PANDUAN AKADEMIK
FAKULTAS KESEHATAN DAN FARMASI
UNIVERSITAS BANI SALEH
JL. RA KARTINI NO.66 MARGAHAYU BEKASI

PEDOMAN AKADEMIK
Tahun Akademik 2023/2024



















FAKULTAS KESEHATAN DAN FARMASI
UNIVERSITAS BANI SALEH

ii

KATA PENGANTAR
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta'ala yang senantiasa
melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua. Shalawat serta salam semoga
selalu tercurah kepada Rasulullah Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga,
sahabat, dan para pengikut setia yang menjadikan Islam sebagai pedoman hidup.
Sambutan yang penuh kehangatan ini kami sampaikan dalam rangka mempersembahkan
Panduan Akademik Fakultas Kesehatan dan Farmasi. Panduan ini merupakan pedoman utama
bagi seluruh mahasiswa, dosen, dan stakeholder fakultas, sebagai bentuk komitmen kami
dalam menciptakan lingkungan akademik yang berkualitas, berintegritas, dan senantiasa
mengedepankan nilai-nilai keislaman.
Panduan Akademik ini tidak hanya berisi aturan-aturan formal terkait kurikulum dan tata
tertib akademik, namun juga mengandung semangat dan filosofi pendidikan Islami yang
menjadi landasan utama fakultas ini. Kami berkomitmen untuk memberikan pendidikan
kesehatan yang tidak hanya profesional, tetapi juga berakar pada nilai-nilai moral dan etika
Islam.
Dalam panduan ini, Anda akan menemukan informasi rinci mengenai program-program studi,
kurikulum, prosedur akademik, serta berbagai fasilitas dan layanan yang kami sediakan. Kami
mengajak seluruh elemen akademik dan mahasiswa untuk membaca panduan ini dengan
seksama, sehingga dapat memahami dengan baik perjalanan akademik yang akan diemban.
Kami percaya bahwa pendidikan yang berbasis keislaman bukan hanya mencetak lulusan
berkompeten dalam bidangnya, tetapi juga bertanggung jawab moral, peduli sosial, dan siap
menghadapi tantangan dunia kesehatan dengan perspektif yang seimbang antara ilmu
pengetahuan dan nilai-nilai agama.
Akhir kata, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi
dalam penyusunan panduan ini. Semoga panduan akademik ini dapat menjadi panduan yang
bermanfaat dan membawa manfaat besar dalam perjalanan akademik dan kehidupan
mahasiswa di Fakultas Kesehatan ini.

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Bekasi, Desember 2023
Dekan Fakultas Kesehatan dan Farmasi


Ns. Ashar Prima, M. Kep

iii

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ......................................................................................... ii
DAFTAR ISI .................................................................................................. ...iii
BAB 1 PENDAHULUAN ................................................................................. ..1
1. Sejarah .................................................................................................... ..1
2. Landasan Filosofis ................................................................................... ..2
3. Visi Misi Fakultas .................................................................................... ..3
4. Struktur Organisasi Fakultas ................................................................... ..4
5. Suporting Unit ........................................................................................ ..5
6. Status Akreditasi dan gelar program Studi ............................................. ..6
BAB 2 SISTEM PEMBELAJARAN .................................................................... ..7
1. Istilah ...................................................................................................... ..7
2. Sistem Kredit Semester .......................................................................... ..9
3. Nilai Kredit dan Beban Studi ................................................................... ..12
4. Kurikulum ............................................................................................... ..15
5. Kurikulum MBKM ................................................................................... ..16
6. Kalender Akademik ................................................................................. ..19
7. Pembimbing Akademik ........................................................................... ..19
8. Prosedur Perkuliahan Teori .................................................................... ..19
9. Prosedur Perkuliahan Praktikum ............................................................ ..20
10. Prosedur Kuliah Kerja Nyata (KKN) ......................................................... ..20
11. Penilaian Kemampuan Akademik ........................................................... ..22
12. Penanganan Keluhan Nilai Mahasiswa ................................................... ..26
13. Hasil Studi ............................................................................................... ..26
14. Predikat Kelulusan .................................................................................. ..26
15. Prosedur Yudisium .................................................................................. ..27
16. Prosedur Wisuda dan Atau Pelantikan ................................................... ..28
BAB 3 ADMINISTRASI AKADEMIK ................................................................... ..29
1. Status Akademik ..................................................................................... ..29
2. Registrasi Akademik ............................................................................... ..30
3. Prosedur Pengisisan KRS Online Semester ............................................. ..30
4. Surat Keterangan Mahasiswa ................................................................. ..31
5. Administrasi Mahasiswa ......................................................................... ..31
BAB 4 TUGAS AKHIR ..................................................................................... ..34
BAB 5 KEMAHASISWAAN ............................................................................. ..35
1. Organisasi Kemahasiswaan .................................................................... ..35
2. Surat Keterangan pendamping Ijasah .................................................... ..36
3. Beasiswa Mahasiswa .............................................................................. ..39
BAB 6 KEUANGAN ........................................................................................ ..40
1. Jenis Pembayaran ................................................................................... ..40
2. Prosedur Pembayaran ............................................................................ ..41
BAB 7 PROGRAM STUDI ............................................................................... ..44
1. Program Studi Keperawatan D-3 ............................................................ ..44
2. Program Studi Ilmu Keperawatan S-1 dan Profesi Ners ......................... ..50
3. Program Studi Farmasi S-1 ..................................................................... ..56

1

BAB 1
GAMBARAN UMUM FAKULTAS KESEHATAN DAN FARMASI

1.1 SEJARAH
Tahun 1992 Yayasan Bani Saleh mendirikan Akademi Keperawatan (AKPER) dengan
ijin penyelenggaraan Departemen Kesehatan Nomor HK.00.06.1.1.3164, kemudian
pada tahun 2007 menjadi Sekolah Tinggi Kesehatan (STIKES) dengan ijin
penyelenggaraan dari Dirjen Dikti Nomor 128/D/O/2007, dengan menyelenggarakan
jenjang pendidikan Strata-I Program Studi Keperawatan, dan jenjang Diploma-III
Program Studi Kebidanan dan Keperawatan.
Kata Bani Saleh sendiri berasal dari bahasa Arab yang artinya anak saleh yang taat
menjalankan perintah Allah Subhanahu Wata'ala dan menjauhi larangannya. Hal ini
bermakna secara keseluruhan Yayasan Bani Saleh, termasuk bidang-bidang dan unit-
unit pendidikan yang ada di bawah naungannya, berperan dalam proses beramal demi
terciptanya anak saleh yang memiliki iman, ilmu, dan ketakwaan yang mantap.
Yayasan Bani Saleh didirikan pada tanggal 3 Februari 1978 dengan Akta Notaris No.4
Ny. Siti Komariah Suparwo, SH dan berkedudukan di Jl. R.A. Kartini No.66 Kota Bekasi.
Para pendiri memilih bentuk badan hukum Yayasan atas dasar pemikiran bahwa
lembaga ini didirikan dengan tujuan nirlaba. Bentuk dan operasional badan ini lebih
banyak ditekankan pada permasalahan pembinaan masyarakat dalam berbagai
bidang daripada pencapaian tujuan ekonomis. Peraihan laba maupun aset yang ada
seutuhnya ditujukan untuk kelangsungan hidup dan perkembangan serta kemajuan
Yayasan. Yayasan Pembina Pendidikan dan Kesehatan – Bani Saleh, selanjutnya
disingkat YPPK – Bani Saleh didirikan oleh dr. H.M Subki Abdulkadir, bersama-sama
dengan Ny. Afiyah dan Agus Wahid, berdasar Akta Notaris Ny. S. Kamariah Suparwo,
S.H. Nomor 4 tanggal 3 Februari 1978.
Dalam perjalanannya kemudian, YPPK - Bani Saleh beserta semua amal usahanya
mengalami perkembangan yang sangat pesat, baik dalam bidang pendidikan, maupun
dalam bidang dakwah, sosial, dan layanan kesehatan/ Rumah Sakit. Terkait dengan
wafatnya Dr. H.M. Subki Abdulkadir, dan pesatnya perkembangan amal usaha YPPK
Bani Saleh, serta terbitnya UU No. 16 tahun 2001 tentang Yayasan, maka Badan

2

Pendiri sepakat menyesuaikan diri dengan UU No. 16 tahun 2001 tentang Yayasan, jo.
UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 16 tahun 2001
tentang Yayasan, pada September 2008 para pendiri menghadap notaris – PPAT
Sarinandhe Dj., SH, untuk meresmikan nama Yayasan yang pada awalnya YAYASAN
PEMBINA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN BANI SALEH menjadi YAYASAN BANI SALEH
begitu pula dengan logo yayasan pun berubah seperti gambar yang ada di bawah,
sehingga terbit Akta Notaris - PPAT Sarinandhe Dj., SH, No. 9 tanggal 9 September
2008, dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-
4507.AH.01.02 tahun 2008.
Sejalan dengan arah Kebijakan Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan tahun 2020 – 2024 yang diantaranya adalah Peningkatan dan
Pemerataan Mutu Layanan Pendidikan melalui peningkatan jumlah perguruan tinggi
kelas dunia, dengan salah satu strateginya yaitu merasionalkan jumlah perguruan
tinggi (right sizing). Yayasan Bani Saleh sebagai Badan Penyelenggara STMIK dan
STIKES melakukan penggabungan STMIK dan STIKES berdasarkan SK Kementrian
Pendidikan Tinggi dan Teknologi Nomor 111/E/O/2023 menjadi Universitas Bani
Saleh (UBS) sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan peraturan perundang-
undangan tentang pendirian perguruan tinggi. Penggabungan ini berdasarkan kajian
yang komprehensif pada semua aspek.
Fakultas Kesehatan dan Farmasi secara resmi berdiri bersamaan dengan
ditetapkannya peralihan dari Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bani Saleh menjadi
Universitas Bani Saleh (UBS). Sampai saat ini Fakultas Kesehatan dan Farmasi
menaungi 4 program studi (Prodi) yakni Prodi Keperawatan S-1 dan Profesi Ners, Prodi
Farmasi S-1 dan Prodi Keperawatan D-3.
1.2 LANDASAN FILOSOFIS
Implementasi rencana strategis dalam mewujudkan visi Fakultas Kesehatan dan Farmasi
dilandasi oleh filosofi atau adanya idealisme untuk kehidupan kampus yang religius,
ilmiah, dan edukatif. Religius, bermakna bahwa pendidikan pada hakikatnya bertujuan
membangun pribadi manusia seutuhnya (fully functioning person) yang memiliki
keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang menjadi landasan moral,
etika, dan kepribadian peserta didik (mahasiswa).

3

Ilmiah, berarti bahwa pendidikan harus membangun sikap, pengetahuan, keterampilan
yang berlandaskan pada prinsip dan etika ilmiah, berupa kejujuran, kemandirian,
kebebasan ilmiah, dan integritas akademis. Edukatif, berarti bahwa pendidikan
berlandaskan pada keyakinan bahwa tujuan yang ingin dicapai adalah diraihnya
keberhasilan dan terkembangnya potensi setiap peserta didik Fakultas Kesehatan dan
Farmasi. Pengembangan potensi peserta didik didasarkan pada keutuhan dalam proses
pendidikan yang tujuannya mencakup keutuhan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan
perilaku yang dilandasi oleh akhlak mulia islami dan nilai-nilai kearifan lokal yang
melekat pada falsafah hidup peserta didik.
Sehingga Fakultas Kesehatan dan Farmasi Universitas Bani Saleh memiliki filosofi dalam
proses penyelenggaraan pembelajaran untuk menghasilkan lulusan yang memiliki
pengetahuan, sikap dan keterampilan yang Islami, Profesional dan Unggul .

1.3 VISI MISI FAKULTAS KESEHATAN DAN FARMASI
VISI
Menjadi Fakultas Kesehatan dan Farmasi yang Islami, Profesional dan Unggul pada
Tahun 2033

MISI
1. Menyelenggarakan kegiatan Pendidikan dan Pengajaran di bidang kesehatan
yang bernilai Islami, Profesional dan Unggul
2. Mengembangkan kurikulum di bidang kesehatan sesuai dengan prediksi
kebutuhan pasar kerja di tingkat Nasional dan Internasional
3. Menyelenggarakan penelitian di bidang kesehatan yang bernilai Islami,
Profesional dan unggul
4. Menyelenggarakan Pengabdian Masyarakat di bidang kesehatan yang bernilai
Islami, Profesional dan unggul
5. Meningkatkan kualitas tata kelola, pelayanan dan Sumber Daya Manusia yang
Islami
6. Mengembangkan kemitraan dengan berbagai institusi pengguna baik Nasional
dan Internasional dalam rangka memperluas pasar kerja

4

7. Mengembangkan sarana dan prasarana yang berkualitas sesuai kebutuhan di
lingkungan Fakultas Kesehatan dan Farmasi Universitas Bani Saleh.

1.4 STRUKTUR ORGANISASI FAKULTAS
Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor: 001/REKTOR/UBS/II/2023 tentang
pengangkatan pejabat struktural Fakultas Kesehatan dan Farmasi Universiats Bani
Saleh. Fakultas Kesehatan dan Farmasi Universiats Bani Saleh dipimpin oleh seorang
Dekan, yang dibantu oleh 2 orang Wakil dekan yaitu: Wakil Dekan I Bidang Akademik,
dan Wakil Dekan II Bidang Non Akademik.
Dalam melaksanakan tugas dan misi Tridarma Perguruan Tinggi, Fakultas Kesehatan
dan Farmasi Universiats Bani Saleh berkoordinasi dengan unsur penyelenggara
akademik yang terdiri atas program studi, biro administrasi dan akademik, dan biro
pendukung lainnya.
1. Pimpinan dan Pembantu Pimpinan Fakultas Kesehatan dan Farmasi Universitas
Bani Saleh
Dekan : Ns. Ashar Prima, M.Kep
Wakil Dekan I Bidang Akademik : Ns. Indah Puspitasari, M.Kep
Wakil Dekan II Bidang Non
Akademik
:
Siti Aliyah, S.Psi

2. Pimpinan Program Studi
Ketua Prodi Profesi Ners : Ns. Fauziah H Wada, M.Kep.
Ketua Prodi Farmasi S1 : apt., Dra. Etty Kusraeti, M.KM
Ketua Prodi Keperawatan D3 : Ns. Hani Fauziah, M.Kep.

3. Biro Pendukung
Gugus Penjamin Mutu : Ns. Asih MInarningtyas, M.Kep.

5

Kepala Laboratorium Keperawatan
dan Farmasi
:
Ns. Puji Astuti, M.Kep.Sp.Kep.MB
Kepala Perpustakaan : Eva Farhah, SIP

1.5 SUPORTING UNIT
1.5.1 Gugus Penjaminan Mutu Fakultas
Gugus Penjaminan Mutu adalah Badan yang bernaung di bawah Badan Penjamin
Mutu Universitas Bani Saleh yang ditempatkan di Fakultas. Secara berkala
melakukan kegiatan-kegiatan total quality assurance internal dalam semua aspek
penyelenggaraan dan pengelolaan Fakultas Kesehatan dan Farmasi Universitas
Bani Saleh bidang akademik dan non akademik secara menyeluruh dalam
memelihara dan meningkatkan prestasi, status, serta keunggulan.
1.5.2 Unit Laboratorium
Unit Laboratorium bertugas mengelola dan memelihara laboratorium secara
profesional sebagai fasilitas penunjang akademik yang berkualitas dan memenuhi
standard laboratorium yang berlaku serta memenuhi standart kompetensi
pendidikan sebagai tempat praktik atau praktikum peserta didik maupun
penelitian.
1.5.3 Unit Perpustakaan
Unit Perpustakaan bertugas mengelola dan memelihara perpustakaan secara
profesional dan dinamis sebagai fasilitas penunjang akademik yang berkualitas
dan memenuhi standard nasional maupun global yang berlaku serta mampu
memanfaatkan secara optimal Information and Communication Technology atau
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam memberikan pelayanan prima
kepada para peserta didik, peneliti dan pengguna lainnya.
1.5.4 Pusat Data dan Informasi
Pusat Data dan Informasi (PUSDATIN) bertanggung jawab atas terselenggaranya
layanan berbasis Teknologi Informasi yang responsif terhadap perkembangan
kebutuhan dan tujuan Universitas Bani Saleh. Layanan berbasis teknologi
informasi yang dikembangkan oleh PUSDATIN dapat diakses melalui URL:

6

https://smart.ubs.ac.id/sisinfo/ . Layanan Teknologi Informasi yang menjadi
pendukung operasional Akademik dan Non Akademik Universitas Bani Saleh .
1.5.5 Pusat Karir dan Kewirausahaan
Pusat Karir dan Kewirausahaan bertanggungjawab dan memiliki wewenang untuk
mengembangkan Kerjasama untuk pembinaan dan peningkatan kompetensi
bekerja atau karir mahasiswa. Pusat Karir dan Kewirausahaan juga menyediakan
ragam kegiatan yang menunjang kesiapan karir dan penyaluran karir mahasiswa
seperti Expo karir , Pelatihan dan pengembangan kewirausahaan.

