1
REKONSTRUKSI OBLIGASI: INVESTASI DALAM PERSPEKTIF
SYARIAH
Nurul Fatma Hasan& M. Mujib Utsmani
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NU MOJOKERTO
[email protected]
Abstract
Investment is highlyrecommended in Islam. The Al-Quran and Al-Hadith of
Prophet Muhammad PBUH and companions support the existence of investment
in the use of productive capital resources. The investment must be in accordance
with the rules of Islam. Norms in investing according to sharia are free from
elements of usury, uncertainty (gharar), gambling (maysir), haram, and syubhat.
Bond is one form of investment, but the practice of conventional bonds is usury
which is clearly forbidden by the verses of the Qur'an and hadith Saheeh and
consensus (ijma ') of the scholars both salaf and khalaf. The reconstruction of
bonds to conform to sharia principles needs to take into account some of the
underlying prohibitions with bonds. Basically the fundamental difference between
sharia bonds and conventional bonds lies in the determination of interest rates of
magnitude determined at the beginning of the transaction. Syariah bonds are not
a fixed interest-bearing debt as contained in conventional bonds, but rather are
fund-raisers based onthe principle of profit-sharing. The transaction is not a debt
of accounts receivable but an inclusion. Sharia bonds (sukuk) as a form of
financing and investment allow some form of structure that can be offered to
avoid usury. Sharia bonds can be profitsharing based on mudharabah /
muqaradhah / qiradh or musyarakah. While margin / fee based on murabaha or
salam or istishna '.
Investasi sangat dianjurkan dalam Islam.al-Qurandanal-Hadithdari Nabi
Muhammad SAWdansahabatmendukung adanya investasi berupa penggunaan
sumber daya modal yang produktif. Investasi yang dilakukan tentunya harus
sesuai dengan aturan Islam. Norma dalam berinvestasi menurut syariah adalah
bebas dari unsur riba, ketidakpastian (gharar), judi (maysir),haram, dansyubhat.
Obligasimerupakan merupakan salah satu bentuk investasi, namun praktik
obligasi konvensional adalah riba yang diharamkan secara jelas oleh ayat-ayatal-
Qur’andan hadith-hadith shahih serta konsesus (ijma’) ulama baiksalafmaupun
khalaf.Rekonstruksi obligasi agar sesuai dengan kaidah-kaidah syariah perlu
memerhatikan beberapa larangan yang mendasari bermuamalah dengan obligasi.
Padadasarnya perbedaan mendasar antara obligasi syariah dan obligasi
konvensional terletak pada penetapan bunga yang besarnya sudah ditentukan di
awal transaksi.Obligasi syariah bukan merupakan utang berbunga tetap
sebagaimana yang terdapat dalam obligasi konvensional, tetapi lebih merupakan
penyerta dana yang didasarkan pada prinsip bagi hasil. Transaksinya bukan akad

2
utang piutang melainkan penyertaan.Obligasi syariah (sukuk) sebagai bentuk
pendanaan (financing) dan sekaligus investasi (investment) memungkinkan
beberapa bentuk struktur yang dapat ditawarkan untuk tetap menghindarkan pada
riba. Obligasi syariah dapat berupa bagi hasil berdasarkan akad
mudharabah/muqaradhah/qiradhataumusyarakah. Sedangkanmargin/fee
berdasarkan akadmurabahahatausalamatauistishna’.
Key words:investment,bonds,Sharia bonds, sukuk.
Pendahuluan
Islam sebagai agama yang sempurna memuat ajaran dannorma yang
mengatur seluruh aktivitas manusia di segala bidang. Islam sangat menjunjung
tinggi ilmu pengetahuan yang memiliki gradasi (tadrij) dari tahapan diskursus
(ilmu al-yaqin), implementasi (ain al-yaqin) serta hakikat akan sebuah ilmu (haqq
al-yaqin). Sementara, trikotomi pengetahuan menjelaskan bahwa ada tiga jenis
pengetahuan, yaitu pengetahuan instrumental, pengetahuan intelektual, dan
pengetahuan spiritual.
Investasi sebagai salah satu bagian dari aktivitas perekonomian merupakan
salah satu ajaran dan konsep Islam yang memenuhi proses tadrij dan trikotomi
pengetahuan tersebut. Hal ini dapat dibuktikan bahwa konsep investasi selain
sebagai pengetahuan juga bernuansa spiritual karena menggunakan norma Islam,
sekaligus merupakan hakekat dari sebuah ilmu dan amal. Oleh karenanya
investasi sangat dianjurkan bagi setiap muslim.
Apabila hukum Islam dicermati mengenai investasi maka dapat dipahami
bahwa hal dimaksud, mendorong masyarakat ke arah usaha nyata yang
produktif.DalamIslam yang perlu dihayati adalah dana harus dinamik tidak boleh
adaleakagedan tidak boleh keluar dari peredaran, artinya menyimpan dana
sehingga menjadi tidak produktif adalah sesuatu yang dilarang. Pelarangan ini
tentunya mempunyai tujuan. Pertama, tujuan menjaga kekekalan penyuburan
harta dan pertambahannya. Kedua, tujuan menjaga kekekalan pertukaran harta.
Ketiga, tujuan memastikan kesenangan yang sempurna bagi individu dan
masyarakat.
Anjuran untuk berinvestasi tentunya tidak serta merta menyebabkan seorang
Muslim berinvestasitanpa memerhatikan rambu-rambu dalam Islam. Rambu-

3
rambu tersebut di antaranya adalah memerhatikan yang halal lagi baik, tidak
menggunakan cara batil, tidak berlebih-lebihan atau melampaui batas, tidak
dizalimi maupun menzalimi, menjauhkan diri dari unsur riba, maysir (perjudian
danintended speculation), dangharar(ketidakjelasan dan manipulatif), serta
tidak melupakan tanggungjawab sosial berupa zakat, infak, dan sedekah. Inilah
yang membedakan sistem ekonomi Islam dengan perekonomian konvensional
yang menggunakan prinsipself interest(kepentingan pribadi) sebagai dasar
perumusan konsepnya.
Pada umumnya investasi di kalangan masyarakat saat ini dibedakan menjadi
dua, yaitu investasi padafinancial assetdan investasi padareal asset. Investasi
padafinancial assetdilakukan di pasar uang, misalnya berupa sertifikat deposito,
commercial paper, Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), dan lainnya. Investasi
juga dapat dilakukan di pasar modal, misalnya berupa saham, obligasi,warrant,
opsi, dan lainnya. Sedangkan investasi padareal assetdapat dilakukan dengan
pembelian aset produktif, pendirian pabrik, pembukaan pertambangan,
perkebunan, dan yang lainnya.
Penelitianinimerupakan penelitian pustaka yangakan membahas salah satu
jenis investasi yang sudah umum di kalangan masyarakat, yaitu investasi melalui
obligasi atau surat utang.Obligasi merupakan istilah dari surat berharga bagi
penetapan utang dari pemilik/pihak yang mengeluarkan obligasi atas suatu proyek
dan memberikan kepadapemegangnya hak bunga yang telah disepakati di
samping nilai nominal obligasi tersebut pada saat habisnya masa utang.
Pemberian hak bunga kepada pemegang obligasi ini sangat mirip dengan praktik
riba jahiliyah. Jika memang hak bunga ini adalah riba, makadiperlukan
rekonstruksi agar obligasi yang sudah lazim di masyarakat ini sesuai dengan
kaidah-kaidah syariah Islam. Oleh karena itu,penelitianini akan membahas
mengenai “RekonstruksiObligasi: Investasidalam Perspektif Syariah”.
Investasi
Kata investasimerupakan serapan dari bahasa Inggris, yaituinvestment
yang berarti menanam. Dalam kamus istilah Pasar Modal dan Keuangan, investasi
diartikan sebagai penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau

4
proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan. Sedangkan dalam Kamus Lengkap
Ekonomi, investasi didefinisikan sebagai penukaran uang dengan bentuk-bentuk
kekayaan lain seperti saham atau harta tidak bergerak yang diharapkan dapat
ditahan selama periode waktu tertentu supaya menghasilkan pendapatan.
1
Investasidapat dilakukanpadafinancial assetmaupunreal asset. Investasi
padafinancial assetdilakukan di pasar uang, misalnya berupa sertifikat deposito,
commercial paper, Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), dan lainnya. Investasi
juga dapat dilakukan di pasar modal, misalnya berupa saham, obligasi,warrant,
opsi, dan lainnya. Sedangkan investasi padareal assetdapat dilakukan dengan
pembelian aset produktif, pendirian pabrik, pembukaan pertambangan,
perkebunan, dan yang lainnya.
2
Pada umumnya pola investasi dapat dibedakan menjadi dua macam;
investasi langsung dan investasi portofolio. Pola pada investasi langsung adalah
investor atau penanam modal menyalurkan dananya pada usaha atau proyek
secara langsung. Sedangkan investasi protofolio merupakan pola investasi dimana
investor menyalurkan dananya kepada manajer atau perusahaaninvestasi tertentu,
kemudian investor tersebut akan mendapatkan bukti investasi berupa sertifikat
investasi seperti saham, obligasi ataupun bentuk-bentuk lainnya.
3
Setiap investor tentunya ingin mendapatkan return (keuntungan) yang tinggi
dengan risk (resiko) yang rendah, hal ini sesuai dengan istilah umum dalam
investasi “High risk high return, low risk low return”. Investasi yang
mendatangkan return (keuntungan) yang tinggi tentunya mempunyai resiko yang
tinggi pula, dan sebaliknya investasi yang tingkat return (keuntungan)nya rendah
maka tingkat resikonya juga rendah. Investasi secara langsung akan
mendatangkan keuntungan yang tinggi akan tetapi memiliki tingkat resiko yang
tinggi pula.
1
Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution,Investasipada Pasar Modal Syariah(Jakarta:
Kencana Prenada Media Group, 2007), 7.
2
Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution,8.
3
Royyan Ramdhani Djayusman, “Islamic Bonds: Tinjauan Fikih dan Keuangan”,Addin, Vol.
8, No. 1 (Februari, 2014),185.

5
Selain tidak bersifat liquid (cair) investasi langsung juga lebih banyak
membutuhkan waktu dan tenaga para investor untuk mengawasi, mengelola dan
mengembangkan usahanya. Bagi para investor yang tidak terlalu mengambil
banyak risiko, investasi portofolio merupakan pilihan yang cukup tetap untuk
menginvestasikan dananya. Selain memiliki tingkat resiko yang rendah, investasi
portofolio dapat bersifat liquid dalam waktu tertentu.
Di antara instrumen investasi portofolio, obligasi (surat utang) merupakan
instrumen yang sangat safety (aman) dan liquid (cair). Obligasi bersifat liquid
artinya dana investasi dapat diambil kembali berikut tambahan keuntungan
(bunga) dari jangka waktu yang telah disepakati. Obligasi sangat safety (aman)
apalagi obligasi yang dikeluarkan negara. Dalam saham, para investor akan
mendapatkan keuntungan bersih yang dibagi dalam bentuk deviden. Pada
obligasi, dimana dana investor adalah sebagai dana pinjaman (utang) maka pihak
yang menerbitkan obligasi (kreditur) tersebut akan melunasikewajibannya
terlebih dahulu kepada investor, kewajiban itu berupa pembayaran dana investasi
berikut bunganya. Sehingga return (keuntungan) dari obligasi lebih kompetitif
daripada pembagian deviden pada saham.
Investasi dalamPerspektif Syariah
Dalam Islam, investasi merupakan kegiatan muamalah yang sangat
dianjurkan, karena dengan berinvestasi harta yang dimiliki menjadi produktif dan
juga mendatangkan manfaat bagi orang lain.Para ulama sepakat bahwa sistem
penanaman modal dibolehkan dalam Islam. Dasar hukumnya adalah ijma’ ulama
yang membolehkannya.
Diriwayatkan dalamal-Muwaththa’dari Zaid ibn Aslam, dari ayahnya
bahwa ia menceritakan, “Abdullah dan Ubaidullah ibn Umar ibn ibn al-Khaththab
pernah keluar dalam satu pasukan ke negeri Irak. Ketika mereka kembali, mereka
lewat di hadapan Abu Musa al-Asy’ari, yakni gubernur Bashrah. Beliau
menyambut mereka berdua dan menerima mereka sebagai tamu dengan suka cita.
Beliau berkata, ‘Kalau aku bisa melakukan sesuatu yang berguna buat kalian,
pasti akan kulakukan.’ Kemudian beliau melanjutkan, ‘Sepertinya aku bisa
melakukannya. Ini ada uang dari Allah yang akan kukirimkan kepada Amirul

6
Mukminin. Saya meminjamkannya kepada kalian untuk kalian belikan sesuatu di
Irak ini, kemudian kalian jual di kota Madinah. Kalian kembalikan modalnya
kepada Amirul Mukminin, dan keuntungannya kalian ambil.’ Mereka berkata,
‘Kami suka itu.’ Maka beliau menyerahkan uang itu kepada mereka dan menulis
surat untuk disampaikan kepada Umar ibn al-Khaththab agar Amirul Mukminin
itu mengambil uang yang dia titipkan dari mereka. Sesampainya di kota Madinah,
mereka menjual barang itu dan mendapatkan keuntungan. Ketika mereka
membayar uang itu kepada Umar, Umar lantas bertanya, ‘Apakah setiap anggota
pasukan diberi pinjaman oleh Abu Musa seperti yang diberikan kepada kalian
berdua?’ Mereka menjawab, ‘Tidak.’ Beliau berkata, ‘Apakah karena kalian
adalah anak-anak Amirul Mukminin sehingga ia memberi kalian pinjaman?
Kembalikan uang itu beserta keuntungannya.’ Adapun Abdullah hanya
membungkan saja. Sementara Ubaidullah langsung angkat bicara, ‘Tidak
sepantasnya engkau berbuat demikian wahai Amirul Mukminin! Kalau uang ini
berkurang atau habis, pasti kami akan bertanggung jawab.’ Umar tetap berkata,
‘Berikan uang itu semuanya.’ Abdullah tetap diam, sementara Ubaidullah tetap
membantah. Tiba-tiba salah seorang di antara sahabat Umar berkata, ‘Bagaimana
bila engkau menjadikannya sebagai investasi modal wahai Umar?’ Umar
menjawab, ‘Ya, aku jadikan itu sebagai investasi modal.’ Umar segera mengambil
modal beserta setengah keuntungannya, sementara Abdullah dan Ubaidillah
mengambil setengah keuntungan sisanya.”
Diriwayatkan juga dari al-Alla ibn Abdurrahman, dari ayahnya, dari
kakeknya bahwa Utsman ibn Affan memberinya uang sebagai modal usaha, dan
keuntungannya dibagi dua.
4
Bolehnya berinvestasi dalam Islam jugadiperkuat dengan sabda Nabi
Muhammad saw yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar:
“Kunci-kunci gaib ada lima yang tidak seorang pun mengetahui kecuali Allah
semata:
4
Shalah ash Shawi &Abdullah al Mushlih,Ma La Yasa’ at-Tajira Jahluhu,Fikih Ekonomi
Keuangan Islam, terj. Abu Umar Basyir (Jakarta: Penerbit Darul Haq, 2008), 169.

