Buletin Desa




Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa

























Learning Management System (LMS)
Penguatan Kapasitas Aparatur Desa (PKAD)
Edisi Ke I , Mei 2024
NATIONAL MANAGEMENT CONSULTANT (NMC) P3PD

PENGANTAR REDAKSI




.

TIM REDAKSI





KM Nasional P3PD
Villa Pejaten Mas, Jalan Raya
Pejaten Blok A30,
Pasar Minggu,
KOTAJAKARTASELATAN,
PASARMINGGU,
DKIJAKARTA,- 12520
REDAKSI
Project Operation Division
/Knowledge Management System
(KMS)
ALAMAT REDAKSI
Segala Puji bagi Allah SWT,segala rahmat dan hidayah
Nya sehingga kami Tim Redaksi dapat menyelesaikan
Penerbitan Buletin P3PD NMC,Pada edisi pertama ini.

Upaya mensosialisasikan P3PD, NMC P3PD
menerbitkan bulletin dengan nama “BuletinDesa”, terbit
secara berkala. Buletin ini berisikan informasi dan
reportase kegiatan pelaksanaan P3PD dan dan berbagai
dinamika yang terjadi di desa yang berkaitan dang P3PD.
Sebagai fokus utama kami mengulas tentang
Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa (PKAD) dan
Learning Management System (LMS) yang merupakan
bagian dari metode yang dikembangkan dalam
Pengembangan kapasitas Aparatur Desa (PKAD).

Kebijakan untuk mengembangkan pelatihan berbasis
digital dengan memanfaatkan Platform Learning
Management System memiliki sejumlah kelebihan
dibandingkan dengan pelatihan konvensional secara
tatap muka. Pelatihan berbasis digital menawarkan
fleksibilitas (flexibility) waktu dan tempat, efisensi dari
segi biaya, daya jangkau dan jumlah peserta, serta
penyelenggaraan pelatihan berbasis digital
membutuhkan biaya yang relatif terjangkau (affordability).

Edisi ini juga mengulas pelaksanaan Pelatihan Tatap
muka yang diselenggarakan pada tahun 2023 yang
melibatkan 33 provinsi lokasi P3PD. Hasilnya
menunjukan peningkatan pengetahuan dan keterampilan
dan sikap peserta yang mengikuti pelatihan tersebut.

Semoga bulletin edisi pertama ini bermanfaat bagi
pembaca terima kasih.


Salam



Tim Redaksi

DAFTAR ISI



FOKUS UTAMA
Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa (PKAD) 1-2
LMS sekilas Sarana Pembelajaran baru bagi Aparatur Desa 3-4

POJOK PENGETAHUAN
Sudut Pandang Pengelolaan Aset Desa 5-6

DINAMIKA
Catatan hasil musyawarah perempuan untuk perencanaan
pembangunan 2024 7-8
3 Paket Program Kerjasama TV RI dengan RMC V P3PDKalteng 9-10
Pelatihan P3PD Tahun 2023 11-16

PRAKTEK BAIK
Jadi Desa Maju BUM Desa Sungai Payang Finalis Top Inovasi
Pelayanan Publik 17-18

GALLERY
Kegiatan P3PD 19-24

FOKUS UTAMA
1

PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA
(PKAD)

Oleh : Tim Redaksi
Kementerian Dalam Negeri, berdasarkan
Peraturan Presiden No.114 Tahun 2021
tentang Kementrian Dalam Negeri pasal 23
mengatur bahwa Direktorat Jenderal Bina
Pemerintahan Desa mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan
pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Landasan hukum tentang Peningkatan
Kapasitas Aparatur Desa (PKAD) yang
dilaksanakan oleh Direktorat Fasilitasi
Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa
(FPKAD) Ditjen Bina Pemerintahan
Desa,adalah sebagai berikut :

1. UU No. 6 Tahun 2014: tentang Desa
Pasal 113 butir (f): (Pemerintah)
memberikan bimbingan, supervisi dan
konsultasi penyelenggaraan pemerintahan
desa, BPD dan lembaga kemasyarakatan
Pasal 113 butir (i): (Pemerintah) melakukan
pendidikan dan pelatihan tertentu kepada
aparatur pemerintahan desa dan BPD

2. UU N0. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan
Kedua atas UU No.6 Tahun 2014 tentang
Desa
Pasal 53A Dalam rangka meningkatkan
kompetensi dan akuntabilitas kinerja
Pemerintah Desa maka perlu dilakukan
penatalaksanaan Pemerintah Desa yang
diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.

3. Peraturan Presiden No.114 Tahun 2021
tentang Kementrian Dalam Negeri
Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan
Desa mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang
pembinaan pemerintahan desa sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 137 Tahun
2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Kementerian Dalam Negeri

Peningaktan Kapasitas Aparatur Desa (PKAD)
menjadi tugas dan kewenangan Direktorat Fasilitasi
dan Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa
(Direktorat FPKAD). Berdasarkan Permendagri
Nomor 137 tahun 2022 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementrian Dalam Negeri tugas dan
fungsi pokok Direktorat FPKAD adalah :
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang
pengembangan kapasitas pemerintahan Desa,
fasilitasi pengelolaan data dan informasi Desa,
dan evaluasi perkembangan Desa;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang
pengembangan kapasitas pemerintahan Desa,
fasilitasi pengelolaan data dan informasi Desa,
dan evaluasi perkembangan Desa;
c. pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi
di bidang pengembang an kapasitas
pemerintahan Desa, fasilitasi pengelolaan data
dan informasi Desa, dan evaluasi
perkembangan Desa;
d. penyiapan penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan
kapasitas pemerintahan Desa, fasilitasi
pengelolaan data dan informasi Desa, dan
evaluasi perkembangan Desa;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pengembangan kapasitas
pemerintahan Desa, fasilitasi pengelolaan data
dan informasi Desa, dan evaluasi
perkembangan Desa;
f. pemberian bimbingan teknis, asistensi dan
supervisi di bidang pengembangan kapasitas
pemerintahan Desa, fasilitasi pengelolaan data
dan informasi Desa, dan evaluasi
perkembangan Desa; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah
tangga direktorat.