1.6 STATUS AKREDITASI DAN GELAR PROGRAM STUDI
NO PROGRAM STUDI AKREDITASI GELAR SINGKATAN GELAR
1 Keperawatan D-3 Baik Sekali Ahli Madya
Keperawatan
AMd.Kep
2 Ilmu Keperawatan
S-1
Baik Sekali Sarjana
Keperawatan
S.Kep
3 Ners Baik Sekali Profesi Ners
4 Farmasi S-1 Baik Sarjana Farmasi S.Farm

7

BAB 2
SISTEM PEMBELAJARAN

2.1 ISTILAH
Istilah yang digunakan dalam penjelasan program pendidikan sebagai berikut:
1. Perguruan Tinggi
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
tinggi yang dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut atau
universitas
2. Universitas
Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat
menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun Ilmu Pengetahuan
dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat, universitas dapat menyelenggarakan
pendidikan profesi
3. Fakultas
Bagian dari perguruan tinggi yang merupakan kumpulan beberapa Program Studi
yang memiliki karakteristik sama dan memadai untuk dijadikan satu badan dalam hal
ini adalah Fakultas.
4. Program Studi
Bidang keahlian khusus dalam Fakultas
5. Pendidikan Akademik
Pendidikan Akademik adalah pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasaan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan atau kesenian dan diselenggarakan oleh suatu
sekolah tinggi institut, dan universitas
6. Pendidikan Profesi
Pendidikan Profesi adalah pendidikan tambahan setelah Program Sarjana untuk
memperoleh keahlian dan sebutan dalam bidang tertentu.
7. Pendidikan Vokasi
Pendidikan Vokasi adalah pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan
penerapan keahlian tertentu yang diselenggarakan di Universitas Bani Saleh

8

8. Kurikulum Pendidkan Tinggi
Kurikulum Pendidikan tinggi adalah seperangkat rencana dan pengaturan tentang isi
bahan kajian dan pelajaran serta cara penyampaian dan penilaiannya yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran di perguruan tinggi.
9. Kurikulum Inti dan Kurikulum Nasional
Kurikulum Inti adalah bagian dari kurikulum pendidikan tinggi yang berlaku secara
nasional untuk setiap program studi, yang memuat tujuan pendidikan, isi
pengetahuan dan kemampuan minimal yang harus dicapai peserta didik dalam
menyelesaikan suatu program studi.
10. Kurikulum Institusional
Kurikulum Institusional adalah bagian dari kurikulum pendidikan tinggi yang
berkenaan dengan keadaan dan kebutuhan lingkungan serta ciri khas perguruan
tinggi yang bersangkutan.
11. Kurikulum MBKM
Salah satu Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) adalah Hak Belajar
Tiga Semester di Luar Program Studi. Program tersebut merupakan amanah dari
berbagai regulasi/landasan hukum pendidikan tinggi dalam rangka peningkatan mutu
pembelajaran dan lulusan pendidikan tinggi.
12. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat KKNI,
adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan,
menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang
pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan
kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjan di berbagai sektor.
13. Standar Kompetensi
Standar Kompetensi, adalah rumusan tentang kemampuan yang harus dimiliki
mahasiswa untuk melakukan suatu tugas/pekerjaan yang meliputi pengetahuan,
sikap, dan ketrampilan sesuai dengan unjuk kerja yang dipersyaratkan.
14. Standar Profesi
Standar profesi merujuk pada seperangkat norma, nilai, dan pedoman yang diadopsi
oleh suatu profesi untuk menjamin bahwa para praktisi dalam bidang tersebut
menjalankan tugas mereka dengan integritas, kompetensi, dan etika yang tinggi.

9

Standar profesi berperan penting dalam mengarahkan perilaku anggota profesi dan
menjamin bahwa layanan yang diberikan kepada masyarakat memenuhi tingkat
kualitas dan keamanan yang diharapkan. Standar ini mencakup aspek-aspek seperti
pendidikan dan pelatihan, praktik profesional, etika, serta tanggung jawab terhadap
klien atau masyarakat.
15. System Kredit
Sistem Kredit adalah sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan
satuan kredit semester (SKS) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja
dosen, pengalaman belajar dan beban penyelenggara program.
16. Semester
Semester adalah satuan waktu kegiatan yang terdiri atas 14 - 20 minggu kuliah atau
kegiatan terjadwal lainnya berikut kegiatan iringannya, termasuk 2 sampai 3 minggu
kegiatan Evaluasi.
17. Satuan Kredit Semester (SKS)
SKS adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh
selama satu semester melalui kegiatan terjadwal per minggu sebanyak 1 jam
perkuliahan atau 2 jam praktikum, atau 4 jam kegiatan lapangan yang masing-masing
diiringi oleh sekitar 1 – 2 jam kegiatan terstruktur

2.2 SISTEM KREDIT SEMESTER
2.2.1 Sistem Kredit Semester (SKS)
a. Pengertian
1) Sistem Kredit Semester
Sistem Kredit Semester adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan
menggunakan Satuan Kredit Semester (sks) untuk menyatakan beban studi
mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar dan beban penyelenggaraan
program.
2) Semester
Semester adalah satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit
16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir
semester.

10

3) Satuan Kredit Semester
Satuan Kredit Semester (sks) adalah adalah takaran waktu kegiatan belajar yang
dibebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses
pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan
atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler/MBKM di
suatu program studi.
b. Tujuan Umum
Penerapan Sistem Kredit dimaksudkan untuk memberi kesempatan bagi setiap
perguruan tinggi untuk menyajikan program pendidikan yang bervariasi dan
fleksibel sehingga memberi kesempatan lebih luas kepada mahasiswa untuk
memilih program menuju jenjang profesi yang dikehendakinya.
c. Tujuan Khusus
Tujuan Khusus penerapan sistem kredit semester adalah:
1) Memberi peluang kepada mahasiswa yang cakap dan giat belajar agar dapat
menyelesaikan studi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
2) Memberi kesempatan kepada mahasiswa agar dapat mengambil mata kuliah yang
sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya.
3) Memberikan kemungkinan agar sistem pendidikan dengan input dan output ganda
dapat dilaksanakan.
4) Untuk mempermudah penyesuaian kurikulum dari waktu ke waktu terhadap
perkembangan ilmu dan teknologi.
5) Untuk memberikan kemungkinan sistem evaluasi kemajuan belajar mahasiswa
dengan sebaik-baiknya.
6) Untuk memungkinkan terjadinya pengalihan (transfer) kredit antar program studi,
antar fakultas dalam suatu perguruan tinggi.
7) Untuk memungkinkan perpindahan mahasiswa dari perguruan tinggi yang satu ke
perguruan tinggi yang lain.
d. Prinsip-prinsip Umum Sistem Kredit
1) Jumlah kredit semester tiap semester yang diambil tidak perlu sama antara
mahasiswa yang satu dengan mahasiswa yang lain.
2) Waktu penyelesaian studi dapat tidak sama antara mahasiswa yang satu dengan

11

yang lain.
3) Komposisi pengambilan mata kuliah dapat tidak sama antara mahasiswa yang
satu dengan mahasiswa yang lain.
e. Ciri-ciri Sistem Kredit
Untuk memberikan pengertian yang lebih jelas mengenai sistem kredit perlu
dikemukakan ciri-ciri pokok yang terdapat dalam sistem kredit yaitu:
1) Bobot tiap-tiap kegiatan pendidikan dinyatakan dengan satuan kredit.
2) Besarnya satuan kredit untuk masing-masing kegiatan pendidikan didasarkan
atas banyaknya jam kegiatan yang digunakan mahasiswa setiap minggu.
3) Besarnya satuan kredit untuk setiap kegiatan pendidikan tidak selalu sama.
4) Kegiatan pendidikan terdiri atas kegiatan wajib dan kegiatan pilihan.
5) Kegiatan wajib ialah kegiatan yang wajib diikuti oleh semua mahasiswa dalam
jenjang dan program studi tertentu. Kegiatan pendidikan pilihan ialah kegiatan
yang disediakan dapat dipilih oleh mahasiswa sendiri untuk memenuhi beban
pendidikan yang diwajibkan dan merupakan saluran minat, bakat dan
kemampuan masing-masing mahasiswa dalam jenjang dan program studi
tertentu.
6) Dalam batas-batas tertentu, mahasiswa mendapatkan kebebasan untuk
menentukan beban satuan kredit yang diambil untuk tiap-tiap semester, jenis
kegiatan studi yang diambil untuk tiap-tiap semester dan jangka waktu untuk
menyelesaikan beban studi yang diwajibkan.
7) Banyaknya satuan kredit yang diambil oleh mahasiswa pada semester tertentu
ditentukan oleh hasil studi (Indeks Prestasi) pada semester sebelumnya, waktu
yang ada, dan kemampuan mahasiswa.
2.2.2 Sistem Semester
a. Sistem semester adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang
menggunakan satuan waktu terkecil untuk menyatakan lamanya suatu kegiatan
pendidikan dalam suatu jenjang/program pendidikan tertentu.
b. Satu semester regular setara dengan 14-16 minggu kerja dalam arti minggu
perkuliahan efektif termasuk ujian akhir.

12

b. Penyelenggaraan pendidikan dalam satu semester terdiri dari kegiatan perkuliahan,
seminar, praktikum, kerja lapangan, dalam bentuk tatap muka, serta kegiatan
akademik terstruktur dan mandiri, atau kegiatan Merdeka Belajar.
c. Dalam setiap semester disajikan sejumlah mata kuliah dan setiap mata kuliah
mempunyai bobot yang dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks), sesuai
dengan yang ditetapkan dalam kurikulum fakultas masing-masing.
2.2.3 Penempuhan SKS, masa dan beban belajar
1. Penempuhan proses pembelajaran SKS dalam program studi dilaksanakan di dalam
dan/atau luar Perguruan Tinggi (PT) sesuai masa dan beban/kegiatan belajar
mahasiswa.
2. Masa belajar paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk program sarjana dengan
beban belajar mahasiswa paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) SKS.
3. Masa belajar paling lama 5 tahun akademik untuk program diploma tiga, dengan
beban belajar mahasiswa paling sedikit 110 SKS.
4. Masa belajar paling lama 3 (tiga) tahun akademik untuk program profesi setelah
menyelesaikan program sarjana, atau program diploma empat/sarjana terapan,
dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 24 (dua puluh empat) SKS.

2.3 NILAI KREDIT DAN BEBAN STUDI
2.3.1 Nilai Kredit Semester untuk Perkuliahan, Responsi, dan Tutorial
Bentuk Pembelajaran 1 (satu) Satuan Kredit Semester pada proses Pembelajaran berupa
kuliah, responsi, atau tutorial, terdiri atas:
a. Kegiatan proses belajar tatap muka 50 (lima puluh) menit per minggu per semester;
b. Kegiatan penugasan terstruktur 60 (enam puluh) menit per minggu per semester; dan
c. Kegiatan mandiri 60 (enam puluh) menit per minggu per semester.

2.3.2 Nilai Kredit Semester untuk Seminar atau Bentuk Lain yang Sejenis
Bentuk Pembelajaran 1 (satu) Satuan Kredit Semester pada proses Pembelajaran berupa
seminar atau bentuk lain yang sejenis, terdiri atas:
a. Kegiatan proses belajar 100 (seratus) menit per minggu per semester; dan
b. Kegiatan mandiri 70 (tujuh puluh) menit per minggu per semester.

13

2.3.3 Nilai Kredit Semester untuk Praktikum, Studi Lapangan, Magang Kerja, Penelitian
dan Sejenisnya
a. Nilai satuan kredit semester untuk praktikum/keterampilan klinis di laboratorium/
bengkel/studio di dalam kampus: satu kredit semester adalah beban tugas di
laboratorium/bengkel/studio setara 170 menit per minggu selama satu semester.
b. Nilai satuan kredit semester untuk Studi Lapangan/field trip: satu kredit semester
adalah beban tugas di lapangan setara 170 menit per minggu selama satu semester.
c. Nilai satuan kredit semester untuk Magang/Kewirausahaan/Penelitian Mandiri/
Asistensi Mengajar/ Proyek Independen/Pengabdian Kepada Masyarakat/Proyek
Kemanusiaan: satu kredit semester adalah beban tugas di lapangan setara 170 menit
per minggu selama satu semester.
2.3.4 Nilai Kredit Semester untuk Sistem Blok dan Modul atau Bentuk Lain
Perhitungan beban belajar dalam sistem blok, modul, atau bentuk lain ditetapkan sesuai
kebutuhan untuk memenuhi capaian pembelajaran yang diatur dalam Buku Pedoman
Pendidikan masing-masing fakultas yang menerapkan sistem ini.
2.3.5 Beban Studi dalam Semester
1. Perencanaan Beban Studi
a. Sebelum memasuki masa perkuliahan pada semester berjalan, mahasiswa
diwajibkan melakukan perencanaan studi dengan cara mengisi Kartu Rencana
Studi (KRS) sesuai jadwal kalender akademik.
b. Perencanaan studi dilakukan secara online setelah berkonsultasi dengan dosen
Pembimbing Akademik.
c. Selama masa pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) mahasiswa dapat melakukan
perubahan rencana studi.
2. Penentuan Beban Kredit Semester
a. Beban kredit semester adalah jumlah SKS yang diambil mahasiswa dalam satu
semester.
b. Beban kredit semester pada semester pertama diberlakukan sistem paket untuk
setiap mahasiswa baru.
c. Beban kredit semester berikutnya dapat ditentukan sendiri oleh mahasiswa yang
bersangkutan dengan memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

14

Persyaratan yang dimaksudkan adalah lebih banyak ditentukan oleh prestasi
akademik mahasiswa yang bersangkutan pada semester sebelumnya.
d. Prestasi akademik mahasiswa setiap semester diwujudkan menjadi Indeks
Prestasi atau IP. Indeks Prestasi (IP) adalah bilangan (sampai dua angka di
belakang koma) yang menunjukkan tingkat keberhasilan mahasiswa secara
kuantitatif.
Dalam menentukan beban studi satu semester, perlu diperhatikan kemampuan
individu berdasarkan hasil studi seorang mahasiswa pada semester sebelumnya yang
diukur dengan parameter indeks prestasi. Besarnya indeks prestasi (IP) dapat dihitung
sebagai berikut:

dimana:
IP adalah Indeks Prestasi, dapat berupa indeks prestasi semester atau
indeks prestasi kumulatif.
K adalah jumlah sks masing-masing mata kuliah.
NA adalah nilai akhir masing-masing mata kuliah.
n adalah banyaknya mata kuliah yang diambil.
Besarnya beban studi pada semester pertama dan kedua ditentukan sama untuk setiap
mahasiswa, kemudian semester selanjutnya beban studi ditetapkan sesuai dengan IP
yang dicapai pada semester sebelumnya. Dengan demikian mahasiswa dapat
mengambil sejumlah sks dengan berpedoman pada Tabel
IP Beban studi
>= 3.00 22 – 24 SKS
2.50 s.d 2.99 19 – 21 SKS
2.00 s.d 2.49 16 – 18 SKS
1.50 s.d 1.99 12 – 15 SKS

15

IP Beban studi
< 1.5 <=12 SKS
Besaran beban studi tersebut tidak termasuk beban studi/ SKS perbaikan semester
sebelumnya.
2.4 KURIKULUM
Kurikulum Fakultas Kesehatan dan Farmasi disusun berdasarkan Peraturan Presiden
Republik Indonesia No 8 tahun 2012 tentang KKNI, Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan RI No 73 tahun 2013 tentang Penerapan KKNI bidang Pendidikan Tinggi,
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI No 44 tahun 2015 tentang
Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI). Selain itu perumusan struktur Mata Kuliah
disusun berdasarkan kurikulum Organisasi Profesi yang menaungi yakni AIPVIKI dan AIPNI
untuk Program Studi Keperawatan D-3 dan Keperawatan S-1.
Kurikulum Fakultas Kesehatan dan Farmasi dikembangkan dengan dasar pencapaian
kemampuan yang telah disetarakan untuk menjaga mutu lulusannya dimana dalam
peraturan tersebut memuat adanya standar kompetensi lulusan yang merupakan kriteria
minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan. Kurikulum
yang diterapkan adalah kurikulum Outcome Based Education (OBE). Sehingga dengan
penggunaan kurikulum ini mendasarkan dengan pencapaian kemampuan yang telah
disetarakan untuk menjaga mutu lulusan sehingga lulusan memiliki kualifikasi sebagai
berikut:
a) menguasai dasar-dasar ilmiah dan keterampilan dalam bidang keahlian tertentu
sehingga mampu menemukan, memahami, menjelaskan, dan merumuskan cara
penyelesaian masalah yang ada di dalam kawasan keahliannya; b) mampu menerapkan
ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dimilikinya sesuai dengan bidang keahliannya
dalam kegiatan produktif dan pelayanan kepada masyarakat dengan sikap dan perilaku
yang sesuai dengan tata kehidupan bersama; c) mampu bersikap dan berperilaku dalam
membawakan diri berkarya di bidang keahliannya dan mampu dalam berkehidupan
bersama di masyarakat; d) mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi
dan atau kesenian yang merupakan keahliannya.

