DOKUMEN KAJIAN PENANGGULANGAN BENCANA
Penilaian Cepat Sistem Pasar dan Tanggap Darurat
Pasca Bencana Gempa Bumi dan Tsunami Sulawesi Tengah


Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah
1

PENILAIAN CEPAT SISTEM PASAR DAN TANGGAP DARURAT
PASCA BENCANA GEMPA BUMI DAN TSUNAMI SULAWESI TENGAH


Peristiwa gempa bumi dengan magnitudo 7,4 skala ritcher yang terjadi di Kabupaten
Donggala, Kota Palu, Sulawesi Tengah pada Jumat, 28 September 2018 yang menyebabkan
2.073 orang meninggal, 680 orang hilang, 11.000 orang luka -luka dan 67.000 rumah
rusak, 78.994 orang mengungsi. Gempa dipengaruhi oleh pertemuan tiga lempeng tektonik
utama dunia, yaitu lempeng Indo -Australia, lempeng Pasifik, dan lempeng Eu rasia.
Pergerakan lempeng-lempeng tersebut mendorong pergerakan sesar geser Palu Koro yang
mengakibatkan gempa palu. Sesar membelah dari Teluk Palu di sebelah utara hingga ke
Koro di sekitar Teluk Tondano sepanjang sekitar 1.000 kilometer. Sesar ini tergolong aktif
karena pergerakannya mencapai 45 milimeter per tahun.
Peristiwa gempa, memunculkan sebuah fenomena baru, yaitu likuifaksi di
Kabupaten Sigi. Likuifaksi merupakan fenomena lumpur yang k eluar dari bawah tanah
akibat tekanan gempa bumi, sehingga ta nah kehilangan daya ikatnya, membuat daya
dukung tanah menjadi tidak ada karena proses pencairan atau pembuburan. Lokasi
dampak likuifaksi berada dalam wilayah CAT Palu. CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi
oleh batas hidrogeologi, didalamnya berlangsung proses peresapan, pengaliran dan
pelepasan air tanah.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memetakan sedikitnya enam
daerah terdampak likuifaksi dan tanah ambles akibat gempa bumi di Sulteng. Tanah
ambles terjadi di Perumnas Balaroa, Kota Palu, sedangkan likuifaksi terjadi di Perumnas
Petobo, Kota Palu, serta wilayah Mpano, Sidera, Jono Oge, dan Lolu, di Kabupaten Sigi.
Imbas kejadian itu, sekitar 5.000 warga diperkirakan hilang, ribuan rumah dan sawah
terendam lumpur.
Lokasi kerja proyek berada di Kecamatan Sigi Biromaru dan Kecamatan Dolo, yang
secara administratif berada di Kabupaten Sigi. Kedua lokasi Proyek dapat di tempu h
melalui darat dengan waktu tempuh dari Kota Palu menuju Kecamatan Sigi Biromaru
(ibukota Kabupaten Sigi) selama 10 menit, sedangkan waktu tempuh dari Kota Palu ke
Kecamatan Dolo selama 20 -30 menit. Kondisi jalur transportasi saat ini sudah berjalan
lancar dan masih dalam masa perbaikan, yang sebelumnya jalan rusak dan tertutup
longsor.
Kecamatan Sigi Biromaru dan Kecamatan D olo, merupakan kecamatan yang cukup
parah terdampak gempa bumi, dimana kedua kecamatan ini dilalui sesar geser Palu Koro.
Berdasarkan data dampak kerusakan, Kecamatan Sigi Biromaru ( Ibu kota Kabupaten Sigi)
merupakan daerah yang terparah terdampak gempa da n likuifaksi yaitu sebesar 6.648
rumah mengalami kerusakan, bahkan ada satu dusun di Desa Jono Oge hilang akibat
likuifaksi. Sedangkan Kecamatan Dolo menempati urutan ke dua dalam total dampak
kerusakan yaitu sebesar 2.451 rumah rusak.
Pengembangan sistem pemulihan ekonomi masyarakat pasca bencana sangat
penting untuk dilakukan. Dalam hal ini, Proyek akan melakukan serangkaian pelatihan
dan pendampingan perencanaan awal pemulihan mata pencaharian masyarakat
terdampak. Selain itu Proyek juga mengajak masyara kat dan pemerintah desa dan
kecamatan untuk menyusun pengembangan kerangka pengurangan resiko bencana
berbasis masyarakat. Kegiatan ini mencakup pennyusunan peta indikatif tanggap bencana,
SOP penanggulangan resiko bencana berbasis masyarakat dan didukung dengan
penyusunan modul penanggulangan resiko bencana berbasis kearifan lokal masyarakat.
Dalam setiap implementasi, Proyek akan melaku kan koordinasi rutin dengan para pihak
seperti Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kecamatan, serta BNPB .
(Penabulu Aliance)

DOKUMEN KAJIAN PENANGGULANGAN BENCANA
Penilaian Cepat Sistem Pasar dan Tanggap Darurat
Pasca Bencana Gempa Bumi dan Tsunami Sulawesi Tengah


Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah
2
BAB
I

PENDAHULUAN

Bencana alam merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari dan harus
dihadapi oleh manusia. Potensi bahaya/ancaman akan menjadi bencana dari
waktu ke waktu semakin luas dan cenderung meningkat. Sebagian besar wilayah
Indonesia merupakan wilayah yang rawan bencana. Walaupun Indonesia memiliki
potensi bencana yang besar, sistem penanggulangan bencana di Indonesia belum
berjalan dengan baik. Minimnya kesadaran akan perlunya usaha pencegahan dan
mitigasi bencana serta kesiapsiagaan masyarakat menjadikan bencana sebagai
sebuah ancaman/bahaya yang serius. Hal ini dapat dilihat dari seringnya kejadian
bencana dengan korban dan kerugian yang besar serta dampak yang
berkepanjangan, sehingga suatu rancangan pencegahan bencana diperlukan untuk
meminimalisasi jumlah korban maupun kerugian yang diakibatkan oleh bencana.
Selain usaha pencegahan, diperlukan usaha peningkatan kemampuan
penanggulangan pada saat bencana dan pasca bencana, yang secara spesifik
diperuntukkan untuk menangani kondisi kritis.
Salah satu daerah yang memiliki ancaman bencana yang cukup tinggi di
Indonesia adalah Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah.
Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi merupakan wilayah yang memiliki potensi
bencana banjir, longsor dan gempa bumi yang tinggi. Kondisi wilayah di kecamatan
ini membuat permasalahan kebencanaan semakin sulit untuk diatasi. Semakin
banyaknya kawasan hutan yang beralih fungsi menjadi perkebunan membuat
daerah resapan air semakin berkurang. Selain itu, Kecamatan Kulawi Kabupaten
Sigi jika dilihat dari aspek geologi, hidrometeorologi, sosial, biologi dan aspek
lainnya masih menyimpan potensi -potensi bencana yang tidak boleh diabaikan
begitu saja.
Pemerintah daerah dalam hal ini sudah melakukan berbagai upaya dalam
pengurangan risiko bencana. Upaya tersebut dimulai dari pembentukan lembaga
penanggulangan bencana di daerah maupun dalam pembuatan aturan daerah
tentang penanggulangan bencana. Namun, upaya tersebut masih belum terlalu
cukup jika implementasi dalam penyeleng garaan penanggulangan bencananya

DOKUMEN KAJIAN PENANGGULANGAN BENCANA
Penilaian Cepat Sistem Pasar dan Tanggap Darurat
Pasca Bencana Gempa Bumi dan Tsunami Sulawesi Tengah


Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah
3
masih belum berdasarkan kajian yang jelas dan mendalam. Upaya dalam
menganalisis besarnya risiko dicapai dengan melakukan pengkajian risiko
bencana.

1.1 LATAR BELAKANG

Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi merupakan wilayah yang berada di Provinsi
Sulawesi Tengah. Sebagaimana daerah l ain di Indonesia, Kecamatan Kulawi
mempunyai 2 (dua) musim yaitu musim panas dan musim hujan. Tingginya curah
hujan mengakibatkan terjadinya bencana banjir dan longsor. Tidak hanya banjir,
Kecamatan Kulawi juga memiliki potensi bencana lain karena dipengaruhi oleh
faktor alam, non alam, dan ulah man usia. Banyaknya potensi bencana dengan
dampak-dampak yang ditimbulkannya menjadi perhatian penting untuk
penyusunan upaya pengurangan risiko bencana yang leb ih terarah dan terpadu.
Upaya tersebut dimulai dari penyusunan Kajian Risiko Bencana (KRB) Kecamatan
Kulawi Kabupaten Sigi oleh masyarakat berbasis kearifan lokal.
Kajian risiko bencana merupakan perangkat untuk menilai kemungkinan dan
besaran kerugian akibat ancaman yang ada. Dengan mengetahui kemungkinan
dan besaran kerugian, sehingga fokus perencana an dan keterpaduan
penyelenggaraan penanggulangan bencana menjadi lebih efektif. Dapat dikatakan
kajian risiko bencana merupakan dasar untuk menjamin keselar asan arah dan
efektivitas penyelenggaraan penanggulangan bencana pada suatu daerah.
Melihat hal tersebut, maka masyarakat bersama para pemangku
kepentingan sesuai peran dan kewenangan masing -masing perlu menyusun
Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB). Kajia n risiko bencana yang dihasilkan
akan memuat pengkajian tingkat bahaya, tingkat kerentanan, tingkat kapasitas
dan tingkat risiko bencana, sehingga dapat ditentukan rekomendasi kebijakan
penanggulangan bencana yang didukung dengan peta risiko bencana. Denga n
adanya kajian risiko bencana ini, diharapkan dapat menjadi dasar bagi bagi semua
pihak, baik bagi masyarakat dan Pemerintah Kecamatan Kulawi untuk
penyusunan perencanaan penanggulangan bencana.

DOKUMEN KAJIAN PENANGGULANGAN BENCANA
Penilaian Cepat Sistem Pasar dan Tanggap Darurat
Pasca Bencana Gempa Bumi dan Tsunami Sulawesi Tengah


Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah
4

1.2 TUJUAN

Adapun tujuan dari penyusunan Dokumen KRB Kecamatan Kulawi
Kabupaten Sigi adalah:
a. Pada tatanan pemerintah, hasil dari pengkajian risiko bencana digunakan
sebagai dasar untuk menyusun kebijakan penanggulangan bencana. Kebijakan
ini nantinya merupakan dasar bagi penyusunan Rencana Penanggulangan
Bencana yang merupakan mekanisme untuk meng arusutamakan
penanggulangan bencana dalam rencana pembangunan.
b. Pada tatanan mitra pemerintah, hasil dari pengkajian risiko bencana digunakan
sebagai dasar untuk melakukan aksi pendampingan maupun intervensi teknis
langsung ke komunitas terpapar untuk meng urangi risiko bencana.
Pendampingan dan intervensi para mitra harus dilaksanakan dengan
berkoordinasi dan tersinkronisasi terlebih dahulu dengan program pemerintah
dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
c. Pada tatanan masyarakat umum, hasil dari peng kajian risiko bencana
digunakan sebagai salah satu dasar untuk menyusun aksi praktis dalam
rangka kesiapsiagaan, seperti menyusun rencana dan jalur evakuasi,
pengambilan keputusan daerah tempat tinggal dan sebagainya.

1.3 RUANG LINGKUP

Dokumen KRB Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi ini disusun berdasarkan
pedoman umum pengkajian risiko bencana serta referensi pedoman lainnya yang
ada di kementerian/lembaga di tingkat nasional maupun daerah. Dalam aturan
tersebut dijelaskan batasan-batasan kajian terkait tinjauan ulang dari metodologi
pengkajian risiko bencana. Ruang lingkup kajian kawasan adalah Kawasan
Kecamatan Kulawi yang terdiri dari 4 Desa, antara lain Desa Boladangko, Desa
Bolapapu, Desa Mataue dan Desa Tangkulawi .
Adapun batasan umum yang dibahas yaitu :
1. Pengkajian Tingkat Bahaya/Ancaman;
2. Pemetaan Daerah Rawan Bencana dan Daerah Aman Bencana;
3. Pengorganisasian Penanggulangan Bencana ;

DOKUMEN KAJIAN PENANGGULANGAN BENCANA
Penilaian Cepat Sistem Pasar dan Tanggap Darurat
Pasca Bencana Gempa Bumi dan Tsunami Sulawesi Tengah


Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah
5
4. Penyusunan Standar Operasional Pengurangan Risiko Bencana berbasis
Masyarakat;
5. Rekomendasi Kebijakan Penanggulangan Bencana berdasarkan Hasil Kajian
Peta Risiko Bencana.