Untuk melaksanakan dan memenuhi tugas dan
fungsi yang dimandatkan secara baik dan optimal,
Direktorat FPKAD menyusun satu kerangka acuan
yang bersifat menyeluruh dan mendalam, terarah
dan terstruktur, terukur dan berkelanjutan bagi
program-program pengembangan kapasitas
aparatur pemerintahan desa. Kerangka acuan ini,
yang disebut dengan Rancangan Induk Strategi
Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa (RIS-
PKAD),

FOKUS UTAMA
2

Sasaran ,
sasaran dari PKAD adalah semua unsur yang
mempunyai peran penting dan terlibat dalam
lingkungan desa. Dalam hal ini adalah:
a. Pemerintah Desa
b. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
c. Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD dan LAD)

Kondisi ideal Peningkatan Kapasitas
Pemerintah adalah organisasi yang bekerja dan
menjalankan tugas untuk mengelola sistem
pemerintahan dan menetapkan dalam mencapai
tujuan negara. Tujuan pemerintahan adalah
menjaga ketertiban dalam kehidupan masyarakat
sehingga setiap warga dapat menjalani kehidupan
secara tenang, tentram dan damai. Personel, atau
SDM, yang menjalankan fungsi -fungsi
pemerintahan disebut sebagai aparatur
pemerintahan. Pemerintahan modern adalah
pelayanan kepada masyarakat. Fungsi-fungsi
utama pemerintah adalah:
1. Pelayanan
2. Pengaturan (regulasi)
3. Pembangunan
4.Pemberdayaan
untuk dapat melaksanakan fungsi-fungsi di atas
dengan baik dan efektif, aparatur pemerintahan
perlu memiliki kapasitas minimum atau kapasitas
inti. Kapasitas inti mencakup antara lain:
o Kemampuan melakukan analisis lingkungan
dan identifikasi isu-isu pokok
o Kemampuan melakukan perumusan strategi
dan penyusunan rencana kerja
o Kemampuan implementasi, pengawasan
(monitoring) dan penjaminan kinerja
o Kemampuan melakukan penyesuaian diri dan
memberikan respon yang sesuai terhadap
perubahan untuk keberlangsungan organisasi
dan publik yang dilayani oleh organisasi
o Kemampuan memperoleh keahlian baru
Sesuai dengan UU No.3 tahun 2024 tentang
Perubahan kedua atas UU No,6 tahun 2016 pasal
2 bahwa Desa menyelenggarakan pemerintahan,
pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan
pemberdayaan masyarakat berdasarkan pancasila,
undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
dan Bhinneka tunggaf lka sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.


Untuk dapat memenuhi dan menjalankan tugas-
tugas di empat bidang kewenangan desa dengan
baik, aparatur pemerintahan desa perlu memiliki
kapasitas yang memadai. Baik kapasitas
dasar,kapasitas teknis lanjutan (Tematik)

Pilar dan Strategi PKAD
Dokumen Rancangan Induk Strategi
Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa (RIS-
PKAD) mengusung 4 pilar yang menjadi aspek
kunci dari keseluruhan upaya dan inisiatif
pengembangan kapasitas yang akan dilaksanakan
kedepan. Konsep pilar mengacu pada 3 (tiga)
elemen kapasitas Tiga elemen kapasitas ini
adalah: kapasitas individu, kapasitas
organisasional (struktur, tatalaksana, sistem dan
prosedur di dalam organisasi), dan lingkungan
pendukung (faktor-faktor dan aktor-aktor di luar
organisasi yang mempengaruhi kapasitas individu
dan organisasi). Lingkungan pendukung dapat
berupa sistem, prosedur, mekanisme, institusi
maupun regulasi yang berasal dari luar diri aktor
yang bersangkutan. Dalam konteks pemerintahan
desa, lingkungan pendukung mencakup kapasitas
individu maupun sistem dan regulasi di tingkat
supra-desa, dari tingkat Kecamatan sampai dengan
Pemerintah Pusat.

Peningkatan Kapasitas bagi Aparatur Desa dan
Pengurus Kelembagaan Desa dilakukan melalui
dua model adalah :

1. Peningkatan Kapasitas melalui pelatihan
konvensional yaitu model pelatihan tatap muka
dengan target desa sebanyak 66.506 desa.
Target ini dibagi menjadi 2 (dua) yaitu target
tahun 2023 sebanyak 33.458 desa dan telah
terlaksana 31.902 Desa (94,77 %) dan akan
dilakukan pada tahun 2024 dengan target
33.048 desa
2. Peningkatan Kapasitas dengan menggunakan
teknologi digital yaitu melalui Learning
Management System (LMS), untuk desa-desa
yang memiliki signal internet kuat, dengan target
40.000 desa dengan jumlah peserta 80.000
orang

FOKUS UTAMA
1

LEARNING MANAGEMENT SYSTEM (LMS),
SARANA BARU PEMBELAJARAN BAGI
APARATUR DESA DI DITJEN BINA PEMDES

Oleh: Ahmad Saladin, Learning Management System Specialist








Jumlah dan substansi pelatihan yang
diberikan kepada aparatur desa akan
menentukan kapasitas yang mereka miliki.
Jumlah Desa/Desa Adat merujuk Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117
tahun 2022 tentang Pemberian dan
Pemutakhiran Kode, Data Wilayah
Administrasi Pemerintahan dan Pulau adalah
75.265 Desa yang tersebar di 416
Kabupaten/Kota di 37 provinsi yang tersebar
di 16.772 pulau dengan total luasan wilayah
seluas 1.892.555,47 Km
2
. Dengan sebaran
yang luas, dengan tingkat aksesibilitas dan
kondisi medan yang berbeda-beda, serta
sangat beragamnya tingkat kapasitas
Aparatur Desa dengan fungsi dan tugas
pokok yang kompleks, merupakan tantangan
tersendiri dalam memberikan pelayanan
pada aspek peningkatan kapasitas kepada
Aparatur Desa akan menentukan kapasitas
yang dimiliki mereka. Di sisi lain, pelatihan
Aparatur Desa yang dilakukan oleh lembaga
pelatihan pemerintah dan non pemerintah
menjadi faktor penting yang memiliki
pengaruh terhadap kapasitas Aparatur Desa
dalam berinteraksi dengan unsur unsur
supra dan intra Desa.
Pendekatan pembelajaran dalam rangka
peningkatan kapasitas aparatur desa dengan
menggunakan pola konvensional sudah
kurang efektif lagi saat ini. Diperlukan
metode dan pendekatan baru. Di era yang
serba digital ini hampir segala hal dapat
diakses secara daring, termasuk juga
pendidikan dan pelatihan. Proses
pembelajaran daring atau e-learning sudah
mulai berkembang secara luas di Indonesia.
Salah satu keuntungan dari e-learning
adalah dapat digunakan sebagai media
pembelajaran interaktif sehingga pembelajar
tidak hanya menerima materi yang
disampaikan oleh pelatih atau narasumber,
namun juga dapat berinteraksi dan
bereksperimen dengan media belajarnya.
Selain itu, sistem pembelajaran daring juga
memberikan pengalaman berbeda dalam
proses pembelajaran sehingga diharapkan
mampu menarik minat Aparatur Desa dalam
belajar dan meningkatkan kompetensi yang
dibutuhkan. Sehingga sistem pembelajaran
bagi aparatur Desa dengan menggunakan
platform digital menjadi pilihan yang rasional
untuk dikembangkan saat ini dan ke de

