Jurnal Ekonomi dan Ilmu Sosial (JEIS)
Vol.02, No.01 Juni 2023, pp. 110~124
ISSN: ****-**** | E-ISSN: ****-**** |https://jom.uin-suska.ac.id/index.php/JEIS


PERAN PEMERINTAH DESA TERHADAP PENINGKATAN
KESADARAN MASYARAKAT DALAM MEMBAYAR PAJAK BUMI
DAN BANGUNAN DI DESA GUMANTI KECAMATAN PERANAP
KABUPATEN INDRAGIRI HULU

Novi Andriani, Mashuri
Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Suska Riau

Article Info ABSTRACT
Keywords:
Role of Village Government
Community Awareness
Land and Building Tax

This research was conducted in Gumanti Village, Peranap District,
Indragiri Hulu Regency. The author's interest in conducting this research is
to find out the role of the village government in increasing public awareness
in paying land and building taxes in Gumanti village, Peranap sub-district,
Indragiri Hulu district and what are the factors causing the low level of
public awareness in paying land and building taxes. In this study the authors
used primary data and secondary data. The data collection technique that
the authors use is interviews with research informants and documentation.
The data analysis technique used is a qualitative descriptive analysis
technique. From the results of research conducted by the authors, it can be
concluded that the Role of the Village Government in Increasing Public
Awareness in Paying Land and Building Tax in Gumanti Village, Peranap
District, Indragiri Hulu Regency is quite good. The role played by the
village government is by socializing with the Gumanti Village community,
officers also help the community by coming from house to house (door to
door). The factors that influence the low level of public awareness in paying
land and building taxes in Gumanti village, Peranap sub-district, Indragiri
Hulu district are the people themselves who are apathetic, selfish, who do
not want to know about their obligations as Indonesian citizens and the
weak economic condition of the community. making people late to pay taxes
so that the increase in people's sense of egoism not to pay taxes is
increasing.
Info Artikel SARI PATI
Kata Kunci:
Peran Pemerintah Desa
Kesadaran Masyarakat
Pajak Bumi dan Bangunan

Corresponding Author:
[email protected]
Penelitian ini dilakukan di desa gumanti kecamatan peranap kabupaten
Indragiri hulu. Adapun ketertarikan penulis untuk melakukan penelitian ini
adalah untuk mengetahui bagaimana peran pemerintah desa terhadap
peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak bumi dan
bangunan di desa gumanti kecamatan peranap kabupaten Indragiri hulu
dan apa saja faktor penyebab rendahnya tingkat kesadaran masyarakat
dalam membayar pajak bumi dan bangunan. Dalam penelitian ini penulis
menggunakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data
yang penulis gunakan adalah wawancara dengan informan penelitian dan
dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis
deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis dapat
disimpulkan bahwa Peran Pemerintah Desa Terhadap Peningkatan
Kesadaran Masyarakat Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan di
Desa Gumanti Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu sudah cukup
baik. Peran yang dilakukan pemerintah desa ialah dengan cara
bersosialisasi dengan masyarakat Desa Gumanti, petugas juga membantu
masyarakat dengan cara datang dari rumah kerumah (door to door).
Adapun Faktor yang mempengaruhi rendahnya tingkat kesadaran
masyarakat dalam membayar pajak bumi dan bangunan di desa gumanti
kecamatan peranap kabupaten Indragiri hulu ialah dari masyarakat itu
sendiri masyarakat yang bersikap apatis, egoisme yang tidak ingin tahu
mengenai kewajiban mereka sebagai warga Negara Indonesia serta kondisi
ekonomi masyarakat yang lemah membuat masyarakat terlambat untuk
membayar pajak sehingga meningkatnya rasa egoisme masyarakat untuk
tidak membayar pajak semakin meningkat.

Jurnal Ekonomi dan Ilmu Sosial (JEIS)
Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Suska Riau

111

Peran Pendamping dalam ... (Tri Inggi Sari & Sitti Rahmah, 2023)

PENDAHULUAN
Pajak ialah keharusan rakyat untuk negaranya secara hukum tanpa
kontraprestasi, yang dapat langsung disebutkan namanya dan dihimpun sebagai biaya
umum (Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH). Pajak Penghasilan (PPH), Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM), dan Pajak
Bumi serta Bangunan (PBB) adalah yang di atur dari pemerintahan pusat serta di
khususkan untuk melaksanakan perintah dari Direktorat pajak. Pajak juga membiayai
dalam pembangunan, berasalkan sumber di terimanya pajak negara maka memperoleh
penerimaan agar membayar pengeluaran keseharian. Karena itu di buatlah upaya
peningkatan dalam saat di terimanya pajak kepada negara amat penting karena memiliki
manfaat tersendirinya. Oleh karena itu, jelas bahwa target pajak bertujuan untuk
pemerataan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan sektoral.
Dalam rangka penanggung jawaban terkait biaya terhadap pembangunan
bangsa, pembayaran pajak berupa tanda kewajiban negara dan partisipasi yang di
wajibkan dalam perpajakan agar terpenuhinya perpajakan yang tertib baik dalam
tersendirinya ataupun bersama. Sumber penerimaan negara, kerjasama dari berbagai
pihak diperlukan agar berhasil mencapai tujuan pembangunan yang telah direncanakan
pemerintah (Dadang Mulyana, 2019). Pajak berupa bagian saran acara agar bisa
membiaya dalam masalah di bangunnya pembangunan nasional. Dalam kaitan ini
pemerintah sangat mengutamakan pentingnya pengelolaan pajak. Ada banyak bagian
dalam pajak yang di wajibkan kepada masyarkat agar membayar bagian pajak tersebut,
namun pajak bumi serta bangunan berupa salah satu yang paling menjanjikan dan
strategis sebagai cara negara mengumpulkan uang untuk membiayai operasi dan
pembangunan pemerintah. Selain berasal dari manusia, alam, dan sumber lainnya.
Tersedianya dana untuk membangun berasal dari sumber di bayarnya pajak yang berupa
salah satu sarana factor dukungan dalam pencapaian tujuan pembangunan nasional.
Pemerintahan pusat serta daerah mempunyai tanggung jawab penuh di dalam
pemrosesan Pemerintah pusat dan daerah memiliki tanggung jawab penuh saat di
lakukannya pembangunan ekonomi, politik, social serta budaya. Oleh karena itu,
masyarakat terlibat dalam mensukseskan program pembangunan yang dijalankan
pemerintah ketika belanja pembangunan diarahkan untuk kepentingan rakyat.
kemaslahatan rakyat. Kenapa harus di adakannya pemerintahan daerah di karenakan
memiliki alasan terkait campur tangan dalam bagian social ialah sama, padahal perannya
pemerintah pusat lebih luas dan menyeluruh. Peradaban tidak mungkin tanpa
pemerintah. Agar berjalan dan terpenuhinya peran ini, pemerintahan daerah bisa melakui
berbagai cara lain tergantung kepada kemampuan yang di miliki oleh masyarakat.
Apabila para tokoh pembangunan tidak menunjukkan kinerja terbaiknya, maka
pemerintah di haruskan berkonsentrasi kepada cara peningkatan lainnya seperti potensi
kemampuan serta keefektivitas seluruh tokoh palku yang terkait di dalam pembangunan
ini. Termasuk pemerintahan daerah, namun intervensi yang baik serta efisen sangat
pentinglah yang harus di wujudkan atau di lakukan.
Berbagai sektor pajak, termasuk pajak bumi dan bangunan (PBB), dicakup oleh
pembayaran kepada pajak. Pajak bumi serta bangunan sektor pajak lainnya, pajak bumi

