LAMPIRAN XXVIII

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 57 TAHUN 2022

TENTANG

ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT
DAERAH


KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN BAGAN
STRUKTUR ORGANISASI BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH


SISTEMATIKA

BAB I DEFINISI OPERASIONAL

BAB II BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
A. KEDUDUKAN
B. TUGAS DAN FUNGSI
C. SUSUNAN ORGANISASI

BAB III SEKRETARIAT BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
A. KEDUDUKAN
B. TUGAS DAN FUNGSI
C. SUSUNAN ORGANISASI

BAB IV BIDANG ANGGARAN KESEJAHTERAAN RAKYAT, PEREKONOMIAN
DAN KEUANGAN
A. KEDUDUKAN
B. TUGAS DAN FUNGSI

BAB V BIDANG ANGGARAN PEMERINTAHAN, PEMBANGUNAN, DAN
LINGKUNGAN HIDUP
A. KEDUDUKAN
B. TUGAS DAN FUNGSI

BAB VI BIDANG AKUNTANSI
A. KEDUDUKAN
B. TUGAS DAN FUNGSI

BAB VII BIDANG PERBENDAHARAAN DAN KAS DAERAH
A. KEDUDUKAN
B. TUGAS DAN FUNGSI
C. SUSUNAN ORGANISASI

BAB VIII BIDANG PEMBINAAN DAN PEMBIAYAAN
A. KEDUDUKAN
B. TUGAS DAN FUNGSI

BAB IX SUKU BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KOTA/KABUPATEN
ADMINISTRASI
A. KEDUDUKAN
B. TUGAS DAN FUNGSI
C. SUSUNAN ORGANISASI

2

BAB X PUSAT DATA DAN INFORMASI KEUANGAN

BAB XI UNIT PENGELOLA MANAJEMEN STANDAR BELANJA

BAB XII UNIT KERJA NONSTRUKTURAL

BAB XIII PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI LAIN

BAB XIV BAGAN STRUKTUR ORGANISASI BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN
DAERAH

3

BAB I

DEFINISI OPERASIONAL


1. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Badan Pengelolaan Keuangan
Daerah Provinsi DKI Jakarta.

2. Suku Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota/Kabupaten Administrasi
adalah Suku Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Administrasi, Kota
Administrasi Jakarta Utara, dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Provinsi DKI Jakarta.

3. Kebijakan Umum APBD yang selanjutya disingkat KUA adalah dokumen yang
memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi
yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun

4. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS
adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada
Perangkat Daerah untuk setiap program dan batas maksimal anggaran yang
diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program dan kegiatan
sebagai acuan dalam pengurusan rencana kerja dan anggaran satuan kerja
perangkat daerah.

4

BAB II

BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

A. KEDUDUKAN

1. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dipimpin oleh Kepala Badan
Pengelolaan Keuangan Daerah.

2. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

3. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah berada di bawah koordinasi Asisten
Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah.

4. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah melaksanakan tugas
memimpin, mengoordi nasikan, melaporkan dan
mempertanggungjawabkan penunjang urusan pemerintahan bidang
keuangan pada subbidang pengelolaan keuangan.

5. Dalam melaksanakan tugas, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
dibantu oleh Wakil Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.

6. Wakil Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengelolaan
Keuangan Daerah.

7. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Wakil Kepala Badan
Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan satu kesatuan unsur pimpinan
pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah .

B. TUGAS DAN FUNGSI

1. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai tugas
menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang
keuangan pada subbidang pengelolaan keuangan yang menjadi
kewenangan daerah.

2. Dalam melaksanakan tugas, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja
dan Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah ;
b. pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah ;
c. perumusan dan pelaksanaan kebijakan, proses bis nis, standar, dan
prosedur Badan Pengelolaan Keuangan Daerah ;

5

d. perumusan, pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan penunjang
urusan pemerintahan bidang keuangan pada subbidang pengelolaan
keuangan;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penunjang urusan
pemerintahan bidang keuangan pada subbidang pengelolaan
keuangan;
f. pembinaan, pengawasan dan pengendalian urusan pemerintahan
bidang keuangan pada subbidang pengelolaan keuangan;
g. pelaksanaan kerja sama dan koordinasi dengan PD/UKPD dan/atau
instansi pemerintah/swasta/organisasi dalam pelaksanaan urusan
pemerintahan bidang keuangan pada subbidang pengelolaan
keuangan;
h. pengelolaan data dan informasi di bidang keuangan pada subbidang
pengelolaan keuangan;
i. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuanga n
daerah;
j. pengoordinasian penyusunan Rancangan KUA -PPAS dan Rancangan
Perubahan KUA-PPAS berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
yang telah ditetapkan;
k. pengoordinasian penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah;
l. Pengoordinasian penyusunan analisis standar belanja dan standar
harga satuan untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran dalam
penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
m. penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
n. pengoordinasian usulan kode akun;
o. penyusunan Surat Edaran Gubernur tentang Pedoman Penyusunan
Rencana Kerja dan Anggaran/Rencana Kerja dan Anggaran
Perubahan;
p. pengoordinasian penyusunan pergeseran anggaran belanja;
q. pengoordinasian pelaksanaan perencanaan target, pemantauan, dan
evaluasi penerimaan pajak daerah;
r. pengoordinasian pelaksanaan pendapatan asli daerah berupa hasil
pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan;

6

s. pengoordinasian pelaksanaan lain-lain pendapatan asli daerah yang
sah berupa jasa giro, hasil pendapatan bunga, penerimaan atas
tuntutan ganti kerugian keuangan daerah, penerimaan komisi,
potongan, hibah, asuransi, dan/atau pengadaan barang dan jasa
termasuk penerimaan atau penerimaan lain sebagai akibat
penyimpanan uang pada bank, penerimaan keuntungan dari selisih
nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, pendapatan denda atas
keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, pendapatan hasil eksekusi
atas jaminan, pendapatan dari pengembalian, pendapatan dari Badan
Layanan Umum Daerah, dan pendapatan lainnya;
t. pengoordinasian dan pelaksanaan pendapatan daerah berupa
pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah;
u. pengoordinasian penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran PD;
v. pengoordinasian pembahasan hasil evaluasi Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah;
w. pengoordinasian penyusunan laporan keuangan daerah ;
x. pengoordinasian penyusunan dan pengesahan Dokumen Pelaksanaan
Anggaran PD dan perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran PD;
y. pemantauan pelaksanaan dan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang
telah ditunjuk;
z. pelaksanaan pencatatan dan pengesahan penerimaan dan
pengeluaran daerah yang melalui maupun yang tidak melalui rekening
kas umum daerah;
aa. pengendalian dan pengaturan dana dalam pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
bb. penyimpanan uang daerah;
cc. menyusun anggaran kas pemerintah daerah;
dd. penetapan Surat Penyediaan Dana;
ee. pelaksanaan penempatan uang daerah;
ff. pelaksanaan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna
anggaran/kuasa pengguna anggaran atas beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
gg. pelaksanaan pengelolaan rekening bank sesuai kewenangannya;
hh. pengelolaan penerimaan dan pengeluaran pembiayaan sesuai dengan
kewenangannya;
ii. pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
jj. pengelolaan data dan informasi keuangan daerah selain Barang Milik
Daerah;

7

kk. pembinaan pengelolaan keuangan daerah dan Badan Layanan Umum
Daerah;
ll. pelaksanaan kesekretariatan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
mm. pengelolaan pelaksanaan kerjasama dengan PD, swasta, lembaga
keuangan atau instansi lain sesuai dengan bidang tugasnya;
nn. pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Badan
Pengelolaan Keuangan Daerah; dan
oo. pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh
Gubernur dan/atau Sekretaris Daerah.


C. SUSUNAN ORGANISASI

1. Susunan organisasi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah , terdiri atas:
a. Sekretariat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, terdiri atas:
1) Subbagian Umum; dan
2) Subbagian Program dan Keuangan;
b. Bidang Anggaran Kesejahteraan Rakyat, Perekonomian, dan Keuangan;
c. Bidang Anggaran Pemerintahan, Pembangunan, dan Lingkungan
Hidup;
d. Bidang Akuntansi;
e. Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah, terdiri atas:
1) Subbidang Perbendaharaan Kesejahteraan Rakyat, Perekonomian,
dan Keuangan; dan
2) Subbidang Perbendaharaan Pemerintahan, Pembangunan, dan
Lingkungan Hidup;
f. Bidang Pembinaan dan Pembiayaan;
g. Suku Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota/Kabupaten
Administrasi, terdiri atas:
1) Subbagian Tata Usaha; dan
2) Subbidang Perbendaharaan;
h. Unit Pelaksana Teknis, terdiri atas:
1) Pusat Data dan Informasi Keuangan yang membawahi Subbagian
Tata Usaha; dan
2) Unit Pengelola Manajemen Standar Belanja yang membawahi
Subbagian Tata Usaha;
i. Jabatan Fungsional; dan
j. Jabatan Pelaksana.

8

2. Pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dibentuk unit kerja
nonstruktural yang menyelenggarakan tugas sesuai dengan
pembidangannya, terdiri atas:
a. Subkelompok pada Sekretariat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah ,
Bidang, dan Suku Badan Pengelolaan Keuangan Daerah ; dan
b. Satuan Pelaksana pada Unit Pelaksana Teknis.

9

BAB III

SEKRETARIAT BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH


A. KEDUDUKAN

1. Sekretariat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dipimpin oleh Sekretaris
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah .

2. Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan
Daerah.

B. TUGAS DAN FUNGSI

1. Sekretariat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai tugas
menyelenggarakan kesekretariatan di lingkungan Badan Pengelolaan
Keuangan Daerah.

2. Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Badan Pengelolaan Keuangan
Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian perumusan proses bisnis, standar, dan prosedur
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah ;
b. pengelolaan program dan anggaran, kepegawaian, keuangan, dan
Barang Milik Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah ;
c. pengelolaan kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, ketatausahaan,
kearsipan, dan kehumasan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah ;
d. pengoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan/atau pengawasan
Badan Pemeriksa Keuangan dan Aparat Pengawas an Internal
Pemerintah terhadap Badan Pengelolaan Keuangan Daerah ;
e. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi Badan Pengelolaan
Keuangan Daerah; dan
f. pengoordinasian penganggaran dan proses pembayaran, belanja
bantuan keuangan, belanja bunga dan belanja tidak terduga serta
pembiayaan.

C. SUSUNAN ORGANISASI

1. Susunan organisasi Sekretariat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah ,
terdiri atas:
a. Subbagian Umum; dan
b. Subbagian Program dan Keuangan.

10

2. Kedudukan dan tugas Subbagian Umum, meliputi:
a. Subbagian Umum dipimpin oleh Kepala Subbagian Umum;
b. Kepala Subbagian Umum berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah ; dan
c. Subbagian Umum mempunyai tugas:
1) melaksanakan pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Pengelolaan
Keuangan Daerah;
2) melaksanakan pengelolaan kerumahtanggaan Badan Pengelolaan
Keuangan Daerah;
3) melaksanakan pengelolaan ketatalaksanaan, ketatausahaan dan
kearsipan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah ;
4) melaksanakan pengelolaan kehumasan Badan Pengelolaan
Keuangan Daerah;
5) melaksanakan pengoordinasian pr oses perjanjian kerja sama
dengan instansi lain; dan
6) melaksanakan penyusunan bahan data dan informasi Badan
Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai lingkup tugasnya.

3. Subbagian Program dan Keuangan , meliputi:
a. Subbagian Program dan Keuangan dipimpin oleh Kepala Subbagian
Program dan Keuangan;
b. Kepala Subbagian Program dan Keuangan berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan
Daerah; dan
c. Subbagian Program dan Keuangan mempunyai tugas:
1) melaksanakan pengoordinasian penyusunan Rencana Strategis,
Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Badan
Pengelolaan Keuangan Daerah;
2) melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan Rencana Strategis
dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan
Daerah;
3) melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana
Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Pengelolaan
Keuangan Daerah;
4) melaksanakan pengoordinasian penyusunan proses bisnis,
standar, dan prosedur Badan Pengelolaan Keuangan Daerah ;
5) melaksanakan pengoordinasian dan penyusunan pelaporan
kinerja, kegiatan, dan akuntabilitas Badan Pengelolaan Keuangan
Daerah;
6) melaksanakan penatausahaan keuangan Badan Pengelolaan
Keuangan Daerah;

11

7) melaksanakan pengoordinasian dan penyusunan laporan keuangan
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah ;
8) melaksanakan pengoordinasian penyelesaian tindak lanjut hasil
pemeriksaan dan/atau pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan
dan Aparat Pengawas an Internal Pemerintah terhadap Badan
Pengelolaan Keuangan Daerah;
9) mengoordinasikan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah ;
10) mengoordinasikan UKPD pada Badan Pengelolaan Keuangan
Daerah dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan; dan
11) mengoordinasikan penganggaran dan proses pembayaran belanja
bantuan keuangan, belanja bunga dan belanja tidak terduga serta
pembiayaan.

12

BAB IV

BIDANG ANGGARAN KESEJAHTERAAN RAKYAT, PEREKONOMIAN DAN
KEUANGAN


A. KEDUDUKAN

1. Bidang Anggaran Kesejahteraan Rakyat, Perekonomian, dan Keuangan
dipimpin oleh Kepala Bidang Anggaran Kesejahteraan Rakyat,
Perekonomian, dan Keuangan.

2. Kepala Bidang Anggaran Kesejahteraan Rakyat, Perekonomian, dan
Keuangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.

B. TUGAS DAN FUNGSI

1. Bidang Anggaran Kesejahteraan Rakyat, Perekonomian, dan Keuangan
mempunyai tugas menyelenggarakan penganggaran APBD lingkup
kesejahteraan rakyat, perekonomian, dan keuangan serta pengoordinasian
anggaran daerah.

2. Dalam melaksanakan tugas, Bidang Anggaran Kesejaht eraan Rakyat,
Perekonomian, dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan asistensi terhadap kesesuaian penggunaan kode akun
lingkup kesejahteraan rakyat, perekonomian, dan keuangan;
b. pengoordinasian penyiapan dan penyusunan pergeseran anggaran
sesuai lingkup tugasnya;
c. pengoordinasian penyusunan Nota Kesepakatan KUA PPAS/perubahan
KUA PPAS dan persetujuan bersama rancangan Perda tentang APBD
dan rancangan Perda tentang Perubahan APBD;
d. pengoordinasian penyusunan RKA/Perubahan RKA PD lingk up
Perangkat lingkup perangkat daerah sesuai lingkup tugasnya;
e. penyiapan penyusunan dan pembahasan rancangan APBD dan
rancangan perubahan APBD sesuai lingkup tugasnya;
f. pengoordinasian penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang
APBD dan rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD;
g. pengoordinasian penyusunan rancangan Peraturan Gubernur tentang
penjabaran APBD dan perubahan penjabaran APBD;
h. pengoordinasian penyampaian rancangan Peraturan Daerah tentang
APBD dan rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD
serta rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD dan
rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD
kepada Kementerian Dalam Negeri dalam rangka evaluasi;

13

i. pengoordinasian penyempurnaan rancangan Peraturan Daerah tentang
APBD dan rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD
serta rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD dan
rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD
berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri;
j. pengoordinasian penyusunan DPA PD dan perubahan DPA PD sesuai
lingkup tugasnya;
k. penyiapan pengesahan DPA PD, dan perubahan DPA PD sesuai lingkup
tugasnya;
l. pengoordinasian pengesahan DPA PD, dan perubahan DPA PD sesuai
lingkup tugasnya;
m. pengoordinasian usulan kode akun dari PD; dan
n. penyusunan bahan data dan informasi APBD.

14

BAB V

BIDANG ANGGARAN PEMERINTAHAN, PEMBANGUNAN,
DAN LINGKUNGAN HIDUP


A. KEDUDUKAN

1. Bidang Anggaran Pemerintahan, Pembangunan, dan Lingkungan Hidup
dipimpin oleh Kepala Bidang Anggaran Pemerintahan, Pembangunan, dan
Lingkungan Hidup.

2. Kepala Bidang Anggaran Pemerintahan, Pembangunan, dan Lingkungan
Hidup berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah .


B. TUGAS DAN FUNGSI

1. Bidang Anggaran Pemerintahan, Pembangunan dan Lingkungan Hidup
mempunyai tugas menyelenggarakan penganggaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah lingkup pemerintahan, pembangunan, dan lingkungan
hidup serta pengoordinasian penerimaan daerah.

2. Dalam melaksanakan tugas, Bidang Anggaran Pemerintahan,
Pembangunan, dan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan asistensi terhadap kesesuaian penggunaan kode akun
sesuai lingkup tugasnya;
b. penyiapan dan penyusunan pergeseran anggaran sesuai lingkup
tugasnya;
c. penyiapan pengesahan DPA PD dan perubahan DPA PD sesuai lingkup
tugasnya;
d. pengoordinasian penyusunan Nota Kesepakatan KUA PPAS/perubahan
KUA PPAS dan persetujuan bersama rancangan Perda tentang APBD
dan rancangan Perda tentang Perubahan APBD;
e. pengoordinasian dan penyusunan RKA/Perubahan RKA PD lingkup
Perangkat daerah sesuai lingkup tugasnya;
f. penyiapan penyusunan dan pembahasan rancangan APBD dan
rancangan perubahan APBD sesuai lingkup tugasnya;
g. pengoordinasian penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang
APBD dan rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD;
h. pengoordinasian penyusunan rancangan Peraturan Gubernur tentang
penjabaran APBD dan perubahan penjabaran APBD;
i. pengoordinasian penyusunan DPA PD dan perubahan DPA PD sesuai
lingkup tugasnya;

15

j. penyiapan pengesahan DPA PD, dan perubahan DPA PD sesuai lingkup
tugasnya;
k. pengesahan DPA PD, dan perubahan DPA PD sesuai lingkup tugasnya;
l. pengoordinasian usulan kode akun dari PD;
m. penyusunan bahan data dan informasi APBD ;
n. pengoordinasian perencanaan target, pemantauan, dan evaluasi
penerimaan pajak;
o. pengoordinasian penyusunan usulan target pen dapatan asli daerah
berupa hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan;
p. pengoordinasian penyusunan usulan target lain-lain pendapatan asli
daerah yang sah berupa jasa giro, pendapatanbunga, penerimaan atas
tuntutan ganti rug kerugian keuangan daerah, penerimaan
keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing,
pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan,
pendapatan hasil eksekusi atas jaminan, pendapatan dari
pengembalian dan pendapatan BLUD ;
q. pengoordinasian penerimaan dan pemantauan pelaksanaan
pendapatan daerah berupa pendapatan transfer pemerintah pusat;
r. Pengoordinasian pengusulan penghapusan piutang hasil pengelolaan
kekayaan daerah yang dipisahkan, piutang lain-lain pendapatan asli
daerah yang sah sesuai dengan kewenangannya dan piutang lainnya
dari PD/UKPD;
s. pengoordinasian dan pengusulan penghapusan piutang daerah selain
pajak daerah dan pendapatan transfer ke Panitia Urusan Piutang
Negara; dan
t. penyusunan bahan terkait data dan informasi sesuai lingkup tugasnya.

