ANALISIS TUGAS DAN FUNGSI BAPPEDA TERHADAP
PELAKSANAAN KOORDINASI RENCANA PEMBANGUN AN
JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) KABUPATEN
BENER MERIAH TAHUN 2 017



SKRIPSI



Oleh:
SETIADI MIRANDA
NPM : 14-851-0008




PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS MEDAN AREA
MEDAN
2018 81,9(56,7$60('$1$5($

81,9(56,7$60('$1$5($

81,9(56,7$60('$1$5($

ABSTRAK

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2012-2017
yang disusun oleh BAPPEDA kabupaten Bener Meriah memiliki sasaran, strategi,
dan arah kebijakan masing-masing agar tujuan pembangunan untuk mencapai visi
dan misi Kabupaten Bener Meriah dapat terwujud, tetapi pada pelaksanaannya
juga masih terdapat kendala, sehingga target dan sasaran RPJMD tidak terlaksana
dengan maksimal. Oleh sebab itu, penulis tertarik meneliti tentang Tugas Dan
Fungsi Bappeda Terhadap Pelaksanaan Koordinasi RPJMD Kabupaten Bener
Meriah Tahun 2017 serta Faktor-faktor Apa yang Menghambat Pelaksanaan
Koordinasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kabupaten Bener Meriah Tahun 2017 yang telah dilaksanakan. Metode penelitian
yang digunakan dengan jenis pendekatan penelitian kualitatif yang bersifat
deskriptif sebagai metode analisis data. Teknik pengumpulan data yang digunakan
penulis dalam penelitian ini adalah teknik wawancara, angket dokumentasi dan
observasi. Berdasarkan analisis Pelaksanaan pengkoordinasian pembangunan
daerah yang dilaksanakan BAPPEDA Kabupaten Bener Meriah sesuai dengan
tupoksinya melalui rapat koordinasi antar bidang dan SKPD, Forum Group
Discussion (FGD), serta melalui musrenbang tingkat Desa, Kecamatan,
Kabupaten, Provinsi dan Nasional masih terdapat kendala. Kendala yang dihadapi
yaitu seringnya keterlambatan dalam hal pengumpulan rencana kerja SKPK dan
data pendukung lainnya yang mengakibatkan BAPPEDA dalam berkoordinasi
mengalami kesulitan pelaksanaan perencanaa pembangunan.



Kata Kunci : BAPPEDA, Koordinasi, RPJM


i
81,9(56,7$60('$1$5($

ABSTRACT
The 2012- 2017 Regional Medium Term Development Plan (RPJMD) prepared by
the BAPPEDA of Bener Meriah District has its own goals, strategies and policy
directions so that the development goals to achieve the vision and mission of
Bener Meriah District can be realized, but there are still obstacles to
implementation. so that the RPJMD targets and targets are not implemented
optimally. Therefore, the authors are interested in examining the Task and
Function of the Bappeda on the Implementation of the 2017 Bener Meriah District
RPJMD Coordination and the Factors that Inhibit the Implementation of the
Coordination of 2017 Bener Meriah District Medium Term Development Plans
(RPJMD) that have been implemented. The research method used with this type of
qualitative research approach is descriptive as a method of data analysis. Data
collection techniques used by the authors in this study are interview techniques,
documentation and observation questionnaires. Based on the analysis, the
implementation of regional development coordination carried out by BAPPEDA
of Bener Meriah District in accordance with its main tasks and functions through
inter-sector coordination meetings and SKPD, Forum Group Discussion (FGD),
as well as through village, subdistrict, district, provincial and national
musrenbang there are still obstacles. Constraints faced were frequent delays in
the collection of SKPK work plans and other supporting data which resulted in
BAPPEDA in coordinating difficulties in implementing development planning.




Keywords: BAPPEDA, Coordination, RPJM
ii
81,9(56,7$60('$1$5($

DAFTAR RIWAYAT HIDUP

Nama : Setiadi Miranda
Tempat/tgl.lahir : Banda Aceh, 29 September 1995
Jenis kelamin : Laki-Laki
Agama/Bangsa : Islam/Indonesia
Alamat : Paya Gajah Kec. Bukit Kab. Bener Meriah
Anak ke : 1 (Pertama) dari 3 (tiga) Bersaudara.
Nama Orang Tua
Ayah : Misdal, S.Pd
Ibu : Nurmala
Alamat : Paya Gajah Kec. Bukit Kab. Bener Meriah
Riwayat Pendidikan
1. Tamat MIN 1 SP. 3 Kabupaten Bener Meriah Tahun 2007, Berijazah.
2. Tamat MTSN SP. 3 Kabupaten Bener Meriah Tahun 2010, Berijazah.
3. Tamat MAS BINAAN Kabupaten Bener Meriah Tahun 2013, Berijazah.
4. Kuliah pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Program Studi Ilmu
Pemerintahan Universitas Medan Area 2014 sampai sekarang.
Demikian daftar riwayat hidup ini dibuat dengan sebenarnya.

Penulis


SETIADI MIRANDA

iii
81,9(56,7$60('$1$5($

KATA PENGANTAR

Maha suci Allah SWT yang menganugrahkan setiap orang yang menjalani
hidup di dunia ini yang berbeda-beda. Maha indah karunia-Nya yang telah
membekali masing-masing orang dengan potensi yang beraneka rupa. Puji dan
syukur Alhamdulillah penulis ucapkan kepada Allah SWT karena atas karunia,
hidayah dan anugerahnya lah penulis dapat menyelesaikan skripsi ini dengan
judul “ANALISIS TUGAS DAN FUNGSI BAPPEDA TERHADAP
PELAKSANAAN KOORDINAS I RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA
MENENGAH DAERAH (RPJMD) KABUPATEN BENER MERIAH
TAHUN 2017”. Skripsi ini disusun untuk memenuhi salah satu syarat guna
memperoleh gelar Sarjana Ilmu Sosial dan Ilmu Politik pada Program Studi Ilmu
Pemerintahan, Universitas Medan Area .
Pada kesempatan ini penulis mengucapkan banyak terimakasih kepada
Ayahanda Misdal, S.Pd dan ibunda Nurmala selaku orang tua yang mana telah
mencucurkan seluruh keringat dan air mata serta membimbing kami,
memanjatkan do`a untuk kami, anak-anakmu. Kalianlah seluruh nafas kami, inilah
persembahanku untuk kalian Ayah, Ibu. Penulis juga banyak mendapatkan
bantuan materil maupun dukungan moril dan membimbing (penulisan) dari
berbagai pihak. Untuk itu penghargaan dan ucapan terima kasih disampaikan
kepada :
1. Kepada Bapak Prof.Dr. Dadan Ramdan, M,Eng, M.Sc. selaku Rektor
Universitas Medan Area.
2. Bapak Dr. Heri Kusmanto, MA. selaku Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Medan Area.
3. Bapak Yurial Arief Lubis, S.Sos, M,IP selaku ketua program Studi Ilmu
Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Medan
Area.
iv
81,9(56,7$60('$1$5($

4. Bapak Drs. H. Irwan Nasution, S.Pd, M.AP selaku dosen pembimbing I,
yang telah meluangkan waktu, tenaga dan pikiran untuk membimbing dan
mengarahkan penulis dalam menyelsaikan skripsi ini.
5. Bapak Armansyah Matondang, S.Sos M.IP. selaku dosen pembimbing II,
yang telah banyak memberikan saran demi penyempurnaan skripsi ini.
6. Ibu Evi Kurniaty S.Sos, M.IP .selaku sekretaris, yang telah banyak
memberikan saran dan tanggapan dalam skripsi ini..
7. Dosen dan seluruh pegawai staff pengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik di Universitas Medan Area yang telah memberikan
pengetahuan dan ilmu yang bermanfaat selama penulis mengikuti
perkuliahan.
8. Seluruh pegawai staff biro yang telah banyak membantu dalam semua
urusan penulis mulai dari perkuliahan sampai akhir pengerjaan skripsi
penulis.
9. Bapak Khairun Aksa selaku kepala BAPPEDA Kabupaten Bener Meriah
yang telah memberikan kesempatan waktu kepada penulis untuk
melakukan penelitian dan memberikan informasinya.
10. Bapak Fahmi, ST selaku Plt Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bener
Meriah yang sudah memberikan waktu dan informasinya kepada penulis
dalam melakukan penelitian skripsi ini.
11. Bapak Iwan Lukman Nul Hakim yang telah memberikan kesempatan
waktu serta informasinya kepada penulis.
12. Masyarakat yang menjadi narasumber yang disertakan dalam penelitian ini
v
81,9(56,7$60('$1$5($

13. Kepada seluruh teman-teman di Jurusan Ilmu pemerintahan stambuk 2014
yang sudah memberikan semangat dan dukungannya dalam menyelesaikan
skripsi ini.
14. Serta teman-teman seperantauan terutama Ela yang selalu memberikan ku
semangat dan doa, Andi, Tien, Andika Yuni, Taqwa, Wen SP, Novri,
Prana, Iwan Tbox yang turut serta membantu penyusunan dan penyelsaian
skripsi ini, semoga kalian cepat mendapatkan tujuan kalian juga.
Penulis menyadari bahwa Tesis ini masih banyak kekurangannya, oleh
karena itu dengan segala kerendahan hati penulis membuka diri untuk menerima
saran maupun kritikan yang konstruktif, dari para pembaca demi
penyempurnaannya dalam upaya menambah khasanah pengetahuan dan bobot
dari Tesis ini. Semoga Tesis ini dapat bermanfaat, baik bagi perkembangan ilmu
pengetahuan maupun bagi dunia usaha dan pemerintah.