16

Sebagai pencapaian pada unggulan Fakultas Kesehatan dan Farmasi, maka mahasiswa
juga harus menempuh Mata Kuliah a) Al-Islam; b) Bioetik; c) Pendidikan Karakter; d) Inter
Profesional Education yang masuk pada SKS.
2.5 KURIKULUM MBKM
Bentuk Kegiatan Pembelajaran (BKP) MBKM sesuai dengan Permendikbud No 3 Tahun
2020 Pasal 15 ayat 1 dapat dilakukan di dalam Program Studi dan di luar Program Studi.
Ayat 2 mengatakan bahwa Bentuk Pembelajaran di luar Program Studi merupakan proses
pembelajaran yang terdiri atas:
1. Pembelajaran dalam Program Studi lain pada Perguruan Tinggi yang sama;
Bentuk pembelajaran yang dapat diambil mahasiswa untuk memperkuat terpenuhinya
Capaian Pembelajaran baik yang sudah tertuang dalam struktur kurikulum Program Studi
(mata kuliah wajib dan/atau pilihan) maupun pengembangan kurikulum untuk
memperkaya Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) yang dapat berbentuk mata kuliah
pilihan.Kegiatan pembelajaran dalam Program Studi lain di lingkungan UBS dapat
dilakukan secara tatap muka (luring), bauran, atau dalam jaringan (daring).
2. Pembelajaran dalam Program Studi yang sama pada Perguruan Tinggi yang berbeda;
Bentuk pembelajaran yang dapat diambil mahasiswa untuk menguatkan Capaian
Pembelajaran, memperkaya kompetensi, menambah keterampilan, pengalaman, dan
konteks keilmuan yang didapat di perguruan tinggi lain yang mempunyai kekhasan atau
wahana penunjang pembelajaran untuk mengoptimalkan Capaian Pembelajaran Lulusan
(CPL). Kegiatan pembelajaran dalam Program Studi yang sama di luar UBS dapat dilakukan
secara tatap muka (luring), bauran, atau dalam jaringan (daring). Mata kuliah yang
ditawarkan oleh Program Studi di UBS untuk pembelajaran yang dilakukan secara daring
penuh harus mendapat persetujuan dari Wakil Rektor bidang akademik.
3. Pembelajaran dalam Program Studi lain pada Perguruan Tinggi yang berbeda;
Bentuk pembelajaran yang diambil mahasiswa dalam Program Studi lain di luar UBS
ditujukan untuk memperkuat terpenuhinya capaian pembelajaran baik yang sudah
tertuang dalam struktur kurikulum Program Studi, maupun pengembangan kurikulum
untuk memperkaya Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL). BKP dalam Program Studi lain
pada Perguruan Tinggi yang berbeda dapat dilakukan secara tatap muka (luring), bauran
atau dalam jaringan (daring). Mata kuliah yang ditawarkan oleh Program Studi di UBS

17

untuk pembelajaran yang dilakukan secara daring penuh harus mendapat persetujuan
dari Wakil Rektor bidang akademik, wakil rektor bidang kemahasiswaan dan Kerjasama
melalui kajian terhadap RPKPSnya
4. Pembelajaran pada lembaga non Perguruan Tinggi.
Bentuk Kegiatan Pembelajaran di luar Perguruan Tinggi dapat dilaksanakan melalui
Lembaga non-perguruan tinggi yang mencakup Magang/Praktik Kerja, Asistensi Mengajar
di Satuan Pendidikan, Penelitian/Riset, Proyek Kemanusiaan, Kewirausahaan, serta
Pengabdian Masyarakat.
5. Magang/Praktik Kerja
Magang/Praktik Kerja merupakan bentuk kegiatan pembelajaran yang dilakukan melalui
kerja sama dengan mitra antara lain: perusahaan, yayasan nirlaba, organisasi multilateral,
institusi pemerintah, maupun perusahaan rintisan (startup).
6. Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan
Kegiatan pembelajaran dalam bentuk asistensi mengajar di satuan pendidikan seperti
sekolah dasar, menengah, maupun atas. Satuan pendidikan dapat berada di lokasi kota
maupun terpencil.
7. Penelitian/Riset
Kegiatan pembelajaran dalam bentuk aktivitas riset akademik dan industri, baik sains-
teknologi, kesehatan- kedokteran, agrokompleks dan sosial humaniora, yang dilakukan di
bawah pengawasan dosen atau peneliti yang memiliki pengalaman, rekam jejak dan
kompetensi. Kegiatan ini dapat diwujudkan dalam bentuk idea factory sebagai bentuk
pembelajaran penelitian yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.Dapat dilakukan di
lembaga riset baik Kementerian, Lembaga non Kementerian, litbang institusi swasta,
pusat studi di perguruan tinggi dan jejaring mitranya, pusat unggulan iptek perguruan
tinggi, kawasan sains dan teknologi (Sains techno Park/STP) serta pusat pembelajaran
sosial, budaya, agama dan kearifan lokal.
8. Proyek Kemanusiaan
Kegiatan pembelajaran dalam bentuk program kemanusiaan yang bekerja sama dengan
mitra (yayasan, organisasi, institusi) kemanusiaan yang disetujui perguruan tinggi, baik di
dalam maupun luar negeri. Proyek kemanusiaan ini dapat dijalankan antara lain dalam
kerangka mitigasi bencana pada berbagai tahapannya. Melalui kegiatan Proyek
Kemanusiaan yang diinisiasi oleh Unit Pengabdian kepada Masyarakat, Fakultas,

18

Departemen, Dosen, Pemerintah Daerah, berbagai Mitra, atau oleh Mahasiswa itu sendiri,
maka mahasiswa diharapkan dapat merealisasikan secara utuh dan tuntas berbagai
program dan kegiatan yang telah dirancang. Selama melaksanakan Proyek Kemanusiaan,
seluruh program dan kegiatan mahasiswa dapat diakui sebagai pencapaian SKS, dengan
jumlah SKS-nya menyesuaikan dengan, antara lain durasi pelaksanaan Proyek
Kemanusiaan tersebut yang diikuti oleh mahasiswa.
9. Kegiatan Wirausaha
Kegiatan pembelajaran dalam bentuk wirausaha baik yang belum maupun sudah
ditetapkan dalam kurikulum Program Studi. Kegiatan wirausaha dapat dilakukan sendiri
oleh mahasiswa atau dalam satu tim bersama mahasiswa lain, baik dalam Program Studi
yang sama, atau lintas Program Studi dalam lingkungan UBS.
10. Studi/Proyek Independen
Studi/Proyek Independen merupakan kegiatan yang dilakukan mahasiswa bersama
dengan mahasiswa lain (lintas disiplin) untuk mewujudkan karya besar atau karya dari ide
yang inovatif (baik tidak dilombakan maupun yang dilombakan di tingkat
Nasional/Internasional). Kegiatan ini dapat menjadi penguat atau pengganti mata kuliah
yang harus diambil. Ekuivalensi Kegiatan Studi Independen ke dalam mata kuliah dihitung
berdasarkan kontribusi dan peran mahasiswa yang dibuktikan dalam aktivitas di bawah
koordinasi dosen pembimbing.
11. Pengabdian kepada Masyarakat (PkM)
Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) merupakan suatu proses pembelajaran bagi
mahasiswa dan sekaligus wahana pemberdayaan masyarakat. PkM dilaksanakan dengan
paradigma pemberdayaan (empowerment) yang mengangkat permasalahan riil di
masyarakat dengan memberdayakan sumberdaya lokal. Sangat didorong bahwa PkM ini
dijalankan melalui pendekatan multi atau transdisipliner. Pola ini direncanakan dan
dilaksanakan secara sistematis berdasarkan tema yang digali dari potensi masyarakat,
dirumuskan dan dilaksanakan bersama masyarakat secara inklusif. Program dan aktivitas
direncanakan dan dijalankan dalam kerangka keberlanjutan. Hal ini diharapkan dapat
memacu kemampuan masyarakat dalam pengembangan diri dan wilayah yang
berdampak pada peningkatan kesejahteraannya.

19

2.6 KALENDER AKADEMIK
Kalender Akademik berisi informasi tentang alokasi waktu yang disepakati untuk
melakukan berbagai kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan registrasi administrasi,
pengisian KRS, pengajuan cuti, perkuliahan, dan Kegiatan Kemahasiswaan lainnya.
2.7 PEMBIMBING AKADEMIK
Pembimbing Akademik adalah dosen yang ditunjuk dan diserahi tugas membimbing
sekelompok mahasiswa yang bertujuan untuk membantu mahasiswa menyelesaikan
studinya secepat dan seefisien mungkin sesuai dengan kondisi dan potensi individual
mahasiswa.
Tugas Pembimbing Akademik (PA) adalah:
a. Memberikan informasi tentang pemanfaatan sarana dan prasarana penunjang bagi
kegiatan akademik dan non akademik
b. Membantu mahasiswa dalam mengatasi masalah-masalah akademik
c. Membantu mahasiswa dalam mengembangkan sikap dan kebiasaan belajar yang baik
sehingga tumbuh kemandirian belajar sebagai seorang ahli
d. Memberi rekomendasi tentang tingkat keberhasilan belajar mahasiswa untuk
keperluan tertentu
e. Membantu mahasiswa dalam mengembangkan kepribadian menuju terwujudnya dan
berperilaku sesuai dengan nilai-nilai agama, Pancasila, adat dan lain-lain.
f. Membantu mahasiswa mengembangkan wawasan belajar keilmuan secara mandiri
Penugasan ini berlaku sejak seseorang terdaftar resmi sebagai mahasiswa Universitas
Bani Saleh sampai dinyatakan lulus teori. Ketentuan pembagian dosen pembimbing
akademik diatur oleh program studi masing-masing.
2.8 PROSEDUR PERKULIAHAN TEORI
a. Mahasiswa mengambil daftar hadir manual atau mengisi daftar hadir di sistem,
membawa Al-Quran
b. Sebelum perkuliahan dimulai:
1) Mahasiswa melakukan Tadarus Al-Quran beserta artinya 5 ayat secara bergiliran
2) Dosen menuliskan surat Al-Quran yang di bacakan, pesan moral dan hikmah dari
surah yang di baca

20

c. Dosen melengkapi keterangan materi dan tanda tangan pada kolom kehadiran dosen
mengajar atau menisi kehadiran di sistem
d. Tata tertib selama perkuliahan:
1) Mahasiswa menggunakan pakaian yang telah ditentukan sesuai aturan yang
berlaku (terlampir)
2.9 PROSEDUR PERKULIAHAN PRAKTIKUM
a. Mahasiswa membawa buku panduan praktikum
b. Mahasiswa mengajukan peminjaman peralatan laboratorium maksimal 1 hari
sebelum praktikum
c. Mahasiswa mengambil daftar hadir kuliah, alat laboratorium di ruang laboratorium
dan meninggalkan KTM di petugas lab
d. Sebelum memulai praktikum:
1) Mahasiswa mengisi lembar daftar hadir praktikum
2) Mahasiswa melakukan tadarus Al-Quran beserta artinya 5 ayat secara bergiliran
jika praktikum di mulai di pagi hari
e. Dosen menuliskan materi praktikum dan tanda tangan pada lembar kehadiran
mengajar
f. Mahasiswa mengembalikan alat dan daftar hadir yang telah ditandatangani kepada
petugas laboratorium dan mengambil kembali KTM
g. Tata tertib selama praktikum:
1) Mahasiswa menggunakan pakaian sesuai tata tertib yang ditentukan
2) Mahasiswa menggunakan jas laboratorium selama praktikum
2.10 PROSEDUR KULIAH KERJA NYATA (KKN)
a. Kuliah Kerja Nyata (KKN) adalah suatu bentuk pengintegrasian kegiatan pengabdian
kepada masyarakat dan kegiatan pendidikan, penelitian, dan seni yang
dilaksanakan oleh mahasiswa dengan bimbingan pihak perguruan tinggi, pemerintah
daerah, dan masyarakat yang dilakukan secara interdisipliner dan termasuk
intrakurikuler.
b. KKN wajib diikuti oleh seluruh mahasiswa program S1 pada masa akhir studinya setelah
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Beban kredit KKN 4 SKS.
c. KKN diselenggarakan satu kali dalam setiap tahun akademik sesuai kalender akademik.

21

d. Syarat-syarat Peserta KKN antara lain : Terdaftar sebagai mahasiswa aktif UBS pada
tahun akademik di mana KKN dilaksanakan dan telah memperoleh 120 SKS.
Persyaratan lain yang lebih detail dapat dibaca pada pedoman KKN yang dikeluarkan
oleh BPPM UBS.
e. Penilaian Hasil KKN. Dengan ditetapkannya KKN sebagai kegiatan intrakurikuler wajib,
evaluasi terhadap mahasiswa peserta KKN perlu dilakukan secara akademik. Tujuan
dari evaluasi ini adalah untuk mendapatkan nilai prestasi sebagai ukuran keberhasilan
mahasiswa. Faktor-faktor yang digunakan sebagai Penilaian KKN sebagai berikut :
1) Kuliah/Latihan Pembekalan, meliputi kehadiran dan sikap, pengetahuan dan
keterampilan (melalui tes/kuis dan ujian).
2) Perencanaan program, dengan melihat hasil rencana kerja (mengorganisasikan
data, rumusan keadaan yang diharapkan, masalah dan pemecahan masalah,
meliputi rumusan alternatif dan pengambilan keputusan atas alternatif yang
digunakan).
3) Pelaksanaan program (melihat hasil yang dapat dicapai).
4) Laporan akhir, dengan menelaah hasil penyusunan laporan dan pengetahuan
terhadap isi laporan (melalui tes lisan atau tertulis).
5) Kehadiran mahasiswa di desa/ kelurahan lokasi, dengan menghitung jumlah
kehadiran dan menilai menurut prosentase tertentu.
6) Perilaku mahasiswa selama di desa/ kelurahan, yang diukur dengan kriteria sangat
baik, baik, kurang baik, tidak baik dan sangat tidak baik.
f. Ketentuan lain sesuai dengan Pedoman KKN dari BPPM.
g. Sumber penilaian diperoleh dari:
1) Bidang latihan pembekalan (pelatih),
2) Dosen Pembimbing Lapangan (DPL),
3) Bidang lapangan, dan
4) Kepala Desa/ Kelurahan atau pihak yang ditunjuk.

2.11 PENILAIAN KEMAMPUAN AKADEMIK
2.11.1 Ketentuan Umum
a. Tugas-tugas ditetapkan, dilaksanakan, dan dinilai oleh dosen pengampu pada

22

semester yang bersangkutan.
b. Kegiatan penilaian kemampuan akademik suatu mata kuliah dilakukan melalui tugas
terstruktur, kuis, ujian tengah semester, ujian akhir semester, penilaian kegiatan
praktikum, dan lain-lain.
c. Ujian Akhir Semester dilaksanakan sesudah masa kuliah semester berakhir,
dilaksanakan secara terjadwal diselenggarakan oleh fakultas sesuai kalender
akademik.
d. Pelaksanaan ujian semester hanya diberikan apabila perkuliahan telah berlangsung
minimal 14 (empat belas) kali perkuliahan/pertemuan.
e. Ujian Praktikum atau Responsi dilaksanakan pada akhir pelaksanaan praktikum.
Penilaian dilakukan oleh dosen koordinator/pembimbing praktikum dibantu asisten
praktikum.
f. Penilaian melalui tugas-tugas terstruktur, kuis, ujian tengah semester, ujian akhir
semester, ujian praktikum, dan lain-lain dimaksudkan untuk menentukan nilai akhir
(NA) dengan pembobotan tertentu.
g. Ujian Tugas Akhir diselenggarakan setelah semua persyaratan administrasi dan
akademik dipenuhi. Ketentuan lain beserta pelaksanaan ujian tugas akhir diatur oleh
fakultas masing-masing dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
h. Penilaian dalam pelaksanaan Merdeka Belajar diatur tersendiri dalam Bab lain.
2.11.2 Persyaratan Ujian
Syarat-syarat menempuh Ujian :
a) Terdaftar sebagai mahasiswa pada semester yang sedang berlangsung atau telah
melakukan herregistrasi.
b) Tidak sedang cuti studi atau sedang menjalani sanksi akademik yang diberikan oleh
universitas, fakultas, atau program studi.
c) Telah melunasi uang kuliah atau beban pembayaran lainnya yang ditentukan oleh
universitas, fakultas/ program studi.
d) Terdaftar sebagai peserta ujian.
e) Untuk mengikuti UAS, mahasiswa telah menempuh perkuliahan pada semester yang
berlangsung minimal 75% kehadiran pada perkuliahan efektif.
f) Bagi mahasiswa tingkat satu, wajib menyelesaikan hafalan surat-surat pendek yang
ditentukan.

23


2.11.3 Syarat-syarat menempuh ujian Tugas Akhir
a) Persyaratan administrasi
(1) Telah melakukan pendaftaran sidang tugas akhir
(2) Telah melunasi biaya kuliah
(3) Telah melunasi biaya tugas akhir
b) Persyaratan akademik
(1) Telah menyelesaikan seluruh mata kuliah sesuai dengan syarat minimum SKS
masing-masing program studi.
(2) Tidak ada nilai D pada mata kuliah inti dan nilai E pada seluruh mata kuliah.
(3) Telah selesai menyusun tugas akhir yang telah disetujui oleh Dosen Pembimbing.
(4) Melampirkan semua sertifikat kompetensi yang ditentukan oleh fakultas masing-
masing.
(5) Melampirkan sertifikat lulus baca Al-Qur’an.
c) Mekanisme Ujian Tugas Akhir
Tugas akhir adalah karya ilmiah mandiri yang harus diselesaikan oleh mahasiswa
sebagai tugas akhir sebelum menyelesaikan pendidikan di Fakultas Kesehatan dan
Farmasi Universitas Bani Saleh. Tugas akhir ini merupakan salah satu syarat untuk
menyelesaiakan Program Diploma, Sarjana, Profesi dan Magister. Penyusunan Tugas
akhir ini bertujuan agar mahasiswa memahami fenomena ilmu Kesehatan sesuai
kompetensinya. Adapun syarat, tatacara dan prosedur penyusunan dan ujian ada
dalam Panduan Tugas Akhir yang diterbitkan oleh masing-masing Program Studi.
2.11.4 Sistem Penilaian
a. Sistem penilaian yang dilaksanakan menerapkan prinsip belajar tuntas, dengan
ketentuan penilaian mengikuti kontrak belajar yang telah disepakati pada awal
perkuliahan antara dosen pengampu dan mahasiswa.
b. Dosen pengampu bertanggungjawab atas nilai yang diberikan terhadap hasil ujian
mahasiswa.
c. Dosen pengampu dalam menetapkan penilaian dapat menggunakan Prinsip Penilaian
Acuan Patokan (PAP) seperti tertera pada Tabel berikut:

24

Interval
Lambang
Absolut Mutu
86 – 100 4,00 A
81 – 85 3,75 A-
76 – 80 3,50 B+
71 – 75 3,00 B
66 – 70 2,75 B-
61 – 65 2,50 C+
56 – 60 2,00 C
41 – 55 1,99 D
0 – 40 0,00 E
a. Pemberian Nilai pada setiap kegiatan dapat dilakukan dengan Huruf Mutu (E-A) yang
kemudian dikonversikan ke Angka Mutu (0-4).
b. Bobot suatu kegiatan penilaian mata kuliah ditentukan menurut pertimbangan materi
kegiatan dengan materi mata kuliah secara keseluruhan dalam satu semester.
2.11.5 Perhitungan Nilai Akhir Mata Kuliah
No Komponen Penilaian Persentase (%)
I MK Teori
a. Softskill 20
b. Penugasan 30
c. UTS 20
d. UAS 25
e. Kehadiran 5
II MK Teori dengan Labschool/Lab. Klinik/Praktek
Klinik

a. Softskill 10
b. Penugasan 20
c. UTS 15

25

d. UAS 20
e. Kehadiran 5
f. Labschool/Lab. Klinik/Praktek Klinik 30
III MK Praktek Klinik
a. Softskill 15
b. Askep/Resume/Makalah Akhir 20
c. Laporan Pendahuluan 10
d. Kompetensi 30
e. Kehadiran 5
f. ADL 20

Penghitungan Nilai Akhir dilakukan dengan memberikan bobot pada setiap kegiatan
perkuliahan dalam semester tersebut dan disesuaikan dengan kurikulum Outcome Based
Education (OBE). Besaran Bobot persentase penilaian akhir dan metode penilaian akan
dicantumkan pada Rencana Pembelajarn Semester (RPS) setiap Mata Kuliah.
2.11.6 Ujian Perbaikan Nilai
a. Ujian Remidial
Ujian remidial ditujukan untuk memperbaiki nilai akhir suatu mata kuliah yang pernah
ditempuh dengan ketentuan untuk dapat mengikuti ujian perbaikan (remidi),
mahasiswa wajib mengikuti semua kegiatan akademik yang berkaitan dengan
perkuliahan pada semester dimana mata kuliah ditempuh. Ujian perbaikan
diperuntukkan bagi mata kuliah dengan nilai paling tinggi C, sedangkan nilai akhir
diambil yang terbaik dan maksimum B. Adapun pelaksanaannya disesuaikan dengan
kebijakan masing-masing fakultas.
b. Mengulang semester
Mengulang semester ditujukan untuk memperbaiki nilai akhir pada nilai D dan E suatu
mata kuliah yang pernah ditempuh dengan ketentuan untuk dapat mengikuti.
Mengulang semester dapat dilakukan pada semester antara atau pada semester
reguler. Nilai akhir diambil yang terbaik dan maksimum B- (nilai NBL). Adapun
pelaksanaannya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing fakultas.

