PEMANFAATAN TENAGA
KERJA ASING (TKA)
DAN PROGRAM ALIH
PENGETAHUAN DI
SEKTOR PERBANKAN
POJK NO 37/POJK.03/2017 
SEOJK NO. 42/SEOJK.03/2017
Bank wajib menjamin terjadinya alih pengetahuan
(transfer of knowledge) dalam pemanfataan TKA, yaitu
sebagai Pejabat Eksekutif dan/atau Tenaga Ahli atau
Konsultan
Alih pengetahuan melalui penunjukan 2 orang tenaga
pendamping dan pendidikan pelatihan
Pelaksanaan alih pengetahuan wajib dilaporkan setiap
tahun.
KEWAJIBAN ALIH PENGETAHUAN
TKA adalah warga negara asing dengan pemegang visa dengan
maksud bekerja di wilayah Republik Indonesia
PEMANFAATAN TKA
Komisaris dan Direksi
Pejabat Eksekutif; dan/atau
Tenaga Ahli atau Konsultan
BANK DAPAT MEMANFAATKAN TKA DALAM
MENJALANKAN KEGIATAN USAHANYA UNTUK
JABATAN BERIKUT ATAU YANG SETARA:
masuk dalam Rencana Bisnis Bank
hanya pada bidang tugas tertentu (dilarang untuk
bidang tugas persoalia dan kepatuhan)
hanya untuk Kantor Pusat
memperoleh persetujuan dari OJK
SYARAT PEMANFAATAN TKA
Laporan Pengangkatan (paling lambat 10 hari
kerja setelah pengangkatan)
Lapoan Realisasi Pemanfataan TKA setiap tahun,
dalam Laporan Realisasi RBB
Sanksi keterlambatan laporan Rp1 juta per hari
dan maksimum Rp30 juta.
PELAPORAN & SANKSI
SIAPAKAH TKA?
*Sesuai dengan persyaratn tertentu

RINGKASAN SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN

Ketentuan : Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor
42/SEOJK.03/2017 tentang Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing
dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan
Berlaku : 19 Juli 2017
Ringkasan :

1. Otoritas Jasa Keuangan menetapkan bidang-bidang tugas tertentu yang dapat
diisi oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan mempertimbangkan kebutuhan
industri perbankan serta ketersediaan dan kemampuan Tenaga Kerja
Indonesia. Bidang-bidang tugas yang dapat diisi oleh TKA ditetapkan sebagai
berikut:
a. Tresuri;
b. Manajemen risiko;
c. Teknologi informasi;
d. Kredit atau pembiayaan;
e. Hubungan investor atau hubungan nasabah ;
f. Pemasaran; dan
g. Keuangan.
2. Salah satu persyaratan dalam pemanfaatan TKA sebagai Pejabat Eksekutif dan
Tenaga Ahli atau Konsultan oleh bank adalah kemampuan penggunaan
bahasa Indonesia secara memadai dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun
setelah yang bersangkutan menduduki jabatan dimaksud, yang ditunjukkan
antara lain dengan cara menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan
sertifikat uji kemahiran berbahasa Indonesia sesuai tingkat kemampuan yang
dapat dicapai oleh masing-masing TKA, yang dikeluarkan oleh otoritas yang
berwenang, atau bukti penguasaan berbahasa Indonesia lain yang dikeluarkan
oleh lembaga pendidikan atau kursus bahasa Indonesia yang terdaftar di
instansi yang berwenang.
3. Bank dapat mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk
meminta pengecualian atas pemanfaatan TKA di luar bidang -bidang tugas
yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan dan/atau
meminta pengecualian atas jabatan tertentu selain jabatan-jabatan yang telah
ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK ), dengan
memperhatikan, antara lain:
a. kebutuhan bank;
b. ketersediaan dan kemampuan Tenaga Kerja Indonesia;
c. pemenuhan kriteria yang dipersyaratkan dalam POJK;
d. upaya-upaya yang telah dilakukan oleh bank dalam mencari Tenaga Kerja
Indonesia untuk memenuhi kebutuhan tersebut; dan
e. upaya-upaya bank dalam meningkatkan kemampuan dan keahlian Tenaga
Kerja Indonesia di internal bank, termasuk misalnya program peningkatan
kemampuan sumber daya manusia dalam bentuk pengiriman Tenaga Kerja