Medan, Juli 2018
P e n u l i s


SETIADI MIRANDA

vi
81,9(56,7$60('$1$5($

DAFTAR ISI

Halaman
ABSTRAK .................................................................................................. i
RIWAYAT HIDUP ..................................................................................... iii
KATA PENGANTAR ................................................................................ iv
DAFTAR ISI ............................................................................................... vii
DAFTAR TABEL ....................................................................................... ix

BAB I PENDAHULUAN ........................................................................... 1
1.1 Latar Belakang Masalah .................................................................... 1
1.2 Fokus Penelitian................................................................................. 4
1.3 Rumusan Masalah .............................................................................. 5
1.4 Tujuan Penelitian ............................................................................... 5
1.5 Manfaat Penelitian ............................................................................. 6

BAB II LANDASAN TEORI ..................................................................... 7
2.1 Analisis .............................................................................................. 7
2.2 Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) ............................. 9
2.3 Koordinasi.......................................................................................... 11
2.3.1 Tipe-Tipe Koordinasi......................................................................... 12
2.3.2 Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Koordinasi............................. 14
2.3.3 Tujuan Koordinasi ............................................................................. 17
2.4 Perencanaan Pembangunan ............................................................... 18
2.4.1 Tujuan dan Fungsi Perencanaan Pembangunan ................................ 19
2.4.2 Jenis Perencanaan Pembangunan ...................................................... 19
2.4.3 Tahapan Perencanaan Pembangunan ................................................. 20
2.5 Study Kasus Rencana Perencanaan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Bener Meriah 2012-2017................................................. 22
2.6 Landasan Hukum .............................................................................. 30
2.7 Kerangka Pemikiran .......................................................................... 33

BAB III METODE PENELITIAN.............................................................. 34
3.1 Jenis, Sifat dan Waktu Penelitian ..................................................... 34
3.1.1 Jenis Penelitian .................................................................................. 34
3.1.2 Sifat Penelitian .................................................................................. 34
3.1.3 Lokasi Penelitian ............................................................................... 34
3.1.4 Waktu Penelitian ................................................................................ 35
3.2 Informan Penelitian ...........................................................................
36
3.3 Tehnik Pengumpulan Data ................................................................ 36
3.4 Analisis Data ...................................................................................... 38

vii
81,9(56,7$60('$1$5($

BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN ............................ 40
4.1 Letak dan Lokasi Penelitian ........................................................... 40
4.2 Sejarah Singkat BAPPEDA Kabupaten Bener Meriah ................... 41
4.3 Tugas, Fungsi BAPPEDA Kabupaten Bener Meriah ........................ 42
4.4 Struktur Organisasi ............................................................................ 43
4.5 Analisis Hasil Penelitian ................................................................... 44
4.6 Pembahasan ....................................................................................... 47

BAB V KESIMPULAN DAN SARAN ...................................................... 57
5.1 Kesimpulan ........................................................................................ 57
5.2 Saran .................................................................................................. 58

DAFTAR PUSTAKA ................................................................................. 59

viii
81,9(56,7$60('$1$5($

DAFTAR TABEL


Halaman
Tabel 4.1 Sasaran, Program Pembangunan, Indikator Kerja, Capaian Kinerja
dan SKPK yang bertanggung Jawab Misi 1: Mewujudkan Masyarakat
Yang Berkualitas Dan Sejahtera Dilandaskan Keimanan Dan
Ketaqwaan Kepada Allah SWT ................................................................... 50
Tabel 4.2 Sasaran, Program Pembangunan, Indikator Kerja, Capaian Kinerja
dan SKPK yang bertanggung Jawab
Misi 2 : Mewujudkan
Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik Dan Bersih ............................ 50



ix
81,9(56,7$60('$1$5($

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) memiliki peran
yang sangat penting dalam perencanaan pembangunan daerah, karena lembaga
inilah yang bertanggung jawab dalam hal pelaksanaan perencanaan pembangunan
daerah sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya. BAPPEDA adalah badan
langsung yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala daerah.
Selain itu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) merupakan
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan merupakan organisasi perangkat
daerah, dan keberadaannya sebagai unsur penunjang pemerintah dibidang
perencanaan pembangunan daerah.
Menurut Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bener
Meriah menyebutkan bahwa tugas pokok Badan Perencanaan pembagunan
Daerah Kabupaten Bener Meriah adalah merumuskan kebijakan dan koordinasi
di bidang perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang -undangan yang berlaku. Selanjutnya, tugas pokok tersebut
dijabarkan ke dalam 9 (sembilan) fungsi, yaitu: 1) penyusunan rencana
pembangunan daerah; 2) koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang
perencanaan pembangunan daerah; 3) pengkajian kebijakan pemerintah di bidang
perencanaan pembangunan daerah; 4) penyusunan program pembangunan
sebagai bahan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja

81,9(56,7$60('$1$5($

daerah yang dilaksanakan bersama- sama dengan DPKKD; 5) koordinasi,
fasilitasi, dan pelaksanaan pencarian sumber – sumber pembiayaan lainnya,
serta pengalokasian dana untuk pembangunan bersama- sama instansi
terkait; 6) koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BAPPEDA; 7)
fasilitasi dan pembinaan kegiatan ins tansi pemerintah di bidang perencanaan
pembangunan daerah; 8) penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan
pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Bupati; serta 9)
penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang
perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, sumber
daya manusia, keuangan, kearsipan, hukum, perlengkapan dan rumah tangga.
Mengacu pada landasan di atas, pelaksanaan tugas BAPPEDA
mengerucut menjadi 4 (empat) peran yang saling terkait, yaitu peran sebagai
(1) pengambil kebijakan/keputusan (policy maker), (2) koordinator, (3) think-tank ,
dan (4) administrator . Keempat peran tersebut dijabarkan ke dalam pelaksanaan
berbagai kegiatan srategis. Sebagai pengambil kebijakan/keputusan, BAPPEDA
menentukan kebijakan dan program dalam rencana pembangunan daerah baik
Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Perencanaan
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan. Untuk rencana kerja pemerintah daerah
(RKPD) yang bersifat tahunan, disusun berikut perkiraan anggarannya.
Penyusunan RKPD oleh BAPPEDA diharapkan dapat mewujudkan
keterpaduan antara perencanaan dan penganggaran. Pengambilan keputusan
penetapan program dan kegiatan yang direncanakan merupakan satu kesatuan
proses perencanaan dan pengganggaran yang terintegrasi, konsisten dan mengikat
2
81,9(56,7$60('$1$5($

untuk menjamin tercapaia tujuan dan sasaran program dan kegiatan pembangunan
daerah. Pencapaian target-target pembangunan dilakukan dengan mengevaluasi
pencapaian target kinerja tahun sebelumnya serta penetapan anggaran untuk
mencapai target pembangunan yang ditetapkan.
Program BAPPEDA sejak Tahun 2012- 2017 adalah rencana pembangunan
jangka menengah daerah, mengacu kepada visi dan misi Kabupaten Bener Meriah
yaitu Terwujudnya Bener Meriah menjadi Kabupaten Madani, dengan misi
pembangunan jangka menengah sebagai berikut :
Misi 1: Mewujudkan masyarakat yang berkualitas dan sejahtera dilandaskan
keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.
Misi 2 : Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih
Misi 3 : Mengembangkan tata kelola pertanian yang terpadu
Misi 4 : Mengembangkan aktivitas sektor agroindustri
Misi 5 : Meningkatkan akses dan jaringan perdangan global
Misi 6: Mengembangkan kemandirian dan usaha pemanfaataan sumber daya
energi
Misi 7: Mengembangkan pemeliharaan dan pemanfaatan hutan yang
berkelanjutan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang
direncanakan dan telah dilaksanakan memiliki sasaran, strategi, dan arah
kebijakan masing-masing agar tujuan pembangunan untuk mencapai visi dan misi
Kabupaten Bener Meriah dapat terwujud, tetapi pada pelaksanaannya juga masih
terdapat kendala, sehingga target dan sasaran RPJMD tidak terlaksana dengan
maksimal.
3
81,9(56,7$60('$1$5($

RPJMD Kabupaten Bener Meriah 2012-2017 telah dilaksanakan dan telah
dievaluasi oleh BAPPEDA sebagai salah satu tugas dan fungsinya. Tetapi pada
dasarnya BAPPEDA memiliki fungsi lain yaitu berkoordinasi dengan SKPK lain
dalam pelaksanaan RPJMD yang telah disusun.
Berdasarkan uraian diatas maka tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui Tugas Dan Fungsi Bappeda Terhadap Pelaksanaan Koordinasi
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bener
Meriah Tahun 2017 serta Faktor-faktor Apa yang Menghambat P elaksanaan
Koordinasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kabupaten Bener Meriah Tahun 2017.