16

BAB VI

BIDANG AKUNTANSI


A. KEDUDUKAN

1. Bidang Akuntansi dipimpin oleh Kepala Bidang Akuntansi.

2. Kepala Bidang Akuntansi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah .

B. TUGAS DAN FUNGSI

1. Bidang Akuntansi mempunyai tugas menyelenggarakan akuntansi.

2. Dalam melaksanakan tugas, Bidang Akuntansi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan pelaporan keuangan Daerah;
b. penyusunan laporan realisasi APBD;
c. penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah;
d. penyajian hasil pemeriksaan BPK terhadap la poran keuangan
pemerintah daerah;
e. pengoordinasian jurnal koreksi dan penyesuaian pada laporan
keuangan pemerintah daerah;
f. pelaksanaan bimbingan dan konsultasi teknis sistem akuntansi dan
penyusunan laporan keuangan;
g. penyusunan nota/sambutan/ penjelasan/ jawaban Gubernur dalam
rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
h. penyusunan rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
i. penyusunan dan penyampaian rancangan Peraturan Daerah tentang
pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
j. penyajian pelaporan penggunaan dana dekonsentrasi dan tugas
pembantuan atas laporan keuangan pemerintah daerah; dan
k. penyusunan bahan terkait data dan informasi atas laporan keuangan
pemerintah daerah.

17

BAB VII

BIDANG PERBENDAHARAAN DAN KAS DAERAH


A. KEDUDUKAN

1. Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah dipimpin oleh Kepala Bidang
Perbendaharaan dan Kas Daerah.

2. Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan
Daerah.


B. TUGAS DAN FUNGSI

1. Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah mempunyai tugas
menyelenggarakan perbendaharaan dan pengelolaan kas daerah.

2. Dalam melaksanakan tugas, Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah
menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan anggaran kas pemerintah daerah;
b. pengelolaan rekening dana cadangan daerah;
c. pengelolaan rekening kas nonanggaran;
d. pelaksanaan pengaturan dana daerah/pengisian kas untuk
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
e. penempatan uang daerah pada bank;
f. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penerimaan dan
pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
g. pelaksanaan penerbitan surat keputusan penghentian pembayaran gaji
pegawai daerah;
h. penyusunan penetapan pagu uang persediaan PD;
i. pemantauan dan penetapan/penutupan reke ning penerimaan dan
rekening belanja;
j. pelaksanaan kerja sama dengan bank/badan lainnya terkait dengan
pengelolaaan pendapatan daerah;
k. penghimpunan anggaran kas PD;
l. pelaksanaan penerbitan Surat Penyediaan Dana/revisi Surat
Penyediaan Dana;
m. penyajian data dan informasi pelaksanaan belanja daerah;
n. pelaksanaan pencatatan dan pelaporan penerimaan pendapatan
daerah;

18

o. pelaksanaan pencatatan, pengesahan dan pelaporan atas pendapatan
transfer dan pembiayaan yang melalui/tidak melalui Rekening Kas
Umum Daerah; dan
p. pelaksanaan rekonsiliasi akun pendapatan.


C. SUSUNAN ORGANISASI

1. Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah, terdiri atas:
a. Subbidang Perbendaharaan Kesejahteraan Rakyat, Perekonomian, dan
Keuangan; dan
b. Subbidang Perbendaharaan Pemerintahan, Pembangunan, dan
Lingkungan Hidup.

2. Kedudukan dan tugas Subbidang Perbendaharaan Kesejahteraan Rakyat,
Perekonomian, dan Keuangan, meliputi:
a. Subbidang Perbendaharaan Kesejahteraan Rakyat, Perekonomian, dan
Keuangan dipimpin oleh Kepala Subbidang Perbendaharaan
Kesejahteraan Rakyat, Perekonomian, dan Keuangan;
b. Kepala Subbidang Perbendaharaan Kesejahteraan Rakyat,
Perekonomian, dan Keuangan berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas
Daerah; dan
c. Subbidang Perbendaharaan Kesejahteraan Rakyat, Perekonomian, dan
Keuangan mempunyai tugas:
1) melaksanakan penghimpunan dan menyusun anggaran kas
lingkup kesejahteraan rakyat, perekonomian, dan keuangan;
2) melaksanakan penerbitan Surat Penyediaan Dana/revisi Surat
Penyediaan Dana lingkup kesejahteraan rakyat, perekonomian, dan
keuangan;
3) melaksanakan dan menyiapkan data dan informasi belanja daerah
lingkup kesejahteraan rakyat, perekonomian, dan keuangan;
4) menyusun penetapan pagu uang persediaan; dan
5) melaksanakan penerbitan surat keputusan pemberhentian
pembayaran gaji pegawai daerah.

3. Kedudukan dan tugas Subbidang Perbendaharaan Pemerintahan,
Pembangunan, dan Lingkungan Hidup , meliputi:
a. Subbidang Perbendaharaan Pemerintahan, Pembangunan, dan
Lingkungan Hidup dipimpin oleh Kepala Subbidang Perbendaharaan
Pemerintahan, Pembangunan, dan Lingkungan Hidup;

19

b. Kepala Subbidang Perbendaharaan Pemerintahan, Pembangunan, dan
Lingkungan Hidup berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah; dan
c. Subbidang Perbendaharaan Pemerintahan, Pembangunan, dan
Lingkungan Hidup mempunyai tugas:
1) melaksanakan penghimpunan anggaran kas lingkup pemerintahan,
pembangunan, dan lingkungan hidup;
2) melaksanakan penerbitan Surat Pen yediaan Dana/revisi Surat
Penyediaan Dana lingkup pemerintahan, pembangunan, dan
lingkungan hidup;
3) melaksanakan dan menyiapkan data dan informasi belanja daerah
lingkup pemerintahan, pembangunan, dan lingkungan hidup;
4) melaksanakan rekapitulasi listing gaji pada masing-masing PD; dan
5) melaksanakan perhitungan dan pelaporan data pembayaran iuran
wajib, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial untuk kesehatan
pegawai, Pegawai Negeri Sipil, Gubernur, pejabat negara dan/atau
pemberi kerja.

20

BAB VIII

BIDANG PEMBINAAN DAN PEMBIAYAAN


A. KEDUDUKAN

1. Bidang Pembinaan Pembinaan dan Pembiayaan dipimpin oleh Kepala
Bidang Pembinaan dan Pembiayaan.

2. Kepala Bidang Pembinaan dan Pembiayaan berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah .

B. TUGAS DAN FUNGSI

1. Bidang Pembinaan dan Pembiayaan mempunyai tugas menyelenggarakan
pembinaan keuangan daerah dan Badan Layanan Umum Daerah serta
pengelolaan pembiayaan.

2. Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pembinaan dan Pembiayaan
menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan daerah
pada penunjang urusan pemerintahan sub bidang keuangan termasuk
keuangan BLUD dan pembiayaan;
b. pelaksanaan pembinaan pengelolaan keuangan daerah pada
penunjang urusan pemerintahan sub bidang k euangan termasuk
keuangan BLUD dan pembiayaan;
c. pelaksanaan penetapan pejabat/pegawai yang ditunjuk dalam
pengelolaan keuangan daerah;
d. melaksanakan analisis dan evaluasi kebijakan pengelolaan keuangan
daerah;
e. pelaksanaan koordinasi dan konsultasi implementa si kebijakan
pengelolaan keuangan daerah dengan instansi/Lembaga/pemerintah
pusat/tenaga ahli;
f. pengoordinasian penyelesaian kerugian daerah sesuai kewenangannya;
g. pengelolaan penerimaan dan pengeluaran pembiayaan sesuai dengan
lingkup tugasnya;
h. pengoordinasian penetapan Unit Pelaksana Teknis untuk menerapkan
BLUD;
i. pengoordinasian penetapan tim penilain BLUD;
j. pengoordinasian pelaksanaan penyelesaian kerugian daerah sesua i
dengan kewenangannya;
k. pengelolaan investasi daerah di luar BUMD dan Perusahaan Patungan;
l. pengelolaan pinjaman daerah; dan
m. pelaksanaan pemberian pinjaman daerah kepada BUMD.

21

BAB IX

SUKU BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KOTA/KABUPATEN
ADMINISTRASI


A. KEDUDUKAN

1. Suku Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota/Kabupaten Administrasi
dipimpin oleh Kepala Suku Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
Kota/Kabupaten Administrasi.

2. Suku Badan Kota/Kabupaten Administrasi berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.

3. Suku Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota/Kabupaten Administrasi,
terdiri atas:
a. Suku Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Administrasi Jakarta
Pusat;
b. Suku Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Administrasi Jakarta
Timur;
c. Suku Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Administrasi Jakarta
Barat;
d. Suku Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Administrasi Jakarta
Selatan; dan
e. Suku Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Administrasi Jakarta
Utara dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

4. Dalam melaksanakan tugas, Suku Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
Kota/Kabupaten Administrasi berkoordinasi dengan Walikota/Bupati.

B. TUGAS DAN FUNGSI

1. Suku Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota/Kabupaten Administrasi
mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian fungsi penunjang urusan
pemerintahan bidang keuangan pada subbidang pengelolaan keuangan
pada wilayah Kota/Kabupaten Administrasi.

