Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat (J-PMas)
Universitas Bina Taruna Gorontalo
Volume 2 Nomor 3, Desember 2023

Thety Thalib, Cs: Peningkatan Kapasitas Masyarakat Melalui Program .... Page 110


PENINGKATAN KAPASITAS MASYARAKAT MELALUI
PROGRAM KELURAHAN TANGGUH BENCANA (KELTANA)
DI DESA BIAWU KOTA GORONTALO

Tety Thalib
1
, Ellys Rachman
2
, Rukiah Nggilu
3

Universitas Bina Taruna Gorontalo, Indonesia
[email protected]
1
, [email protected]
2
, [email protected]
3

ABSTRAK
Dalam mengembangkan desa/kelurahan tangguh bencana para pemangku kepentingan
harus mengadakan kajian terkait risiko bencana yang ada di desa/kelurahannya. Analisis
risiko dapat dilakukan dengan mengkaji adanya ancaman, kerentanan dan kemampuan.
Metode yang digunakan berupa metode observasi, diskusi, pelaksanaan sosialisasi, dan
evaluasi. Hasil pengabdian pada Masyarakat yang telah dilakukan ini diharapkan dapat
memberikan pemahaman yang lebih spesifik terkait program Kelurahan Tangguh
Bencana dan meningkatkan kapasitas Masyarakat agar tetap aktif menjaga lingkungan,
tanggap terhadap faktor yang menimbulkan bencana atau bersikap kesiapsiagaan
bencana, mitigasi bencana, triage bencana, Bantuan Hidup Dasar (BHD), evakuasi atau
penanganan pengungsi dan korban bencana. Kegiatan ini secara spesifik dijelaskan
bagaimana upaya penanggulangan bencana banjir melalui penguatan kapasitas
masyarakat agar berjalan secara efektif dan efisien.
Kata kunci: Keltana, Kapasitas Masyarakat, Risiko Bencana

PENDAHULUAN
Desa Tangguh Bencana (Destana) atau Kelurahan Tangguh Bencana (Keltana)
merupakan salah satu perwujudan dari tanggung jawab pemerintah untuk memberikan
perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman bencana. Berdasarkan Peraturan
Kepala BNPB Nomor 1 Tahun 2012 tentang desa/kelurahan tangguh bencana yang
menjelaskan bahwa Desa Tangguh Bencana adalah desa yang memiliki kemampuan
mandiri untuk beradaptasi dan menghadapi potensi ancaman serta memulihkan diri
dengan segera dari dampak-dampak bencana yang merugikan. Tujuan dibentuknya
desa/kelurahan tangguh bencana adalah untuk memberikan rasa aman dan perlindungan
antisipasi sejak dini kepada masyarakat, melatih ketangguhan mental dan kesiapsiagaan
perilaku masyarakat dalam menghadapi dampak bencana. Bencana dapat menimpa
siapa saja, tidak peduli usia, jenis kelamin, tingkat kesejahteraan, dan latar belakang
sosial dan politik. Pengembangan desa/kelurahan tangguh bencana harus berdasarkan

Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat (J-PMas)
Universitas Bina Taruna Gorontalo
Volume 2 Nomor 3, Desember 2023

Thety Thalib, Cs: Peningkatan Kapasitas Masyarakat Melalui Program .... Page 111

analisis risiko dan upaya sistematis untuk mengurangi risiko ini serta meningkatkan
kapasitas masyarakat dalam menghadapi ancaman bencana (Saiman et al., 2022).