1.2 Fokus Penelitian
Berdasarkan uraian latar belakang yang telah dikemukakan, maka yang
fokus penelitian dalam penelitian ini sebagai berikut :
1. Mengetahui Tugas Dan Fungsi Bappeda Terhadap Pelaksanaan
Koordinasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kabupaten Bener Meriah Tahun 2017
2. Mencari Faktor-faktor yang Menghambat Pelaksanaan Koordinasi
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten
Bener Meriah Tahun 2017

4
81,9(56,7$60('$1$5($

1.3 Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian identifikasi masalah yang telah dikemukakan, maka
yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini sebagai berikut:
1. Bagaimana Tugas Dan Fungsi Bappeda Terhadap Pelaksanaan Koordinasi
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten
Bener Meriah Tahun 2017
2. Faktor-faktor Apa yang Menghambat Pelaksanaan Koordinasi Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bener
Meriah Tahun 2017

1.4 Tujuan Penelitian
Penelitian merupakan suatu proses dengan menggunakan metode ilmiah
untuk menemukan, mengembangkan serta menguji kebenaran ilmu pengetahuan.
Oleh karena itu yang menjadi tujuan penelitian adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui tugas dan fungsi BAPPEDA terhadap pelaksanaan
koordinasi rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD)
Kabupaten Bener Meriah Tahun 2017
2. Untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menghambat pelaksanaan
koordinasi rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD)
Kabupaten Bener Meriah Tahun 2017

5
81,9(56,7$60('$1$5($

1.5 Manfaat Penelitian
Adapun manfaat yang diharapkan dari penelitian ini adalah :
1. Secara teoritis, penelitian ini diharapkan dapat berpartisipasi dalam
perkembangan perkembangan ilmu pengetahuan sosial dimasa mendatang
terutama dalam Ilmu Sosial dan Politik
2. Secara praktis, sebagai bahan masukan dan koreksi bagi pihak berwenang
baik itu pembuatan kebijakan (Pemerintah) maupun pelaksanaan fungsi
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

6
81,9(56,7$60('$1$5($

BAB II
LANDASAN TEORI

2.1 Analisis
Teori analisis menurut para ahli memiliki peran yang sangat penting
khususnya dalam menciptakan suatu penemuan atau solusi akan sebuah
permasalahan. Peran analisis juga ditujukan untuk melakukan deteksi apabila
terdapat suatu kejanggalan atau penemuan khusus dalam suatu penelitian.
Melalaui analisis data, langkah penyelesaian suatu masalah dapat diketahui.
Teori analisis merupakan uraian atas sebuah pokok permasalahan sesuai
dengan penelitian atau hasil observasi yang telah dilakukan. Menurut Dwi
Prastowo Darminto dan Rifka Julianty menganalisis merupakan : “Penguraian
suatu pokok atas berbagai bagiannya dan penelahaan bagian itu sendiri, serta
hubungan antar bagian untuk memperoleh pengertian yang tepat dan pemahaman
arti keseluruhan”. Dengan demikian, berdasarkan ciri-ciri tersebut, pengertian
analisis adalah sebagai suatu tindakan untuk menjawab permasalahan berdasarkan
observasi, pengolahan data, dan akhirnya penarikan kesimpulan, sehingga
penyelesaian dari permasalahan tersebut dapat diketahui dengan tepat.
Dalam penelitian kualitatif proses analisis dan interpretasi data
memerlukan cara berpikir kreatif, kritis dan sangat hati-hati. Kedua proses
tersebut merupakan proses yang saling terkait dan sangat erat hubungannya.
Analisis data merupakan proses untuk pengorganisasian data dalam rangka
mendapatkan pola-pola atau bentuk- bentuk keteraturan. Sedangkan interpretasi
data adalah proses pemberian makna terhadap pola-pola atau keteraturan-
keteraturan yang ditemukan dalam sebuah penelitian. Data yang terkumpul

81,9(56,7$60('$1$5($

diharapkan dapat merupakan jawaban dari pertanyan yang telah dirumuskan.
Proses penyusunan data dapat berbeda-beda antar peneliti tergantung selera,
pengalaman, dan kreatifitas berfikir sehingga data yang terkumpul dapat
mempengaruhi pemilihan analisi data.
Dalam penelitian kualitatif tidak ada formula yang pasti untuk
menganalisis data seperti formula yang dipakai dalam penelitian kuantitatif.
Namun, pada dasarnya terdapat beberapa kesamaan langkahyang ditempuh untuk
menganalisis dan interpretasi data.Proses analisis data diawali dengan menelaah
seluruh data yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber yaitu wawancara,
pengamatan lapangan, dan kajian dokumen (pustaka). Langkah berikutnya reduksi
data yang dilakukan dengan cara abstraksi. Abstraksi merupakan upaya membuat
rangkuman dari segala data yang ada. Kemudian, menyusunnya dalam satuan-
satuan. Satuan-satuan ini dikategorisasikan pada langkah berikutnya.
Pengkategorian ini dilakukan dengan cara koding. Langkah terakhir, penafsiran
data yang telah diuji (verifikasi) untuk dijadikan beberapa metode tertentu.
Sebagai suatu komponen dalam menyelesaikan suatu permasalahan,
analisis memiliki fungsi sebagai berikut :
a. Untuk mengidentifikasi ciri-ciri permasalahan yang dihadapi, sehingga
nantinya dapat diketahui langkah-langkah penyelesaiannya secara tepat
dan sesuai.
b. Untuk memberikan spesifikasi atau keterangan terperinci mengenai objek
permasalahan yang dianalisis.
c. Memberikan gambaran dasar mengenai simpulan dan strategi yang akan
dilakukan. `
Secara umum, proses analisis berfungsi sebagai media menemukan
alternatif atau gambaran dasar penyelesaian atas masalah yang diteliti. Selain itu,
penguraian data atau keterangan di dalam tindakan analisis harus dilakukan secara
8
81,9(56,7$60('$1$5($

teliti dan hati-hati karena hasil analisis akan sangat mempengaruhi kesimpulan
dan solusi atas masalah tersebut. Jadi, ulasan teori analisis dapat disimpulkan
sebagai dasar atas perancangan suatu sistem yang dilakukan dengan cara
sistematis, teliti, dan objektif.

2.2 Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA)

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) merupakan badan
yang dibentuk oleh kepala daerah yang tugas dan fungsinya membantu kepala
daerah dalam menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan
pembangunan dibidang perencanaan pembangunan daerah.
Menurut Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bener
Meriah menyebutkan bahwa tugas pokok Badan Perencanaan Daerah Kabupaten
Bener Meriah adalah merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang
perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
-undangan yang berlaku. Selanjutnya, tugas pokok tersebut dijabarkan ke dalam
9 (sembilan) fungs i, yaitu:
1. Penyusunan rencana pembangunan daerah;
2. Koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan
daerah;
3. Pengkajian kebijakan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan
daerah;
4. Penyusunan program pembangunan sebagai bahan penyusunan
rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang dilaksanakan
bersama- sama dengan DPKKD;
5. Koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan pencarian sumber -sumber
pembiayaan lainnya, serta pengalokasian dana untuk pembangunan
bersama- sama instansi terkait;
6. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BAPPEDA;
9
81,9(56,7$60('$1$5($

7. Fasilitasi dan pembinaan kegiatan instansi pemerintah di bidang
perencanaan pembangunan daerah;
8. Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di
bidang tugas dan fungsinya kepada bupati; serta
9. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di
bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan
tatalaksana, sumber daya manusia, keuangan, kearsipan, hukum,
perlengkapan dan rumah tangga.
Mengacu pada landasan di atas, pelaksanaan tugas BAPPEDA
mengerucut menjadi 4 (empat) peran yang saling terkait, yaitu peran sebagai
1. Pengambil Kebijakan/Keputusan (Policy Maker),
2. Koordinator,
3. Think-Tank, Dan
4. Administrator .
Keempat peran tersebut dijabarkan ke dalam pelaksanaan berbagai
kegiatan srategis. Sebagai pengambil kebijakan/keputusan, BAPPEDA
menentukan kebijakan dan program dalam rencana pembangunan daerah baik
jangka panjang (RPJPD), menengah (RPJMD) maupun tahunan (RKPD). Untuk
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang bersifat tahunan, disusun berikut
perkiraan anggarannya.

2.3 Koordinasi
Dalam sebuah organisasi setiap pimpinan perlu untuk mengkoordinasikan
kegiatan kepada anggota organisasi yang diberikan dalam menyelesaikan tugas.
Dengan adanya penyampaian informasi yang jelas, pengkomunikasian yang tepat,
dan pembagian pekerjaan kepada para bawahan oleh manajer maka setiap
individu bawahan akan mengerjakan pekerjaannya sesuai dengan wewenang yang
diterima. Tanpa adanya koordinasi setiap pekerjaan dari individu karyawan maka
tujuan perusahaan tidak akan tercapai. “Koordinasi adalah kegiatan mengarahkan,
10
81,9(56,7$60('$1$5($

mengintegrasikan, dan mengkoordinasikan unsur-unsur manajemen dan
pekerjaan-pekerjaan para bawahan dalam mencapai tujuan organisasi”. (Hasibuan,
2006:85)
Menurut G.R Terry dalam Hasibuan (2006 : 85) berpendapat bahwa :
koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan
jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan
suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah ditentukan.
Koordinasi menurut Terry meliputi :
1. Jumlah usaha baik secara kuantitatif, maupun secara kualitatif
2. Waktu yang tepat dari usaha-usaha tersebut
3. Directing atau penentuan arah usaha-usaha tersebut
Berdasarkan defenisi di atas maka dapat disebutkan bahwa koordinasi
memiliki syarat- syarat yakni :
1. Sense of Cooperation, perasaan untuk saling bekerja sama, dilihat per
bagian.
2. Rivalry, dalam organisasi besar, sering diadakan persaingan antar
bagian, agar saling berlomba
3. Team Spirit, satu sama lain per bagian harus saling menghargai.
4. Esprit de Corps, bagian yang saling menghargai akan makin
bersemangat.
Selanjutnya koordinasi memiliki sifat- sifat sebagai berikut :
1. Koordinasi adalah dinamis, bukan statis.
2. Koordinasi menekankan pandangan menyeluruh oleh seorang manajer
dalam kerangka mencapai sasaran.
3. Koordinasi hanya meninjau suatu pekerjaan secara keseluruhan.
Berdasarkan pengertian di atas jelaslah bahwa koordinasi adalah tindakan
seorang pimpinan untuk mengusahakan terjadinya keselarasan, antara tugas dan
pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau bagian yang satu dengan bagian
yang lain. Dengan koordinasi ini diartikan sebagai suatu usaha ke arah keselarasan
11
81,9(56,7$60('$1$5($