P






Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Berbasis Platform Learning Management System
pada tahun 2024 ditargetkan dilaksanakan pada 33 provinsi lokasi Program Penguatan
Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) yang tersebar di 380 Kabupaten/Kota dan
minimal 4940 Desa di mana masing -masing Desa akan dilatih minimal 4 orang
aparatur/pengurus kelembagaan Desa.

Direktorat Pengembangan Kapasitas, Data, dan Evaluasi Perkembangan Desa sampai
dengan Mei 2024 telah mengidentfikasi sebanyak 55.893 desa dengan akses jaringan
internet yang baik sebagai calon lokasi pelatihan LMS di 40 ribu desa yang akan dipilih,
dipetakan, dan tetapkan oleh masing-masing provinsi dengan total 20 ribu desa akan
ditetapkan mengikuti pelatihan Pengelolaan Keuangan Desa dan 20 ribu desa lainnya akan
mengikuti pelatihan Perencanaan Pembangunan Desa.

Kegiatan KMS sampai dengan Mei 2024 untuk pengembang platform LMS sudah
menuntaskan fitur login peserta dan pelatih serta menu Kelola pelatihan guna persiapan
expose penggunaan aplikasi ke lintas Direktorat di Dirjen Bina Pemdes di awal Mei 2024 dan
pengembang konten dalam proses pembuatan konten digital untuk modul PAD dan
tematik,pembuatan scrif konten bahan ajar dan berkoordinasi dengan direktorat terkait.
Kewenangan Desa yang luas dan tuntutan penggunaan anggaran dan belanja Desa yang
berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta banyaknya regulasi terkait
penyelenggaraan pemerintahan Desa menuntut pemenuhan atas kapasitas Aparatur Desa.
Untuk itu dibutuhkan desain pengembangan kapasitas yang mudah diakses, yang tidak
dibatasi oleh waktu dan tempat, demi meningkatnya kompetensi Aparatur Desa

Pemerintah berkeyakinan bahwa efektivitas pemerintah Desa dipengaruhi kapasitas
Aparatur Desa. Karena dengan melalui kapasitas tersebut dibutuhkan agar mampu
menjalankan kebijakan berbagai regulasi yang mengatur tentang Desa
Latar belakang pelaksanaan LMS adalah karena Jumlah dan variasi Aparatur Desa yang
tersebar diseluruh desa di wilayah Indonesia sangatlah banyak dan beragam. Pemerintah
berkeyakinan bahwa efektivitas penyelenggaraan pemerintah Desa dipengaruhi oleh
kapasitas aparatur desanya. Karena dengan kapasitas tersebut dibutuhkan agar mampu
menjalankan kebijakan sebagaimana yang telah ditetapkan melalui berbagai regulasi yang
mengatur tentang Desa

FOKUS UTAMA
2


Sistem ini dikembangkan menuju pada
terwujudnya sistem pengembangan
kapasitas aparatur Desa terpadu yang dapat
membangun konektivitas antar komponen
yang ada dalam penyelenggaraan
pemerintahan sehingga
penyelenggaraannya menjadi lebih dinamis
dan fleksibel bergerak dalam memperoleh
dan meraih peluang-peluang yang ada.
Dalam hal infrastruktur, sejalan dengan
upaya pemerintah maupun pemerintah
daerah dalam memperluas jaringan internet
masuk Desa melalui program -program
internet masuk Desa maupun Desa digital.
Pemetaan jangkauan internet yang baik di
kantor Desa yang dilakukan di lokus program
P3PD memberikan gambaran sekitar 84%
desa memiliki jaringan internet yang baik
atau sebanyak 55.906 desa, atau sekitar
74% dari seluruh desa di Indonesia. Hal ini
tentunya merupakan peluang besar bagi
Pemerintah untuk mendayagunakan dan
mengoptimalkan penggunaan infrastruktur
jaringan internet yang terjangkau oleh Desa,
khususnya dalam memberikan layanan
peningkatan kapasitas kepada aparatur
Desa secara menyeluruh dan lebih
terstruktur serta berkesinambungan.
Secara garis besar LMS yang dikembangkan
melalui Ditjen Bina Pemdes sebagai sebuah
sistem pembelajaran yang komprehensif
digambarkan dalam skema berikut:

Penutup.
Pelaksanaan pelatihan online dengan
menggunakan aplikasi platform LMS bagi

aparatur Desa dan pengurus kelembagaan
masyarakat, bukannya tanpa masalah.
Sejumlah tantangan seperti ketersediaan
jaringan intenet yang mumpuni, kemahiran
menggunakan komputer, motivasi untuk
meningkatkan kapasitas di antara aparatur
Desa, serta dukungan dari lembaga
pemerintah supra Desa menjadi faktor yang
menentukan keberhasilan atau kegagalan
pengembangan pelatihan berbasis digital.

Sudah barang tentu semua ini harus diikuti
oleh kesiapan seluruh komponen sumber
daya manusia baik dalam cara berpikir,
orientasi, perilaku, sikap dan sistem nilai
yang mendukung pemanfaatan
pembelajaran digital untuk kualita s
penyelenggaraan pemerintahan Desa dan
pelayanan bagi kesejahteraan masyarakat
Desa di Indonesiaa








SISTEM PEMBELAJARAN LMS





















LMS
Manajemen
Konten
Manajemen
Pembelajaran
Jadwal
Pembelajaran
Evaluasi
Pelaporan
Sertifikat &
Portofolio
Pembelajaran