Indonesia untuk ditempatkan di kantor pusat atau kantor cabang bank
atau kelompok usahanya di luar negeri.
4. Bank yang menggunakan TKA sebagai Pejabat Eksekutif, Tenaga Ahli atau
Konsultan dan/atau jabatan lainnya berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa
Keuangan, wajib menunjuk paling kurang 2 (dua) orang Tenaga Kerja
Indonesia sebagai Tenaga Pendamping selama menjalankan tugasnya,
melakukan pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Pendamping sesuai
dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA, dan menjamin
terlaksananya pelatihan atau pengajaran oleh TKA terutama kepada pegawai
bank. Selain kepada pegawai bank, pelatihan dan pengajaran dimaksud juga
dapat dilakukan kepada pelajar, mahasiswa, dan/atau masyarakat umum.

FREQUENTLY ASKED QUESTIONS (FAQ)
SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/SEOJK.03/2017
TENTANG PEMANFAATAN TENAGA KERJA ASING
DAN PROGRAM ALIH PENGETAHUAN DI SEKTOR PERBANKAN


1. Bidang-bidang tugas apa saja yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
dapat diisi oleh TKA?
Otoritas Jasa Keuangan menetapkan 7 (tujuh) bidang tugas yang dapat diisi
oleh TKA, yaitu:
a. Tresuri;
b. Manajemen risiko;
c. Teknologi informasi;
d. Kredit atau pembiayaan;
e. Hubungan investor atau hubungan nasabah ;
f. Pemasaran; dan
g. Keuangan.
2. Dapatkah bank memanfaatkan TKA selain pada bidang-bidang tugas selain
tersebut pada nomor 1 dan/atau pada jabatan tertentu selain yang telah
ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)?
Bank dapat mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk
meminta pengecualian atas pemanfaatan TKA di luar bidang -bidang tugas
yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan dan/atau
meminta pengecualian atas jabatan tertentu selain jabatan-jabatan yang telah
ditetapkan dalam POJK.
3. Apa yang menjadi pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan dalam
persetujuan pengecualian pemanfaatan TKA sebagaimana pada nomor 2?
Hal-hal yang menjadi pertimbangan, antar lain:
a. kebutuhan bank;
b. ketersediaan dan kemampuan Tenaga Kerja Indonesia;
c. pemenuhan kriteria yang dipersyaratkan dalam POJK;
d. upaya-upaya yang telah dilakukan oleh bank dalam mencari Tenaga Kerja
Indonesia untuk memenuhi kebutuhan tersebut; dan
e. upaya-upaya bank dalam meningkatkan kemampuan dan keahlian Tenaga
Kerja Indonesia di internal bank, termasuk misalnya program peningkatan
kemampuan sumber daya manusia dalam bentuk pengiriman Tenaga Kerja
Indonesia untuk ditempatkan di kantor pusat atau kantor cabang bank
atau kelompok usahanya di luar negeri.
4. Apakah bank yang akan memanfaatkan TKA harus melaporkannya dalam
Rencana Bisnis Bank?
Bank yang akan memanfaatkan TKA wajib manyampaikan rencana
pemanfaatan TKA kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam Rencana Bisnis Bank
pada bagian mengenai Rencana Pengembangan Organisasi dan Sumber Daya
Manusia, disertai dengan:

a. alasan pemanfaatan TKA serta alasan tidak atau belum menggunakan
Tenaga Kerja Indonesia;
b. bidang tugas dan posisi atau jabatan yang akan diisi yang meliputi ruang
lingkup pekerjaan dan kompetensi yang dibutuhkan;
c. rencana jumlah kebutuhan;
d. jangka waktu pemanfaatan;
e. nama tenaga pendamping; dan
f. rencana program alih pengetahuan (transfer of knowledge):
1) rencana pelatihan untuk tenaga pendamping; dan
2) rencana pelatihan oleh TKA.
5. Apakah yang dimaksud dengan jabatan Tenaga Ahli atau Konsultan?
Jabatan Tenaga Ahli atau Konsultan merupakan jabatan perorangan, yaitu
jabatan yang diisi oleh TKA secara individu karena kemampuan teknisnya atau
individu yang mendapat penugasan dari perusahaan konsultansi sesuai
bidang tugas yang dibutuhkan. Dengan demikian, jabatan Tenaga Ahli atau
Konsultan merupakan jabatan yang diisi untuk jangka waktu terbatas untuk
membantu bank menangani masalah operasional yang baru atau yang untuk
sementara belum dapat diatasi sendiri oleh bank. Jabatan tersebut berada di
luar struktur organisasi bank, dan yang bersangkutan hanya berkewajiban
untuk memberikan pendapat dan/atau melakukan pekerjaan tertentu sesuai
kemampuan teknis yang dibutuhkan. Tenaga Ahli atau Konsultan tidak
mempunyai kewenangan untuk menetapkan kebijakan -kebijakan yang
berpengaruh pada bank.
6. Apakah TKA wajib menguasai Bahasa Indonesia?
Pejabat Eksekutif dan Tenaga Ahli atau Konsultan dalam waktu paling lama 1
(satu) tahun setelah menduduki jabatannya wajib menguasai bahasa Indonesia
secara memadai, yang ditunjukkan antara lain dengan menyampaikan kepada
Otoritas Jasa Keuangan sertifikat uji kemahiran bahasa Indonesia sesuai
tingkat kemampuan yang dapat dicapai oleh masing-masing TKA, yang
dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang, atau bukti penguasaan berbahasa
Indonesia lain yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan atau kursus bahasa
Indonesia yang terdaftar di instansi yang berwenang.
7. Apa kewajiban bank terkait dengan Tenaga Pendamping?
Bank yang menggunakan TKA sebagai Pejabat Eksekutif, Tenaga Ahli atau
Konsultan dan/atau jabatan lainnya berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa
Keuangan, wajib menunjuk paling kurang 2 (dua) orang Tenaga Kerja
Indonesia sebagai Tenaga Pendamping selama menjalankan tugasnya,
melakukan pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Pendamping sesuai
dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA, dan menjamin
terlaksananya pelatihan atau pengajaran oleh TKA terutama kepada pegawai
bank. Selain kepada pegawai bank, pelatihan dan pengajaran dimaksud juga
dapat dilakukan kepada pelajar, mahasiswa, dan/atau masyarakat umum.
8. Bagaimana realisasi pelaksanaan alih pengetahuan?
Pelaksanaan alih pengetahuan dilakukan melalui pelatihan atau pengaja ran
terutama kepada pegawai bank. Pelaksanaan pelatihan atau pengajaran ini

dapat dilakukan melalui seminar, training, kursus pendek, perkuliahan atau
program alih pengetahuan lainnya melalui tatap muka secara langsung dengan
peserta pelatihan atau pengajaran. Pelatihan atau pengajaran dapat
diselenggarakan oleh pihak intern maupun ekstern bank.
9. Apakah bank wajib melaporkan realisasi kegiatan pelatihan atau
pengajaran yang telah dilakukan?
Pelaksanaan kegiatan pelatihan atau pengajaran dilaporkan da lam Laporan
Realisasi Rencana Bisnis Bank, yang paling kurang mencakup:
a. nama TKA;
b. waktu dan lokasi pelaksanaan kegiatan;
c. jumlah peserta;
d. jangka waktu kegiatan;
e. materi kegiatan; dan
f. foto kegiatan.
Untuk keperluan pemeriksaan oleh Otoritas Jasa Keuangan, bank harus
menatausahakan dokumen-dokumen terkait dengan pelatihan tersebut,
termasuk mengenai hardcopy dan softcopy materi pelatihan, foto-foto kegiatan,
daftar hadir peserta, dan informasi atau bukti-bukti pendukung lainnya
mengenai realisasi kegiatan pelatihan tersebut.