kerja antara anggota organisasi sehingga tidak terjadi kesimpang siuran, tumpang
tindih. Hal ini berarti pekerjaan akan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Jadi dapat disimpulkan bahwa koordinasi merupakan proses pengintegrasian
tujuan dan aktivitas di dalam suatu perusahaan atau organisasi agar mempunyai
keselarasan di dalam mencapai tujuan yang ditetapkan, pengkoordinasian
dimaksudkan agar para manajer mengkoordinir sumber daya manusia dan sumber
daya lain yang dimiliki organisasi tersebut. Kekuatan suatu organisasi tergantung
pada kemampuannya untuk menyusun berbagai sumber dayanya dalam mencapai
suatu tujuan.
2.3.1 Tipe-Tipe Koordinasi
Umumnya organisasi memiliki tipe koordinasi yang dipilih dan
disesuaikan dengan kebutuhan atau kondisi-kondisi tertentu yang diperlukan
untuk melaksanakan tugas agar pencapaian tujuan tercapai dengan baik. T ipe
koordinasi di bagi menjadi dua bagian besar yaitu koordinasi vertikal dan
koordinasi horizontal. Kedua tipe ini biasanya ada dalam sebuah organisasi.
Makna kedua tipe koordinasi ini dapat dilihat pada penjelasan di bawah ini:
a) Koordinasi Vertikal (Vertical Coordination} adalah kegiatan -kegiatan
penyatuan, pengarahan yang dilakukan oleh atasan terhadap kegiatan unit-unit,
kesatuan-kesatuan kerja yang ada di bawah wewenang dan tanggung jawabnya.
Tegasnya, atasan mengkoordinasi semua aparat yang ada di bawah tanggung
jawabnya secara langsung. Koordinasi vertikal ini secara relatif mudah
dilakukan, karena atasan dapat memberikan sanksi kepada aparat yang sulit
diatur.
12
81,9(56,7$60('$1$5($

b) Koordinasi Horizontal ( Horizontal Coordinatiori) adalah mengkoordinasikan
tindakan-tindakan atau kegiatan-kegiatan penyatuan,pengarahan yang
dilakukan terhadap kegiatan- kegiatan dalam tingkat organisasi (aparat) yang
setingkat. Koordinasi horizontal ini dibagi atas interdisciplinary dan
interrelated. Interdisciplinary adalah suatu koordinasi dalam rangka
mengarahkan, menyatukan tindakan- tindakan, mewujudkan, dan menciptakan
disiplin antara unit yang satu dengan unit yang lain secara intern maupun
ekstern pada unit-unit yang sama tugasnya. Sedangkan Interrelated adalah
koordinasi antar badan (instansi) beserta unit-unit yang fungsinya berbeda,
tetapi instansi yang satu dengan yang lain saling bergantung atau mempunyai
kaitan secara intern atau ekstern yang levelnya setaraf. Koordinasi horizontal
ini relatif sulit dilakukan, karena koordinator tidak dapat memberikan sanksi
kepada pejabat yang sulit diatur sebab kedudukannya setingkat. (Hasibuan,
2006:86)

2.3.2 Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Koordinasi
a. Kesatuan Tindakan
Pada hakekatnya koordinasi memerlukan kesadaran setiap anggota
organisasi atau satuan organisasi untuk saling menyesuaikan diri atau tugasnya
dengan anggota atau satuan organisasi lainnya agar anggota atau satuan organisasi
tersebut tidak berjalan sendiri-sendiri. Oleh sebab itu konsep kesatuan tindakan
adalah inti dari pada koordinasi. Kesatuan dari pada usaha, berarti bahwa
pemimpin harus mengatur sedemikian rupa usaha-usaha dari pada tiap kegiatan
individu sehingga terdapat adanya keserasian di dalam mencapai hasil. Kesatuan
13
81,9(56,7$60('$1$5($

tindakan ini adalah merupakan suatu kewajiban dari pimpinan untuk memperoleh
suatu koordinasi yang baik dengan mengatur jadwal waktu dimaksudkan bahwa
kesatuan usaha itu dapat berjalan sesuai dengan waktu yang telah direncanakan.
b. Komunikasi
Komunikasi tidak dapat dipisahkan dari koordinasi, karena komunikasi,
sejumlah unit dalam organisasi akan dapat dikoordinasikan berdasarkan rentang
dimana sebagian besar ditentukan oleh adanya komunikasi. Komunikasi
merupakan salah satu dari sekian banyak kebutuhan manusia dalam menjalani
hidup dan kehidupannya. Komunikasi adalah penyampaian informasi, gagasan,
emosi, keterampian dan sebagainya dengan menggunakan lambang-lambang,
kata-kata, gambar, bilangan, grafik, dan lian- lain. Kegiatan atau proses
penyampaian yang biasanya dinamakan komunikasi. (Ruslan, 2003:24)
Dalam organisasi komunikasi sangat penting karena dengan komunikasi
partisipasi anggota akan semakin tinggi dan pimpinan memberitahukan tugas
kepada karyawan harus dengan komunikasi. Dengan demikian komunikasi
merupakan hubungan antara komunikator dengan komunikan dimana keduanya
mempunyai peranan dalam menciptakan komunikasi. (Hasibuan,2006:88).
Dari pengertian komunikasi sebagaimana disebut di atas terlihat bahwa
komunikasi itu mengandung arti komunikasi yang bertujuan merubah tingkah
laku manusia. Karena sesuai dengan pengertian dari ilmu komunikasi, yaitu suatu
upaya yang sistematis untuk merumuskan secara tegas azas-azas, dan atas dasar
azas-azas tersebut disampaikan informasi serta dibentuk pendapat dan sikap.
Maka komunikasi tersebut merupakan suatu hal perubahan suatu sikap dan
14
81,9(56,7$60('$1$5($

pendapat akibat informasi yang disampaikan oleh seseorang kepada orang lain.
Sehingga dari uraian tersebut terlihat fungsi komunikasi sebagai berikut :
1. Mengumpulkan dan menyebarkan informasi mengenai kejadian dalam
suatu lingkungan.
2. Menginterpretasikan terhadap informasi mengenai lingkungan
3. Kegiatan mengkomunikasikan informasi, nilai dan norma sosial dari
generasi yang satu ke generasi yang lain. (Hasibuan,2006:90)
Maka dari itu komunikasi itu merupakan suatu upaya yang dilakukan oleh
seseorang untuk merubah sikap dan perilaku orang lain dengan melalui informasi
atau pendapat atau pesan atau idea yang disampaikannya kepada orang tersebut.
c. Pembagian Kerja
Secara teoritis tujuan dalam suatu organisasi adalah untuk mencapai tujuan
bersama dimana individu tidak dapat mencapainya sendiri. Kelompok dua atau
lebih orang yang berkeja bersama secara kooperatif dan dikoordinasikan dapat
mencapai hasil lebih daripada dilakukan perseorangan. Dalam suatu organisasi,
tiang dasarnya adalah prinsip pembagian kerja (Division Of Labor). Prinsip
pembagian kerja ini adalah maksudnya jika suatu organisasi diharapkan untuk
dapat berhasil dengan baik dalam usaha mencapai tujuanya, maka hendaknya
lakukan pembagian kerja. Dengan pembagian kerja ini diharapkan dapat berfungsi
dalam usaha mewujudkan tujuan suatu organisasi.
Pembagian kerja adalah perincian tugas dan pekerjaan agar setiap individu
dalam organisasi bertanggung jawab untuk melaksanakan sekumpulan kegiatan
yang terbatas. Jadi pembagian kerja pekerjaan menyebabkan kenaikan efektifitas
secara dramatis, karena tidak seorangpun secara fisik mampu melaksanakan
keseluruhan aktifitas dalam tugas–tugas yang paling rumit dan tidak seorangpun
juga memiliki semua keterampilan yang diperlukan untuk melaksanakan berbagai
15
81,9(56,7$60('$1$5($

tugas. Oleh karena itu perlu diadakan pemilahan bagian–bagian tugas dan
membagi baginya kepada sejumlah orang. Pembagian pekerjaan yang
dispesialisasikan seperti itu memungkinkan orang mempelajari keterampilan dan
menjadi ahli pada fungsi pekerjaan tertentu.
d. Disiplin
Pada setiap organisasi yang kompleks, setiap bagian harus bekerja secara
terkoordinasi, agar masing-masing dapat menghasilkan hasil yang diharapkan.
Koordinasi adalah usaha penyesuaian bagian-bagian yang berbeda- beda agar
kegiatan dari pada bagian-bagian itu selesai pada waktunya, sehingga masing-
masing dapat memberikan sumbangan usahanya secara maksimal agar diperoleh
hasil secara keseluruhan, untuk itu diperlukan disiplin. Rivai (2005:444)
menyatakan pengertian disiplin kerja adalah suatu alat yang digunakan para
manajer untuk berkomunikasi dengan karyawan agar mereka bersedia untuk
mengubah suatu perilaku serta sebagai suatu upaya untuk meningkatkan
kesadaran dan kesediaan seseorang mentaati semua peraturan organisasi dan
normanorma sosial yang berlaku”. Jadi jelasnya bahwa disiplin menyangkut pada
suatu sikap dan tingkah laku, apakah itu perorangan atau kelompok yang untuk
tunduk dan patuh terhadap peraturan suatu organisasi.
Dalam suatu organisasi penerapan peraturan kepada seseorang atau
anggota organisasi dikelola oleh pimpinan. Pimpinan diharapkan mampu
menerapkan konsep disiplin positif yakni penerapan peraturan melalui kesadaran
bawahannya. Sebaliknya bila pimpinan tidak mampu menerapkan konsep disiplin
positif pada dirinya sendiri tentu dia juga tidak mungkin mampu menerapkannya
pada orang lain termasuk kepada bawahannya. Dengan demikiam disiplin itu
16
81,9(56,7$60('$1$5($