POJOK PENGETAHUAN
5


SUDUT PANDANG PENGELOLAAN ASET DESA

Oleh: Didik Yulianto, Village Asset Management Specialist

1. PENGANTAR
Desentralisasi mengandung arti pemerintah
pusat membagi kekuasaannya kepada
pemerintah daerah sesuai dengan asas
otonomi. Akan tetapi, saat ini otonomi daerah
bukan saja dimiliki pemerintah daerah saja
melainkan pemerintah desa pun memiliki
otonomnya sendiri untuk meningkatkan
pembangunan dari hasil pendapatan Seperti
yang diatur dalam UU No. 3 Tahun 2024
perubahan kedua atas UU No. 6 Tahun 2014
tentang Desa.
Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2024, sumber pendapatan bagi desa dapat
berasal diantaranya alokasi Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN,
bagian dari hasil pajak dan daerah retribusi
kabupaten/kota, alokasi dana desa sebagai
bagian dari dana perimbangan, bantuan
keuangan dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah atau APBD Provinsi dan
Kabupaten/Kota, hibah serta sumbangan,
dan pendapatan dari usaha, aset, swadaya
dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain
yang sah.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024
diterbitkan agar pemerintah desa dapat
membangun, mengurus, dan meningkatkan
kesejahteraan penduduk desa sendiri secara
seluas-luasnya dengan berlandaskan sesuai
asas ekonomi dalam pengentasan
kemiskinan, pengembangan potensi desa
sebagai upaya pergerakan utama
pembangunan, dan dengan diiringi oleh
kualitas sumber daya manusia yang
bermanfaat untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi desa, dimana salah
satu caranya yaitu dengan mengelola barang
milik desa atau aset.
Diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang
pengelolaan aset desa. Aturan perundangan
ini dirancang supaya fungsi desa dapat
berjalan sesuai dengan tujuan dan dapat
digunakan sebagai tambahan pendapatan
desa. Oleh sebab itu, pengelolaan aset harus
dikelola oleh sumber daya yang berkompeten
di bidang mereka. Sehingga, mampu
menanganinya secara profesional agar dapat
menghasilkan sumber pendapatan bagi
desa.
Berkaitan dengan pemanfaatan asset desa,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 2016 mengatur bentuk pemanfaatan
asset desa antara lain :
1. Sewa.
2. Pinjam pakai.
3. Kerjasama pemanfaatan
4. Bangun guna serah atau bangun serah
guna (BGS/BSG)
Menurut PP nomor 11 tahun 2021 tentang
badang usaha milik desa, pemanfaatan asset
desa dilakukan guna untuk menciptakan nilai
tambah asset desa.
Selain pemanfaatan asset desa, penggalian
potensi pendapatan asli desa dapat melalui
penyertaan modal pemerintah desa sebagai
modal desa dalam BUM Desa. Manfaat bagi
pemerintah desa adalah dimasa yang akan
datang mendapatkan pembagian laba usaha
(deviden) dari keuntungan usaha BUM Desa
dalam kegiatan usaha ekonomi.
Hadirnya kebijakan-kebijakan tersebut
merupakan perubahan paradigma dalam
pengelolaan asset desa yang secara tidak
langsung akan merubah system pengelolaan
asset desa yang mengakui pengelolaan
asset desa dapat berdampak terhadap
penerimaan dan pengeluaran APB Desa.

2. MASALAH-MASALAH DALAM
PENGELOLAAN ASET DESA
Implementasi pengelolaan asset desa
sampai dengan saat ini masih diwarnai
dengan kekurangan-kekurangan yang

POJOK PENGETAHUAN
6

mesti menjadi perhatian Bersama.
Kekurangan atau masalah tersebut
secara garis besar berupa :
a. Akuntabilitas dan Transparansi
Pengelolaan masih kurang
b. Pengamanan Aset Desa belum
berjalan dengan semestinya.
c. Pemanfaatan aplikasi Sipades
dalam Pengamanan asset desa
sangat kurang.
d. Sistem database asset desa belum
terintegrasi dengan data akuntansi /
keuangan.
e. Sumber daya manusia perlu
pengembangan.

3. UPAYA PENGEMBANGAN
PENGELOLAAN ASET DESA

a. Dukungan Kebijakan
Kebijakan-kebijakan tersebut
tertuang melalui Undang-undang,
Peraturan Pemerintah, Permendagri,
dan secara khusus permendagri no 1
tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset
Desa. Dukungan -dukungan atas
kebijakan tersebut antara lain berupa
:
a.1.Panduan / Petunjuk Teknis
Operasional tentang
Pengelolaan Aset Desa.
a.2.Panduan inventarisasi dan
kodefikasi asset desa.
a.3.Penyediaan aplikasi system
pengelolaan asset desa
(SIPADES).
a.4.Peningkatan kapasitas
pemerintah desa dalam
pengelolaan asset desa baik aspek
kebijakan maupun bimbingan
teknis aplikasi SIPADES.

b. Memperkuat aspek manajemen
pengelolaan asset
b.1. Inventarisasi Aset
b.2. Pengamanan asset
b.3. Legal Audit
b.4. Penilaian Aset
b.5. Optimalisasi Penggunaan dan
Pemanfaatan Aset
b.6. Dukungan Penyediaan Aplikasi
Sistem Pengelolaan Aset Desa
(SIPADES)
b.7. Pembinaan, Pengawasan dan
Pengendalian

c. Integrasi System database asset
desa dengan data keuangan
(anggaran) dan akuntansi (laporan
keuangan).
Pengintegrasian system database
asset desa dengan pengelolaan
keuangan (anggaran) dan akuntansi
(laporan keuangan) merupakan suatu
tantangan kebijakan yang sangat
penting dan strategis di masa yang
akan datang. Jika hal tersebut bisa
direalisasikan maka pengelolaan
asset desa, pengelolaan keuangan
(anggaran), dan akuntansi akan
menemukan pijakan yang kokoh
untuk membangun dan
mengembangkan pengelolaan
keuangan dan asset desa di masa
yang akan datang. Lebih dari itu
pembinaan, pengawasan dan
pengendalian pengelolaan keuangan
dan asset desa oleh Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah akan
menjadi lebih muda dilakukan.