Penyelenggaraan program pengembangan desa/kelurahan tangguh merupakan
pemenuhan hak masyarakat dalam penanggulangan bencana. Sebagaimana dalam
Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana bahwa
masyarakat memiliki hak yang harus dijamin oleh negara, baik hak atas perlindungan,
peningkatan kemampuan, hak informasi, hak berperan serta, hak pengawasan dan hak
mendapatkan bantuan apabila terkena bencana. Dalam proses mewujudkan
desa/kelurahan tangguh bencana masyarakat menjadi pelaku utama, sehingga dukungan
teknis dari pihak luar juga sangat dibutuhkan. Menurut Faizah et. al (2019) keberhasilan
pihak luar dalam memfasilitasi masyarakat untuk mewujudkan desa/kelurahan tangguh
bencana adalah keberhasilan masyarakat juga dan diharapkan masyarakat akan memiliki
seluruh proses pengembangan program.
Pengurangan risiko bencana merupakan upaya pengerahan segenap aset, baik
modal material maupun modal sosial, termasuk kearifan lokal masyarakat sebagai
modal utama. Ketangguhan desa/kelurahan dapat diukur salah satunya dengan
kemampuan mobilitas sumber daya. Putro et. al (2022) menjelaskan mobilisasi sumber
daya mengandung prinsip pengelolaan sumber daya secara berkelanjutan serta
meningkatkan daya dukung lingkungan terhadap berbagai risiko bencana dengan
mengacu pada kebutuhan masyarakat dan hak masyarakat. Masyarakat dapat
membangun kerjasama yang saling menguntungkan dengan lembaga swadaya
masyarakat, lembaga usaha, maupun lembaga lainnya dari luar komunitas untuk
bersama-sama mengurangi risiko bencana. Program pengembangan desa/kelurahan
tangguh bencana menggunakan prinsip pelibatan semua pihak, dengan mengakomodasi
sumber daya dari berbagai kelompok di dalam maupun di luar desa sebagai bagian dari
jaringan sosial komunitas desa yang berdasarkan solidaritas dan berbasis relawanan.
Dalam konteks desentralisasi pembangunan, desa ditempatkan sebagai entitas
yang otonom/mandiri (Wardiyanto et al., 2016). Menurut Nasution (2016) prinsip
otonomi yaitu masyarakat memiliki hak dan kewenangan mengatur diri secara mandiri
dan bertanggung jawab, tanpa intervensi dari luar, dalam pengelolaan pembangunan.
Sehingga perencanaan pembangunan dari bawah ke atas (bottom-up) juga harus
ditransformasikan menjadi perencanaan desa oleh masyarakat sendiri, sesuai dengan
batas kewenangan yang dimiliki desa. Pengurangan risiko bencana berbasis masyarakat
diarahkan agar menjadi bagian terpadu dari rencana dan kegiatan pembangunan rutin,
serta menjadi bagian dari kebijakan sektoral. Setiap proses pengelolaan pembangunan
harus memasukkan unsur pengurangan risiko bencana seperti analisis ancaman,
kerentanan dan risiko serta rencana mitigasi. Analisis risiko bencana menjadi salah satu

Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat (J-PMas)
Universitas Bina Taruna Gorontalo
Volume 2 Nomor 3, Desember 2023

Thety Thalib, Cs: Peningkatan Kapasitas Masyarakat Melalui Program .... Page 112

dasar dalam perencanaan pembangunan yang berkelanjutan. Pemberdayaan masyarakat
dalam penanggulangan bencana merupakan salah satu hal yang sangat penting, dengan
melakukan pemberdayaan yang tepat kepada masyarakat dapat meningkatkan kapasitas
organisasi pemerintah dan lembaga. Pemberdayaan menekankan bahwa orang
memperoleh keterampilan, pengetahuan dan kekuasaan yang cukup untuk
mempengaruhi kehidupan orang lain yang menjadi perhatiannya. Selanjutnya
pemberdayaan adalah menyiapkan kepada masyarakat berupa sumber daya,
kesempatan, pengetahuan dan keahlian untuk meningkatkan kapasitas diri masyarakat di
dalam menentukan masa depan mereka, serta berpartisipasi dan mempengaruhi
kehidupan dalam komunitas masyarakat itu sendiri, (Andi Yusuf Katili; Rukiah Nggilu;
Ellys Rachman; & Gobel, 2022).
Kegiatan pengabdian pada masyarakat dilakukan pada salah satu kelurahan yang
ada di kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo yaitu kelurahan Biawu. Kelurahan
Biawu memiliki luas wilayah sebesar 60,75 ha atau 18 % dari luas wilayah Kecamatan
Kota Selatan. Adapun persoalan yang sering dihadapi pemerintah Kelurahan Biawu
adalah bencana banjir dan infrastruktur yang belum memadai. Penataan lingkungan
guna mendukung terciptanya pembangunan berkelanjutan harus disertai dengan
infrastruktur lingkungan yang memadai. Kondisi ini jika didasarkan pada isu-isu
strategis yang ada menunjukkan bahwa permasalahan drainase dan permukiman kumuh
masih cukup tinggi di Kelurahan Biawu.
METODE PELAKSANAAN
Pelaksanaan kegiatan penguatan kapasitas masyarakat melalui program
Kelurahan Tangguh Bencana ini merupakan salah satu upaya dalam mengatasi
permasalahan yang telah dijelaskan. Metode yang digunakan adalah metode observasi,
diskusi, pelaksanaan sosialisasi, dan evaluasi. Kegiatan pengabdian pada masyarakat ini
dilakukan untuk mengetahui sejauh mana pemahaman masyarakat kelurahan Biawu
terkait program Desa/Kelurahan Tangguh Bencana (Keltana). Kegiatan ini melibatkan
mitra diantaranya adalah perangkat kelurahan Biawu, tokoh agama, dan tokoh
masyarakat, kader kesehatan, karang taruna, serta masyarakat Kelurahan Biawu.