sangat penting artinya dalam proses pencapaian tujuan, ini merupakan suatu
syarat yang sangat menentukan dalam pencapaian tujuan yang dimaksud.
2.3.3 Tujuan Koordinasi
Koordinasi merupakan kegiatan mengarahkan, mengintegrasikan, dan
mengkoordinasikan unsur-unsur manajemen dan pekerjaan- pekerjaan para
bawahan dalam mencapai tujuan organisasi, apabila dalam organisasi dilakukan
koordinasi secara efektif maka ada beberapa tujuan dan manfaat yang didapatkan.
Adapun tujuan koordinasi dalam organisasi antara lain:
a. Meraih dan menjaga keefektifitasan seoptimal mungkin dengan sinkronasi,
kebersamaa, keselarasan serta keseimbangan antara aktivitas yang saling
berhubungan.
b. Menjalankan pencegahan pada munculnya konflik dan membuat efisiensi
yang optimal pada berbagai kegiatan yang interdependen dengan
kesepakatan yang mengakomodir semua elemen yang berhubungan.
c. Koordinasi berupaya untuk menciptakan dan menjaga supaya suasana dan
perilaku yang ada saling merespon dan mengantisipasi pada setiap unit
kerja baik yang berhubungan atau tidak. Hal ini agar kesuksesan masing -
masing unit tidak mengganggu atau diganggu oleh unit lainya. Untuk itu
dibutuhkan koordinasi dengan jaringan komunikasi dan informasi yang
efektif.
Koordinasi sangat menentukan terselenggaranya usaha yang telah
diprogramkan untuk mencapai hasil yang diharapkan Adapun manfaat koordinasi
dalam suatu organisasi, yakni:
a. Untuk mencegah terjadinya kekacauan, percecokan, dan kekembaran atau
kekosongan pekerjaan.
b. Agar orang-orang dan pekerjaannya diselaraskan serta diarahkan untuk
pencapaian tujuan perusahaan.
c. Agar sarana dan prasarana dimanfaatkan untuk mencapai tujuan.
d. Supaya semua unsur manajemen dan pekerjaan masing-masing individu
pegawai harus membantu tercapainya tujuan organisasi.
e. Supaya semua tugas, kegiatan, dan pekerjaan terintegrasi kepada sasaran
yang diinginkan. (Hasibuan, 2006:86)

17
81,9(56,7$60('$1$5($

2.4 Perencanaan Pembangunan
Secara umum perencanaan pembangunan adalah cara atau teknik untuk
mencapai tujuan atau daerah yang bersangkutan. Sedangkan tujuan pembangunan
pada umumnya adalah untuk mendorong proses pembangunan secara lebih cepat
guna mewujudkan masyarakat yang maju, makmur dan sejahtera. Literatur ilmiah
yang tesedia memberikan beberapa pengertian tentang perencanaan pembangunan
dalam bentuk berbagai definisi. Arthur W.Lewis (1965) dalam Sjafrizal
mendefenisikan perencanaan pembangunan sebagai suatu kumpulan
kebijaksanaan dan program pembangunan untuk merangsang masyarakat dan
swasta untuk menggunakan sumberdaya yang tersedia lebih produktif. Jenseen
(1995) merekomendasi bahwa perencanaan pembangunandaerah harus
memperhatikan hal-hal yang bersifat kompleks, sehingga prosesnya harus
memperhitungkan kemampuan sumber daya yang ada, baik sumber daya manusia,
sumber daya alam, sumber daya fisik, dan sumber daya lainnya. (Riyadi, 2002 : 8)
2.4.1 Tujuan dan Fungsi Perencanaan Pembangunan
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004, dalam rangka
mendorong proses pembangunan secara terpadu dan efesien, pada dasarnya
perencanaan pembangunan nasional di Indonesia mempunyai 5 tujuan dan fungsi
pokok, Tujuan dan Fungsi Pokok tersebut sebagai berikut:
1. Mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan
2. Menjamin terciptanya integrasi, singkronisasi dan sinergi antar Daerah
3. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan dan pengawasan
4. Mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan
5. Menjamin Tercapainya Penggunaan Sumberdaya Secara Efesien, Efektif
dan Adil.

18
81,9(56,7$60('$1$5($

2.4.2 Jenis Perencanaan Pembangunan
Perencanaan pembangunan mempunyai berbagai jenis, tergantung dari
asifatnya masing-masing. Menurut jangka waktunya, perencanaan pembangunan
dapat diklasifikasikan atas tiga jenis yaitu :
1. Perencanaan jangka Panjang.
Perencanaan Jangka Panjang biasanya mencakup jangka waktu 10-25
tahun. Pada era orde baru, pembangunan jangka panjang mencakup angka waktu
25 tahun sebagaimana ditetapkan dalam Garis Garis Besar Haluan Negara.
Sedangkan dewasa ini, rencana pembangunan Jangka Panjang, baik nasional
maupun daerah mencakup waktu 20 tahun.
2. Perencanaan Jangka Menengah.
Perencanaan Jangka Menengah biasanya mencakup waktu 4- 5 tahun,
tergantung dari masa jabatan Presiden atau kepala daerah. Di Indonesia,
perencanaan jangka menengah mempunyai jangka waktu 5 tahun yang disusun
baik oleh pemerintah nasional maupun pemerintah daerah. Perencanaan jangka
menengah pada dasarnya merupakan jabaran dari perencanaan jangka panjang
sehingga bersifat lebih operasional. Selain itu, perencanaan jangka menengah
memuat juga sasaran dan target pembangunan secara kuantitatif dan kualitatif
supaya besar perencanaan tersebut menjadi lebih terukur dan mudah dijadikan
sebagai dasar dalam melakukan monitoring dan evaluasi.
3. Perencanaan Jangka Pendek.
Perencanaan jangka pendek biasanya mencakup 1 tahun, sehingga sering
kali dinamakan sebagai rencana tahunan. Rencana ini pada dasarnya adalah
merupakan jabaran dari rencana jangka menengah. Disamping itu, perencanaan
19
81,9(56,7$60('$1$5($

tahunan ini bersifat sangat operasional karena didalamnya termasuk program dan
kegiatan, lengkap dengan pendanaannya. Bahkan dalam rencana tahunan ini
termasuk juga Indikator dan target kinerja untuk masing-masing program dan
kegiatan. Karena itu, rencana tahunan ini selanjutnya dijadikan dasar utama dalam
penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja baik pada tingkat Nasional
(RAPBN) maupun pada tingkat Daerah (RAPBD). rencana tahunan yang
mencakup kesemua sektor dinamakan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
sedangkan khusus untuk suatu sektor atau bidang dinamakan Rencana Satuan
Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD). (Tjokroamidjojo 1976 : 69)
2.4.3 Tahapan Perencanaan Pembangunan
a. Tahap Penyusunan Rencana
Tahap awal kegiatan perencanaan adalah menyusun naskah atau rancangan
rencana pembangunan yang secara formal merupakan tanggung jawab badan
perencana, baik BAPPENAS untuk tingkat Nasional dan BAPPEDA untuk tingkat
Daerah. Bila penyusunan rencana dilakukan dengan menggunakan pendekatan
Perencanaan Partisipatif, maka sebelum naskah rencana disusun, terlebih dahulu
perlu dilakukan penjaringan aspirasi dan keinginan masyarakat tentang visi misi
serta arah pembangunan. Berdasarkan hasil penjaringan aspirasi masyarakat
tersebut, maka tim penyusunan rencana sudah dapat mulai menyusun rencana
awal (rancangan) dokumen perencanaan pembangunan yang dibutuhkan.
Kemudian rancangan tersebut dibahas dalam Musyawarah Perencanaan
Pembangunan (MUSRENBANG) untuk menerima tanggapan baik dari pihak
yang peduli dan berkepentingan dengan pembangunan seperti tokoh masyarakat,
alim ulama, cerdik pandai, dan para tokoh Lembaga Sosial Masyarakat setempat.
20
81,9(56,7$60('$1$5($

b. Tahap Penetapan Rencana
Sesuai ketentuan berlaku, RPJP perlu mendapat pengesahan dari DPRD
setempat, sedangkan RPJM dan RKPD cukup mendapat pengesahan dari kepala
daerah. Pada tahap kedua ini kegiatan utama badan perencana adalah melakukan
proses untuk mendapatkan pengesahan tersebut.
c. Tahap Pengendalian Pelaksanaan Rencana
Setelah rencana pembangunan tersebut ditetapkan oleh pihak yang
berwenang, maka dimulai proses pelaksanaan rencana oleh pihak eksekutif
melalui SKPD terkait. Sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,
perencana masih tetap mempunyai tanggung jawab dalam melakukan
pengendalian pelaksanaan rencana bersama SKPD bersangkutan.
d. Tahap Evaluasi Keberhasilan Pelaksanaan Rencana
Setelah pelaksanaan kegiatan pembangunan selesai, badan perencanan
masih mempunyai tanggung jawab terakhir, yaitu melakukan evaluasi terhadap
kinerja dari kegiatan pembangunan tersebut. Sasaran utama kegiatan evaluasi ini
adalah untuk mengetahui apakah kegiatan dan objek pembangunan yang telah
selesai dilaksanakan tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, evaluasi harus dilakukan dengan dengan
menggunakan metode evaluasi kinerja yang paling kurang didasarkan atas 3 unsur
utama yaitu: unsur masukan (input) terutama dana, keluaran (output), dan hasil
(outcome). Disamping itu, evaluasi ini juga mencakup faktor-faktor utama yang
menyebabkan berhasilnya atau kendala yang menyebabkan kurangnya manfaat
21
81,9(56,7$60('$1$5($

yang dapat dihasilkan oleh objek dan kegiatan pembangunan tersebut. (Kuncoro,
2004: 98)