26

2.11.7 Ujian Susulan
Ujian susulan diadakan dengan alasan khusus disertai bukti formal yang dapat
dipertanggungjawabkan. Ujian susulan berlaku untuk setiap mata kuliah atau setiap
mahasiswa.
2.12 PENANGANAN KELUHAN NILAI MAHASISWA (GRADE APPEAL)
Prosedur penanganan keluhan nilai mahasiswa dirancang untuk memberi mahasiswa
kesempatan untuk menyampaikan keluhan terhadap keputusan akademik (nilai) yang
diterima jika mahasiswa memiliki alasan kuat yang mendasari. Adapun waktu yang
ditetapkan untuk pengajuan keluhan nilai adalah paling lambat satu minggu setelah
pemberitahuan nilai.
2.13 HASIL STUDI
2.13.1 Kartu Hasil Studi (KHS)
KHS adalah hasil studi mahasiswa selama satu semester berdasarkan rencana studi
yang telah diisi. Pengumuman hasil studi semester dapat dilihat melalui sistem
informasi untuk mahasiswa. Untuk keperluan tertentu KHS dapat dicetakkan dan
dilegalisasi di Universitas.
2.13.2 Transkrip Akademik
Transkrip akademik adalah kumulatif nilai mahasiswa yang dikeluarkan setelah
dinyatakan lulus pada saat yudisium.
2.14 PREDIKAT KELULUSAN
1) Predikat kelulusan mahasiswa program sarjana dan program diploma adalah sebagai
berikut.
a. IPK 2,51 s.d. 3,00 = Memuaskan
b. IPK 3,01 s.d. 3,50 = Sangat Memuaskan
c. IPK 3,51 s.d. 4,00 = Pujian (Cumlaude)
2) Predikat kelulusan program profesi, adalah sebagai berikut:
a. IPK 3,00 s.d 3,50 = Memuaskan
b. IPK 3,51 s.d 3,75 = Sangat Memuaskan
c. IPK 3,76 s.d 4,00 = Pujian (Cumlaude)

27

3) Predikat kelulusan dengan Pujian (cumlaude) ditentukan juga dengan memperhatikan
masa studi. Masa studi maksimum yang dapat memperoleh predikat dengan Pujian
(Cumlaude) yaitu sesuai dengan masa studi terjadwal.
4) Predikat seorang lulusan yang mempunyai IPK 3,51 s.d. 4,00 (untuk program sarjana dan
program diploma) dan IPK 3,76 s.d. 4,00 (untuk program profesi) tetapi masa studinya
melebihi masa studi maksimum seperti yang ditentukan pada point 3) diturunkan satu
tingkat menjadi sangat memuaskan.
5) Predikat kelulusan dengan Dengan Pujian (cumlaude) tidak diberikan kepada lulusan
program sarjana yang berasal dari lulusan program diploma tiga, program sarjana muda
yang sejenis (lintas jalur) dan atau mahasiswa pindahan. Bagi yang bersangkutan
diberikan predikat kelulusan sebagai berikut:
a) IPK 2,76 s.d. 3,00 = Memuaskan
b) IPK 3,01 s.d. 4,00 = Sangat Memuaskan

2.15 PROSEDUR YUDISIUM
a. Yudisium adalah rapat untuk menentukan kelulusan mahasiswa setelah
menyelesaikan semua beban administrasi dan akademik.
b. Yudisium wajib dilaksanakan oleh Fakultas.
c. Syarat untuk menentukan kelulusan mahasiswa:
1) Telah lulus semua mata kuliah, baik mata kuliah wajib maupun mata kuliah pilihan,
sesuai kurikulum masing-masing program studi;
2) IPK telah memenuhi standar minimal yang ditentukan (2,75)
3) Tidak ada nilai D dan E;
4) Menyelesaikan kewajiban administrasi akademik dan persyaratan lain yang
ditentukan oleh masing-masing fakultas.
d. Mahasiswa yang telah lulus yudisium ditetapkan dengan Berita Acara Yudisium. Adapun
Syarat pendaftaran yudisium sebagai berikut:
1) Mahasiswa mengisi link pendaftaran dari Prodi Masing-masing
2) Mengupload bukti bebas pinjaman alat Laboratorium
3) Mengupload bukti bebas Pinjaman perpustakaan
4) Mengupload bukti bebas tagihan keuangan

28

5) Mengupload Lembar Pengesahan dan Tugas kahir yang sudah ACC pembimbing
6) Menuliskan judul Tugas Akhir

2.16 PROSEDUR WISUDA DAN ATAU PELANTIKAN
a. Wisuda diselenggarakan 1 kali dalam satu Tahun Akademik dan Jadwal dapat dilihat di
kalender akademik.
b. Setiap mahasiswa yang telah dinyatakan lulus pada sidang yudisium fakultas dapat
mendaftar untuk mengikuti wisuda.
c. Memenuhi persyaratan pendaftaran wisuda, yaitu :
1) Membayar biaya wisuda penyelenggaraan upacara wisuda
2) Membayar uang ijazah, sumbangan buku & sumbangan alumni
3) Mendaftar secara online sistem informasi kampus
d. Bagi mahasiswa yang berhalangan mengikuti wisuda, dapat mengikuti wisuda pada
periode berikutnya dengan ketentuan, yang bersangkutan melakukan daftar ulang
wisuda melalui sistem informasi kampus UBS paling lambat satu bulan sebelum
pelaksanaan wisuda.
e. Sumpah Program Profesi diselenggarakan tersendiri atau bersama dengan wisuda dan
akan disusun sesuai hasl uji kompetensi nasional.

29

BAB 3
ADMINISTRASI AKADEMIK

3.1 STATUS AKADEMIK
Status akademik adalah status yang diberikan kepada mahasiswa dalam masa rentang
periode akademik pembelajaran. Status akademik terdiri dari:
a. Status Aktif
Mahasiswa aktif adalah mahasiswa yang terdaftar pada semester tertentu sehingga
berhak mengikuti kegiatan akademik dan kemahasiswaan serta mendapatkan layanan
administratif dan akademik dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Melakukan Kewajiban Pembayaran Kuliah
2) Mahasiswa mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) melalui akun SIAKAD
3) Menjalankan seluruh ketentuan perkuliahan
b. Status Non Aktif
Mahasiswa Non Aktif adalah mahasiswa yang tidak terdaftar pada semester tertentu
sehingga tidak berhak mengikuti kegiatan akademik atau kemahasiswaan tanpa izin
Ketua Program Studi dan tidak mengajukan cuti ke Bagian Administrasi Akademik
kemahasiswaan (BAAK), dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Apabila mahasiswa tidak aktif selama 3 (tiga) semester berturut-turut, atau
mahasiswa baru yang telah melakukan registrasi administrasi dan akademik,
selanjutnya tidak aktif selama 2 (dua) semester pada tahun pertama.
2) Apabila tidak aktif lebih dari 4 (empat) semester maka dinyatakan mengundurkan
diri dan bila tidak aktif lebih dari masa studi maka status menjadi Drop Out.
3) Apabila akan aktif kembali, maka dikenakan biaya kuliah penuh selama waktu non-
aktif yang harus dibayar sebelumnya. Masa Non Aktif diperhitungkan sebagai masa
studi mahasiswa.
c. Status Cuti
Mahasiswa Cuti Akademik adalah mahasiswa yang tidak terdaftar pada semester
tertentu atas ijin Ketua Program Studi dan mengajukan ke Bagian Administrasi
Akademik Kemahasiswaan (BAAK) sesuai dengan prosedur yang berlaku. Cuti akademik
maksimal 4 (empat) semester dan diperhitungkan sebagai masa studi.

30

3.2 REGISTRASI MAHASISWA
Registrasi mahasiswa dilakukan pada setiap awal semester ganjil dan genap. Mahasiswa
diwajibkan melakukan 2 (dua) jenis registrasi yaitu registrasi administratif dan registrasi
akademik. Registrasi administrasi adalah kewajiban yang harus dibayarkan mahasiswa
untuk dapat melanjutkan proses registrasi akademik pada semester tertentu. Registrasi
akademik adalah kegiatan layanan terhadap mahasiswa untuk memperoleh hak atau ijin
mengikuti perkuliahan pada program studi tertentu dalam semester dan tahun akademik
tertentu.
a. Ketentuan Registrasi Administrasi
1) Mahasiswa telah melunasi biaya administrasi pada semester sebelumnya
2) Mahasiswa melakukan registrasi melalui bank yang telah ditentukan dan
mengkonfirmasi ke bagian keuangan UBS
b. Ketentuan Registrasi Akademik
1) Mahasiswa mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) yaitu lembar informasi mata kuliah
beserta jumlah SKS pada semester berjalan melalui akun SIAKAD sesuai dengan
batas waktu yang telah ditentukan
2) Mahasiswa melakukan konfirmasi dan validasi KRS ke dosen PA (Pembimbing
Akademik)
3) KRS yang telah disetujui oleh dosen PA selanjutnya ditandatangani oleh ketua
program studi.
3.3 PROSEDUR PENGISIAN KRS ONLINE SEMESTER
a. Mahasiswa melakukan pembayaran SPP Tetap / Variabel (SKS) ke Bank yang ditunjuk
sesuai dengan jadwal
b. Mahasiswa melakukan pengecekan Registrasi Online
(http://mahasiswa.univbanisaleh.my.id) di sistem SIAKAD
c. Mahasiswa apakah sudah sesuai dengan paket mata kuliah yang diikutinya.
d. Mahasiswa melakukan klik pilihan KRS paket
e. Mahasiswa memilih paket mata kuliah yang sudah ditetapkan
f. Mahasiswa Mengambil KRS dan menyerahkan kepada Pembimbing Akademik (PA)
Masing-masing.
g. Mahasiswa melakukan konsultasi ke Pembimbing Akademik

31

h. Menyerahkan Lembar KRS yang sudah di ACC kepada pembimbing akademik, Ketua
program studi, dan untuk mahasiswa
3.4 SURAT KETERANGAN MAHASISWA
Ada berbagai macam surat keterangan yang dapat diperoleh mahasiswa untuk dapat
memenuhi keperluan administrasi akademik maupun administrasi non akademik, antara
lain sebagai berikut:
a. Surat Keterangan Aktif Kuliah
Surat keterangan aktif kuliah dapat diajukan melalui akun SIAKAD dan mengkonfirmasi
ke Bagian Administrasi Akademik Kemahasiswaan (BAAK). Surat keterangan dapat
digunakan untuk beberapa keperluan antara lain sebagai berikut:
1) Keperluan Administrasi Kepegawaian orang tua mahasiswa yang bersangkutan
2) Keperluan Administrasi tempat kerja Mahasiswa
3) Data pada Jaminan Kesehatan Mahasiswa
b. Surat Keterangan Lulus
Surat keterangan lulus adalah surat yang diberikan kepada mahasiswa yang telah
dinyatakan lulus berdasarkan hasil yudisium program studi. Fakultas mengajukan surat
permohonan pembuatan surat keterangan lulus yang dilampirkan hasil yudisium ke
Rektor Universitas, untuk ditindaklanjuti.
c. Surat Verifikasi Ijazah
Surat Verifikasi Ijazah diperlukan oleh lulusan untuk memenuhi persyaratan
administrasi di instansi tempat lulusan bekerja. Surat ini dapat diajukan ke Rektor
Universitas oleh instansi yang membutuhkan.
Semua pengajuan surat keterangan yang dibutuhkan mahasiswa dapat diproses dan
diunduh melalui SIAKAD mahasiswa http://mahasiswa.univbanisaleh.my.id.
3.5 ADMINISTRASI MAHASISWA
a. Kartu Mahasiswa
Kartu Mahasiswa adalah kartu identitas status mahasiswa Universitas Bani Saleh yang
berlaku selama mahasiswa berstatus aktif dan tidak melewati masa studi. Mahasiswa
yang kehilangan kartu Mahasiswa mengajukan penggantinya ke bagian
Kemahasiswaan Universitas Bani Saleh dengan menyerahkan surat keterangan
kehilangan dari kepolisian dan akan dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Nomor Induk Mahasiswa (NIM) merupakan kode pengenal yang tertera pada kartu

32

mahasiswa yang bersifat unik dan berbeda dengan NIM mahasiswa lainnya. Nomor
Induk Mahasiswa (NIM) terdiri dari 11 (sebelas) digit angka dengan konstruksi
tertentu.
b. Ijazah dan Transkrip
Ijazah dan transkrip akademik lulusan Universitas Bani Saleh secara sah di tanda
tangani oleh Rektor dan Dekan masing – masing Fakultas. Proses, pengelolaan dan
pelayanan pengambilan Ijazah dilakukan oleh Bagian Administrasi Akademik dan
Kemahasiswaan (BAAK) Universitas Bani Saleh.
c. Perpindahan Mahasiswa
1) Perpindahan Mahasiswa di lingkungan UBS
Pindah jenjang pendidikan dan/atau pindah program studi di lingkungan Universitas
Bani Saleh adalah sebagai berikut:
a) Pindah Jenjang Pendidikan adalah seorang mahasiswa yang semula terdaftar
sebagai mahasiswa Jenjang D3 (Diploma Tiga) kemudian mengajukan
permohonan untuk pindah ke Jenjang Sarjana (Strata 1) dalam Program Studi
yang sama atau sebaliknya.
b) Pindah program studi adalah seorang mahasiswa yang semula terdaftar
sebagai mahasiswa Program studi tertentu Jenjang S1/D3 kemudian
mengajukan untuk pindah ke Program Studi yang lain pada jenjang yang sama.
c) Pindah jenjang Pendidikan dan Program studi adalah seorang mahasiswa yang
semula terdaftar sebagai mahasiswa Program Studi tertentu JenjangSarjana
(S1) kemudian mengajukan permohonan untuk pindah ke Program Studi yang
lain Jenjang Diploma Tiga (D3) atau sebaliknya.
d) Sistem perpindahan mahasiswa tersebut diatas dapat diijinkan setelah
minimal satu tahun mengikuti perkuliahan sebagai mahasiswa UBS dan kuota
masih tersedia.
2) Perpindahan Mahasiswa dari Perguruan Tinggi lain ke UBS
Universitas Bani Saleh (UBS) menerima mahasiswa aktif pindahan dari perguruan
tinggi lain untuk Program Studi tertentu dengan syarat:
b) Mahasiswa berasal dari perguruan tinggi dengan status akreditasi minimal
sama. Penerimaan mahasiswa pindahan dapat dilakukan pada setiap awal
tahun akademik selama belum melewati batas waktu studi.

33

c) Batas minimal masa studi bagi mahasiswa pindahan ditetapkan sekurang-
kurangnya 2 (dua) semester.
d) Mahasiswa tidak dalam status dikeluarkan, baik karena DO (Drop Out) atau
sebab lainnya.
3) Pindah dari Universitas Bani Saleh dan atau Pengunduran diri
Perpindahan mahasiswa dari Universitas Bani Saleh ke perguruan tinggi lain dan
atau Mahasiswa yang mengajukan permohonan pengunduran dengan syarat
sebagai berikut:
a) Perpindahan dapat dilakukan setelah mengikuti perkuliahan minimal 2
semester (1 tahun).
b) Pengunduran diri dapat dilakukan pada semester gasal/ genap.
c) Mengajukan surat permohonan pindah perguruan tinggi dan atau
pengunduran diri kepada Dekan. Surat ditandatangani di atas materai yang
disetujui oleh Orang Tua/Wali, diketahui oleh Dosen PA dan Ketua Program
Studi, dengan melampirkan:
1. Transkrip nilai sementara
2. Fotokopi kartu tanda mahasiswa (KTM) yang masih berlaku
3. Bukti pelunasan biaya kuliah dari Ka. Bag. Keuangan UBS
4. Bukti bebas tanggungan dari perpustakaan, laboratorium

34

BAB 4
TUGAS AKHIR
Tugas Akhir (TA) adalah suatu karya akademis yang harus diselesaikan oleh mahasiswa
Universitas Bani Saleh sebagai syarat untuk menyelesaikan program studi atau gelar. Tugas
Akhir merupakan bagian integral dari kurikulum suatu program studi dan mencerminkan
pemahaman dan penerapan pengetahuan yang diperoleh selama masa studi.
Tugas Akhir bukan hanya menjadi syarat kelulusan, tetapi juga kesempatan bagi mahasiswa
untuk mendemonstrasikan kemampuan analitis, penelitian, dan presentasi mereka. Proses
penyusunan Tugas Akhir melibatkan kolaborasi dengan pembimbing, revisi berulang, dan
pembelajaran yang mendalam dalam topik tertentu.
Adapun syarat, tatacara dan prosedur penyusunan ada dalam Panduan Tugas Akhir yang
diterbitkan oleh Program Studi masing-masing.