7
1.Tidakada yang mengetahui apa yang akan terjadi pada hari esok
kecuali Allah
2.Tidak ada yang dapat mengetahui kapan terjadi hari kiamat kecuali
Allah
3.Tidak ada yang dapat mengetahui apa yang terjadi atau yang ada dalam
kandungan rahim kecuali Allah
4.Tidak ada yangdapat mengetahui kapan turunnya hujan kecuali Allah
5.Tidak ada yang dapat mengetahui di bumi mana seseorang akan
wafat.”
5
Poin pertama bermakna investasi dunia akhirat. Di mana usaha atau
pekerjaan sebagai bekal kehidupan dunia sekaligus usaha sebagaibekal akhirat
tidak diketahui oleh seluruh makhluk. Poin ke dua, sebagai informasi bagi
sekalian manusia untuk berinvestasi akhirat sebagai bekal yang memadai, karena
tidak seorang pun mengetahui kapan terjadi hari kiamat yang pada hari itu telah
ditutup pintu tobat serta amalan manusia.
Poin ke tiga, sebagai pesan untuk memiliki generasi yang berkualitas
sebagai investasi jangka panjang bagi para orang tua, di mana tidak seorang pun
mengetahui seberapa besar kualitas kandunganyang ada dalam rahim seseorang.
Poin ke empat, pesan investasi dunia, dengan melakukansavingharta sebagai
motivasi untuk berjaga-jaga di masa depan (precautionary motivation) karena
turunnya air hujan dari langit disimbolkan sebagai sumber rezeki.Sedangkan poin
ke lima, merupakan anjuran untuk melakukan investasi akhirat sedini mungkin,
karena tidak seorangpun mengetahui ajalnya.
Dalam Islam, investasi atau pemberian modal tentu berbeda dengan
membungakan uang.Ada dua perbedaan mendasar antara investasi dengan
membungakan uang. Perbedaan tersebut dapat dianalisis melalui definisi hingga
makna masing-masing dari kedua istilah yang dimaksud.Investasi adalah kegiatan
usaha yang mengandung risiko karena berhadapan dengan unsur ketidakpastian.
Oleh karena itu, perolehan kembalinya (return) tidak pasti dan tidak tetap.
Sedangkan membungakan uang adalah kegiatan usaha yang kurang mengandung
5
Nurul Huda,Investasi pada Pasar Modal Syariah, 20.

8
risiko karena perolehan kembaliannya berupa bunga yang relatif pasti dan selalu
menguntungkan pihak yang membungakan uang.
6
Apabila hukum Islam dicermati mengenai investasi maka dapat dipahami
bahwa hal dimaksud, mendorong masyarakat ke arah usaha nyata yang produktif.
Selain itu, dapat dipahami bahwa investasi dihalalkan dan membungakan uang
dilarang oleh hukum Islam. Demikian juga menyimpan uang di bank yang
menggunakan prinsip-prinsip hukum Islam termasuk kategori kegiatan investasi
karena perolehan kembaliannya dari waktu ke waktu tidak pasti dan tidak tetap.
Besar kecilnya perolehan amat tergantung kepada hasil usaha yang benar-benar
terjadi dan dilakukan oleh pihak bank sebagaimudharibatau pengelola dana.
Bank dengan prinsip syariah tidak dapat sekedar menyalurkan uang. Bank dengan
prinsip syariah harus terus berupaya meningkatkan kembalian ataureturn of
investment, sehingga lebih menarik dan lebih memberi kepercayaan bagi pemilik
dana atau investor.
Norma dalam berinvestasi menurut syariah adalah bebas dari unsur riba,
bebas dari unsur ketidakpastian (gharar), bebas dari unsur judi (maysir), bebas
dari unsur haram, dan bebas dari unsur syubhat.DalamIslam yang perlu dihayati
adalah dana harus dinamik tidak boleh adaleakagedan tidak boleh keluar dari
peredaran, artinya menyimpan dana sehingga menjadi tidak produktif adalah
sesuatu yang dilarang. Zakat dapat diumpamakan sebagai “penalty” dari
menyimpan kekayaan, sehingga dengan zakat, paling tidak 2,5% dari kekayaan
tadi harus kembali ke masyarakat. Jika semua orang membayar zakat, maka
manfaatnya masih akan lebih kecil dibanding dengan jika si wajib zakat tadi
melakukan investasi. Dengan zakat, jumlah penerima zakat yang dapat dibantu
pasti lebih sedikit dibanding jumlah tenaga kerja yang dapat diserapnya jika uang
tadi diinvestasikan dalam sektor riil.
Rasulullah saw sangat menganjurkan adanya penggunaan sumber daya
modal yang produktif denganbersabda, “Berilah kesempatan kepada mereka yang
memiliki tanah untuk memanfaatkannya dengan caranya sendiri dan jika hal itu
6
Zainuddin Ali,Hukum Perbankan Syariah(Jakarta: Sinar Grafika, 2008), 111.