(Tahapan PkM)
HASIL DAN PEMBAHASAN
Pengabdian pada masyarakat yang dilakukan melalui kegiatan sosialisasi Desa
Tangguh Bencana / Kelurahan Tangguh Bencana menunjukkan adanya peningkatan
kapasitas masyarakat yakni pemahaman terkait materi yang disampaikan meliputi
Observasi Diskusi Pelaksanaan Evaluasi

Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat (J-PMas)
Universitas Bina Taruna Gorontalo
Volume 2 Nomor 3, Desember 2023

Thety Thalib, Cs: Peningkatan Kapasitas Masyarakat Melalui Program .... Page 113

pengenalan dasar bencana, masa tanggap darurat, penanganan pengungsi dan korban
bencana. Peningkatan kapasitas yang dimaksud juga dapat dilakukan melalui
penyediaan peralatan dan perangkat-perangkat sistem peringatan dini dan kesiapsiagaan
bencana yang terjangkau dalam konteks program. Agar dapat diimplementasikan
dengan berhasil, program Desa/Kelurahan Tangguh Bencana pada kelurahan Biawu
Kecamatan Kota Selatan perlu dilengkapi dengan sistem pemantauan, evaluasi dan
pelaporan yang baik. Pada kegiatan ini secara spesifik dijelaskan bagaimana upaya
penanggulangan bencana banjir melalui penguatan kapasitas masyarakat agar berjalan
secara efektif dan efisien.














(Pembukaan kegiatan PkM)

1. Program yang disusun oleh masyarakat
Upaya penanggulangan bencana banjir bertujuan untuk mengurangi risiko
besarnya kerugian yang ditimbulkan oleh bencana tersebut. Masyarakat sebagai
korban dan aktor yang berdekatan dengan sumber bencana diharapkan mampu untuk
mengidentifikasi, serta memecahkan permasalahan bencana yang terjadi, sehingga
dampak dari risiko bencana banjir tersebut dapat dikurangi.
2. Mampu menjawab kebutuhan dasar masyarakat
Berkaitan dengan program yang disusun oleh masyarakat itu sendiri
hendaknya upaya pengurangan risiko bencana banjir ini dapat memberikan solusi
atas permasalahan bencana banjir yang terjadi. Sehingga tujuan dan sasaran dari
program tersebut mampu memenuhi kebutuhan masyarakat serta mampu
mengembangkan kapasitas masyarakat itu sendiri.
3. Mendukung keterlibatan masyarakat miskin dan kelompok terpinggirkan

Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat (J-PMas)
Universitas Bina Taruna Gorontalo
Volume 2 Nomor 3, Desember 2023