2. Dalam melaksanakan tugas, Suku Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
Kota/Kabupaten Administrasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penatausahaan, pencatatan dan pembukuan penerimaan
dan pengeluaran daerah pada wilayah Kota/Kabupaten Administrasi;
b. pelaksanaan penelitian kelengkapan Surat Perintah Membayar yang
diterbitkan dan diajukan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna
Anggaran pada PD/UKPD pada wilayah Kota/Kabupaten Administrasi;

22

c. pelaksanaan penerbitan dan pengesahan Surat Perintah Pencairan
Dana pada wilayah Kota/Kabupaten Administrasi;
d. pelaksanaan pencatatan, pengesahan dan pelaporan atas pendapatan
selain pendapatan transfer dan pembiayaan yang tidak melalui
Rekening Kas Umum Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
e. pelaksanaan pencatatan pengesahan dan pelaporan atas belanja yang
tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah sesuai dengan lingkup
tugasnya;
f. pelaksanaan pengesahan atas pendapatan dan belanja Badan Layanan
Umum Daerah berupa Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja dan
pembiayaan berdasarkan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja
Badan Layanan Umum Daerah yang diterbitkan wilayah
kota/kabupaten administrasi;
g. pelaksanaan penerbitan dan pengesahan giro potongan administrasi;
h. pelaksanaan pengendalian dan pemantauan saldo rekening
penerimaan dan pengeluaran kuasa Bendahara Umum Daerah pada
wilayah Kota/Kabupaten Administrasi;
i. pelaksanaan pemantauan penerimaan daerah dan pengeluaran daerah;
j. pelaksanaan asistensi teknis penyusunan KUA -PPAS dan perubahan
KUA-PPAS serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dan Rancangan Perubahan Ang garan Pendapatan dan Belanja Daerah
pada wilayah Kota/Kabupaten Administrasi;
k. pelaksanaan koordinasi, pemantauan dan evaluasi dalarn penyusunan
dan pelaksanaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah pada wilayah Kota/Kabupaten Administrasi;
l. Pengoordinasian Penyusunan pergeseran anggaran belanja UKPD pada
wilayah Kota/Kabupaten Administrasi;
m. pelaksanaan pembinaan penyusunan laporan keuangan dan
penatausahaan serta anggaran pada wilayah Kota/Kabupaten
Administrasi;
n. pelaksanaan koordinasi, pemantauan, dan rekonsiliasi dalam
penyusunan laporan keuangan lingkup wilayah Kota/Kabupaten
Administrasi;
o. pelaksanaan penghimpunan dan penelitian usulan penetapan Kuasa
Pengguna Anggaran dan Bendahara lingkup wilayah Kota/Kabupaten
Administrasi; dan
p. pelaksanaan kesekretariatan Suku Badan Pengelolaan Keuangan
Daerah Kota/Kabupaten Administrasi.

C. SUSUNAN ORGANISASI

1. Suku Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota/Kabupaten Administrasi,
terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Subbidang Perbendaharaan.

23

2. Kedudukan dan tugas Subbagian Tata Usaha, meliputi:
a. Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha;
b. Kepala Subbagian Tata Usaha berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Suku Badan Pengelolaan Keuangan
Daerah Kota/Kabupaten Administrasi; dan
c. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas:
1) melaksanakan pengelolaan kepegawaian, barang milik daerah,
kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kearsipan dan
kehumasan Suku Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
Kota/Kabupaten Administrasi;
2) melaksanakan penatausahaan keuangan Suku Badan Pengelolaan
Keuangan Daerah Kota/Kabupaten Administrasi;
3) melaksanakan penyusunan bahan analisis jabatan dan analisis
beban kerja Suku Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
Kota/Kabupaten Administrasi;
4) melaksanakan penyusunan rincian tugas dan fungsi Suku Badan
Pengelolaan Keuangan Daerah Kota/Kabupaten Administrasi;
5) melaksanakan pengoordinasian penyusunan Rencana Strategis,
Rencana Kerja, dan Rencana Kerja Anggaran Badan Pengelolaan
Keuangan Daerah sesuai lingkup tugasnya;
6) melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan Rencana Strategis dan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Pengelolaan Keua ngan
Daerah sesuai lingkup tugasnya;
7) melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana
Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Pengelolaan
Keuangan Daerah sesuai lingkup tugasnya;
8) melaksanakan pengoordinasian penyusunan proses bisnis, standar,
dan prosedur Suku Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
Kota/Kabupaten Administrasi;
9) melaksanakan pengoordinasian dan penyusunan pelaporan kinerja,
kegiatan, dan akuntabilitas Suku Badan Pengelolaan Keuangan
Daerah Kota/Kabupaten Administrasi; dan
10) melaksanakan pengoordinasian penyelesaian tindak lanjut hasil
pemeriksaan dan pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan dan
Aparat Pengawasan Internal Pemerintah pada Suku Badan
Pengelolaan Keuangan Daerah Kota/Kabupaten Administrasi.

3. Kedudukan dan tugas Subbidang Perbendaharaan, meliputi:
a. Subbidang Perbendaharaan dipimpin oleh Kepala Subbidang
Perbendaharaan;
b. Subbidang Perbendaharaan berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Suku Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
Kota/Kabupaten Administrasi; dan
c. Subbidang Perbendaharaan mempunyai tugas:

24

1) melaksanakan penerimaan dan penelitian kelengkapan Surat
Perintah Membayar/ Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan
Belanja dan pembiayaan Badan Layanan Umum Daerah yang
diajukan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran
sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana/Surat
Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum
Daerah;
2) melaksanakan penerbitan Surat Perintah Pencair an Dana sesuai
dengan Surat Perintah Membayar yang diajukan oleh Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;
3) melaksanakan penerbitan surat pengesahan pendapatan, belanja,
pembiayaan BLUD dan pendapatan selain pendapatan transfer dan
pembiayaan yang tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah
berdasarkan surat permintaan pengesahan pendapatan belanja dan
pembiayaan dan/atau surat permintaan pengesahan belanja,
sesuai dengan lingkup tugasnya;
4) melaksanakan pengesahan atas belanja pembiayaan BLUD
berdasarkan SP2BP BLUD yang diterbitkan sesuai lingkup
tugasnya;
5) melaksanakan penerbitan surat pengesahan atas belanja yang tidak
melalui rekening Kas Umum Daerah, yang diajukan oleh PA/KPA
sebagai dasar penerbitan Surat Pengesahan Belanja sesuai lingkup
tugasnya;
6) melaksanakan pengesahan atas belanja berdasarkan permintaan
Pengesahaan Belanja berdasarkan SPB yang diterbitkan sesuai
lingkup tugasnya;
7) melaksanakan bimbingan dan konsultasi teknis pencairan
anggaran sesuai lingkup tugasnya; dan
8) melaksanakan pencatatan dan pelaporan penerbitan Surat Perintah
Pencairan Dana/Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan
Layanan Umum Daerah.

25

BAB X

PUSAT DATA DAN INFORMASI KEUANGAN


A. KEDUDUKAN

1. Pusat Data dan Informasi Keuangan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi
Keuangan.

2. Pusat Data dan Informasi Keuangan berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah .

B. TUGAS DAN FUNGSI

1. Pusat Data dan Informasi Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan
pengelolaan sistem, data, dan informasi keuangan daerah.

2. Dalam melaksanakan tugas, Pusat Data dan Informasi Keuangan
menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, pemutakhiran, penye diaan
dan penyajian data dan informasi keuangan daerah;
b. pelaksanaan perencanaan, pengelolaan dan pengembangan sistem,
data, dan informasi keuangan daerah;
c. pengoordinasian dan pelaksanaan transformasi digital Badan
Pengelolaan Keuangan Daerah.
d. pelaksanaan perencanaan, pembangunan, pengembangan,
pemeliharaan, dan pengoperasian infrastruktur teknologi informasi
keuangan daerah;
e. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan dan
pengelolaan sistem, data dan informasi, infrastruktur teknologi
informasi dan komunikasi;
f. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang sistem data dan informasi
keuangan; dan
g. pelaksanaan kesekretariatan Pusat Data dan Informasi Keuangan.

C. SUSUNAN ORGANISASI

1. Pusat Data dan Informasi Keuangan membawahi Subbagian Tata Usaha.

2. Kedudukan dan tugas Subbagian Tata Usaha, meliputi:

a. Subbagian Tata Usaha berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Pusat Data dan Informasi Keuangan.
b. Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha.
c. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas:
1) melaksanakan pengelolaan kepegawaian, barang milik daerah,
kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kearsipan
dan kehumasan Pusat Data dan Informasi Keuangan;

26

2) melaksanakan penatausahaan keuangan Pusat Data dan Informasi
Keuangan;
3) melaksanakan penyusunan baha n analisis jabatan dan analisis
beban kerja Pusat Data dan Informasi Keuangan;
4) melaksanakan penyusunan rincian tugas dan fungsi Pusat Data
dan Informasi Keuangan;
5) melaksanakan pengoordinasian penyusunan Rencana Strategis,
Rencana Kerja, dan Rencana Kerja A nggaran Badan Pengelolaan
Keuangan Daerah sesuai lingkup tugasnya;
6) melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan Rencana Strategis
dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan
Daerah sesuai lingkup tugasnya;
7) melaksanakan pemantauan dan evaluasi p elaksanaan Rencana
Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Pengelolaan
Keuangan Daerah sesuai lingkup tugasnya;
8) melaksanakan pengoordinasian penyusunan proses bisnis,
standar, dan prosedur Pusat Data dan Informasi Keuangan;
9) melaksanakan pengoordin asian dan penyusunan pelaporan
kinerja, kegiatan, dan akuntabilitas Pusat Data dan Informasi
Keuangan; dan
10) melaksanakan pengoordinasian penyelesaian tindak lanjut hasil
pemeriksaan dan pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan dan
Aparat Pengawasan Internal Pemerintah pada Pusat Data dan
Informasi Keuangan.