1.4 LANDASAN HUKUM

Penyusunan Dokumen KRB Kawasan Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi ini
dibuat berdasarkan landasan Ideologi Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan landasan konstitusional berupa Undang -Undang Dasar
1945. Adapun landasan operasional hukum yang terkait adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indon esia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Dae rah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana te lah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tenta ng Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 48 44);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 -2015 ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4700);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 200 7 tentang Penanggulangan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 472 3);
5. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 ten tang Tata Cara Pengendalian
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4663);

DOKUMEN KAJIAN PENANGGULANGAN BENCANA
Penilaian Cepat Sistem Pasar dan Tanggap Darurat
Pasca Bencana Gempa Bumi dan Tsunami Sulawesi Tengah


Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah
6
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Kabupaten, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Neg ara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 t entang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 20 08 tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
10. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun
2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana;
11. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun
2010 tentang Rencana Nasional Penanggulangan Bencana;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Dae rah;
13. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun
2012 tentang Pedoman Umum Pengkajian Risiko Bencana;
14. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun
2012 tentang Panduan Penilaian Kapasitas Daerah dalam Pena nggulangan
Bencana;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Penanggulangan Bencana;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sigi.

1.5 SISTEMATIKA PENULISAN

Ringkasan eksekutif memaparkan seluruh hasil pengkajian dalam bentuk
rangkuman dari tingkat risiko bencana daerah. Selain itu, ringkasan ini juga
memberikan gambaran umum berbagai rekomendasi kebijakan yang perlu diambil
oleh suatu daerah untuk menekan risiko bencana di daerah tersebut.

DOKUMEN KAJIAN PENANGGULANGAN BENCANA
Penilaian Cepat Sistem Pasar dan Tanggap Darurat
Pasca Bencana Gempa Bumi dan Tsunami Sulawesi Tengah


Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah
7
Dokumen KRB ini disusun dengan kerangka atau outline sebagai berikut:
Bab I Pendahuluan
Bab ini menekankan arti strategis dan pentingnya pengkajian risiko bencana
daerah. Penekanan perlu pengkajian risiko benc ana merupakan dasar untuk
penataan dan perencanaan penanggulangan bencana yang matang, terarah dan
terpadu dalam pelaksanaannya.

Bab II Kondisi Kebencanaan
Memaparkan kondisi wilayah di Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi yang
memberikan pengaruh terhadap p otensi bencana. Hal tersebut diperkuat dengan
catatan sejarah kejadian bencana yang ada di Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi
yang sangat merugikan (baik dalam hal korban jiwa maupun kehancuran ekonomi,
infrastruktur dan lingkungan).

Bab III Kajian Risiko Bencana
Berisi tentang Kajian Risiko Bencana untuk setiap bencana yang ada di Kecamatan
Kulawi Kabupaten Sigi.

Bab IV Standar Operasional Pelaksanaan Pengurangan Risiko Bencana
Berisi tentang pelaksana dan sistem penanganan darurat dimaksudkan un tuk
pengaturan serangkaian kegiatan meliputi penyelamatan dan evakuasi
korban/harta, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan pengungsi dan
pemulihan sarana dan prasarana yang harus dilakukan segera pada saat kejadian
bencana.

Bab V Rekomendasi
Bagian ini menguraikan rekomendasi tindakan penanggulangan bencana daerah
sesuai kajian ketahanan daerah berdasarkan kajian risiko kawasan dan
kesiapsiagaan desa. Rekomendasi yang dijabarkan berupa rekomendasi tindakan
untuk untuk prioritas daerah dan rekomendasi tindakan untuk bencana-bencana
daerah lainnya.

Bab VI Penutup
Memberikan kesimpulan akhir terkait tingkat risiko bencana dan kebijakan yang
direkomendasikan serta kemungkinan tindak lanjut dari dokumen yang telah
disusun.

DOKUMEN KAJIAN PENANGGULANGAN BENCANA
Penilaian Cepat Sistem Pasar dan Tanggap Darurat
Pasca Bencana Gempa Bumi dan Tsunami Sulawesi Tengah


Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah
8
BAB
II

KONDISI KEBENCANAAN

Kondisi kebencanaan dipengaruhi oleh kondisi wilayah di suatu daerah.
Kondisi ini dapat dilihat dari wilayah yang memilliki kerentanan dengan struktur
melalui geografis, topografi, demografi dan iklim yang berbeda -beda di setiap
daerah. Penjabaran kondisi daerah akan berkaitan erat dengan analisa kajian
bencana yang dapat terjadi di daerah tersebut.
Kondisi Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi dapat diketahui dari data legal
yang dipublikasikan oleh instansi terkait. Untuk mengetahui potens i bencana,
maka analisa juga dilakukan berdasarkan sejarah kejadian bencana di Kecamatan
Kulawi Kabupaten Sigi. Berdasarkan informasi-informasi tentang kondisi tersebut
akan diketahui jenis bencana yang berpotensi terjadi di Kecamatan Kulawi
Kabupaten Sigi sehingga dapat dilakukan pengkajian risiko bencana lebih lanjut.

2.1 GAMBARAN UMUM WILAYAH

Kecamatan Kulawi dengan ibukota Bolapapu terletak di sebelah selatan
Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah. Secara Administratif Kecamatan Kulawi
Kabupaten Sigi terletak antara koordinat 1°20’18” LS dan 120°07’53”BT, memiliki
luas wilayah 1095,27 Km². Kecamatan Kulawi berada pada bagian selatan wilayah
Kabupaten Sigi dengan jarak ± 62 Km dari ibukota kabupaten. Kecamatan Kulawi
Kabupaten Sigi memiliki 16 Desa yang terdiri dari 44 Dusun dan 98 Rukun
Tetangga.
Batas wilayah administrasi Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi yaitu:
• Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Gumbasa dan Kecamatan
Lindu;
• Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Poso;
• Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Kulawi dan K ecamatan
Pipikoro;
• Sebelah Barat berbatasan dengan Provinsi Sulawesi Barat.

DOKUMEN KAJIAN PENANGGULANGAN BENCANA
Penilaian Cepat Sistem Pasar dan Tanggap Darurat
Pasca Bencana Gempa Bumi dan Tsunami Sulawesi Tengah


Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah
9






























Sumber : Kecamatan Dalam Angka 2018

Gambar 2.1
Peta Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi

DOKUMEN KAJIAN PENANGGULANGAN BENCANA
Penilaian Cepat Sistem Pasar dan Tanggap Darurat
Pasca Bencana Gempa Bumi dan Tsunami Sulawesi Tengah


Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah
10
Wilayah administratif Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi menjadi sasaran
pelaksanaan kajian risiko bencana dengan melihat potensi-potensi risiko dari
bencana untuk seluruh wilayah tersebut. Potensi risiko yang ditimbulkan salah
satunya menyangkut potensi penduduk terpapar bencan a. Untuk mengetahui
potensi penduduk terpapar tersebut, maka kajian risiko bencana perlu memuat
gambaran jumlah penduduk di Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi.
Sebaran penduduk di Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi di 16 Desa tidak
terbagi secara merata. Jumlah penduduk menurut Kecamatan Dalam Angka Tahun
2018 yaitu 15.462 jiwa. Jumlah penduduk terbesar ada di Desa Salua dengan
2155 jiwa, sedangkan jumlah penduduk terkecil adalah Desa Suku sebanyak 303
jiwa. Untuk lebih detailnya jumlah penduduk di setiap kecama tan dapat dilihat
pada tabel 2.1.

Tabel 2.1
Jumlah Penduduk Menurut Desa
di Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi

No Desa
Luas
(Km²)
Laki-Laki Perempuan
Jumlah
Penduduk
Kepadatan
Penduduk/
Km²
1 Winatu 67.98 338 299 637 9
2 Towulu 208.99 267 241 508 2
3 Siwongi 152.63 332 350 682 4
4 Banggaiba 64.02 706 661 1367 21
5 Rantewulu 94.13 432 370 802 9
6 Lonca 56.85 247 243 490 9
7 Boladangko 45.93 277 272 549 12
8 Sungku 45.89 158 145 303 7
9 Toro 108.59 723 687 1410 13
10 Mataue 16.03 683 637 1320 82
11 Bolapapu 32.06 1052 1044 2096 65
12 Namo 36.15 679 642 1321 37
13 Tangkulowi 29.31 236 230 466 16
14 Salua 99.03 1115 1040 2155 22
15 Polma 27.96 355 302 657 23
16 Marena 9.72 351 348 699 72
Jumlah 1095.27 7951 7511 15462 25.23
Sumber : Kecamatan Dalam Angka 2018

DOKUMEN KAJIAN PENANGGULANGAN BENCANA
Penilaian Cepat Sistem Pasar dan Tanggap Darurat
Pasca Bencana Gempa Bumi dan Tsunami Sulawesi Tengah


Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah
11
Dari tabel di atas dapat dilihat jumlah penduduk di Kecamatan Kulawi
Kabupaten Sigi. Jumlah penduduk berpengaruh besar pada kajian risiko bencana.
Sebaran jumlah penduduk pada suatu wilayah terdampak bencana akan
memberikan potensi terhadap jumlah penduduk ter papar dalam setiap bencana.
Semakin tinggi jumlah penduduk di suatu wilayah , semakin banyak pula jumlah
penduduk yang memiliki potensi terpapar bencana.
Berdasarkan Elevasi (ketinggian dari permukaan laut), Kecamatan Kulawi
pada umumnya merupakan daerah pe gunungan yang terletak pada ketinggian
500-1000 m di atas permukaan laut. Kemiringan tanah cukup curam yaitu
berkesar antara 60% - 70% dan bahkan ada yang mencapai di atas 80%.
Secara geografis, hulu Sungai (Ue) Miu salah satunya berasal dari
pertemuan antara Sungai (Ue) Rehe dan Sungai (Ue) Toa di wilayah Kecamatan
Kulawi. Dengan curah hujan rata-rata 2.394 mm dan durasi hujan 137 hari per
tahun termasuk dalam klasifikasi kering sampai basah dengan distribusi hujan
merata sepanjang tahun. Di bagian hilir Sungai (Ue) Rehe-Toa setelah melewati
celah perbukitan curam dan landai yang terletak di Desa Boladangko dan Desa
Mataue, alirannya mengapit Ibukota Kecamatan Kulawi . Dan selanjutnya Sungai
(Ue) Miu- Sungai Binangga Palu mengalir melewati hamparan Aluvial sepanjang 62
Km dan bermuara ke Selat Palu.
Topografi menunjukkan suatu karakteristik dan bentuk kemiringan lahan
di wilayah Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi cukup bervariasi yaitu dari datar
sampai bergunung. Sebagian besar merupakan wilayah yang bergunung dengan
kemiringan 40-70° yaitu 592.13 Km² (54,06 %), untuk kemiringan perbukitan
20-40° yang merupakan daerah perbukitan memiliki luas 301.20 Km² (27,50 %),
sedangkan untuk kemiringan lereng 10-20° memiliki luas 208,79 Km² (19,50 %).
Seperti yang terlihat dalam tabel berikut :

Tabel 2.2
Keadaan Tanah Menurut Persentase Bentuk Permukaan Tanah
Menurut Desa di Kecamatan Kulawi Tahun 2017

No Desa
Dataran Perbukitan Pegunungan
Ketinggian dari
Permukaan Laut
(m)
% % %
1 Winatu 20 30 50 871
2 Towulu 20 20 60 576
3 Siwongi 20 20 70 418
4 Banggaiba 10 20 70 167

DOKUMEN KAJIAN PENANGGULANGAN BENCANA
Penilaian Cepat Sistem Pasar dan Tanggap Darurat
Pasca Bencana Gempa Bumi dan Tsunami Sulawesi Tengah


Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah
12
No Desa
Dataran Perbukitan Pegunungan
Ketinggian dari
Permukaan Laut
(m)
% % %
5 Rantewulu 20 30 50 503
6 Lonca 10 30 60 667
7 Boladangko 20 30 50 559
8 Sungku 20 30 50 750
9 Toro 30 20 50 796
10 Mataue 20 20 60 627
11 Bolapapu 20 40 40 567
12 Namo 20 35 45 682
13 Tangkulowi 20 30 50 546
14 Salua 15 25 60 264
15 Polma 20 30 50 643
16 Marena 20 30 50 563
Sumber : Kecamatan Dalam Angka 2018

2.2 SEJARAH KEBENCANAAN DI KECAMATAN KULAWI

Sejarah kebencanaan merupakan kejadian -kejadian bencana yang pernah
terjadi pada suatu wilayah yang menimbulkan dampak yang signifikan. Melalui
proses wawancara dan Forum Group Discussion (FGD) bersama masyarakat,
didapat catatan kejadian bencana yang pernah terjadi di Kecamatan Kulawi
khususnya di Desa Boladangko, Desa Tangkulowi, De sa Mataue dan Desa
Bolapapu. Dimana bencana tersebut berkemungkinan dapat terjadi lagi di daerah
rawan, seperti dalam tabel 2.3.

