keluarga adalah untuk
meningkatkan maturasi atau kematangan yang sehat bagi
anak dan remaja sebagai makhluk biopsikososial dan
spiritual dalam konteks keluarga dan masyarakat. Upaya
kematangan anak adalah dengan selalu memperhatikan
lingkungan yang baik secara internal maupun eksternal
dimana kematangan anak ditentukan oleh lingkungan yang
baik.
•Pada masa yang akan datang kecenderungan keperawatan
anak berfokus pada ilmu tumbuh kembang, sebab ini yang
akan mempelajari aspek kehidupan anak.

Peran Perawat Anak
•Sebagai pendidik.
•Sebagai konselor
•Melakukan koordinasi atau
kolaborasi.
•Sebagai pembuat keputusan etik.
•Sebagai peneliti.

Family Centered Care (FCC)
•Family Centered Care (FCC) atau
perawatan yang berpusat pada
keluarga didefinisikan sebagai filosofi
perawatan berpusat pada keluarga,
mengakui keluarga sebagai konstanta
dalam kehidupan anak.
•Intervensi keperawatan dengan
menggunakan pendekatan family
centered care menekankan bahwa
pembuatan kebijakan, perencanaan
program perawatan, perancangan
fasilitas kesehatan, dan interaksi
sehari-hari antara klien dengan tenaga
kesehatan harus melibatkan keluarga.

Manfaat Penerapan Family Centered Care (FCC)
•Hubungan tenaga kesehatan dengan keluarga semakin menguat dalam
meningkatkan kesehatan dan perkembangan setiap anak.
•Meningkatkan pengambilan keputusan klinis berdasarkan informasi yang
lebih baik dan proses kolaborasi.
•Membuat dan mengembangkan tindak lanjut rencana perawatan
berkolaborasi dengan keluarga.
•Meningkatkan pemahaman tentang kekuatan yang dimiliki keluarga dan
kapasitas pemberi pelayanan.
•Penggunaan sumber-sumber pelayanan kesehatan dan waktu tenaga
profesional lebih efisien dan efektif (mengoptimalkan manajemen
perawatan di rumah, mengurangi kunjungan ke unit gawat darurat atau
rumah sakit jika tidak perlu, lebih efektif dalam menggunakan cara
pencegahan).
•Mengembangkan komunikasi antara anggota tim kesehatan.
•Persaingan pemasaran pelayanan kesehatan kompetitif.
•Meningkatkan lingkungan pembelajaran untuk spesialis anak dan tenaga
profesi lainnya dalam pelatihan-pelatihan.
•Menciptakan lingkungan yang meningkatkan kepuasan profesional.
•Mempertinggi kepuasan anak dan keluarga atas pelayanan kesehatan
yang diterima

Prinsip-prinsip Family Centered Care (FCC)
•Menghormati setiap anak dan keluarganya.
•Menghargai perbedaan suku, budaya, sosial, ekonomi, agama, dan pengalaman tentang sehat sakit yang
ada pada anak dan keluarga.
•Mengenali dan memperkuat kelebihan yang ada pada anak dan keluarga.
•Mengkaji kelebihan keluarga dan membantu mengembangkan kelebihan keluarga dalam proses asuhan
keperawatan pada klien.
•Mendukung dan memfasilitasi pilihan anak dan keluarga dalam memilih pelayanan kesehatannya.
Memberikan kesempatan kepada keluarga dan anak untuk memilih fasilitas kesehatan yang sesuai untuk
mereka, menghargai pilihan dan mendukung keluarga.
•Menjamin pelayanan yang diperoleh anak dan keluarga sesuai dengan kebutuhan, keyakinan, nilai, dan
budaya mereka. Memonitor pelayanan keperawatan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan, nilai,
keyakinan dan budaya pasien dan keluarga.
•Berbagi informasi secara jujur dan tidak bias dengan anak dan keluarga sebagai cara untuk memperkuat
dan mendayagunakan anak dan keluarga dalam meningkatkan derajat kesehatan.
•Memberikan dan menjamin dukungan formal dan informal untuk anak dan keluarga. Memfasilitasi
pembentukan support grup untuk anak dan keluarga, melakukan pendampingan kepada keluarga,
menyediakan akses informasi support grup yang tersedia dimasyarakat.
•Berkolaborasi dengan anak dan keluarga dalam penyusunan dan pengembangan program perawatan anak
di berbagai tingkat pelayanan kesehatan.
•Mendorong anak dan keluarga untuk menemukan kelebihan dan kekuatan yang dimiliki, membangun rasa
percaya diri, dan membuat pilihan dalam menentukan pelayanan kesehatan anak. (American Academy of
Pediatric, 2003).