9
tidak dilakukan, hendaklah diberikan kepada orang lain agar memanfaatkannya.”
(H.R. Muslim)
Sedangkan Umar ibn Khaththab mengatakan, “Mereka yang mempunyai
uang perlu menginvestasikannya, dan mereka yang mempunyai tanah perlu
mengeluarkannya.”
7
Obligasi
1.Pengertian Obligasi
Obligasi berasal dari bahasa Belanda, yaituobligatieyang berarti
kontrak. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,obligasi adalah surat
pinjaman dengan bunga tertentu dari pemerintahan yang dapat
diperjualbelikan. Obligasi juga diartikan sebagai surat utang berjangka waktu
lebih dari satu tahun dan bersuku bunga tertentu, dikeluarkan oleh perusahaan
untuk menarik dana dari masyarakat guna menutup pembiayaan perusahaan.
8
Obligasi merupakan surat dari suatu lembaga atau perusahaan untuk
dijual kepada investor untuk mendapatkan dana segar. Dalam pasar modal
obligasi didefinisikan sebagai suatu surat berharga jangka panjang yang
bersifat hutang yang dikeluarkan oleh emiten dengan pemegang obligasi
dengan kewajiban membayar bunga pada periode tertentu dan melunasi
pokok pada saat jatuh tempo kepada pemegang obligasi.
9
Dalam Keputusan Presiden RI Nomor 775/KMK 001/1982disebutkan
bahwa obligasi adalah jenis efek berupa surat pengakuan utang atas pinjaman
uang dari masyarakat dalam bentuk tertentu, untuk jangka waktu sekurang-
kurangnya tiga tahun dengan menjanjikan imbalan bunga yang jumlah serta
saat pembayarannya telahditentukan terlebih dahulu oleh emiten (Badan
Pelaksana pasar modal).
10
Dari pengertian di atas dapat diketahui bahwa obligasi adalah surat
utang yang dikeluarkan oleh emiten (bisa berupa badan hukum atau
7
Mochammad Nadjib, dkk.,Investasi Syariah(Yogyakarta: Kreasi Wacana, 2008), 74.
8
Tim Redaksi Kamus Besar Bahasa Indonesia,Kamus Besar Bahasa Indonesia(Jakarta: Balai
Pustaka, 2001),793.
9
Rifqi Muhammad,Akuntansi KeuanganSyariah(Yogyakarta: P3EI Press, 2008), 64.
10
Abdul Manan,Hukum Ekonomi Syariah dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama
(Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2012), 325.

10
perusahaan, bisa juga dari pemerintah) yang memerlukan dana untuk
kebutuhan operasional maupun ekspansi dalam memajukan investasi yang
mereka laksanakan. Investasi dengan cara menerbitkan obligasi memiliki
potensial keuntungan lebih besar dari produk perbankan. Keuntungan
berinvestasi dengan cara menerbitkan obligasi akan memperoleh bunga dan
kemungkinan adanyacapital gain(keuntungan yang diperoleh dari jual beli
saham di pasar modal atau bursa efek).
Obligasi merupakan surat berharga yang mempunyai kekuatan hukum,
memiliki jangka waktu tertentu atau masajatuh tempo sebagaimana yang
tersebut dalam surat obligasi.Obligasi dapat memberikan pendapatan tetap
secara periodik dan besarnya presentase pembayaran yang diberikan secara
periodik ini didasarkan atas pembayaran presentase tertentu atas nilai
nominalnya atau disebut pembayaran kupon.Obligasijugamempunyai nilai
nominal yang disebut dengan nilai pari,par-value,stated value,faced value,
atau nilai kupon.
11
Setiap obligasi mempunyai struktur yang berbeda-beda. Obligasi
terdiri dari berbagai macam klasifikasi. Beberapa jenis obligasi dapat ditinjau
dari sisi penerbit, sistem pembayaran bunga, hak penukaran/opsi, dan sisi
jaminan/collateral. Penjelasan atasjenis dan perangkat obligasiyang dikenal
di pasar modal Indonesia adalah sebagai berikut:
a.Berdasarkan penerbitan
1)Obligasi Pemerintah Pusat
2)Obligasi Pemerintah Daerah
3)Obligasi Badan Usaha Milik Negara
4)Obligasi Perusahaan Swasta
b.Berdasarkan jaminan
1)Unsecured bonds/debenturesatau obligasi tanpa jaminan
2)Indentureatau obligasi dengan jaminan
3)Mortgage bondatau obligasi yang dijamin dengan properti
4)Collateral trustatau obligasi yang dijamin dengan sekuritas
11
Ibid, 329.

11
5)Equipment trust sertificateatau obligasi yang dijamin asset tertentu
6)Collateralized mortgageatau obligasi yang dijaminpool of mortgages
atauportofolio mortgage-backed securities
c.Berdasarkan jenis kupon
1)Fixed rate, obligasi yang memberikan tingkat kupon tetap sejak
diterbitkan hingga jatuh tempo
2)Floating rate, obligasi yang tingkat bunganya mengikuti tingkat kupon
yang berlaku di pasar
3)Mixed rate, obligasi yang memberikan tingkat kupon tetap untuk
periode tertentu
d.Berdasarkan peringkat
1)Investment grade bonds, minimal BB+
2)Non-investment grade bonds, CC atauspeculative bonddan D ataujunk
bond
e.Berdasarkan kupon
1)Coupon bondspada obligasi berkupon
2)Zero coupon bondsuntuk obligasi nirkupon
f.Berdasarkan call feature
1)Freely collable bond, obligasi yang dapat ditarik kembali oleh
penerbitnya setiap waktu sebelum masa jatuh tempo
2)Non-collable bond, setelah obligasi diterbitkan dan terjual, tidakdapat
dibeli/ditarik kembali oleh penerbitnya sebelum obligasi tersebut jatuh
tempo
3)Deffered callable bond, kombinasi antarafreely callable bonddannon-
collable bond
g.Berdasarkan konversi
1)Convertible bond, obligasi yang dapat ditukarkan saham setelah jangka
waktu tertentu
2)Non-convertible bond, obligasi yang tidak dapat dikonversi menjadi
saham
h.Jenis obligasi lainnya

12
1)Income bond, obligasi yang membayarkan kupon jika emiten
penerbitnya mendapatkan laba
2)Guaranteed bond, obligasi yang diterbitkan olehperusahaan cabang
tetapi tidak didukung oleh perusahaan induk
3)Participating bond, obligasi yang memiliki hak menerima atas laba
selain penghasilan bunga secara periodik
4)Voting bond, obligasi yang mempunyai hak suara
5)Serial bond, obligasi yang pelunasannyaberdasarkan nomor seri
6)Inflation index bondatau disebut jugatreasury inflation protection
securities(TIPS), obligasi yang nilai nominalnya (principal) selalu
disesuaikan dengan tingkat inflasi yang berlaku
12
2.Landasan Hukum Bermuamalah dengan Obligasi
Obligasi merupakan istilah dari surat berharga bagi penetapan utang
dari pemilik/pihak yang mengeluarkan obligasi atas suatu proyek dan
memberikan kepada pemegangnya hak bunga yang telah disepakati di
samping nilai nominal obligasi tersebut pada saat habisnya masa utang. Jadi
pemegang obligasi menikmati beberapa hak, yaitu hak mendapatkan bunga
yang tetap sesuai dengan kesepakatan, hak pengembalian nilai/harga obligasi
pada saat habis masanya, serta hak untuk mengedarkan obligasi dengan
menjualnya kepada orang lain.
13
Pemegang obligasi tidak ikut serta dalam pengelolaan proyek yang
dibiayainya, ia juga tidak berhak untuk mendapatkan keuntungan atau hasil
perusahaan pada waktu likuidasi atau bubar. Ia hanya sekedar pemberi utang
kepada proyek tersebut. Terlihat di sini bahwa obligasi adalah riba yang
diharamkan secara jelas oleh ayat-ayat Al-Qur’an dan hadith-hadith shahih
serta konsesus (ijma’) ulama baik salaf maupun halaf.
Fatwa Syeikh al-Azhar Ali Gad al-Haq, “Obligasi pembangunan yang
dikeluarkan oleh pemerintah dengan rasio komisi yang tetap adalah,
merupakan sejenis pinjaman berbunga tertentu siapapun pemberi
12
Manan,Hukum Ekonomi,329.
13
Nadjib, dkk.,Investasi Syariah, 344.