Tabel 2.3
Sejarah Bencana yang pernah Melanda Kawasan Kecamatan Kulawi
(Desa Boladongku, Desa Tangkulowi, Desa Mataue dan Desa Bolapapu)

No Jenis Bencana Tahun Dampak Keterangan
1 Banjir Bandang 1994 • Permukiman warga Dusun 2 Desa
Boladangko tertimbun lumpur;
• Beberapa rumah warga dan
fasilitas umum mengalami
kerusakan.
Tidak ada
korban jiwa;

2011 • Permukiman warga Desa Bolapapu
tertimbun lumpur dan rusak;
• Fasilitas umum dan lahan
pertanian mengalami kerusakan.
Tidak ada
korban jiwa;

2 Gempa Bumi 2012 • Rumah warga dan beberapa
fasilitas umum mengalami
keretakan, tetapi masih dalam
skala kecil dan masih layak huni.
Tidak ada
korban jiwa;

DOKUMEN KAJIAN PENANGGULANGAN BENCANA
Penilaian Cepat Sistem Pasar dan Tanggap Darurat
Pasca Bencana Gempa Bumi dan Tsunami Sulawesi Tengah


Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah
13
No Jenis Bencana Tahun Dampak Keterangan
2013 • Rumah warga dan beberapa
fasilitas umum mengalami
keretakan, tetapi masih dalam
skala kecil dan masih layak huni.
Tidak ada
korban jiwa;

2018 • Rumah warga, beberapa fasilitas
umum dan fasilitas sosial
mengalami kerusakan berat;
• Infrastruktur lainnya juga
mengalami kerusakan berat
(hancur).
Korban
meninggal 8
orang
3 Tanah Longsor 2018 • Beberapa titik di wilayah Kulawi
mengalami longsor mengakibatkan
jalan umum tertutup timbunan
tanah dan batu;
• Infrastruktur jalan, lahan
pertanian atau perkebunan
masyarakat rusak.
• Perekonomian masyarakat
terganggu;
• Masyarakat harus mencari jalur
alternatif lain.
Tidak ada
korban jiwa;

4 Cuaca Ekstrem 2015 • Angin kencang mengakibatkan
sebagian atap rumah warga rusak.
Tidak ada
korban jiwa;
5 Kebakaran
Lahan
2015 • Suhu panas yang cukup tinggi dan
musim kemarau mengakibatkan
beberapa titik spot mengalami
kebakaran lahan kehutanan.
Tidak ada
korban jiwa;

Sumber : Forum Group Discussion (FGD), 2019

Gambar 2.2
Reruntuhan Bangunan Dampak Gempa Bumi
di Desa Boladangko, Kecamatan Kulawi











Sumber : Dokumentasi, 2018

DOKUMEN KAJIAN PENANGGULANGAN BENCANA
Penilaian Cepat Sistem Pasar dan Tanggap Darurat
Pasca Bencana Gempa Bumi dan Tsunami Sulawesi Tengah


Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah
14

Gambar 2.2 memperlihatkan persentase sejarah kejadian bencana yang
pernah terjadi di Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi. Persentase kejadian tersebut
diperoleh dari perbandingan jumlah kejadian per bencana dengan total seluruh
kejadian bencana. Berdasarkan gambar tersebut terlihat bahwa kejadian bencana
Gempa Bumi sangat mendominasi terjadi di Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi,
yaitu dengan persentase 42,86%. Sedangkan bencana lainnya , Banjir Bandang
memiliki persentase kejadian 28,57%, dan Tanah Longsor, Cuaca Ekstrim,
Kebakaran masing-masing memiliki persentase kejadian 14,67%.

2.3 POTENSI KEBENCANAAN DI KECAMATAN KULAWI

Potensi bencana diperoleh berdasarkan bencana -bencana yang pernah
terjadi serta kemungkinan kejadian bencana lainnya. Untuk bencana yang pernah
terjadi tidak tertutup kemungkinan akan terjadi lagi karena kondisi wilayah
merupakan faktor utama dalam penentu an potensi bencana tersebut. Sedangkan
bencana yang berkemungkinan terjadi, selain dilihat berdasarkan kondisi wilayah
juga mengacu pada parameter bahaya yang ada pada metodologi pengkajian risiko
bencana. Potensi bencana Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi ditetapkan
berdasarkan pengkajian risiko bencana dan kesepakatan di kawasan.
Berdasarkan Hasil Forum Group Discussion (FGD) bersama masyarakat dan
pencermatan DIBI terdapat beberapa jenis bencana yang pernah terjadi di
Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi, yaitu bencana banjir, cuaca ekstrim, banjir
bandang, gempa bumi, tanah longsor dan kebakaran. Selain 5 (lima) jenis bencana
tersebut, Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi masih menyimpan potensi bencana
lainnya. Sementara itu, dilihat dari hasil pengkajian risiko bencana, ada beberapa
tambahan potensi bencana yang sewaktu-waktu dapat terjadi di Kecamatan Kulawi
Kabupaten Sigi. Adapun seluruh potensi bencana yang telah disepakati dengan
daerah di Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi dapat dilihat pada tabel 2.4.

Tabel 2.4
Potensi Bencana di Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi
Kecamatan : Kulawi
Kabupaten : Sigi
Provinsi : Sulawesi Tengah

DOKUMEN KAJIAN PENANGGULANGAN BENCANA
Penilaian Cepat Sistem Pasar dan Tanggap Darurat
Pasca Bencana Gempa Bumi dan Tsunami Sulawesi Tengah


Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah
15

Jenis Ancaman Ragam Ancaman
Ancaman Geologi Gempa Bumi, Gerakan Tanah (longsor)
Ancaman Hidrometerorologi Banjir Bandang, Cuaca Ekstrem
Ancaman Biologi Wabah Malaria
Ancaman kegagalan teknologi -
Ancaman Lingkungan Kebakaran Lahan , Kekeringan
Ancaman sosial Konflik Tapal Batas dengan tetangga desa
Sumber : Forum Group Discussion (FGD), 2019

Berdasarkan tabel di atas terlihat 8 (delapan) jenis bencana yang berpotensi
terjadi di Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi. Selanjutnya, jenis-jenis bencana
tersebut akan dilakukan pengkajian risiko Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi
dalam Dokumen Pengurangan Resiko Bencana.










BAB
III

KAJIAN RISIKO BENCANA

Pengkajian risiko bencana terdiri dari komponen bahaya, kerentanan dan
kapasitas. Komponen-komponen tersebut merupakan rumusan tingkat risiko
bencana dengan cara menghitung potensi jiwa terpapar, kerugian harta benda dan
kerusakan lingkungan.
Dalam penyusunan doku men PRB Kawasan Kecamatan Kulawi ini, kajian
dilakukan berdasarkan pada data yang jelas dan menyeluruh untuk setiap

DOKUMEN KAJIAN PENANGGULANGAN BENCANA
Penilaian Cepat Sistem Pasar dan Tanggap Darurat
Pasca Bencana Gempa Bumi dan Tsunami Sulawesi Tengah


Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah
16
bencana yang berpotensi di desa serta telah disesuaikan dengan perhitungan yang
matang dari pihak terkait kebencanaan. Pengkajian risiko ben cana dilakukan
melalui identifikasi, klasifikasi dan evaluasi risiko melalui beberapa langkah, yaitu:
1. Pengkajian Bahaya/Ancaman
Pengkajian ancaman dimaknai sebagai cara untuk memahami unsur -unsur
bahaya yang berisiko bagi daerah dan masyarakat. Ka rakter-karakter bahaya
pada suatu daerah dan masyarakatnya berbeda dengan daerah dan masyarakat
lain. Pengkajian karakter bahaya dilakukan sesuai tingkatan yang diperlukan
dengan mengidentifikasikan unsur-unsur berisiko oleh berbagai bahaya di
lokasi tertentu.
2. Pemetaan Daerah Rawan Bencana dan Daerah Aman Bencana
Pemetaan Daerah Rawan Bencana dan Daerah Aman Bencana dilakukan oleh
masyarakat melalui kegiatan transek dan pemetaan swadaya. Kegiatan ini
merupakan metode pengenalan wilayah dan lingkungan oleh masyaraka t dalam
bentuk pengumpulan data sekunder, survey lapangan, dan penggambaran peta
wilayah.
3. Pengorganisasian Penanggulangan Bencana
Pengkajian ini dilakukan dengan mengidentifikasikan status kemampuan
individu, masyarakat, lembaga pemerintah atau non pemerintah dan aktor lain
dalam menangani ancaman dengan s umber daya yang tersedia untuk
melakukan tindakan pencegahan, mitigasi, dan mempersiapkan penanganan
darurat, serta menangani kerentanan yang ada dengan kapasitas yang dimiliki
oleh masyarakat tersebut.
4. Rekomendasi Kebijakan Penanggulangan Bencana berdasarkan Hasil Kajian
Peta Risiko Bencana
Hasil Pengkajian Risiko Bencana yang telah tersusun perlu disesuaikan kondisi
sosial masyarakat setempat. Termasuk diantaranya perlu penyelarasan dengan
kebijakan penanggulangan daerah setempat.

Badan Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Peraturan Kepala Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (Perka BNPB) Nomor 02 Tahun 2012 tentang
Pedoman Umum Pengkajian Risiko Bencana telah melalukan pengembangan
terhadap pengkajian risiko bencana. Pengembangan tersebut diselaraskan dengan
metodologi pengkajian bersama dengan pihak terkait lainnya, termasuk data -data
dasar terkait pengkajian.

DOKUMEN KAJIAN PENANGGULANGAN BENCANA
Penilaian Cepat Sistem Pasar dan Tanggap Darurat
Pasca Bencana Gempa Bumi dan Tsunami Sulawesi Tengah


Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah
17
Dokumen Pengurangan Risiko Bencana oleh masyarakat Kecamatan Kulawi
secara sederhana disusun berdasarkan kearifan lokal oleh masyarakat dan
pemerintahan 4 Desa di Kawasan Kecamatan Kulawi K abupaten Sigi. Adapun Alur
dalam penyusunan kajian risiko bencana dapat dilihat pada gambar 3.1

Gambar 3.1
Alur Penyusunan Dokumen Kajian Pen gurangan Risiko Bencana
Kawasan Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi













Sumber: Hasil Analisa dan Forum Group Discussion (FGD), 2019


Gambar 3.1 memperlihatkan bahwa tujuan dari pengkajian risiko bencana
adalah untuk menghasilkan kebijakan penanggulangan bencana yang disusun
berdasarkan komponen risiko (bahaya, kerentanan dan kapasitas). Komponen
bahaya disusun berdasarkan parameter intensitas da n probabilitas kejadian,
komponen kerentanan disusun berdasarkan parameter sosial budaya, ekonomi,
fisik dan lingkungan, dan komponen kapasitas disusun berdasarkan parameter
kapasitas regulasi, kelembagaan, sistem peringatan dini, penelitian pendidikan dan
pelatihan, mitigasi dan sistem kesiapsiagaan.
Alur Kajian Pengurangan Risiko Bencana Kawasan Kecamatan Kulawi
Kabupaten Sigi ini diharapkan mampu menjadi dasar yang memadai bagi desa dan
kawasan untuk menyusun kebijakan penanggulangan bencana di daerah. Pada
tingkat masyarakat hasil pengkajian risiko bencana diharapkan dapat dijadikan

DOKUMEN KAJIAN PENANGGULANGAN BENCANA
Penilaian Cepat Sistem Pasar dan Tanggap Darurat
Pasca Bencana Gempa Bumi dan Tsunami Sulawesi Tengah


Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah
18
dasar yang kuat dalam perencanaan upa ya pengurangan risiko bencana.
Pengkajian tersebut disesuaikan dengan kondisi wilayah dan dasar acuan yang
lebih jelas dan sistematis dalam proses pengkajian untuk setiap bencana di
Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi.