Jurnal Ekonomi dan Ilmu Sosial (JEIS)
Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Suska Riau

112

Peran Pendamping dalam ... (Tri Inggi Sari & Sitti Rahmah, 2023)

serta bangunan memberikan kontribusi cukup besar kepada penerimaan negara daripada
pajak di sektor yang lain. Ia berupa bagian dari sarana yang bersumberkan dari
pendapatan negara yang potensial. Bagian dari sarana pajak bumi serta bangunan yang
bisa diandalkan penerimaannya ialah pajak bumi serta bangunan (Hasra, 2007:1). Pajak
Bumi serta Bangunan ialah pajak yang di cari karna kepemilikan bumi serta bangunan di
karenakan orang pribadi ataupun badan yang berhak atau mendapat manfaat darinya
berada dalam keadaan sosial ekonomi yang lebih baik. Pajak Bumi serta Bangunan yang
merupakan harus di bayar secara langsung kepada wajib pajak pada awal tahunnya. Pbb
ini dikenakan pajak bumi di karenakan termasuk dalam bagian pajak yang objektif.
Pajak bumi serta bangunan ini berupa asal muasal di dapatkannya pendapatan
dari daerah yang signifikan di era otonomi sekarang. Oleh karena itu, pemerintah harus
memperluas peran pbb menjadi asal agar di terimanya dengan baik bagi pemerintahan
baik dalam daerah maupun pusat. Bagian dari strateginya adalah menyadarkan ketertiban
membayar pajak. Di terimanya penerapan wajib pajak berupa gambaran dari kesadaran
para masyarakat, adanya pajak daerah merupakan salah satu sarana asal keuntungan
daerah yang berupa menjadi asal muasal mereka untuk mendapati pendapatan yang
nyata untuk pemerintahan daerah (Misbach, 1997:17). Setempat daerah berhak
mempertahankan beberapa aspek dari sumber asli pendapatannya. pendapatan daerah
terkendali. Pemerintah daerah memegang kendali penuh atas hasilnya. Di lakukannya
penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan pemberian hak serta tanggung jawab
untuk di adakannya penyelenggaraan otonomi daerah tersebut di dalam kesatuan sistem
penyelengaraannya dengan di berlakukannya UU No.23 Tahun 2014 terkait
pemerintahan daerah. Selain itu memberikan kewenangan yang paling besar juga. Dalam
melakukan pembayaran pajak di buatnya pemenuhan syarat dalam kewajiban bayar pbb
berupa sarana yang di wajibkan serta di bebankan kepada pemerintahan di desa agar
memperingati serta mengkoordinasikan para warga untuk membayar pajak bumi serta
bagunan di waktu yang sudah di tentukan.
Dalam sistem pengelolaan pajak bumi serta bangunan telah berubah sebagai
akibat dari pemberlakuan UU No. 28 Tahun 2009 terkait pajak daerah serta pungutan
daerah, khususnya di bagian perdesaan serta perkotaan. Akibatnya, pemerintahan pusat
tidak lagi memiliki kewenangan tunggal atas pbb. Tata cara pengalihan PBB-P2 sebagai
daerah telah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan
Pengalihan PBB-P2 sebagai Pajak Daerah. Peraturan tersebut kemudian ditindak lanjuti
dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER61/PJ/2010 tentang Tata Cara
Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak
Daerah. Ditingkat daerah, pemerintah daerah menetapkan peraturan daerah sebagai
landasan hukum untuk pelaksanaan pemungutan pajak PBB-P2.
Pemungutan pbb ini diatur dalam UU No. 12 Tahun 1985, kemudian di ubah
kembali menjadi UU No. 12 Tahun 1994 untuk memasukkan pemungutan pembayaran
pajak aktif. Pemerintah desa atau kecamatan adalah tingkat pemerintahan terendah di
Kabupaten Indragiri Hulu. Padahal, kemampuan pemerintah desa atau kelurahan dalam
memungut pajak bumi dan bangunan sebanyak mungkin sangat tergantung pada

Jurnal Ekonomi dan Ilmu Sosial (JEIS)
Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Suska Riau

113

Peran Pendamping dalam ... (Tri Inggi Sari & Sitti Rahmah, 2023)

posisinya sebagai organisasi berpengaruh yang sadar akan situasi dan posisi masyarakat.
Pemerintah desa/kelurahan yang merupakan bagian dari pemerintah daerah
kabupaten/kota memiliki posisi strategis untuk berperan nyata dalam memajukan
pembangunan dengan mendukung retribusi pbb untuk menjadikan asal muasal
pendapatan daerahnya. (Murbayani, 2021). Sikap dan tindakan wajibnya pajak ini,
khususnya saat memenuhkan kelengkapan yang di wajibkan, ketepatan, serta
kepatuhannya, menunjukkan bahwa mereka sadar akan kewajibannya untuk membayar
pajak. (Chrissan Arol Rantumbanua, 2017) menyebutkan bahwasanya pajak yang wajib
dianggap mengetahui pbb jika mengikuti aturan tanpa merasa tertekan untuk
melakukannya.
Sebelum membayar pajak, pentingnya bagi pihak yang akan membayar pajak
agar mengetahui tata cara melakukan pembayarannya. Kesediaan wajibnya pajak ini
untuk memenuhi tanggung jawab tersebut merupakan faktor terpenting dalam
keberhasilan pemungutan pajak. Namun, masih ada orang pribadi yang kurang sadar dan
peduli dengan pembayaran PBB sampai saat ini. Adanya masyarakat yang enggan
membayarkan pajaknya pada tepat waktu di karenakan adanya pemikiran yang mungkin
menganggap bahwasanya tidak penting untuk membayar pajak tepat waktu, tetapi ada
beberapa faktor lainnya juga seperti dalam faktor ekonomi yang mengalami penurunan
dan membuat mereka tidak bisa membayar pajaknya pada tepat waktu dan
mengakibatkan ketelatan dalam membayar pajaknya.
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sangat bergantung pada
pengetahuan masyarakat mengenai perpajakan dan tingkat pendidikan. Menurut Prasetyo
(2006) faktor yang memberikan pengaruh terhadap kesadaran membayar pajak adalah
pemahaman wajib pajak terhadap peraturan perpajakan, manfaat yang dirasakan wajib
pajak dari pajak, dan sikap optimis wajib pajak terhadap pajak. Pengetahuan pajak
adalah proses pembahasan sikap dan tata laku seseorang wajib pajak atau kelompok
wajib pajak dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan
pelatihan. Jelas bahwa semakin paham wajib pajak terhadap sanksi yang akan diterima
bila melalaikan atau melupakan kewajiban perpajakan mereka, sedangkan orang yang
tidak paham terhadap peraturan perpajakan maka akan cenderung tidak akan menjadi
wajib pajak yang taat.