13
pinjamannya dan ia merupakan salah satu bentuk riba yang diharamkan
dalam Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma.”
BeberapaMajma’ Fiqh(Dewan Fiqh) internasional yang diakui
eksistensinya telah membahas dan menetapkan haramnya mengeluarkan
obligasi berbunga atau bermuamalah dalam obligasi tersebut dengan cara
apapun. Di antara keputusan itu adalah Keputusan Muktamar ke-6Majma’
al-Fiqh al-Islamidi Jeddah. Muktamar tersebut mengeluarkan keputusan
nomor: 62/11/6 tentang obligasibahwabonds(obligasi) yang mencerminkan
kewajiban pembayaran atas harga obligasi beserta bunga atau disertai manfaat
yang disyaratkan adalah haram secara syar’i, baik dari segi pengeluaran,
pembelian maupun pengedarannya. Karena hal itu merupakan pinjaman
ribawi, sama saja apakah pihak yang mengeluarkannya adalah perusahaan
swasta atau perusahaan umum milik pemerintah dan tidak ada pengaruhnya
apakah ia dinamakan sebagai sertifikat investasi (investment certificate),
tabungan, atau penanaman bunga tersebut dengan keuntungan, komisi, atau
yang lainnya.
Diharamkan jugazero coupon bonds(as-sanadat dzat al-kubun ash-
shafari), karena ia termasuk pinjaman yang dijual dengan harga lebih murah
dari harga nominalnya, pemiliknya mengambil keuntungan dari perbedaan
tersebut yang diperhitungkan sebagai diskon bagi obligasi tersebut.Begitu
jugabond(obligasi) berhadiah, hukumnya haram karena termasuk pinjaman
yang disyaratkan di dalamnya manfaat atau tambahan nisbah bagi kelompok
pemberi pinjaman atau sebagian dari mereka dengantidak ditentukan
orangnya, apalagi ia menyerupai perjudian.
14
3.Rekonstruksi Obligasi Menurut Islam
Padadasarnya perbedaan mendasar antara obligasi syariah dan
obligasi konvensional terletak pada penetapan bunga yang besarnya sudah
ditentukan di awal transaksi. Sedangkan pada obligasi syariah saat perjanjian
yang ditentukan adalah besarnya proporsi pembagian hasil apabila
mendapatkan keuntungan di masa mendatang. Rekonstruksi obligasi agar
14
Mochammad Nadjib, dkk.,Investasi Syariah, 347.

14
sesuai dengan kaidah-kaidah syariah perlu memerhatikan beberapa larangan
yang mendasari bermuamalah dengan obligasi.
Rekonstruksi obligasi dapat dilakukan dengan cara penghapusan
bunga yang tetap dan mengalihkannya ke surat investasi yang ikut serta
dalam keuntungan dan dalam kerugian serta tunduk pada kaidahal-ghunm bi
al-ghurm(keuntungan atau penghasilan itu berimbang dengan kerugian yang
ditanggung).Rekonstruksi obligasi juga dapat dilakukan dengan cara
penghapusan syarat jaminan atas kembalinya harga obligasi dan bunganya
sehingga menjadi seperti saham biasa.Atau dengan cara pengalihan obligasi
ke saham biasa.
15
Obligasi Syariah
1.Pengertian Obligasi Syariah
Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 32/DSN-MUI/IX/2002
menjelaskan, yang dimaksud dengan obligasi syariah adalah sebuah surat
berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan oleh
emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk
membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi
hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh
tempo.
16
Obligasi syariah bukan merupakan utang berbunga tetap sebagaimana
yang terdapat dalam obligasi konvensional, tetapi lebih merupakan penyerta
dana yang didasarkan pada prinsip bagi hasil. Transaksinya bukan akad utang
piutang melainkan penyertaan. Obligasijenis ini lazim dinamakan
muqaradhah bond(muqaradhahmerupakan nama lain darimudharabah).
Dalam bentuknya yang sederhana, obligasi syariah diterbitkan oleh sebuah
perusahaan atau emiten sebagai pengelola ataumudharibdan dibeli oleh
investor ataushahib maal.
Obligasi syariah dibutuhkan karena beberapa alasan, di antaranya
dapat dijelaskan melalui perspektif pasar modal dan perspektif emiten. Dalam
15
Mochammad Nadjib, dkk.,348.
16
Manan,Hukum Ekonomi,332.

15
perspektif pasar modal, dengan adanya obligasi syariah maka pengembangan
pasar modal syariah secara lebihluas sebagai implikasi darimasterplanpasar
modal yang dicanangkan Bapepam LK. Obligasi syariah juga berfungsi
sebagai pengembangan instrumen-instrumen syariah di pasar modal baik
pasar primer maupun sekunder. Obligasi syariah merupakan bentuk
pendanaan yang inovatif dan kompetitif sehingga semakin memperkaya
pengembangan produk yang ada di pasar modal. Obligasi syariah juga
merupakan kebutuhan alternatif instrumen investasi berdasarkan syariah
seiring berkembangnya institusi-institusi keuangan syariah.
Sedangkan dalam perspektif emiten, dengan adanya obligasi syariah
maka dapat mengembangkan akses pendanaan untuk masuk ke dalam insitusi
keuangan nonkonvensional, memperoleh sumber pendanaan yang kompetitif,
memperoleh struktur pendanaan yang inovatif danmenguntungkan, serta
memberikan alternatif investasi kepada masyarakat pasar modal
17
Obligasi syariah dapat juga dimanfaatkan dalam bentuk pembiayaan
proyek-proyek pembangunan Negara yang memiliki potensi investasi yang
menguntungkan. Maka pada tahun 2008,Pemerintah Indonesia mengeluarkan
Undang-Undang No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara
(SBSN) atau yang lazim disebut juga sebagai Sukuk Negara. Surat berharga
Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas
bagianpenyertaan terhadap asset SBSN, baik dalam mata uang rupiah
maupun valuta asing.
Obligasi syariah lebih kompetitif dibanding obligasi konvensional,
sebab:pertama, kemungkinan perolehan dari bagi hasil pendapatan lebih
tinggi daripada obligasi konvensional.Kedua, obligasi syariah aman karena
untuk mendanai proyek prospektif.Ketiga, bila terjadi kerugian (di luar
kontrol), investor tetap memperoleh aktiva.Keempat, terobosan paradigma,
bukan lagi surat utang tetapi surat investasi.
18
17
Nurul Huda dan Mohamad Heykal,Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoretis dan
Praktis(Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010), 240.
18
Rifqi,Akuntansi Keuangan,65.