7



Catatan: Hasil Musyawarah Perempuan Nasional untuk Perencanaan
Pembangunan 2024
Oleh: Endah Wahyuningrum, Gender and Social Inclusion Specialist
:
KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK
PERMASALAHA N

1. Budaya patriarki menyebabkan
stigmatisasi dan viktiminasi korban
kekerasan, sehingga perempuan tidak
berani berbicara.
2. Kasus kekerasan terhadap perempuan
dan anak sangat tinggi, tapi belum
menunjukkan data sebenarnya, karena
banyak kasus yang tidak dilaporkan.
3. Kekerasan terhadap perempuan dan
anak di ranah daring/online yang terus
meningkat, tapi belum mendapatkan
perhatian atau penanganan belum tepat.
4. Ada masalah pada data SIMFONI yang
tumpeng tindih, misalnya antara KDRT
dan kekerasan lainnya. ( Simfoni adalah
system informasi Onlline Perlindungan
Perempuan dan Anak, merupakan
sebuah upaya untuk menyediakan
berbagai data dan informasi terkait
kekerasan, yang dapat dimanfaatkan
untuk mengambil kebijaka n
penanganan).
5. Kasus perempuan dan anak tidak
mendapat layanan BPJS, sehingga ada
rumah sakit yang menyebutkan sebagai
kasus kecelakaan.
6. Kekerasan perempuan dan anak
berbasis budaya, misalnya kawin tangkap
yang tidak dianggap sebagai kekerasan
atau penangannya belum komprehensif
7. Perbudakan tradisional (penghambaan
yang turun temurun) yang merupakan
kekerasan yang terus berlangsung
sampai sekarang (ada di Sumba)
8. Kekerasan masih digunakan sebagai
cara mendisiplinkan anak dan mendidik
anak.
9. Kekerasan dan kekerasan seksual yang
terjadi di lembaga pendidikan sedikit yang
terungkap.


10. Perempuan dan anak perempuan
penyandang disabilitas yang menjadi
korban kekerasan jarang diproses
hukum, karena aparat tidak mempunyai
perspektif dan kesulitan untuk
menanganinya.
11. Penerapan undang – undang Tindak
Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tidak
maksimal, karena minimnya pemahaman
aparat penegak hukum yang masih
kurang.
12. Diversi yang diimplimentasikan secara
tidak tepat, termasuk polisi memfasilitasi
penyelesaian kasus kekerasan seksual
secara kekeluargaan. Atau korban
dinikahkan dengan pelaku.
13. Kasus kekerasan dan kekerasan seksual
yang cepat ditangani oleh aparat adalah
kasus – kasus yang diviralkan.
14. Masih ada Kabupaten/Kota belum
membentuk UPTD PPA (Unit Pelaksana
Teknis Daerah Perlindungan Perempuan
dan Anak) sehingga menyulitkan
penanganan kasus.
15. Layanan UPTD PPA belum ramah
terhadap perempuan dan anak
penyandang disabilitas.
16. Layanan UPTD PPA berada di
kabupaten/kota dan provinsi, sehingga
tidak mudah diakses oleh korban.
17. Layanan pengaduan yang dikelola oleh
komunitas masih sangat terbatas dan
kurang mendapat dukungan pemerintah
(kabupaten/kota dan desa/kelurahan).
18. Regulasi di daerah bertentangan dengan
peraturan nasional, misalnya: Qanun
Jinayat di Aceh.
19. Banyak perempuan yang menjalani
rehabilitasi di Balai Rehabilitasi dan
DINAMIKA

8

anaknya terlantar, sehingga kemudian
ditangani atau direhabilitasi.
20. Stigma dan marginalisasi perempuan
anak penyandang HIV/AIDS, baik untuk
akses layanan pemerintah maupun
masyarakat.
21. Hukuman terhadap pelaku kekerasan
seksual di perguruan tinggi hanya mutasi,
sehingga tidak menjadi era jera.
22. Kasus perkawinan anak, ketika menjadi
korban KDRT tidak bisa diproses karena
nggak ada buku nikah.
23. Kekerasan terhadap penyandang
disabilitas mental/psikososial, dan
kekerasan seksual terhadap perempuan
di panti rehabilitasi dilakukan oleh
petugas.
24. Penempatan pelaku nafsa, pekerja seks
dan gepeng didalam balai rehabilitasi
psikososial digabung menjadi satu.
25. Deintitusional (proses mengganti
penginapan rumah sakit jiwa yang lama
dengan pelayanan kesehatan mental
masyarakat yang kurang terisolasi, bagi
mereka yang di diaknosis dengan
gangguan mental atau memiliki cacat
perkembangan) untuk rehabilitasi bagi
PD Mental (dilansir dari Help Guide,
borderline personality di Sorder adalah
gangguan kesehatan mental yang
membuat pengidapnya tidak stabil.
Pengidap tidak hanya mengalami krisis
identitas, mereka juga mengalami
masalah emosi dan hubungan dengan
orang sekitar), seharusnya inklusif dan
tidak dipusatkan pada panti rehabilitasi
(Ekslusif).
26. BPJS belum mengcover korban
kekerasan yang membutuhkan
penanganan medis. Ada yang akhirnya
dapat menggunakan BPJS dengan
katagori kecelakaan. Sehingga terjadi
perceraian, rekam medik tidak dapat
digunakan untuk bukti.
REKOMENDASI:
1. Sosialisasi dan pencegahan
kekerasan terhadap perempuan dan
anak di berbagai komunitas, dan
masyarakat yang menjangkau
masyarakat di kepulauan dan desa –
desa terpencil.
2. Memasukkan hak asasi perempuan,
hak anak dan isu inklusi sebagai mata
pelajaran/mata kuliah di Lembaga
Pendidikan.
3. Kementerian Pendidikan dan kementerian
agama perlu mempercepat pembentukan
dan penguatan satuan tugas pencegahan
kekerasan seksual di Lembaga Pendidikan,
dari tingkat dasar dari perguruan tinggi.
4. Pemerintah perlu memberikan perhatian
khusus kepada daerah – daerah yang
memiliki praktek – praktek diskriminatif
dengan merugikan perempuan seperti kawin
tangkap, perbudakan karena perkawinan
sosial, dst.
5. Pemerintah Kabupaten/Kota perlu
mempercepat pembentukan UPTD PPA dan
penguatan staf UPTD PPA.
6. Memperkuat SOP UPTD PPA dengan
memasukkan layanan yang inklusif,
termasuk meningkatkan kapasitas staf
UPTD PPA dan dukungan memadai.
7. Pelatihan penegak hukum mengenai
instrument hak perempuan, hak anak dan
penerapan UU TPKS.
8. Pemerintah perlu mendukung dan
memperkuat layanan komunitas sehingga
menjadi “perpanjangan” atau yang
mendukung UPTD PPA.
9. Pembatasan dan pengaturan media sosial
untuk pencegahan kekerasan pada
perempuan dan anak.
10. Pemerintah mengevaluasi regulasi di daerah
yang bertentangan dengan regulasi
nasional. (Qanun jinayat).
11. Penetapan kabupaten/kota ramah
perempuan dan peduli anak harus
mempunyai indikator dan dievalusi, serta
perlu dicabut bila kabupaten/kota tidak
memenuhi indikator.
12. Ketika memberikan kewenangan pada
Lembaga adat dalam penyelesaikan kasus
kekerasan, perlu meninjau peraturan adat
agar tidak bertentangan dengan aturan
nasional.
13. Pemerintah perlu memberikan regulasi
mengenai penerimaan ASN dengan
memberikan kuota 30% untuk perempuan.
14. Sistem perekrutan PNS perlu mendeteksi
mengenai potensi sebagai pelaku kekerasan
termasuk kekerasan terhadap perempuan
dan anak
15. Rehabilitasi perempuan penyandang
disabilitas psikososial tidak lagi
menggunakan pendekatan panti di dalam
masyarakat dan bersifat inklusif