27

BAB XI

UNIT PENGELOLA MANAJEMEN STANDAR BELANJA


A. KEDUDUKAN

1. Unit Pengelola Manajemen Standar Belanja dipimpin oleh Kepala Uni t
Pengelola Manajemen Standar Belanja.

2. Kepala Unit Pengelola Manajemen Standar Belanja berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan
Daerah.

B. TUGAS DAN FUNGSI

1. Unit Pengelola Manajemen Standar Belanja mempunyai tugas
menyelenggarakan pengoordinasian penyusunan analisis standar belanja
dan standar harga satuan Barang Milik Daerah atau jasa untuk menyusun
Rencana Kerja dan Anggaran dalam penyusunan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

2. Dalam melaksanakan tugas Unit Pengelola Manajemen Standar Belanja
menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian dalam penyusunan standar harga satuan, harga
satuan pokok kegiatan dan analisis standar belanja bersama PD
terkait;
b. pelaksanaan verifikasi dan pemutakhiran data informasi standar harga
satuan, harga satuan pokok kegiatan dan analisis standar belanja;
c. pengoordinasian, penyusunan dan penyajian analisis standar belanja,
standar harga satuan Barang Milik Daerah atau jasa untuk menyusun
Rencana Kerja dan Anggaran dalam penyusunan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berdasarkan
usulan dari PD;
d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi hasil penyusunan standar
harga satuan, harga satuan pokok dan analisis standar belanja; dan
e. pelaksanaan kesekretariatan Unit Pengelola Manajemen Standar
Belanja.

C. SUSUNAN ORGANISASI

1. Unit Pengelola Manajemen Standar Belanja membawahi Subbagian Tata
Usaha.

2. Kedudukan dan tugas Subbagian Tata Usaha, meliputi:
a. Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha.
b. Kepala Subbagian Tata Usaha berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Unit Pengelola Manajemen Standar
Belanja.
c. melaksanakan pengelolaan kepegawaian, barang milik daerah,
kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kearsipan dan
kehumasan Unit Pengelola Manajemen Standar Belanja;
d. melaksanakan penatausahaan keuangan Unit Pengelola Manajemen
Standar Belanja;

28

e. melaksanakan penyusunan bahan analisis jabatan dan analisis
beban kerja Unit Pengelola Manajemen Standar Belanja;
f. melaksanakan penyusunan rincian tugas dan fungsi Unit Pengelola
Manajemen Standar Belanja;
g. melaksanakan pengoordinasian penyusunan Rencana Strategis,
Rencana Kerja, dan Rencana Kerja Anggaran Badan Pengelolaan
Keuangan Daerah sesuai lingkup tugasnya;
h. melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan Rencana Strategis dan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan
Daerah sesuai lingkup tugasnya;
i. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana
Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Peng elolaan
Keuangan Daerah sesuai lingkup tugasnya;
j. melaksanakan pengoordinasian penyusunan proses bisnis, standar,
dan prosedur Unit Pengelola Manajemen Standar Belanja;
k. melaksanakan pengoordinasian dan penyusunan pelaporan kinerja,
kegiatan, dan akuntabilitas Unit Pengelola Manajemen Standar
Belanja; dan
l. melaksanakan pengoordinasian penyelesaian tindak lanjut hasil
pemeriksaan dan pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan dan
Aparat Pengawasan Internal Pemerintah pada Unit Pengelola
Manajemen Standar Belanja.

29

BAB XII

UNIT KERJA NONSTRUKTURAL

A. SUBKELOMPOK

1. Subkelompok Kepegawaian
a. Subkelompok Kepegawaian dikoordinasikan oleh Ketua Subkelompok
Kepegawaian;
b. Ketua Subkelompok Kepegawaian berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan
Daerah; dan
c. Subkelompok Kepegawaian mempunyai tugas:
1) melaksanakan penatausahaan kepegawaian Badan Pengelolaan
Keuangan Daerah;
2) melaksanakan penyusunan bahan analisis jabatan dan analisis
beban kerja Badan Pengelolaan Keuangan Daerah ;
3) melaksanakan penyusunan rincian tugas dan fungsi Badan
Pengelolaan Keuangan Daerah;
4) melaksanakan perencanaan dan pendayagunaan pegawai Badan
Pengelolaan Keuangan Daerah;
5) melaksanakan pembinaan, pengendalian dan evaluasi disiplin
pegawai Badan Pengelolaan Keuangan Daerah ;
6) melaksanakan pengembangan pegawai Badan Pengelolaan
Keuangan Daerah; dan
7) mengoordinasikan pelaksanaan reformasi birokrasi Badan
Pengelolaan Keuangan Daerah.

2. Subkelompok Anggaran Kesejahteraan Rakyat
a. Subkelompok Anggaran Kesejahteraan Rakyat dikoordinasikan oleh
Ketua Subkelompok Anggaran Kesejahteraan Rakyat;
b. Ketua Subkelompok Anggaran Kesejahteraan Rakyat berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Anggaran
Kesejahteraan Rakyat, Perekonomian, dan Keuangan; dan
c. Subkelompok Anggaran Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas:
1) mengoordinasikan usulan kode akun belanja PD sesuai lingkup
tugasnya;
2) melaksanaan asistensi terhadap kesesuaian penggunaan kode
akun sesuai lingkup tugasnya;
3) mengoordinasikan penyiapan dan penyusunan pergeseran
anggaran sesuai lingkup tugasnya;

30

4) menyiapkan dan mengoordinasikan pengesahan DPA PD dan
perubahan DPA PD sesuai lingkup tugasnya;
5) mengoordinasikan penyusunan Nota Kesepakatan KUA
PPAS/perubahan KUA PPAS dan persetujuan bersama rancangan
Perda tentang APBD dan rancangan Perda tentang Perubahan
APBD;
6) mengoordinasikan penyusunan RKA/Perubahan RKA PD lingkup
Perangkat daerah sesuai lingkup tugasnya;
7) menyiapkan penyusunan dan pembahasan rancangan APBD dan
rancangan perubahan APBD sesuai lingkup tugasnya;
8) mengoordinasikan penyusunan rancangan Peraturan Daerah
tentang APBD, rancangan Peraturan Daerah tentang perubaha n
APBD, dan penyempurnaan rancangan Peraturan Daera h tentang
APBD, rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD ; dan
9) mengoordinasikan penyusunan rancangan Peraturan Gubernur
tentang penjabaran APBD dan perubahan penjabaran APBD .

3. Subkelompok Anggaran Perekonomian dan Keuangan
a. Subkelompok Anggaran Perekonomian dan Keuangan dikoordinasikan
oleh Ketua Subkelompok Perekonomian dan Keuangan;
b. Ketua Subkelompok Anggaran Perekonomian dan Keuangan
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bidang
Anggaran Kesejahteraan Rakyat, Perekonomian dan Keuangan; dan
c. Subkelompok Anggaran Perekonomian dan Keuangan mempunyai
tugas:
1) mengoordinasikan usulan kode akun belanja PD sesuai lingkup
tugasnya;
2) melaksanaan asistensi terhadap kesesuaian penggunaan kode
akun sesuai lingkup tugasnya;
3) mengoordinasikan penyiapan dan penyusunan pergeseran
anggaran sesuai lingkup tugasnya;
4) menyiapkan dan mengoordinasikan pengesahan DPA PD dan
perubahan DPA PD sesuai lingkup tugasnya;
5) mengoordinasikan penyusunan Nota Kesepakatan KUA
PPAS/perubahan KUA PPAS dan persetujuan bersama rancangan
Perda tentang APBD dan rancangan Perda tentang Perubahan
APBD;
6) mengoordinasikan penyusunan RKA/Perubahan RKA PD lingkup
Perangkat daerah sesuai lingkup tugasnya;
7) menyiapkan penyusunan dan pembahasan rancangan APBD dan
rancangan perubahan APBD sesuai lingkup tugasnya;

31

8) mengoordinasikan penyusunan rancangan Peraturan Daerah
tentang APBD, rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan
APBD, dan penyempurnaan rancangan Peraturan Daerah tentang
APBD dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD;
dan
9) mengoordinasikan penyusunan rancangan Peraturan Gubernur
tentang penjabaran APBD dan perubahan penjabaran APBD .

4. Subkelompok Anggaran Daerah
a. Subkelompok Anggaran Daerah dikoordinasikan oleh Ketua
Subkelompok Angaran Daerah;
b. Ketua Subkelompok Anggaran Daerah berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Anggaran Kesejahteraan
Rakyat, Perekonomian dan Keuangan; dan
c. Subkelompok Anggaran Daerah mempunyai tugas:
1) mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan Rancangan KUA -
PPAS dan Rancangan Perubahan KUA -PPAS berdasarkan RKPD
yang telah ditetapkan;
2) mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Ran cangan
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
3) menyusun rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan
perubahan APBD;
4) menyusun rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran
APBD dan perubahan penjabaran APBD ;
5) mengoordinasikan dan menyampaikan ra ncangan Peraturan
Daerah tentang APBD dan rancangan Peraturan Gubernur tentang
Penjabaran APBD serta rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan APBD dan rancangan Peraturan Gubernur tentang
penjabaran Perubahan APBD kepada Kementerian Dalam Negeri
dalam rangka evaluasi;
6) mengoordinasikan penyempurnaan dan menyempurnakan
rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan rancangan
Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD serta rancangan
Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan rancangan
Peraturan Gubernur tentang penjabaran Perubahan APBD
berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri;
7) menyusun Surat Edaran Gubernur tentang Pedoman Penyusunan
Rencana Kerja Anggaran/Rencana Kerja Anggaran Perubahan;
8) mengoordinasikan penyusunan pergeseran anggaran belanja ;
9) mengoordinasikan dan menyusun nota keuangan/sambutan/
penjelasan/jawaban Gubernur terkait penyusunan APBD dan
Perubahan APBD;

32

10) mengoordinasikan penyusunan nota kesepakatan KUA PPAS/
perubahan KUA PPAS dan persetujuan bersama rancangan
Peraturan Daerah tentang APBD dan rancangan Peraturan Daerah
tentang perubahan APBD.