3.1 PENGKAJIAN RISIKO BENCANA DI KECAMATAN K ULAWI

Pengkajian risiko bencana disusun berdasarkan indeks ancaman, indeks
penduduk terpapar, indeks kerugian dan indeks kapasitas. Pengkajian tersebut
merupakan hasil Survey Pemetaan, Wawancara dan Forum Group Discussion (FGD)
yang dilaksanakn oleh masyarakat tingkat Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi.
Selanjutnya, hasil kajian tersebut disusun dalam wujud Dokumen KRB yang
memaparkan Kajian Risiko Bencana Kawasan Kecamatan Kulawi dengan
Deliniasi Wilayah yang terdiri dari Desa Boladangko, Desa Tangkulowi, D esa
Mataue dan Desa Bolapapu. Gambaran tersebut dapat dilihat dalam gambar 3.2.








Gambar 3.2
Deliniasi Kawasan Kecamatan Kulawi










KABUPATEN SIGI
Kecamatan Kulawi

DOKUMEN KAJIAN PENANGGULANGAN BENCANA
Penilaian Cepat Sistem Pasar dan Tanggap Darurat
Pasca Bencana Gempa Bumi dan Tsunami Sulawesi Tengah


Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah
19




Sumber: Hasil Analisa dan Forum Group Discussion (FGD), 2019

Ancaman bencana adalah suatu kejadian atau pe ristiwa yang bisa
menimbulkan bencana (Psl 1 ayat 13 UUPB). Ancaman dapat berupa kejadian
alamiah, hasil samping kegiatan manusia atau gabungan keduanya. Ancaman
alamiah seperti gempa bumi, letusan gunung api, tsunami, wabah, hama, banjir
dan longsor. Ancaman akibat hasil samping kegiatan manusia meliputi konflik
sosial, pencemaran, kegagalan teknologi dan kecelakaan transportasi. Ancaman
seperti banjir, longsor, wabah, hama, dan kecelakaan transportasi juga sering
diartikan sebagai kombinasi antara peristiwa alamiah dan kesalahan manusia.
Kajian ancaman merupakan komponen penyusun peta dan tingkat bahaya
suatu daerah. Analisis indeks ancaman/bahaya didapatkan berdasarkan jenis
potensi bencana yang terjadi di suatu daerah. Potensi ancaman diperoleh dari
sejarah kejadian dan kemungkinan terjadi suatu bencana di daerah tersebut. Dari
potensi bencana dan data pengkajian risiko bencana yang ada di suatu daerah,
maka dapat diperkirakan besaran luas bahaya yang akan terjad i di daerah
tersebut. Penentuan jenis ancaman merupakan langkah awal dalam melakukan
sebuah kajian risiko bencana.

Komponen dan indikator dalam menghitung indeks ancaman berbeda setiap
jenis bencana. Sumber dat a yang digunakan dalam pengkajian tersebut
diselaraskan dengan pihak terkait termasuk da ta-data dasar terkait pengkajian
komponen bahaya. Sumber utama dalam pengkajian indeks bahaya mengacu pada
Perka BNPB Nomor 2 Tahun 2012 dan referensi pedoman lainnya yang ada di
kementerian/lembaga di tingkat nasional.
Pengkajian indeks bahaya disusun berdasarkan dua komponen utama yaitu
kemungkinan terjadi suatu bahaya dan besaran dampak yang pernah tercatat
untuk bencana yang terjadi tersebut. Dapat dikatakan bahwa indeks bahaya
disusun berdasarkan data dan catatan sejarah kejadian yang pernah terjadi pada
suatu daerah.
Pengkajian tersebut akan menghasilkan potensi luas bahaya dan kelas

DOKUMEN KAJIAN PENANGGULANGAN BENCANA
Penilaian Cepat Sistem Pasar dan Tanggap Darurat
Pasca Bencana Gempa Bumi dan Tsunami Sulawesi Tengah


Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah
20
bahaya. Untuk data luas wilayah menggunakan data dari Kecamatan Dalam An gka
Tahun 2018. Peta Ancaman Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi dapat dilihat pada
Peta Risiko Bencana Kabupaten Sigi.
Adapun, secara detail Hasil Kajian Kawasan Kecamatan Kulawi dijabarkan sebagai
berikut :
A. Daerah Rawan Bencana
A.1 Banjir Bandang
Banjir Bandang adalah banjir besar yang terjadi secara tiba -tiba karena
meluapnya debit yang melebihi kapasitas aliran alur sungai oleh konsentrasi
cepat hujan dengan intensitas tinggi serta sering membawa aliran debris
bersamanya atau runtuhnya bendungan alam, yang terbentuk dari material
longsoran gelincir pada area hulu sungai (Definisi dan Jenis Bencana, BNPB).
Banjir termasuk bencana paling sering terjadi di wilayah Indonesia, termasuk
di Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi. Banjir dapat terjadi karena dipengaruhi
oleh faktor alam dan ulah manusia. Berdasarkan faktor alam, banjir terjadi
dipengaruhi oleh curah hujan yang tinggi yang mengakibatkan debit air
meningkat dan terbenamnya wilayah daratan. Kurangnya kesadaran manusia
dalam menjaga lingkungan juga dapat mempengaruhi potensi banjir.
Dalam Peta Risiko Bencana Kabupaten Sigi Tahun 2017-2021 memperlihatkan
bahwa Kawasan Kecamatan Kulawi tidak memiliki ancaman terhadap bahaya
banjir. Akan tetapi, hasil dari proses wawancara dan Forum Group Discussion
(FGD), Kawasan Kecamatan Kulawi memiliki potensi besar terhadap ancaman
banjir genangan atau banjir bandang. Hal ini dikarenakan Kawasan
Kecamatan Kulawi diapit oleh 2 sungai besar yaitu Ue Toa dan Ue Rehe dengan
lebar rata-rata 25 meter dan kedalaman 5 meter.
Potensi Ancaman terhadap bahaya banjir genangan atau banjir bandang dapat
dilihat pada Tabel 3.1 dan Gambar 3.3.

Tabel 3.1
Potensi Ancaman Banjir Kawasan Kecamatan Kulawi

No Desa
Luas
Wilayah
(Km²)
Jumlah
Penduduk
(jiwa)
Luasan
Ancaman
(Km²)
1 Boladangko 45.93 549 19.953
2 Mataue 16.03 1320 4.773

DOKUMEN KAJIAN PENANGGULANGAN BENCANA
Penilaian Cepat Sistem Pasar dan Tanggap Darurat
Pasca Bencana Gempa Bumi dan Tsunami Sulawesi Tengah


Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah
21
3 Bolapapu 32.06 2096 14.908
4 Tangkulowi 29.31 466 20.903
Jumlah 123.33 4431 60.538
Sumber : Hasil Analisa dan FGD 2019

Gambar 3.4
Peta Ancaman Banjir Kawasan Kecamatan Kulawi















Sumber : Hasil Analisa dan FGD 2019

Dalam peta tersebut dapat digambarkan bahwa daerah yang terda mpak
bencana banjir bandang adalah area atau permukiman yang terletak di
bantaran sungai, baik sungai (ue) rehe maupun sungai (ue) Toa. Dapat dilihat
dalam tabel 3.1 bahwa 49.08% Kawasan Kecamatan Kulawi be rpotensi
terdampak banjir bandang.
Desa Tangkulawi mempunyai risiko yang cukup tinggi (71,32%) dari luasan
wilayahnya karena elevasi ya lebih rendah dibandingkan dengan desa lain. Dan
yang memiliki risiko banjir paling kecil adalah Desa Mataue sebesar 29,77%.

A.2 Gempa Bumi
Gempa Bumi adalah getaran atau guncangan yang terjadi di permukaan bumi

DOKUMEN KAJIAN PENANGGULANGAN BENCANA
Penilaian Cepat Sistem Pasar dan Tanggap Darurat
Pasca Bencana Gempa Bumi dan Tsunami Sulawesi Tengah


Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah
22
yang disebabkan oleh tumbukan antar lempeng bumi, patahan aktif, akitivitas
gunung api atau runtuhan batuan (Definisi dan Jenis Bencana, BNPB).
Dalam Peta Risiko Bencana Kabupaten Sigi Tahun 2017-2021 memperlihatkan
bahwa Kawasan Kecamatan Kulawi memiliki Potensi Ancaman Kategori
Tinggi terhadap bahaya gempa bumi. Manifestasi patahan aktif Palu Koro
antara Kota Palu dan Kulawi dapat dilihat berupa Lemb ah Palu yang
memanjang dengan arah relatif utara-selatan dan gawir-gawir patahan dengan
kipas aluvial di sisi barat dan timurnya.

Hasil dari proses wawancara dan Forum Group Discussion (FGD), bahwa Potensi
Ancaman terhadap Bahaya Gempa Bumi dapat dilihat pada Tabel 3.2 dan
Gambar 3.5.

Tabel 3.2
Potensi Ancaman Gempa Bumi Kawasan Kecamatan Kulawi

No Desa
Luas
Wilayah
(Km²)
Jumlah
Penduduk
(jiwa)
Luasan
Ancaman
(Km²)
1 Boladangko 45.93 549 45.930
2 Mataue 16.03 1320 16.030
3 Bolapapu 32.06 2096 32.060
4 Tangkulowi 29.31 466 29.310
Jumlah 123.33 4431 123.330
Sumber : Hasil Analisa dan FGD 2019

Gambar 3.5
Peta Ancaman Gempa Bumi Kawasan Kecamatan Kulawi

DOKUMEN KAJIAN PENANGGULANGAN BENCANA
Penilaian Cepat Sistem Pasar dan Tanggap Darurat
Pasca Bencana Gempa Bumi dan Tsunami Sulawesi Tengah


Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah
23












Sumber : Hasil Analisa dan FGD 2019

Belajar dari kejadian gempa bumi pada 18 September 2018 lalu, bahwa
dampak kerusakan yang timbulkan cukup merata dari semua unsur. Baik itu
berupa infrastruktur umum, permukiman, hingga timbulnya longsoran di
beberapa titik di Kawasan Kecamatan Kulawi. Art inya bahwa masyarakat
Kawasan Kecamatan Kulawi sadar bahwa mereka hidup dan tinggal da lam
wilayah ancaman gempa bumi. Sehingga dalam peta indikatif yang disusun
oleh masyarakat dapat digambarkan bahwa daerah yang berpotensi terdampak
bencana gempa bumi adalah keseluruhan seluruh wilayah di Kawasan
Kecamatan Kulawi. Hal ini berdasarkan pemet aan yang dilakukan oleh
masyarakat di 4 desa Kecamatan Kulawi.

A.3 Tanah Longsor
Tanah longsor merupakan salah satu jenis gerakan massa tanah atau batuan,
ataupun percampuran keduanya, menuruni atau keluar lereng akibat
terganggunya kestabilan tanah atau batuan penyusun lereng (Definisi dan
Jenis Bencana, BNPB). Tanah longsor dapat terjadi akibat adanya gangguan
kestabilan pada lereng dan dapat dipicu oleh curah hujan, kejadian gerakan
tanah, dan getaran.
Hasil dari proses wawancara dan Forum Group Discussion (FGD, sebagaimana
dalam Peta Risiko Bencana Kabupaten Sigi Tahun 2017 -2021 memperlihatkan
bahwa Kawasan Kecamatan Kulawi memiliki Potensi Ancaman Kategori
Tinggi terhadap bahaya tanah longsor. Bahaya longsor tersebar hampir di
seluruh daerah Kecamatan Kulawi. Umumnya hampir seluruh kejadian longsor
ini terjadi di kawasan hutan yang derajat kemiringannya sangat tinggi.
Tentunya selain derajat kemiringannya yang tinggi, daerah longsor ini

DOKUMEN KAJIAN PENANGGULANGAN BENCANA
Penilaian Cepat Sistem Pasar dan Tanggap Darurat
Pasca Bencana Gempa Bumi dan Tsunami Sulawesi Tengah


Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah
24
umumnya memiliki batuan dan jenis tanah yang labil terutama pada saat
hujan
Potensi Ancaman terhadap bahaya banjir genangan atau banjir bandang dap at
dilihat pada Tabel 3.3 dan Gambar 3.6.