2.5 Study Kasus Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Bener Meriah 2012-2017
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah pada dasarnya
merupakan jabaran dari perencanaan jangka panjang sehingga bersifat lebih
operasional. Selain itu, perencanaan pembangunan jangka menengah memuat juga
sasaran dan target pembangunan secara kuantitatif dan kualitatif supaya
perencanaan tersebut menjadi lebih terukur dan mudah dijadikan sebagai dasar
dalam melakukan monitoring dan evaluasi. Kabupaten Bener Meriah menghadapi
permasalahan dan tantangan baik yang bersifat lokal (daerah) maupun yang
bersifat global.
RPJMD Kabupaten Bener Meriah Tahun 2012 – 2017 merupakan
penjabaran dari visi, misi dan program Pemerintah Kabupaten Bener Meriah yang
akan dilaksanakan dan ingin diwujudkan dalam suatu periode masa jabatan.
Penyusunan dokumen RPJMD ini berpedoman pada RPJMA Provinsi Aceh serta
RPJM Nasional. Di samping itu, RPJMD Kabupaten Bener Meriah Tahun 2012 –
2017 disusun dengan memperhatikan sumber daya dan potensi yang dimiliki,
faktor - faktor pendorong, evaluasi pembangunan 5 (lima) tahun yang lalu,
dinamika perubahan yang terjadi secara nasional maupun global, serta isu- isu
strategis yang berkembang. RPJMD ini menjadi acuan penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah yang dilaksanakan setiap tahun. Berikut
22
81,9(56,7$60('$1$5($

merupakan permasalahan dan tantangan dalam Rencana Perencanaan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Bener Meriah 2012-2017.
2.5.1 Pemanfaatan Potensi Sumber Daya Alam Secara Berkelanjutan
Masih Rendah
Bener Meriah merupakan daerah yang memiliki potensi sumber daya alam
yang seharusnya dapat dikelola untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah
(PAD). Peningkatan PAD merupakan salah satu modal untuk menunjang
pembangunan di Bener Meriah. Pemanfaatan potensi sumber daya alam juga
penting dilakukan untuk membuka lapangan kerja baru dalam upaya
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemanfaatan sumber daya alam di sektor
pertanian dan perkebunan perlu dilakukan secara intensif karena mampu
menyerap hampir 50% angkatan kerja. Namun demikian, pengembangan sektor
ini dibatasi oleh rendahnya kepemilikan lahan per kepala keluarga. Sektor-sektor
lain yang bergerak dalam pemanfaatan potensi sumberdaya kehutanan juga
mengalami persoalan yang sama sehingga belum mampu memberikan nilai
tambah masyarakat terhadap produk yang dihasilkan. Pemanfaatan sumber daya
alam perlu diimbangi dengan upaya mengurangi dampak kerusakan lingkungan.
Penggunaan teknologi harus dilakukan dengan tepat. Sistem pengelolaan hutan,
pertambangan dan perkebunan yang belum tepat dapat berdampak pada kerusakan
ekosistem, terjadinya bencana alam dan terganggunya tatanan kehidupan sosial
masyarakat.
2.5.2 Pelaksanaan Pembangunan Kurang Efektif Dan Efisien
Perencanaan dan pelaksanaan pembanguna n yang tidak tepat sasaran dapat
mengakibatkan tidak efisien dan tidak efektifnya pemanfaatan anggaran
23
81,9(56,7$60('$1$5($

pembangunan dan memicu ekonomi biaya tinggi. Selain itu, proses pembangunan
juga belum sepenuhnya diarahkan untuk kepentingan masyarakat umum. Hal ini
mengakibatkan sasaran dan kualitas pembangunan tidak terealisasi secara
maksimal. Oleh karena itu, dimasa yang akan datang penetapan standar
operasional prosedur (SOP) dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan
bersih, serta komitmen yang tinggi dari penyelenggara pemerintahan daerah untuk
pencegahan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) sangat diperlukan.
2.5.3 Pelaksanaan Nilai-Nilai Dinul Islam Belum Maksimal
Pelaksanaan nilai-nilai Dinul Islam di Bener Meriah belum maksimal,
terutama disebabkan oleh masih kurangnya pemahaman, penghayatan dan
pengamalan nilai-nilai Dinul Islam di kalangan masyarakat. Berbagai perilaku
masyarakat masih banyak yang bertentangan dengan moralitas dan etika agama.
Pemahaman dan pengamalan agama di kalangan peserta didik (sekolah umum dan
agama) juga belum memuaskan disebabkan terutama oleh kuatnya pengaruh
negatif globalisasi. Hal tersebut telah mempengaruhi dan mendorong pelaku
masyarakat ke arah yang negatif.
Salah satu cara untuk meningkatkan pelaksanaan nilai-nilai Dinul islam ini
adalah melalui pendidikan. Pendidikan budi pekerti dan pendidikan karakter
dalam bingkai agama dan budaya sangat diperlukan dalam dunia pendidikan saat
ini. Oleh karena itu, penanaman nilai-nilai Dinul Islam perlu dilaksanakan sejak
usia dini baik di lingkungan pendidikan formal dan informal. Disamping itu,
perbaikan kurikulum dan peningkatan kualitas pendidik juga perlu ditingkatkan.


24
81,9(56,7$60('$1$5($

2.5.4 Tingkat Kemiskinan Masih Rendah
Penduduk miskin di Bener Meriah pada tahun 2010 tercatat sebesar
26,22%, jauh lebih besar dari penduduk miskin provinsi Aceh yang sebesar
19,496. Sebaran penduduk miskin Bener Meriah tinggi di tiga kecamatan yaitu
Pintu Rime Gayo, Permata dan Bukit. Hal ini mencerminkan bahwa pembangunan
selama ini belum memberikan pengaruh signifikan terhadap peningkatan dan
pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Pendataan warga miskin secara valid akan sangat membantu dalam
pengembangan program pengentasan kemiskinan. Koordinasi antar SKPD untuk
pengembangan program pengentasan kemiskinan juga dapat dilakukan dengan
lebih baik.
Walaupun tingkat pengangguran terbuka di Bener Meriah pada tahun 2010
relatif rendah (2,25%), program pengentasan kemiskinan melalui penciptaan
lapangan kerja, peningkatan keterampilan masyarakat yang didukung oleh
pembangunan infrastruktur dasar yang terintegrasi perlu menjadi prioritas di masa
yang akan datang. Selain itu, dukungan terhadap akses modal, pemasaran produk
unggulan masyarakat dan penguatan kelembagaannya perlu ditingkatkan. Perlu
juga dikembangkan partisipasi masyarakat untuk secara aktif turut serta dalam
memberdayakan masyarakat miskin.
Salah satu cara lain untuk memutuskan mata rantai kemiskinan struktural
adalah melalui pendidikan. Karena itu, upaya penyediaan pendidikan yang murah
dan terjangkau untuk memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat yang
secara ekonomi kurang beruntung perlu dilakukan secara baik dan terdistribusi
merata.
25
81,9(56,7$60('$1$5($

2.5.5 Keterlibatan Peran Swasta Dalam Pembangunan Masih Rendah
Pertumbuhan ekonomi Bener Meriah masih didorong oleh belanja
pemerintah. Partisipasi pihak swasta belum menunjukkan pengaruh yang besar
terhadap pembangunan. Usaha swasta masih sangat tergantung pada anggaran
belanja pemerintah (APBK, APBA dan APBN). Karena itu, pemerintah daerah
perlu mengupayakan agar pengusaha lokal, nasional maupun asing untuk
berinvestasi di Bener Meriah. Namun demikian, Bener Meriah belum memiliki
sistem administrasi dan manajemen investasi yang beroperasi secara optimal.
Pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan, monitoring dan evaluasi terkait
kegiatan investasi belum jelas dan masih tumpang tindih, walaupun Bener Meriah
telah memiliki fasilitas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bagi kegiatan
penanaman modal. Di samping itu juga belum ada kebijakan investasi dan
regulasi mengenai penanaman modal.
Sinkronisasi investasi pembangunan menjadi penting untuk tercapainya
sinergi yang optimal antara berbagai pelaku ekonomi melalui pembentukan
kemitraan pemerintah, swasta dan masyarakat. Kemitraan tersebut ditujukan
untuk mensinergikan aktivitas yang dilakukan oleh dunia usaha dengan program
pembangunan daerah. Implementasi dari hubungan kemitraan dilaksanakan
melalui pola-pola kemitraan yang sesuai dengan sifat, kondisi, budaya dan
kearifan lokal.
2.5.6 Sektor Koperasi Dan UMKM Belum Berkembang Dengan Baik
Sektor Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) merupakan
salah satu sektor yang sangat strategis dalam menunjang perekonomian daerah
sekaligus mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Namun demikian,
26
81,9(56,7$60('$1$5($

sektor ini belum berkembang secara optimal. Permasalah utama yang selalu
dihadapi pelaku UMKM adalah permodalan, pemasaran dan manajemen.
Pendekatan yang mungkin dilakukan adalah dengan mempermudah pemberian
kredit mikro perbankan dan pemanfaatan CSR BUMN secara tepat sasaran.
Permasalahan lainnya yang masih dihadapi oleh Usaha Mikro Kecil
Menengah (UMKM) di Bener Meriah adalah iklim usaha yang kurang kondusif,
seperti besarnya biaya transaksi akibat masih adanya ketidak pastian berusaha,
persaingan pasar yang kurang sehat, terbatasnya akses kepada sumber daya
produktif terutama terhadap bahan baku, permodalan, sarana dan prasarana serta
informasi pasar. Di sisi lain, tantangan utama yang dihadapi Usaha UMKM di
Bener Meriah adalah masih rendahnya kinerja dan produktivitas usaha dalam
menghasilkan produk yang berkualitas dan berdaya saing untuk memenuhi
permintaan pasar domestik, regional dan internasional. Dengan demikian,
tantangan ke depan adalah bagaimana meningkatkan produktifitas dan daya saing
usaha UMKM yang berbasis agroindustri yang didukung oleh peningkatan
kapasitas kelembagaan.