•Perlindungan anak adalah segala kegiatan
untuk menjamin dan melindungi anak dan
hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh,
berkembang dan berpartisipasi secara
optimal sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan serta mendapat perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi.
•Sistem perlindungan anak diatur berdasarkan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor
35 Tahun 2014, dimana pada Pasal 55
menyatakan bahwa Pemerintah dan
Pemerintah Daerah (Pemda) wajib
menyelenggarakan pemeliharaan,
perawatan dan rehabilitasi sosial anak
terlantar baik di dalam lembaga maupun di
luar lembaga.
Sistem perlindungan anak

Hak-hak Anak UU Nomor 35 tahun 2014
•Dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi
secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta
mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
•Identitas diri sejak kelahirannya.
•Untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan
berekspresi sesuai tingkat kecerdasannya dan usianya
dalam bimbingan orang tua.
•Untuk mengetahui orang tuannya, dibesarkan dan diasuh
orang tuanya sendiri bila karena suatu sebab orang tuanya
tidak dapat menjamin tumbuh dan kembang anak, atau
anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak
diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat
oleh orang lain sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku.
•Memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial
sesuai kebutuhan fisik, mental, spiritual dan sosial.

Hak-hak Anak UU Nomor 35 tahun 2014
•Memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka
pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan
minat dan bakatnya, anak yang harus memiliki keunggulan juga
berhak mendapatkan pendidikan khusus.
•Untuk menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima mencari
dan memberikan informasi sesuai tingkat kecerdasan dan usianya
demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan
kepatuhan.
•Untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan
anak sebaya beriman, berekreasi dan berkreasi sesuai dengan minat,
bakat dan tingkat kecerdasannya untuk mengembangkan diri.
•Mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi baik
ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan dan
penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan salah lainnya.
•Diasuh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan atau ada
aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa perpisahan tersebut
adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan
pertimbangan terakhir.

Hak-hak Anak UU Nomor 35 tahun 2014
Sedangkan setiap anak penyandang disabilitas
selain memiliki hak tersebut di atas maka
memiliki hak lainnya yaitu:
•Memperoleh pendidikan inklusif dan atau
pendidikan khusus.
•Memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial dan
pemeliharaan dalam taraf kesejahteraan sosial
anak bagi anak dengan disabilitas.

Hak-hak Anak UU Nomor 35 tahun 2014
Khusus bagi anak yang dirampas kebebasannya selain memiliki
hak tersebut di atas maka memiliki hak:
•Mendapat perlakuan secara manusiawi dengan memperhatikan
kebutuhan sesuai umurnya.
•Pemisahan dari orang dewasa.
•Pemberian bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif.
•Pemberlakuan kegiatan rekreasi.
•Pembebasan dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan
lain yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan martabat
dan derajatnya.
•Penghindaran dari publikasi atas identitasnya.
•Pemberian keadilan di muka pengadilan anak yang objektif,
tidak memihak dan dalam sidang yang tetutup umum.

Jenis Perlindungan Anak Khusus
uu 35 tahun 2014 pasal 59
•Anak dalam situasi darurat.
•Anak yang berhadapan dengan hukum.
•Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi.
•Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan atau seksual.
•Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika,
alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
•Anak yang menjadi korban pornografi.
•Anak dengan HIV/AIDS.
•Anak korban penculikan, penjualan dan atau perdagangan.
•Anak korban kekerasan fisik dan atau psikis.
•Anak korban kejahatan seksual.
•Anak korban jaringan terorisme.
•Anak penyandang disabilitas.
•Anak korban perlakuan salah dan penelantaran.

Sistem perlindungan anak
UU 35 tahun 2014
Pada pasal 74 menyatakan bahwa :
(1)Dalam rangka meningkatkan efektivitas
pengawasan penyelenggaraan pemenuhan hak
anak, dengan undang-undang ini dibentuk
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
yang bersifat independen.
(2)Dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah
dapat membentuk Komisi Perlindungan Anak
Daerah atau lembaga lainnya yang sejenis
untuk mendukung pengawasan
penyelenggaraan perlindungan anak di daerah.