Catatan kecil ini akan menjadi masukan
untuk penyusunan RPJMN 2024-2029


DINAMIKA

Memasuki Pelaksanaan P3PD tahun kedua ini RMC-V P3PD Prov. Kalteng melalui Kordinator
Provinsi telah menggagas adanya 3 Paket Program Kerjasama antara RMC - V P3PD dengan
Stasiun TVRI Kalteng guna publikasi kegiatan P3PD yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah kepada
semua OPD dan masyarakat yang berada di 11 Kabupaten, tersebar di 117 Kecamatan dan
Program P3PD ini berada di 1.310 Desa.
Pada tanggal 02 April 2024 lalu Tim RMC-V Prov. Kalteng telah melakukan Penandatangan
Kerjasama (MOU) antara TVRI dan RMC-V P3PD Provinsi Kalteng di kantor TVRI Kalteng di Kota
Palangka Raya,langkah ini dipandang perlu untuk dilakukan oleh Korprov P3PD Prov. Kalteng Ir.
Paulus Thenu, Sp. Agric Soil karena TVRI Stasiun Kalteng sebagai Media Pemersatu Bangsa yang
ada di daerah mesti memberikan “Konstribusi Positif bagi kelangsungan Berita kepada seluruh
masyarakat yang berada di Provinsi kalimantan Tengah”.kerjasama yang dibangun adalah program
Talkshow,Program Desaku dan Program Kalteng hari ini.





3 PAKET PROGRAM KERJASAMA TV RI KALTENG DENGAN RMC V P3PD
Oleh: Ir. Paulus Thenu, Sp. Agric Soil,Koordinator Provinsi Kalimantan Tengah
DINAMIKA







9

.












































JADI DESA MAJU, BUMDES SUNGAI
PAYANG KUKAR MASUK FINALIS
TOP INOVASI PELAYANAN PUBLIK


PRAKTEK BAIK










10





DINAMIKA

Pelatihan Masif
Libatkan 32.005 Desa

Peserta Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dan Pengurus
Kelembagaan Desa (target & realisasi)













Direktorat Jenderal BIna Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri menggelar pelatihan
bagi aparatur pemerintahan desa dan pengurus kelembagaan desa di seluruh Indonesia secara
serentak dan masif di 33 provinsi dimulai 20 September 2023.
Hasilnya capaian Desa terlatih pada Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah
Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa tersebut untuk seluruh tematik pelatihan mencapai
95.66% atau 32.005 dari target 33.458 Desa. Sementara itu, untuk realisasi capaian peserta
terlatih pada pelatihan dimaksud yakni mencapai 91.77% atau 120.781 dari target 131.610
peserta

http//p3pd.my.id
DINAMIKA


8895
2747
7202
3089
2066
6285
1111
2063
8666
2543
6900
2853
1918
6137
1107
1962
P A DL K DB P DP K KP O S Y A N D UP P B D E SK E U D E SKD
TargetRealisasi

Pelatihan P3PD Didukung
2.541 Pelatih















Jumlah Pelatih Per Tematik Pelatihan

Pelatihan ini melibatkan 2.541 pelatih, serta narasumber
/penceramah yang memberikan materi tentang kepemimpinan
(leadership) dan kewirausahaan entrepreneurship), sebanyak 1.579
orang yang terdiri dari unsur TNI/Polri, OPD Provinsi, Kab/Kota,
Perbankan dan Akademisi.




















http//p3pd.my.id
12

Hasil Pre & Post Test Pelatihan
Ada Peningkatan Pengetahuan
Peserta






















Dari grafik diatas terlibat jelas perkembangan dan pencapaian peserta selama
pelatihan berlangsung, hal ini mencerminkan peningkatan pemahaman dan
keterampilan peserta sebelum dan sesudah mengikuti pelatihan.

Perbandingan antara hasil pre-test dan
post-test dapat menilai sejauh mana materi
pelatihan berhasil diterapkan dan dipahami
oleh peserta. Diagram menunjukkan bahwa
peningkatan tertinggi terlihat pada
pelatihan Posyandu, mencapai 22,54 poin,
menunjukkan efektivitas yang signifikan.
Sementara itu, Pelatihan Aparatur Desa
(PAD) dasar mencapai nilai post -test
tertinggi sebesar 75,17, menunjukkan
pemahaman peserta yang mendalam.
Di sisi lain, tematik Bimbingan
Keuangan Desa menunjukkan
peningkatan terendah, hanya mencapai
8,73 poin. Informasi ini memberikan
gambaran yang jel as tentang
keberhasilan implementasi materi
pelatihan dalam berbagai konteks,
memungkinkan identifikasi hal-hal
yang perlu perhatian lebih lanjut.



13
http//p3pd.my.id

04

Komposisi Peserta
Pelatihan




Visualisasi diagram perbandingan peserta
pelatihan, tergambar bahwa peserta laki-laki
mencapai jumlah 75.379 atau sekitar 62,23%,
sementara peserta perempuan berjumlah 45.752
atau sekitar 37,77%. Perbedaan persentase ini
menciptakan dinamika dalam pelatihan,
mencerminkan sejumlah faktor yang
memengaruhi partisipasi gender dalam program
tersebut. Pemahaman mendalam terhadap
perbedaan gender dalam komposisi peserta
pelatihan memungkinkan penyelenggara untuk
menciptakan lingkungan inklusif,
mengakomodasi kebutuhan dan preferensi
khususlaki-lakidanperempuan.
Dengan mempertimbangkan perbandingan jenis
kelamin ini, penyelenggara dapat merancang
strategi pembelajaran yang lebih responsif dan
relevan bagi seluruh peserta. Fokus pada
inklusivitas memungkinkan pertukaran ide dan
pengalaman yang lebih beragam,. Dengan
demikian, pelatihan menjadi lebih efektif dalam
mendukung pengembangan keterampilan dan
pemahaman yang lebih baik bagi peserta, tanpa
memandang jenis kelamin. Pemahaman dan
penerapan prinsip-prinsip inklusif ini dapat secara
positif memperkuat dampak pelatihan dan
meningkatkan partisipasi beragam individu dalam
pengembangankapasitas.




Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan
Desa (P3PD) membawa pola pikir (mindset) baru bagi
aparatur desa tentang tata cara mengelola Dana Desa.
"Kualitas belanja desa bukan hanya dimaknai kalau PADes
nya meningkat. Tapi yang lebih luas adalah pelatihan ini
sesungguhnya membuka mindset kepala desa dan
jajarannya agar dana desa digunakan untuk kebutuhan
masyarakatnya
Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa,
Dr. Paudah, M.Si


http//p3pd.my.id
Laki-Laki; 75.508
Perempuan; 45.894
Laki-LakiPerempuan

Evaluasi Materi dan Metode Pelatihan

EvaluasiAkhirPelatihanIndikatorMateri

Hasil evaluasi pada indikator materi
menunjukkan gambaran cukup positif,
sebagian besar responden (59.56%),
memberikan penilaian "sangat baik"
terhadap kualitas materi pelatihan.
Selain itu, 34% responden memberikan
penilaian "baik", Hal ini menunjukkan
adanya penerimaan yang baik terhadap
substansi materi yang disampaikan.
Meskipun demikian, terdapat 3,79%
peserta, memberikan penilaian "cukup",
dan sekitar 1.12% yang memberikan
penilaian "kurang", menunjukkan bahwa
ada ruang untuk perbaikan pada beberapa
aspek materi pelatihan. Sementara
tercatat 1.53% responden memberikan
penilaian "sangat kurang", artinya adanya
kebutuhan untuk lebih memperhatikan
dan memperbaiki beberapa elemen
materi agar dapat memenuhi harapan
peserta secara keseluruhan.
Hasil evaluasi ini memberikan pandangan
yang komprehensif terhadap tingkat
kepuasan peserta terhadap kualitas
materi pelatihan, serta memberikan
arahan untuk penyempurnaan di masa
mendatang.
EvaluasiAkhirPelatihanIndikatorMetode

Hasil evaluasi pada indikator metode
memberikan gambaran yang positif
terkait penggunaan pendekatan
pembelajaran dalam pelatihan. Tercatat
dari data yang dihimpun, 59.56% peserta
memberikan penilaian "sangat baik"
terhadap metode yang diterapkan,
menandakan tingkat kepuasan yang tinggi
terhadap cara penyampaian materi.
Sekitar 33.7% peserta memberikan
penilaian "baik", mengindikasikan
penerimaan yang positif terhadap metode
pembelajaran yang diterapkan selama
pelatihan. Meskipun begitu terdapat
4.21% memberikan penilaian "cukup" dan
1.3% memberikan penilaian "kurang", Hal
ini menunjukkan terdapat sejumlah
peserta mengalami ketidakpuasan terkait
dengan metode pembelajaran tertentu.
Sekitar 1.5% peserta memberikan
penilaian "sangat kurang", menunjukkan
adanya kebutuhan untuk mengevaluasi
kembali metode yang digunakan dalam
rangka meningkatkan keefektifan
pembelajaran di masa yang akan datang.
http//p3pd.my.id
3

05



Pendapat Mereka
tentang Pelatihan P3PD



Pelatih
Bayu Eka Putra, SE,
Dinas Pemberdayaan Perempuan
Perlindungan Anak dan
Pengendalian Penduduk
Prov. Jambi
Kegiatan Pelatihan P3PD
Kemendagri pada pelatihan Kerja
Sama Desa yang diadakan
di Provinsi Jambi , seluruh peserta
antusias dalam
semua sesi pelatihan, saya berharap
kegiatan ini dapat bermanfaat untuk
kemajuan Desa dan semangat
dalam kesejahteraan masyarakat
desa, dan kegiatan ini dilakukan
berkelanjutan .“
Narasumber
Haerudin, S.H., M.H
Kepala Kesbangpol
Prov. Jawa Tengah


Materi Kepemimpinan pada
Pelatihan P3PD sangat
bermanfaat bagi desa. Semua
peserta sepakat bahwa hasil
pelatihan ini digunakan untuk
meningkatkan kapasitas dan
kompetensi aparatur desa desa dan
pengurus kelembagaan desa, dan
mereka sangat Antusias mengikuti
kegiatan ini.
Harapan kami kedepanya agar
kegiatan ini sering diadakan,
supaya masyarakat bisa
teredukasi dengan baik melalui
program P3PD ini.
Peserta
Ketua PKK Desa Tanjung, Kec.
Banyusari, Kab. Karawang,
Prov. Jawa Barat


“Kami sangat merasakan bahwa
kegiatan ini bermanfaat dalam
meningkatkan
kapasitas kami. Kami berharap
kegiatan ini terus berlanjut,
melibatkan masyarakat, serta unsur
penyelenggara Pemerintahan Desa
. Semoga Indonesia lebih maju
melalui desa
terpercaya Indonesia Emas dari
desa.