METODE
Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif sebagai metodenya. Penelitian
kualitatif adalah penelitian yang tidak menggunakan data numerik, tetapi biasanya data
berupa kata-kata dan kalimat yang diperoleh dari pengamatan. berdasarkan fakta yang ada,
menurut Sugiyono (2015:13). Di Desa Gumanti, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri
Hulu, studi kualitatif ini akan memberikan gambaran tentang peran pemerintah desa dalam
meningkatkan kesadaran masyarakat tentang membayar pajak bumi dan bangunan.
Meleong menegaskan (2014: 186) Percakapan dengan tujuan tertentu adalah wawancara.
Pewawancara yang mengajukan pertanyaan dan pewawancara yang memberikan
tanggapan adalah dua pihak yang terlibat dalam percakapan.

Jurnal Ekonomi dan Ilmu Sosial (JEIS)
Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Suska Riau

114

Peran Pendamping dalam ... (Tri Inggi Sari & Sitti Rahmah, 2023)

Menurut Arikunto (2014:201) Kata dokumen yang berarti benda-benda tertulis,
merupakan asal mula istilah dokumentasi. Dalam metode dokumentasi, benda-benda
tertulis seperti buku, majalah, dokumen, aturan, notulen rapat, catatan harian, dan
sebagainya diselidiki. Metode Analisis Data Analisis data adalah proses pengorganisasian
dan pengurutan data ke dalam pola, kategori, dan unit dasar deskripsi sehingga dapat
ditemukan tema dan hipotesis kerja dapat dirumuskan seperti yang disarankan oleh data
seperti yang dikemukakan oleh Moleong (2017:280). Analisis deskriptif adalah metode
analisis data yang digunakan dalam penelitian ini. Analisis deskriptif adalah analisis data
yang berupa kata-kata, gambar, bukan angka-angka, ungkap Moleong (2017:11).

HASIL DAN PEMBAHASAN
Peran Pemerintah Desa Dalam Upaya Peningkatan Kesadaran Masyarakat Untuk
Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan Di Desa Gumanti Kecamatan Peranap. Pajak
merupakan bagian terpenting dari penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai
pembangunan dan pengeluaran pemerintah, pajak juga merupakan penerimaan negara yang
digunakan untuk menjadikan kehidupan masyarakat menuju kesejahteraan dan untuk
menjadikan kemandirian bangsa bagi kepentingan bersama. Jadi, peran pajak sangat
penting dalam negara, hendaknya seluruh masyarakat yang berstatus sebagai warga negara
mengetahui bahwa pentingnya pajak dan paham cara melaksanakan kewajibannya sebagai
wajib pajak.
Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H, pajak adalah iuran rakyat kepada kas
Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa
timbal (kontrapretasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk
membayar pengeluaran umum (Mardiasmo, 2013:1). Sedangkan menurut Djajadiningrat,
dalam Resmi (2014:1) definisi Pajak merupakan suatu kewajiban menyerahkan sebagian
dari kekayaan ke kas negara yang disebabkan suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang
memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yang
di tetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa timbal balik dari
negara secara langsung untuk memelihara kesejahteraan secara umum.
Pajak bumi dan bangunan adalah bagian dari salah satu faktor penting dalam
pemasukan untuk negara terutama pada pemerintah daerah yang pontensial dan juga
berkonstribusi pada suatu pendapatan daerah, oleh karena itu dalam pelaksanaan
pemungutan pajak bumi dan bangunan masih sangat banyak masyarakat yang tidak sadar
atas hak dan kewajiban dalam membayar pajak. Pajak bumi dan bangunan adalah pajak
yang dikenakan atas bumi dan bangunan. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan
pedalaman (termasuk rawa-rawa, tambak, perairan) serta laut wilayah Republik Indonesia.
Bangunan adalah kontruksi teknik yang di tanam atau diletakan secara tetap pada tanah
dan atau bangunan. Subjek Pajak dalam PBB adalah orang atau badan yang secara nyata
mempunyai suatu hal atas bumi dan atau memperoleh manfaat atas bumi dan atau memiliki
penguasaan dan atau memperoleh manfaat atas bangunan. “Pajak bumi dan bangunan
adalah pajak yang bersifat kebendaan dan besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan
objek yaitu bumi/tanah dan/bangunan. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut
menentukan besar pajak” (Erly Suandy, 2014:61).

Jurnal Ekonomi dan Ilmu Sosial (JEIS)
Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Suska Riau

115

Peran Pendamping dalam ... (Tri Inggi Sari & Sitti Rahmah, 2023)

Jadi dari pengertian-pengertian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa pajak
bumi bangunan adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan, besarnya pajak
ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah/bangunan. Menurut Diana Sari,
(2013:119) dalam bukunya “Konsep dasar Perpajakan” menyatakan bahwa “Pajak Bumi
dan Bangunan adalah Pajak yang bersifat Objektif yang artinya bahwa besarnya pajak yang
terutang di tentukan oleh keadaan objeknya yaitu bumi (tanah) dan/ atau bangunan.
Kondisi dan keadaan dari subjek pajaknya (siapa yang menjadi penanggung atau pembayar
PBB) tidak ikut dalam menentukan besarnya pajak terutang.”
Terbentuknya kesadaran masyarakat dalam mengetahui kewajiban untuk membayar
pajak serta alasan dibalik membayar pajak yang sangat berpengaruh dan bermanfaat dalam
menunjang pembangunan membuat masyarakat lebih merasa jika dirinya tidak membayar
pajak maka dia merasa berutang sedangkan ketika dirinya membaca pajak dia merasa telah
terbebas dari hutang pemerintah atau negara. Kesadaran inilah yang menjadi kesadaran
hukum yang patut untuk diteladani mengingat kedewasaan berpikir masyarakat itu mampu
mendorong terbentuknya rasa sadar diri serta gotong royong yang tinggi dalam menunjang
pembangunan bersama.
Kesadaran wajib pajak merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi patuh atau
tidaknya wajib pajak terhadap kewajiban pembayaran pajak terutangnya (Sari & Fidiana,
2017). Sedangkan menurut Siti kurnia Rahayu (2010:141) pengertian kesadaran wajib
pajak adalah kesadaran memenuhi kewajiban perpajakan tidak hanya tergantung kepada
masalah-masalah teknis saja yang menyangkut metode pemungutan, tarif pajak, teknis
pemeriksaan, penyidikan, penerapan sanksi sebagai perwujudan pelaksanaan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan dan pelayanan kepada wajib pajak selaku pihak
pemberi dana bagi negara. Peran pemerintah dan wajib pajak sangat penting dan
diperlukan demi tercapai fungsi dan tujuan pemungutan pajak yang terdapat dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Dan Retribusi. Peran pemerintah
daerah/desa adalah segala sesuatu yang dilakukan dalam bentuk pelaksanaan otonomi
daerah sebagai suatu hak, wewenang dan kewajiban pemerintah daerah untuk mengatur
dan mengurus sendiri kepentingan masyarakat setempat menurut Undang-Undang (Nadir,
2013: Wijayanti, 2016).
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu pajak yang cukup besar
cakupannya dikarenakan banyak melibatkan masyarakat yang terkena pajak. Oleh karena
itu, pemerintah memiliki peran yang sangat berpengaruh dalam upaya peningkatan
kesadaran masyarakat untuk membayar pajak bumi dan bangunan. Peran dari pemerintah
desa sangat di perlukan dalam sebuah lingkup pemerintah, agar masyarakat lebih patuh dan
taat dalam membayar kewajibannya kepada Negara. Hal ini juga menjadi tolak ukur
bagaimana kinerja pemerintahan dalam lingkup desa atau kelurahan dalam menjalankan
tugasnya. Peran pemerintah menurut Bintoro Tjokroamidjojo (2000) meliputi 3 aspek yaitu
sebagai Motivator, Fasilitator, dan Mobilisator, sebagai berikut:
Peran Pemerintah Desa Sebagai Motivator
Motivasi merupakan dorongan yang menyebabkan seseorang dapat melakukan
sesuatu. Motivasi dapat berasal dari dalam diri seseorang atau lingkungan luar. Partisipasi
masyarakat dapat ditingkatkan salah satunya melalui peranan pemerintah desa sebagai