Tabel 3.3
Potensi Ancaman Tanah Longsor Kawasan Kecamatan Kulawi

No Desa
Luas
Wilayah
(Km²)
Jumlah
Penduduk
(jiwa)
Luasan
Ancaman
(Km²)
1 Boladangko 45.93 549 14.519
2 Mataue 16.03 1320 3.518
3 Bolapapu 32.06 2096 21.651
4 Tangkulowi 29.31 466 10.748
Jumlah 123.33 4431 50.437

Sumber : Hasil Analisa dan FGD 2019

Gambar 3.6
Peta Ancaman Tanah Longsor Kawasan Keca matan Kulawi

DOKUMEN KAJIAN PENANGGULANGAN BENCANA
Penilaian Cepat Sistem Pasar dan Tanggap Darurat
Pasca Bencana Gempa Bumi dan Tsunami Sulawesi Tengah


Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah
25

Sumber : Hasil Analisa dan FGD 2019

Sama halnya dengan potesi bencana gempa bumi, bahwa Kawasan Kecamatan
Kulawi terletak di Lembah Palu antara pegunungan yang memanjang dengan
arah relatif utara-selatan dan gawir-gawir patahan dengan kipas aluvial di sisi
barat dan timurnya, dengan derajat kemiringan yang tinggi dan memiliki jenis
batuan dan tanah yang labil. Sehingga, masyarakat Kawasan Kecamatan
Kulawi juga sadar bahwa mereka hidup dan tinggal dalam wilayah anca man
longsor. Dalam peta indikatif yang disusun oleh masyarakat telah digambarkan
bahwa daerah yang berpotensi terdampak bencana longsor adalah area yang
berada di kaki perbukitan yang mengapit Kawasan Kecamatan Kulawi.






B. Daerah Aman Bencana
B.1 Desa Boladangko
Secara Geografis, Desa Boladangko mempunyai luas wilayah 45,93 Km² yang
terdiri dari 3 dusun. Kondisi wilayah Desa Boladangko terbagi dalam 2 daratan
yang dipisahkan oleh aliran Sungai (Ue) Rehe. Sisi barat sungai dihuni oleh
masyarakat Dusun 1 dan sisi timur ditempati oleh masyarakat Dusun 2 dan 3.
Kedua kawasan ini tidak terhubung dengan jembatan karena rusak dan roboh
pada tahun ……. . Sehingga, selama …. tahun dalam berkomunikasi dan hidup
bermasyarakat, warga Desa Boladongku menyeberang sungai bila kondisi air
tidak tinggi.
Melihat kondisi tersebut, melalui Forum Group Discussion (FGD ), telah
menyepakati bahwa :
- Daerah aman dari bencana banjir adalah area dengan jarak 15 meter dari
garis bantaran sungai.
- Daerah aman dari bencana longsor adalah area dengan jarak 20 meter dari
garis kaki bukit.
- Tempat evakuasi sementara Desa Boladangku berada di Gereja Dusun 1,

DOKUMEN KAJIAN PENANGGULANGAN BENCANA
Penilaian Cepat Sistem Pasar dan Tanggap Darurat
Pasca Bencana Gempa Bumi dan Tsunami Sulawesi Tengah


Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah
26
Lapangan Bola Desa dan Rumah Bapak Dusun 2.

B.2 Desa Bolapapu
Secara Geografis, Desa Bolapapu mempunyai luas wilayah 32,06 Km². Sebagai
wilayah ibukota Kecamatan Kulawi, Desa Bolapapu mempunyai peran sentral
dan peran strategis bagi penanggulangan bencana di Kawasan Kecamatan
Kulawi.
Kondisi wilayah Desa Bolapapu juga terbagi dalam 2 daratan yang dipisahkan
oleh aliran Sungai (Ue) Toa. Sisi utara sungai dihuni oleh masyarakat Dusun 1
dan sisi selatan yang merupakan ibukota kecamatan ditempati oleh
masyarakat Dusun 2 dan 3.
Melihat kondisi tersebut, melalui Forum Group Discussion (FGD ), telah
menyepakati bahwa :
- daerah aman dari bencana banjir adalah area dengan jarak 15 meter dari
garis bantaran sungai.
- daerah aman dari bencana longsor adalah area dengan jarak 20 meter dari
garis kaki bukit.
- Desa Bolapapu sebagai ibukota Kecamatan Kulawi ditetapkan sebagai
lokasi Tempat Evakuasi sekaligus tempat pengungsian bagi masyarakat
Kawasan Kecamatan Kulawi 4 Desa (Boladangko, Bolapapu, Tangkulawi
dan Mataue)

B.3 Desa Tangkulawi
Secara Geografis, Desa Tangkulawi mempunyai luas wilayah 29,31 Km²,
dengan sebagian besar wilayahnya adalah persawahan. Daerah permukiman
terbagi dalam 2 area.
Permukiman di Desa Tangkulawi merupakan daerah rawan terhadap potensi 2
bencana Kawasan Kecamatan Kulawi. Area selatan mempunyai kerentanan
terhadap bahaya longsor dan area utara mempunyai kerawaan terhadap
bahaya longsor dan banjir.
Melihat kondisi tersebut, melalui Forum Group Discussion (FGD ), telah
menyepakati bahwa :
- Daerah aman dari bencana banjir adalah area dengan jarak 15 meter dari
garis bantaran sungai.
- Daerah aman dari bencana longsor adalah area dengan jarak 20 meter dari

DOKUMEN KAJIAN PENANGGULANGAN BENCANA
Penilaian Cepat Sistem Pasar dan Tanggap Darurat
Pasca Bencana Gempa Bumi dan Tsunami Sulawesi Tengah


Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah
27
garis kaki bukit.
- Tempat evakuasi sementara Desa Tangkulawi berada di Lokasi Huntara
dekat Kantor Desa, Gereja Bala Keselamatan, BGPIB,Samping Kantor Desa
dan sisi utara berada di lapangan lokasi Mushola.

B.4 Desa Mataue
Secara Geografis, Desa Mataue mempunyai luas wilayah 16,03 Km², dengan
sebagian besar wilayahnya adalah perbukitan dengan aliran Sungai (ue) Toa.
Permukiman di Desa Mataue merupakan daerah rawan terhadap kerentanan
bahaya longsor dan banjir bandang.
Melihat kondisi tersebut, melalui Forum Group Discussion (FGD ), telah
menyepakati bahwa :
- Daerah aman dari bencana banjir adalah area dengan jarak 15 meter dari
garis bantaran sungai.
- Daerah aman dari bencana longsor adalah area dengan jarak 20 meter dari
garis kaki bukit.
- Tempat evakuasi sementara Desa Mataue berada di Lapangan Bola Desa
Mataue dan langsung menuju Tempat Evakuasi Utama di Lapangan
Kecamatan Kulawi.
BAB
IV

STANDAR OPERASIONAL PELAKSANAAN
PENGURANGAN RISIKO BENCANA


Sebuah sistem peringatan dini dimaksudkan agar masyarakat yang bertempat
tinggal di dalam kawasan rawan bencana memiliki waktu yang cukup untuk
menyelamatkan diri, keluarga dan harta benda mereka, jika suatu saat bencana
datang. Penerapan konsep ini membutuhkan partisipasi dan dedikasi hampir
seluruh para pihak yang hidup dan mencari nafkah di dalam wilayah hukum
Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi. Tetapi kelangsungan hidup masyarakat yang
berada masih dalam keadaan miskin patut diprioritaskan karena mereka adalah
golongan yang paling rentan terdampak oleh sebuah bencana.

DOKUMEN KAJIAN PENANGGULANGAN BENCANA
Penilaian Cepat Sistem Pasar dan Tanggap Darurat
Pasca Bencana Gempa Bumi dan Tsunami Sulawesi Tengah


Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah
28

Satu langkah awal dalam merancang sebuah sistem peringatan dini adalah
mempelajari kapabilitas (kemampuan) yang tersedia dan juga infrastruktur yang
mampu disediakan untuk sistem dan kesenjangan apa yang perlu diisi dengan
kapabilitas dan infrastruktur baru. Setiap sistem peringatan dini adalah bersifat
unik untuk suatu derah tertentu dan perlu beradaptasi dengan kondisi lokal.
Namun, setiap sistem peringatan dini dapat dipastikan membutuhkan empat
komponen dasar agar dapat beroperasi secara efektif :
1. Awareness – Kerja assessment secara sistematis (teliti dan berdedikasi tinggi)
terhadap bencana dan kalangan rentan, dan pemetaan terhadap pola dan
kencenderungannya.
2. Prakiraan – Prakiraan yang akurat dan tepat waktu terhadap bencana deng an
metode saintifik dan teknologi yang handal
3. Peringatan – Komunikasi pesan peringatan yang jelas dan tepat waktu kepada
semua yang terancam risiko
4. Aksi – Kapasitas dan pengetahuan lokal dan nasional beraksi dengan tepat
ketika peringatan diumumkan.

Sedangkan sistem penanganan darurat dimaksudkan untuk pengaturan
serangkaian kegiatan meliputi penyelamatan dan evakuasi korban/harta,
pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan pengungsi dan pemulihan sarana dan
prasarana yang harus dilakukan segera pada saat kejadian bencana melanda
Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi.
Kemampuan pemerintah daerah dalam melakukan penanganan bencana pada saat
tanggap darurat juga merupakan kunci keberhasilan dalam penanggulangan
bencana untuk diminimalkan jumlah korban, menyediakan ke butuhan dasar
untuk jangka waktu sementara dan memastikan bahwa infrastruktur yang tersedia
dapat dioperasikan dalam rangka mendukung kegiatan darurat.
Standar Operasional Prosedur merupakan suatu gambaran terstruktur dan tertulis
tentang langkah-langkah yang telah disepakati bersama oleh seluruh institusi
pelaksana tentang siapa melakukan apa, saat kapan, di mana serta bagaimana
cara pelaksanaannya. Prosedur dibutuhkan saat pelaksana suatu kegiatan terdiri
dari berbagai institusi yang memiliki kewenangan sendiri-sendiri dan kegiatan
tersebut menuntut untuk segera ditanggapi.

DOKUMEN KAJIAN PENANGGULANGAN BENCANA
Penilaian Cepat Sistem Pasar dan Tanggap Darurat
Pasca Bencana Gempa Bumi dan Tsunami Sulawesi Tengah


Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah
29
4.1 TUJUAN

1. Menghimpun kekuatan yang tersedia di tingkat lokal, dalam pelaksanaan
kesiapsiagaan dan penanganan darurat bencana di Kawasan Kecamatan Kulawi
Kabupaten Sigi.
2. Mempersingkat waktu tanggap, khususnya pada masa-masa krisis.
3. Mengurangi dampak negatif akibat bencana yang timbul secara cepat, tepat,
efektif dan efisien, dengan memanfaatkan sumberdaya internal yang tersedia.

4.2 RUANG LINGKUP

1. Pemakaian Prosedur terbatas pada kawasan, kh ususnya di tingkat Kecamatan
Kulawi yang berpotensi dilanda bencana.
2. Prosedur yang disusun khusus digunakan pada masa siaga dan tanggap
darurat bencana di Kawasan Kecamatan Kulawi.
3. Pengguna prosedur adalah komunitas lokal, yang didukung oleh seluruh
institusi pemerintah yang bergerak dalam kesiapsiagaan dan penanganan
darurat bencana, dari tingkat desa, hingga tingkat kecamatan.

4.3 PENGERTIAN MASALAH

1. Ancaman Bencana (Threatening Disa ster) adalah suatu kejadian atau
peristiwa yang bias menimbulkan bencana.
2. Bahaya (Hazard) adalah situasi, kondisi atau karakteristik biologis,
klimatologis, geografis, geologis, sosial, ekonomi, politik, budaya dan teknologi
suatu masyarakat di suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu, yang
berpotensi menimbulkan korban dan kerusakan.
3. Bantuan Darurat (Relief) Bencana adalah upaya memberikan bantuan untuk
memenuhi kebutuhan dasar pada saat keadaan darurat.
4. Bencana (Disaster) adalah suatu peristiwa yang disebabkan oleh alam, seperti
gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, tanah
longsor, epidemic dan wabah penyakit atau ulah manusia, seperti gagal
teknologi/modernisasi, konflik social antar kelompok atau antar komunitas dan
aksi teror, sehingga menyebabkan timbulnya korban jiwa, kerusakan
lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.

