- 1 -

RANCANGAN
PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
PERCEPATAN PEMBANGUNAN BIDANG AGAMA
DI PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : a. bahwa pemerintah telah menetapkan kebijakan
percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi
Papua dan Provinsi Papua Barat sesuai dengan
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2020-2024 dan Instruksi Presiden Nomor 9
Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan
Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua
Barat;
b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan kebijakan
percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi
Papua dan Provinsi Papua Barat secara terpadu, tepat,
fokus, dan sinergis, perlu ditetapkan kebijakan
percepatan pembangunan bidang agama;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang

- 2 -

Percepatan Pembangunan Bidang A gama di Provinsi
Papua dan Provinsi Papua Barat;

Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang -Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4151) seba gaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -
Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4884);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);

- 3 -

6. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1495);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG PERCEPATAN
PEMBANGUNAN BIDANG AGAMA DI PROVINSI PAPUA
DAN PROVINSI PAPUA BARAT.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Percepatan Pembangunan Bidang Agama di Provinsi
Papua dan Provinsi Papua Barat yang selanjutnya
disebut Percepatan Pembangunan Bidang Agama
adalah program dan kegiatan percepatan
pembangunan b idang agama yang dilaksanakan
secara terpadu, tepat, fokus, dan sinergis.
2. Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Bidang
Agama yang selanjutnya disebut Rencana Aksi adalah
dokumen yang memuat program dan kegiatan yang
bersifat prioritas, konkret, cepat terwujud, dan dapat
dirasakan manfaatnya yang digunakan sebagai acuan
dalam melaksanakan kegiatan Percepatan
Pembangunan Bidang Agama di Provinsi Papua dan
Provinsi Papua Barat dalam kurun waktu 2020-2024.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.
4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal
Pendidikan Islam, Direktur Jenderal Bimb ingan
Masyarakat Kristen, Direktur Jenderal Bimbingan
Masyarakat Katolik, Direktur Jenderal Bimbingan
Masyarakat Hindu, dan Direktur Jenderal Bimbingan
Masyarakat Buddha.

- 4 -

5. Sekretaris Jenderal adalah pembantu pimpinan yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan mendapat tugas tambahan membidangi
bimbingan masyarakat dan pendidikan Konghucu.

Pasal 2
Percepatan Pembangunan Bidang Agam a diselenggarakan
melalui program Papua Bangga.

Pasal 3
Program Papua Bangga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dimaksudkan untuk mempercepat pembangunan
kesejahteraan masyarakat di Provinsi Papua dan Provinsi
Papua Barat.

Pasal 4
Program Papua Bangga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 mempunyai tujuan:
a. membangun kolaborasi dengan lembaga keagamaan
dan lembaga sosial keagamaan untuk
mengembangkan model pendidikan keagamaan khas
Papua melalui sekolah berpola asrama;
b. membangun dan memperkuat kua litas pendidikan
tinggi keagamaan di 7 (tujuh) Wilayah Adat (Laa Pago,
Saireri, Tabi, Mee Pago, Anim Ha, Bomberay, dan
Domberay) yang sesuai dengan karakteristik potensi
wilayah;
c. meningkatkan kehidupan keberagamaan yang tolera n
dan harmoni sebagai modal so sial pembangunan
Papua; dan
d. dukungan dalam pelaksanaan Major Project
Percepatan Pembangunan Wilayah Adat Laa Pago (10
Kabupaten) dan Wilayah Adat Domberay (11
Kabupaten) dan Major Project PKSN Jayapura dan
Major Project Merauke pada RPJMN Tahun 2020 -
2024.

- 5 -

e. mempercepat perolehan sertifikat halal bagi pelaku
usaha mikro dan kecil.
f. meningkatkan kuantitas dan kualitas sarana dan
prasarana layanan keagamaan serta pendidikan dan
pelatihan keagamaan.