Jurnal Ekonomi dan Ilmu Sosial (JEIS)
Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Suska Riau

116

Peran Pendamping dalam ... (Tri Inggi Sari & Sitti Rahmah, 2023)

motivator penggerak partisipasi masyarakat. Peran pemerintah sebagai motivator artinya
menggerakkan partisipasi masyarakat jika terjadi kendala-kendala dalam proses
pembayaran pajak bumi dan bangunan. Pemerintah berperan untuk melakukan upaya
dalam meningkatkan kesadaran membayar pajak bumi dan bangunan. Peran pemerintah
desa khususnya kepala desa sebagai motivator yaitu dalam memberikan sebuah pengarahan
kepada masyarakat yang mana motivator itu meliputi membimbing, mempengaruhi, serta
mampu membujuk masyarkat sehingga masyarakat dapat membayar pajak bumi dan
bangunan tepat pada waktunya.
Bintoro Tjokroamidjojo (2000:42) mengatakan pemerintah desa ialah sebagai
motivator pemberi dukungan, dorongan, pengaruh, dan pemberi semangat atau
menumbuhkan motivasi kepada masyarakat setempat dari individu satu ke individu lainnya
dengan berbagai cara, sehingga masyarakat melakukan tindakan-tindakan yang positif
sehingga apa yang diharapkan dapat terlaksanakan dengan baik. Sedangkan menurut Arif
(2012:66) Sebagai motivator, Motivator yaitu Fungsi Pemerintah sebagai pendorong dan
pemberi semangat kepada masyarakat setempat, agar agar ikut melakukan tindakan-
tindakan yang positf sehingga apa yang diharapkan dapat lebih berkembang dan suatu saat
dapat menjadi penopang perekonomian yang ada. Dalam hal ini pemerintah desa sebagai
motivator atau pendorong akan memotivasi atau mendorong warga desanya agar berperan
aktif dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan.
Untuk mengetahui bagaimana kepala desa memenuhi peran tersebut dapat dilihat
dari sosialisasi-sosialisasi dari kepala Desa Gumanti kepada masyarakat. Dapat dilihat dari
hasil wawancara peneliti dengan kepala desa sebagai berikut: “Kami memberikan
motivasi/dorongan tentang pentingnya membayar pajak dengan cara bersosialisasi dengan
masyarakat, karena dengan memberikan pemahaman tentang pajak yang kita bayar dapat
dipergunakan lagi untuk pembangunan desa kita” (27 februari 2023)
Hal tersebut di perkuat dengan pernyataan Kadus Desa Gumanti yang turun
lapangan: ”Kami memang melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang PBB ini untuk
memberikan motivasi atau dorongan kepada masyarakat, kami melakukan sosialisasi disaat
ada acara-acara tertentu di masyarakat, terkadang juga disaat selesai sholat jumat kepala
desa memberitahukan waktu kapan untuk kami pemungutan pajak bumi dan bangunan ini”
(28 Februari 2023) Salah satu masyarakat Desa Gumanti juga mengatakan bahwa
Pemerintah Desa sudah melakukan Sosialisasi langsung bersama masyarakat. Hal ini
sesuai dengan hasil wawancara peneliti sebagai berikut : “yang saya tahu pernah waktu itu
pemerintah desa melakukan sosialisasi tentang pajak bumi dan bangunan, alhamdulillah
sikap mereka sangat baik dalam membimbing kami untuk mengetahui lebih dalam
pentingnya membayar pajak bumi dan bangunan ini” (28 Februari 2023)
Menurut hasil wawancara diatas dapat disimpulkan bahwa Peran pemerintah desa
sebagai motivator sudah dilaksanakan dengan baik. Karena pemerintah Desa Gumanti
Kecamatan Peranap langsung turun ke masyarakat untuk memberikan motivasi/dorongan
tentang pentingnya membayar pajak dengan cara bersosialisasi disaat ada acara-acara
tertentu di masyarakat. Terkadang juga dilakukan sosialisasi setelah selesai sholat jumat
dengan memberitahukan waktu kapan untuk mereka pemungutan pajak bumi dan
bangunan ini. Berdasarkan hasil observasi yang peneliti lakukan di lapangan, pemerintah

Jurnal Ekonomi dan Ilmu Sosial (JEIS)
Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Suska Riau