35

BAB 5
KEMAHASISWAAN

5.1 ORGANISASI KEMAHASISWAAN
Organisasi kemahasiswaan di Universitas Bani Saleh adalah wahana dan sarana
pengembangan diri kearah perluasan wawasan dan peningkatan intelektual, peningkatan
kemampuan manajerial, penguasaan soft skills serta integritas kepribadian yang
dibutuhkan mahasiswa untuk bekal menghadapi kehidupan nyata pada masa depan.
Organisasi kemahasiswaan yang telah terbentuk di tingkat Universitas Bani Saleh adalah:
1. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
Badan Eksekutif Mahasiswa adalah organisasi mahasiswa intra kampus yang
merupakan lembaga eksekutif di tingkat Universitas Bani Saleh. Pengurus BEM
Universitas Bani Saleh terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Ketua
Bidang beserta staf bidang yang disahkan oleh Rektor Universitas Bani Saleh. Anggota
BEM Universitas Bani Saleh adalah seluruh mahasiswa Universitas Bani Saleh.
Departemen yang ada di BEM adalah:
a) Sekbid Likbangdik
b) Bidang Pengabdian Masyarakat
c) Bidang Kerohanian
d) Bidang Olah Raga
e) Bidang Seni
2. Pusat Informasi Konseling Mahasiswa (PIK-M)
Pusat Informasi dan Konseling Mahasiswa (PIK-M) Universitas Bani Saleh merupakan
organisasi kemahasiswaan Universitas Bani Saleh yang mempunyai rangkaian kegiatan
berupa memberikan Promosi, Advokasi, KIE, Konseling, Pelayanan, dan kegiatan-
kegiatan positif yang mendukung terbentuknya kesehatan. Departemen yang ada di
PIK-M adalah:
a) Bidang PS dan KS
b) Bidang Advokasi dan Publikasi

36

3. Himpunan Mahasiswa Fakultas (HMF)
Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMF) Universitas Bani Saleh merupakan organisasi
kemahasiswaan Universitas Bani Saleh yang mempunyai rangkaian kegiatan di
Fakultas. Departemen yang ada di Himpunan Mahasiswa Fakultas (HMF) adalah:
a) Bidang Internal
b) Bidang Eksternal
4. Mahasiswa Pecinta Alam (MAPALA)
Mahasiswa Pecinta Alam (MAPALA) Universitas Bani Saleh merupakan organisasi
kemahasiswaan Universitas Bani Saleh yang mempunyai rangkaian kegiatan di alam
terbuka. Departemen yang ada di Himpunan Mahasiswa Pecinta Alam (MAPALA)
adalah:
a) Divisi Likbangdik
b) Divisi Hutan Gunung
c) Divisi Rocklimbing
d) Divisi Bahari
e) Divisi Tanggap Bencana
5. Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di Universitas Bani Saleh
1 Seni : Paduan Suara,Tari
2 Olahraga : Futsal, Badminton, Pencak Silat

5.2 SURAT KETERANGAN PENDAMPING IJAZAH
Berdasarkan Permendikbud No 81 Tahun 2014: Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi,
Dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi. SKPI merupakan adalah dokumen yang memuat
informasi tentang pencapaian akademik atau kualifikasi dari lulusan pendidikan bergelar
1. Manfaat SKPI bagi lulusan
a) Merupakan dokumen tambahan yang menyatakan kemampuan kerja, penguasaan
pengetahuan, dan sikap/moral seorang lulusan yang lebih mudah dimengerti oleh
pihak pengguna di dalam maupun luar negri dibandingkan dengan membaca
transkrip
b) Merupakan penjelasan yang obyektif dari prestasi dan kompetensi pemegangnya

37

c) Meningkatkan kelayakan kerja (employability) terlepas dari kekakuan jenis dan
jenjang program studi.

2. Substansi Pokok SKPI
a) SKPI pada intinya akan menjabarkan pemenuhan Standard Kompetensi Lulusan
(SKL) sebagaimana diamanahkan oleh Pasal 52 ayat (3) dan Pasal 54 ayat (1) huruf
a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. SKL
merupakan Capaian Pembelajaran Minimum (CPM) lulusan.
b) Capaian Pembelajaran menurut Peraturan Presiden no 8 tahun 2012 tentang KKNI
adalah kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap,
ketrampilan, kompetensi, dan akumulasi pengalaman kerja. Uraian tersebut
memuat uraian outcome dari semua proses pendidikan baik formal, non formal,
maupun informal, yaitu suatu proses internasilisasi dan akumulasi empat
parameter utama yaitu:
1) Ilmu pengetahuan (science), atau pengetahuan (knowledge) dan pengetahuan
prkatis (know-how),
2) Keterampilan (skill),
3) Afeksi (affection) dan
4) Kompetensi kerja (competency).
c) SKPI minimal wajib memuat data berikut:
1) Informasi tentang identitas diri pemegang SKPI
2) Informasi tentang identitas Penyelenggara Program
3) Informasi tentang isi kualifikasi dan hasil yang dicapai
a) Bagian ini berisi Capaian Pembelajaran (CP) lulusan yang berdasarkan UU no
20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU no 12 tahun 2012
tentang Pendidikan Tinggi dinyatakan sebagai Kompetensi Lulusan (KP),
dituangkan dalam deskripsi sikap dan tata nilai, kemampuan di bidang kerja,
pengetahuan yang dikuasai dan hak/wewenang dan tanggung jawab.
b) Tambahan informasi terkait dengan prestasi lulusan (selama menjadi
mahasiswa) dapat ditambahkan disini seperti perolehan penghargaan atau
keikutsertaan yang bersangkutan dalam berbagai organisasi yang kredibel,
perolehan sertifikat dari organisasi yang kredibel. Tambahan informasi yang

38

dapat dimasukkan ke dalam SKPI di Universitas Bani Saleh. Ketentuan umum
sbb:
1. Pihak yang berwenang dalam validasi keabsahan bukti prestasi adalah
bagian kemahasiswaan program studi atau seseoang yang ditunjuk oleh
Ketua Universitas Bani Saleh.
2. Prestasi yang dinilai terdiri dari 4 (empat) bidang, yaitu:
3. Kepemimpinan (Leadership)
4. Bahasa Internasional, seperti: TOEFL, IELTS, TOEIC, dll.
5. Partisipasi kegiatan akademik dan non akademik: keikutsertaan dalam
seminar/pelatihan/workshop/lokakarya dan sejenisnya tingkat Nasional.
6. Prestasi/Kejuaraan
7. Prestasi selain dari yang disebutkan di atas tidak diterima dan tidak
dicetak di dalam SKPI.
8. Dokumen bukti prestasi adalah dokumen yang memberikan bukti bahwa
mahasiswa tersebut adalah pemilik dari prestasi tersebut
9. Dokumen bukti prestasi harus menampilkan nama mahasiswa dengan
jelas (Dokumen tanpa nama atau nama yang berbeda tidak diterima),
10. Prestasi yang diterima adalah prestasi yang dicapai selama menjadi
mahasiswa Universitas Bani Saleh.
11. Bukti prestasi dapat berbentuk seperti sertifikat, piagam, surat
keterangan, surat keputusan, sertifikat HAKI, kartu anggota, dan dokumen
lain yang relevan).
12. Bukti prestasi harus di-upload dalam bentuk pdf ke simptt
kemahasiswaan.
13. Scan dokumen yang di-upload tidak boleh dimanipulasi isinya. Manipulasi
isi dokumen dalam bentuk apapun adalah tindak kriminal dan dapat
beresiko mendapat sanksi akademik dari Universitas Bani Saleh.
3. Pengajuan dispensasi mahasiswa
Setiap awal semester, mahasiswa yang aktif akan mengikuti kegiatan akademik dan
kegiatan lain Universitas Bani Saleh wajib mendaftarkan diri atau melakukan
registrasi. Prosedur Registrasi adalah sebagai Mahasiswa aktif, membayar SPP tetap,
SPP variabel, dan biaya lain yang telah ditentukan Universitas Bani Saleh untuk

39

masing-masing semester. Apabila mahasiswa belum dapat menyelesaikan
administrasi keuangan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan maka
mahasiswa harus membuat surat dispensasi pembayaran. Prosedur pengajuan
dispensasi pembayaran adalah sebagai berikut:
a) Mengambil dan mengisi formulir dispensasi penundaan pembayaran biaya kuliah
yang telah disediakan di Bagian Keuangan
b) Formulir ditandatangani oleh mahasiswa yang bersangkutan diketahui oleh orang
tua dengan materai Rp. 10.000,00
c) Formulir yang sudah ditanda tangani diajukan kepada Dekan Fakultas masing-
masing serta Wakil Ketua II Jika permohonan disetujui, formulir akan ditanda
tangani dan kemudian mahasiswa menyerahkan kepada Bagian Keuangan.
d) Pengajuan paling lambat 2 minggu sebelum tanggal terakhir pembayaran
4. Kegiatan bidang kemahasiswaan
Kegiatan kemahasiswaan khususnya pada organisasi-organisasi kemahasiswaan telah
diatur dengan terencana seperti pada agenda-agenda terlampir.
5.3 BEASISWA MAHASISWA
Universitas Bani Saleh memberikan kesempatan pada mahasiswa untuk mengajukan
beasiswa internal maupun eksternal. Untuk beasiswa internal adalah beasiswa yang
diselekasi secara internal dengan kriteria-kriteria yang di terntukan oleh Universiats Bani
Saleh. Beasiswa eksternal adalah beasiswa yang diajukan kepada instansi diluar
Universitas Bani Saleh. Adapun jenis beasiswa eksternal yang bisa diajukan melalui
Universitas Bani saleh adalah
NO Sumber Dana Beasiswa
1 Beasiswa KIP
2 Beasiswa Pemerintah Kota Bekasi
3 Beasiswa LLDIKTI wilayah IV

40

BAB 6
KEUANGAN

6.1 JENIS PEMBAYARAN
Universiitas Bani Saleh menetapkan biaya administrasi pendidikan mahasiswa yaitu:
1. SPP adalah sumbangan pengembangan pembangunan yang tarifnya sudah ditentukan
per tahun angkatan oleh Universiitas Bani Saleh dan pembayarannya diangsur selama
masa studi, semester satu.
2. BPP Tetap adalah biaya pengembangan pendidikan tetap yang tarifnya sama tiap
semesternya sesuai tahun angkatan masuk sebagai mahasiswa dan dibayarkan pada
setiap awal semester sebagai syarat mahasiswa melakukan KRS (kartu rencana studi).
3. BPP Variabel adalah biaya pengembangan pendidikan variabel yang tarifnya sudah
ditentukan per SKS nya sesuai tahun angkatan masuk sebagai mahasiswa dan
tergantung jumlah SKS yang diambil tiap mahasiswa serta dibayarkan awal semester
sebagai syarat mahasiswa melakukan KRS (kartu rencana studi).
4. DKFM adalah dana kesejahteraan dan fasilitas mahasiswa yang tarifnya sama tiap
semesternya sesuai tahun angkatan masuk sebagai mahasiswa dan dibayarkan pada
setiap awal semester sebagai syarat mahasiswa melakukan KRS (kartu rencana studi).
5. Mahasiswa yang CUTI harus membayar lunas BPP Tetap selama non aktif sesuai tarif
per angkatan.
6. Mahasiswa yang NON AKTIF TANPA IJIN (mangkir) harus membayar lunas BPP Tetap
selama non aktif sesuai tarif per angkatan.
7. SKRIPSI/KTI/KIA batas waktunya 1 (satu) semester atau 6 (enam) bulan
8. Jadwal pengisian KRS
a. Semester Ganjil dibayarkan setiap Bulan Agustus (menyesuaikan dengan kalender
Akademik)
b. Semester Genap dibayarkan setiap Bulan Februari (menyesuaikan dengan kalender
Akademik)
9. Skema cicilan pembayaran biaya administrasi Pendidikan mahasiswa:
a. Tahap I (70% dari total biaya administrasi pendidikan mahasiswa) dibayarkan
sebelum pengisian KRS

41

b. Tahap II (30% dari total biaya administrasi pendidikan mahasiswa) dibayarkan
sebelum UAS (menyesuaikan dengan kalender akademik)
6.2 PROSEDUR PEMBAYARAN
Proses pembayaran biaya administrasi Pendidikan mahasiswa menggunakan Sistem Host
To Host yaitu mahasiswa bisa melakukan pembayaran berdasarkan jumlah tagihan secara
online dimanapun mahasiswa.
Tahapan yang harus dilakukan mahasiswa ketika akan melakukan proses pembayaran
sebagai berikut:
1. Mahasiswa membuka http://mahasiswa.univbanisaleh.my.id untuk melihat dan
mengecek besaran tagihan yang harus dibayar mahasiswa. Log in melalui Nomor Induk
Mahasiswa (NIM)


2. Klik menu rincian pembayaran

42

3. Mahasiswa membayar biaya administrasi Pendidikan
a. Melalui BRI Mobile
Berikut merupakan langkah-langkah pembayaran melalui BRImo
1) Login pada aplikasi BRImo (masukan Username dan Password)
2) Pilih menu Transfer
3) Pilih ‘Bank BRI’ sebagai rekening tujuan.
4) Masukkan nomor rekening BRI yang ingin dituju (BRI 0419.01.000722.308 a.n.
Yayasan Bani Saleh), kemudian klik ‘Lanjutkan’.
5) Pada halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai
6) Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
7) Simpan bukti transaksi sebagai bukti pembayaran
b. Melalui ATM
1) Masukkan kartu ATM BRI ke mesin.
2) Pilih "Bahasa Indonesia".
3) Masukkan 6 digit PIN ATM.
4) Tekan "Transaksi Lainnya", lalu "Transfer".
5) Masukkan kode 002 + nomor rekening BRI (BRI 0419.01.000722.308 a.n.
Yayasan Bani Saleh).
6) Input nominal yang akan ditransfer.
7) Konfirmasi dan tunggu hingga muncul bukti transfer.
c. Melalui Teller Bank
Didepan Teller/petugas Bank, mahasiswa menyebutkan nama dan NIM saja
kemudian menyetorkan sejumlah uang berdasarkan tagihan (harus bayar pas/tidak
boleh lebih atau kurang) kemudian mahasiswa menerima slip yang dicetak oleh
Teller/petugas Bank.
d. Melalui M-Banking Mobile selain BRI
1. Masukan User name dan Password
2. Pilih menu transfer
3. Pilih menu transfer Bank lain
4. Masukan Bank Tujuan (BRI/Bank Rakyat Indonesia)

43

5. Masukan No. Rekening Tujuan (BRI 0419.01.000722.308 a.n.
Yayasan Bani Saleh)
6. Masukan nominal yang akan dibayarkan
7. Pilih Selanjutnya/Transfer
8. Selesai
4. Mahasiswa melaporkan pembayaran biaya administrasi pendidikan







5. Mahasiswa mengecek tagihannya kembali melalui
http://mahasiswa.univbanisaleh.my.id . Jika tagihannya masih ada mahasiswa langsung
konfirmasi ke Bagian Keuangan (Pembayaran Mahasiswa) dan mahasiswa sekaligus
memantau KRSnya. Apabila masa KRS sudah habis maka mahasiswa menghubungi
Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK).












FOTO BUKTI
TRANSFER
CEK SISA TAGIHAN
DI SIAK
SUBJECK:
NAMA/FAKULTAS/
PRODI/SEMESTER
EMAIL KE
[email protected]

44

BAB 7
PROGRAM STUDI

7.1 PROGRAM STUDI KEPERAWATAN D-3
7.1.1 VISI
VISI
Menjadi Program Studi Keperawatan yang Menghasilkan Perawat Vokasioal yang
Islami, Terampil dan Unggul di bidang perawatan luka (Woundcare) pada tahun
2033.
7.1.2 MISI
MISI
1. Menyelenggarakan kegiatan pengajaran dibidang keperawatan yang bernilai
Islami, Terampil dan Unggul di bidang perawatan luka (Woundcare)
2. Menyelenggarakan penelitian di bidang keperawatan yang bernilai islami dan
berkualitas
3. Menyelenggarakan pengabdian masyarakat di bidang keperawatan sesuai
dengan prediksi kebutuhan pasar kerja
4. Mengembangkan kurikulum di bidang keperawatan sesuai dengan prediksi
kebutuhan pasar kerja
5. Mengembangkan kemitraan dengan berbagai institusi pengguna baik Nasional
dan Internasional dalam rangka memperluas pasar kerja
6. Mengembangkan sarana dan prasarana yang sesuai kebutuhan di lingkungan
program studi keperawatan
7.1.3 PROFIL LULUSAN
No Profil Deskripsi Profil Lulusan
1 Pemberi asuhan
keperawatan Care
Provider)
Sebagai perawat yang mampu memberikan asuhan keperawatan
dengan pendekatan islami pada individu, keluarga, dan kelompok
khusus di tatanan klinik dan komunitas untuk memenuhi
kebutuhan dasar manusia yang meliputi aspek bio, psiko, sosio,
kultural, dan spiritual dalam kondisi sehat, sakit serta
kegawatdaruratan berdasarkan ilmu dan teknologi keperawatan

45

No Profil Deskripsi Profil Lulusan
dengan memegang teguh kode etik perawat dan undang – undang
yang berlaku
2 Pendidik klien
(Educator)
Sebagai perawat yang mampu untuk memberikan pendidikan
kesehatan sebagai upaya promosi dan prevensi kesehatan kepada
individu, keluarga, dan kelompok khusus di tatanan klinik dan
komunitas berdasarkan nilai-nilai islami yang dianut
3 Pengelola dan
pemimpin asuhan
keperawatan
(Manager and Leader)
Sebagai perawat yang mampu menggerakkan diri dan klien serta
berperan aktif dalam manajemen keperawatan pada individu,
keluarga, kelompok dan masyarakat sesuai tanggungjawab dan
kewenangannya. Serta berdasar nilai islami dan menggunakan
pendekatan islami dalam pelaksanaannya
4 Peneliti (Researcher) Sebagai perawat yang mampu melakukan penelitian melalui
asuhan keperawatan berdasarkan etik dan bukti ilmiah untuk
meningkatkan kualitas asuhan keperawatan sebagai implementasi
belajar sepanjang hayat berdasar nilai islami dan menggunakan
pendekatan islami dalam pelaksanaannya

7.1.4 CAPAIAN PEMBELAJARAN
1. Mampu menunjukkan sikap bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan bangga
sebagai bangsa Indonesia yang menjunjung nilai kemanusiaan, etika, hukum,
moral, dan budaya dalam memberikan asuhan keperawatan (CPL.01)
2. Mampu memahami ilmu keperawatan untuk melakukan asuhan keperawatan
secara profesional dengan menggunakan pendekatan proses keperawatan
(CPL.02)
3. Mampu melakukan komunikasi terapeutik dan menguasai keterampilan dasar
keperawatan untuk melakukan asuhan keperawatan kepada klien melalui kerja
tim (CPL.03)

46

4. Mampu memberikan pendidikan kesehatan dalam asuhan keperawatan dengan
mengembangkan keterampilan komunikasi dan memanfaatkan informasi ilmiah
(CPL.04)
5. Mampu memberikan asuhan keperawatan pada individu, keluarga, kelompok,
dan masyarakat dengan mengutamakan keselamatan klien dan mutu pelayanan
berdasarkan perkembangan ilmu dan teknologi keperawatan untuk
meningkatkan kualitas asuhan keperawatan dengan memperhatikan prinsip
caring sesuai kode etik profesi (CPL.05)
6. Mampu berperan aktif dalam manajemen keperawatan dan bertanggungjawab
atas pekerjaannya dalam pelayanan kesehatan dengan menggunakan prinsip-
prinsip kepemimpinan dan manajemen keperawatan (CPL.06)
7. Mampu menghasilkan karya ilmiah hasil dari asuhan keperawatan berdasarkan
etik dan bukti ilmiah yang dapat digunakan untuk pengembangan kualitas
pelayanan keperawatan (CPL.07)
8. Mampu meningkatkan keahlian dalam bidang keperawatan melalui
pembelajaran sepanjang hayat (CPL.08)