BAB II
PROGRAM DAN KEGIATAN

Pasal 5
Program Papua Bangga meliputi program:
a. kerukunan umat beragama dan moderasi beragama;
b. peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan
agama, dan satuan pendidikan keagamaan , dan
sumber daya manusia pendidikan tinggi keagamaan;
dan
c. pembangunan infrastruktur.
d. Fasilitasi sertifikasi halal untuk pelaku usaha mikro
dan kecil.

Pasal 6
Program kerukunan umat beragama dan moderasi
beragama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a
dilaksanakan melalui kegiatan:
a. dialog tokoh lintas agama serta tokoh adat;
b. pengembangan desa sadar kerukunan;
c. pelatihan kader moderasi beragama;
d. bantuan pembangunan ge dung kerukunan umat
beragama; dan
e. bantuan pembangunan tugu kerukunan.

Pasal 7
Program peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan
agama, satuan pendidikan keagamaan, dan sumber daya
manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b
dilaksanakan melalui kegiatan:

- 6 -

a. penegerian dan perubahan bentuk satuan pendidikan
keagamaan;
b. dialog intern umat beragama dan tokoh adat;
c. pemberian insentif penyuluh agama;
d. bantuan operasional lembaga keagamaan dan satuan
pendidikan keagamaan;
e. pemberian insentif guru dan dosen;
f. bina kawasan atau guru kunjung;
g. pemberian beasiswa untuk siswa dan mahasiswa serta
guru dan dosen;
h. penguatan kompetensi guru dan dosen; dan
i. pemberian afirmasi bagi calon mahasiswa orang asli
Papua untuk menempuh pendidikan pada p erguruan
tinggi keagamaan dan perguruan tinggi lain.

CATATAN : (BATAS RAPAT RABU, 14 JULI 2021)

Pasal 8
Program infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pa sal 5
huruf c dilaksanakan melalui kegiatan:
a. pembangunan gedung kantor layanan keagamaan;
b. pembangunan atau rehabilitasi rumah ibadah;
c. pembangunan atau rehabilitasi satuan pendidikan
keagamaan; dan
d. bantuan sarana keagamaan dan pendidikan
keagamaan.

BAB III
PENYELENGGARAAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 9
Penyelenggaraan program Papua Bangga meliputi tahapan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;

- 7 -

c. pengendalian dan evaluasi; dan
d. pelaporan.

Bagian Kedua
Perencanaan

Pasal 10
(1) Direktur Jenderal dan Sekretaris Jen deral
menuangkan program dan kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8
dalam rencana aksi yang bersifat 5 (lima) tahunan.
(2) Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merup akan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Ketiga
Pelaksanaan

Pasal 11
Program Papua Bangga dilaksanakan oleh:
a. Direktur Jenderal;
b. Sekretaris Jenderal;
c. Kepala Badan Litbang dan Diklat;
d. Direktur/Sekretaris/Kepala Pusat;
e. Pemimpin Perguruan Tinggi Keagamaan;
f. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi;
g. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
h. Kepala Madrasah; dan
i. Kepala satuan pendidikan keagamaan.

Pasal 12
Dalam melaksanakan program Papua Bangga, pihak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 bekerja sama
dengan:
a. kementerian/lembaga terkait; dan
b. pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah
kabupaten/kota.

- 8 -


Bagian Keempat
Pengendalian dan Evaluasi

Pasal 13
(1) Direktur Jenderal dan Sekretaris Jenderal melakukan
pengendalian dan evaluasi program Papua Bangga.
(2) Pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan sewaktu-
waktu baik sendiri maupun bersama-sama pihak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c
sampai dengan huruf g.

Bagian Kelima
Pelaporan

Pasal 14
(1) Direktur Jenderal dan Sekretaris Jenderal melaporkan
pelaksanaan program Papua Bangga kepada Menteri.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. laporan tahunan; dan
b. laporan lima tahunan.