117

Peran Pendamping dalam ... (Tri Inggi Sari & Sitti Rahmah, 2023)

desa khususnya kepala desa sudah cukup efesien dalam memberikan motivasi atau
dorongan kepada masyarakat bagaimana pentingnya kita sebagai warga Negara Indonesia
yang baik wajib untuk membayar pajak. Dapat dilihat dari kegiatan sosialisasi yang
dilakukan pemerintah desa kepada masyarakat wajib pajak.
Peran Pemerintah Desa Sebagai Fasilisator
Fasilitator yaitu pemerintah berperan menyediakan fasilitas – fasilitas yang
dibutuhkan wajib pajak dalam hal pembayaran pajak bumi dan bangunan. Fasilisator ialah
suatu peran yang dilakukan seseorang untuk memfasilitasi atau membantu mengelola suatu
proses pertukaran informasi dalam suatu kelompok. Peran pemerintah desa sebagai
fasiltator adalah dengan menciptakan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan
pembangunan yang menjembatani berbagai kepentingan masyarakat dalam
mengoptimalkan pembangunan desa. Sebagai fasilitator pemerintah desa bergerak
dibidang pelatihan, pendidikan, peningkatan keterampilan serta dibidang permodalan
melalui pemberian bantuan modal kepada masyarakat yang diberdayakan.
Arif (2012:66) Sebagai fasilitator, peran pemerintah sebagai fasilitator adalah
menciptakan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan pembangunan untuk menjembatani
berbagai kepentingan masyarakat dalam mengoptimalkan pembangunan daerah. Sebagai
fasiitator, pemerintah bergerak di bidang pendampingan melalui pelatihan, pendidikan, dan
peningkatan keterampilan, serta di bidang pendanaan atau permodalan melalui pemberian
bantuan modal kepada masyarakat yang diberdayakan. Sedangkan menurut Bintoro
Tjokroamidjojo (2000:42) mengatakan pemerintah desa ialah sebagai Fasilitator yaitu
orang yang memfasilitasi atau memberi bantuan serta menjadi narasumber yang baik untuk
masyarakat desa nya, memberikan kemudahan dan kelancaran kepada masyarakat dalam
hal pembangunan desa.
Peran pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar
pajak bumi dan bangunan sangat diperlukan dalam sebuah lingkup pemerintahan, dimana
pemerintah desa terus menerus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran
masyarakat dalam membayar pajak bumi dan bangunan. Salah satu cara yang dilakukan
ialah dengan cara bersosialisasi dengan aparat pemerintah desa, dari perangkat desa inilah
yang nantinya akan turun ke dusun mereka masing-masing untuk melakukan sosialisasi
dengan masyarakat. Hal tersebut sesuai dengan hasil wawancara peneliti dengan kepala
Desa Gumanti yang menyatakan bahwa : ” Kami pertama-tama melakukan musyawarah
dengan seluruh perangkat desa dan kepala dusun masing-masing Desa Gumanti untuk
melakukan pemungutan pajak bumi dan bangunan, Kemudian saya memberikan sppt
kepada setiap kepala dusun masing-masing Desa Gumanti, kemudian kepala dusunlah
yang akan turun lapangan untuk membagikan sppt serta menginformasikan kepada
masyarakan yang terkena pajak bumi dan bangunan” (27 februari 2023)
Hal diatas Senada dengan pernyataan Sekretaris Desa Gumanti yang mengatakan:
“Jadi yang mensosialisasikan pajak bumi dan bangunan itu kepala desa, kepalah desa
melakukan musyawarah dengan seluruh perangkat desa, tentang pajak bumi dan bangunan.
dan kepala desa membagikan sppt kepada kami kepala dusun dan kepalah dusun yang
membagikan sppt itu dan memberi tahu berapa jumlah yang harus dibayar kepada
masyarakat yang memiliki pajak bumi dan bangunan yang ada di Desa Gumanti” (27

Jurnal Ekonomi dan Ilmu Sosial (JEIS)
Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Suska Riau

118

Peran Pendamping dalam ... (Tri Inggi Sari & Sitti Rahmah, 2023)

Februari 2023). Kepala Desa Gumanti selaku Pemerintah Desa dan Aparat Desa juga turun
lapangan dan bertemu langsung dengan masyarakat untuk membangun kesadaran
masyarakat serta memberi informasi tentang pajak bumi dan bangunan. Seperti yang
diungkapkan kepala desa sebagai berikut:
“Upaya–upaya yang kami lakukan kepada masyarakat adalah dengan memberikan
sosialisasi dan pengertian yang baik kepada masyarakat tentang maksud dan tujuan
pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan ini. Hal yang dilakukan oleh kami adalah
memberikan sosialisasi terlebih dahulu kepada para perangkat desa, terutama yang
bertugas melaksanakan pemungutan pajak kepada masyarakat. Sehingga informasi yang
diterima melalui kepala desa dapat langsung tersampaikan kepada masyarakat pada saat
dilaksanakannya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, karena petugas lebih sering
berjumpa langsung dengan para masyarakat” (27 februari 2023).
Pernyataan Kepala Desa di atas tentang perannya dalam meningkatkan kesadaran
masyarakat untuk membayar pajak bumi dan bangunan juga dibenarkan dengan hasil
wawancara yang juga dilakukan peneliti dengan masyarakat Desa Gumanti yang
mengatakan sebagai berikut: “iya memang benar, pemerintah desa ada melakukan
sosialisasi kepada kami terkait masalah pajak bumi dan bangunan ini, mereka melakukan
disaat ada acara masyarakat desa, terkadang juga disaat kami melakukan administrasi
dikantor desa, para perangkat desa juga memberitahu tentang pajak bumi dan bangunan
ini” (27 februari 2023)
Menurut hasil wawancara di atas dapat disimpulkan bahwa peran pemerintah desa
dengan sub indikator sebagai falilisator sudah berjalan dengan baik. Hal ini dapat dilihat
dari pemerintah yang telah memfasilitasi sarana dan prasarana. Pemerintah telah
melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan kesadaran wajib pajak, serta pemerintah
menjadi narasumber yang baik untuk masyarakat dalam sosialisasi pembayaran pajak bumi
dan bangunan. Hal ini dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Desa Gumanti Kecamatan
Peranap Kabupaten Indragiri Hulu.
Berdasarkan hasil observasi yang peneliti lakukan di lapangan, dapat disimpulkan
bahwasanya pemerintah desa sudah memberikan fasilitas sarana dan prasarana yang
memadai. Serta pemerintah desa juga sudah menjadi narasumber yang baik untuk
masyarakat dalam melakukan Sosialisasi serta memberikan pengertian yang baik kepada
masyarakat tentang maksud dan tujuan pemungutan PBB dan selalu memberikan
pelayanan yang baik dan respon yang baik pula kepada masyarakat.
Peran pemerintah Sebagai Mobilisator
Peran mobilisator merupakan peran pemerintah desa berpartisipasi mendukung dan
mendorong sera menggerakkan masyarakat untuk melakukan tindakan yang berkaitan
pembangunan di desa untuk kepentingan bersama. Peran pemerintah sebagai mobilisator
adalah pemerintah mengajak dan menggerakkan masyarakat untuk terjun langsung ke
lapangan saat pembangunan dilaksanakan misalnya melakukan kerja bakti yang
sebelumnya sudah dijadwalkan atau gotong royong dalam membangun infrastruktur desa
dan menghadiri pertemuan yang dilaksanakan pemerintah desa. Sebelum dilaksanakannya
pembangunan pemerintah desa harus menyusun perencanaan pembangunan bersama
masyarakat hal ini untuk meningkatkan hubungan kerjasama dan kebersamaan yang baik

Jurnal Ekonomi dan Ilmu Sosial (JEIS)
Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Suska Riau