7.1.5 STRUKTUR MATA KULIAH
SEMESTER 1
NO Kode MK Mata Kuliah Bobot T P K/L
sks
1 MKWUV001 Agama 2 2 - -
2 MKWUV002 Pancasila 2 2 - -
3 MKWUV003 Kewarganegaraan 2 2 - -
4 MKWUV004 Bahasa Indonesia 2 1 1 -
5 MKIDKV002 Etika Keperawatan dan Hukum 2 2 - -
6 MKHV001 Psikologi 2 2 - -
7 MKIADV001 Ilmu Biomedik Dasar 4 3 1 -
8 MKIDKV001 Komunikasi Keperawatan Islami 2 1 1 -
9 MKIDKV004 Konsep Dasar Keperawatan 2 2 - -
Jumlah kredit 20 16 4 -

47

SEMESTER 2
No Kode MK Mata Kuliah Bobot T P K/L
sks
1.
MKHV002 Anthropologi Kesehatan 2 2 - -
2.
MKIADV002 Patofisiologi 2 2 - -
3.
MKIADV003 Farmakologi 3 2 1 -
4.
MKIADV004 Gizi dan Diet 2 2 - -
5.
MKIDKV006 Dokumentasi Keperawatan 2 1 1 -
6.
MKIDKV003 Manajemen Pasien Safety 2 1 1 -
7.
MKIDKV005 Metodologi Keperawatan 2 1 1
8.
MKIKKV001 Keperawatan Dasar 5 3 2 -
9.
MKWIV001 Pendidikan Berkarakter 2 2
10.
MKWIV003 Al Islam 2 1 1
Jumlah kredit 24 18 5 -

SEMESTER 3
No Kode MK Mata Kuliah Bobot T P K/L
sks
1.
MKIKKV002 Praktik Klinik Keperawatan Dasar 3 - - 3
2.
MKWUV007 Pendidikan Budaya Anti Korupsi 2 1 1 -
3.
MKHV003 Promosi Kesehatan 2 1 1 -
4.
MKWUV005 Bahasa Inggris 2 1 1 -
5.
MKIDKV007 Manajemen Keperawatan 2 1 1 -
6.
MKIKKV003 Keperawatan Medikal Bedah I 3 2 1 -
7.
MKIKKV006 Keperawatan Maternitas 3 2 1 -
8.
MKIKKV008 Keperawatan Anak 3 2 1 -
9.
MKIV001 Bioetik (Al Islam II) 2 1 1
Jumlah kredit 24 12 7 3

48

SEMESTER 4
No Kode MK Mata Kuliah Bobot T P K/L
sks
1.
MKIKKV004 Keperawatan Medikal Bedah II 3 2 1 -
2.
MKIKKV010 Keperawatan Jiwa 3 2 1 -
3.
MKIKKV007 Praktik Klinik Keperawatan
Maternitas 2 - - 2
4.
MKIKKV005 Praktik Klinik Keperawatan
Medikal Bedah 4 - - 4
5.
MKIKKV009 Praktik Klinik Keperawatan Anak 2 - - 2
6.
MKIKKV011 Praktik Klinik Keperawatan Jiwa 2 - - 2
7.
MKIV002 Woundcare 4 2 2
8.
MKWIV002 IPE (Interproesional education) 2 1 1
Jumlah kredit 22 6 5 10

SEMESTER 5
No Kode MK Mata Kuliah Bobot T P K/L
sks
1.
MKWUV008 Kebijakan Kesehatan 2 2 - -
2.
MKIDKV008 Metodologi Penelitian 2 1 1 -
3.
MKIKKV012 Keperawatan Gawat Darurat 3 1 1 1
4.
MKIKKV013 Manajemen Bencana 2 1 1 -
5.
MKIKKMV001 Keperawatan Keluarga 2 1 1 -
6.
MKIKKMV002 Keperawatan Gerontik 2 1 1 -
7.
MKIKKMV003
Praktik Lapangan Keperawatan
Keluarga dan Gerontik 2 - - 2
8.
MKIV003 Praktik Klinik Keperawatan
Woundcare 2 2
9.
MKIV004 Komunitas dan PHC 2 1 1
Jumlah kredit 19 8 5 6

49

SEMESTER 6
No Kode MK Mata Kuliah Bobot T P K/L
sks
1 MKWUV006 Kewirausahaan 2 2 -
2 MKTAV001 Karya Tulis Ilmiah 3 - - 3
Jumlah kredit 5 2 - 3

7.1.6 DAFTAR DOSEN
NO Nama Dosen Tetap NIDN Gelar
Akademik
Bidang Keahlian
Untuk Setiap Jenjang
Pendidikan
1 Ns. Indah
Puspitasari.,M.Kep
0404048902 Ns.,M.Kep Keperawatan Komunitas
dan keluarga
2 Ns. Ashar Prima.,M.Kep Ns.,M.Kep Keperawatan Medikal
Bedah
3 Ns. Asih Minarningtyas,
M.Kep
Ns.,M.Kep Manajemen
Keperawatan
4 Ns. Muftadi,
S.Kep.SKM.M.Kes
S.Kep.Ners.,M
.Kes
Promosi Kesehatan
5 Ns. Hani Fauziah, M.Kep Ns.,M.Kep Keperawatan Medikal
Bedah
6 Ns. Amzal Mortin Andas,
M.Kep
Ns.,M.Kep Keperawatan Medikal
Bedah
7 Ns.
Yusrini,M.Kep.Sp.Kep.J
Ns.,M.Kep.,Sp
.Kep.J
Keperawatan Jiwa
8 Ns. Salamah T Batubara,
MKM
Dra.,MKM Antropologi Kesehatan
9 Ns. Wiwie
Herdalisa.,S.Kep,M.Kes
M.Kes Keperawatan Dasar

50

7.2 PROGRAM STUDI ILMU KEPERAWATAN S-1 DAN PROFESI NERS
7.2.1 VISI
Visi
Menjadi Program Studi Keperawatan yang menghasilkan perawat yang islami,
profesional dan unggul di bidan Home Care pada tahun 2033.
7.2.2 MISI
Misi
1. Menyelenggarakan kegiatan pengajaran di bidang keperawatan bernilai
islami, professional dan unggul di bidang Home Care.
2. Menyelenggarakan penelitian di bidang keperawatan yang bernilai islami
dan berkualitas
3. Menyelenggarakan pengabdian masyarakat dibidang keperawatan yang
bernilai islami dan berkualitas
4. Mengembangkan kurukulum di bidang keperawatan sesuai dengan prediksi
kebutuhan pasar kerja di tingkat nasional dan internasional.
5. Mengembangkan kemitraan dengan berbagai institusi pengguna baik
nasional dan internasional dalam rangka memperluas pasar kerja.
6. Mengembangkan sarana dan prasarana yang berkualitas sesuai kebutuhan
dilingkungan Program Studi Ilmu Keperawatan.

7.2.3 PROFIL LULUSAN
No. PROFIL LULUSAN DESKRIPSI PROFIL LULUSAN

1 Care provider Merencanakan dan memberikan pelayanan keperawatan
pada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat dalam
rentang sehat sakit di tatanan klinik, keluarga, dan
komunitas untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia
dengan pelayanan homecare secara komprehensif dan
berbasis bukti dengan senantiasa mempertimbangkan
aspek legal etis, perkembangan iptek terkini, serta
menerapkan nilai-nilai islami.

2 Communicator Kemampuan berinteraksi dan berkomunikasi secara efektif-
terapeutik dan islami terhadap klien indidvidu, keluarga,
kelompok dan/atau kelompok khusus maupun komunitas
atau masyarakat dengan pendekatan homecare serta
kemampuan membangun komunikasi dengan rekan sejawat

51

dan tim pelayanan kesehatan lain, serta diharapkan mampu
memotivasi/menyemangati orang lain disekitarnya untuk
beradaptasi terhadap perubahan demi mencapai tujuan
asuhan keperawatan secara efektif
3 Health educator and
promoter
Menyediakan dan mengimplementasikan program promosi
kesehatan bagi klien (indidvidu, keluarga, kelompok
dan/atau kelompok khusus maupun komunitas atau
masyarakat untuk mengurangi angka kesakitan,
meningkatkan gaya hidup dan lingkungan yang sehat
melalui pelayanan homecare. Kegiatan promosi kesehatan
tersebut ditujukan kepada kegiatan promotive, preventive,
tanpa meninggalkan kegiatan kuratif, dan rehabilitative
melalui tindakan konseling kesehatan dengan nilai – nilai
islami
4 Manager and leader Lulusan program ners pada saat memberi pelayanan
kesehatan harus mampu melakukan fungsi manajemen
keperawatan pada tingkat lini pertama manajemen (lower
manager). Selain itu juga lulusan mampu mengelola asuhan
keperawatan pada kelompok perawat dan/atau klien.
Lulusan juga diharapkan mampu menciptakan peluang
usaha bagi perawat lain dengan membuat klinik
Keperawatan mandiri yang bergerak dalam bidang Home
care sesuai dengan Visi dan Misi Institusi dengan
pendekatan Islami.
5 Researcher Perawat sebagai professional harus mampu menerapkan
pemikiran logis, kritis, dan sistematis berdasarkan kaidah,
tata cara dan etika ilmiah dan islami dalam kontek
pengembangan atau implementasi ilmu penegatahuan dan
teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai
humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya. Sebagai
peneliti pemula diharapkan lulusan mampu menerapkan
hasil penelitian Keperawatan/kesehatan kedalam intervensi
Keperawatan atau mampu melakukan literatur review hasil
penelitian keperawatan di ranah umum dan homecare.

7.2.4 CAPAIAN PEMBELAJARAN
1) Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan,
profesional, etika, hukum, moral dan budaya dalam keperawatan ( CPL.1 )
2) Mampu menjalankan pekerjaan profesinya berdasarkan pemikiran logis, kritis,
sistematis dan kreatif, inovatif serta bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial
serta bertanggungjawab secara ilmiah kepada masyarakat profesi dan klien ( CPL.2)
3) Mampu mengaplikasikan ilmu pengetahuan dan tehnologi keperawatan dengan
memperhatikan nilai humaniora berdasarkan kaidah, tata cara, dan etika ilmiah
dalam pemberian asuhan keperawatan. ( CPL.3 )

52

4) Mampu melakukan evaluasi asuhan keperawatan sebagai upaya peningkatan
kualitas asuhan keperawatan dalam tatanan klinik maupun komunitas ( CPL.4 )
5) Mampu melaksanakan edukasi dengan keterampilan komunikasi dalam
asuhan keperawatan dan informasi ilmiah ( CL.5 )
6) Mampu menganalisis pengorganisasian asuhan keperawatan dan berkoordinasi
dengan tim kesehatan dengan menunjukkan sikap kepemimpian untuk mencapai
tujuan perawatan klien ( CPL.6)
7) Mampu melakukan penelitian ilmiah di bidang ilmu dan teknologi
keperawatan untuk memecahkan masalah kesehatan (CPL.7)
8) Mampu menghasilkan, mengomunikasikan, dan melakukan inovasi pada
bidang ilmu dan teknologi keperawatan ( CPL.8 )
9) Mampu mengembangkan keahlian professional melalui pembelajaran seumur
hidup ( CPL.9 )
7.2.5 STRUKTUR MATA KULIAH
No Kode Mata
Kuliah
Mata Kuliah SKS T P
Semester 1
1 MKWUN001 Agama 2 2
2 MKWUN002 Pancasila 2 2
3 MKWUN004 Bahasa Indonesia 2 2
4 MKIKKN001 Pemenuhan Kebutuhan Dasar Manusia 4 3 1
5 MKIDKN001 Konsep Dasar Keperawatan 3 3
6 MKIADN001 Ilmu Biomedik Dasar 4 3 1
7 MKIDKN002 Falsafah dan Teori Keperawatan 3 3
8 MKIDKN003 Komunikasi Dasar Keperawatan 2 1 1
Total 22 19 3

No Kode Mata
Kuliah
Mata Kuliah SKS T P
Semester 2
1 MKIN002 Penulisan Ilmiah 2 1 1
2 MKIKKN002 Keterampilan Dasar Keperawatan 3 1 2
3 MKIDKN004 Proses keperawatan dan berpikir kritis 3 3
4 MKIADN002 Ilmu Dasar Keperawatan 3 2 1
5 MKIADN003 Farmakologi Keperawatan 3 2 1
6 MKWIN001 Pendidikan Karakter 2 2
7 MKHN002 Pendidikan dan Promosi Kesehatan 3 2 1

53

No Kode Mata
Kuliah
Mata Kuliah SKS T P
Semester 2
8 MKWIN003 Al Islam 2 1 1
Total 21 14 7

No Kode Mata
Kuliah
Mata Kuliah SKS T P
Semester 3
1 MKIDKN005 Komunikasi terapeutik Keperawatan 3 2 1
2 MKIDKN006 Sistem Informasi Keperawatan 3 2 1
3 MKWUN003 Kewarganegaraan (PKn) 2 2
4
MKIKKN003
Keperawatan dewasa sistem kardiovaskuler,
respiratori dan hematologi
4 3 1
5 MKWUN005 Bahasa Inggris 2 2
6
MKHN001
Psikososia dan Budaya dalam Keperawatan
2 2

7 MKIKKN004 Keperawatan Maternitas 4 2 2
8 MKIN003 Etika Profesi 2 2
Total 22 17 5



No Kode Mata
Kuliah
Mata Kuliah SKS T P
Semester 4
1 MKIKKN005 Keperawatan Kesehatan Reproduksi 2 1 1
2
MKIKKN006
Keperawatan dewasa sistem endokrin,
pencernaan, perkemihan dan imunologi
4 3 1
3 MKIKKN007 Keperawatan Anak sehat dan sakit akut 4 3 1
4 MKIKKN008 Keperawatan kesehatan Jiwa dan
psikososial
3 2 1
5 MKIDKN007 Keselamatan Pasien dan Keselamatan
Kesehatan Kerja
2 1 1
6 MKHN003 Bahasa Inggris Keperawatan 2 1 1
7 MKWIN002 Interprofessional Education (IPE) 2 1 1
8 MKWIN004 Bioetik 2 2
Total 21 14 7
No Kode Mata
Kuliah
Mata Kuliah SKS T P
Semester 5
1
MKIKKN009
Keperawatan Dewasa sistem
muskuloskeletal, integumen, persepsi
sensori dan persarafan

4

3

1
2 MKIKKMN001 Keperawatan Keluarga 4 3 1
3
MKIKKN010
Keperawatan Anak sakit kronis dan
terminal
2 2

54

4 MKIKKN011 Keperawatan Psikiatri 3 2 1
5 MKIKKN012 Keperawatan Menjelang ajal dan Paliatif 3 2 1
6
MKIKKMN002 Konsep Keperawatan Komunitas 2 2

7 MKIN007 Home care 4 2 2
Total 22 16 6

No Kode Mata
Kuliah
Mata Kuliah SKS T P
Semester 6
1 MKIKKMN003 Keperawatan Agregat Komunitas 3 2 1
2 MKIN006 Biostatistik 2 1 1
3
MKIDKN008
Kepemimpinan dan Manajemen
keperawatan
4 3 1
4 MKIKKMN004 Keperawatan Gerontik 4 3 1
5 MKIN004 Metodologi Penelitian 4 3 1
6
MKIN005
Complementary and Alternative Medicine In
Nursing
2 1 1
7 MKIN008 Wound care 2 1 1
8 MKIN001 Kewirausahaan 2 1 1
Total 23 15 8

No Kode Mata
Kuliah
Mata Kuliah SKS T P
Semester 7
1 MKIKKN013 Keperawatan Kritis 3 2 1
2 MKIKKN014 Keperawatan Gawat Darurat 4 3 1
3 MKIKKN015 Keperawatan Bencana 2 1 1
4 MKTAN001 Skripsi 4 4
Total 13 6 7

55

7.2.6 STRUKTUR MATA KULIAH PROFESI NERS
SEMESTER 8

NO
Kode Mata
Kuliah
Nama Mata Kuliah SKS Inti Institusi
1 MKPPN001
Praktik Profesi Keperawatan Dasar
(PPKD)
2 2
2 MKPPN002
Praktik Profesi Keperawatan Medikal
Bedah (PPKMB)
8 5 3
3 MKPPN003 Praktik Profesi Keperawatan Anak (PPKA) 3 3
4 MKPPN004
Praktik Profesi Keperawatan Maternitas
(PPKM)
3 3
5 MKPPN005
Praktik Profesi Keperawatan Kesehatan
Jiwa (PPKKJ)
3 3
JUMLAH 19 16 3
SEMESTER 9

NO
Kode Mata
Kuliah
Nama Mata Kuliah SKS Inti Institusi
1 MKPPN006
Praktik Profesi Keperawatan Gerontik
(PPKG)
3 2 1
2 MKPPN007
Praktik Profesi Keperawatan gawat
darurat dan Kritis (PPKGK)
3 3
3 MKPPN008
Praktik Profesi Keperawatan Keluarga
dan Komunitas (PPKKK)
4 4
4 MKPPN009
Praktik Profesi Manajemen Keperawatan
(PPMK)
2 2
5 MKIPPN001 Praktik Profesi Home care 3 3
6 MKTAN002 Karya Ilmiah Akhir 2 2
JUMLAH 17 13 4
TOTAL SKS JENJANG PROFESI 36 29 7

7.2.7 EVALUASI AKHIR STASE
Komponen penilaian akhir mahasiswa pada setiap stasenya terdistribusi sebagai
berikut:
NO JENIS EVALUASI BOBOT (%)
1. Laporan Pendahuluan dan Laporan
Kasus/ resume
20
2. Pre dan Post Conference 10
3. Presentasi Kasus 10
4. Presentasi Jurnal 10
5. Target Kompetensi 20