5. Subkelompok Anggaran Pemerintahan
a. Subkelompok Anggaran Pemerintahan dikoordinasikan oleh Ketua
Subkelompok Anggaran Pemerintahan;
b. Ketua Subkelompok Anggaran Pemerintahan berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Anggaran Pemerintahan,
Pembangunan, dan Lingkungan Hidup; dan
c. Subkelompok Anggaran Pemerintahan mempunyai tugas:
1) mengoordinasikan usulan kode akun belanja PD sesuai lingkup
tugasnya;
2) melaksanaan asistensi terhadap kesesuaian penggunaan kode
akun sesuai lingkup tugasnya;
3) mengoordinasikan penyiapan dan penyusunan pergeseran
anggaran sesuai lingkup tugasnya;
4) menyiapkan dan mengoordinasikan pengesahan DPA PD dan
perubahan DPA PD sesuai lingkup tugasnya;
5) mengoordinasikan penyusunan Nota Kesepakatan KUA
PPAS/perubahan KUA PPAS dan persetujuan bersama rancangan
Perda tentang APBD dan ranca ngan Perda tentang Perubahan
APBD;
6) mengoordinasikan penyusunan RKA/Perubahan RKA PD lingkup
Perangkat lingkup perangkat daerah sesuai lingkup tugasnya;
7) menyiapkan penyusunan dan pembahasan rancangan APBD dan
rancangan perubahan APBD sesuai lingkup tugasnya ;
8) mengoordinasikan penyusunan rancangan Peraturan Daerah
tentang APBD, rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan
APBD, dan penyempurnaan rancangan Peraturan Daerah tentang
APBD, rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD ; dan
9) mengoordinasikan penyusunan rancangan Peraturan Gubernur
tentang penjabaran APBD dan perubahan penjabaran APBD.

6. Subkelompok Anggaran Pembangunan dan Lingkungan Hidup
a. Subkelompok Anggaran Pembangunan dan Lingkungan Hidup
dikoordinasikan oleh Ketua Subkelompok Anggaran Pembangunan dan
Lingkungan Hidup;
b. Ketua Subkelompok Anggaran Pembangunan dan Lingkungan Hidup
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang
Anggaran Pemerintahan, Pembangunan, dan Lingkungan Hidup; dan

33

c. Subkelompok Anggaran Pembangunan da n Lingkungan Hidup
mempunyai tugas:
1) mengoordinasikan usulan kode akun belanja PD sesuai lingkup
tugasnya;
2) melaksanaan asistensi terhadap kesesuaian penggunaan kode
akun sesuai lingkup tugasnya;
3) mengoordinasikan penyiapan dan penyusunan pergeseran
anggaran sesuai lingkup tugasnya;
4) menyiapkan dan mengoordinasikan pengesahan DPA PD dan
perubahan DPA PD sesuai lingkup tugasnya;
5) mengoordinasikan penyusunan Nota Kesepakatan KUA
PPAS/perubahan KUA PPAS dan persetujuan bersama rancangan
Perda tentang APBD dan ran cangan Perda tentang Perubahan
APBD;
6) mengoordinasikan penyusunan RKA/Perubahan RKA PD lingkup
Perangkat lingkup perangkat daerah sesuai lingkup tugasnya;
7) menyiapkan penyusunan dan pembahasan rancangan APBD dan
rancangan perubahan APBD sesuai lingkup tugasn ya;
8) mengoordinasikan penyusunan rancangan Peraturan Daerah
tentang APBD, rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan
APBD, dan penyempurnaan rancangan Peraturan Daerah tentang
APBD, rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD ; dan
9) mengoordinasikan penyusunan rancangan Peraturan Gubernur
tentang penjabaran APBD dan perubahan penjabaran APBD.
7. Subkelompok Penerimaan Daerah
a. Subkelompok penerimaan Daerah dikoordinasikan oleh Ketua
Subkelompok Penerimaan Daerah;
b. Ketua Subkelompok Penerimaan Daerah berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Anggaran Pemerintahan,
Pembangunan, dan Lingkungan Hidup; dan
c. Subkelompok Penerimaan Daerah mempunyai tugas:
1) mengoordinasikan perencanaan target, pemantauan, dan evaluasi
penerimaan pajak daerah;
2) mengoordinasikan penyusunan usulan target pendapatan asli
daerah berupa hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
3) Mengoordinasikan penyusunan usulan target lain-lain pendapatan
asli daerah yang sah berupa jasa giro, hasil pendapatan bunga,
penerimaan atas tuntutan ganti kerugian keuangan daerah,
penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah terhadap
mata uang asing, pendapatan denda ata s keterlambatan
pelaksanaan pekerjaan, pendapatan hasil eksekusi atas jaminan,
pendapatan dari pengembalian, dan pendapatan dari Badan
Layanan Umum Daera h;

34

4) mengoordinasikan penerimaan pendapatan daerah berupa
pendapatan transfer pemerintah pusat;
5) melaksanakan pemantauan pendapatan daerah berupa
pendapatan transfer;
6) mengoordinasikan penyusunan usulan target pendapatan daerah
berupa lain-lain pendapatan daerah yang sah;
7) mengoordinasikan perencanaan anggaran penerimaan pembiayaan;
8) mengoordinasikan usulan kode akun pendapatan dari PD;
9) mengoordinasikan usulan penghapusan piutang hasil pengelolaan
kekayaan daerah yang dipisahkan, piutang lain-lain pendapatan
asli daerah yang sah sesuai dengan kewenangannya dan piutang
lainnya dari PD/UKPD;
10) mengoordinasikan dan mengusulkan penghapusan piutang daerah
selain pajak daerah dan pendapatan transfer ke Panitia Urusan
Piutang Negara.
11) mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan pendapatan
daerah pada rancangan KUA PPAS dan rancangan perubahan KUA
PPAS berdasarkan RKPD yang telah ditetapkan;
12) mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan pendapatan
daerah pada rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
dan
13) mengoordinasikan penyusunan Nota Kesepakatan KUA PPAS/
perubahan KUA PPAS dan persetujuan bersa ma rancangan
Peraturan Daerah tentang APBD dan rancangan Peraturan Daerah
tentang perubahan APBD.
8. Subkelompok Akuntansi Kesejahteraan Rakyat, Perekonomian, dan
Keuangan
a. Subkelompok Akuntansi Kesejahteraan Rakyat, Perekonomian, dan
Keuangan dikoordinasikan oleh Ketua Subkelompok Akuntansi
Kesejahteraan Rakyat, Perekonomian, dan Keuangan;
b. Ketua Subkelompok Akuntansi Kesejahteraan Rakyat, Perekonomian,
dan Keuangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Bidang Akuntansi; dan
c. Subkelompok Akuntansi Kesejahteraan Rakyat, Perekonomian, dan
Keuangan mempunyai tugas:
1) menyusun laporan realisasi APBD sesuai lingkup tugasnya;
2) melaksanakan penghimpunan dan penelitian laporan keuangan
sesuai lingkup tugasnya;
3) menyusun laporan keuangan konsolidasi sesuai lingkup tugasnya;
4) menyajikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
terhadap laporan keuangan pemerintah daerah sesuai lingkup
tugasnya;

35

5) mengoordinasikan jurnal koreksi dan penyesuaian atas laporan
keuangan sesuai lingkup tugasnya;
6) melaksanakan bimbingan dan konsultasi teknis sistem akuntansi
dan penyusunan laporan keuangan sesuai lingkup tugasnya;
7) melaksanakan pendampingan pengembangan aplikasi sistem
informasi akuntansi dan pelaporan keuangan sesuai lingkup
tugasnya; dan
8) menyusun kebijakan akuntansi, sistem dan prosedur akuntansi,
dan kebijakan terkait pelaporan keuangan daerah.

9. Subkelompok Akuntansi Pemerintahan, Pembangunan, dan Lingkungan
Hidup
a. Subkelompok Akuntansi Pemerintahan, Pembangunan, dan
Lingkungan Hidup dikoo rdinasikan oleh Akuntansi Pemerintahan,
Pembangunan, dan Lingkungan Hidup;
b. Ketua Subkelompok Akuntansi Pemerintahan, Pembangunan, dan
Lingkungan Hidup berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Bidang Akuntansi; dan
c. Subkelompok Akuntansi Pem erintahan, Pembangunan, dan
Lingkungan Hidup mempunyai tugas:
1) menyusun laporan realisasi APBD sesuai lingkup tugasnya;
2) melaksanakan penghimpunan dan penelitian laporan keuangan
sesuai lingkup tugasnya;
3) menyusun laporan keuangan konsolidasi sesuai lingkup tugasnya;
4) menyajikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
terhadap laporan keuangan pemerintah daerah sesuai lingkup
tugasnya;
5) mengoordinasikan jurnal koreksi dan penyesuaian atas laporan
keuangan sesuai lingkup tugasnya;
6) melaksanakan bimbingan dan konsultasi teknis sistem akuntansi
dan penyusunan laporan keuangan sesuai lingkup tugasnya;
7) melaksanakan pendampingan pengembangan aplikasi sistem
informasi akuntansi dan pelaporan keuangan sesuai lingkup
tugasnya; dan
8) menyusun kebijakan akuntansi, sistem dan prosedur akuntansi,
dan kebijakan terkait pelaporan keuangan daerah.