BAB IV
PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 15
(1) Masyarakat dapat berpe ran serta dalam Program
Papua Bangga pada tahap pelaksanaan.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. forum kerukunan umat beragama;
b. pimpinan gereja;
c. majelis keagamaan;
d. tokoh agama;
e. tokoh adat;

- 9 -

f. tokoh masyarakat;
g. organisasi kemasyarakatan; dan
h. badan usaha.

BAB V
PENDANAAN

Pasal 16
Pendanaan Program Papua Bangga dapat bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

BAB VI
KETENTUAN PENUT UP

Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai ber laku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal

MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,



YAQUT CHOLIL QOUMAS


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal

- 10 -


DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUK UM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,



BENNY RIYANTO


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN NOMOR








LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR TAHUN 2021
TENTANG
PERCEPATAN PEMBANGUNAN BI DANG AGAMA
DI PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT

RENCANA AKSI PROGRAM PPAUA BANGGA

A. Program Kerukunan dan Moderasi Beragama
NO KEGIATAN VOLUME
1 Promosi dan kampanye toleransi dan kerukunan
umat beragama Papua dan Papua Barat dan
Internasional
4 kegiatan
2 Dialog nasional tokoh lintas agama membangun
Jembatan Nasional Kerukunan
1 kegiatan

- 11 -

3 Dialog tokoh agama dan tokoh adat Papua,
Papua Barat, Aceh, dan Maluku membangun
Jembatan Kerukunan Aceh, Papua, dan Maluku
1 kegiatan
4 Dialog tokoh agama dan tokoh adat Papua di
Jayapura dan Sorong
2 kegiatan
5 Bantuan pembangunan tugu kerukunan di
Jayapura
1 kegiatan
6 Bantuan Desa binaan peduli kerukunan 10 lokasi
7 Bantuan pemb angunan gedung layanan
kerukunan
16 lokasi
8 Dialog tokoh lintas agama, tokoh adat, tokoh
masyarakat, pemuda, lembaga perempuan
regional Papua dan Papua Barat membangun
Jembatan Kerukunan di Papua dan Papua Barat
4 kegiatan
9 Peningkatan peran Forum Kerukunan Umat
Beragama di Papua dan Papua Barat dalam
membina harmoni kehidupan antarumat
beragama
20 lembaga
10 Pelatihan pegawai aparatur sipil neg ara
Kementerian Agama berwawasan keagamaan
yang moderat
385 orang
11 Pelatihan penyuluh dan penghulu berwawa san
keagamaan yang moderat
789 orang

B. Program Pendidikan Agama dan Pendidi kan Keagamaan, dan
Pendidikan Tinggi Keagamaan

1. Kegiatan Bidang Agama, Pendidikan Agama dan Pendidikan
Keagamaan Ditjen Pendidikan Islam, Ditjen Bimas Islam, dan
BPJPH
NO KEGIATAN VOLUME
1 Bantuan operasional kepada Lembaga
Keagamaan

a. Bantuan operasional madrasah swasta 261 lokasi
b. Bantuan operasional pesantren 55 lembaga
c. Bantuan operasional pendidikan 578 lembaga

- 12 -

keagamaan Islam
2 Pemberian insentif/tunjangan khusus guru
agama/guru sekolah keagamaan dan dosen
pendidikan tinggi keagamaan

a. Tunjangan khusus guru madrasah 3321 orang
b. Tunjangan insentif guru pendidikan
agama Islam
5928
orang/bulan
c. Tunjangan khusus guru pendidikan
agama Islam
15288
orang/bulan
d. Bantuan insentif guru/ustad pesantren 648 orang
e. Bantuan insentif guru/ustad pendidikan
keagamaan Islam
2686 orang
3 Bina kawasan/Kementerian Agama Mengajar
a. Guru Pendidikan Agama Islam 24 bulan 50 orang
b. Guru Kunjung Pesantren Transportasi 2
kegiatan 20 orang
c. Insentif guru kunjung 2 bulan 20 orang
d. Biaya hidup guru kunjung 2 bulan 20 orang
4 Beasiswa peserta didik dan pendidik Papua
a. Biaya hidup 24 bulan 30 orang
b. Pembelian kitab 30 orang
c. SPP pesantren 12 bulan 30 orang
d. Transportasi 2 kali 30 orang
5 Penguatan kompetensi pendidik dan tenaga
kependidikan
Peningkatan Profesional bagi Dosen 206 orang
6 Dialog Kerukunan Intern Umat Beragama
dan Tokoh Adat 13 lokasi
7 Pemberian Insentif Penyuluh Agama 12 bulan 540 orang
8 Bantuan Operasional kepada Lembaga
Keagamaan 88 lokasi
9 Fasilitasi, Pembinaan dan Pengawasan
Sertifikasi Halal Usaha Mikro Kecil (UMK) 1 paket