PRAKTEK BAIK
17


JADI DESA MAJU, BUMDES SUNGAI PAYANG KUKAR
MASUK FINALIS TOP INOVASI PELAYANAN PUBLIK
Oleh Tim Redaksi

Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa
Kulu terpilih menjadi nominasi finalis Top
Inovasi Pelayanan Publik 2022 karena
dinilai sudah berhasil menjalin
Kemitraan antara BUM
Desa,perusahaan dan Masyarakat
Setempat dari Pemerintah Pusat. Hal ini
tak terlepas daripada arahan Bupati
Kukar untuk menjalin kemitraan antara
BUMDes dengan perusahaan.
Diketahui, BUMDes Sungai Payang
yang bernama Payang Sejahtera
terbentuk pada 2013 silam, tahun 2021
telah memiliki pendapatan per tahunnya
mencapai Rp 14 miliar. Omzet tersebut,
hasil dari kerjasama dengan perusahaan diberbagai bidang usaha.
awal terbentuknya BUMDes tidak bisa langsung menjalin kerjasama dengan perusahaan.
Lantaran belum ada regulasi yang mengatur tentang Bumdes. Sehingga membentuk CV
supaya bisa mengambil pekerjaan di perusahaan tersebut.
Pada 2016, regulasi tentang BUMDes sudah terbit dan sudah bisa memiliki NPWP, yang
tadinya dikerjakan oleh CV kemudian dialihkan ke BUMDes
Secara geografis, Desa Sungai Payang dikelilingi beberapa perusahaan tambang dan kelapa
sawit. Diantara kemitraan yang dilakukan yakni jasa angkutan buah sawit, pengantaran
karyawan perusahaan, katering, tenaga laundry di mes, dan penyediaan air bersih di
beberapa lokasi.setiap harinya angkutan buah kelapa sawit ada 7unit yang beroperasi.
Kemudian, katering yang dikelola oleh 12 orang ibu-ibu, setiap harinya membuat sekitar 1000
bungkus. Sebanyak 104 orang menjadi tenaga mencuci pakaian karyawan di mes
perusahaan.
Sesuai AD/RT BUMDes tujuannya yaitu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada
masyarakat untuk berusaha. kegiatan lebih banyak pemberdayaan kepada masyarakat,

PRAKTEK BAIK
18

kehadiran BUMDes bukan menjadi
pesaing usaha masyarakat
tetapi menjadi mitra
masyarakat. Dengan
tujuan supaya bisa
bersama-sama
menjadi lebih maju.
Jumlah masyarakat
yang diberdayakan
sebanyak 250
orang.
Pada 2021 lalu,
omzet secara
keseluruhan yang
didapatkan BUMDes
mencapai Rp 14 miliar.
Sedangkan laba atau
keuntungan bersihnya sekitar Rp 600 sampai
700 juta. Pengelola menargetkan tahun ini,
omzet yang didapatkan Rp 20 miliar
dengan keuntungan bersih Rp
1,5 miliar.
Bumdes ini lebih kepada
pemberdayaan
masyarakat, sehingga
kecil sekali mengambil
keuntungan dari
kemitraan .
Kendati, keberadaan
BUMDes ini secara
tidak langsung
menjadikan Indeks Desa
Membangun (IDM) Desa
Sungai Payang yang awalnya
desa tertinggal menjadi maju.

Kerjasama BUMDES dengan Perusahaan
Sekitar 36 warga Desa Sungai Payang
bekerja membersihkan ratusan potong
pakaian karyawan tambang. Pekerjaan ini
diperoleh berkat kehadiran Badan Usaha
Milik Desa (Bumdes) Payang Sejahtera.
Perusahaan memercayakan pekerjaan
penatu kepada bumdes tersebut.Bumdes
kemudian merekrut warga desa,
kebanyakan perempuan, untuk
menjalankan usaha laundry . Setiap
pekerja rata-rata menerima honor dari
Bumdes sebesar Rp 4,2 juta sebulan.
(Sumber diolah dari Diskominfo Kukar)

G A L L E R Y K E G I A T A N P 3 P D
IMPLEMENTATION SUPPORT MISSION (ISM)
7 M E I 2 0 2 4


















Rapat ISM di gelar dalam rangka review perkembangan pelaksanaan program dan akselerasi kegiatan
prioritas program serta memantapkan rencana AWPB Tahun 2024 dan exit strategi Program Penguatan
Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) world Bank dan Dirjen Bina Pemdes telah melaksanakan
beberapa kegiatan t e r k a i t d e n g a n a g e n d a Implementation Suport Mission (ISM) P3PD

19

Agar buletin menjadi sesuatu yang dinanti-
nantikan, sesuaikan tampilan dan gaya desain
dengan identitas merek Anda. Tulis konten
berkualitas dan tambahkan gambar yang sesuai.
Anda mungkin juga ingin menghadiahi pengguna
yang berlangganan, atau menyertakan polling
dan survei untuk mengumpulkan data
bermanfaat.

Ingat: buletin adalah alat pemasaran kuat yang
dapat menguntungkan Anda dan pembaca, serta
memberi mereka informasi berharga tentang
bisnis Anda. Gunakan buletin dengan baik, untuk
membagikan postingan blog informatif atau
mengumumkan acara mendatang, peluncuran
produk, dan pencapaian perusahaan. Saat sudah
siap mengirimkan buletin, periksa tulisan dan
lakukan penyuntingan yang diperlukan.



Anda mungkin tergoda untuk
mengorbankan kenyamanan, tetapi tidur
malam yang baik penting untuk perjalanan
yang menyenangkan.



























PENUGASAN KEGIATAN P3PD
KOMPONEN 3 PENYUSUNAN
ARAH KEBIJAKAN
IMPLEMENTASI UU DESA 2025-
2045 (PENYELENGGARA
KEMENKO)
















20

WRAP UP MEETING IMPLEMENTATION MISSION SUPPORT (ISM) - WORLD BANK
14 MEI 2024

21

UJI COBA PLATFORM LEARNING MANAGEMENT SYSTEM (LMS)
PAMONG DESA VERSI 1.0UJI COBA PLATFORM LEARNING
MANAGEMENT SYSTEM (LMS) PAMONG DES A VERSI 1.0

TUJUAN PENGEMBANGAN LMS
PLATFORM
TERBANGUNNYA SISTEM PEMBELAJARAN
YANG BERBASIS PLATFORM DIGTAL
INTERAKTIF YANG MEMUNGKINKAN
PROSES PEMBELAJARAN DAPAT
DILAKSANAKAN SECARA LEBIH FLEXIBLE
TIDAK TERBATAS PADA RUANG DAN
WAKTU (BELAJAR KAPAN SAJA DAN
DIMANA SAJA).
22

DIRJEN BINA PEMDES MINTA RMC II SULSEL
MAKSIMALKAN PERSIAPAN PELATIHAN P3PD TAHUN 2024




Regional Management Consultant (RMC) II Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Direktur
Jenderal Bina Pemdes La Ode Ahmad P. meminta agar pelaksanaan Program Penguatan
Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) Tahun 2024 bisa berjalan jauh lebih baik
dari tahun 2023 ,hal itu diungkapkan saat kunjungan kerja di Kantor RMC II Sulsel
pada 7 mei 2024
23

RAPAT PENYUSUNAN JUKNIS TATA CARA PENJARINGA N DESA &
KELURAHAN BERPRESTASI TAHUN 2023







Kegiatan ini bertujuan mengukur
efektifitas dan efisiensi P3PD
khususnya PKAD dilakukan evaluasi
manfaat pelaksanaan pelatihan
yang dilakukan terhadap desa -desa
yang dilatih Tahun 2023
24