56

6. Ujian Akhir Stase 10
7. Softskill 10

7.2.8 DAFTAR DOSEN
NO Nama Dosen Tetap NIDN Gelar
Akademik
Bidang Keahlian Untuk
Setiap Jenjang
Pendidikan
1 Ns. Achmad Fauji M.Kep,
Sp.Kep.MB
Sp.Kep.MB Keperawatan Medikal
Bedah
2
Ns. Ponirah,S.Kep.,M.Kes
M.Kes Keperawatan Dasar
3
Ns. Meria Woro.,M.Kep,Sp.
Kep.Kom
Sp. Kep.Kom Keperawatan Komunitas
dan Keluarga
4
Ns. Puji
Astuti,M.Kep,Sp.Kep.MB
Sp.Kep.MB Keperawatan Medikal
Bedah
5 Ns. Sunirah, M.Kep,Ns,Sp.
Kep.Mat
Sp. Kep.Mat Keperawatan Maternitas
6 Ns. Fauziah H.Wada.,M.Kep M.Kep Keperawatan Maternitas
7 Dr. Ns. Desrinah
Harahap.,M.Kep.,Sp.Kep.Mat
Sp.Kep.Mat Keperawatan Maternitas
8 Ns. Aty
Nurilawati,M.Kep,Sp.Kep.J
Sp.Kep.J Keperawatan Jiwa
9 Ns. Rika
Harini.,M.Kep,Sp.Kep. Anak
Sp.Kep. Anak Keperawatan Anak


7.3 PROGRAM STUDI FARMASI S-1
7.3.1 VISI
Visi
Menjadikan program studi S1 farmasi yang Islami, profesional dan unggul dalam
Home Pharmacy Care pada tahun 2033

7.3.2 MISI
Misi
1. Menyelenggarakan kegiatan pengajaran di bidang farmasi yang bernilai islami,

57

profesional dan unggul dalam Home Pharmacy Care
2. Menyelenggarakan penelitian di bidang farmasi yang bernilai islami,
profesional dan unggul dalam Home Pharmacy Care
3. Menyelenggarakan pengabdian masyarakat di bidang farmasi yang bernilai
islami, profesional dan unggul dalam Home Pharmacy Care
4. Mengembangkan kurikulum program studi Farmasi Sarjana (S-1) yang bernilai
islami, profesional dan unggul dalam Home Pharmacy Care
5. Mengembangkan kemitraan dengan institusi pengguna, baik nasional maupun
internasional dalam rangka memperluas pasar kerja
6. Mengembangkan sarana dan prasarana yang berkualitas sesuai kebutuhan
program studi farmasi sarjana (S-1)

7.3.3 PROFIL LULUSAN
Profil Lulusan Sarjana Farmasi
Caregiver Mampu mengidentifikasi masalah terkaitobat dan alternatif solusinya.
Educator Mampu melakukan pelayanan sediaan
farmasi dan alat kesehatan sesuai prosedur..
Communicator Mampu menyiapkan sediaan farmasi yang
aman, efektif, stabil dan bermutu.
Leader Mampu menerapkan ilmu dan teknologi kefarmasian dalam pembuatan dan
penjaminan mutu sediaan farmasi
Decision maker Mampu mencari, menyiapkan, dan memberikan informasi tentang obat dan
pengobatan
Manager Mampu berkomunikasi dan membangan hubungan interpersonal
Life-long learner; Mampu menerapkan prinsip-prinsip kepemimpinan dan manajemen
Personnal &
professional
responsibilities;
Mampu bertindak secara bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-
undangan dan etik kefarmasian
Scientific
comprehension &
research abilities.
Menunjukkan penguasaan IPTEK, kemampuan riset, dan kemampuan
pengembangan diri

58

7.3.4 CAPAIAN PEMBELAJARAN
Kompetensi lulusan mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang
dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran sebagai berikut:
Sikap
1. Bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius
(CPS.01)
2. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan
agama, moral, dan etika (CPS.02)
3. Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, erbangsa,
bernegara, dan berperadaban berdasarkan Pancasila (CPS.03)
4. Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki
nasionalisme serta rasa tanggung jawab pada negara dan bangsa (CPS.04)
5. Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta
pendapat/temuan original orang lain (CPS.05)
6. Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat
dan lingkungan (CPS.06)
7. Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara (CPS.07)
8. Menginternalisasi sesuai nilai, norma, dan etika akademik (CPS.08)
9. Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidangnya, terutama di
bidang Farmasi secara mandiri (CPS.09)
10. Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan
(CPS.10)
11. Menjunjung tinggi nilai islami dan berakhlakul karimah dalam menjalankan tugas
(CPS.11)
12. Bertanggung jawab atas kerahasiaan dan keamanan informasi tertulis, verbal dan
elektronik yang diperoleh sesuai wewenang dan tanggung jawabnya (CPS.12)
Pengetahuan
1. Menguasai teori, metode, aplikasi ilmu, dan teknologi farmasi (farmasetika,
kimia farmasi, farmakognosi, farmakologi) konsep dan aplikasi ilmu biomedik
(biologi, anatomi manusia, mikrobiologi, fisiologi, patofisiologi, etik biomedik,
biostatistik), konsep farmakoterapi, pharmaceutical care, pharmacy practice

59

serta prinsip pharmaceutical calculation, epidemiologi, pengobatan berbasis
bukti dan farmakoekonomi (CPP.01)
2. Menguasai pengetahuan tentang manajemen farmasi, sosio-farmasi, hukum dan
etik farmasi, teknik komunikasi, serta prinsip dasar keselamatan kerja (CPP.02)
3. Menguasai pengetahuan kefarmasian dengan menerapkan nilai-nilai islami
(CPP.03)
4. Menguasai konsep Home Pharmacy care Berbasis digitalisasi (CPP.04)
Keterampilan
Keterampilan umum
1. Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam
konteks pengembangan IPTEK yang memperhatikan dan menerapkan nilai
humaniora terutama di bidang Farmasi (CPKU. 01)
2. Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur (CPKU. 02)
3. Mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi IPTEK yang
memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora berdasarkan kaidah, tata cara,
dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan solusi atau gagasan terutama di
bidang Farmasi (CPKU. 03)
4. Mampu menyusun deskripsi saintifik hasil kajian di bidang Farmasi dalam bentuk
skripsi dan mengungahnya ke laman perguruan tinggi (CPKU. 04)
5. Mampu mengambil keputusan yang tepat dalam konteks penyelesaian masalah di
bidang Farmasi berdasarkan hasil analisis informasi dan data yang relevan (CPKU.
05)
6. Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing,
kolega, dan sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya terutama di bidang
Farmasi (CPKU. 06)
7. Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada di
bawah tanggung jawabnya dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri
(CPKU. 07)
8. Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan
kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi (CPKU. 08)
Keterampilan Khusus
1. Mampu mengelola praktik kefarmasian secara mandiri disupervisi apoteker,

60

memimpin dan mengelola pekerjaan kelompok serta bertanggung jawab atas
kerja kelompok pencapaian hasil (CPKK. 01)
2. Mampu berkomunikasi dan berkolaborasi secara interpersonal dan
interprofesional terkait praktik kefarmasian (CPKK. 02)
3. Mampu mengevaluasi diri dan mengelola pembelajaran diri sendiri,
meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan diri secara
berkelanjutan dalam upaya meningkatkan kemampuan praktik kefarmasian
(CPKK. 03)
4. Mampu mengetahui peraturan perundang-undangan dan artinya dalam praktik
kefarmasian, urusan farmasetikal dan kesehatan masyarakat, khususnya
mengatur penyiapan dan penyerahan sediaan farmasi dan produk terkait (kuasi
obat, kosmetik, alat kesehatan dan obat untuk regeneratif) (CPKK. 04)
5. Mampu melakukan praktik kefarmasian disupervisi oleh apoteker secara
bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dan kode
etik yang berlaku (CPKK. 05)
6. Mampu menerapkan Home Farmasi Care berbasis digitalisasi (CPKK. 06)
7. Mampu mengimplementasikan nilai-nilai islami dalam pelayanan kefarmasian
(CPKK.07)
7.3.5 STRUKTUR MATA KULIAH

61

62

63

7.3.6 DAFTAR DOSEN
NO Nama Dosen Tetap NIDN Gelar
Akademik
Bidang Keahlian Untuk
Setiap Jenjang
Pendidikan
1 apt. Dra. Etty Kusraety,
MKM.
Apt.,M.Farm Farmasi Klinik dan
Komunitas
2 apt. Silfera Indra Yanti,
M.Farm
Apt.,M.Farm Farmasi Klinik dan
Komunitas
3
apt. Maratun Shoaliha,
M.Farm
Apt.,M.Farm Farmasi Klinik dan
Komunitas
4
apt. Iin Ruliana Rohenti, S.Si,
M.Farm
Apt.,M.Farm Farmasi Klinik dan
Komunitas
5
apt. Fajar Amirullah, S.Si,
M.Farm
Apt.,M.Farm Farmasi Klinik dan
Komunitas
6 Sari Defi Okzelia, M.Si M.Si Kimia Farmasi
7 Andi Tenri Nurwahidah,
M.Pharm Sci
Apt.,M.Farm
Kimia Farmasi
8 Meissi Kusuma Wardhani.,
S.Farm
S.Farm Teknologi Sediaan
Farmasi
9 Moh. Firman Irwanto,
M.Farm
M.Farm Biologi Farmasi

64

Lampiran 1.
UNIVERSITAS BANI SALEH
FAKULTAS KESEHATAN DAN FARMASI

PERMOHONAN CUTI AKADEMIK

Kepada Yth.
Dekan Fakultas Kesehatan dan Farmasi
di Bekasi

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ..........................................................................................
NIM : .........................................................................................
Status : Aktif / Non Aktif / Cuti*
Program Studi : ..............................................................................
Mengajukan untuk cuti akademik pada periode tahun akademik ........../..........
Semester : Gasal/Genap
Dikarenakan : Sakit / Melahirkan/ Lainnya ….................................................
Demikian surat permohonan cuti akademik ini saya sampaikan, atas perhatian dan terkabulnya permohonan
ini, saya ucapkan terimakasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Bekasi, ....................
Mengetahui,
Pembimbing Akademik Orang Tua/Wali Hormat saya,


( Nama jelas ) ( Nama jelas ) ( Nama jelas )

Menyetujui,
Ketua Program Studi


( Nama jelas )
Tembusan :
1.Ketua Program Studi
2.Kepala Bagian Akademik
3.Kepala Bagian Keuangan
4.Kepala Pusat data dan Sistem Informasi
5.Pembimbing Akademik yang bersangkutan
6.Yang bersangkutan
NB: Lampirkan bebas keuangan, Bebas Perpus, Bebas Laboratorium


LAMPIRAN

65

Lampiran 2.
UNIVERSITAS BANI SALEH
FAKULTAS KESEHATAN DAN FARMASI

PERMOHONAN AKTIF KEMBALI

Kepada Yth.
Dekan Fakultas Kesehatan dan Farmasi
di Bekasi

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : .........................................................................................
NIM : .........................................................................................
No.SK Cuti : .........................................................................................
Program Studi : .........................................................................................
Mengajukan untuk aktif kembali pada periode tahun akademik ........../..........
Semester : Gasal/Genap
Demikian surat permohonan aktif Kembali ini saya sampaikan, atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini,
saya ucapkan terimakasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Bekasi, ....................
Mengetahui,
Pembimbing Akademik Orang Tua/Wali Hormat saya,


( Nama jelas ) ( Nama jelas ) ( Nama jelas )

Menyetujui,
Ketua Program Studi


( Nama jelas )
Tembusan :
1.Ketua Program Studi
2.Kepala Bagian Akademik
3.Kepala Bagian Keuangan
4.Kepala Pusat data dan Sistem Informasi
5.Pembimbing Akademik yang bersangkutan
6.Yang bersangkutan
NB: Lampirkan bebas keuangan,

66


Lampiran 3.
UNIVERSITAS BANI SALEH
FAKULTAS KESEHATAN DAN FARMASI

PENGUNDURAN DIRI

Kepada Yth.
Dekan Fakultas Kesehatan dan Farmasi
di Bekasi

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ..........................................................................................
NIM : .........................................................................................
Program Studi : .........................................................................................
Semester : .........................................................................................
Mengajukan surat untuk mengundurkan diri sebagai mahasiswa di Fakultas Kesehatan dan Farmasi Universitas
Bani Saleh, dikarenakan.........................................................................................
Demikian surat permohonan pengunduran diri ini saya sampaikan, atas perhatian dan terkabulnya
permohonan ini, saya ucapkan terimakasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Bekasi, ....................
Mengetahui,
Pembimbing Akademik Orang Tua/Wali Hormat saya,


( Nama jelas ) ( Nama jelas ) ( Nama jelas )

Menyetujui,
Ketua Program Studi


( Nama jelas )
Tembusan :
1.Ketua Program Studi
2.Kepala Bagian Akademik
3.Kepala Bagian Keuangan
4.Kepala Pusat data dan Sistem Informasi
5.Pembimbing Akademik yang bersangkutan
6.Yang bersangkutan
NB: Lampirkan bebas keuangan, Bebas Perpus, Bebas Laboratorium


Materai 10.000

67

Lampiran 4.
Peraturan Dekan Fakultas Kesehatan Dan Farmasi
Nomor : 038 /AK/ FKF-UBS/X/2023
Tentang
Tata Tertib Mahasiswa Fakutas Kesehatan dan Farmasi
Universitas Bani Saleh

Menimbang : a. Perlunya peraturan Tata Tertib Mahasiswa Fakultas Kesehatan dan
Farmasi di lingkungan Kampus
b. Bahwa dalam rangka menjaga ketertiban dan kelancaran kegiatan
akademik dan kemahasiswaan, perlu menetapkan Peratauran tentang
Tata Tertib Mahasiswa Fakultas Kesehatan dan Farmasi

Mengingat : a. Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2023 tentang sistem Pendidikan
Nasional
b. Undang-Undang RI Nomor: 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
c. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan
d. Peraturan Pemerintah RI Nomor: 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan
e. Permendikbud No. Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan
Tinggi
f. Statuta Universitas Bani Saleh
g. Pedoman Akademik Universitas Bani Saleh
h. Pedoman Akademik Fakultas Kesehatan dan Farmasi

Memutuskan
Menetapkan
:
:

Peraturan Fakultas Kesehatan dan Farmasi tentang Tata Tertib Mahasiswa

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Tata Tertib Mahasiswa Fakultas Kesehatan dan Farmasi ini yang di maksud dengan:
1. Tata Tertib adalah peraturan yang mengatur perkataan, dan perbuatan mahasiswa Fakultas
Kesehatan dan Farmasi.
2. Fakultas Kesehatan dan Farmasi yang selanjutnya di singkat FKF
3. Mahasiswa Fakultas Kesehatan dan Farmasi adalah peserta didik yang terdaftar di Fakultas
Kesehatan dan Farmasi dan merupakan bagian dari civitas akademika Fakultas Kesehatan dan
Farmasi.
4. Dekan Fakultas Kesehatan dan Farmasi adalah pimpinan tertinggi di Fakultas Kesehatan dan
Farmasi
5. Pimpinan Fakultas Kesehatan dan Farmasi adalah pimpinan tertinggi di Fakultas dan terdiri dari
Dekan dan Wakil Dekan
6. Pimpinan Program Studi adalah pimpinan tertinggi di program studi yang terdiri dari Ketua
Program Studi (Kaprodi) dan Sekretaris Program Studi (Sekprodi)
7. Pelanggaran Tata Tertib adalah sikap, perkataan dan perbuatan yang bertentangan dengan Tata
Tertib Mahasiwa Fakultas Kesehatan dan Farmasi yang di ketahui pada waktu sedang atau setelah
melakukan berdasarkan laporan dan pengaduan oleh keluarga besar Fakultas Kesehatan dan
Farmasi, Masyarakat dan Pihak berwajib
8. Proses pemeriksaan adalah usaha yang di lakukan dalam rangka mencari dan menemukan bukti-
bukti, keterangan dan informasi tentang ada atau tidaknya pelanggaranTata Tertib Fakkultas
Kesehatan dan Farmasi
9. Tindakan pendisiplinan adalah Tindakan yang di kenakan kepada mahasiwa Fakultas Kesehatan
dan Farmasi
10. Sanksi adalah suatu konsekuensi yang mempunyai fungsi agar Tata Tertib di taati dan atau sebagai
akibat hukum atas pelanggaran Tata Tertib yang di lakukan mahasiswa
11. Pembelaan adalah Upaya mahasiswa yang di nyatakan melakukan pelanggaran sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang berlaku di lingkungan Fakultas Kesehatan dan Farmasi untuk
mengajukan alasan-alasan dan atau saksi-saksi yangn meringankan dan atau membebaskannya
dari sanksi
12. Keberatan adalah Upaya terakhir mahasiswa terhadap keputusan sanksi yang dikeluarkan oleh
Dekan Fakkultas Kesehatan dan Farmasi
13. Rehabilitasi adalah pemulihan hak mahasiswa yang terkena sanksi

69

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2

Maksud diadakannya Tata Tertib Mahasiswa Fakultas Kesehatan dan Farmasi adalah untuk:
1. Menegakkan dan menjujung tinggi nilai-nilai Islam
2. Menanamkan sikap akhlaqul karimah dalam kehidupan mahasiswa
3. Memberikan landasan dan arahan kepada mahasiswa dalam bersikap, berkata dan berbuat
selama studi di Fakultas Kesehatan dan Farmasi

Pasal 3
Tujuan Tata Tertib Mahasiswa Fakultas Kesehatan dan Farmasi adalah untuk :
1. Terciptanya suasana yang kondusif bagi berlangsungnya proses belajar mengajar di Fakultas
Kesehatan dan Farmasi
2. Terpeliharanya martabat Fakultas Kesehatan dan Farmasi sebagai amal usaha di bidang
Pendidikan
3. Menjadikan lulusan Fakultas Kesehatan dan Farmasi sarjana Muslim yang berakhlaq mulia


BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 4
Hak

Setiap Mahasiswa berhak :
1. Setiap mahasiwa berhak memperoleh pelayanan yang baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku
di Fakultas Kesehatan dan Farmasi
2. Setiap mahasiswa berhak menggunakan atau memamfaatkan fasilitas akademik dan
kemahasiswaan untuk menunjang kelancaran proses belajar mengajar sesuai dengan ketentuan
yang berlaku di Fakultas Kesehatan dan Farmasi
3. Setiap mahasiswa berhak menyampaikan masukan,saran,pendapat dan keinginan melalui
organisasi kemahasiswaan yang ada seerta melalui cara/prosedur yang telah di
tetapkan/tentukan, tidak dalam bentuk pengerahan massa (demonstrasi)
4. Setiap mahasiswa berhak memperoleh pendidikan menurut bidang keilmuan yang ada dalam
kurikulum dan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan/tentukan.
5. Setiap mahasiswa berhak mengikuti semua kegiatan kemahasiswaan yang telah di programkan.
6. Setiap ,mahasiswa berhak mendapatkan ketenangan, ketentraman, kedamaian, perlindungan,
dan keamanan selama berada di lingkungan Fakultas Kesehatan dan Farmasi.