119

Peran Pendamping dalam ... (Tri Inggi Sari & Sitti Rahmah, 2023)

antara pemerintah desa dan masyarakat. Setelah itu dilaksanakannya pembangunan sebagai
wujud nyata dari perencanaan pembangunan tadi pembangunan tersebut bisa berupa
pembangunan sarana prasarana untuk mendukung kemajuan suatu daerah. Dengan adanya
sarana prasarana berupa jalan masyarakat akan lebih mudah dalam mengakses jalan antar
desa, antar pedesaan atau dari desa satu ke desa yang lainnya hal ini untuk memobilitasi
masyarakat.
Bintoro Tjokroamidjojo (2000:42) mengatakan pemerintah desa ialah orang yang
menggerakkan atau melakukan tindakan yang berkaitan dengan sebuah pembangunan
untuk kepentingan bersama. Jadi kepala desa sebagai mobilisator yaitu orang yang
menggerakkan atau mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan tindakan yang
nyata dalam pembangunan desa. Seperti hal nya menggerakkan masyarakat untuk
membayar pajak bumi dan bangunan agar masyarakat bisa menjadi warga Negara yang
baik dengan membayar pajak tepat waktu. Upaya yang dilakukan pemerintah desa dalam
menggerakkan partisipasi masyarakat untuk membayar pajak bumi dan bangunan ialah
dengan cara penagihan pajak bumi dan bangunan dilakukan dari rumah kerumah (door to
door). Pemerintah secara aktif untuk mendatangi dari rumah kerumah masyarakat untuk
penyampaian SPPT PBB dan penagihan pembayaran pajak bumi dan bangunankepada
wajib pajak. Tindakan ini dilakukan agar masyarakat tidak perlu lagi datang kebank untuk
membayarnya. Hal tersebut sesuai dengan hasil wawancara peneliti dengan sekretaris Desa
Gumanti yang menyatakan bahwa : ”kami melakukan penagihan langsung kepada
masyarakat, kami lakukan ini agar masyarakat dengan cepat membayar pajak bumi dan
bangunan” (27 Februari 2023) Hal di atas diperkuat dengan wawancara yang dilakukan
peneliti dengan Kadus Desa Gumanti yang mengatakan :“ya kami selaku perangkat desa
sudah berusaha untuk turun kelapangan, kalau sudah waktunya membayaran pajak bumi
dan bangunan tersebut” (27 Februari 2023)
Hal di atas senada dengan wawancara yang dilakukan peneliti dengan masyarakat
yang mengatakan: “iya memang benar adanya perangkat desa datang kerumah-rumah
biasanya di awal bulan februari dan terakhir di bulan November mereka datang untuk
pemungutan pajak bumi dan bangunan. dan mereka menjalankan tugasnya dengan baik,
perangkat desa ya memang seharusnya seperti itu menguasai masalah pajak serta
komunikasinya baik sehingga kami yang tidak tahu menjadi tahu benar apa itu pajak dan
apa manfaatnya untuk kita” (02 Maret 2023)
Selain berperan langsung dalam pemungutan pajak bumi dan bangunan, peran lain
yang dilakukan pemerintah Desa Gumanti kecamatan peranap ialah dengan memberikan
keringanan tenggang waktu pembayaran pajak bumi dan bangunan. Hal ini sesuai dengan
hasil wawancara yang peneliti lakukan dengan masyarakat Desa Gumanti yang
mengatakan: “Tidak ada sanksi dari mereka, tetapi mereka secara berulang mengingatkan
pentingnya kami wajib pajak untuk membayar pajak tersebut karena bagaimanapun
bermanfaat juga untuk pembangunan desa ini” (01 Maret 2023)
Menurut hasil wawancara di atas dapat disimpulkan bahwa peran pemerintah desa
dengan sub indicator sebagai mobilisator sudah berjalan dengan baik, bahwa pemerintah
desa sudah berusaha untuk meningkatkan penerimaan pajak bumi dan bangunan di Desa
Gumanti kecamatan peranap dengan cara perangkat desa terjun langsung kelapangan

Jurnal Ekonomi dan Ilmu Sosial (JEIS)
Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Suska Riau

120

Peran Pendamping dalam ... (Tri Inggi Sari & Sitti Rahmah, 2023)

mendatangi dari rumah kerumah masyarakat untuk pemungutan pajak bumi dan bangunan
ini. Berdasarkan hasil observasi yang peneliti lakukan di lapangan, dapat disimpulkan
bahwasanya pemerintah desa sebagai mobilisator sudah dilakukan dengan baik dengan
cara mereka yang langsung turun kelapangan untuk pemungutan pajak bumi dan bangunan,
Seperti adanya perangkat desa datang kerumah-rumah biasanya di awal bulan februari dan
terakhir di bulan November mereka datang untuk pemungutan pajak bumi dan bangunan.

Faktor-faktor Penyebab Rendahnya Tingkat Kesadaran Masyarakat Membayar
Pajak Bumi dan Bangunan di Desa Gumanti Kecamatan Peranap
Siahaan (2010:106) berpendapat bahwa, apabila kesadaran bernegara kurang maka
masyarakat kurang dapat mengenal dan menikmati pentingnya berbangsa dan bertanah air,
berbahasa nasional, menikmati keamanan dan ketertiban, memiliki dan menikmati
kebudayaan nasional dan pada akhirnya apabila kesadaran bernegara kurang maka rasa
memiliki dan menikmati manfaat pengeluaran pemerintah juga kurang sehingga kesadaran
membayar pajak juga berkurang. Kesadaran membayar pajak dapat diartikan sebagai suatu
bentuk sikap moral yang memberikan sebuah kontribusi kepada negara untuk menunjang
pembangunan negara dan berusaha untuk mentaati semua peraturan yang telah ditetapkan
oleh negara serta dapat dipaksakan kepada Wajib Pajak. Erly Suandy (2011:128)
pengertian kesadaran wajib pajak artinya wajib pajak mau dengan sendirinya melakukan
kewajiban perpajakannya seperti mendaftarkan diri, menghitung, membayar dan
melaporkan jumlah pajak terutangnya. Sedangkan menurut Siti Kurnia Rahayu (2017:191)
menyatakan kesadaran wajib pajak merupakan kondisi dimana wajib pajak mengerti dan
memahami arti, fungsi maupun tujuan pembayaran pajak kepada negara.
Kesadaran wajib pajak dalam membayar kewajibannya merupakan hal penting
dalam penarikan pajak tersebut, suatu hal yang paling menentukan dalam keberhasilan
pemungutan pajak adalah kemauan wajib pajak untuk membayar kewajiban pajaknya.
Upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah baik upaya pendidikan,penyuluhan dan
sebagainya, tidak akan berarti banyak dalam membangun kesadaran wajib pajak untuk
membayar pajak, jika pemerintah tidak melakukan sosialisasi terhadap sistem perpajakan
yang memadai dan mudah dipahami oleh masyarakat terutama para wajib itu sendiri.
Dalam proses mewujudkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Tentu, yang
menjadi faktor dasar ialah kesadaran dari wajib pajak itu sendiri. Karena kesadaran dari
wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan ialah kunci utama dari suksesnya
program pemerintah dalam peningkatan pendapatan daerah melalui pajak. Tingkat
kesadaran masyarakat Desa Gumanti Kecamatan Peranap sendiri masih kurang baik
dikarenakan persepsi dari masyarakat itu sendiri.
Faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran masyarakat, sebagaimana menurut
teori yang dikemukakan oleh Bimo Walgito dalam Raimondus (2014) bahwa, faktor yang
mempengaruhi tingkat kesadaran manusia dipengaruhi oleh dua faktor utama yaitu; faktor
endogen dan faktor eksogen, yang mana dijelaskan bahwa:
1. Faktor endogen merupakan faktor yang dibawah individu sejak masih dalam
kandungan hingga kelahiran, bisa juga dikatakan faktor keturunan atau
pembawahan atau faktor endogen yaitu faktor yang semua pengaruh bersumber dari

