PERATURAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2023
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR
ORGANISASI RISET HAYATI DAN LINGKUNGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA ,


Menimbang : a. bahwa untuk optimalisasi, efektivitas, dan efisiensi
pelaksananan tugas dan fungsi pada Organisasi Riset
Hayati dan Lingkungan , perlu melakukan penataan
Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan;
b. bahwa Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur
Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan belum
menampung perkembangan dan kebutuhan organisasi
sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang
Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi
Nasional Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan
Struktur Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan;

Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan
Riset dan Inovasi Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 192);
2. Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 1
Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Riset dan Inovasi Nasional (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 977);
3. Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4
Tahun 2021 tentang Organisasi Riset (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1082);
4. Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 9
Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi dan Struktur
Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 214);

SALINAN

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN RISET
DAN INOVASI NASIONAL NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG
TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET
HAYATI DAN LINGKUNGAN .

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Riset dan
Inovasi Nasional Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi,
dan Struktur Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 21 4) diubah
sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 7
Susunan organisasi OR Hayati dan Lingkungan terdiri
atas:
a. Pusat Riset Rekayasa Genetika;
b. Pusat Riset Biosistematika dan Evolusi;
c. Pusat Riset Ekologi dan Etnobiologi;
d. Pusat Riset Mikrobiologi Terapan;
e. Pusat Riset Zoologi Terapan;
f. Pusat Riset Biomassa dan Bioproduk;
g. Pusat Riset Lingkungan dan Teknologi Bersih; dan
h. Pusat Riset Botani Terapan.

2. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 24
Pusat Riset Botani Terapan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf h mempunyai tugas melaksanakan tugas
teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan
penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang botani
terapan.

3. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24, Pusat Riset Botani Terapan
menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan,
pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi
di bidang botani terapan;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau
tanggapan ilmiah di bidang botani terapan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
botani terapan;

d. pelaksanaan kerja sama di bidang botani terapan;
dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang
botani terapan.

4. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 32
Pada saat Peraturan Badan ini berlaku, seluruh jabatan
dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan
Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan berdasarkan
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 9
Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur
Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan , tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Badan ini.

Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Desember 2023

KEPALA
BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

LAKSANA TRI HANDOKO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2023

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG -UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ASEP N. MULYANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 1069
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama,



Mila Kencana