16
Tidak semua emiten dapat menerbitkan obligasi syariah karena
ketatnya persyaratan yang harus dipenuhi.Obligasi syariah mempersyaratkan
aktivitas utama (core business) yang halal, tidakbertentangan dengan
substansi Fatwa No. 20/DSN-MUI/IV/2001. Fatwa tersebut menjelaskan
bahwa kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariah di antaranya adalah
usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang
dilarang, usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk
perbankan dan asuransi konvensional, usaha yang memproduksi dan
mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman haram, serta
usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan atau menyediakan barang-
barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
Obligasi syariah juga mempersyaratkan peringkatinvestment grade,
yaitu memiliki fundamental usaha yang kuat, memiliki fundamental keuangan
yang kuat, dan memiliki citra yang baik di mata publik. Emiten memiliki
keuntungan tambahan jika masuk ke dalam kelompokJakarta Islamic Index
(JII).
2.Struktur Obligasi Syariah
Obligasi syariah sebagai bentuk pendanaan (financing) dan sekaligus
investasi (investment) memungkinkan beberapa bentuk struktur yang dapat
ditawarkan untuk tetap menghindarkan pada riba. Berdasarkan pengertian
tersebut, obligasi syariah dapat berupa bagi hasil berdasarkan akad
mudharabah/muqaradhah/qiradh atau musyarakah. Karena akad mudharabah
atau musyarakah adalah kerja sama dengan skema bagi hasil pendapatan atau
keuntungan, obligasi jenis ini akan memberikan return dengan penggunaan
term indicative/expectedreturn karena sifatnya yangfloatingdan tergantung
pada kinerja pendapatan yang dibagihasilkan.Obligasi syariah juga dapat
berupamargin/feeyangberdasarkan akad murabahah atau salam atau istishna’
sebagai bentuk jual beli dengan skemacost plus basis, obligasi jenis ini akan
memberikanfixed return.
19
3.Bentuk-bentuk Obligasi Syariah
19
Nurul Huda,Lembaga Keuangan, 244.

17
Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Nomor 32/DSN-MUI/IX/2002, tentang obligasi syariah, akad-akad yang
digunakan dalam operasional obligasi syariah adalahmudharabah
(muqaradah) atauqiradh,musyarakah,murabahah,salam,istishna’,serta
ijarah
20
. Tetapi di antara prinsip-prinsip instrumen obligasi ini yang paling
banyak digunakan adalah obligasi dengan instrumen prinsipmudharabahdan
ijarah.
21
a.Obligasi Mudharabah
Obligasi syariah mudharabah adalah obligasi syariah yang
menggunakan akad mudharabah. Akad mudharabah adalah akad kerja
sama antara pemilik modal (shahibul maal/investor) dengan pengelola
(mudharib/emiten).
Dalam Fatwa No. 33/DSN-MUI/X/2002 tentang obligasi syariah
mudharabah, dinyatakan bahwa:
1)Obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang
berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada
pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk
membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa
bagi hasil, margin, ataufeeserta membayar dana obligasi pada saat
obligasi jatuh tempo.
2)Obligasisyariah mudharabahadalah obligasi syariah yang
berdasarkan akad mudharabah dengan memerhatikan substansi fatwa
DSN-MUI No. 7/DSN -MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan
Mudharabah.
3)Obligasi mudharabah emiten bertindak sebagaimudharib(pengelola
modal), sedangkan pemegang obligasi mudharabah bertindak
sebagai shahibul maal (pemodal).
4)Jenis usaha emiten tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah
5)Nisbah keuntungan dinyatakan dalam akad
20
Rifqi,Akuntansi Keuangan,65.
21
Manan,Hukum Ekonomi,334.

18
6)Apabila emiten lalai atau melanggar perjanjian, emiten wajib
menjamin pengambilan dana dan pemodal dapat meminta emiten
membuat surat pengakuan utang
7)Kepemilikan obligasi syariah dapat dipindahtangankan selama
disepakati dalam akad
22
Ada beberapa alasan yang mendasari pemilihan struktur obligasi
mudharabah, di antaranya obligasi syariah mudharabah merupakan bentuk
pendanaan yang paling sesuai untuk investasi dalam jumlah besar dan
jangka waktu yang relatif panjang.Obligasi syariah mudharabah dapat
digunakanuntuk pendanaan umum (general financing) seperti pendanaan
modal kerja ataupuncapital expenditure.Mudharabah merupakan
percampuran kerja sama antara modal dan jasa (kegiatan usaha), sehingga
membuat strukturnya memungkinkan untuk tidak memerlukan jaminan
(collateral) atas asset yang spesifik. Hal ini berbeda dengan struktur yang
menggunakan dasar akad jual beli yang mensyaratkan jaminan atas aset
yang didanai.Selain itu, mudharabah dipilih karena kecenderungan
regional dan global, dari penggunaan struktur murabahah danbai’
bi’thamam ajilmenjadi mudharabah dan ijarah
Adapun ketentuan atau mekanisme obligasi syariah mudharabah
adalah:
1)Kontrak atau akad mudharabah dituangkan dalam perjanjian
perwaliamanatan
2)Rasio atau persentase bagi hasil (nisbah) dapatditetapkan
berdasarkan komponen pendapatan (revenue sharing) atau
keuntungan (profit sharing). Namun berdasarkan fatwa No. 15/DSN-
MUI/IX/2000 bahwa yang lebih maslahat adalah penggunaan
revenue sharing.
3)Nisbah bagi hasil dapat ditetapkan secara konstan, meningkat,
ataupun menurun dengan mempertimbangkan proyeksi pendapatan
emiten, tetapi sudah ditetapkan di awal kontrak
22
Nurul Huda dan Mohamad Heykal,Lembaga Keuangan Islam, 243.

19
4)Pendapatan bagi hasil merupakan jumlah pendapatan yang
dibagihasilkan yang menjadi hak dan oleh karenanya harus
dibayarkan oleh emiten kepada pemegang obligasi syariah. Bagi
hasil yang dihitung berdasarkan perkalian antara nisbah pemegang
obligasi syariah dengan pendapatan/keuntungan yang dibagihasilkan
yang jumlahnya tercantum dalam laporan keuangan konsolidasi
emiten
5)Pembagian hasil pendapatan atau keuntungan dapat dilakukan secara
periodik (tahunan, semesteran, kuartalan, maupun bulanan)
6)Karena besarnya pendapatan bagi hasil akan ditentukan oleh kinerja
aktual emiten, maka obligasi syariah memberikanindicative return
tertentu.
23
b.Obligasi Ijarah
Obligasi ijarah adalah obligasi syariah berdasarkan akad ijarah.
Akad ijarah adalah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan
jalan penggantian. Artinya, pemilik harta memberikan hak untuk
memanfaatkan objek yang ditransaksikan melaluipenguasaan sementara
atau peminjaman objek dengan manfaat tertentu dengan membayar
imbalan kepada pemilik objek. Akad ijarah disertai dengan adanya
perpindahan manfaat tetapi tidak terjadi perpindahan kepemilikan.
Ketentuan akad ijarah adalah objeknya dapat berupa barang (harta
fisik yang bergerak, tak bergerak, harta perdagangan) maupun berupa jasa,
manfaat dari objek dan nilai manfaat tersebut diketahui dan disepakati oleh
kedua belah pihak, ruang lingkup dan jangka waktu pemakaiannya harus
dinyatakan secara spesifik, penyewa harus membagi hasil manfaat yang
diperolehnya dalam bentuk imbalan atau sewa/upah, pemakai manfaat
(penyewa) harus menjaga objek agar manfaat yang diberikan oleh objek
tetap terjaga, dan pemberi sewa harus pemilik mutlak.
24
23
Manan,Hukum Ekonomi,336.
24
Ibid, 338.