Jurnal Ekonomi dan Ilmu Sosial (JEIS)
Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Suska Riau

121

Peran Pendamping dalam ... (Tri Inggi Sari & Sitti Rahmah, 2023)

dalam dirinya sendiri, seperti keadaan turunan dan kontitusi tubuhnya sejak
dilahirkan dengan segala perlengkapan yang melekat padanya. Segala sesuatu yang
dibawa sejak lahir tersebut merupakan bekal dasar bagi pertumbuhan dan
perkembangan individu selanjutnya. Bermacam-macam sifat dasar dari ayah dan
ibu mungkin akan didapatkan dalam diri seorang seperti potensi, bakat, intelektual
dan potensi pertumbuhan tubuhnya
2. Faktor eksogen adalah faktor yang berasal dari luar diri individu, antara lain;
pengalaman, alam sekitar, pendidikan, dan sebagainya atau faktor eksogen yaitu
faktor yang sumbernya berasal dari luar individu sangat mempengaruhi
perkembangan kepribadian seseorang. lingkungan keluarga dan masyarakat yang
baik terutama dalam bidang nilai dan kebiasaan-kebiasaan hidup akan membentuk
kepribadian dan juga kemandiriannya.
Berdasarkan dari hasil wawancara dan observasi maka faktor yang menjadi
hambatan dalam pembayaran pajak di Desa Gumanti Kecamatan Peranap Kabupaten
Indragiri Hulu yaitu dari faktor endogen (faktor yang bersumber dari dalam dirinya sendiri)
dan faktor eksogen (faktor yang berasal dari luar diri individu), kedua faktor tersebut
sangat mempengaruhi pola pikir masyarakat dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan.
Dari faktor endogen atau yang biasa disebut faktor dari diri sendiri, masyarakat cenderung
tidak memedulikan atau apatis. Hal itu dikarenakan pola pikir masyarakat yang tidak
menyadari akan tugas dan kewajibannya, masyarakat merasa pembangunan yang ada di
Desa Gumanti Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu kurang sehingga
menigkatkan rasa egoisme yang sudah mendasari individu masyarakat untuk tidak
membayar pajak dengan adanya kondisi yang dilihat oleh masyarakat.
Adapun faktor yang berpengeruh besar yaitu dari faktor eksogen, dari hasil
penelitian bahwa kebanyakan masyarakat yang belum membayar pajak dengan banyak
kendala yaitu diantarannya dikarenakan tersitanya waktu masyarakat untuk bekerja
sehingga informasi yang telah disampaikan dari pemerintah Desa tidak dihiraukan,
hambatan yang paling berpengaruh yaitu faktor ekonomi masyarakat yang tidak seimbang
karena ekonomi yang lemahlah yang menjadi ukuran masyarakat dalam membayar pajak.
Dari faktor ekonomi yang menjadi alasan mendasar masyarakat enggan untuk membayar
pajak. Hal tersebut sesuai dengan hasil wawancara peneliti dengan Kasi pemerintah Desa
Gumanti yang mengatakan bahwa: “Salah satu penyebab masyarakat enggan untuk
membayar pajak bumi dan bangunan dikarenakan pendapatan masyarakat masih rendah
untuk melakukan pelunasan pajak bumi dan bangunan, banyak masyarakat yang mengeluh
disaat kami melakukan pemungutan pajak bumi dan bangunan kebanyakan mata pencarian
masyarakat di desa inikan hanya petani dan buruh" (02 Maret 2023).
Hal tersebut di perkuat dengan hasil wawancara peneliti dengan Kepala Desa
Gumanti yang menyatakan bahwa: ”Memang betul adanya kami terkendala dalam
pemungutan pajak ini dikarenakan masyarakat yang kurang sadar dan masyarakat yang
mengeluh dengan pendapatan mereka yang tidak cukup untuk pembayaran pajak ini,
padahal jauh-jauh hari kami sudah memberi tahu masyarakat kapan waktunya pembayaran
pajak” (02 Maret 2023) Hal diatas senada dengan hasil wawancara peneliti dengan
masyarakat Desa Gumanti yang mengatakan bahwa: ”Penyebab saya menunda membayar

Jurnal Ekonomi dan Ilmu Sosial (JEIS)
Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Suska Riau

122

Peran Pendamping dalam ... (Tri Inggi Sari & Sitti Rahmah, 2023)

pajak itu ya karena saya tidak cukup uang untuk membayarnya apalagi sekarang semua
serba mahal, ditambah suami saya hanya seorang petani” (02 Maret 2023)
Dari hasil penelitian yang dilakukan peneliti melalui wawancara dan observasi
dapat disimpulkan bahwa pemerintah Desa Gumanti selalu secara rutin memberitahu atau
mensosialisasikan pembayaran wajib pajak bumi dan bangunan kepada masyarakatnya
akan tetapi masyarakatlah yang kurang memiliki kesadaran akan kewajiban mereka untuk
membayar pajak. Dapat disimpulkan bahwa adapun faktor yang mempengaruhi
terhambatnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak di Desa Gumanti Kecamatan
Peranap Kabupaten Indragiri Hulu yaitu ada dua faktor yaitu faktor endogen dan faktor
eksogen atau biasa disebuat faktor dari diri masyarakat sendiri dan faktor diluar diri
masyarakat yaitu masyarakat yang masih tidak memedulikan dan menyadari bahwa pajak
memiliki guna dan fungsi untuk masyarakat itu sendiri, serta terjadinya ketidakcocokan
administrasi serta faktor ekonomi masyarakat. Faktor-faktor tersebut yang menyebabkan
munculnya rasa kurangnya kesadaran wajib pajak dari masyarakat itu sendiri, meskipun
tidak semua masyarakat yang memiliki pemahaman serta pengetahuan yang sama,
dibutuhkan dalam suatu pembangunan, oleh karena itu, sangat diharapkan bagi pihak
pemerintah agar terus berperan aktif dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dan
menangani pembayaran pajak, sebagai sebuah bentuk dorongan bagi masyarakat Desa
Gumanti. Karena masyarakat perlu untuk didampingi secara terus dan diberi pemahaman
yang baik, agar pajak tersebut selalu dianggap oleh masyarakat Desa dan merupakan suatu
kewajiban yang wajib untuk dipenuhi.