DOKUMEN KAJIAN PENANGGULANGAN BENCANA
Penilaian Cepat Sistem Pasar dan Tanggap Darurat
Pasca Bencana Gempa Bumi dan Tsunami Sulawesi Tengah


Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah
30
5. Bencana Alam (Natural Disaster) adalah jenis bencana yang diakibatkan oleh
peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam, antara lain
berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan,
dan tanah longsor.
6. Pelatihan (Drill) adalah suatu bentuk latihan untuk membiasakan melakukan
suatu jenis kegiatan, menurut urutan yang telah ditetapkan secara baku.
7. Gladi Resik (General Repetition ) adalah suatu bentuk latihan untuk
memberikan pengetahuan dan kemampuan melakukan kegiatan yang telah
dipelajari atau dilatih sebelumnya.
8. Kelompok Rentan (Vulnerability) adalah bayi, anak usia di bawah lima tahun,
anak-anak, ibu hamil atau menyusui, penyandang cacat dan orang lanjut usia.
9. Kemampuan (Capacity) adalah Penguasaan sumber daya, cara dan kekuatan
yang dimiliki penduduk, yang memungkinkan bagi mereka untuk
mempersiapkan diri, mencegah, menjinakkan, menanggulangi,
mempertahankan diri serta dengan cepat memulihkan diri dari akibat bencana.
10. Kesiapsiagaan (Preparedness) adalah upaya yang dilakukan untuk
mengantisipasi bencana, melalui pengorganisasian langkah-langkah yang tepat
guna dan berdaya guna.
11. Kerentanan (Vulnerability) adalah tingkat kekurangan kemampuan suatu
masyarakat untuk mencegah, men jinakkan, mencapai kesiapan dan
menanggapi dampak bahaya tertentu. Kerentanan dapat berupa kerentanan
fisik, ekonomi, sosial dan tabiat, yang dapat ditimbulkan oleh beragam
penyebab.
12. Komando dan Pengendalian ( Control and Command) adalah organisasi
pengendali dan pemberi komando dalam masa siaga dan darurat bencana,
dipimpin oleh seorang Komandan Kodal, yang karena fungsinya memiliki
alternative pengganti, apabila yang bersangkutan berhalangan.
13. Komando Tanggap Darurat Bencana ( Disaster Emergency Response
Command) adalah organisasi penanganan tanggap darurat bencana, yang
dipimpin oleh seorang Komandan Tanggap Darurat Bencana dan dibantu oleh
Staf Komando dan Staf Umum, memiliki struktur orgnisasi standard yang
menganut satu komando, dengan mata rantai dan gar is komando yang jelas
dan memiliki satu kesatuan komando dalam mengkoordinasikan
instansi/organisasi terkait untuk pengerahan sumber daya.

DOKUMEN KAJIAN PENANGGULANGAN BENCANA
Penilaian Cepat Sistem Pasar dan Tanggap Darurat
Pasca Bencana Gempa Bumi dan Tsunami Sulawesi Tengah


Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah
31
14. Korban bencana (victims) adalah orang atau kelompok orang yang menderita
atau meninggal dunia akibat bencana.
15. Masyarakat (Community) adalah perseorangan, kelompok orang dan/atau
badan hukum.
16. Mitigasi (Mitigation) adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko
bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan
peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
17. Pemulihan (Recovery) adalah upaya mengembalikan kondisi masyarakat,
lingkungan hidup dan pelayanan publik yang terkena bencana, melalui
rehabilitasi.
18. Penanggulangan Bencana (Disaster Management ) adalah upaya yang meliputi
penetapan kebijakan pembangunan ya ng berisiko timbulnya bencana,
pencegahan bencana, mitigasi bencana, kesiapsiagaan bencana, rehabilitasi
dan rekonstruksi.
19. Pencegahan (Prevention) adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah
terjadinya sebagian atau seluruh bencana.
20. Pengungsi (Refugee) adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau
dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti
sebagai akibat dampak buruk bencana.
21. Pengurangan Risiko Bencana (Disaster Risk Reduc tion) adalah segala
tindakan yang dilakukan untuk mengurangi kerentanan dan meningkatkan
kapasitas terhadap jenis bahaya tertentu atau mengurangi potensi jenis bahaya
tertentu.
22. Penyelamatan (Rescuing) adalah segala upaya dan kegiatan yang dilakukan
untuk mencari, menolong, menyantuni dan mengamankan manus ia, mencari
dan mengamankan harta benda, mengamankan sarana dan prasarana serta
lingkungan dari bencana.
23. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Overcoming Of Disaster
Coordination) adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan
pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana,
tanggap darurat, dan rehabilitasi.
24. Peringatan Dini (Early Warning) adalah upaya pemberian peringatan sesegera
mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada
suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.

DOKUMEN KAJIAN PENANGGULANGAN BENCANA
Penilaian Cepat Sistem Pasar dan Tanggap Darurat
Pasca Bencana Gempa Bumi dan Tsunami Sulawesi Tengah


Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah
32
25. Pos Komando (Command Post ) adalah pos yang menjamin kelancaran
komando operasi penanganan (Incident Command Centre).
26. Prosedur Tetap (Standard Operation Procedu re) adalah serangkaian upaya
terstruktur yang disepakati secara bersama tentang siapa melakukan apa,
kapan, di mana dan bagaimana cara penanganan bencana.
27. Rantai Komandan Kendali ( Control Command chain) adalah jenjang Kodal
yang dipergunakan, apabila Kodal berhalangan hadir. Para pengganti
alternative akan memiliki wewenang dan kewajiban yang sama dengan Kodal
yang berhalangan.
28. Rawan Bencana (Disaster Vulnerability) adalah kondisi atau karakteristik
geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik,
ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu, yang
mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan
mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
29. Rehabilitasi (Rehabilitation) adalah perbaikan semua aspek pelayanan publik
dan kehidupan masyara kat sampai tingkat yang memadai pada wilayah
bencana.
30. Rekonstruksi (Reconstruction) adalah upaya perbaikan jangka menengah dan
jangka panjang, berupa fisik, sosial dan ekon omi untuk mengembalikan
pelayanan publik dan kehidupan masyarakat pada kondisi yang sama atau
lebih baik dari sebelum terjadinya bencana.
31. Risiko (Risk) adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada
suatu wilayah dan kurun waktu tertentu, berupa kematian, luka-luka, sakit,
jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerus akan atau kehilangan
harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
32. Risiko Bencana (Disaster Risk) adalah potensi kerugian yang ditimbulkan
akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat
berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi,
kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
33. Sistem Komando Tanggap Darurat Bencana ( Disaster Emergency Response
Command Syst em) adalah suatu system penanganan darurat bencana yang
dipergunakan oleh semua inst ansi, dengan mengintegrasikan pemanfaatan
sumberdaya manusia, peralatan dan anggara.
34. Status Keadaan Darurat Bencana (Disaster Emergency Situation Status )
adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu

DOKUMEN KAJIAN PENANGGULANGAN BENCANA
Penilaian Cepat Sistem Pasar dan Tanggap Darurat
Pasca Bencana Gempa Bumi dan Tsunami Sulawesi Tengah


Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah
33
tertentu atas dasar rekomendasi badan yang diberi tugas untuk menanggulangi
bencana.
35. Tanggap Darurat Bencana (Disaster Emergency Response ) adalah upaya
yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana, untuk menangani
dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelam atan,
evakuasi korban dan harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan,
pengurusan pengungsi, penyelamatan serta pemulihan prasarana dan sarana .


4.4 METODE PENGGUNAAN

Penyelenggaraan penanggulangan bencana bertujuan untuk terselenggaranya
pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi,
dan menyeluruh dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari
ancaman, risiko, dan dampak bencana, dengan mengandalkan pada prinsip -
prinsip penanggulangan bencana, seperti : cepat & tepat, prioritas, koordinasi &
keterpaduan, berdaya guna & akuntabilitas, kemitraan, pemberdayaan, non
diskriminatif serta non proletisi.
Pada saat keadaan darurat bencana, diperlukan pengerahan sumber daya
manusia, peralatan, dan logistik yang ada, baik dari masyarakat maupun dari
instansi/lembaga, yang diperlukan untuk menyelamatkan dan mengevakuasi
korban bencana , memenuhi kebutuhan dasar , dan memulihkan fungsi
prasarana dan sarana vital yang rusak akibat bencana. Pengerahan sumber
daya manusia, peralatan dan logistik ke lokasi bencana harus sesuai dengan
kebutuhan. Ada tiga kondisi berbeda, yang mengharuskan para pihak untuk
mengambil tindakan dalam menghadapi banjir, yaitu : prabencana dan tanggap
darurat bencana serta pemulihan pasca bencana .
SOP yang akan diterapkan mengandalkan pada kerja Komando dan Pengendalian
(KODAL) Lapangan, yang ada di tingkat desa, dan membawahi Satuan Tugas
(Satgas) :
Peringatan Dini, Logistik & Peralatan, Perlindungan Kelompok Rentan, Pencarian &
Penyelamatan, Pemenuhan Kebutuhan Dasar serta Pemulihan Fasilitas Kritis.
Selain itu, secara berjenjang terdapat KODAL Kecamatan. Terkait dengan kondisi
tersebut di atas, maka SOP bencana dibagi kedalam 3 bagian, yaitu : Prosedur
Daerah, Panduan Tugas dan Daftar Periksa. Pembagian ini dimaksudkan untuk

DOKUMEN KAJIAN PENANGGULANGAN BENCANA
Penilaian Cepat Sistem Pasar dan Tanggap Darurat
Pasca Bencana Gempa Bumi dan Tsunami Sulawesi Tengah


Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah
34
mempermudah penguasaan prosedur oleh tiap-tiap KODAL dan institusi tekait
penanggulangan bencana banjir.

4.4.1 PROSEDUR DAERAH
1. Pengertian : Prosedur Daerah merupakan prosedur umum yang
melingkupi seluruh rangkaian kegiatan yang harus
dilaksanakan oleh seluruh institusi, terkait
penanggulangan bencana;
2. Pengguna : Prosedur Daerah dipergunakan oleh seluruh orang
yang melaksanakan upaya peringatan dini dan
penanganan darurat bencana;
3. Penggunaan : Prosedur Daerah mulai dipergunakan saat potensi
bencana terjadi;
4. Isi :
a. Keorganisasian dan tata laksana peringatan dini dan penanganan darurat
bencana
b. Prosedur daerah untuk peringatan dini dan penanganan darurat bencana
banjir, terdiri dari prosedur
▪ Prosedur Penerimaan Peringatan dan Legitimasi Arahan.
▪ Prosedur Penyebaran Arahan.
▪ Prosedur Transisi KODAL
▪ Prosedur Kajian Cepat dan Penetapan Status Bencana.
▪ Prosedur Penanganan Darurat Bencana.
▪ Prosedur Penghentian Masa Darurat Bencana


4.4.2 PANDUAN TUGAS
1. Pengertian : Panduan Tugas merupakan pand uan yang
dipergunakan oleh seluruh institusi dalam
melaksanakan peringatan dini dan penanganan
darurat bencana;
2. Pengguna : Panduan Tugas dipergunakan oleh setiap orang
yang terkait dalam penanggulangan bencana;
: Selain itu Panduan Tugas juga dipegang o leh

DOKUMEN KAJIAN PENANGGULANGAN BENCANA
Penilaian Cepat Sistem Pasar dan Tanggap Darurat
Pasca Bencana Gempa Bumi dan Tsunami Sulawesi Tengah


Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah
35
Kepala Pos Darurat Desa, KODAL Lapangan
Kecamatan, sebagai pengendali pelaksana tugas
3. Penggunaan : Panduan Tugas mulai dipergunakan saat potensi
bencana terjadi di Kawasan Kecamatan Kulawi;
4. Isi :
a. Panduan Tugas Kepala Pos Darurat Desa.
b. Panduan Tugas KODAL Lapangan Kecamatan.