20
Secarateknik, obligasi ijarah dapat dilakukan dengan dua cara.
Cara yang pertama yaitu investor dapat bertindak sebagai penyewa
(musta’jir). Adapun emiten dapat bertindak sebagai wakil investor. Dan
propery ownerdapat bertindak sebagai orang yang menyewakan (mu’jir).
Dengan demikian, dalam hal ini ada dua kali transaksi, transaksi pertama
terjadi antara investor dengan emiten, di mana investor mewakilkan
dirinya kepada emiten dengan akad wakalah, untuk melakukan transaksi
sewa-menyewa denganproperty ownerdengan akad ijarah. Selanjutnya,
transaksi terjadi antara emiten (sebagai wakil investor) denganproperty
owner(sebagai orang yang menyewakan) untuk melakukan transaksi
sewa-menyewa (ijarah).
Cara yang ke dua adalah setelah investor memperoleh hak sewa,
maka investor menyewakan kembali objek sewa tersebut kepada emiten.
Atas dasar transaksi sewa-menyewa tersebut, maka diterbitkanlah surat
berharga jangka panjang (obligasi syariah ijarah), di mana atas penerbitan
obligasi tersebut, emiten wajib membayar pendapatan kepada investor
berupafeeserta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Obligasi Sukuk
Sukukberasal dari bahasa Arab, yaitusakkyang berarti sertifikat. Kata-kata
sakk,sukuk, dansakaikdapat ditelusuri dengan mudah pada literatur Islam
komersial klasik. Kata-kata tersebut terutama secara umum digunakan untuk
perdagangan internasional di wilayah muslim pada abad pertengahan. Akan tetapi
sejumlah penulis barat berpendapat bahwasakkmerupakan kata dari bahasa Latin
chequeataucheckyang biasanya digunakan pada perbankan kontemporer. Secara
singkat, sukuk didefinisikan sebagai sertifikat bernilai sama yang merupakan
bukti kepemilikan yang tidak dibagikan atas suatu aset, hak manfaat, dan jasa-jasa
atau kepemilikan atas proyek atau kegiatan investasi tertentu.
Sukuk pada prinsipnya mirip seperti obligasi konvensional, dengan
perbedaan pokok antara lain berupa penggunaan konsep imbalan dan bagi hasil
sebagai pengganti bunga, adanya suatu transaksi pendukung berupa sejumlah
tertentu aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk, dan adanya akad atau

21
perjanjian antara para pihak yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip Islam.
Selain itu, sukuk juga harus distruktur secara Islam agar instrumen keuangan ini
aman dan terbebas dari riba,gharar, danmaysir.
25
Sukuk merupakan bukti kepemilikan suatu aset berwujud atau hak manfaat
(beneficial title). Dalam sukuk, pendapatan berupa imbalan (kupon), margin, dan
bagi hasil, sesuai dengan jenis akad yang digunakan. Sukuk harus terbebas dari
unsur riba,gharar, danmaysir.Penerbitansukukmelaluispecial purpose vehicle
(SPV). Sukuk memerlukanunderlying assetdan penggunaanproceedsukukharus
sesuai prinsip Islam.
26
Dalam bentuk yang sederhana sukuk diterbitkan oleh sebuah perusahaan
atau emiten sebagai pengelola dan dibeli oleh investor. Penghasilan yang diterima
investor bisa berupa bagi hasil, fee, dan margin tertentu. Dan ketika jatuh tempo,
pokok pinjaman juga akan dikembalikan kepada pemegangnya. Emiten bertindak
selaku pengelola dana dan investor bertindak selaku pemilik modal. Keuntungan
yang diperoleh investor merupakan bagian proporsional keuntungan dari
pengelolaan dana oleh investor. Transaksi dalam konteks sukuk adalah transaksi
investment, bukan hutang piutang karena investment merupakan milik pemilik
modal, maka ia dapatmenjualnya kepada pihak lain.
27
Sukuk sering disamakan dengan produk-produk pasarmodal konvensional
lainnya, walaupun produknya agak berbeda dalam sifatnya, sebagaimana yang
terlihatdari perbandingan berikut ini dengan beberapa instrumen pasar modal
konvensional utama.
Tabel1. Perbedaan Sukuk dengan Beberapa Instrumen Pasar Modal
Konvensional
28
Dibandingkan
Surat obligasiSurat obligasi murni Sukuk mewakili pihak yang
25
Dina Kurniyawati dan Abu Azam al-Hadi, “Obligasi Shariah Perspeltif Hukum Islam
(Aplikasi Sukuk Ijarah al-Muntahiya Bittamlik di Bursa Efek Surabaya)”,Maliyah, Vol. 1, No. 1
(Juni, 2011), 96.
26
Nurul Huda,Lembaga Keuangan, 265.
27
Muhammad Kamal Zubair,“Obligasi dan Sukuk dalam Perspektif Keuangan Islam (Suatu
Kajian Perbandingan)”,Asy-Syir’ah Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum, Vol. 46, No. 1 (Januari-Juni,
2012), 294.
28
Manan,Hukum Ekonomi,345.

22
mewakili utang pada
penerbit
memiliki aset yang berwujud
dan/atau jelas, kegiatan ekonomi
dan jasa
Saham Saham mewakili pihak yang
mewakili seluruh
perusahaan
Sukuk yang diterbitkan oleh
perusahaan akan mewakili
sepenuhnya kepemilikan
perusahaan pada aset, proyek,
jasa, dan kegiatan tertentu yang
berhubungan dengan perusahaan
Derivatif Derivatif mewakili turunan
berganda dari kontrak yang
berbeda yang dibuat dari
kontrak dasar utama
Sukuk berhubungan hanya
dengan satu kontrak dan
memelihara kesinambungan aset
sepanjang waktu
SekuritisasiSekuritisasi secara umum
berhubungan dengan
mengubah pinjaman dan
tagihan dalam berbagai jenis
menjadi sekuritas yang
dapat dipasarkan dengan
mengemas pinjaman
menjadi satu kesatuan,
kemudian menjual saham
kepemilikan
Sukuk adalah sertifikat yang
bernilai sama yang mewakili
bagian kepemilikan yang
sepenuhnya dari aset yang
tangible, manfaat aset, dan jasa.
Adapun pihak yang terkaitdengan penerbitan sukuk adalah obligor, SPV,
dan investor.Obligor, adalah pihak yangbertanggungjawab atas pembayaran
imbalan dan nilai nominal sukuk yang diterbitkan sampai dengan sukuk jatuh
tempo.Special Purpose Vehicle(SPV), adalah badan hukum yang didirikan
khusus untukpenerbitan sukuk dengan fungsi sebagai penerbit sukuk, sebagai
counterpartpemerintah dalam transaksi pengalihan aset, dan sebagai wali amanat
untuk mewakili kepentingan investor. Sedangkan investor, adalah pemegang
sukuk yang memiliki hak atas imbalan, margin, dan nilai nominal sukuk sesuai
partisipasi masing-masing.
29
Mekanisme kontrak sukuk, melibatkan sekurang-kurangnya ada sejumlah
tahapan, yaitu pensekuritian, penjualan aset kepada SPV, pengeluaran sukuk dan
29
Nurul Huda,Lembaga Keuangan, 267.