70

Pasal 5
Kewajiban

Setiap Mahsiswa wajib:
1. Menjunjung tinggi keyakinan agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-
masing.
2. Menangung biaya penyelenggaraan Pendidikan seperti yang telah di atur oleh Universitas.
3. Melakukan regstrasi pada setiap awal semester sesuai dengan ketentuan Fakultas.
4. Melakukan konsultasi akademik dengan pembimbing akademik
5. Mengikuti kegiatan proses belajar mengajar
6. Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan Fakultas.
7. Menjaga nama baik dan kewibawaan Fakultas sebagai almamater.
8. Menjujung tinggi kebudayaan local dan nasional, nilai moral dan kebenaran ilmiah.
9. Menjaga integritas pribadi dan integritas akademik.
10. Mendukung dan terlibat dalam kegiatan Fakultas baik akademik maupun non akademik.
11. Mematuhi peraturan akademik yang berlaku di Fakultas.
12. Senantiasa belajar dengan tekun dan berusaha meningkatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni, serta Kesehatan sesuai dengan bidangnya.

BAB IV
PERATURAN PERKULIAHAN DAN BERPAKAIAN
Pasal 6
Peratuan Perkuliahan

Mahasiwa diwajibkan:
1. Hadir di ruangan kuliah 15 menit sebelum kuliah di mulai dan selambat-lambatnya 30 menit untuk
bisa melakukan presensi.
2. Melakukan presensi kuliah sesuai nama dan NIM masing-masing.
3. Dilarang menggunakan HP saat proses belajar mengajar dilaksanakan (HP Silent)
kecuali saat presensi atau diminta dosen membuka referensi.
4. Mengikuti kegiatan perkuliahan sesuai mata kuliah yang di ambil ≥ 70 % (syarat mengikuti ujian)
5. Selama mengikuti kuliah harus menjaga dan mentaati semua etika, tata tertib, peraturan, dan
kesopanan yang berlaku.

71

Pasal 7
Peraturan berpakian

Selama berada di lingkungan kampus, mahasiswa di wajibkan berpakian rapi dengan ketentuan:
1. Mahasiwa Putra:
a. Memakai kemeja dan celana Panjang serta atribut yang telah di tetapkan (sesuai lampiran)
b. Rambut rapi dan tidak diperkenankan menggunakan cat rambut.
c. Tidak bertato, tidak memakai cincin, kalung, gelang emas dan anting-anting
d. Tidak boleh memakai sandal di lingkungan kampus baik dalam Gedung maupun luar Gedung.

2. Mahasiswi:
a. Memakai pakaian yang menutup aurat, tidak ketat dan tidak transparan sesuai dengan aturan
yang ditetapkan Fakultas
b. Tidak di perbolehkan menggunakan penutup muka pada saat ujian, kuliah tatap muka,
pratikum dan praktik baik di lingkungan kampus dan selama berinteraksi dengan semua jenis
pelayanan di lingkungan kampus.
c. Bagi mahasiswi non-muslim, memakai pakaian sopan (blus dengan celana Panjang/rok
Panjang), rambut rapi selama berada di lingkungan kampus dan lahan praktik, serta tidak di
perbolehkan menggunakan cat rambut. Tidak memakai make-up secara berlebihan.
d. Dilarang memakai perhiasan atau aksesoris berlebihan.
e. Tidak diperbolehkan bertato
f. Memenuhi etika / kearifan berkomunikasi dalam menggunakan media social.

BAB V
LARANGAN
Pasal 8

Mahasiswa Fakultas dilarang:
1. Mengganggu proses belajar mengajar
2. Mengganggu kegiatan pelayanan yang di lakukan oleh pegawai Fakultas Kesehatan dan Farmasi
3. Menggunakan barang-barang atau fasilitas milik Fakultas atau organisasi kemahasiswaan tampa
seizin dan sepengetahuan dari pejabat yang berwenang.
4. Menempelkan, memasang, atau menyebarkan pamplet, brosur, spanduk, atau sejenisnya tampa
seizin dan sepengetahuan dari pejabat yang berwenang.
5. Merokok di lingkungan kampus
6. Merusak dokumen, barang-barang, dan atau fasilitas lain yang ada dilingkungan Universitas.
7. Mengucapkan kata-kata dan atau tindakan yang bersifat atau mengandung ancaman kepada
sivitas akademik Universitas
8. Menunjukan sikap dan atau tindakan yang bersifat merendahkan martabat, mendeskriditkan dan
atau merugikan nama baik Fakultas dan Universitas.

72

9. Membawa senjata tajam atau senjata api di lingkungan kampus yang dapat membahayakan orang
lain.
10. Melakukan pelanggaran intergritas akademik seperti: memalsukan tanda tangan, menyontek,
maupun flagiasi dalam penyusunan tugas mahasiswa.
11. Memalsukan identitas anggota sivitas akademika pada dokumen yang berkaitan dengan
Universitas.
12. Mengganti nilai atau memalsukan KHS, baik sendiri maupun dengan bantutan orang lain.
13. Menyerang atau menganiaya secara fisik langsung maupun melalui media social (menyerang
secara verbal) kepada dosen, karyawan, dan mahassiswa serta anggota Masyarakat secara luas.
14. Mencuri dokumen, barang atau fasilitas proses pembelajaran di Fakultas dan Universitas.
15. Dengan sengaja mengeluarkan isu-isu yang menimbulkan keresahan dan atau sentiment
kesukuan, agama, ras, dan golongan (SARA).
16. Berbuat asusila atau pelecehan seksual di lingkukngan kampus maupun diluar kampus dan hamil
di luar nikah.
17. Mengkomsumsi minuman keras di lingkungan maupun luar kampus Universitas.
18. Mengedarkan, menggunakan ataupun menyalahgunakan NARKOBA di lingkungan kampus
maupun di luar kampus.
19. Melakukan perbuatan- perbuatan lainnya yang di larang oleh peraturan perundang – undangan
yang berlaku di Indonesia.

BAN VI
JENIS DAN KUALIFIKASI PELANGGARAN
Pasal 9
Jenis Pelanggaran

Jenis pelanggaran Disiplin Mahasiswa adalah:
1. Pelanggaran disiplin ringan.
2. Pelaggaran disilin sedang.
3. Pelanggaran disiplin berat.

Pasal 10
Kualifikasi Pelanggaran

1. Perbuatan-perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran disiplin ringan adalah
sebagai berikut:
a. Melanggar ketentuan pasal 6 dan pasal 7.
b. Melanggar ketentuan pasal 8 ayat (1) sampai (6)

73

2. Perbuatan-perbuatan yang dapat di kualifikasikan sebagai pelanggaran disiplin sedang adalah
sebagai berikut:
a. Pengulangan sebanyak 3 (tiga) kali terhadap disiplin ringan.
b. Melanggar salah astu ketentuan yang terdapat pada pasal 8 ayat (7) sampai dengan ayat (14).
3. Perbuatan-perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran disiplin berat adalah
sebagai berikut:
a. Pengulangan sebanyak 3 (tiga) kali terhadap disiplin sedang:
b. Melanggar salah satu ketentuan yang terdapat pada Pasal 8 ayat (15) sampai dengan ayat
(19).
4. Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 8 ayat (20) kualifikasinya disesuaikan dengan peraturan ini
dengan mempertimbangkan putusan pengadilan.

BAB VII
SANKSI
Pasal 11

1. Bentuk sanksi disiplin ringan dapat berupa:
a. Teguran Lisan.
b. Teguran Tertulis.
c. Tidak mendapatkan layanan admnistrasi, akademik, keuangan, dan atau menggunakan
fasilitas Universitas.
2. Bentuk sanksi disiplin sedang dapat berupa:
a. Skorsing minimal 1 (satu) semester dan maksimal 2 (dua) semester:
3. Bentuk sanksi disiplin berat dapat berupa:
a. Pemberhentian secara tidak hormat sebagai mahasiswa Universitas.
b. Pencabutan gelar dan ijazah.
4. Bentuk sanksi sebagaimana di maksud ayat (2), ayat (3), ayat (4) di atas, dapat di jatuhkan secara
alternatif maupun kumulatif.

BAB VII
PENJATUHAN SANKSI
Pasal 12

1. Pejabat yang berwenang menjatuhkan di siplin adalah:
a. Untuk pelanggaran disiplin ringan dapat di laporkan oleh pembimbing akademik,di tetapkan
oleh ketua Program Studi.
b. Untuk pelanggaran disiplin sedang dapat di laporkan oleh ketua Program Studi, ditetapkan
oleh Dekan.
c. Untuk pelnggaran displin berat dilaporkan oleh Dekan melalui Wakil Rektor 1 ditetapkan oleh
Rektor Universitas.

74

BAB VII
PEMBELAAN
Pasal 13

Mahasiswa yang diduga melanggar peraturan Tata Tertib ini dapat mengajukan pembelaan
dengan alasan-alasan dan saksi-saksi yang meringankan atau membebaskan dari sanksi.

BAB IX
KEBERATAN
Pasal 14

a. Mahasiswa yang terkena sanksi berat dapat mengajukan keberatan kepada Dekan Fakultas
Kesehatan dan Farmasi Universitas Bani Saleh melalui Ketua Prodi.
b. Keberatan sebagaimana yang di maksud dalam ayat 1 harus di ajukan secara tertulis oleh
mahasiswa yang bersanngkutan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya
Surat Keputusan.
c. Dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak menerima keberatan seperti yang di
maksud dalam ayat 1 di atas, Dekan Fakultas Kesehatan dan Farmasi Universitas Bani Saleh
harus memberikan jawaban tertulis kepada mahasiswa yang bersangkutan.

BAB X
REHABILITASI
Pasal 15

Setelah menjalani sanksi dengan baik dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan Pasal 8
huruf a dan b, mahasiswa yang bersangkutan dapat direhabilitasi.

BAB XI
PENUTUP
Pasal 16

Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur kemudiian.

Pasal 17
1. Dengan berlakuny aperaturan Rektor Universitas ini, maka semua ketentuan yang berkaitan
dengan pedoman sikap, perilaku dan perbuatan mahasiswa Fakultas Kesehatan dan Farmasi.

75

2. Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan etentuan bahwa ketentuan ini akan ditnjau
dan diperbaiki Kembali sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan dalam penerapan ini.

Di tetapkan : Bekasi
Pada Tanggal : 31 Oktober 2023
Dekan Fakultas Kesehatan dan Farmasi
Ttd
Ns. Ashar Prima, M. Kep

76

77

Lampiran 5.
Ucap Janji/Baiat Peserta Praktek Klinik
JANJI MAHASISWA FAKULTAS KESEHATAN DAN FARMASI

BISMILAAHIRROHMANIRROHIM

Asyhadu alla ilaha illallah / Wa asyhadu anna muhammadan abduhu wa rosuluh

Sesungguhnya tiada Tuhan kecuali Allah / dan saya bersaksi / sesungguhnya Muhammad itu hamba dan
utusan Allah.

Rodhli tubillahi rabba / wa bil islami dina / wabi muhammadin nabiyyawa rosula.

Saya Ridho ber Tuhan kepada Allah / dan saya ridho beragama Islam / dan saya ridho bahwa Muhammad
itu Nabi dan Rosul Allah.

DENGAN INI SAYA BERJANJI :

1. BAHWA SAYA / SEBAGAI MAHASISWA FAKULTAS KESEHATAN DAN FARMASI / AKAN
MENTAATI SEGALA PERATURAN / TATA TERTIB YANG BERLAKU / PADA FAKULTAS
KESEHATAN DAN FARMASI.
2. BAHWA SAYA / SENANTIASA AKAN MEMELIHARA / DAN MENJUNJUNG TINGGI
KEHORMATAN / DAN NAMA BAIK FAKULTAS KESEHATAN DAN FARMASI.
3. BAHWA SAYA / SENANTIASA AKAN BERSIKAP / DAN BERTINDAK SESUAI DENGAN AJARAN
ISLAM.
4. BAHWA SAYA / AKAN MELAKUKAN BELAJAR PRAKTIK DI RUMAH SAKIT / PUSKESMAS DAN
DI MASYARAKAT / DENGAN SEBAIK-BAIKNYA / SESUAI DENGAN ETIKA PROFESI YANG
BERLAKU.
5. BAHWA SAYA / AKAN MEMATUHI SEGALA KETENTUAN / DAN PERATURAN SERTA TATA
TERTIB YANG BERLAKU DI RUMAH SAKIT / PUSKESMAS / DAN MASYARAKAT TEMPAT SAYA
BELAJAR PRAKTIK / DAN KETENTUAN LAIN YANG DITETAPKAN FAKULTAS KESEHATAN DAN
FARMASI.
6. BAHWA SAYA / AKAN MELAKUKAN ASUHAN KOMPREHENSIF / KEPADA INDIVIDU /
KELUARGA DAN MASYARAKAT / DENGAN TULUS IKHLAS / DAN BERSUNGGUH-SUNGGUH /
MENURUT ATURAN-ATURAN YANG DITENTUKAN / DENGAN TIDAK MEMANDANG DERAJAT
/ PANGKAT / KEDUDUKAN / BANGSA DAN AGAMA.
7. BAHWA SAYA / TIDAK AKAN MENCERITAKAN / SEGALA RAHASIA / YANG MUNGKIN SAYA
KETAHUI / SEWAKTU BELAJAR PRAKTIK / KECUALI JIKA DIMINTA OLEH PENGADILAN / UNTUK
KESAKSIAN.
8. BAHWA SAYA / AKAN SENANTIASA MENJUNJUNG TINGGI KEHORMATAN ALMAMATER /
RUMAH SAKIT / PUSKESMAS DAN MASYARAKAT / TEMPAT SAYA BELAJAR PRAKTIK.

Demikian janji saya / dan saya akan menepati janji tersebut / dengan penuh tanggung jawab
kepada Allah SWT / dan pada Negara Kesatuan Republik Indonesia

78

Lampiran 6.
Mars Universitas Bani Saleh

79

Lampiran 7.
Hymne Universitas Bani Saleh

80

Lampiran 8.
Mars Yayasan Bani Saleh

81


Lampiran 9.
Mars PPNI
Persatuan Perawat Nasional Indonesia wujud ikatan profesi perawatan
Tempat membina dan mengembangkan kemampuan diri dalam membuktikan keberadaannya

Menapaklah dengan keyakinan lebih pasti sejajar dalam abdikan diri
Bangkit berdiri dan langkahkan kakimu itu menatap hari esok penuh asa

Wahai perawat Indonesia bangkitlah dan majulah untuk menolong s’kalian yang menderita
Kuatkanlah pribadimu tingkatkan pengetahuan ‘tuk memb’rikan asuhan keperawatan
Kita melangkah untuk mengisi pembangunan Bangsa Negara Indonesia
Untuk menghantarkan bangsa m’nuju sehat semua dengan semangat jiwa Pancasila

Maju perawat majulah dalam kancah pembangunan tunjukkanlah pada sekalian orang
Jadilah perawat model kesehatan bangsa kita
Jadilah teladan dalam hidup sehat
Bangkitlah perawat seluruh Indonesia
Dalam mengemban citra profesi
Menjunjung tinggi kode etik keperawatan
Laksanakan panggilan tugas mulia

Tercapai derajat kesehatan seoptimal mungkin bagi warga negara Indonesia
Sebagai bukti kiprahnya mahkota putih suci dalam mendukung pembangunan kesehatan
Dengan organisasi PPNI yang kokoh
Padu bersatu serta selaras
Perawat Indonesia akan mampu angkat
Citranya di mata insan Dunia

1815222951219264111825181522296132027310172418152229512192629162330
000000001234567891011121314151617181920212223242526272829303132
Rapat persiapan Genap Rapat Persiapan PBM Smt Genap: 05 Februari 2024
Kontrak Program genap Kontrak Program genap, 16 Jan 24
Registrasi Administrasi Keuangan
Mahasiswa Lama
Registrasi Administrasi Keuangan Mahasiswa Lama:19-01 Maret
2024
Pengurusan Cuti Semester Genap Pengurusan Cuti Semester Genap: 05-17 Febuari 2024
Registrasi Akademik Mahasiswa
(FRS)
Registrasi Akademik Mahasiswa (FRS): 22-17 Februari 2024
Perkuliahan Tahap I 123456 Perkuliahan Tahap 1: 26 Februari-06 April 2024
Libur Idul Fitri 1443 H Libur Idul Fitri: 08 April - 20 April 2024
Perkuliahan Tahap I 7 Perkuliahan Tahap 2: 22-27 April 2024
UTS Genap 8 UTS Genap: 29 April-04 Mei 2024
Perkuliahan Tahap II
9101112131415 Perkuliahan Tahap 3: 06 Mei - 22 Juni 2024
Idul Adha
Libur Idul Adha : 17 Juni 2024
Tambahan Minggu Pengganti Tambahan Minggu : 24- 29 Juni 2024
Minggu tenang/tambahan Perkuliahan Minggu tenang : 01-06 Juli 2024
UAS Tulis (Utama) 16 UAS Genap: 08- 13 Juli 2024
Ujian Susulan/Remedial UAS Susulan/Remedial:15-20 Juli 2024
Libur Semester Genap Libur Semester Genap: 22 Juli-17 Agustus 2024
Pengolahan Nilai (Nilai Excel) Pengolahan Nilai: 08- 20 Juli 2024
Rapat Pra-Evaluasi Rapat Pra Evaluasi: 18 Juli 2024
Perbaikan nilai MK Perbaikan Nilai MK: 18 Juli- 01 Agustus 2024
Rapat Evaluasi Rapat Evaluasi: 30 Juli 2024
Yudisium Yudisium: 08 Agustus 2024
Memasukan Nilai ke SIAK Nilai di SIAKAD: 15 Juli- 10 Agustus 2024
Registrasi akademik/KRS ganjil 24/25 Registrasi akademik/KRS ganjil 24/25
Pengurusan cuti Ganjil 24/25 Pengurusan cuti Ganjil 24/25
Bekasi, 20 Januari 2024
Dekan
Ns. Ashar Prima.,M.Kep
KALENDER AKADEMIK FAKULTAS KESEHATAN DAN FARMASI UNVERSITAS BANI SALEH
Wakil Dekan 1
Ns. Indah Puspitasari, M.Kep
KALENDER AKADEMIK SEMESTER GENAP TA 2023/2024
KeteranganKEGIATAN
JUNI 24Maret 24 AGUST '24JULI 24 SEPT '24APR '24 MEI 24Februari 24Januari 24