4.4.3 DAFTAR PERIKSA
1. Pengertian : Panduan pelaksanaan prosedur langkah demi
langkah yang ditujukan untuk mengontrol
pelaksanaan prosedur secara tertib dan berurutan;
2. Pengguna : Daftar Periksa dipergunakan oleh ketiga jenjang
KODAL terkait bencana;
3. Penggunaan : Daftar Periksa mulai dipergunakan saat potensi
bencana terjadi di Kawasan Kecamatan Kulawi;
4. Isi :
a. Panduan Tugas KODAL Lapangan Kecamatan.
b. Panduan Tugas Kepala Pos Darurat Desa


4.5 KEORGANISASIAN DAN TATA LAKSANA

4.5.1 KOMANDO DAN PENGENDALIAN
Keorganisasian dan tata laksana untuk peringatan dini dan penanganan darurat
bencana banjir dibedakan atas tiga Komando dan Pengendalian (KODAL), yaitu :
Kepala Pos Darurat Desa dan KODAL Lapangan Kecamatan .
a. KEPALA POS DARURAT DESA
Kepala pos darurat desa dalam pelaksanaannya dibagi atas 4 Tim Satgas,
antara lain :
• Tim Satgas Komunikasi (Peringatan Dini & Penyebaran Arahan),
• Tim Satgas Pemenuhan Kebutuhan Dasar,
• Tim Satgas Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi dan

DOKUMEN KAJIAN PENANGGULANGAN BENCANA
Penilaian Cepat Sistem Pasar dan Tanggap Darurat
Pasca Bencana Gempa Bumi dan Tsunami Sulawesi Tengah


Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah
36
• Tim Satgas Logistik & Peralatan.
Kepala Pos Darurat Desa, setelah mendapat rekomendasi dari Tim Satgas
Peringatan Dini & Penyebaran Arahan, memberi arahan kepada setiap unit Tim
Satgas yang berada di bawah kepemimpinannya, untuk mengambil tindakan,
sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (untuk selanjutnya disebut Tupoksi)
masing-masing. Untuk selanjutnya Kepala Pos Darurat Desa memberikan
laporan kepada KODAL Lapangan Kecamatan .

b. KODAL LAPANGAN KECAMATAN
Kodal Lapangan Kecamatan melekat pada MUSPIKA, dalam pelaksanaannya
dibagi atas 4 Tim Satgas, yaitu : Tim Satgas Komunikasi (Peringatan Dini &
Penyebaran Arahan), Tim Satgas SAR dan Keamanan, Tim Satgas Pelayanan
Medis dan Tim Satgas Logistik & Peralatan. Dengan tugas dan kewenangan
sebagai berikut :
▪ Meminta laporan dari Kepala Pos Darurat Desa secara langsung, terkait
kondisi terkini.
▪ Memberikan laporan secara berkala kepada KODAL Darurat
Kabupaten/Kota.
▪ Memberikan instruksi langsung kepada inst itusi yang berada dibawah
kendali Camat, terkait penanggulangan bencana pada masa darurat.
▪ Melakukan pendataan, perencanaan dan mobilisasi seluruh sumber daya
yang tersedia & dibutuhkan untuk masa darurat, yang nantinya dapat
dipertanggungjawabkan sesuai prosedur dan mekanisme berlaku.
▪ Menggunakan dana darurat kabupaten/kota, sesuai peruntuk kannya,
berdasarkan otorisasi yang menjadi kewenangannya.
▪ Meminta sumberdaya penanganan darurat yang tidak dimiliki di kecamatan,
kepada KODAL Darurat Kabupaten/Kota.

4.5.2 RANTAI KODAL
Rantai ini dipergunakan, apabila salah seorang dari anggota tim KODAL pada masa
siaga dan darurat tidak dapat dihubungi atau berhalangan tetap. Rantai KODAL
dibuat dua lapis.
Metode penggunaan Rantai KODAL :
▪ Digunakan secara berurut.

DOKUMEN KAJIAN PENANGGULANGAN BENCANA
Penilaian Cepat Sistem Pasar dan Tanggap Darurat
Pasca Bencana Gempa Bumi dan Tsunami Sulawesi Tengah


Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah
37
▪ Satu rantai KODAL dinyatakan tidak dapat dihubungi atau berhalangan
tetap, apabila rantai tersebut tidak memberikan respon setelah 3 kali
panggilan, dengan menggunakan minimal 2 moda komunikasi.

a. Rantai Kodal untuk tingkat Desa, secara berurutan adalah :
▪ Kepala Pos Darurat Desa : Kepala Desa, Imam Desa, Pendeta .
▪ Ketua Tim Satgas Komunikasi (Peringatan Dini & Penyebaran Arahan) :
Ketua Pemuda.
▪ Ketua Tim Satgas Pemenuhan Kebutuhan Dasar : Ketua PKK.
▪ Ketua Tim Satgas Pencarian Pertolongan dan Evakuasi : Babinsa dan
Babinkamtibmas Desa.
▪ Ketua Tim Satgas Logistik dan Peralatan : Sekretaris Desa

b. Rantai KODAL untuk tingkat Kecamatan, secara berurutan adalah :
▪ KODAL Lapangan Kecamatan : Camat; Danramil; Kapolsek
▪ Koordinator Sekretariat : Sekretaris Kecamatan
▪ Ketua TIM Satgas Komunikasi : Kepala Urusan Kesejahteraan Kecamatan
▪ Ketua TIM Satgas SAR & Keamanan : Pasi KORAMIL dan POLSEK
▪ Ketua TIM Satgas Pelayanan Medis : Kepala PUSKESMAS
▪ Ketua TIM Satgas Logistik dan Peralatan : Waka. Koramil dan Polsek.

4.6 KOMUNIKASI

Untuk kebutuhan informasi dan komunikasi pada masa siaga dan darurat
bencana di Kecamatan Kulawi, maka komunikasi penanggulangan bencana
dilaksanakan pada frekuensi yang dimiliki oleh RAPI/ORARI dan KODAL Lapangan
Kecamatan.

4.7 STRUKTUR ORGANISASI KOMANDO DAN PENGENDALI

DOKUMEN KAJIAN PENANGGULANGAN BENCANA
Penilaian Cepat Sistem Pasar dan Tanggap Darurat
Pasca Bencana Gempa Bumi dan Tsunami Sulawesi Tengah


Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah
38















Gambar 4.1
Struktur Organisasi Pengurangan Risiko Bencana

4.8 PROSEDUR D AERAH

PROSEDUR PENERIMAAN PERINGATAN DINI DAN LEGITIMASI ARAHAN
JENIS PROSEDUR
SIFAT
: UMUM
: TERTUTUP
SUB BAGIAN
PENGENDALI
: -
: KODAL
PERINGATAN DINI

Kondisi :


:
Diterimanya Peringatan Dini dari BMKG /Kabupaten
Diterimanya Peringatan Dini dari Pemantau Kondisi Alam

Keputusan untuk Memberikan Rekomendasi Kepada Kepala Desa,
Selaku Kepala Pos Darurat Desa Untuk Mengumumkan Pengungsian.

Tim Satgas
Komunikasi
(Peringatan Dini
& Penyebaran
Arahan)
:



Segera melakukan analisis kondisi terakhir, dan memberi
rekomendasi arahan sesuai prosedur, berupa rekomendasi :
(1) Status Potensi
(2) Wilayah Evakuasi
: Mengaktifkan Jalur Komunikasi antara Kepala Pos Darurat Desa,
dan Kodal Lapangan Kecamatan.

: Memberikan rekomendasi Hasil Analisis Tim Satgas Peringatan Dini
& Penyebaran Arahan kepada Ketua Pos Darurat Desa dan Kodal
Lapangan Kecamatan, d engan menggunakan jalur komunikasi

DOKUMEN KAJIAN PENANGGULANGAN BENCANA
Penilaian Cepat Sistem Pasar dan Tanggap Darurat
Pasca Bencana Gempa Bumi dan Tsunami Sulawesi Tengah


Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah
39
yang tersedia.

Kepala Pos
Darurat
Desa
: Segera setelah mendapat rekomendasi dari Tim Satgas Peringatan
Dini & Penyebaran Arahan, segera memberikan arahan resmi
untuk disebarkan kepada masyarakat. Selain itu memberi laporan
ke Kodal Lapangan Kecamatan tentang kondisi terakhir.


KONDISI :

APABILA RANTAI KODAL TIDAK DAPAT DIHUBUNGI, HINGGA KONDISI
MEMBAHAYAKAN

Tim Satgas
Komunikasi
(Peringatan Dini
& Penyebaran
Arahan)
:



Memberikan arahan resmi sesuai kewenangan yang diberikan
Kepadanya, untuk kemudian disebarkan melalui jalur komunikasi
yang Memungkinkan dan mencatat kondisi ini, untuk kemudian
dilaporkan Apabila telah dapat menghubungi kepala pos darurat
desa

Masyarakat
Umum
: Dapat melaksanakan prosedur penyelamatan diri
: Memberikan rekomendasi hasil analisis Tim Satgas Peringatan Dini
& Penyebaran Arahan kepada Kepala Pos Darurat Desa dan Kodal
Lapangan Kecamatan, dengan menggunakan jalur komunikasi
yang tersedia.


PROSEDUR PENYEBARAN ARAHAN
JENIS PROSEDUR
SIFAT
: UMUM
: TERTUTUP
SUB BAGIAN
PENGENDALI
: -
: KODAL
PERINGATAN DINI

KONDISI : DITERIMANYA ARA HAN RESMI, BERUPA TEKS STANDARD

Tim Satgas
Komunikasi
(Peringatan Dini
& Penyebaran
Arahan)
:



Memberikan arahan melalui alat penyebaran arahan kepada
masyarakat serta institusi yang telah ditetapkan, dengan
menggunakan pesan teks dan/atau bunyi yang telah ditentukan
melalui pengeras suara mesjid, radio komunikasi, group media
sosial dan sms.

: Apabila pesan berupa pengumuman atau tertulis, digunakan pesan
Teks standar sebagai berikut :

TINGKAT PERINGATAN WASPADA : “ketinggian air di tempat
pemantauan sudah mencapai ketinggian ... cm. kami minta kepada
masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik. naikkan barang-
barang berharga dan binatang ternak ke tempat yang tinggi”

TINGKAT PERINGATAN AWAS : “ketinggian air di tempat
pemantauan sudah mencapai ketinggian ... Cm. Kami minta kepada
masyarakat untuk segera melakukan evakuasi ke ... (di mana ?
Sebutkan !!)”

DOKUMEN KAJIAN PENANGGULANGAN BENCANA
Penilaian Cepat Sistem Pasar dan Tanggap Darurat
Pasca Bencana Gempa Bumi dan Tsunami Sulawesi Tengah


Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah
40
: Memberikan laporan kepada kepala pos darurat desa atas aktivasi
Prosedur arahan, melalui jaringan komunikasi yang aktif

Penyebaran
Arahan
: Seluruh anggota tim peringatan dini berperan menyebarkan Arahan
melalui :
(1) telepon/hp/sms
(2) radio 2 arah pada frekuensi
(3) pengeras suara di masjid

: Anggota tim yang bertugas melakukan evakuasi, segera setelah
mendapatkan arahan, menyebarkan kepada penduduk disekitarnya
dan meneruskan evakuasi ke titik aman.










PROSEDUR KAJIAN CEPAT DAN PENETAPAN STATUS BENCANA
JENIS PROSEDUR
SIFAT
: UMUM
: TERBUKA
SUB BAGIAN
PENGENDALI
: -
: KODAL
KECAMATAN

KONDISI : TELAH DILAKSANANYA KAJIAN C EPAT BENCANA OLEH UNSUR
TERKAIT

Kodal Lapangan
Kecamatan
:

Menetapkan kepala-kepala pos darurat desa untuk operasi darurat
bencana

: Menetapkan kodal-kodal lapangan kecamatan untuk operasi
darurat bencana

Menjalin komunikasi kepada kodal kabupaten/kota dan tindak
rekomendasi terkait status darurat bencana

: Memastikan posko penanganan darurat bencana segera terbentuk
jika status bencana ditetapkan menjadi status kabupaten dan
menjadi pos pembantu jika status bencana ditetap kan menjadi
status provinsi

Catatan : Penetapan status darurat bencana didasarkan hasil kaji cepat
status bencana menjadi kewenangan kabupaten/kota dan provinsi.

DOKUMEN KAJIAN PENANGGULANGAN BENCANA
Penilaian Cepat Sistem Pasar dan Tanggap Darurat
Pasca Bencana Gempa Bumi dan Tsunami Sulawesi Tengah


Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah
41

















PROSEDUR PENANGANAN DARURAT BENCANA
JENIS PROSEDUR
SIFAT
: UMUM
: TERBUKA
SUB BAGIAN
PENGENDALI
: -
: KODAL
KECAMATAN

KONDISI : DITETAPKANNYA STATUS BENCANA TINGKAT ECAMATAN

Kodal Darurat
Kecamatan
:

Melaksanakan operasi darurat, sesuai prosedur keorganisasian dan
tata laksana peringatan dini dan tanggap darurat
: Memberikan laporan berkala terkait kondisi penduduk korban dan
pengungsi : jumlah spesifik berdasarkan form laporan korban,
kondisi kesehatan fisik & mental pengungsi dan anggota tim,
kondisi fasilitas kritis dan informasi yang dibutuhkan lainnya

: Memberikan laporan perkembangan kondisi setiap 4 atau sesuai
dengan perkembangan kondisi, jam kepada kodal kabupaten/kota,
terkait kondisi penanganan darurat, khususnya kondisi kesehatan
fisik & mental pengungsi dan anggota tim, kondisi fasilitas kritis,
pemakaian logistik dan anggaran

Sekretariat : Melakukan aktivasi posko penanganan darurat bencana dalam
jangka waktu secepat cepatnya (maksimal 60 menit dari laporan
bencana oleh kepala pos darurat desa)

: Melaksanakan semua administrasi keuangan, melakukan analisis
kebutuhan dana dalam rangka penanganan tanggap darurat yang

DOKUMEN KAJIAN PENANGGULANGAN BENCANA
Penilaian Cepat Sistem Pasar dan Tanggap Darurat
Pasca Bencana Gempa Bumi dan Tsunami Sulawesi Tengah


Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah
42
terjadi

: Mendukung keuangan yang dibutuhkan dalam rangka kodal
tanggap darurat bencana yang terjadi

Bidang
Perencanaan
: Melaksanakan pengumpulan, analisis, evaluasi data dan informasi
yang berhubungan dengan penanganan darurat bencana serta
menyiapkan dokumen rencana tindakan operasi tanggap darurat

Bidang Operasi : Melaksanakan kegiatan penyelamatan korban, harta benda,
pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan,
pemulihan fasilitas kritis dengan cepat, tepat, efisien dan efektif,
berdasarkan satu kesatuan rencana tindakan penanganan darurat
bencana.