23
penjualannya, penyewaan aset kepada originator, pembelian semula aset dari SPV
kepada originator dan manfaat keuntungan yang diperoleh investor. Berdasarkan
gambaran tersebut, maka akad-akad yang terlibat dapat dikenal pasti adalah akad
murabahah,ijarah,salam,istisna’, danmusyarakah.
Berbagai jenis struktur sukuk yang dikenal secara internasional dan telah
mendapatkanendorsementdariThe Accounting and Auditing Organization for
Islamic Financial Institutions(AAOIFI) antara lain:
1.Sukukijarah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad
ijarah, di mana satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menjual atau
menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga
dan periode yang disepakati, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan
aset itu sendiri.
2.Sukukmudharabah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau
akad mudharabah di mana satu pihak menyediakan modal dan pihak lain
menyediakan tenaga dan keahlian (mudharib), keuntungan dari kerjasama
tersebut akan dibagi berdasarkan perbandingan yang telah disetujui
sebelumnya. Kerugian yang timbul akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak
yang menjadi penyedia modal.
3.Sukukmusyarakah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau
akad musyarakah di mana dua pihak atau lebih bekerja sama menggabungkan
modal untuk membangun proyek baru, mengembangkanproyek yang telah
ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan maupun kerugian yang
timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-
masing pihak.
4.Istisna’, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad istisna
dimana para pihak menyepakati jual beli dalam rangka pembiayaan suatu
proyek/barang. Adapun harga, waktu penyerahan, dan spesifikasi
barang/proyek ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan.
Tabel2. Perbedaan Obligasi dan Sukuk
30
Keterangan Sukuk Obligasi
30
NurulHuda,Lembaga Keuangan, 268.

24
Penerbit Pemerintah, korporasiPemerintah, korporasi
Sifat instrumen Sertifikat kepemilikan/
penyertaan atas suatu aset
Instrumen pengakuan
utang
Penghasilan Imbalan, bagi hasil,
margin
Bunga/kupon,capital
gain
Jangka waktu Pendek menengah Menengah panjang
Underlying asset Perlu Tidak perlu
Pihak terkait Obligor, SPV, investorObligor, investor
Price Market price Market price
Investor Islam, konvensionalKonvensional
Pembayaran pokok Bulletatau amortisasiBulletatau amortisasi
Penggunaan hasil
penerbitan
Harus sesuai Islam Bebas
Penutup
Investasi sangat dianjurkan dalam Islam. Al-Quran dan Hadith dari Nabi
dan Sahabat mendukung adanya investasi berupa penggunaan sumber daya modal
yang produktif. Investasi yang dilakukantentunya harus sesuai dengan aturan
Islam. Norma dalam berinvestasi menurut syariah adalah bebas dari unsur riba,
ketidakpastian (gharar), judi (maysir), haram, dan syubhat.
Obligasi merupakan istilah dari surat berharga bagi penetapan utang dari
pemilik/pihak yang mengeluarkan obligasi atas suatu proyek dan memberikan
kepada pemegangnya hak bunga yang telah disepakati di samping nilai nominal
obligasi tersebut pada saat habisnya masa utang. Pemegang obligasi tidak ikut
serta dalam pengelolaan proyek yang dibiayainya, ia juga tidak berhak untuk
mendapatkan keuntungan atau hasil perusahaan pada waktu likuidasi atau bubar.
Ia hanya sekedar pemberi utang kepada proyek tersebut. Jadi obligasi adalah riba
yang diharamkan secara jelas oleh ayat-ayat Al-Qur’an dan hadith-hadith shahih
serta konsesus (ijma’) ulama baik salaf maupun halaf.
Rekonstruksi obligasi agar sesuai dengan kaidah-kaidah syariah perlu
memerhatikan beberapa larangan yang mendasari bermuamalah dengan obligasi.
Padadasarnya perbedaan mendasar antara obligasi syariah dan obligasi
konvensional terletak pada penetapan bunga yang besarnya sudah ditentukan di
awal transaksi.

25
Obligasi syariah bukan merupakan utang berbunga tetap sebagaimana yang
terdapat dalam obligasi konvensional, tetapi lebihmerupakan penyerta dana yang
didasarkan pada prinsip bagi hasil. Transaksinya bukan akad utang piutang
melainkan penyertaan.Obligasi syariah (sukuk) sebagai bentuk pendanaan
(financing) dan sekaligus investasi (investment) memungkinkan beberapa bentuk
struktur yang dapat ditawarkan untuk tetap menghindarkan pada riba. Obligasi
syariah dapat berupa bagi hasil berdasarkan akadmudharabah/muqaradhah/
qiradhataumusyarakah. Sedangkanmargin/feeberdasarkan akadmurabahah
atausalamatauistishna’.
Referensi
Ali,Zainuddin,Hukum Perbankan Syariah(Jakarta: Sinar Grafika, 2008).
AshShawi,Shalah & al Mushlih,Abdullah,Ma La Yasa’ at-Tajira Jahluhu,Fikih
Ekonomi Keuangan Islam, terj. Abu Umar Basyir (Jakarta: Penerbit Darul
Haq, 2008).
Djayusman,Royyan Ramdhani, “Islamic Bonds: Tinjauan Fikih dan Keuangan”,
Addin, Vol. 8, No. 1 (Februari, 2014).
Huda,Nurul dan Nasution,Mustafa Edwin,Investasi pada Pasar Modal Syariah
(Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007).
Kamal Zubair,Muhammad, “Obligasi dan Sukuk dalam Perspektif Keuangan
Islam (Suatu Kajian Perbandingan)”,Asy-Syir’ah Jurnal Ilmu Syariah dan
Hukum, Vol. 46, No. 1 (Januari-Juni, 2012).
Kurniyawati,Dina dan al-Hadi,Abu Azam, “Obligasi Shariah Perspeltif Hukum
Islam (Aplikasi Sukuk Ijarah al-Muntahiya Bittamlik di Bursa Efek
Surabaya)”,Maliyah, Vol. 1, No. 1 (Juni, 2011).
Manan,Abdul,Hukum Ekonomi Syariah dalam Perspektif Kewenangan
Peradilan Agama(Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2012).
Muhammad,Rifqi,Akuntansi Keuangan Syariah(Yogyakarta: P3EI Press, 2008).
Nadjib,Mochammad, dkk.,Investasi Syariah(Yogyakarta: Kreasi Wacana,
2008).
Nurul Huda dan Mohamad Heykal,Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoretis
dan Praktis(Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010).
Tim Redaksi Kamus Besar Bahasa Indonesia,Kamus Besar Bahasa Indonesia
(Jakarta: Balai Pustaka, 2001).