2. Kegiatan Bidang Agama, Pendidikan Agama, dan Keagamaan Ditjen
Bimas Kristen

- 13 -

NO KEGIATAN VOLUME
1 Dialog Kerukunan Intern Umat Beragama dan
Tokoh Adat

a. Tokoh adat provinsi 2 lokasi
b. Tokoh adat kabupaten/kota 42 lokasi
2 Pemberian Insentif/Tunjangan Penyuluh
Agama

a. Penyuluh Agama 2149 orang
b. Rohaniwan 5000 orang
3 Bantuan operasional kepada lembaga
keagamaan
1 paket
4 Pemberian Insentif/Tunjangan Khusus Guru
Agama/Guru Sekolah
Keagamaan dan Dosen Pendidikan Tinggi
Keagamaan

a. Insentif guru sekolah minggu 5000 oran
b. Tunjangan dosen khusus papua
(kemahalan) 300 orang
d. Tunjangan guru khusus papua
(kemahalan) 1000 orang
d. Tunjangan Tenaga kependidikan Tingkat
Dasar & Menengah Khusus Papua
(Kemahalan) 600 orang
e. Tunjangan Tenaga kependidikan Tingkat
Tinggi Khusus Papua (Kemahalan) 100 orang
5 Bina Kawasan/Kementerian Agama Mengajar
a. Bina Kawasan/Kementrian Agama
Mengajar (Honor Guru Tidak Tetap) 500 orang
b. Bina Kawasan/Kementrian Agama
Mengajar (Transport) 500 orang
c. Bina Kawasan/Kementrian Agama
Mengajar (Honor Dosen Tidak Tetap) 60 orang
d. Bina Kawas an/Kementrian Agama
Mengajar (Transport) 60 orang
6 Beasiswa peserta didik dan pendidik Papua
a. Beasiswa S1 STAKPN Sentani (Papua & 300 org

- 14 -

Papua Barat)
b. Beasiswa S2 STAKPN Sentani (Papua &
Papua Barat) 100 orang
c. Beasiswa S3 STAKPN Sentani (Papua &
Papua Barat) 50 orang
d. Beasiswa S1 Luar Papua (Papua &
Papua Barat) 100 orang
e. Beasiswa S2 Luar Papua (Papua &
Papua Barat) 100 orang
f. Beasiswa S3 Luar Papua (Papua &
Papua Barat) 50 orang
g. Beasiswa Sekolah 1000 orang
7 Penguatan Kompetensi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan

a. Pendidikan Profesi Guru (PPG) 500 orang
b. Peningkatan kompetensi kepala sekolah 200 orang
c. Peningkatan Kompetensi Pengawas
Sekolah 30 orang
d. Peningkatan Profesionalisme Guru 1000 orang
e. Peningkatan Guru Mata Pelajaran 500 oanrg
f. Pengembangan e-learning bagi guru 500 orang
g. Peningkatan kompetensi informasi
teknologi bagi guru
500 orang

h. Peningkatan kompetensi
pedagogik/andragogik bagi guru 1000 oanrg
i. Peningkatan profesionalisme dosen 200 orang
8 Penguatan lembaga pendidikan keagamaan
Kristen 50 lembaga
9 Pendidikan tenaga rohaniwan 6300 orang