10. Subkelompok Akuntansi Pelaporan
a. Subkelompok Akuntansi Pelaporan dikoordinasikan oleh Ketua
Subkelompok Akuntansi Pelaporan;
b. Ketua Subkelompok Akuntansi Pelaporan berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Akuntansi; dan

36

c. Subkelompok Akuntansi Pelaporan mempunyai tugas:
1) menyusun konsolidasi laporan realisasi APBD;
2) melaksanakan koordinasi dan konsolidasi laporan keuangan
pemerintah daerah;
3) mengoordinasikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
terhadap konsolidasi laporan keuangan pemerintah daerah;
4) menyusun nota/sambutan/penjelasan/jawaban Gubernur dalam
rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
5) menyusun Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
6) menyusun dan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
7) menyajikan laporan penggunaan dana dekonsentrasi dan tugas
pembantuan pada laporan keuangan pemerintah daerah;
8) menyusun bahan terkait data dan informasi sesuai lingkup
tugasnya;
9) melaksanakan bimbingan dan konsultasi teknis pelaksanaan
sistem akuntansi keuangan daerah dan penyusunan laporan
keuangan;
10) melaksanakan pendampingan pengembangan aplikasi sistem
informasi akuntansi dan pelaporan keuangan sesuai lingkup
tugasnya;
11) menyusun kebijakan akuntansi, sistem dan prosedur akuntansi,
serta kebijakan terkait pelaporan keuangan daerah.

11. Subkelompok Kas Daerah
a. Subkelompok Kas Daerah dikoordinasikan oleh Ketua Subkelompok
Kas Daerah;
b. Ketua Subkelompok Kas Daerah berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas
Daerah; dan
c. Subkelompok Kas Daerah mempunyai tugas:
1) melaksanakan pengaturan dana daerah/pengisian kas untuk
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
2) melaksanakan pengendalian dan pemantauan saldo rekening
Bendahara Umum Daerah atas transaksi penerimaan dan
pengeluaran kas melalui bank;
3) melaksanakan pengelolaan rekening dana cadangan daerah;
4) melaksanakan pengelolaan rekening kas nonanggaran;
5) melaksanakan pemindahbukuan atas permohonan kelebihan
pelimpahan/penyetoran dari bank dan PD;

37

6) menyusun laporan rekonsiliasi kas dan bank;
7) melaksanakan konsolidasi data penerimaan daerah dan
pengeluaran daerah;
8) menyusun laporan penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
9) menyusun kerja sama dengan bank/badan lainnya dalam
pengelolaaan pendapatan daerah;
10) melaksanakan penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan siste m
penerimaan dan pengeluaran daerah;
11) melaksanakan pemantauan dan rekonsiliasi dengan bank persepsi
dan/atau lembaga lainnya atas pelimpahan dana dan data
penerimaan pajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan kekayaan
daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah;
12) melaksanakan penatausahaan penerimaan pendapatan daerah;
13) melaksanakan analisis dan supervisi teknis dan standarisasi sistem
pembayaran penerimaan daerah;
14) melaksanakan pemantauan dan penetapan/penutupan rekening
penerimaan dan rekening belanja;
15) melaksanakan validasi penerimaan pendapatan daerah;
16) melaksanakan pencatatan, pengesahan dan pelaporan atas
pendapatan transfer dan pembiayaan yang melalui/tidak mela lui
Rekening Kas Umum Daerah; dan
17) melaksanakan pengoordinasian penerimaan pajak pusat dengan
pihak terkait.

12. Subkelompok Pembinaan Keuangan Daerah
a. Subkelompok Pembinaan Keuangan Daerah dikoordinasikan oleh
Ketua Subkelompok Pembinaan Keuangan Daerah.
b. Ketua Subkelompok Pembinaan Keuangan Daerah berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pembinaan dan
Pembiayaan.
c. Subkelompok Pembinaan Keuangan mempunyai tugas:
1) melaksanakan pembinaan pengelolaan keuangan daerah;
2) merumuskan rancangan kebijakan keuangan daerah pada
penunjang urusan pemerintahan sub bidang keuangan ;
3) melaksanakan penetapan pejabat/pegawai yang ditunjuk dalam
pengelolaan keuangan daerah;
4) melaksanakan analisis dan evaluasi kebijakan pengelolaan
keuangan daerah;
5) melaksanakan koordinasi dan konsultasi implementasi kebijakan
pengelolaan keuangan daerah dengan instansi/Lembaga/
pemerintah pusat/tenaga ahli; dan

38

6) mengadministrasikan dokumen penyelesaian kerugian daerah
sesuai kewenangannya.

13. Subkelompok Pembinaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
a. Subkelompok Pembinaan Badan Layanan Umum Daerah
dikoordinasikan oleh ketua Subkelompok Pembinaan Badan Layanan
Umum Daerah
b. Ketua Subkelompok Pembinaan Badan Layanan Umum Daerah
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepa da Kepala Bidang
Pembinaan dan Pembiayaan; dan
c. Subkelompok Pembinaan Badan Layanan Umum Daerah mempunyai
tugas:
1) menyusun kebijakan pengelolaan keuangan BLUD;
2) mengoordinasikan penyusunan kebijakan pengelolaan keuangan
BLUD;
3) menyusun informasi Unit Pelaksana Teknis yang menerapkan
BLUD;
4) melaksanakan pembinaan pengelolaan keuangan BLUD;
5) melaksanakan konsultasi dan bimbingan terkait pengelolaan
keuangan BLUD;
6) melaksanakan penetapan pejabat pengelola BLUD;
7) mengoordinasikan penetapan Unit Pelaksana Teknis untuk
menerapkan BLUD; dan
8) mengoordinasikan penetapan tim penilai BLUD.

14. Subkelompok Pembiayaan
a. Subkelompok Pembiayaan dikoor dinasikan oleh Ketua Subkelompok
Pembiayaan;
b. Ketua Subkelompok Pembiayaan berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pembinaan dan Pembiayaan;
dan

c. Subkelompok Pembiayaan mempunyai tugas:
1) menyusun kebijakan terkait pembiayaan daerah;
2) mengelola investasi daerah diluar Badan Usaha Milik Daerah dan
Perusahaan Patungan;
3) mengelola pinjaman daerah;
4) melaksanakan pemberian pinjaman daerah pada Badan Usaha
Milik Daerah;
5) melaksanakan pencairan investasi daerah nonpermanen; dan

39

6) melaksanakan pencairan penyertaan modal daerah kepada Badan
Usaha Milik Daerah.

15. Subkelompok Akuntansi dan Kas Daerah
a. Subkelompok Akuntansi dan Kas Daerah dikoordinasikan oleh Ketua
Subkelompok;
b. Ketua Subkelompok Akuntansi dan Kas Daerah berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Suku Badan Pengelolaan
Keuangan Daerah Kota/Kabupaten Administrasi; dan
c. Subkelompok Akuntansi dan Kas Daerah mempunyai tugas:
1) melaksanakan penelitian rekening bank dan potongan Surat
Perintah Membayar;
2) melaksanakan validasi Surat Perintah Pencairan Dana dan
mentransfer ke bank untuk pemindahbukuan;
3) melaksanakan pembuatan transaksi harian kas daerah;
4) melaksanakan penerbitan bukti setoran potongan dan giro
Potongan Surat Perintah Pencairan Dana;
5) melaksanakan rekonsiliasi bank;
6) melaksanakan penghimpunan laporan realisasi pertanggungjawaban
fungsional bulanan pada wilayah Kota/Kabupaten Administrasi;
7) melaksanakan monitoring tutup buku kas pada wilayah Kota/
Kabupaten Administrasi;
8) melaksanakan penghimpunan, penelitian dan konsolidasi laporan
keuangan pada wilayah Kota/Kabupaten Administrasi;
9) mengoordinasikan jurnal koreksi dan penyesuaian terhadap
laporan keuangan pada wilayah Kota/Kabupaten Administrasi;
10) menyajikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas
laporan keuangan pada wilayah Kota/Kabupaten Administrasi;
11) melaksanakan bimbingan dan konsultasi teknis sistem akuntansi
dan penyusunan laporan keuangan pada wilayah Kota/Kabupaten
Administrasi;
12) memproses perubahan usulan nama Kuasa Pengguna Anggaran
dan Bendahara ke dalam sistem informasi pemerintah daerah
berdasarkan surat tugas PA/KPA pada wilayah Kota/Kabupaten
Administrasi;
13) melaksanakan pencatatan dan pelaporan penerimaan dan
pengeluaran kas daerah; dan
14) melaksanakan pengendalian, pemantauan dan rekonsiliasi saldo
rekening pengeluaran kuasa Bendahara Umum Daerah pada
wilayah kota/kabupaten administrasi.