2.5.7 Pertumbuhan Ekonomi Belum Merata
Pertumbuhan ekonomi Bener Meriah masih rendah (1,58% pada tahun
2010), lebih rendah dari pertumbuhan ekonomi Nasional yang tercatat sebesar
6,596 (Bank Indonesia, 2011). Perkembangan pertumbuhan ekonomi Bener
Meriah pada periode 2007- 2011 juga menunjukkan kecenderungan yang
fluktuatif. Rendahnya pertumbuhan ekonomi Bener Meriah disebabkan oleh
belum optimalnya pemanfaatan sumber daya alam. Hal ini terlihat dari masih
27
81,9(56,7$60('$1$5($

rendahnya produksi dan nilai tambah dari produk unggulan daerah yang belum
secara nyata meningkatkan perekonomian Bener Meriah. Selain itu, masih
rendahnya minat investasi swasta pada sektor produktif dan rendahnya partisipasi
masyarakat dalam pembangunan juga berkontribusi terhadap rendahnya
pertumbuhan ekonomi.
Pertumbuhan ekonomi dapat dipacu melalui kebijakan pembangunan
pertanian yang dilaksankan dengan mengembanaan pola pertanian terpadu yang
dapat memberikan nilai tambah (added value) tinggi terhadap produk yang
dihasilkan. Daya saing produk lokal Bener Meriah juga perlu ditingkatkan di
pasar regional dan internasional. Kegiatan promosi perdagangan yang ada selama
ini dilakukan belum memiliki target pasar yang jelas sehingga eval uasi juga sulit
untuk dilakukan. industri skala kecil dan menengah di Bener Meriah perlu
dikembangkan lebih lanjut mencakup investasi, produksi dan pemasaran.
Selain memacu sektor pertanian, perdagangan dan industri untuk
meningkatkan pertumbuhan ekonomi, Bener Meriah perlu memberikan perhatian
yang lebih serius pada pengembangan sektor Wisata. Sektor ini dapat membuka
peluang kerja dan meningkatkan pendapatan daerah serta kesejahteraan
masyarakat. Pariwisata yang berbasis alam ekopariwisata di Bener Meriah
memiliki potensi yang luar biasa untuk dikembangkan. Hal-hal yang harus
dilakukan untuk pengembangan pariwisata di Bener Meriah adalah infrastruktur
pariwisata (akomodasi, transportasi dan jasa pelayanan), promosi pariwisata,
kebersihan di kawasan wisata dan sekitarnya, keamanan dan ketertiban yang
menjamin kenyamanan wisatawan, dan diversifikasi atraksi pariwisata alami

28
81,9(56,7$60('$1$5($

2.5.8 Kualitas Sumber Daya Manusia Masih Rendah
Kualitas sumberdaya manusia (SDM) Bener Meriah yan g
direpresentasikan indikator indeks Pembangunan Manusia (IPM) masih tergolong
rendah. Daya saing SDM Bener Meriah juga masih tergolong rendah, yang
dicirikan dengan masih terbatasnya jumlah lulusan sekolah kejuruan yang
memiliki keterampilan (skill), jumlah tenaga kerja yang berpendidikan tinggi
masih sedikit dan rasio ketergantungan penduduk usia produktif dengan jumlah
penduduk masih tinggi. Angka rasio ketergantungan hidup pada tahun 2009
adalah 55,59%. ini berarti setiap satu orang penduduk usia produktif harus
menanggung seorang penduduk usia tidak produktif. Peningkatan kualitas sumber
daya manusia ini harus dilakukan melalui peningkatan kualitas pendidikan dan
kesehatan. Pendidikan keterampilan bagi masyarakat Bener Meriah juga perlu
ditingkatkan, khususnya bagi warga miskin. Hal ini dimasudkan agar mereka
dapat mengembangkan diri dan dapat berusaha untuk memenuhi kebutuhan
sehari-hari. Sementara itu, permasalahan kesehatan di Bener Meriah yang perlu
diatasi diantaranya untuk meningkatkan kesehatan ibu hamil, kesehatan balita,
serta PHBS dan kesehatan lingkungan

2.5.9 Infrastruktur Dan Tata Ruang Belum Optimal
1. Laju Perubahan Penggunaan Lahan
Pemasalahan laju perubahan penggunaan lahan yang khususnya terjadi akibat
konversi hutan produksi menjadi kebun dan ladang relatif tinggi. Laju perubahan
penanaman lahan baru ini menjadi perhatian serius agar fungsi hutan, sebagai
hutan lindung dan hutan produksi dapat dipertahankan.
29
81,9(56,7$60('$1$5($

2. Infrastruktur Pedesaan
Infrastruktur pedesaan yang masih menjadi pemasalahan di Bener Meriah
adalah akses tranportasi dan bangunan rumah layak huni. Aksesibilitas menjadi
penting dalam pembangunan daerah karena aksesibilitas yang baik akan
menjamin mobilitas penduduk barang dan jasa menjadi semakin lancar. Selain itu
perlu dikembangkan pusat-pusat pelayanan baru sehingga dapat mendorong
peningkatan sektor perekonomian.


2.6 Landasan Hukum

Beberapa peraturan dan perundang-undangan yang mendasari penyusunan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Bener Meriah 2012-2017
adalah sebagai berikut:
1. Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan
Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3893);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bener Meriah Di Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam;
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
30
81,9(56,7$60('$1$5($

Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
12. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
13. Undang-Undang No. 41 Tahun 2003 tentang Pembentukan Pemerintah
Kabupaten Bener Meriah
14. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Anggaran;
15. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional;
16. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
17. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat
dan Pemerintahan Daerah;
31
81,9(56,7$60('$1$5($

18. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
19. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
20. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
21. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
24. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
25. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggung
jawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan
Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada
Masyarakat;
26. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah
dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
27. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional;
28. Pergub Nomor 70 Tahun 2013 tentang RPJM Aceh 2012 – 2017.
29. Qanun Bener Meriah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Bener Meriah tahun 2012 - 2032;
30. Keputusan Bupati Bener Meriah Nomor 415/488/SK/2012 Tentang
Pembentukan tim rancangan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM)
Kabupaten Bener Meriah tahun 2012 – 2017;




32
81,9(56,7$60('$1$5($

2.7 Kerangka Pemikiran

Perencanaan pembangunan di Kabupaten Bener Meriah merupakan salah
satu fungsi dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dalam melaksanakan
fungsinya, terlebih dahulu melaksanakan berbagai proses perumusan kebijakan
yang nantinya menjadi acuan dalam pelaksanaan rencana pembangunan daerah
baik di tingkat desa/kelurahan, tingkat kecamatan, sampai di tingkat kabupaten.
Peranan BAPPEDA dalam pembangunan daerah dapat dilihat melalui
proses perencanaan dan perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan
daerah, proses perumusan kebijakan ini dimulai dengan Musyawarah Perencanaan
Pembangunan tingkat desa/kelurahan, tingkat kecamatan, forum SKP K dan
Forum Gabungan SKPK sampai pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan
tingkat Kabupaten.
Faktor pendukung dalam proses pelaksanaan Musyawarah Perencanaan
Pembangunan tersebut adalah adanya suatu koordinasi yang dilakukan antar
berbagai pihak, partisipasi masyarakat yang masih tergolong tinggi serta adanya
komitmen dari pihak pemerintah dalam pencapaian proses pembangunan daerah.
Selain faktor pendukung, terdapat pula faktor penghambat dalam proses
pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan antara lain penyesuaian atau
kesiapan penetapan anggaran, munculnya usulan dari masyarakat yang terlalu
banyak serta adanya keterbatasan dalam pengadaan dokumen penunjang.
Semua proses yang dilakukan dalam hal perumusan kebijakan mulai dari
pelaksanaan Musrenbang tingkat desa/kelurahan sampai pada tingkat kabupaten
tersebut adalah bermuara pada upaya tercapainya pembangunan daerah di
Kabupaten Bener Meriah secara maksimal.
33
81,9(56,7$60('$1$5($

BAB III
METODE PENELITIAN

3.1 Jenis, Sifat dan Waktu Penelitian
3.1.1 Jenis Penelitian
Metode penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif. Dimana sugiyono
(2014 : 12) mendapatkan data yang mendalam, suatu data yang mengandung
makna. Dalam jenis penelitian ini makna adalah data yang sebenarnya, data yang
pasti yang merupakan suatu nilai dibalik data yang tampak. Oleh karena itu dalam
penelitian kualitatif tidak menekankan pada generalisasi, tetapi lebih menekankan
pada makna.
3.1.2 Sifat Penelitian
Penelitian ini bersifat deskriftif dalam artian tidak bertujuan untuk menguji
hipotesa penelitian tetapi memberikan gambaran bagaimana tugas dan fungsi
bappeda terhadap p elaksanaan koordinasi rencana pembangunan jangka
menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Bener Meriah Tahun 2017. Penelitian ini
juga berupaya melakukan pencarian terhadap faktor-faktor yang menghambat
pelaksanaan koordinasi rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD)
Kabupaten Bener Meriah Tahun 2017
3.1.3 Lokasi Penelitian
Penelitian yang dilakukan oleh penulis ini dilaksanakan pada Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Bener Meriah.
Kabupaten Bener Meriah merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Aceh.