3. Kegiatan Bidang Agama, Pendidikan Agama, dan Keagamaan Ditjen
Bimas Katolik
NO KEGIATAN VOLUME
1 Dialog kerukunan intern umat beragama dan
tokoh adat 350 orang
2 Pemberian insentif/tunjangan penyuluh 4536 orang

- 15 -

agama
3 Bantuan operasional kepada lembaga
keagamaan 28 lembaga
4 Fasilitasi, pembinaan dan pengawasan
sertifikasi halal usaha mikro kecil
1932
orang/bulan
5 Pemberian insentif guru agama dan dosen
agama dan keagamaan
600
orang/bulan
6 Beasiswa peserta didik dan pendidik Papua 374 orang
7 Penguatan kompetensi pendidik dan tenaga
kependidikan 399 orang

4. BIDANG AGAM A, PENDIDIKAN AGAMA DAN PENDIDIKAN
KEAGAMAAN DITJEN BIMAS HINDU

NO KEGIATAN VOLUME
1 Pemberian insentif/tunjangan penyuluh
agama
360
orang/bulan
2 Pemberian insentif guru agama/guru sekolah
keagamaan dan dosen pendidikan tinggi
keagamaan
396
orang/bulan

5. BIDANG AGAMA, PENDIDIKAN AGAMA DAN PENDIDIKAN
KEAGAMAAN DITJEN BIMA S BUDDHA
NO KEGIATAN VOLUME
1 Dialog Kerukunan Intern Umat Beragama dan
Tokoh Adat
9 kegiatan
2 Pemberian insentif/tunjangan penyuluh
agama
18 orang
3 Bantuan Operasional kepada Lemba ga
Keagamaan

a. Provinsi Papua 5 lembaga
b. Provinsi Papua Barat 4 lembaga
4 Pemberian insentif/tunjangan khusus guru
agama/guru sekolah keagamaan dan dosen
pendidikan tinggi di Provinsi Papua Barat
5 orang
5 Penguatan kompetensi pendidik dan tenaga

- 16 -

kependidikan
a. Provinsi Papua 100 orang
b. Provinsi Papua Barat 100 orang

6. PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR LAYANAN KEAGAMAAN
NO KEGIATAN VOLUME
1 Pengadaan Lahan untuk Kantor
Kementerian Agama
3 lokasi
2 Pengadaan Lahan BDK Keagamaan 1 lokasi
3 Pembangunan gedung BDK Keagamaan 1 lokasi
4 Pembangunan gedung layanan Keagamaan 1 lokasi
5 Pembangunan gedung layanan Keagamaan 2 lokasi
6 Pembangunan gedung pusat observasi bulan
di Merauke
1 lokasi
7 Pembangunan gedung pusat layanan Haji
dan Umrah
1 lokasi

7. PEMBANGUNAN /REHABILITASI RUMAH IBADAH
NO KEGIATAN VOLUME
1 Rehab rumah ibadah agama Katolik 75 gereja
2 Rehab rumah ibadah agama Kristen 845 gereja
3 Pembangunan rumah ibadah agama Kristen 400 gereja
4 Pembangunan gereja monumental agama
Kristen
2 gereja
5 Sarana keagamaan Kristen 46 gereja
6 Rehab rumah ibadah agama Budha 1 vihara

8. BANTUAN SARANA KEAGAMAAN DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN
NO KEGIATAN VOLUME
1 Pembangunan gedung sekolah berasrama
Sutasoma (Kabupaten Nabire)
1 sekolah
2 Lembaga sekolah menengah agama katolik 7 sekolah
3 Pembangunan gedung lembaga pendid ikan
Agama Budha
2 gedung
4 Pembangunan gedung lembaga pendidikan
Agama Kristen
98 gedung

- 17 -

5 Pembangunan MCK di lembaga pendidikan
Keagamaan
75 lembaga


MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONES IA,



YAQUT CHOLIL QOUMAS