40

16. Subkelompok Anggaran dan Penerimaan Daerah
a. Subkelompok Anggaran dan Penerimaan Daerah dikoordinasikan oleh
Ketua Subkelompok Anggaran dan Penerimaan Daerah;
b. Ketua Subkelompok Anggaran dan Penerimaan Daerah berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Suku Badan
Pengelolaan Keuangan Daerah Kota/Kabupaten Administrasi; dan
c. Subkelompok Anggaran dan Penerimaan Daerah mempunyai tugas:
1) melaksanakan asistensi teknis penyusunan KUA -PPAS dan
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada lingkup
Kota/Kabupaten Administrasi;
2) mengoordinasikan penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran
dan perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran pada wilayah
Kota/Kabupaten Administrasi;
3) melaksanakan penghimpunan anggaran kas pada wilayah
Kota/Kabupaten Administrasi;
4) melaksanakan pergeseran anggaran serta perubahan kode akun
pada wilayah Kota/Kabupaten Administrasi;
5) melaksanakan pemantauan dan rekonsiliasi penerimaan daerah;
6) melaksanakan pencatatan dan pembukuan penerimaan daerah;
7) melaksanakan pengesahan atas pendapatan Badan Layanan
Umum Daerah;
8) melaksanakan asistensi atas penggunaan kode akun lingkup
wilayah Kota/Kabupaten Administrasi;
9) melaksanakan penerimaan, pelaksanaan validasi, dan
penyimpanan bukti penerimaan daerah dari Bank.
10) melaksanakan pencatatatan, pengesahan dan pelaporan atas
pendapatan selain pendapatan transfer yang tidak melalui rekening
Kas Umum Daerah sesuai lingkup tugasnya pada Kot a/Kabupaten
Administrasi; dan
11) melaksanakan pencatatan, pengesahan dan pelaporan atas belanja
yang tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah sesuai dengan
lingkup tugasnya pada Kota/Kabupaten Administrasi.

B. SATUAN PELAKSANA

1. Satuan Pelaksana Sistem, Data, dan Informasi
a. Satuan Pelaksana Sistem, Data, dan Informasi dikoordinasikan oleh
Ketua Satuan Pelaksana Sistem, Data, dan Informasi;
b. Ketua Satuan Pelaksana Sistem, Data, dan Informasi berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Data dan
Informasi Keuangan; dan

41

c. Satuan Pelaksana Sistem, Data, dan Informasi mempunyai tugas:
1) melaksanakan perencanaan, pembangunan, pengem bangan dan
pemeliharaan sistem, data, informasi, dan transformasi digital;
2) melaksanakan pengoordinasian, pengolahan, penyediaan,
penyajian, dan pendistribusian data dan informasi keuangan;
3) melaksanakan penyusunan dan pengajuan rancang bangun
sistem informasi keuangan;
4) mengoordinasikan dan melaksanakan transformasi digital Badan
Pengelolaan Keuangan Daerah;
5) melaksanakan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan
pengelolaan sistem, data dan informasi; dan
6) mengelola laman (website) dan penyebarluasan data dan informasi
keuangan;
7) melaksanakan dukungan teknis layanan, sistem, data dan
informasi.

2. Satuan Pelaksana Infrastruktur dan Jaringan
a. Satuan Pelaksana Infrastruktur dan Jaringan dikoordinasikan oleh
Ketua Satuan Pelaksana Infrastruktur dan Jaringan;
b. Ketua Satuan Pelaksana Infrastruktur dan Jaringan berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Data dan Informasi
Keuangan; dan
c. Satuan Pelaksana Infrastruktur dan Jaringan mempunyai tugas:
1) melaksanakan perencanaan, pembangunan, pengembangan dan
pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi
serta transformasi digital;
2) melaksanakan pengendalian keamanan terhadap pendayagunaan
infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
3) melaksanakan pengadaan dan penyediaan kebutuhan perangkat
lunak dan perangkat keras infrastruktur teknologi informasi
keuangan;
4) melaksanakan penyusunan dan pengajuan rancang bangun
teknologi informasi keuangan:
5) melaksanakan pengelolaan basis data, pemutakhiran dan integrasi
data;
6) melaksanakan dukungan teknis layanan operasional infrastruktur
teknologi informasi dan komunikasi.

3. Satuan Pelaksana Standar Belanja Kesejahteraan Rakyat, Perekonomian
dan Keuangan
a. Satuan Pelaksana Standar Belanja Kesejahteraan Rakyat,
Perekonomian dan Keuangan dikoordinasikan oleh seorang Ketua
Satuan Pelaksana Standar Belanja Kesejahteraan Rakyat,
Perekonomian dan Keuangan;
b. Ketua Satuan Pelaksana Standar Belanja Kesejahteraan Rakyat,
Perekonomian dan Keuangan berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Unit Pengelola Manajemen Standar Belanja;

42

c. Satuan Pelaksana Sta ndar belanja Kesejahteraan Rakyat,
Perekonomian dan Keuangan mempunyai tugas:
1) mengoordinasikan input harga satuan Barang Milik Daerah atau
jasa berdasarkan hasil analisis dari PD lingkup kesejahteraan
rakyat, perekonomian dan keuangan;
2) melaksanakan pengoordinasian penyusunan dan penyajian analisis
standar belanja, standar harga satuan Barang Milik Daerah atau
jasa untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran dalam
penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah berdasarkan usulan PD lingkup
bidang kesejahteraan rakyat, perekonomian dan keuangan;
3) mengoordinasikan analisis standar belanja dan standar harga
satuan Barang Milik Daerah atau jasa dengan PD, instansi
pemerintah dan swasta lingkup bidang kesejahteraan rakyat,
perekonomian dan keuangan; dan
4) melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil penyusunan standar
satuan harga dan analisis standar belanja.

4. Satuan Pelaksana Standar Belanja Pemerintahan, Pembangunan dan
Lingkungan Hidup
a. Satuan Pelaksana Standar Belanja Pemerintahan, Pembangunan dan
Lingkungan Hidup dikoordinasikan oleh Ketua Satuan Pelaksana
Standar Belanja Pemerintahan, Pembangunan dan Lingkungan Hidup;
b. Ketua Satuan Pelaksana Standar Belanja Pemerintahan, Pembangunan
dan Lingkungan Hidup berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Unit Manajemen Standar Belanja.
c. Satuan Pelaksana Standar Belanja Pemerintahan, Pembangunan dan
Lingkungan Hidup mempunyai tugas:
1) mengoordinasikan input harga satuan Barang Milik Daerah atau
jasa berdasarkan hasil analisis dari PD lingkup pemerintahan,
pembangunan dan lingkungan hidup;
2) melaksanakan pengoordinasian penyusunan dan penyajian analisis
standar belanja, standar harga satuan Barang Milik Daerah atau
jasa untuk menyusun Rencana Kerja dan A nggaran dalam
penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah berdasarkan usulan dari PD
lingkup bidang pemerintahan, pembangunan dan lingkungan
hidup;
3) mengoordinasikan analisis standar belanja dan standar harga
satuan Barang Milik Daerah atau jasa dengan PD, instansi
pemerintah dan swasta lingkup bidang pemerintahan,
pembangunan dan lingkungan hidup; dan
4) melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil penyusunan standar
satuan harga dan analisis standar belanja.

43


BAB XIII

PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI LAIN


A. Subbagian, Subbidang, Subkelompok, dan Satuan Pelaksana pada Badan
Pengelolaan Keuangan Daerah melaksanakan tugas selain sebagaimana
dimaksud dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, sebagai berikut:
1. menyusun Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan
Anggaran Perangkat Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
2. melaksanakan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Perangkat Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
3. merumuskan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur sesuai
dengan lingkup tugasnya;
4. melaksanakan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur sesua i
dengan lingkup tugasnya;
5. melaksanakan pengawasan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian
sesuai dengan lingkup tugasnya;
6. melaksanakan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan lingkup
tugasnya; dan
7. melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung.

B. Sekretariat, Bidang, Suku Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota/
Kabupaten Administrasi, dan Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengelolaan
Keuangan Daerah melaksanakan fungsi selain sebagaimana dimaksud dalam
Lampiran Peraturan Gubernur ini, sebagai berikut:
1. penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan
Anggaran Perangkat Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
2. pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Perangkat Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
3. perumusan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur sesuai dengan
lingkup tugasnya;
4. pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur sesuai
dengan lingkup tugasnya;
5. pelaksanaan pengawasan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian sesuai
dengan lingkup tugasnya;
6. pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan lingkup
tugasnya; dan
7. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh atasan langsung.

C. Pembagian kewenangan dan wilayah kerja pada Bidang, Suku Badan
Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Unit Pelaksana Teknis ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.

BAB XIV
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
KEPALA BADAN
WAKIL KEPALA BADAN
BIDANG
PEMBINAAN DAN
PEMBIAYAAN
BIDANG
ANGGARAN
KESEJAHTERAAN
RAKYAT,
PEREKONOMIAN,
DAN KEUANGAN
BIDANG
ANGGARAN
PEMERINTAHAN,
PEMBANGUNAN, DAN
LINGKUNGAN HIDUP
BIDANG
AKUNTANSI
BIDANG
PERBENDAHARAAN
DAN KAS DAERAH
SEKRETARIAT
BADAN
SUBBAGIAN
UMUM
SUBBAGIAN
PROGRAM DAN
KEUANGAN
SUBBIDANG
PERBENDAHARAAN
KESEJAHTERAAN
RAKYAT,
PEREKONOMIAN,
DAN KEUANGAN
SUBBIDANG
PERBENDAHARAAN
PEMERINTAHAN,
PEMBANGUNAN DAN
LINGKUNGAN HIDUP
SUKU BADAN
KOTA/KABUPATEN
ADMINISTRASI
PUSAT
DATA DAN
INFORMASI
KEUANGAN
UNIT PENGELOLA
MANAJEMEN
STANDAR BELANJA
SUBBAGIAN
TATA USAHA
SUBBAGIAN
TATA USAHA
SUBBAGIAN
TATA USAHA
SUBBIDANG
PERBENDAHARAAN
JABATAN FUNGSIONAL
DAN JABATAN PELAKSANA
Catatan:
Kedudukan JabatanFungsionaldanJabatan
Pelaksanasesuaidenganketentuanperaturan
perundang-undangan.
GUBERNUR DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
ANIES RASYID BASWEDAN