Bidang Logistik
&
Peralatan
: Menyediakan fasilitas, jasa dan bahan-bahan serta perlengkapan
tanggap darurat
: Melaksanakan penerimaan, penyimpanan, pendistribusian dan
Transportasi bantuan logistik & peralatan

: Melaksanakan penyelenggaraan dukungan dapur umum, air bersih
dan sanitasi umum

: Mengkoordinasikan semua bantuan logistik dan peralatan dari
institusi terkait

Catatan : Status darurat dihentikan setelah dikeluarkan keputusan kodal
kabupaten/kota, berdasarkan rekomendasi dari kodal darurat
Kabupaten, untuk memulai masa rehabilitasi & rekonstruksi.

DOKUMEN KAJIAN PENANGGULANGAN BENCANA
Penilaian Cepat Sistem Pasar dan Tanggap Darurat
Pasca Bencana Gempa Bumi dan Tsunami Sulawesi Tengah


Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah
43
















KETENTUAN UMUM PENANGANAN DARURAT BENCANA
JENIS PROSEDUR
SIFAT
: UMUM
: TERBUKA
SUB BAGIAN
PENGENDALI
: -
: KODAL DARURAT
KECAMATAN

KONDISI : KODAL DARURAT KECAMATAN M ERENCANAKAN, MELAKSANAKAN
DAN MELAKUKAN EVALUASI SERTA MELAPORKAN PENANGANAN
DARURAT BENCANA, TETAPI DENGAN TETAP MENGIKUTI
KETENTUAN SEBAGAI BERIKUT :

KETENTUAN UMU M SEKRETARIAT :
1. Telah membentuk posko penanggulangan bencana paling lambat 1 jam setelah
kejadian bencana.
2. Segera mencairkan anggaran darurat bencana.
3. Telah menetapkan dan mulai menerapkan prosedur pengguna an, pencatatan
serta pengelolaan anggaran untuk keb utuhan penanganan darurat bencana
paling lama 2 x 24 jam.


KETENTUAN UMUM BIDANG PERENCANAAN :
1. Telah memiliki rencana operasi penanganan darurat bencana yang melingkupi
seluruh kegiatan pemulihan fasilitas kritis dan pengumpulan dan distribusi
logistik paling lama 1 x 24 jam

DOKUMEN KAJIAN PENANGGULANGAN BENCANA
Penilaian Cepat Sistem Pasar dan Tanggap Darurat
Pasca Bencana Gempa Bumi dan Tsunami Sulawesi Tengah


Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah
44
KETENTUAN UMUM BIDANG OPERASI :
1. Tim SAR dan Keamanan telah berada dan siap melaksanakan operasi SAR di
seluruh daerah landasan, paling lama 6 jam setelah kodal darurat terbentuk.
2. Dukungan pemulihan fasilitas kritis harus mampu menjamin bahwa seluruh
upaya perlindungan kelompok rentan dan pemenuhan kebutuhan dasar pada
setiap titik pengungsian telah terhubung sistemnya dengan kodal darurat,
paling lama dalam tempo 1x 24 jam setelah kodal darurat terbentuk.
3. Tim kesehatan telah berada di tiap-tiap posko darurat kecamatan, paling lama
3 x 24 jam setelah kodal darurat terbentuk.

KETENTUAN UMUM BIDANG LOGISTIK DAN PERALATAN :
1. Telah dibuka pos pencatat dan pengarah bantuan yang dilengka pi dengan
sumber daya dan prosedur pencatatan dan pengarahan bantuan yang memadai
disetiap titik masuk bantuan ke Kawasan Kecamatan Kulawi , dari jalur darat,
laut dan udara, yang mungkin digunakan paling lama dalam jangka waktu 1 x
24 jam, setelah kodal darurat terbentuk.
2. Telah tersedia gudang logistik lapangan dalam jangka waktu 1 x 24 jam.
3. Menyalurkan logistik dan peralatan ke posko darurat kecamatan, dengan
dibantu oleh bidang operasional.

4.9 PANDUAN TUGAS

A. TINGKATAN DESA (JIKA STATUS BENCANA TINGKAT DESA)
INSTITUSI : TIM SATGAS KOMUNIKASI (PERINGATAN DINI DA N
PENYEBARAN ARAHAN)
Lokasi : Desa Terlanda Bencana

Ketua : Ketua Karang Taruna / Pemuda Desa

Bertanggung
Jawab Kepada
: Kepala Pos Darurat Desa
Berkoordinasi
Kepada
: Kodal Peringatan Dini dan Tim Komunikasi Kecamatan Terlanda
Bencana

Tugas :


:
:



Melakukan pengamatan atas gejala alam dan pengamatan
terhadap ketinggian air, yang berpotensi terjadinya bencana.
Melaksanakan penyebaran arahan perintah evakuasi.
Melaksanakan pengumpulan data kejadian bencana
berkoordinasi dengan satgas lainnya.
Memastikan berjalannya komunikasi antar tim satgas,
komunikasi Tim satgas dengan kepala pos darurat desa serta
komunikasi Kepala Pos Darurat Desa dengan Kodal Lapangan
Kecamatan.

DOKUMEN KAJIAN PENANGGULANGAN BENCANA
Penilaian Cepat Sistem Pasar dan Tanggap Darurat
Pasca Bencana Gempa Bumi dan Tsunami Sulawesi Tengah


Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah
45

INSTITUSI : TIM SATGAS PEMENUHAN KEBUTUHAN DASAR
Lokasi : Desa Terlanda Bencana

Ketua : Ketua PKK desa

Bertanggung
Jawab Kepada
: Kepala Pos Darurat Desa
Berkoordinasi
Kepada
: Posko Lapangan Kecamatan Terlanda Bencana

Tugas :
:

:

:
Melakukan pendataan pengungsi.
Melakukan analisis kebutuhan dasar berdasarkan data hasil kaji
cepat.
Memberikan pemenuhan kebutuhan dasar seperti : air bersih,
pangan, sandang, tempat penampungan sementara dan sanitasi .
Mengajukan kebutuhan dasar yang diperlukan ke posko
lapangan kecamatan melalui kepala pos darurat desa.





INSTITUSI : TIM SATGAS PENCARIAN, PERTOLONGAN DAN EVAKUASI
Lokasi : Desa Terlanda Bencana

Ketua : BABINSA dan BABINKAMTIBMAS Desa

Bertanggung
Jawab Kepada
: Kepala Pos Darurat Desa
Berkoordinasi
Kepada
: Posko Lapangan Kecamatan Terlanda Bencana

Tugas :

:
:


:
Membawa korban yang tidak cukup ditangani oleh tindakan
darurat medis ke rumah sakit / puskesmas terdekat.
Mendata korban meninggal, luka-luka atau hilang.
Meminta kebutuhan perlengkapan pencarian, pertolongan dan
Evakuasi kepada posko lapangan kecamatan melalui Kepala Pos
Darurat Desa.
Mengurusi jenazah, menguburkan orang meninggal.



INSTITUSI : TIM SATGAS LOGISTIK DAN PERALATAN
Lokasi : Desa Terlanda Bencana

Ketua : Sekretaris Desa

DOKUMEN KAJIAN PENANGGULANGAN BENCANA
Penilaian Cepat Sistem Pasar dan Tanggap Darurat
Pasca Bencana Gempa Bumi dan Tsunami Sulawesi Tengah


Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah
46
Bertanggung
Jawab Kepada
: Kepala Pos Darurat Desa
Berkoordinasi
Kepada
: Posko Lapangan Kecamatan Terlanda Bencana

Tugas :

:

:

:
Menyediakan fasilitas, jasa dan bahan-bahan serta perlengkapan
tanggap darurat.
Melaksanakan penerimaan, penyimpanan, pendistribusian dan
transportasi bantuan logistik dan peralatan.
Melaksanakan penyelenggaraan dukungan dapur umu m, air
bersih dan sanitasi umum.
Mengkoordinasikan dan mendokumentasikan semua bantuan
logistik dan peralatan dari institusi terkait.








B. TINGKATAN KECAMATAN (JIKA STATUS BENCANA TINGKAT KECAMATAN )
INSTITUSI : TIM SATGAS KOMUNIKASI (PERINGATAN DINI DAN
PENYEBARAN ARAHAN)
Lokasi : Kecamatan Terlanda Bencana

Ketua : KAUR. KESEJAHTERAAN KECAMATAN

Bertanggung
Jawab Kepada
: Kodal Lapangan Kecamatan
Berkoordinasi
Kepada
: Kodal Peringatan Dini

Tugas :

:


:
Membantu pelaksanaan penyebaran arahan perintah evakuasi .

Melaksanakan pengumpulan data kejadian bencana
berkoordinasi dengan satgas lainnya.

Memastikan berjalannya komunikasi antar tim satgas.
Komunikasi Tim Satgas dengan Kodal Lapangan.
Komunikasi Kodal Lapangan Kecamatan dengan Kepala Pos
Darurat Desa.
Komunikasi Kodal Lapangan Kecamatan d engan Kodal Darurat
Kabupaten/Kota.

DOKUMEN KAJIAN PENANGGULANGAN BENCANA
Penilaian Cepat Sistem Pasar dan Tanggap Darurat
Pasca Bencana Gempa Bumi dan Tsunami Sulawesi Tengah


Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah
47
INSTITUSI : TIM SATGAS SAR DAN KEAMANAN
Lokasi : Kecamatan Terlanda Bencana

Ketua : BABINSA dan BABINKAMTIBMAS Desa

Bertanggung
Jawab Kepada
: Pasi Koramil dan Polsek;

Berkoordinasi
Kepada
: Bagian Operasi Kodal Darurat Kabupaten/Kota

Tugas :

:


:

:
Melaksanakan tugas-tugas SAR.

Mengirimkan korban selamat ke rumah sakit /puseksmas
terdekat.

Mendata korban meninggal, luka-luka atau hilang.

Memenuhi kebutuhan akan perlengkapan sar pada lokasi
bencana.




INSTITUSI : TIM SATGAS PELAYANAN MEDIS
Lokasi : Kecamatan Terlanda Bencana

Ketua : KEPALA PUSKESMAS

Bertanggung
Jawab Kepada
: Kodal Lapangan Kecabmatan

Berkoordinasi
Kepada
: Bagian Operasi Kodal Darurat Kabupaten/Kota

Tugas :

:

:


:
Melaksanakan pemilahan korban.

Melaksanakan penanganan medis sesuai hasil triage.

Membawa korban yang tidak cukup ditangani oleh tindak an
darurat medis ke rumah sakit.

Melakukan kegiatan pelayanan medis kepada korban bencana .


INSTITUSI : TIM SATGAS LOGISTIK DAN PERALATAN
Lokasi : Kecamatan Terlanda Bencana

Ketua : WAKA. KORAMIL DAN POLSEK

Bertanggung : Kodal Lapangan Kecamatan

DOKUMEN KAJIAN PENANGGULANGAN BENCANA
Penilaian Cepat Sistem Pasar dan Tanggap Darurat
Pasca Bencana Gempa Bumi dan Tsunami Sulawesi Tengah


Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah
48
Jawab Kepada
Berkoordinasi
Kepada
: Bagian Logistik Kodal Darurat Kabupaten/Kota.

Tugas :


:


:


:
Menyediakan fasilitas, jasa dan bahan-bahan serta perlengkapan
tanggap darurat sesuai dengan wilayahnya.

Melaksanakan penerimaan, penyimpanan, pendistribusian dan
transportasi bantuan logistik dan peralatan.

Melaksanakan penyelenggaraan dukungan dapur umu m, air
bersih dan sanitasi umum.

Mendokumentasikan bantuan logistik dan peralatan yang
diterima.