81,9(56,7$60('$1$5($

Kabupaten ini merupakan pemekaran dari Kabupaten Aceh Tengah pada tahun
2004. Sejak pemekeran, Kabupaten ini masih berfokus pada pembangunan daerah,
sehingga program-program kerja pembangunan daerah masih berpusat pada
insfrastruktur daerah. Selain itu, tahun 2017 BAPPEDA kabupaten Bener Meriah
meraih anugrah Perencanaan pembangunan daerah untuk pertama kalinya sejak
2004. Ini merupakan prestasi yang sangat membanggakan tersendiri untuk
BAPPEDA khususnya dan Kabupaten Bener Meriah pada umumnya.
3.1.4 Waktu Penelitian
Berikut merupakan rencana waktu penelitian pada penelitian ini.
N
o Uraian
Kegiatan
Februari
2018
Maret
2018
April
2018
Mei
2018
Juni
2018
Juli
2018
Agustus
2018

3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
1 2 3 4 1 2 3 4
1
Penyusunan
proposal


2
Seminar proposal



3
Perbaikan proposal



4 Penelitian

5
Penyusunan skripsi

6
Seminar hasil

7
Perbaikan skripsi

8
Sidang meja hijau



35
81,9(56,7$60('$1$5($

3.2 Informan Penelitian
Informan penelitian adalah seseorang yang benar-benar mengetahuai
suatu persoalan atau permasalahan tertentu yang darinya dapat diperoleh
informasi yang jelas, akurat dan terpercaya baik berupa pernyataan, keterangan,
atau data-data yang dapat membantu dalam memahami permasalahan yang akan
diteliti.
Pemilihan informan dalam penelitian ini dengan cara purposive sampling
yaitu teknik penarikan sampel secara subjektif dengan maksud atau tujuan
tertentu, yang mana menganggap bahwa informan yang diambil tersebut memiliki
informasi yang diperlukan bagi penelitian yang akan dilakukan.
Adapun yang menjadi informan pada penelitian ini adalah :
1. Informan kunci dalam penelitian ini adalah Kepala Bappeda Kabupaten
Bener Meriah
2. Informan utama dalam penelitian ini adalah SKPK Kabupaten Bener
Meriah
3. Informan tambahan dalam penelitian ini adalah Tokoh Masyarakat.

3.3 Teknik Pengumpulan Data
Adapun teknik pengumpulan data yang akan digunakan dalam penelitian
ini adalah sebagai berikut :
a) Observasi
Observasi yaitu pengamatan langsung terhadap objek kajian yang sedang
berlangsung untuk memperoleh keterangan dan informasi sebagai data yang
akurat tentang hal-hal yang diteliti serta untuk mengetahui relevansi antara
36
81,9(56,7$60('$1$5($

jawaban informan dengan kenyataan yang ada, dengan melakukan pengamatan
langsung yang ada di lapangan yang erat kaitannya dengan objek penelitian.
b) Wawancara
Wawancara yaitu teknik pengumpulan data melalui proses tanya jawab
dalam penelitian yang berlangsung secara lisan antara dua orang atau lebih
bertatap muka mendengarkan secara langsung informasi-informasi atau
keterangan-keterangan lisan melalui dialog langsung antar peneliti dengan para
informan.
c) Dokumentasi
Dokumentasi dapat diasumsikan sebagai sumber data tertulis yang terbagi
dalam dua ketegori yaitu sumber resmi dan sumber tidak resmi. Sumber resmi
merupakan dokumen yang dibuat/dikeluarkan oleh lembaga/perorangan atas nama
lembaga. Sumber tidak resmi adalah dokumen yang dibuat/dikeluarkan oleh
individu tidak atas nama lembaga. Dokumen yang akan dijadikan sebagai sumber
referensi dapat berupa hasil rapat, laporan pertanggungjawaban, surat, dan catatan
harian.
d) Study kepustakaan
Studi kepustakaan merupakan langkah yang penting sekali dalam metode
ilmiah untuk mencari sumber data sekunder yang akan mendukung penelitian dan
untuk mengetahui sampai ke mana ilmu yang berhubungan dengan penelitian
telah berkembang, sampai ke mana terdapat kesimpulan dan degeneralisasi yang
pernah dibuat. Cara yang dilakukan dengan mencari data-data pendukung (data
sekunder) pada berbagai literatur baik berupa buku- buku, dokumen-dokumen,
37
81,9(56,7$60('$1$5($

makalah-makalah hasil penelitian serta bahan-bahan referensi lainnya yang
berkaitan dengan penelitian.

3.4 Analisis Data
Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan teknik analisis data
kualitatif. Analisis data adalah proses penyederhanaan data dalam bentuk yang
lebih mudah dibaca dan diinterpretasikan. Sedangkan teknik analisis data
Moelong (2006:239) adalah proses mengatur urutan data, mengorganisasikannya
kedalam suatu pola kategorisasi dan satuan uraian dasar. Teknik analisis data
yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif, maka teknis
analisis datanya disajikan dalam bentuk paparan atau gambaran dari temuan-
temuan dilapangan baik berupa data dan informasi hasil wawancara, dokumentasi
dan lain sebagainya. Teknik analisis data sebagai berikut:
1. Reduksi Data
Merupakan proses pemilihan, pemusatan perhatian pada penyederhanaan,
mengabstrakkan, transformasi data kasar yang muncul dari catatan-catatan tertulis
di lapangan. Setelah peneliti memperoleh data, harus lebih dahulu dikaji
kelayakannya dengan memilih data mana yang benar-benar dibutuhkan dalam
penelitian ini.
2. Penyajian Data
Penyajian data dibatasi sebagai usaha menampilkan sekumpulan informasi
tersusun yang memberi kemungkinan adanya penarikan kesimpulan dan
pengambilan tindakan. Dengan penyajian tersebut akan dapat dipahami apa yang
38
81,9(56,7$60('$1$5($

terjadi dan apa yang harus dilakukan, menganalisis ataukah mengambil tindakan
berdasarkan pemahaman yang didapat dari penyajian -penyajian tersebut.
3. Kesimpulan
Kesimpulan diverifikasi selama penelitian berlangsung, makna-makna
yang muncul dari data yang ada diuji kebenaran, kekokohan, dan kecocokannya,
sehingga akan diperoleh kesimpulan yang jelas kebenaran dan kegunaanya

39
81,9(56,7$60('$1$5($

DAFTAR PUSTAKA

Handoko, T. Hani 2003. Manajemen Sumber Daya Manusia Edi si Pertama.
Graha Ilmu : Yogyakarta
Hasibuan, Malayu S.P 2006. Manajemen Dasar, Pengertian Dan Masalah. Edisi
Revisi. Bumi Aksara : Jakarta
Kadir, Abdul. Studi Pemerintah Daerah dan Pelayanan Publik . CV. Dharma
Persada Dharmasraya : Medan
Kuncoro, Mudrajad, 2004, Otonomi Dan Pembangunan Daerah, Reformasi,
Perencanaan, Strategi Dan Peluang, Jakarta: Penerbit Erlangga
Riyadi, 2005.Perencanaan Pembangunan Daerah (strategi menggali potensi
dalam mewujudkan otonomi daerah). PT Gramedia Pustaka Utama:
Jakarta.
Sjafrizal, Perencanaan Pembangunan Daerah Dalam Era Otonomi Daerah,
Rajawali Pers, Jakarta, 2015.
Sugiharto.2010. Pembangunan dan Pengembangan Wilayah. USU Press : Medan
Sugiono. 2015. Metode Penelitian Pendidikan : Pendekatan Kuantitatif,
Kualitatif, dan R&D. Alfabeta : Bandung
Syaodih, Ernady. Manajemen Pembangunan : Kabupaten dan Kota. Reflika
Aditama : Bandung
Tjokroamidjojo, Biontoro.1976. Perencanaan Pembangunan.CV. Haji Masaagung
: Jakarta.


81,9(56,7$60('$1$5($

Undang-Undang
Keputusan Presiden No. 27 Tahun 1980, Tentang Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Dan Kabupaten/Kota
Keputusan Presiden Republik Indonesia No 41 Tahun 2007 tentang organisasi
Perangkat Daerah
Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 68 Tahun 2016 Tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bener Meriah
Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bener
Meriah

Dokumen
Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Bener Meriah Tahun 2014-2017
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Bener Meriah
Tahun 2012 – 2017
60
81,9(56,7$60('$1$5($

Lampiran
DAFTAR PERTANYAAN
Tanya :
Mengapa program lingkungan sehat pemukiman tidak terealisasi?
Jawab :

Tanya :
Apakah ada koordinasi dengan SKPK terkait dengan tidak terealisasinya
lingkungan sehat perumahan?
Jawab :

Tanya :
Apa tahapan yang dilakukan jika ditemukan hal pergantian program kerja
seperti pada kasus ini?
Jawab :

Tanya :
Apa saja kendala yang dihadapi saat berkoordinasi dengan SKPK terkait.?
Jawab :

Tanya :
Kegiatan apa yang dilakukan untuk menelan angka efektifitas pelayanan
kepada masyarakat?
Jawab :

Tanya :
Kendala apa yang terjadi saat pelaksanaan?
Jawab :

Tanya :
Bagaimana tanggapan anda tentang keterbukaan informasi yang anda
terima?
Jawab : 81,9(56,7$60('$1$5($

DOKUMENTASI
Foto bersama bapak Khairun Aksa, SE, MM kepala BAPPEDA Kabupaten Bener
Meriah

81,9(56,7$60('$1$5($

Foto bersama bapak Fahmi, ST kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bener
Meriah

81,9(56,7$60('$1$5($

Foto bersama Bapak Iwan Lukman Nulhakim kepala Dinas Kependudukan
Kabupaten Bener Meriah




81,9(56,7$60('$1$5($