Thety Thalib, Cs: Peningkatan Kapasitas Masyarakat Melalui Program .... Page 114

Banjir yang melanda daerah rawan bencana sering kali menyebabkan
keluarga dalam kategori miskin terpaksa mengalami berbagai hal yang mengancam
kelangsungan usaha dan kehidupan sosial. Kompleksitas dari permasalahan tersebut,
maka diperlukannya penataan atau perencaan yang matang dalam penanggulangan
bencana yang tepat. Pemberdayaan masyarakat sangat diperlukan agar masyarakat
mampu dan mandiri dalam menghadapi bencana dan mampu meminimalisir risiko
bencana yang terjadi. Sehingga korban dari dampak terjadinya banjir juga dapat
diminimalisir baik itu harta benda maupun masyarakat itu sendiri.
4. Dibangun dari sumber daya lokal
Masyarakat memiliki posisi yang sangat penting dalam upaya pengurangan
risiko bencana banjir. Dengan membentuk suatu kelompok yang beranggotakan
masyarakat diwilayah itu sendiri, maka hal ini akan dapat membuat masyarakat
untuk dapat lebih peduli lagi akan masalah kebencanaan. Selain itu dengan sumber
daya yang ada ini nantinya mampu untuk menyadarkan masyarakat terhadap betapa
pentingnya untuk menjaga lingkungan. Pemberdayaan masyarakat merupakan
proses dimana masyarakat menjadi aktor dan penentu dalam kegiatan ini sedangkan
instansi pemeritahan menjadi fasilitator, yang mana menfasilitasi masyarakat dalam
mengembangkan kemampuan untuk berperan dalam upaya pengurangan risiko
bencana banjir bagi diri sendiri dan masyarakat. Sehingga termotivasi untuk
mengenal masalah, merencanakan, dan memecahkan masalah sesuai dengan potensi
yang dimiliki. Hal ini dapat mengurangi ketergantungan masyarakat kepada instansi
pemerintahan yang terkait dalam kebencanaan.
5. Sensitif terhadap nilai-nilai budaya lokal
Sikap masyarakat merupakan faktor yang sangat berpengaruh dalam bencana
banjir yang terjadi setelah faktor lingkungan. Masyarakat yang terlihat acuh
terhadap bencana banjir yang terjadi mengakibatkan upaya pengurangan risiko
bencana banjir ini mendapatkan sedikit kendala. Misalnya masih ditemukannya
masyarakat yang membuang sampah pada drainase, sehingga ini menyebabkan
drainase tersebut tidak dapat lagi menampung debit air yang melimpah dan
menimbulkan genangan banjir.

Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat (J-PMas)
Universitas Bina Taruna Gorontalo
Volume 2 Nomor 3, Desember 2023

Thety Thalib, Cs: Peningkatan Kapasitas Masyarakat Melalui Program .... Page 115



















(Penyampaian Materi Sosialisasi)

6. Memperhatikan dampak lingkungan
Dalam proses pemberdayaan, masyarakat disadarkan bahwa masyarakat
berada pada daerah yang rentan dan rawan akan bencana sehingga pada suatu waktu
bencana dapat terjadi. Relokasi merupakan solusi terakhir yang bisa dilakukan jika
suatu daerah tersebut memang merupakan rawan terhadap banjir. Seperti yang
terjadi di Kelurahan Biawu Kecamatan Kota Selatan jika terjadi hujan yang sangat
lama maka kelurahan tersebut dengan mudahnya digenangi oleh banjir. Namun,
upaya relokasi membutuhkan waktu yang cukup lama dan diterima dikalangan
masyarakat.
7. Tidak menciptakan ketergantungan.
Dengan adanya pemberdayaan yang dilakukan oleh BPBD kepada
masyarakat yang diberdayakan, harapannya adalah masyarakat tidak ketergantungan
lagi dengan instansi pemerintahan yang terkait. Dinamika yang berkembang dalam
masyarakat mengenai bencana masih beranggapan bahwa bencana itu terjadi karena
adanya kuasa Tuhan, sehingga hal ini menyebabkan bahwa masyarakat lebih
bersifat pasarah dan tidak melakukan upaya pengurangan risiko bencana. Disisi lain
faktor geografi kawasan ini juga membuat masyarakat pasrah ketika terjadi bencana
banjir.

Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat (J-PMas)
Universitas Bina Taruna Gorontalo
Volume 2 Nomor 3, Desember 2023

Thety Thalib, Cs: Peningkatan Kapasitas Masyarakat Melalui Program .... Page 116

8. Berbagai pihak terlibat
Mencegah dan menanggulangi bencana banjir ini tidak dapat dilakukan
sendiri oleh pemerintah saja. Dibutuhkan komitmen dan kerjasama dengan berbagai
pihak untuk menghindari terjadinya bencana banjir. Salah satunya yaitu dengan
melibatkan Lembaga Swadaya Masyarakat dan organisasi serta komunitas lainnya.

















(Penyampaian Materi Sosialisasi)
SIMPULAN
Program pengabdian pada masyarakat ini sangat berguna bagi masyarakat agar
memiliki sumberdaya manusia yang tangguh dalam memberdayakan masyarakat serta
mewujudkan kelurahan yang tangguh terhadap bencana, terutama dalam hal
kesiapsiagaan bencana, mitigasi bencana, triase bencana, Bantuan Hidup Dasar (BHD),
evakuasi atau penanganan pengungsi dan korban bencana. Untuk dapat meningkatkan
kapasitas Masyarakat program ini dapat diberikan kepada seluruh masyarakat
khususnya Kecamatan Kota Selatan, terutama yang beresiko atau rawan terhadap
bencana di sekeliling masyarakat. Program pengabdian pada masyarakat terkait
Kelurahan Tangguh Bencana (Keltana) ini sebaiknya dilaksanakan secara berkelanjutan
atau berkesinambungan, dapat di resimulasi dan menjadi program pemerintahan
desa/kelurahan yang ditetapkan dalam anggaran desa.
UCAPAN TERIMA KASIH
Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Lurah dan aparat kelurahan Biawu
serta Masyarakat, yang telah memberikan izin dan meluangkan waktu menghadiri

Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat (J-PMas)
Universitas Bina Taruna Gorontalo
Volume 2 Nomor 3, Desember 2023

Thety Thalib, Cs: Peningkatan Kapasitas Masyarakat Melalui Program .... Page 117

kegiatan sosialiasi terkait program Kelurahan Tangguh Bencana. Terima kasih juga
kepada berbagai pihak yang telah membantu sehingga kegiatan pengabdian pada
Masyarakat dapat diselenggarakan dengan baik.
DAFTAR RUJUKAN
Andi Yusuf Katili; Rukiah Nggilu; Ellys Rachman;, & Gobel, L. Van. (2022).
Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Pengelolaan Dana Desa Di Desa
Molas Kecamatan Bongomeme Kabupaten Gorontalo. Jurnal Abdimas (Journal of
Community Service): Sasambo, 4(4), 718–725.
https://doi.org/https://doi.org/10.36312/sasambo.v4i4.837
Faizah, R., Diana, W., & Hartono, E. (2019). Peningkatan Ketangguhan Masyarakat
Dusun Godegan Jamuskauman Ngluwar Magelang Jawa Tengah. Adimas: Jurnal
Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(2), 8–15.
Nasution, A. H. (2016). Otonomi Daerah: Masalah dan Penyelesaiannya di Indonesia.
Jurnal Akuntansi (Media Riset Akuntansi & Keuangan), 4(2), 206–215.
Putro, H. P. N., Arisanty, D., & Hastuti, K. (2022). Desa Tangguh Bencana Banjir:
Pemberdayaan Masyarakat Melalui Nilai Kearifan Lokal Banjar. CV. Jendela
Hasanah.
Saiman, S., Hijri, Y. S., & Hadi, K. (2022). Pendampingan dan Pelatihan Peningkatan
Kapasitas Desa Tangguh Bencana Sebagai Upaya Pengurangan Risiko Bencana
(PRB) Berbasis Masyarakat Di Desa Gajahrejo Kecamatan Gedangan Kabupaten
Malang. Society: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(2), 65–73.
Wardiyanto, B., Aminah, S., & Martanto, U. (2016). Percikan pemikiran tata kelola dan
pembangunan desa. Airlangga University Press.
Peraturan Kepala BNPB Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Desa/Kelurahan Tangguh
Bencana.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.