SIMPULAN
Peran Pemerintah Desa Terhadap Peningkatan Kesadaran Masyarakat Dalam
Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan di Desa Gumanti Kecamatan Peranap Kabupaten
Indragiri Hulu sudah cukup baik. Peran yang dilakukan pemerintah desa ialah dengan cara
bersosialisasi dengan masyarakat Desa Gumanti, pemerintah desa juga memberitahu
informasi tentang pajak Bagaimana wajibnya membayar pajak sebagai warga Negara
Indonesia yang baik, petugas juga membantu masyarakat dengan cara datang dari rumah
kerumah (door to door) dengan membantu warga dalam pengurusan administrasi pajak
bumi dan bangunan. Faktor yang mempengaruhi rendahnya tingkat kesadaran masyarakat
dalam membayar pajak bumi dan bangunan di desa gumanti kecamatan peranap kabupaten
Indragiri hulu ialah dari masyarakat itu sendiri masyarakat yang bersikap apatis, egoisme
yang tidak ingin tahu mengenai kewajiban mereka sebagai warga Negara Indonesia serta
kondisi ekonomi masyarakat yang lemah membuat masyarakat terlambat untuk membayar
pajak sehingga meningkatnya rasa egoisme masyarakat untuk tidak membayar pajak
semakin meningkat.

DAFTAR PUSTAKA
Arikunto. 2014. Prosedur Penelitian Suatu pendekatan praktik. Jakarta: PT Rineka
Cipta.

Jurnal Ekonomi dan Ilmu Sosial (JEIS)
Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Suska Riau

123

Peran Pendamping dalam ... (Tri Inggi Sari & Sitti Rahmah, 2023)

Arif., 2012. Peran dan fungsi pemerintah, pada 12 februari 2012
http://arifgii.blogspot.com/2012/1 2/peran-dan-fungsipemerintahan.html.di ambil
tanggal 19 Maret 2023.
Afandi, Muslim, and Syed Agung Afandi. 2018. Implikasi Tata Kelola Sektor Publik
Era Reformasi. Palembang: Tunas Gemilang.
Afandi, Syed Agung, Muslim Afandi, and Rizki Erdayani. 2022. Pengantar Teori
Pembangunan. Yogyakarta: Bintang Semesta Media.
Meleong. 2016. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Sugiyono. 2015. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta
Tjokroamidjojo Bintaro, 2000. Pembangunan Desa dan masalah kepemimpinannya.
Jakarta: Rajawali
Nurcholis, Hanif. 2011. Pertumbuhan dan Pelaksanaan Pemerintahan Desa Jakarta:
Erlangga.
Siti Kurnia Rahayu. 2017. Perpajakan Konsep dan Aspek Formal, Bandung: Rekayasa
Sains
Banyu Ageng Wahyu Utomo “Pengaruh sikap, kesadaran, dan pengetahuan wajib pajak
terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan di
kecamatan pemulang kota tenggerang selatan” (2011)
Sarmin, Kartika. (2015) “ Peranan kepemimpinan kepala desa Terhadap kesadaran
masyarakat dalam membayar pajak bumi dan bangunan di desa teletoyon
kecamatan pinolosian kabupaten bolang Mongondow”. Jurnal administrasi
Publik, 2(30)
Safitri, Yolanda.“Peran Pemerintah Desa Dalam Meningkatkan Kesadaran Masyarakat
Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan Di Desa Perawang Barat Kecamatan
Tualang Kabupaten Siak” (2021)
Dadang, Mulyana,T. Subarsah dan Deni Zein Tarsidi (2019). “Kontribusi Kepala Desa
terhadap Kesadaran Masyarakat atas Pajak Bumi dan Bangunan yang Dibayar
Masyarakat DesaVol.2No. 2 Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan.
Hasra, Herianto. “ Efektivitas Pelaksanaan pemungutan pajak bumi dan bangunan didesa
solahe kecamatan sinjai timur kabupaten sinjai Journal, 2007
Misbach, Moch, dan Lutfie. “ Analisis Faktor-Faktor Yang Berhubungan Dengan Wajib
Pajak dan Pengaruhnya Terhadap Keberhasilan Penerimaan Pajak Bumi Dan
Bangunan Di Kotamadya Surabaya, Airlangga Universitas, (Surabaya, 1997)
Fikri Muhammad, Husni Thamrin (2021) “Revitalisasi Konsep Pajak Dalam Perspektif
Islam”. Jurnal Tamaddun Ummah, Vol.1, No 2
Rantumbanua, Chrisman, Arol., Kasenda, Ventje., & Undap, Gustaf. (2017). “Kesadaran
Masyarakat Dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Desa Pinabetengan
Utara Kecamatan Tompaso Barat Kabupaten Minahasa”. Jurnal Jurusan Ilmu
Pemerintahan, Vol. 2, No.2.
Wahyuni, Tuti. (2019). “Peranan Perangkat Desa Dalam Meningkatkan Kepatuhan
Wajib Pajak Untuk Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan (PBB-P2) Di Desa Kalapasawit Kecamatan Lakbok”. Jurnal Ilmiah
Pemerintahan, 4 (4).

Jurnal Ekonomi dan Ilmu Sosial (JEIS)
Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Suska Riau

124

Peran Pendamping dalam ... (Tri Inggi Sari & Sitti Rahmah, 2023)

Rohanita L.Tobing, 2014, Peran Pemerintah Kota Tanjungpinang Dalam Pengelolaan
Kebudayaan Pesta, Universitas Maritim Raja Ali Haji, Tanjungpinang.
Angwarmas,Raimondus.2014.Pola Kepemimpinan Lurah Dalam Menigkatkan
Kesadaran Masyarakat Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).Skripsi
Tidak Diterbitkan.Malang:Fisip Unitri MALANG.
Dotor, Denny Hambali. (2022), “Peran Pemerintah Desa Dalam Meningkatkan
Kesadaran Masyarakat Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan Di Desa
Labuhan Kuris”. Journal of Accounting, Finance and Auditing Vol. 4 No. 1
Sari, V. A. P., & Fidiana, F. (2017). Pengaruh Tax Amnesty, Pengetahuan Perpajakan,
dan Pelayanan Fiskus Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Ilmu Dan Riset
Akuntansi (JIRA).
Nadir, S. (2013). Otonomi Daerah dan Desentralisasi Desa: Menuju Pemberdayaan
Masyarakat Desa. Jurnal Politik Profetik, 1(1).
Wijayanti, S. N. (2016). Hubungan Antara Pusat dan Daerah dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia Berdasarkan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014. Jurnal
Media Hukum, 23(2), 186–199.